Produk: CPO

  • Marcella Klaim Sempat Dengar Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Jaga Kasus CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Marcella Klaim Sempat Dengar Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Jaga Kasus CPO Nasional 10 September 2025

    Marcella Klaim Sempat Dengar Eks Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Jaga Kasus CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, mengaku pernah mendengar bahwa Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menjaga kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan bakar minyak goreng (migor).
    Hal ini disampaikan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    “Disampaikan, Pak Arif ini orangnya sangat
    respectful
    . Dia sangat materi hukum sekali, berwibawa sekali dan dia akan menjaga,” ujar Marcella saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Marcella mengaku memahami kata “menjaga” ini dalam konteks yang berbeda dari jaksa.
    “Menjaga dalam pemahaman saya, ini bukan pakai duit. Tapi menjaga katanya orangnya sangat materi hukum sekali,” katanya.
    Marcella mengaku tidak mengenal Arif secara pribadi. Pernyataan-pernyataan dari atau tentang Arif didengar Marcella dari suaminya, Ariyanto Bakri atau Ary Bakri.
    Ariyanto, yang juga pengacara, mengenal pejabat pengadilan, salah satunya M Arif Nuryanta.
    Di hadapan majelis hakim, Marcella mengaku sudah berulang kali mengingatkan Ariyanto untuk tidak melakukan suap dalam kasus CPO korporasi yang tengah ditangani Marcella dan rekan-rekannya.
    “Saya pun tanya ke Pak Ari, lu pakai duit ya atau apa. Dia enggak pernah jawab jelas,” kata Marcella lagi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur Nasional 10 September 2025

    Rudi Suparmono Bantah Duit Rp20 M Terkait CPO tapi Terkait Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono membantah uang yang disita dari rumahnya berasal dari perkara korporasi crude palm oil (CPO).
    Hal ini terungkap saat Rudi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
    “Kemudian di berita acara pemeriksaan (BAP) saudara saksi ya di tanggal 12 April 2015, di poin 39 saudara saksi ya, ini saat penggeledahan di rumah saksi, ditemukan uang Rp21 miliar?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Rudi membenarkan bahwa uang yang disita penyidik adalah Rp 20,1 miliar, bukan angka yang disebutkan jaksa.
    “Apakah (uang itu) ada kaitannya dengan penanganan perkara perdata dan tipikor Migor (kaitan CPO)?” tanya jaksa lagi.
    Rudi membantah, “Tidak.”
    Ia menegaskan, uang temuan di rumahnya itu berkaitan dengan kasus yang menjeratnya, yaitu terkait penanganan perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Gregorius Ronald Tannur.
    Hari ini, Rudi dihadirkan dalam sidang vonis CPO karena ia pernah menjabat sebagai Ketua PN Jakpus pada April-Oktober 2024.
    Saat itu, bergulir perkara CPO korporasi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Rudi Suparmono juga merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dia sudah divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 22 Agustus lalu.
    Majelis hakim menilai, Rudi terbukti menerima suap dalam perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Dalam kasus ini, Rudi disebutkan menerima uang suap sebesar 43.000 dollar Singapura atau setara Rp 21,9 miliar.
    Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marcella Santoso-Eks Ketua PN Surabaya Jadi Saksi Suap Hakim CPO

    Marcella Santoso-Eks Ketua PN Surabaya Jadi Saksi Suap Hakim CPO

    Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) dengan terdakwa M. Arif Nuryanto, Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan para saksi

    JPU juga menghadirkan, Eks Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono, Vera Damayanti, Misnani BM Gultom, Agnasia Marliana, Mohammad Sofyan, Marcella Santoso dan M.Safe’i.

  • Terima Suap Kasus CPO, Djuyamto: Semoga Kami Hakim Terakhir yang Hadapi Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Terima Suap Kasus CPO, Djuyamto: Semoga Kami Hakim Terakhir yang Hadapi Ini Nasional 10 September 2025

    Terima Suap Kasus CPO, Djuyamto: Semoga Kami Hakim Terakhir yang Hadapi Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim nonaktif Djuyamto berharap dirinya dan para terdakwa menjadi hakim terakhir yang terjerat kasus suap.
    Djuyamto menyampaikannya dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    “Setidak-tidaknya, ini menjadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan, saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini untuk menghadapi peristiwa ini,” ujar Djuyamto saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    Pernyataan Djuyamto ini disambut Hakim Ketua Effendi yang akan mengadili kasus perkara ini.
    “Amin,” kata Effendi.
    Sementara itu, duduk di kursi saksi adalah Rudi Suparmono, eks Ketua PN Jakpus dan PN Surabaya yang juga terjerat kasus suap penanganan perkara.
    Dalam sidang hari ini, Djuyamto sempat bertanya kepada Rudi terkait pertemuannya dengan seseorang bernama Agusrin Maryono.
    Pada prosesnya, Rudi sempat ditawari 1 juta Dolar Amerika Serikat dari Agusrin yang meminta bantuan untuk kasus CPO.
    “Setelah bertemu Agusrin, tadi kan Agusrin menawarkan (sejumlah uang). Setelah itu saudara memanggil majelis ya?” tanya Djuyamto kepada Rudi.
    Rudi mengatakan, selaku Ketua PN Jakpus saat itu, ia pernah memanggil Djuyamto dan dua hakim lainnya usai bertemu dengan Agusrin.
    Djuyamto menegaskan, dirinya dan para hakim telah mengaku menerima uang suap.
    “Kalau soal kami majelis menerima uang, sudah kami akui sejak di penyidikan. Kami mengaku bersalah,” kata Djuyamto.
    Ia berharap, sidang kali ini tidak berhenti untuk mencari siapa yang bersalah, tetapi untuk mengetahui proses yang terjadi.
    “Artinya, sidang ini jangan hanya sekadar untuk mencari siapa yang bersalah, tapi juga prosesnya kenapa kami bersama (menerima suap),” lanjut Djuyamto lagi.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 September 2025

    Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu Nasional 10 September 2025

    Kesaksian Satpam PN Jaksel Dititipi Tas Malam-malam oleh Hakim Djuyamto, Isinya Uang hingga Cincin Batu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Sofyan mengaku dititipi sebuah tas oleh hakim Djuyamto, yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
    Hal ini disampaikan Sofyan saat diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
    “Untuk tanggalnya saya lupa, hari Sabtu. Beliau (Djuyamto) datang masuk ke dalam, enggak selang lama itu beliau keluar kembali langsung menitipkan sebuah tas,” ujar Sofyan saat bersaksi di sidang, Rabu.
    Sofyan mengatakan Djuyamto menitipkan tas itu pada malam hari. Saat itu, Sofyan diketahui bertugas bersama satpam lain yang bernama Maulana.
    Penitipan tas ini disebutkan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025.
    Kepada jaksa, Sofyan mengaku mendengar ucapan Djuyamto kepada Maulana.
    “Beliau cuma bilang, ‘Titip tas nanti kasihkan ke Mas Edi,’” kata Sofyan meniru pernyataan Djuyamto saat itu.
    Dalam sidang, Sofyan mengaku tidak membuka tas yang dititipkan Djuyamto.
    Ia mengaku baru melihat isi tas ini saat diperiksa oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung.
    Namun, Sofyan tidak menjelaskan kapan pemeriksaan ini dilakukan.
    Saat tas itu dibuka oleh penyidik, Sofyan mengaku melihat sejumlah uang mata uang asing dan rupiah.
    Tapi, ia mengaku tidak ingat jumlah uang yang ada dalam tas itu.
    “Kalau tidak salah ya Pak, uang Dollar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa Pak. Ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat,” kata Sofyan.
    Keterangan Sofyan ini tidak dibantah oleh Djuyamto.
    Saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk bertanya langsung, Djuyamto sempat menanyakan soal percakapannya yang dilakukan di depan penyidik.
    Djuyamto mengatakan, saat di depan penyidik, ia pernah menelepon supirnya, Edi.
    Saat itu, Sofyan ikut mendengar pernyataan tersebut.
    “Apa yang saya bilang ke Edi?” tanya Djuyamto kepada Sofyan.
    “Saya dengar bapak suruh Edi ke Kejagung. ‘Silakan datang ke Kejagung, silakan ceritakan apa yang terjadi,’” jawab Sofyan.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar;
    panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menaker tekankan keseimbangan industri dan kesejahteraan pekerja sawit

    Menaker tekankan keseimbangan industri dan kesejahteraan pekerja sawit

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan kesejahteraan pekerja sawit.

    “Industri kelapa sawit memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Karena itu, penting untuk terus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan kesejahteraan pekerja,” kata Menaker Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Lebih lanjut, ia menilai industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian Indonesia, menyusul kontribusi besarnya terhadap devisa negara, penyerapan tenaga kerja, dan pengembangan wilayah pedesaan.

    Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), secara umum jumlah tenaga kerja yang terserap pada industri sawit mengalami peningkatan yakni dari 12,5 juta orang pada tahun 2015 menjadi sekitar 16,5 juta orang pada tahun 2024.

    Dari 16,5 juta tenaga kerja yang terserap pada perkebunan kelapa sawit Indonesia tersebut, Yassierli mengatakan sebanyak 9,7 juta orang merupakan tenaga kerja langsung.

    Angka tersebut terdiri dari 5,2 juta orang tenaga kerja perkebunan kelapa sawit rakyat dan 4,5 juta karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik negara ataupun milik swasta.

    “Sisanya 8 juta orang merupakan tenaga kerja tak langsung yang bergerak pada kegiatan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) dan Minyak Sawit Mentah (CPO), supplier pupuk dan alat-alat perkebunan, supplier alat-alat kantor, dan kegiatan lainnya yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit,” ujar dia.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mendag Mau Revisi Aturan Imbas Harga Minyakita Mahal – Page 3

    Mendag Mau Revisi Aturan Imbas Harga Minyakita Mahal – Page 3

    Sementara itu, Ketua Umum RSI (Rumah Sawit Indonesia) Kacuk Sumarto menilai wajar jika pengusaha Minyakita meminta kenaikan HET. Hal ini mengingat harga crude palm oil (CPO) sudah di atas Rp14.500 per liter.

    “Sehingga jika diolah menjadi minyak goreng tentu biaya produksinya melampaui HET yang berlaku sekarang, yaitu Rp15.700 per liter. Dengan demikian, jika kondisi ini berlarut-larut, maka mereka akan rugi,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Jumat (29/8/2025).

    Ia mengatakan, kondisi sekarang pun sebenarnya harga Minyakita di pasar Pulau Jawa sudah meningkat berkisar antara Rp16.000 per liter sampai Rp18.000 per liter. Ia mengatakan, di Indonesia Bagian Timur mencapai harga Rp20.000 per liter, meskipun HET tidak berubah.

    “Melihat kondisi seperti ini, Pemerintah harus tanggap bahwasanya ada pedagang-pedagang yang ingin mengambil untung lebih banyak lagi, dan saya menduga bahwa kenaikan harga ini bukan ulah dari produsen murni, dan untuk itu perlu ditindak,” kata dia.

  • Resiliensi Perdagangan RI-India di Tengah Guncangan Tarif Impor AS

    Resiliensi Perdagangan RI-India di Tengah Guncangan Tarif Impor AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Neraca perdagangan Indonesia dengan India mencatatkan surplus pada Januari-Juli 2025. Tren positif itu terjadi di tengah penurunan harga komoditas serta ketidakpastian ekonomi akibat penerapan tarif impor oleh Amerika Serikat (AS).

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, India menjadi negara penyumbang surplus neraca perdagangan nonmigas terbesar Indonesia kedua setelah AS pada tujuh bulan pertama 2025. Secara berurutan, Indonesia memperoleh surplus nonmigas dari AS (US$12,13 miliar), India (US$8,13 miliar), serta Filipina (US$5,07 miliar). 

    Surplus nonmigas terbesar yang disumbangkan India berasal dari penjualan bahan bakar mineral US$3,29 miliar, lemak dan minyak hewani/nabati US$2,20 miliar serta besi dan baja US$900 juta dari Indonesia. 

    India juga adalah negara terbesar ketiga tujuan ekspor nonmigas Indonesia, apabila merujuk data BPS per Juli 2025. Nilai ekspornya mencapai US$1,89 miliar dan tumbuh 15,23% dari periode yang sama tahun sebelumnya. 

    Nilai ekspor ke India pada Juli 2025 itu saja sudah masih lebih besar apabila dibandingkan dengan keseluruhan ekspor Indonesia ke Uni Eropa, yang tercatat sekitar US$1,71 miliar. 

    TANTANGAN HUBUNGAN INDONESIA-INDIA

    Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual memperkirakan tantangan ke depan akan semakin besar setelah penerapan tarif impor oleh AS. Bagi Indonesia, para eksportir sudah melakukan pengiriman barang lebih cepat (frontloading) ke AS sebelum berlakunya tarif impor bulan lalu. 

    Hal itulah yang membuat kinerja ekspor Indonesia Juli 2025 tercatat sebesar US$24,75 miliar atau melesat hingga 9,86% dari Juli 2024. Ekspor itu ditopang oleh komoditas nonmigas yang mencapai US$23,81 miliar, dengan pertumbuhan tembus 12,83% dari periode yang sama tahun sebelumnya. 

    “Itu juga yang membantu ekspor kita meningkat di bulan lalu termasuk juga dibantu oleh pemulihan harga CPO. Ke depan ini kan mulai diterapkan tarif dan mungkin akan berpengaruh juga ke demand. Jadi kami melihat mungkin outlook-nya untuk trade balance ini mungkin akan enggak setinggi yang sebelum-sebelumnya. Akan mengecil,” jelasnya kepada Bisnis, dikutip Sabtu (6/9/2025). 

    Akibatnya, David memperkirakan kinerja surplus neraca dagang Indonesia pada akhir tahun ini nantinya bakal menyusut akibat penerapan tarif impor sebesar 19% itu. 

    “Proyeksinya surplus perdagangan menyusut dari US$31 miliar 2024 ke sekitar US$25 miliar di 2025,” terang David. 

    Adapun di India, pemerintah juga sudah bersiap-siap untuk memberikan bantuan kepada eksportir yang terdampak tarif 50% oleh AS. Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman menyebut pemerintah akan menyalurkan bantuan untuk meringankan beban eksportir.

    “Pemerintah akan melakukan sesuatu untuk membantu mereka yang terdampak oleh tarif 50%,” ujar Nirmala kepada CNBC TV18, dikutip dari Reuters, Jumat (5/9/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Indonesia dan India adalah di antara negara ekonomi terbesar di dunia yang turut terdampak tarif impor oleh Presiden AS Donald Trump. AS, serta Indonesia dan India juga adalah negara anggota G20. Negara Paman Sam itu mengenakan tarif impor ke barang-barang dari Indonesia sebesar 19%, sedangkan dari India 50%. Tarif itu diberlakukan Agustus 2025. Namun demikian, di tengah ketidakpastian yang ditimbulkan akibat tarif tersebut, perdagangan antara Indonesia dan India mencatatkan tren positif. 

  • 8
                    
                        Hakim Singgung Gaya Hidup Panitera PN Jakut, Hobi Main Golf hingga Sewa Rumah Mewah
                        Nasional

    8 Hakim Singgung Gaya Hidup Panitera PN Jakut, Hobi Main Golf hingga Sewa Rumah Mewah Nasional

    Hakim Singgung Gaya Hidup Panitera PN Jakut, Hobi Main Golf hingga Sewa Rumah Mewah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim mencecar gaya hidup Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, yang diketahui memiliki banyak aset dan hobi bermain golf.
    Hal ini terjadi saat istri Wahyu, Deilla Dovianti, menjadi saksi dalam sidang penanganan perkara kasus korupsi suap hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada korporasi
    crude palm oil
    (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).
    “Suami hobi main golf. (Deilla selaku istri) dibelikan mobil Innova Zenix,” ujar Hakim Anggota Adek Nurhadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
    Awalnya, Deilla enggan mengakui bahwa Wahyu pernah membelikannya mobil.
    Namun, dalam salah satu berita acara pemeriksaan (BAP) terungkap bahwa pada tahun 2024, Wahyu pernah membeli satu mobil Innova Zenix dan atas nama Deilla.
    Wahyu dan Deilla diketahui menikah pada Maret 2023.
    Deilla menyebutkan bahwa sebelum menikah, Wahyu memang sudah memiliki beberapa aset, salah satunya motor merek Harley Davidson.
    Namun, ia mengaku tidak tahu berapa harga motor gede tersebut.
    Setelah menikah, Deilla mengaku tinggal bersama Wahyu di sebuah rumah di perumahan di Cilincing, Jakarta Utara.
    Deilla mengaku bahwa mereka masih mengontrak di rumah ini.
    Namun, per tahunnya, uang sewa mereka menyentuh Rp 100 juta.
    Hakim Anggota Andi Saputra juga sempat mencecar Deilla terkait gaya hidup mereka berdua.
    “Tahu gaji suami berapa sebulan?” tanya Hakim Andi.
    Deilla mengaku tidak tahu pasti gaji suaminya.
    Namun, ia mengaku diberikan nafkah senilai Rp 5 juta per bulan oleh Wahyu.
    Uang ini digunakannya untuk memenuhi kebutuhan rumah, termasuk membiayai hidup dua anak mereka.
    Ketika dicecar hakim, Deilla menjelaskan bahwa sehari-harinya, Wahyu beraktivitas menggunakan mobil Innova Zenix.
    “Suami punya Harley, saudara dikasih (per bulan) Rp 5 juta, enggak masalah?” tanya hakim lagi.
    Deilla mengaku tidak pernah mempermasalahkan ketimpangan ini.
    “Suami kan PNS, ada aset, harta kekayaan, anda enggak pernah nanya?” tanya Hakim Andi lagi.
    “Saya enggak pernah menanyakan,” jawab istri Wahyu ini.
    Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Sawit RI “Dimusuhi”, Pengusaha Mulai Tinggalkan Uni Eropa?

    Video: Sawit RI “Dimusuhi”, Pengusaha Mulai Tinggalkan Uni Eropa?

    Jakarta, CNBC Indonesia- World Trade Organization (WTO) resmi mendukung Indonesia dalam sengketa perdagangan biodiesel melawan Uni Eropa. Keputusan WTO ini mengindikasikan pengenaan bea masuk imbalan atau countervailing duties oleh Uni Eropa atas biodiesel asal Indonesia tidak sesuai aturan WTO dan meminta Uni Eropa segera menyesuaikan kebijakannya dengan ketentuan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).

    Pembina GAPKI 2008-2023, Maruli Gultom mengatakan kemenangan RI di WTO sebagai kabar baik bagi industri kelapa sawit RI, Namun mengingat total ekspor kelapa sawit RI ke Uni Eropa hanya 5% persen sehingga keputusan ini tidak memberi dampak besar.

    Maruli juga menilai sengketa RI dengan Uni Eropa ini juga terkait persaingan bisnis karena produk Crude Palm Oil (CPO) RI dinilai mengganggu bisnis minyak nabati Eropa sehingga “gangguan” ini seharusnya tidak perlu dirisaukan.

    Jika sengketa Sawit berlanjut, Maruli mendorong upaya RI meninggalkan pasar Eropa karena bukan pasar utama selain itu kebutuhan dalam negeri yang semakin meningkat termasuk untuk Biodiesel yang ditargetkan bisa mencapai 100%.

    Seperti apa pelaku usaha melihat hambatan dagang CPO di pasar Uni Eropa? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Pembina GAPKI 2008-2023 dan Komisaris Independen PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), Maruli Gultom dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 04/09/2025)