Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Istri siri dari hakim nonaktif Agam Syarif Baharudin, Imma Selviana, mengaku pernah menemukan uang tunai dalam mata uang asing saat menggeledah apartemen Agam.
Hal ini disampaikan Imma saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi
crude palm oil
(CPO).
“Kalau saya geledah apartemen (milik Agam) itu kira-kira seminggu setelah tanggal 7 Desember 2024,” ujar Imma, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Imma mengatakan, pada saat itu, ia dan Agam dalam proses cerai.
Ia hendak mengantarkan pakaian Agam ke apartemennya.
Namun, karena terbawa emosi, Imma akhirnya menggeledah isi apartemen itu.
“Dapat uang (valas) itu? Berapa jumlahnya?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Imma mengatakan, uang yang ditemukannya dalam bentuk pecahan 100 Dollar Amerika Serikat.
Jumlahnya baru ia ketahui saat menukar uang di
money changer
.
Penukaran ini terjadi pada bulan Februari 2025 dan berjumlah kurang lebih Rp 2 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Imma mengaku merupakan istri kedua Agam.
Mereka menikah secara siri pada tahun 2023.
Imma mengaku, keberadaannya disembunyikan Agam dari istri pertamanya.
Selama menikah, Imma mengaku diberikan uang nafkah Rp 5 juta per bulan oleh Agam.
Namun, sekitar tiga bulan sekali, Imma juga mengaku mendapatkan uang Dollar Amerika Serikat dari Agam.
“Ada pemberian uang dollar Amerika Serikat bisa 2-3 kali sebulan, bisa 50-70 lembar, kalau kita konversi, per lembar 100 Dollar Amerika Serikat, kurs Rp 16.000, ini Rp 110 juta, ini BAP saudara?” tanya jaksa.
Imma mengatakan, BAP yang dibacakan jaksa ada sedikit kesalahan.
Uang valuta asing ini diterimanya tiga bulan sekali, bukan sebulan tiga kali.
Jaksa pun membacakan BAP Imma yang lain, masih soal penerimaan uang valuta asing.
“BAP lain, ada keterangan, pada bulan Oktober atau November 2024, saya pernah diberikan uang dollar sebanyak 200 lembar pecahan 100 USD. Kemudian saya tukarkan ke
money changer
, seluruhnya berjumlah Rp 300 juta?” tanya jaksa.
Imma membenarkan ia pernah menerima uang yang disebutkan jaksa.
“Ibu enggak pernah tanya ini uang apa? Pak Agam kan hakim, gaji rupiah?” tanya jaksa.
Imma mengaku tidak pernah menanyakan pemberian Agam.
Ia mengatakan, selama menikah, justru Agam yang lebih dahulu menjelaskan asal uang tersebut.
“Setiap dikasih uang, saya tidak pernah bertanya uang apa dan dari mana. Tapi, beliau ketika memberikan uang, beliau yang selalu bilang duluan. ‘Abi ada rezeki’, paling bilang ‘Ada kawan bantu kerjaan’,” ujar Imma.
Imma mengatakan, uang yang diberikan Agam selama ini dimasukkan ke reksa dana.
Saat hendak diperiksa penyidik, dana yang sudah terkumpul hingga Rp 3,3 miliar ini sempat dijual sebagian.
Ia mengaku, sempat panik dan tiba-tiba menjual reksa dana ini dengan total nilai Rp 1 miliar.
Imma mengatakan, uang reksa dana yang dijualnya itu merupakan hasil jerih payahnya berusaha, bukan dari pemberian Agam.
Namun, uang hasil usahanya dan pemberian Agam masuk dalam rekening yang sama.
Dana senilai Rp 2,3 miliar ini juga sudah dibekukan oleh Kejaksaan Agung sejak Agam ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus suap.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: CPO
-
/data/photo/2025/09/17/68cabef87f5c9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cerita Istri Siri Hakim Kasus CPO Temukan Uang Valas Setara Rp 2 M Usai Geledah Apartemen Nasional 17 September 2025
-
/data/photo/2025/09/17/68ca7d512551c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saat Saksi Sidang Djuyamto Izin Pulang ke Solo, Hakim: Titip Salam ke Pak Jokowi Nasional 17 September 2025
Saat Saksi Sidang Djuyamto Izin Pulang ke Solo, Hakim: Titip Salam ke Pak Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bendahara 1 Panitia Pengadaan Tanah dan Pembangunan Gedung MWC NU Kartasura, Suratno sempat meminta izin kepada majelis hakim apakah ia sudah boleh pulang ke Solo, Jawa Tengah.
Momen ini terjadi usai Suratno diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis
onslag
atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Terima kasih saudara saksi berdua, sudah boleh meninggalkan ruang sidang,” ujar Hakim Ketua Effendi saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Saat itu, ada tiga orang saksi yang tengah diperiksa di dalam persidangan.
Mereka adalah Suratno, Istri Hakim nonaktif Djuyamto Raden Ajeng Temenggung Dyah Ayu Kusumawijaya, serta Panitera Utama PN Jakarta Selatan, Eddy Suwarno.
Atas arahan hakim, JPU lebih dahulu memeriksa Suratno dan Ayu karena keduanya berhubungan dengan terdakwa Djuyamto.
Sementara, saksi Eddy kesaksiannya dibutuhkan untuk perkara seluruh terdakwa, bukan hanya Djuyamto.
Usai dibolehkan pulang oleh Hakim Effendi, Suratno tiba-tiba bertanya untuk memastikan pernyataan hakim.
“Mohon izin, sudah boleh pulang ke Solo, Yang Mulia?” tanya Suratno kepada majelis hakim.
Mendengar pertanyaan dari Suratno, Hakim Effendi sontak bertanya, “(kereta) Bima jam berapa?”
Sambil tertawa kecil, Suratno mengatakan keretanya akan jalan sekitar pukul 19.00 WIB.
Berhubung waktu sudah sore di atas jam 16.30 WIB, hakim pun membolehkan Suratno untuk segera menuju stasiun.
Sebelum Suratno meninggalkan ruang sidang, Hakim Effendi sempat berkelakar dan menitip pesan untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga berdomisili di Solo, Jawa Tengah.
“Hati-hati, selamat jalan ya pak ya. Salam buat Pak Jokowi,” kata Hakim Effendi.
“Siap, terima kasih yang mulia,” jawab Suratno sebelum bangkit berdiri dan meninggalkan ruang sidang.
Dalam persidangan hari ini, Suratno mengungkap kalau Djuyamto pernah memberikan uang senilai Rp 5,65 miliar untuk pembangunan gedung Kantor Terpadu Majelis Wilayah Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Uang ini diberikan dalam tiga kali penyerahan. Suratno mengaku dua kali menjemput uang ini ke Jakarta atas perintah Djuyamto.
Saat ini, uang pemberian Djuyamto sudah tercampur dengan dana yang dikumpulkan jemaah.
Uang ini juga sudah digunakan untuk membeli sejumlah lahan.
Tapi, sebagai pertanggungjawaban, MWC NU Kartasura mengaku akan menjual lahan ini. Kemudian, uang ini akan disetor ke negara.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

DPD RI bersinergi dengan Kementan dorong daerah jadi lumbung pangan
“Pertanian akan bangkit melalui dukungan presiden. Prioritas beliau adalah ketahanan pangan, ketahanan energi. Saya minta kepala daerah dan OPD konsolidasi cepat, sehingga dapat dieksekusi cepat,”
Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersinergi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mendorong daerah-daerah agar menjadi lumbung pangan yang berkelanjutan sebagai dukungan terhadap Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Sinergi itu dilakukan dengan kunjungan Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke Bengkulu, Rabu, untuk memperkuat sinergi ketahanan pangan dan hilirisasi komoditas unggulan daerah sekaligus membahas lanskap kesiapan Program Senator Peduli Ketahanan Pangan.
“Pertanian akan bangkit melalui dukungan presiden. Prioritas beliau adalah ketahanan pangan, ketahanan energi. Saya minta kepala daerah dan OPD konsolidasi cepat, sehingga dapat dieksekusi cepat,” kata Sultan.
DPD RI, kata dia, secara khusus menyatakan dukungan penuh terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto yang memprioritaskan ketahanan pangan. Dia menjelaskan bahwa kebutuhan Bengkulu di sektor pangan mendapat jaminan dukungan penuh dari Kementerian Pertanian.
“Urusan benih, bibit, pupuk, alsintannya clear. Kalau program sudah end to end, benih, bibit, pupuk, alsintan sudah terjamin, maka petani Indonesia akan betul-betul bahagia,” katanya.
Namun, kata dia, hal yang lebih penting adalah daerah-daerah harus berkembang dengan sistem hilirisasi. Sebab, program hilirisasi di bidang pertanian itu akan menambah atau akan membuat multiplier efek yang progresif.
“Kita kaya sekali akan produksi CPO, kopi, jagung, kelapa, dan lain-lain yang selama ini lebih banyak diekspor sebagai bahan baku yang kalau ini kita hilirisasi akan memilik nilai tambah yang besar dan bisa menyumbang PDB negara besar sekali,” kata Sultan.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mencapai swasembada.
“Alhamdulillah, target Bapak Presiden untuk swasembada 4 tahun. Mudah-mudahan tidak ada aral melintang, sehingga swasembada tahun ini bisa dicapai,” kata Amran.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Australia Investasi Rp12 Triliun untuk Kanola Cs Saingi Minyak Sawit Sebagai Energi Terbarukan
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Australia mengalokasikan dana sebesar A$1,1 miliar atau sekitar Rp12 triliun untuk 10 tahun ke depan guna mendorong bahan bakar berbasis tumbuhan berkelanjutan domestik. Langkah ini diperkirakan akan mendapat sambutan positif dari industri biji-bijian yang selama bertahun-tahun menanti dukungan pemerintah.
Menteri Keuangan Jim Chalmers mengatakan dana tersebut diharapkan dapat memicu investasi swasta sehingga produksi bahan bakar bersih pertama di dalam negeri bisa dimulai paling cepat pada 2029 mendatang. Menurutnya, Australia memiliki semua elemen yang dibutuhkan untuk memproduksi biofuel dalam skala besar, termasuk pasokan kanola dan sorgum.
“Bahan bakar cair rendah karbon merupakan peluang ekonomi yang sangat besar bagi Australia,” ujar Chalmers dikutip dari Bloomberg, Rabu (17/9/2025).
Kanola adalah nama sebuah tanaman dari keluarga kubis-kubisan (Brassica) yang bijinya digunakan untuk menghasilkan minyak kanola yang sehat untuk jantung dan bungkil kanola sebagai pakan ternak. Kanola juga bahan baku untuk menghasilkan biofuel rendah karbon seperti biodiesel dan bahan bakar penerbangan (SAF). Sedangkan sorgum adalah bahan baku potensial untuk bioetanol, karena batang dan bijinya kaya gula yang dapat difermentasi.
Pengembangan ini berbeda dengan Indonesia yang mengandalkan minyak sawit (CPO) untuk bahan bakar biodiesl dan tebu serta jarak untuk pengembangan bioetanol.
Sejumlah negara eksportir pertanian utama seperti Amerika Serikat dan Brasil telah lebih dulu memanfaatkan hasil bumi mereka untuk produksi bahan bakar berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan margin sekaligus menekan emisi. Namun, Australia dinilai tertinggal, sehingga kerap menimbulkan kekecewaan di sektor pertanian.
Menanggapi kebijakan terbaru ini, GrainCorp, perusahaan perdagangan komoditas Australia, menyatakan dukungannya. Kepala Divisi Agri-Energi GrainCorp, Jesse Scott, menyebutkan bahwa saat ini sekitar 70% kanola nasional diekspor tanpa diolah dan dimanfaatkan negara lain untuk produksi bahan bakar terbarukan.
“Kami ingin membawa nilai tambah itu pulang dan mengubah kanola kami menjadi bahan bakar terbarukan, untuk memastikan masa depan tercipta di Australia,” kata Scott.
-

Menggandakan Ekspor Komoditas Nonmigas Unggulan
Bisnis.com, JAKARTA — Kira-kira sepekan setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, panel Organisasi Perdagangan Dunia mengambil satu keputusan strategis terkait dengan nasib Indonesia.
Panel World Trade Organization (WTO) mengambil sikap untuk mendukung posisi Indonesia atas sejumlah klaim dalam pengaduan terkait pengenaan bea masuk imbalan (countervailing duties) oleh Uni Eropa terhadap impor biodiesel asal Indonesia.
Pengajuan sengketa dilakukan sejak 2023 atas pengenaan bea masuk oleh Uni Eropa atas biodiesel dari negara Asia Tenggara yang tidak sejalan dengan aturan WTO.
Panel WTO lantas memberi rekomendasi agar Uni Eropa menyelaraskan langkah-langkahnya dengan kewajiban yang berlaku berdasarkan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (SCM Agreement).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Uni Eropa merupakan pasar penting bagi produk minyak sawit dan biodiesel Indonesia. Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Airlangga menuturkan keputusan Panel WTO tersebut menegaskan posisi Indonesia dalam memperjuangkan akses pasar yang adil bagi produk-produk unggulan nasional.
“Ini berita baik dimana Panel WTO mendukung Indonesia di dalam keputusan terkait dengan dikenakannya dumping duty biodiesel di Eropa. Sebagai konsekuensi dari keputusan Panel WTO tersebut, maka tentu Uni Eropa perlu untuk mencabut dumping yang diberikan. Nah kita Indonesia tinggal menunggu bagaimana Uni Eropa merespons terhadap keputusan Panel WTO tersebut,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.
Terkait dengan putusan tersebut, dia menyampaikan apresiasi dan berupaya mempersiapkan langkah-langkah implementasi yang diperlukan secara terukur.
Menko Airlangga juga menerangkan bahwa keputusan tersebut tentu menjadi katalisator bagi perkembangan komoditas andalan ekspor Indonesia.
Pemerintah Indonesia, katanya juga berkomitmen terus mengawal keputusan dengan pendekatan yang solutif, mengutamakan kolaborasi internasional, sekaligus memperjuangkan kepentingan nasional pada kancah perdagangan global.
Komoditas Nonmigas Unggulan
Produk crude palm oil (CPO) atau kelapa sawit merupakan satu dari tiga produk komoditas nonmigas unggulan Indonesia untuk pasar ekspor, selain batu bara dan besi-baja.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor CPO dan produk turunannya asal Indonesia ke sejumlah negara mencapai US$14,02 miliar sepanjang Januari—Juli 2025. Nilai itu tumbuh 32,92% year-on-year (YoY).
Secara pertumbuhan, CPO dan turunannya melaju paling tinggi dibandingkan dengan besi-baja yang tumbuh 10,29% YoY dari US$14,59 miliar pada Januari—Juli 2024 menjadi US$16,09 miliar pada Januari—Juli 2025.
Sementara itu, komoditas nonmigas unggulan lain yakni batu bara nilai ekspornya turun 21,74% menjadi US$13,82 miliar tahun ini dibandingkan dengan US$17,66 miliar pada Januari—Juli 2024.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Edy Mahmud menuturkan nilai ekspor komoditas nonmigas unggulan RI paling tinggi masih bersumber dari besi-baja yang porsinya sebesar 10,57%.
Adapun, produk CPO dan turunannya memiliki share sebesar 9,21% dan batu bara 9,02%.
Edy menyatakan dari sisi volume, ekspor CPO dan turunannya pada periode Januari—Juli 2025 mencapai 13,64 juta ton.
“Ada kenaikan sebesar 10,95% secara tahunan,” katanya dalam pernyataan resmi dikutip Sabtu (13/9/2025).
Komoditas besi-baja juga tercatat naik 10,23% dengan volume mencapai 13,16 juta ton. Sementara itu, komoditas batu bara terkoreksi mendekati 7% dengan volume 214,71 juta ton.
Edy menuturkan negara-negara utama tujuan ekspor komoditas nonmigas Indonesia paling tinggi ke China dengan market share 22,64% diikuti ke negara lain seperti Amerika Serikat (11,75%) dan India (7,14%).
Adapun secara gabungan, negara di Asia Tenggara tercatat memiliki porsi 19,64%, kemudian Uni Eropa 7,3%, dan negara-negara lainnya 31,53%. (*)
-

4 Fakta Terbaru Tanggul Beton di Cilincing yang Sempat Heboh
Jakarta –
Tanggul beton yang membentang di pesisir Cilincing sempat heboh karena dinilai dapat mengganggu akses nelayan. Tanggul beton ini sempat viral di media sosial.
Unggahan video berdurasi 1 menit 9 detik beredar di media sosial menunjukkan tanggul beton yang berdiri memanjang di pesisir Cilincing.
Berikut ini 4 fakta terbaru soal tanggul beton tersebut:
1. Tanggul Bagian Pelabuhan Marunda
Tanggul beton itu merupakan milik PT KCN yang menjadi bagian dari pembangunan Pelabuhan Marunda. Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi mengatakan Pelabuhan Marunda direncanakan akan dibangun menjadi tiga dermaga. Tanggul beton yang sedang ramai dibicarakan itu merupakan bagian dari pembangunan dermaga 3.
Widodo menyebut dermaga 1 di Pelabuhan Marunda akan menjadi dermaga multiguna yang dapat melayani semua komoditas. Sementara, dermaga 2 akan berfokus pada pelayanan barang curah, seperti batu bara dan minyak sawit mentah. Dermaga 3 akan dilalui akses jalan tol milik PT Pelayaran Indonesia.
“Kami memang awalnya diarahkan hanya boleh bongkar barang curah. Apa yang dimaksud barang curah, tentu ada batu bara, pasir. Lalu ada curah cair yaitu CPO dan barang-barang semua yang ada. Lalu dalam proses berjalannya waktu kami sudah boleh melakukan bongkar muat untuk segala jenis barang yaitu multipurpose,” kata Widodo dalam acara konferensi pers di Kawasan PT KCN di Marunda, Jakarta Utara, Jumat (12/9/2025).
Ia menyebut proyek pelabuhan tersebut sudah dimulai sejak 2010 dan tidak ada perubahan dalam pola pembangunannya. Bahkan saat itu, Widodo memastikan tidak terjadi keributan seperti sekarang.
“Sebetulnya proses pembangunan ini kan sudah dimulai 2010 dan polanya sama. Tidak ada yang ribut pada waktu itu, baru sekarang. Dan ini bukan proyek Roro Jonggrang yang katanya bisa bikin satu hari langsung jadi. Tapi ini memang melalui satu proses yang cukup lama,” imbuhnya.
2. Proyek Digagas Pemerintah
Proyek Pelabuhan Marunda digagas oleh pemerintah dengan menggandeng swasta melalui mekanisme konsesi. Widodo menerangkan proyek itu bukan didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Bahwa memang proyek ini digagas oleh pemerintah untuk menggandeng kolaborasi swasta di mana proyek ini adalah proyek non-APBN-APBD. Jadi pemerintah tidak keluar uang satu rupiah pun dalam proyek ini,” ujar Widodo.
Proyek pembangunan Pelabuhan Marunda telah melalui proses tender. Tender ini dilakukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian BUMN.
PT Karya Teknik Utama, sebagai pemenang tender berkolaborasi dengan PT Kawasan Berikat Nusantara membentuk anak usaha bernama PT KCN.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai saham sebesar 26% di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) sehingga Pemprov mengetahui proses pembangunan proyek tersebut. Proyek pelabuhan tersebut merupakan proyek konsesi dengan pemerintah. Sebagai investor, Widodo menerangkan pihaknya hanya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator.
“Saat ini KBN memiliki 17,5% saham goodwill (di KCN) tanpa keluar uang satu rupiah pun,” imbuhnya.
3. Tujuan Tanggul Beton Dibangun
Widodo memastikan tanggul beton tersebut bukan untuk membuat pulau-pulau baru atau bahkan perumahan, melainkan untuk menahan dan meredam hantaman ombak.
“Kalau kita lihat itu breakwater bagian dari pembangunan pelabuhan. Kami dengan didampingi Kejagung dan juga perjanjian kami dengan Kemenhub tadi sudah disampaikan kami sudah menandatangani di konsesi bahwa ini menjadi milik negara dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” terangnya.
4. Kantongi Izin
Proyek pembangunan pelabuhan itu juga telah mengantongi izin dari pemerintah, mulai dari izin lingkungan hingga izin pengelolaan ruang laut. Kendati proyek lama, Widodo menyebut proses pembangunannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Contoh, dengan adanya undang-undang yang dalam berkala berubah, kami juga menyesuaikan. Contoh, Amdal kami itu langsung dari kementerian, langsung di pemerintah pusat. Dan pada saat itu, sebelum sidang Amdal pun, proses amdal yang cukup lama, saya memproses Amdal itu hampir 2 tahun,” terang Widodo.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Fajar Kurniawan mengatakan KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah memverifikasi area pembangunan tanggul beton tersebut.
Hasilnya, tanggul beton itu memang telah berada di area Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan PT KCN.
“Jadi, kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan gitu ya dengan rekan kami dari PSDKP gitu ya di bulan Agustus untuk mengecek beberapa laporan masyarakat. Dan kita sudah cek bahwa tanggul itu memang berada di dalam PKKPRL gitu ya. Di dalam lokasi PKKPRL yang sudah diterbitkan gitu ya,” kata Fajar.
(rea/hns)
-
/data/photo/2025/09/12/68c3fecc365ce.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penampakan Tiga Pagar Beton di Laut Cilincing Megapolitan 12 September 2025
Penampakan Tiga Pagar Beton di Laut Cilincing
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kemunculan pagar beton di laut Cilincing, Jakarta Utara, menuai polemik belakangan ini.
Banyak orang bertanya-tanya, siapa pemilik pagar beton tersebut dan diperuntuhkan untuk apa pembangunannya.
Seiring berjalannya waktu, pemilik pagar beton tersebut terungkap, yakni PT Karya Cipta Nusantara (KCN).
PT KCN sendiri sudah memberikan klarifikasi terkait pembangunan pagar beton itu.
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengatakan, pembangunan tiga pagar beton itu untuk dermaga yang akan difungsikan sebagai tempat bongkar muat berbagai jenis barang, termasuk batu bara curah.
“Apa yang dimaksud barang curah? Tentu ada batu bara, pasir, nanti kita bisa lihat. Lalu ada curah cair, yaitu CPO dan barang-barang semua yang ada,” ujar Widodo saat diwawancarai di Kawasan KCN, Marunda, Jakarta Utara, Jumat (12/11/2025).
Pengamatan Kompas.com di lokasi, dari tiga dermaga yang dibangun, satunya sudah jadi secara keseluruhan.
Dermaga tersebut memiliki panjang kurang lebih 600 meter dan sudah dioperasikan.
Dermaga atau pier pertama ini diperuntuhkan sebagai tempat bongkar muat berbagai jenis barang seperti peti kemas, pipa berukuran besar, pasir, dan lain sebagainya.
Sementara untuk dermaga atau pier kedua, pembangunannya belum rampung sepenuhnya atau baru mencapai 70 persen.
Proses pembangunan pemasangan pondasi masih terus dilakukan di titik kedua ini. Sebab, pier kedua juga direncanakan akan memiliki panjang sekitar 600 meter.
Meski pembangunannya belum rampung sepenuhnya, sebagian area dermaga ini sudah dioperasikan.
Pier kedua ini, khusus diperuntuhkan untuk aktivitas bongkar muat barang curah seperti batu bara, minyak, dan lain sebagainya.
Di dermaga ini juga terlihat kapal-kapal tongkang yang tengah bersandar untuk menurunkan batu bara.
Di sisi lain, PT KCN juga membangun tembok setinggi empat meter di lokasi yang menjadi tempat penampungan batu bara curah.
Hal itu dilakukan agar debu-debu batu bara curah tidak beterbangan kemana-mana termasuk ke pemukiman warga.
Sementara dermaga ketiga masih dalam proses pembangunan hingga saat ini.
Dermaga ketiga ini lah yang sempat viral dan divideokan oleh salah satu pengguna Instagram.
Tiang-tiang pancang pun sudah mulai terlihat di area ini. Targetnya, pembangunan dermaga ketiga akan rampung pada 2026 mendatang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/10/68c0fa296cd67.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Punya Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Bantah Itu Hasil Kasus CPO Nasional 11 September 2025
Punya Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Bantah Itu Hasil Kasus CPO
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, membantah uang puluhan miliar yang tersimpan di brankas di rumahnya merupakan uang yang berkaitan dengan perkara
crude palm oil
(CPO) atau kasus minyak goreng (migor).
Hal ini disampaikan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
Dalam sidang, jaksa memperlihatkan sebuah foto tumpukan uang di dalam brankas.
“Saya akan tunjukkan gambar-gambar terkait uang-uang yang disimpan dalam bentuk USD dalam brankas yang nilainya bisa puluhan miliar. Pertanyaannya, uang apa ini? Dan dari mana asal uang ini, dan untuk kebutuhan apa?” tanya salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Marcella mengatakan, uang yang ditunjukkan dalam foto adalah uang kas perusahaannya.
Ia mengaku, perusahaannya selalu punya uang kas dalam bentuk mata uang asing.
“Itu uang saya, Pak. Saya selalu punya kas dalam bentuk USD,” jawab Marcella.
Ia pun merujuk pada berita acara pemeriksaan (BAP).
Marcella menyebutkan, uang-uang itu berasal dari
success fee
dari beberapa perkara.
Salah satu yang paling besar nilainya mencapai Rp 50 miliar.
“Saya sudah sampaikan di BAP, salah satu dari sumber yang paling besar itu adalah
success fee
dari klien saya, nilainya sekitar lebih dari Rp 50 miliar,” jelas Marcella.
Marcella menjelaskan, uang
success fee
ini terkadang ditarik oleh suaminya, Ariyanto, yang juga pengacara di law firm yang sama.
“(Uang di foto brankas) ini
success fee
termasuk perkara migor?” tanya jaksa lagi.
Marcella menegaskan, uang dalam brankas bukan uang terkait kasus migor.
“Ini campuran, ini tidak ada
success fee
perkara migor, Pak. Saya belum menagih
success fee
dan saya tidak ada
success fee,
ini tidak ada kaitannya,” kata Marcella.
Jaksa kembali mencecar Marcella terkait keberadaan mata uang asing dalam jumlah banyak ini.
Atas pertanyaan jaksa, Marcella menjelaskan bahwa suaminya terbiasa menarik uang hasil pendapatan mereka dari bank.
Kemudian, uang ini ditukar ke dalam Dolar Amerika Serikat dan disimpan sampai dibutuhkan nanti.
“Pak Ari, karena dia suka menarik dari bank, kemudian dia belikan dollar, karena dollar menurut dia harganya lebih stabil,” jelas Marcella.
Pada kasus ini, Marcella merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO.
Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim.
Namun, berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/10/68c0fa296cd67.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Marcella Bantah Beri Tas dan Sepatu ke Istri Wahyu Gunawan Si Panitera Nasional 11 September 2025
Marcella Bantah Beri Tas dan Sepatu ke Istri Wahyu Gunawan Si Panitera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, membantah pernah memberikan oleh-oleh berupa tas dan sepatu kepada istri dari Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Hal ini diungkapkan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
“Saya enggak pernah beri oleh-oleh, yang mulia. Saya enggak tahu kenapa istri Wahyu bilang saya. Apakah nama saya digunakan atau bagaimana, saya enggak tahu,” ujar Marcella dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Hakim Ketua, Effendi, menyebutkan bahwa dalam sidang sebelumnya, istri Wahyu mengaku menerima oleh-oleh ini dari Marcella saat ia berkunjung ke rumah Wahyu.
Kunjungan ini terjadi saat istri Wahyu baru saja melahirkan.
Marcella dan suaminya, Ariyanto Bakri, disebutkan berkunjung untuk menengok istri Wahyu.
Kunjungan ini terjadi saat istri Wahyu baru saja melahirkan. Marcella dan suaminya, Ariyanto disebutkan berkunjung untuk menengok istri Wahyu.
“Istri Wahyu bilang dia habis melahirkan?” tanya hakim.
“Saya enggak tahu kapan dia melahirkan,” jawab Marcella.
Saat dicecar hakim, Marcella mengaku pernah ke rumah Wahyu untuk menagih utang.
“Pernah (ke rumah Wahyu) karena klien saya diutangin 5 juta Dolar dan katanya (Wahyu) sudah enggak punya aset dan segala macem, enggak bisa bayar, rumahnya ngontrak,” jelas Marcella.
Pernyataan Marcella ini dibantah Wahyu di ujung sidang. Ia menegaskan, Marcella dan Ariyanto datang ke rumahnya untuk menengok istrinya.
“Itu enggak benar, Yang Mulia, yang datang ke rumah nagih utang. Padahal, ke rumah ini nengok istri saya baru lahiran,” tegas Wahyu.
Ia membenarkan kalau pernah diberikan oleh-oleh berupa tas dan sepatu dari Marcella.
“Itu oleh-oleh (berupa tas dan sepatu). Ada, saya akui itu ada, betul, walaupun saya tidak pakai juga,” kata Wahyu lagi.
Pada kasus ini, Marcella merupakan pengacara dari tiga korporasi CPO. Ia juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim. Namun, berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/685281d1a767e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera Nasional 10 September 2025
Sidang Vonis Lepas CPO, Marcella Bersaksi soal Rp60 M dan Ancaman Panitera
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara sekaligus tersangka kasus suap hakim, Marcella Santoso, mengaku baru mendengar soal uang Rp60 miliar saat suaminya, Ariyanto Bakri atau Ary Bakri, sedang melakukan
video call
dengan Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Hal ini diungkapkan Marcella saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas untuk tiga korporasi CPO.
“Ari lagi nyetir, ada telepon masuk, saya di samping Ari. Awalnya saya enggak catat. Tapi, kemudian… Di situ saya pertama kali dengar bahwa ada 20×3,” ujar Marcella saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Baik Marcella maupun JPU tidak menyebutkan secara spesifik kapan
video call
ini dilakukan.
Namun, berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, video call ini terjadi saat berkas perkara CPO korporasi ini sudah masuk ke dalam Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, tetapi belum diputus.
Dalam
video call
yang sama, Marcella mengaku mendengar ancaman dari Wahyu kepada Ari.
Ancaman ini ditujukan pada klien Marcella yang merupakan korporasi yang menjual minyak goreng.
“Terus muncul, (dalam
video call
dengan Wahyu) jangan harap klien bisa juga jual minyak lagi,” jelas Marcella.
Rangkaian video call ini pernah disinggung juga oleh Ariyanto saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang pada Rabu (27/8/2025).
Pada sidang itu, Ariyanto mengaku tidak mengurus langsung perkara ini.
Pihak yang tercatat menjadi kuasa hukum pihak korporasi adalah Marcella Santoso, istri Ariyanto.
Dalam video call itu, Wahyu menegaskan bisa membereskan perkara yang tengah berjalan ini.
“Kemudian, dia (Wahyu) bilang, ‘Lebih baik, lo kasih gue saja kerjaan ini karena kerjaan ini, pasti gue pegang bisa beres,’” ujar Ariyanto menirukan ucapan Wahyu.
Uang Rp 60 miliar itu merupakan permintaan dari Wahyu Gunawan.
Awalnya, korporasi CPO hanya menyiapkan Rp 20 miliar.
Namun, Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan meminta agar uang suap ini ditambah agar bisa dibagikan kepada tiga majelis hakim yang memutus perkara.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, didakwa menerima Rp 15,7 miliar; Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.