Produk: CPO

  • Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO Nasional 21 Agustus 2025

    Djuyamto Disebut Pernah Ditawari Rp20 M untuk Kabulkan Eksepsi Korporasi CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim nonaktif Djuyamto sempat ditawari Rp20 miliar untuk mengabulkan eksepsi korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) sebelum kasus berujung onslag alias vonis lepas.
    Hal ini diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus minyak goreng ini, yaitu Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
    “Saat itu, Wahyu Gunawan (terdakwa kasus terpisah) menyampaikan permintaan Ariyanto yang menawarkan uang sebesar Rp20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    Ariyanto merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk oleh pihak korporasi.
    Sementara itu, Wahyu Gunawan adalah panitera muda nonaktif PN Jakut yang menjembatani pihak korporasi dengan hakim.
    Wahyu dan Djuyamto pernah bertemu di Lippo Mall Kemang pada Februari 2024.
    Saat itu, berkas perkara korporasi belum dilimpahkan ke PN Jakpus.
    Namun, dalam pertemuan itu, pihak korporasi telah meminta Djuyamto agar bisa mengabulkan permohonan eksepsi.
    Pertemuan Wahyu dan Djuyamto ini terjadi karena Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, telah menyebutkan bahwa Djuyamto akan ditunjukkan sebagai salah satu hakim yang mengadili perkara korporasi CPO.
    Kepada Wahyu yang menyampaikan permintaan Ariyanto, Djuyamto belum dapat menjanjikan dapat mengabulkan eksepsi dari pihak korporasi.
    Djuyamto mengaku perlu membaca berkas terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.

    Masih di bulan Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto untuk menyerahkan berkas konsep eksepsi yang bakal diajukan pihak korporasi.
    Lalu, sekitar satu pekan kemudian, Wahyu dan Djuyamto kembali bertemu.
    Dalam pertemuan di Lobby Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto mengatakan bahwa permohonan eksepsi dari korporasi ini tidak dapat dikabulkan.
    Saat itu, Djuyamto mengarahkan Wahyu agar ia berkoordinasi dengan Arif Nuryanta.
    “M Arif Nuryanta yang menunjuk Majelis Hakim perkara korupsi korporasi minyak goreng sehingga semua arahan melalui terdakwa M Arif Nuryanta,” kata JPU membacakan pernyataan Djuyamto saat itu.
    Pesan ini diteruskan Wahyu kepada Ariyanto dan sejumlah negosiasi pun terjadi.
    Dalam kasus ini, hakim hingga panitera PN menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Pemberian dilakukan sebanyak dua kali. Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024.
    Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda.
    Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar. Kemudian, Djuyamto selaku hakim ketua mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar. Sementara itu, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar. Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta.
    Uang total Rp 8 miliar ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024.
    Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara saksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu Jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima oleh Wahyu, uang ini juga dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar. Sementara itu, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar. Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar.
    Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini, hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar; Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat 2, atau Pasal 12B, subsider Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN jo Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas Nasional 21 Agustus 2025

    Hari Ini, Djuyamto dkk Bakal Hadapi Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kasus ekspor
    crude palm oil
    (CPO) akan menjalani sidang dakwaan terkait dugaan suap penanganan perkara, Kamis (21/8/2025).
    Duduk sebagai terdakwa adalah Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
    “Diinformasikan bila perkara nomor 71, 72, dan 73 (Perkara Djuyamto dkk) rencananya akan disidangkan pukul 10.00 WIB di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH,” ujar Juru Bicara II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangannya, Kamis pagi.
    Persidangan kali ini akan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakpus, Effendi, yang berlaku sebagai ketua majelis hakim.
    Kemudian, sebagai hakim anggota adalah Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
    Sementara itu, dua terdakwa lainnya telah menghadapi dakwaan lebih dahulu.
    Dakwaan untuk eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, telah dibacakan, pada Rabu (20/8/2025).
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor
    crude palm oil
    (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    .
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas Nasional 20 Agustus 2025

    Korporasi CPO Awalnya Minta Eksepsi Dikabulkan, Sebelum Suap Hakim Rp 40 M untuk Vonis Lepas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, pihak korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) awalnya meminta agar eksepsi mereka dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara mereka, bukan vonis
    ontslag
    atau vonis lepas.
    Hal ini JPU ungkapkan saat membacakan dakwaan terhadap eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
    “Saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan permintaan Ariyanto yang menawarkan uang sebesar Rp 20 miliar kepada Djuyamto untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dalam perkara korupsi korporasi minyak goreng,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    Ariyanto merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk oleh pihak korporasi. Sementara, Djuyamto merupakan salah satu hakim yang disebutkan bakal menangani perkara kasus korporasi minyak goreng.
    Pada pertemuan di Lippo Mal Kemang, Februari 2024, Djuyamto belum memastikan bakal mengabulkan eksepsi dari pihak korporasi. Ia mengaku perlu membaca berkas terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban.
    Masih di bulan Februari 2024, Wahyu kembali menemui Djuyamto untuk menyerahkan berkas konsep eksepsi yang bakal diajukan pihak korporasi.
    Lalu, sekitar satu minggu kemudian, Wahyu dan Djuyamto kembali bertemu.
    Dalam pertemuan di Lobby Apartemen Pakubuwono View, Djuyamto mengatakan kalau permohonan eksepsi dari korporasi ini tidak dapat dikabulkan.
    Djuyamto mengatakan kepada Wahyu agar ia berkoordinasi dengan Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus terkait kasus korporasi ini.
    “M Arif Nuryanta yang menunjuk Majelis Hakim perkara korupsi korporasi minyak goreng sehingga semua arahan melalui terdakwa M Arif Nuryanta,” kata JPU membacakan pernyataan Djuyamto saat itu.
    Pesan ini diteruskan Wahyu kepada Ariyanto dan sejumlah negosiasi pun terjadi.
    Dalam kasus ini, hakim hingga panitera PN menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar. Pemberian dilakukan sebanyak dua kali.
    Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024. Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda. Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar.
    Kemudian, Djuyamto selaku hakim ketua mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar. Sementara, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar.
    Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta. Uang total Rp 8 miliar ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024.
    Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara seksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu Jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 Juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis ontslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima oleh Wahyu, uang ini juga dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar. Sementara, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar.
    Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar. Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Sedangkan, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan Primair Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi “Jalan Masuk” Korporasi CPO untuk Suap Hakim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Agustus 2025

    Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi “Jalan Masuk” Korporasi CPO untuk Suap Hakim Nasional 20 Agustus 2025

    Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Jadi “Jalan Masuk” Korporasi CPO untuk Suap Hakim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa menyebut, Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menjadi “jalan masuk” bagi pengacara korporasi untuk menyuap hakim kasus penanganan perkara ekspor
    crude palm oil
    (CPO).
    Relasi antara Wahyu dengan salah satu pengacara korporasi, Ariyanto, berujung pihak korporasi mendapatkan vonis lepas atau ontslag dan majelis hakim menerima suap hingga Rp 40 miliar.
    “Ariyanto menanyakan kepada Wahyu Gunawan apakah memiliki kenalan pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Kemudian Wahyu Gunawan menjawab kenal dengan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
    Pertemuan itu terjadi pada akhir Januari 2024. Saat itu, Ariyanto mendatangi rumah Wahyu yang berada di Cilincing, Jakarta Utara.
    Ketika Wahyu dan Ariyanto bertemu, berkas perkara korupsi dengan tiga terdakwa korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Sejak pertemuan ini, Wahyu menjadi penghubung antara Ariyanto yang mewakili korporasi dengan hakim.
    Usai bertemu dengan Ariyanto, Wahyu bertanya kepada Arif Nuryanta soal siapa hakim yang akan menyidangkan kasus korporasi CPO ini.
    Kepada Wahyu, Arif menyebut nama Djuyamto sebagai hakim yang akan memimpin jalannya sidang, yang kemudian disampaikan Wahyu kepada Ariyanto.
    Wahyu sendiri sempat menemui Djuyamto sesuai dengan permintaan Ariyanto. Pertemuan ini terjadi pada Februari 2024 bertempat di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.
    Saat itu Wahyu menyampaikan soal berkas korporasi CPO yang akan segera dilimpahkan ke sidang. Dan, ia menyampaikan permintaan Ariyanto agar eksepsi perusahaan dikabulkan.
    Wahyu juga menyinggung soal uang senilai Rp 20 miliar yang disiapkan perusahaan untuk menangani kasus ini.
    Tapi, saat itu Djuyamto mengaku belum bisa memberikan jawaban karena perlu membaca berkas dan eksepsi yang disampaikan para pihak.
    Dalam perjalanannya, Wahyu bertugas untuk mengatur pertemuan antara Arif Nuryanta dengan Ariyanto.
    Wahyu juga menjadi penerima uang suap dari Ariyanto dan menyerahkan uang ini kepada Arif.
    Uang suap ini diberikan dalam dua kesempatan. Pemberian pertama terjadi sekitar bulan Mei 2024.
    Saat itu, Ariyanto kembali mendatangi rumah Wahyu sambil membawa uang tunai USD 500.000 atau setara Rp 8 miliar.
    Uang ini kemudian dibagi kepada para terdakwa dengan jumlah yang berbeda-beda.
    Arif mengambil bagian senilai Rp 3,3 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil sebanyak Rp 1,7 miliar.
    Sementara, Ali dan Agam yang merupakan hakim anggota menerima Rp 1,1 miliar. Adapun, Wahyu juga “kecipratan” uang senilai Rp 800 juta.
    Uang ini Arif bagikan kepada majelis hakim pada Juni 2024. Ia menyebutkan, uang ini sebagai titipan agar majelis membaca berkas secara saksama.
    “Ada titipan dari sebelah untuk baca berkas,” ujar salah satu jaksa meniru omongan Arif.
    Lalu, pada Oktober 2024, Ariyanto kembali menyerahkan sejumlah uang kepada Wahyu untuk diteruskan kepada para hakim.
    Saat itu, Ariyanto menyerahkan uang tunai senilai USD 2 juta atau setara Rp 32 miliar.
    Uang diberikan agar majelis hakim PN Jakpus memberikan vonis ontslag atau vonis lepas kepada tiga korporasi yang tengah berperkara.
    Tidak lama setelah diterima  Wahyu, uang ini juga segera dibagikan kepada yang lain.
    Arif menerima Rp 12,4 miliar. Kemudian, Djuyamto mengambil Rp 7,8 miliar.
    Sementara, Ali dan Agam masing-masing mendapat Rp 5,1 miliar. Lalu, Wahyu menerima Rp 1,6 miliar.
    Jika ditotal, dari dua kali pemberian ini hakim hingga panitera menerima uang suap sebanyak Rp 40 miliar.
    Rinciannya, Arif menerima Rp 15,7 miliar, Djuyamto menerima Rp 9,5 miliar; Ali dan Agam masing-masing menerima Rp 6,2 miliar. Sementara Wahyu menerima Rp 2,4 miliar.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging
    terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Ketua PN Jaksel Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Vonis Lepas CPO – Page 3

    Eks Ketua PN Jaksel Jalani Sidang Perdana Dugaan Suap Vonis Lepas CPO – Page 3

    Menurutnya, setelah menerima uang senilai Rp4,5 miliar, tersangka Agam Syarif Baharuddin memasukkannya ke dalam goody bag. Saat keluar dari ruangan, uang tersebut dibagikan kepada tiga orang, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.

    “Bahwa pada bulan September atau Oktober, karena yang tersebut tadi tidak ingat karena sudah lama, pada tahun 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dolar AS, bila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada DJU, yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga,” jelas dia.

    Adapun penyerahan uang tersebut dilakukan di depan sebuah bank, di Pasar Baru Jakarta Pusat, dengan porsi pembagian untuk hakim Agam Syarif Baharuddin menerima sekitar Rp4,5 miliar; kemudian hakim Djuyamto sekitar Rp6 miliar; dan hakim Ali Muhtarom sekitar Rp5 miliar.Sementara itu, hakim Djuyamto memangkas hasil suapnya senilai Rp300 juta untuk diberikan kepada tersangka Wahyu Gunawan, yang menjadi perantara pengurusan kasus.

    “Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang, agar perkara tersebut diputus onslag, dan hal ini menjadi nyata ketika pada tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim,” Qohar menandaskan.

  • Berburu di Kebun Binatang, Target Pajak Rp2.358 Triliun 2026 Bebani Wajib Pajak?

    Berburu di Kebun Binatang, Target Pajak Rp2.358 Triliun 2026 Bebani Wajib Pajak?

    Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas fiskal tidak akan menaikkan tarif ataupun menerapkan kebijakan baru pada 2026, meski target penerimaan pajak ambisius capai Rp2.357,7 triliun. Pemerintah akan lebih banyak melakukan insentifikasi kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar alias ‘berburu di kebun binatang’.

    Target penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun itu sendiri tercantum dalam Rancangan Anggaran dan Pendapat Negara (RAPBN) 2026 yang sudah diserahkan Presiden Prabowo Subianto ke parlemen pada akhir pekan lalu. Angka itu naik 13,5% dari outlook penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026, meski target penerimaan negara naik cukup tinggi.

    Sri Mulyani menjelaskan kebijakan perpajakan tahun depan akan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi lainnya yang sudah ada.

    “Tadi kan pertanyaan menjurus ke, ‘Apakah ada pajak baru, tarif baru?’ Kita tidak, tapi lebih kepada reform di internal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Jumat (15/8/2025).

    Bendahara negara itu menjelaskan, reformasi internal akan diarahkan pada penguatan administrasi dan penegakan hukum. Caranya, sambung Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan terus memperbaiki sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

    Selain itu, intensifikasi pertukaran data akan ditingkatkan melalui perluasan kolaborasi, tidak hanya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai, tetapi juga dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian ESDM.

    Menurutnya, akurasi dan ketepatan waktu data menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan, menutup celah penghindaran pajak, dan menekan praktik ekonomi bayangan (shadow economy) maupun aktivitas ilegal.

    “Dengan data yang akurat dan timing yang tepat, peluang untuk enforcement yang lebih baik akan terbuka,” tegasnya.

    Beban Wajib Pajak?

    Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan mengingatkan bahwa pertumbuhan rata-rata penerimaan pajak dalam beberapa tahun terakhir hanya 5—6%. Oleh sebab itu, menurutnya, target kenaikan penerimaan pajak hingga 13,5% terasa terlalu tinggi.

    Masalahnya, Deni meyakini bahwa pemerintah tidak bisa memaksakan peningkatan penerimaan pajak terutama dalam waktu singkat akibat struktur perekonomian yang belum memadai. Menurutnya, ada lima permasalahan yang menghambat peningkatan penerimaan pajak secara masif dalam waktu singkat.

    “Pertama, ada masalah ekonomi informal atau underground economy yang sebesar. Sebesar 59% tenaga kerja itu ada di sektor informal [sehingga tidak tercatat secara administratif dalam sistem perpajakan],” jelas Deni dalam media briefing CSIS, Senin (18/8/2025).

    Kedua, basis pajak yang sangat kecil. Dari 145 juta angkatan kerja, yang tercatat sebagai wajib lapor pajak atau surat pemberitahuan tahunan (SPT) hanya 17 juta. Ketiga, Deni meyakini kepatuhan formal UMKM ataupun perusahaan-perusahaan besar juga masih lemah.

    Keempat, struktur penerimaan dari sumber daya alam (SDA) masih sangat bergantung royalti sehingga rentan terhadap praktek transfer pricing dari perusahaan-perusahaan. Kelima, administrasi pajak yang masih jauh dari efisien.

    “Harapannya lewat Coretax, dia bisa mengintensifkan penerimaan pajak.
    Itu kayak mengejar, berburu di kebun binatang. Jadi, orang yang selama ini bayar pajak, ya itu yang akan dikejar terus,” ujar Deni.

    Senada, Peneliti Departemen Ekonomi CSIS Riandy Laksono menyatakan target penerimaan pajak yang naik 13,5% terkesan terlalu optimis. Secara historis, sambungnya, kenaikan penerimaan pajak hingga 13,5% hanya terjadi ketika terjadi commodity boom sekitar 2003—2012 yang ditopang peningkatan besar-besaran dari industri China.

    Masalahnya, commodity boom sudah berakhir. Malahan, harga komoditas unggulan Indonesia seperti CPO, batu bara, nikel, dan gas alam beberapa tahun belakangan menurun.

    Semua itu tak lepas dari perekonomian China yang tumbuh melandai beberapa waktu belakangan, ditambah perang tarif antara Negeri Panda dengan Paman Sam.

    “Intinya adalah commodity boom enggak akan lagi balik waktu Cina booming waktu itu.
    Nah, sehingga basis penerimaan akan susah,” kata Riandy pada kesempatan yang sama.

    Mau tak mau, sambungnya, pemerintah harus jalan panjang. Dia mendorong pemerintah memperbaiki struktur ketenagakerjaan di Indonesia karena masih banyak pekerja informal yang tidak tercatat dalam administrasi perpajakan.

    Caranya, kembali fokus melakukan industrialisasi. Sayangnya, dia melihat arah investasi semakin menjauh dari industri pengolahan dan manufaktur yang selama ini menjadi penciptaan lapangan kerja berkualitas utama di Indonesia.

    Riandy mencontohkan, dari total investasi langsung yang mengarah ke sektor padat modal hanya berkisar 30—40% dalam sepuluh tahun terakhir. Padahal pada 2002—2010, persentasenya mencapai 50—80%.

    Menurutnya investasi yang fokus ke sektor padat modal memperlemah penciptaan lapangan kerja berkualitas.

    “Jadi strategi industrialisasinya harus dibenerin, begitu, karena penyedia pekerja formal dan pembayar pajak paling besar itu dari industri pengolahan,” ungkapnya.

    Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar tidak heran apabila pemerintah tak mau menaikkan tarif maupun menetapkan pajak baru pada tahun depan, terutama resistensi masyarakat yang masih besar.

    “Opsi kebijakan pajak punya risiko politik. Ketidakpercayaan terhadap pemerintah yang juga masih tinggi,” katanya kepada Bisnis, Jumat (15/8/2025).

    Rp524 Triliun dari Sumber Pajak Baru

    Padahal sebelumnya, Center of Economics and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa terdapat potensi penerimaan negara Rp524 triliun setiap tahunnya dari sumber-sumber pungutan pajak baru.

    Temuan itu diungkapkan Celios dalam publikasi bertajuk Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.

    Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar menilai pemerintah semakin bergantung pada pajak konsumsi yang regresif seperti pajak pertambahan nilai (PPN). Misalnya kontribusi PPN mencapai Rp819 triliun atau 36,7% dari total penerimaan pajak pada 2024.

    Masalahnya, sambung Media, PPN lebih menekan rakyat kecil yang hampir seluruh pendapatannya dipakai untuk konsumsi—beda dengan para kelompok kaya yang pendapatannya hanya sebagian kecil untuk konsumsi.

    “Coba bayangkan Rafi Ahmad, Deddy Corbuzier, mereka punya uang triliunan rupiah, mereka gak mungkin spending Rp1 miliar per hari. Mereka hanya bisa spending sedikit uang secara persentase dari total pendapatan mereka. Berbeda dengan masyarakat miskin, yang menghabiskan bahkan 120% dari pendapatannya untuk spending, 20%-nya datang dari hutang,” ujar Media dalam agenda peluncuran publikasi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Oleh sebab itu, dia melihat pemerintah hanya gagah di hadapan rakyat kecil tapi kurang bernyali di hadapan super kaya. Celios pun mendorong agar pemerintah menerapkan pajak progresif.

    Mereka mengidentifikasi sebelas sumber potensi penerimaan baru yang lebih progresif. Pertama, tinjauan ulang insentif pajak yang tidak tepat sasaran dengan potensi penerimaan capai Rp137,4 triliun per tahun.

    Kedua, penerapan pajak kekayaan. Berdasarkan perhitungan Celios, potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan hanya dari 50 orang terkaya di Indonesia saja mencapai Rp81,6 triliun per tahun.

    Ketiga, pajak karbon dengan potensi penerimaan mencapai Rp76,4 triliun per tahun. Keempat, pajak produksi batu bara dengan potensi penerimaan sebesar Rp66,5 triliun per tahun.

    Kelima pajak windfall profit atau pungutan atas kenaikan laba berturut-turut akibat lonjakan harga komoditas sektor ekstraktif dengan potensi penerimaan Rp50 triliun per tahun. Keenam, pajak pengurangan keanekaragaman hayati dengan potensi Rp48,6 triliun per tahun.

    Ketujuh, pajak digital dari perusahaan jasa digital besar dengan potensi penerimaan capai Rp29,5 triliun per tahun. Kedelapan, peningkatan tarif pajak warisan dengan potensi penerimaan Rp20 triliun per tahun.

    Kesembilan, pajak kepemilikan rumah ketiga dengan potensi penerimaan Rp4,7 triliun per tahun. Kesepuluh, kenaikan tarif pajak capital gain atau keuntungan dari saham dan aset finansial lainnya sebesar Rp7 triliun per tahun.

    Kesebelas atau terakhir yaitu cukai minuman berpemanis dalam kemasan, yang dinilai dapat mendukung kesehatan publik sekaligus menambah potensi penerimaan hingga Rp3,9 triliun.

    “Ini kalau kita total dengan pendekatan yang progresif atau optimis, itu kita bisa mendapat penerimaan hingga Rp524 triliun. Saya kira sangat besar kalau setiap tahun kita bisa memaksimalkan angka hingga Rp524 triliun,” ujar Peneliti Celios Jaya Darmawan pada kesempatan yang sama.

  • Target Setoran PNBP 2026 Merosot Jadi Rp 455 T, Ini Sebabnya!

    Target Setoran PNBP 2026 Merosot Jadi Rp 455 T, Ini Sebabnya!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Target penerimaan negara bukan pajak atau PNBP kain menyusut. Pada 2026 hanya senilai Rp 455 triliun, turun 4,7% dari tahun ini yang sebesar Rp 477,27 triliun. Potensi setoran PNBP 2025 itu saja juga sudah jauh lebih rendah dari 2024 yang senilai Rp 584,37 triliun.

    Dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 sudah disebutkan sejumlah penyebab terus tertekannya target PNBP. Mulai dari harga komoditas yang terus berfluktuasi khususnya untuk minyak bumi, dan minerba, juga adanya peralihan dividen BUMN dari yang selama ini masuk ke pos PNBP menjadi masuk ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

    Untuk mengoptimalisasikan setoran PNBP sesuai target 2026, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memastikan, pemerintah tidak akan mengambil langkah dengan menaikkan tarif layanan. Melainkan dengan mengoptimalkan setoran pengelolaan sumber daya alam (SDA).

    “Kalau tarif enggak,” kata Anggito saat berbicara dalam program Special Talkshow Nota Keuangan dan RAPBN 2026 dikutip Selasa (19/8/2026).

    Optimalisasi pendapatan dari SDA ini menjadi target utama karena memberikan kontribusi rata-rata sebesar 39,6% tiap tahun terhadap total PNBP, baik dari setoran pengelolaan SDA migas dan non migas.

    Pada RAPBN 2026, Pendapatan SDA diperkirakan mencapai sebesar Rp 236,61 triliun, tumbuh 2,8% dari outlook 2025, terdiri dari Pendapatan SDA Migas sebesar Rp 113,06 triliun dan Pendapatan SDA Nonmigas sebesar Rp 123,54 triliun.

    Hal tersebut terutama dipengaruhi oleh perbaikan tata kelola industri migas serta peningkatan monitoring, evaluasi, pengawasan, dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui penggunaan teknologi.

    Foto: (Dok. Buku II Nota Keuangan)
    (Dok. Buku II Nota Keuangan)

    Pendapatan SDA Migas ini lebih rendah dibandingkan dengan outlook 2025, utamanya dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak bumi (ICP) dan kenaikan biaya produksi.

    Kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan SDA Migas, antara lain penyempurnaan regulasi peraturan maupun kontrak perjanjian hingga perbaikan tata kelola industri hulu migas.

    Lalu mendorong peningkatan lifting migas dengan memanfaatkan sumur-sumur idle yang tersedia serta memanfaatkan teknologi enhance oil recovery atau EOR dan percepatan plan of development atau PoD pada sumur-sumur yang telah eksplorasi.

    Selain itu, juga akan ada dorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian biaya operasional, peningkatan pengawasan hingga dorongan efektivitas implementasi harga gas bumi tertentu atau HGBT.

    Sementara itu, untuk sektor SDA nonmigas, target setorannya akan dirancang melalui kenaikan tarif iuran produksi/royalti mineral dan batubara setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 dan fluktuasi Harga Mineral Acuan (HMA) beberapa mineral, antara lain emas, nikel, dan tembaga dalam beberapa tahun terakhir.

    Untuk mengantisipasi fluktuasi harga komoditas, pemerintah akan melakukan penguatan sinergi pengawasan melalui integrasi data lintas K/L melalui sistem informasi mineral dan batu bara atau SIMBARA, penerapan automatic blocking system (ABS) untuk wajib bayar yang tidak patuh setor PNBP, penguatan pengawasan data ekspor dan transaksi, pemanfaatan NPWP sebagai identitas tunggal kegiatan integrasi data hulu ke hilir sektor minerba, serta pemberian sanksi atas ketidakpatuhan pemenuhan DMO batu bara dan pembangunan smelter.

    Lalu, untuk sektor SDA kehutanan juga dilakukan berbagai mekanisme itu, namun ditambah dengan optimalisasi penyelesaian piutan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan, serta turut memanfaatkan implementasi ABS untuk mendukung optimalisasi penagihan piutang PNBP sektor kehutanan.

    Demikian halnya dengan strategi kejar pendapatan SDA kelautan dan perikanan, hingga SDA Panas Bumi.

    Sementara itu, dalam rangka mengantisipasi hilangnya setoran dividen BUMN yang masuk ke dalam pos Pendapatan dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam PNBP, pemerintah telah merancang strategi seperti optimalisasi dividen BUMN yang jumlahnya terbatas dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi, dan covenant serta diikuti dengan perluasan perbaikan kinerja dan efisiensi BUMN.

    Pendapatan KND pada RAPBN Tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp1,8 triliun atau turun 84,8% dari outlook tahun 2025.

    “Hal ini disebabkan oleh pengalihan pengelolaan pendapatan setoran dividen BUMN ke BPI Danantara,” sebagaimana termuat dalam RAPBN 2026.

    Untuk komponen PNBP Lainnya yang sebesar Rp 118,26 triliun, strategi pengejarannya ialah pengembangan berbagai sistem digital, seperti untuk perizinan terpadu, aplikasi layanan dan integrasi database lintar sektor.

    Akan dilakukan juga evaluasi dan penyesuaian jenis dan tarif PNBP serta perluasan cakupan layanan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Pengawasan kepatuhan juga menjadi bagian dari strategi di samping optimalisasi penagihan dan penguatan pengelolaan piutang melalui ABS PNBP.

    Adapula rencana strategi untuk optimalisasi penerimaan dan pengelolaan aset atau PNBP hingga sinergi antarinstansi pemerintah, perluasan pemanfaatan teknologi dan informasi, serta digitalisasi layanan publik.

    Dalam aspek PNBP K/L yang menjadi bagian dari komponen PNBP lainnya, setoran paling tinggi targetnya masih dipegang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital senilai Rp 21,6 triliun, Polri Rp 13 triliun, Kementerian Perhubungan Rp 8,9 triliun, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rp 8,5 triliun, Kementerian ATR/BPN Rp 3,3 triliun, dan Kementerian Hukum Rp 2,1 triliun.

    Terakhir, untuk komponen pendapatan BLU dana pos PNBP targetnya pada 2026 senilai Rp 98,32 triliun, turun 1% dibanding outlook 2025. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh turunnya pendapatan BLU Sawit dari BPDPKS seiring dengan tren moderasi harga komoditas sawit.

    Meski begitu, PNBP BLU ditargetkan akan terus ada perbaikan kinerja dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan produktivitas. Hal tersebut didukung oleh pengelolaan keuangan yang fleksibel, penerapan sistem tata kelola yang baik (good governance), penggunaan teknologi informasi, manajemen kinerja yang terukur, peningkatan SDM, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya.

    Adapun daftar BLU yang targetnya akan menyumbang setoran terbesar pada 2026 masih dipegang oleh BLU Kementerian Keuangan senilai Rp 41,7 triliun melalui peningkatan pendapatan BLU sawit melalui penerapan PMK Nomor 30 Tahun 2025 terkait tarif pungutan ekspor CPO dan turunannya.

    Kedua berasal dari dari Kementerian Kesehatan yang ditargetkan sebesar Rp 24,53 triliun atau, naik 26,2% dari outlook tahun 2025. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan pendapatan dari layanan rawat jalan dan rawat inap pada satker BLU rumah sakit di lingkungan Kemenkes.

    Lalu, BLU dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang ditargetkan sebesar Rp 9,22 triliun, naik 7,0% dari outlook tahun 2025. Kenaikan ini disebabkan adanya penambahan 12 BLU Pendidikan yang baru pada tahun 2024.

    BLU Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) ditargetkan sebesar Rp 3,65 triliun, turun 12,2% dari outlook 2025. Penurunan tersebut disebabkan sudah tidak ada lagi penerimaan belanja modal TAYL pada BAKTI seperti pada 2024.

    Adapula berasal dari setoran BLU Kementerian Agama (Kemenag) yang ditargetkan sebesar Rp 3,98 triliun, naik 3,3% dari target outlook tahun 2025. Kinerja pendapatan BLU Kemenag tersebut dipengaruhi oleh pendapatan BLU dari PTKIN.

    Terakhir ialah setoran BLU dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ditargetkan sebesar Rp 2,70 triliun, naik 7% dari outlook 2025. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh adanya 1 (satu) rumah sakit yang menjadi BLU pada tahun 2025 serta adanya layanan baru dan peningkatan kualitas dan kuantitas alat medis di rumah sakit BLU.

    (arj/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru 2026, Fokus ke Reformasi Internal

    Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru 2026, Fokus ke Reformasi Internal

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada 2026, meski target penerimaan negara naik cukup tinggi.

    Sri Mulyani menjelaskan kebijakan perpajakan tahun depan akan tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan regulasi lainnya yang sudah ada.

    “Tadi kan pertanyaan menjurus ke, ‘Apakah ada pajak baru, tarif baru?’ Kita tidak, tapi lebih kepada reform di internal,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Jumat (15/8/2025).

    Bendahara negara itu menjelaskan, reformasi internal akan diarahkan pada penguatan administrasi dan penegakan hukum. Caranya, sambung Sri Mulyani, Kementerian Keuangan akan terus memperbaiki sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.

    Selain itu, intensifikasi pertukaran data akan ditingkatkan melalui perluasan kolaborasi, tidak hanya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea Cukai, tetapi juga dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian ESDM.

    Menurutnya, akurasi dan ketepatan waktu data menjadi kunci untuk meningkatkan kepatuhan, menutup celah penghindaran pajak, dan menekan praktik ekonomi bayangan (shadow economy) maupun aktivitas ilegal.

    “Dengan data yang akurat dan timing yang tepat, peluang untuk enforcement yang lebih baik akan terbuka,” tegasnya.

    Sri Mulyani mencontohkan, temuan Presiden terkait 3—3,5 juta hektare lahan CPO yang diambil secara ilegal akan dimanfaatkan untuk membangun basis data baru yang dapat digunakan dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor perpajakan dan penerimaan negara lainnya.

    Adapun, dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2026, pemerintah pendapatan negara hanya sebesar Rp3.147,7 triliun.

    Sumber utama pendapatan negara sendiri akan berasal dari penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp2.357,7 triliun. Target itu naik 13,5% dari outlook penerimaan pajak 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun.

    Sumber pendapatan lain yaitu penerimaan dari kepabeanan dan cukai yang ditargetkan sebesar Rp334,3 triliun. Target itu naik 7,7% dari outlook penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025 sebesar Rp310,4 triliun.

    Kemudian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ditargetkan sebesar Rp455 triliun. Angka itu turun 4,7% dari outlook PNBP pada 2025 sebesar Rp477,2 triliun.

  • RI bidik tarif 0 persen untuk ekspor kakao hingga sawit ke AS

    RI bidik tarif 0 persen untuk ekspor kakao hingga sawit ke AS

    kita targetkan itu tarifnya nggak kena yang resiprokal, tapi bisa kita usahakan untuk negosiasi sampai 0 persen

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyebut pemerintah menargetkan komoditas seperti kakao, kopi, hingga minyak kelapa sawit asal Indonesia untuk mendapatkan tarif impor sebesar 0 persen dari Amerika Serikat (AS).

    Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moergiarso menyampaikan bahwa tim perundingan Indonesia masih terus melakukan negosiasi dengan AS agar komoditas yang tidak diproduksi di Negeri Paman Sam bisa bebas tarif impor.

    “Tinggal nunggu, nanti kita targetkan itu tarifnya nggak kena yang resiprokal, tapi bisa kita usahakan untuk negosiasi sampai 0 persen. Itu lebih penting karena itu kan konkret ada potensi ekspornya,” ujar Susi di Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan komoditas seperti kakao, kopi, minyak kelapa sawit dan mineral kritis memiliki nilai ekspor yang cukup tinggi.

    Ia juga menyampaikan Pemerintah Indonesia telah berkomunikasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Repreventative (USTR) untuk melakukan negosiasi lanjutan terkait komoditas yang tidak bisa diproduksi oleh Amerika Serikat.

    “Itu kita yang sudah mengajukan list program komoditasnya, termasuk kakao, kopi, sawit, kemudian produk-produk mineral semuanya,” katanya.

    Tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat sebesar 19 persen mulai berlaku hari ini. Kebijakan tarif ini juga telah diumumkan Amerika Serikat kepada 92 negara lainnya.

    Tarif 19 persen yang diperoleh Indonesia merupakan salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara, kecuali Singapura yang mendapat tarif hanya 10 persen dari Amerika Serikat.

    Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut beberapa komoditas yang mendapat tarif impor nol persen adalah konsentrat tembaga (copper concentrate) dan katoda tembaga (copper cathode). Hal ini sejalan dengan diskusi strategis terkait perdagangan mineral antara kedua negara.

    Pemerintah Indonesia mendorong agar sejumlah komoditas strategis lain bisa mendapatkan pembebasan tarif hingga nol persen.

    Ia menyebut di antaranya minyak kelapa sawit mentah (CPO), karet, kayu meranti, serta produk turunan dari tembaga.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada IP-CEPA, Mendag Bidik Perdagangan RI-Peru Tembus Rp15,65 Triliun

    Ada IP-CEPA, Mendag Bidik Perdagangan RI-Peru Tembus Rp15,65 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) membidik perdagangan Indonesia dengan Peru bisa mencapai US$960 juta atau Rp15,65 triliun (asumsi kurs Rp16.309 per dolar AS) pada tahun pertama Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Peru (Indonesia-Peru CEPA/IP-CEPA) berjalan.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa total perdagangan Indonesia dengan Peru mencapai US$480 juta pada 2024. Jika diperinci, total perdagangan Indonesia dengan Peru terdiri dari nilai ekspor yang mencapai US$331,2 juta dan nilai impor sebesar US$149,6 juta pada 2024.

    Adapun, Kemendag membidik perdagangan Indonesia-Peru bisa naik dua kali lipat dari total perdagangan pada 2024, usai IP-CEPA berjalan.

    “Kan sekarang total trade-nya US$480 juta [perdagangan Indonesia dengan Peru pada 2024]. Ya, nanti setelah implementasi CEPA berjalan ya minimal 2 kali lipat total trade-nya. Setelah implementasi, tahun pertama minimal dua kali lipat total trade-nya,” kata Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Budi mengungkap neraca perdagangan Indonesia juga mencatatkan surplus US$181 juta. Menurutnya, dengan adanya IP-CEPA, maka akan semakin memudahkan kerja sama antara kedua negara. Bahkan, Budi menyebut tekstil dan alas kaki dalam negeri memiliki peluang besar untuk diekspor ke Peru.

    “Akses pakaian jadi tekstil kita ke Peru termasuk alas kaki itu besar. Kita dapat banyak kemudahan akses pasar untuk itu. Ini salah satu untuk mendorong akses pasar kita di luar negeri,” ujarnya.

    Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menyampaikan ekspor alas kaki hingga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) Indonesia ke Peru sebagian besar akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% alias bebas tarif.

    Dia menjelaskan, setidaknya ada 10 komoditas ekspor utama Indonesia yang telah mendapatkan penghapusan, penurunan, dan pengurangan tarif ke Peru usai adanya IP-CEPA.

    Secara terperinci, mobil penumpang dan kendaraan bermotor lainnya untuk mengangkut orang (selain pos 87.02) termasuk station wagon dan mobil balap (HS 8703).

    Berikutnya, alas kaki (HS 6404, HS 6403, HS 6402), CPO dan fraksinya, baik dimurnikan atau tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia (HS 1511).

    Berikutnya, lemari pendingin, pembeku, dan peralatan pendingin atau pembeku lainnya, listrik atau bukan listrik, pompa panas selain mesin AC pos 84.15 (HS 8414), kertas dan karton, serta kelompoknya (HS 4802).

    Lalu, margarin (HS 1517). Cengkeh, baik dalam bunga utuh, buah utuh, bunga cengkeh, maupun tangkainya (HS 0907). Serta, mesin cetak dan kelompoknya (HS 8443).

    “Ini semua sudah mendapatkan referensi akses pasar yang sangat amat bagus. Jadi hampir semuanya sudah 0%. Nanti akan diberikan komitmen bea masuk 0%,” jelas Djatmiko dalam Media Briefing IP-CEPA di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Selasa (12/8/2025).

    Adapun, pengenaan bea masuk 0% dari adanya IP-CEPA ini akan mulai berlaku tergantung dari jadwal kesepakatan. “Ada yang di hari pertama, ada yang nanti di tahun ke-2, dan tahun ke-3. Tapi hampir semuanya mendapat 0%,” terangnya.

    Mengacu data Kemendag, terdapat lima komoditas utama ekspor Indonesia ke Peru pada 2024. Mereka di antaranya, mobil dan kendaraan bermotor lainnya senilai US$120,8 juta, alas kaki/sol karet bagian atas tekstil US$21,8 juta.

    Lalu, ada minyak sawit dan pecahannya senilai US$21,4 juta, lemari es dan pompa panas non-AC senilai US$16,5 juta, serta alas kaki bagian atas kulit senilai US$14,9 juta. 

    Sementara itu, Kemendag mencatat sebanyak lima komoditas impor Peru yang masuk ke pasar Tanah Air pada 2024. Berdasarkan catatan Kemendag, biji kakao menjadi komoditas dengan nilai impor tertinggi pada 2024, yakni mencapai US$87,6 juta.

    Djatmiko menjelaskan bahwa biji kakao menjadi komoditas impor tertinggi lantaran untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri guna diolah menjadi pasta atau produk lainnya.

    “Karena memang industri pengolahan kakao di Indonesia sudah sedemikian berkembang. Kebutuhan pasokan dalam negeri sudah tidak mampu mencukupi kebutuhan industri sehingga kita perlu mengimpor biji kakao [dari Peru],” tuturnya.

    Komoditas lainnya adalah impor batu bara/bahan bakar padat sejenis US$15,6 juta, pupuk mineral, fosfat US$14,1 juta, anggur segar atau kering US$11,5 juta, dan seng yang tidak ditempa senilai US$5 juta pada 2024.