Produk: CPO

  • PalmCo-Agrinas produksi Minyakita perkuat ketahanan pangan nasional

    PalmCo-Agrinas produksi Minyakita perkuat ketahanan pangan nasional

    Kami memiliki kapasitas dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung produksi Minyakita…,

    Jakarta (ANTARA) – PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo menyatakan siap memperkuat produksi minyak goreng rakyat bermerek Minyakita bersama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) guna memperkuat ketahanan pangan nasional.

    “Langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo yang memerintahkan Agrinas untuk berkolaborasi dengan PalmCo dalam memperbesar kapasitas produksi minyak goreng yang terjangkau dan berkualitas,” kata Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K Santosa dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

    Dia mengatakan, sinergi antara PalmCo dan Agrinas menjadi kunci percepatan program Minyakita sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional, khususnya di sektor minyak goreng.

    “Kami memiliki kapasitas dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung produksi Minyakita. Kolaborasi ini akan mempercepat realisasi target pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat,” ujarnya.

    PalmCo, yang selama ini dikenal sebagai salah satu produsen Crude Palm Oil (CPO) terbesar di Indonesia, saat ini tengah menjalani transformasi menuju hilirisasi sawit.

    Jatmiko menegaskan, pihaknya tidak hanya akan fokus sebagai produsen CPO, melainkan juga memperluas peran sebagai penggerak industri hilir mulai dari refinery, minyak goreng, hingga biodiesel.

    Salah satu modal utama PalmCo dalam mendukung program ini adalah keberadaan fasilitas refinery anak usahanya, PT Industri Nabati Lestari (INL), di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Sumatera Utara.

    Fasilitas tersebut memiliki kapasitas hingga 600 ribu ton per tahun dan saat ini sedang dikembangkan untuk memproduksi berbagai produk turunan sawit seperti RBD Olein yang menjadi bahan baku minyak goreng, serta Stearin dan PFAD untuk kebutuhan industri lainnya.

    “Ketersediaan bahan baku yang stabil dari PTPN dan tambahan pasokan dari Agrinas menjadi jaminan keberlanjutan produksi Minyakita. Ini tidak hanya soal harga yang terjangkau bagi masyarakat, tetapi juga mutu produk yang sesuai standar nasional,” tuturnya.

    Saat ini, PalmCo dan Agrinas tengah mengkaji berbagai aspek teknis dan bisnis agar sinergi ini berjalan efektif dan dapat memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan Indonesia.

    Selain peningkatan kapasitas produksi, PalmCo juga fokus pada pengembangan sumber daya manusia melalui program reskilling dan upskilling untuk karyawan agar siap menghadapi tantangan di sektor hilir.

    “Transformasi ini adalah proses bertahap. Kami menyiapkan PalmCo menjadi pemain utama hilirisasi sawit yang tidak hanya menghasilkan CPO, tetapi juga produk bernilai tambah lainnya,” jelas Jatmiko.

    Selain minyak goreng, PalmCo juga membuka peluang pengembangan produk energi terbarukan, termasuk mendukung implementasi mandatori B50 yang menjadi kebijakan pemerintah dalam pengurangan ketergantungan energi fosil.

    Dalam hal distribusi, lanjutnya, jaringan unit usaha PalmCo di berbagai daerah berpotensi menjadi kanal efektif untuk menjangkau pasar hingga ke pelosok, meskipun model implementasinya masih dalam tahap kajian bersama Agrinas.

    Target Agrinas Palma untuk memasok 30 persen kebutuhan pasar minyak goreng nasional menjadi tantangan besar yang membutuhkan sinergi optimal. Namun Jatmiko optimistis PalmCo mampu berkontribusi maksimal dalam mendukung arahan Presiden.

    “Semua langkah ini dilakukan secara bertahap dan terencana. Kami ingin memastikan PalmCo tidak hanya menjadi bagian dari rantai pasok sawit, tetapi juga menjadi motor hilirisasi yang menggerakkan industri pangan dan energi Indonesia menuju kemandirian,” kata Jatmiko.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Neraca Perdagangan Agustus 2025 Surplus US,49 Miliar, 64 Bulan Beruntun!

    Neraca Perdagangan Agustus 2025 Surplus US$5,49 Miliar, 64 Bulan Beruntun!

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan neraca perdagangan Indonesia mencapai surplus US$5,49 miliar per Agustus 2025.

    Dengan demikian, Indonesia mencatatkan surplus selama 64 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.

    Deputi Bidang Statistik Produksi BPS M. Habibullah mengatakan bahwa Indonesia mencatatkan ekspor Agustus 2025 mencapai  US$24,9 miliar atau naik 5,78% dibandingkan Agustus 2024 (year on year/YoY).

    Adapun nilai impor Agustus 2025 mencapai US$19,47 miliar atau turun 6,56% dibandingkan agustus 2024.

    Nilai impor ini terdiri dari impor migas yang mencapai US$2,73 miliar atau naik 3,17% secara tahunan. Sementara itu impor nonmigas mencapai US$16,74 miliar mengalami penurunan secara tahunan 7,98%.

    “Pada Agustus 2025, neraca perdagangan barang tercatat surplus sebesar US$5,49 miliar. Neraca perdagangan Indonesia dengan ini telah mencatat surplus selama 64 bulan berturut turut sejak Mei 2020,” ujar Habibullah pada Rabu (1/10/2025).

    Surplus pada Agsutus 2025 lebih ditopang surplus komoditas nonmigas sebesar US$7,15 miliar dengan komoditas penyumbang surplus lemak dan minyak hewani nabati, bahan bakar mineral dan besi dan baja.

    “Pada saat yang sama neraca perdagangan komoditas migas mencatat defisit US$1,66 miiar,” ungkap Habibullah.

    Sebelumnya, konsensus ekonom memproyeksikan surplus neraca perdagangan Indonesia akan berlanjut pada Agustus 2025 atau 64 bulan secara beruntun. Kendati demikian, surplus pada Agustus 2025 diproyeksikan akan menurun dibandingkan bulan sebelumnya.

    Berdasarkan konsensus proyeksi 20 ekonom yang dihimpun Bloomberg, nilai tengah (median) surplus neraca perdagangan pada Agustus 2025 diproyeksikan sebesar US$4,03 miliar. Proyeksi tersebut lebih rendah dari realisasi neraca dagang bulan sebelumnya atau pada Juli 2025 senilai US$4,17 miliar.

    Estimasi tertinggi dikeluarkan oleh Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual dengan nominal US$5,36 miliar. Sebaliknya, estimasi terendah diberikan oleh Cimb Ltd dengan angka US$2,8 miliar.

    David Sumual menjelaskan bahwa proyeksi neraca dagang Agustus 2025 itu dipengaruhi oleh ekspor yang naik 7,24% secara tahunan (year on year/YoY) dan 1,57% secara bulanan (month on month/MoM). Sementara itu, impor -4,31% YoY dan -3,89 MoM.

    “Surplus neraca dagang kembali meningkat, didorong ekspor yang sangat tinggi—sedangkan impor melemah,” jelas David kepada Bisnis, Selasa (30/9/2025).

    Dia merincikan data yang dikeluarkan otoritas China menunjukkan bahwa ekspor Indonesia ke Negeri Panda naik tinggi di Agustus sebesar 20% MoM, terutama untuk produk batu bara, minyak, dan gas bumi.

    Menurutnya, kenaikan harga crude palm oil (CPO) alias minyak kelapa sawit mentah Agustus tampaknya juga mendorong ekspor. Sementara itu, sambung David, efek penurunan surplus akibat tarif tampaknya belum terlihat.

  • Wamentan Sudaryono Sambut Wamentan RRT, Bahas Perberasan hingga Akses Ekspor Durian

    Wamentan Sudaryono Sambut Wamentan RRT, Bahas Perberasan hingga Akses Ekspor Durian

    Poin pertama yang dibahas adalah kerja sama perberasan. Indonesia yang tengah mencatat produktivitas padi tinggi menjadi perhatian banyak negara, termasuk Tiongkok. Kolaborasi riset, pengembangan benih, hingga industrialisasi sistem perberasan masuk dalam agenda pembahasan.

    Poin kedua terkait peningkatan perdagangan pertanian. Saat ini, nilai perdagangan Indonesia–Tiongkok mencapai USD 7,7 miliar dengan surplus USD 1,7 miliar bagi Indonesia. Komoditas utama ekspor meliputi kelapa sawit, CPO, karet alam, hingga sarang burung walet.

    “China memiliki kebutuhan besar terhadap komoditas strategis, khususnya CPO dan karet. Bagi Indonesia sebagai produsen, hal ini menjadi peluang karena tidak semua negara mampu menanam dan memproduksi kedua komoditas tersebut. Ini merupakan keunggulan yang harus kita manfaatkan,” tambah Wamentan.

     

  • Hadirkan Solusi Keuangan Lengkap untuk Pelaku Usaha, BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan

    Hadirkan Solusi Keuangan Lengkap untuk Pelaku Usaha, BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan

    FAJAR.CO.ID, MEDAN — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi meluncurkan Regional Treasury Team (RTT) Medan sebagai langkah strategis memperkuat layanan treasury di wilayah Sumatra. RTT sendiri merupakan perpanjangan Treasury Business Group BRI yang ditempatkan di Kantor Regional, dengan mandat utama memberikan layanan lebih cepat, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan nasabah.

    Peresmian RTT Medan yang digelar pada Kamis (25/9/2025) dengan tema “Empowering and Connect for Lasting Partnership”  dihadiri langsung oleh Direktur Utama BRI Hery Gunardi, Direktur Treasury & International Banking BRI Farida Thamrin, serta Direktur Human Capital & Compliance BRIAhmad Solichin Lutfiyanto. Kehadiran jajaran manajemen ini menegaskan arti penting RTT Medan sebagai inisiatif strategis BRI dalam memperkuat layanan keuangan di Sumatra.

    Dalam sambutannya, Direktur Utama BRI Hery Gunardi menegaskan bahwa pembentukan RTT Medan adalah bagian dari strategi BRI untuk memperkuat layanan keuangan di wilayah. “Pembukaan Regional Treasury Team Medan merupakan wujud nyata komitmen BRI untuk menghadirkan solusi keuangan yang kompetitif, aman, dan memberikan nilai tambah bagi perusahaan-perusahaan di Sumatra,” ujar Hery.  

    Sebagaimana diketahui, Sumatra memiliki peran strategis dengan kontribusi sekitar 25% terhadap ekspor nasional dan 13% terhadap impor nasional. Komoditas ekspor utama dari wilayah ini meliputi crude palm oil (CPO), karet, batu bara, serta pulp & paper. Sementara untuk komoditas impor didominasi oleh barang modal dan bahan kimia.

  • Kemenkop Dorong Hilirisasi Sawit Lewat Koperasi Sekunder Merah Putih

    Kemenkop Dorong Hilirisasi Sawit Lewat Koperasi Sekunder Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong hilirisasi kelapa sawit melalui pembentukan Koperasi Sekunder Karya Sawit Mandiri Jaya (KSMJ).

    Adapun, koperasi ini merupakan konsolidasi dari tujuh koperasi primer yang membawahi lahan sawit seluas 6.000 hektare. Koperasi ini ditargetkan menjadi penggerak utama pembangunan pabrik crude palm oil (CPO) berbasis koperasi.

    Asisten Deputi Pengembangan Produksi Kemenkop Elviandi mengatakan langkah ini menjadi strategi pemerintah dalam mendorong keterlibatan Koperasi Desa dan Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih dalam rantai pasok industri sawit nasional yang berkelanjutan dan memberikan nilai tambah di tingkat petani.

    Dia menjelaskan, upaya hilirisasi CPO melalui koperasi ditopang oleh empat langkah strategis. Pertama, peningkatan kapasitas produksi dengan teknologi pengolahan yang tepat guna agar produk KopDes/Kel Merah Putih bernilai tambah tinggi.

    Kedua, penguatan kapasitas manajerial koperasi melalui pendampingan usaha bagi seluruh KopDes/Kel Merah Putih, khususnya yang berada di wilayah Kotawaringin Barat.

    Ketiga, mendorong digitalisasi KopDes/Kel Merah Putih. Kemenkop mencatat, dari 94 KopDes/Kel Merah Putih yang terdata, masih terdapat 21 KopDes/Kel Merah Putih yang belum terdaftar dalam sistem informasi koperasi desa (Simkopdes).

    Elviandi menerangkan bahwa pendaftaran dalam sistem tersebut dinilai krusial sebagai pintu masuk ke skema pembiayaan dan akses pasar.

    Keempat, sambung Elviandi, Kemenkop mendorong agar setiap koperasi memiliki rencana dan proposal bisnis yang sesuai dengan potensi desa masing-masing.

    “Kemudian, semua pihak seperti LPDB, Agriterra, pemerintah kabupaten dapat terus mendorong KSMJ untuk menjadi salah satu piloting program hilirisasi berbasis kelapa sawit,” kata Elviandi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (28/9/2025).

    Selain itu, Kemenkop juga menekankan pentingnya standarisasi mutu produk dari KopDes/Kel Merah Putih agar dapat bersaing di pasar dan mendukung perluasan jaringan distribusi. 

    “Ini semua sebagai upaya untuk mendorong perkembangan usaha KopDes Merah Putih melalui hilirisasi komoditas unggulan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

  • MA Hukum Permata Hijau dan Musim Mas Denda Triliunan dalam Kasus Minyak Goreng, Wilmar Terbesar

    MA Hukum Permata Hijau dan Musim Mas Denda Triliunan dalam Kasus Minyak Goreng, Wilmar Terbesar

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara kelangkaan minyak goreng yang menyeret tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Musim Mas Group, dan Wilmar Group. Putusan itu sekaligus membatalkan vonis lepas di pengadilan tingkat pertama dan menetapkan ketiga perusahaan bersalah dengan kewajiban membayar uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

    Dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025), putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada Senin (15/9/2025) setelah perkara diterima oleh MA pada 30 April 2025.

    “Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul,” dikutip dari petikan amar putusan untuk perkara kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025.

    Dalam putusan tersebut, Wilmar Group dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Perusahaan menyampaikan kepada bursa Singapura bahwa dana tersebut telah dititipkan ke Kejaksaan Agung sehingga tidak akan menimbulkan gangguan serius terhadap kondisi keuangan perusahaan. Wilmar optimistis masih akan membukukan laba sepanjang 2025, meskipun pembayaran akan memengaruhi kinerja keuangan kuartal III.

    Sementara itu, Kejaksaan menuntut Musim Mas Group membayar uang pengganti senilai Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp937,5 miliar. Kedua perusahaan tersebut hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan kasasi. Detail kewajiban lain yang harus ditanggung akan menunggu minutasi putusan MA.

    Suap di Balik Vonis Lepas Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

    Sebelum kasasi diputus, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menjatuhkan putusan lepas kepada ketiga korporasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin.

    Namun, Kejaksaan Agung menemukan dugaan suap di balik vonis bebas itu. Ketiga hakim tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025), Djuyamto, Ali, dan Agam didakwa menerima suap senilai Rp21,9 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas. Arif dan Wahyu, yang diduga turut menerima suap, telah lebih dahulu disidangkan pada Rabu (20/8/2025).

    Jaksa menyebut uang suap diterima dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Djuyamto menerima Rp1,7 miliar, sedangkan Agam dan Ali masing-masing Rp1,1 miliar. Pada tahap kedua, Djuyamto menerima Rp7,8 miliar, sementara Agam dan Ali menerima Rp5,1 miliar.

    Uang tersebut diduga berasal dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, para advokat yang mewakili kepentingan ketiga korporasi dalam perkara ekspor CPO.

  • Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 September 2025

    Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA Nasional 27 September 2025

    Indonesia Tegaskan Posisi di Kancah Global Lewat Kesepakatan IEU–CEPA dan ICA–CEPA
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com – 
    Selepas perundingan panjang selama beberapa tahun, Indonesia akhirnya menandatangani dua perjanjian strategis, yakni Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU–CEPA) dan Indonesia–Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA–CEPA).
    Kedua kesepakatan tersebut menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat diplomasi ekonomi sekaligus membuka jalan bagi peningkatan akses pasar, investasi, serta kerja sama yang lebih luas dengan mitra utama di Eropa dan Amerika Utara.
    Adapun penandatanganan ICA CEPA disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Kanada Mark Carney di Ottawa, Kanada, Rabu (24/9/2025).
    Sementara itu, penandatanganan dan pengumuman bersama Kesepakatan Substantif IEU-CEPA dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beserta Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi Komisi Eropa Maros Sefrovic di Bali, Selasa (23/9/2025).
    “Kedua kesepakatan ini menjadi bukti konsistensi Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasional di tengah dinamika perdagangan global,” ujar Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (27/9/2025).
    Dengan kesepakatan itu, lanjutnya, Indonesia tidak hanya memperoleh posisi tawar yang lebih kuat, tetapi juga memastikan manfaat nyata dapat dirasakan langsung oleh dunia usaha dan masyarakat.
    Pengamat ekonomi Sunarsip menuturkan bahwa Uni Eropa merupakan mitra dagang utama Indonesia dengan pangsa sekitar 10 persen dari total ekspor nasional.
    Sebagian besar ekspor Indonesia ke Eropa berupa komoditas strategis untuk menunjang industrialisasi serta kebutuhan pangan di kawasan tersebut, seperti mineral logam untuk industri otomotif, besi dan baja, serta produk elektronik.
    Ada pula produk minyak sawit mentah atau
    crude palm oil
    (CPO) serta minyak nabati lain yang digunakan dalam industri biofuel, pangan, dan kosmetik.
    Melalui IEU–CEPA, ekspor produk unggulan tersebut diproyeksikan akan semakin meningkat dan memiliki akses pasar yang lebih luas.
    Sunarsip menjelaskan Kesepakatan IEU–CEPA juga diperkirakan akan memperbesar pangsa ekspor Indonesia ke Eropa sekaligus menjadi pasar alternatif yang strategis di tengah kebijakan tarif dagang global yang tidak seimbang, termasuk dari Amerika Serikat.
    Kesepakatan itu diharapkan mampu menjadi penopang penting di saat permintaan ekspor dari negara mitra utama lain, seperti Tiongkok dan India, mengalami pelemahan. Dengan demikian, hal ini juga dapat menjaga ketahanan dan daya saing ekspor Indonesia dalam jangka panjang.
    “Kebijakan IEU-CEPA ini pada akhirnya akan menjadi sumber penguatan
    surplus
    bagi neraca perdagangan kita, yang tentunya akan memperkuat posisi cadangan devisa kita,” ucap Sunarsip.
    Sebagai langkah lanjutan, katanya, diperlukan kebijakan turunan yang mendorong kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM agar manfaat ekonomi dari perjanjian ini dapat dirasakan secara luas.
    Guna mendorong penyebaran informasi mengenai kesepakatan tersebut kepada masyarakat, Pengajar Universitas Indonesia Firman Kurniawan menyebutkan bahwa pemerintah juga perlu menekankan pentingnya komunikasi multijenjang yang mampu menjembatani substansi perjanjian yang kompleks menjadi bahasa yang lebih praktis dan mudah dipahami oleh pelaku UMKM.
    Firman menyoroti, di tengah derasnya arus informasi publik, perhatian masyarakat akan lebih tertuju pada substansi yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan pribadi.
    Dalam konteks Kesepakatan IEU–CEPA yang merupakan momentum bersejarah setelah perundingan panjang hampir satu dekade, pemerintah diharapkan dapat mengemas pesan komunikasi yang menonjolkan manfaat nyata bagi publik, bahkan hingga pada level sektoral agar peluang ekonomi dari perjanjian tersebut dapat dipahami dan dimanfaatkan secara maksimal.
    “Agar tidak mengalami misinformasi, media konvensional ataupun digital perlu dilibatkan dalam dialog untuk memahami secara utuh makna perjanjian maupun keuntungan dan kesempatan yang diperoleh masyarakat Indonesia,” ujar Firman
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klarifikasi Andri Yadi soal Posisinya di eFishery: Bukan Bagian Direksi

    Klarifikasi Andri Yadi soal Posisinya di eFishery: Bukan Bagian Direksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan VP of Product AIoT & Culti-Finance eFishery, Andri Yadi melalui kuasa hukumnya mengkalrifikasi terkait posisinya di eFishery. Dia menegaskan bukan bagian dari direksi dari PT Multidaya Teknologi Nusantara (PT MTN) itu.

    Andri menegaskan perkara yang menyeret dirinya masih tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah sepatutnya dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan.

    “Pernyataan saya ini bukan untuk membela diri di pengadilan, melainkan semata-mata sebagai koreksi fakta agar publik mendapat informasi yang berimbang,” tutur Andri Yadi dalam siaran pers yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, Jumat (26/9/2025).

    Andri mengatakan dirinya bukan bagian dari direksi eFishery. Sebab, dirinya bergabung ke eFishery karena perusahaan yang dia dirikan, DycodeX, diakuisisi. Dengan kata lain, posisinya di eFishery merupakan konsekuensi dari kesepakatan akuisisi tersebut, bukan karena inisiatif pribadi untuk mengejar jabatan atau kewenangan di perusahaan.

    Dia menjabarkan secara resmi menjabat sebagai Vice President (VP) of Product AIoT sepanjang tahun 2023. Seiring restrukturisasi organisasi, jabatannya berubah menjadi VP of Product AIoT & Cultivation sejak 2 Januari 2024 hingga 16 September 2024, lalu menjadi VP of Product AIoT & Culti-Finance hingga 23 Juli 2025. Semua posisi tersebut berada di Direktorat Product di bawah Direktur Produk atau sering disebut sebagai Chief Product Officer (CPO) yang saat itu dijabat oleh Chrisna Aditya Wardani.

    Sehingga jabatan VP bukan organ perseroan dan tidak tercantum dalam Akta/Anggaran Dasar perusahaan.

    “Jabatan ini tidak memiliki kewenangan melakukan pembayaran atau memutuskan investasi. Fokus saya sepenuhnya ada pada pengembangan produk teknologi, khususnya Internet of Things dan Artificial Intelligence di eFishery sesuai semangat pembelian DycodeX, bukan pembiayaan,” ujar Andri.

    Dia menyebut sebagai VP yang berada di bawah Direktorat Product, perannya terbatas pada riset dan pengembangan produk teknologi budidaya akuakultur, seperti eFeeder, sistem pemantauan kualitas air (Katara), pengolahan citra satelit berbasis AI, konsultasi budidaya berbasis Generative AI/LLM, dan solusi Aquaculture Intelligence.

    Dari hal tersebut, dia mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan operasi pembiayaan (underwriting, penyaluran, maupun collections). Semua fungsi itu berada di bawah divisi terpisah di luar Direktorat Product.

    Di sisi lain kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis  menyatakan kliennya menghormati proses hukum, tetapi menekankan bahwa perlu adanya kejelasan terkait posisi Andri di eFishery agar publik mengetahui fakta sebenarnya.

    “Klien kami menghormati proses hukum yang berlaku. Namun, penting untuk memahami posisi dan kewenangan jabatan beliau secara proporsional agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun pencampuran fakta,” tuturnya.

    Proses Akuisisi ke Acqui-hire

    Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, DycodeX bergabung dengan eFishery melalui proses akuisisi dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada November 2022 senilai Rp15 miliar dengan skema dua termin pembayaran.

    Termin pertama telah dibayarkan sebesar Rp10 miliar pada bulan Desember, tahun 2022. Namun, sebelum pelunasan pembayaran, atas permintaan pembeli (eFishery/PT MTN), skema itu dialihkan menjadi acqui-hire (mengambil alih talenta tim dan teknologi DycodeX secara resmi) melalui mekanisme Service Agreement. Peralihan ini sudah mendapat persetujuan Dewan Komisaris eFishery dan efektif 29 Desember 2023.

    Andri menyampaikan posisinya dalam transaksi ini hanya sebagai perwakilan pihak yang di-acqui-hire (penjual), sehingga dia tidak memiliki akses ataupun kepentingan mengetahui sumber pendanaan internal eFishery.

    Lebih lanjut, jabatan VP of Product AIoT & Culti-Finance di eFishery baru dijalankan setelah proses acqui-hire selesai, dan dia tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan, menyetujui, maupun mencairkan pembayaran transaksi.

    Sebagai pihak penjual, katanya, hanya mengikuti permintaan dan prosedur yang sudah disiapkan pembeli, tanpa keterlibatan dalam perencanaan maupun pengaturan skema.

    Dia mengklaim tidak ada aliran dana di luar kontrak, tidak ada cashback, dan tidak ada keuntungan tambahan yang diperolehnya.

    Adapun total nilai yang diterima pihak penjual tetap Rp15 miliar, sesuai kesepakatan jual beli awal, hanya mekanisme pencairannya yang berubah bentuk dari PPJB ke Service Agreement.

  • Eks VP eFishery Sebut Bukan Bagian dari Direksi

    Eks VP eFishery Sebut Bukan Bagian dari Direksi

    Jakarta

    Andri Yadi, melalui tim penasihat hukumnya, memberikan klarifikasi atas pemberitaan kasus eFishery (PT Multidaya Teknologi Nusantara).

    Dalam pemberitaan tersebut, Andri disebut ikut diamankan bersama Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy dan Angga Hardian Raditya oleh Bareskrim Polri pada 31 Juli lalu. Gibran sebelumnya dilaporkan atas dugaan manipulasi laporan keuangan e-Fishery.

    Dalam keterangan yang diterima detikINET, Andri menegaskan kalau dirinya bukan bagian dari direksi eFishery, startup unicorn Indonesia yang diduga memoles kinerja keuangan agar terlihat bagus di mata investor.

    Andri Yadi menegaskan bahwa hingga saat ini perkara yang menyeret namanya masih berada pada tahap penyidikan di Bareskrim Polri dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, asas praduga tak bersalah sepatutnya dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan.

    “Pernyataan saya ini bukan untuk membela diri di pengadilan, melainkan semata-mata sebagai koreksi fakta agar publik mendapat informasi yang berimbang,” tutur Andri Yadi dalam siaran pers yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya.

    Andri menjelaskan bahwa dirinya bukan merupakan bagian dari Direksi eFishery. Dia secara resmi menjabat sebagai Vice President (VP) of Product AIoT sepanjang tahun 2023. Seiring restrukturisasi organisasi, jabatannya berubah menjadi VP of Product AIoT & Cultivation sejak 2 Januari 2024 hingga 16 September 2024, lalu menjadi VP of Product AIoT & Culti-Finance hingga 23 Juli 2025.

    Semua posisi tersebut berada di Direktorat Product di bawah Direktur Produk atau sering disebut sebagai Chief Product Officer (CPO) yang saat itu dijabat oleh Chrisna Aditya Wardani. Jabatan VP bukan organ perseroan dan tidak tercantum dalam Akta/Anggaran Dasar perusahaan.

    Andri juga menegaskan bahwa dirinya bergabung ke eFishery karena perusahaan yang ia dirikan, DycodeX, diakuisisi. Dengan kata lain, posisinya di eFishery merupakan konsekuensi dari kesepakatan akuisisi tersebut, bukan karena inisiatif pribadi untuk mengejar jabatan atau kewenangan di perusahaan.

    “Jabatan ini tidak memiliki kewenangan melakukan pembayaran atau memutuskan investasi. Fokus saya sepenuhnya ada pada pengembangan produk teknologi, khususnya Internet of Things dan Artificial Intelligence di eFishery sesuai semangat pembelian DycodeX, bukan pembiayaan,” ujarnya.

    Sebagai VP yang berada di bawah Direktorat Product, peran Andri terbatas pada riset dan pengembangan produk teknologi budidaya akuakultur, seperti eFeeder, sistem pemantauan kualitas air (Katara), pengolahan citra satelit berbasis AI, konsultasi budidaya berbasis Generative AI/LLM, dan solusi Aquaculture Intelligence.

    Andri mengaku tidak berkewenangan untuk menjalankan operasi pembiayaan (underwriting, penyaluran, maupun collections). Semua fungsi itu berada di bawah divisi terpisah di luar Direktorat Product.

    Proses Akuisisi ke Acqui-hire

    DycodeX bergabung dengan eFishery melalui proses akuisisi dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada November 2022 senilai Rp15 miliar dengan skema dua termin pembayaran.

    Termin pertama telah dibayarkan sebesar Rp 10 miliar pada bulan Desember, tahun 2022. Namun, sebelum pelunasan pembayaran, atas permintaan pembeli (eFishery/PT MTN), skema itu dialihkan menjadi acqui-hire (mengambil alih talenta tim dan teknologi DycodeX secara resmi) melalui mekanisme Service Agreement. Peralihan ini sudah mendapat persetujuan Dewan Komisaris eFishery dan efektif 29 Desember 2023.

    Andri menegaskan posisinya dalam transaksi ini hanya sebagai perwakilan pihak yang di-acqui-hire (penjual), sehingga dia tidak memiliki akses ataupun kepentingan mengetahui sumber pendanaan internal eFishery. Jabatan VP of Product AIoT & Culti-Finance di eFishery baru dijalankan setelah proses acqui-hire selesai, dan dia tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan, menyetujui, maupun mencairkan pembayaran transaksi.

    Sebagai pihak penjual, Andri Yadi hanya mengikuti permintaan dan prosedur yang sudah disiapkan pembeli, tanpa keterlibatan dalam perencanaan maupun pengaturan skema. Tidak ada aliran dana di luar kontrak, tidak ada cashback, dan tidak ada keuntungan tambahan yang diperoleh Andri. Total nilai yang diterima pihak penjual tetap Rp15 miliar, sesuai kesepakatan jual beli awal, hanya mekanisme pencairannya yang berubah bentuk dari PPJB ke Service Agreement.

    Sebelum bergabung dengan eFishery, Andri Yadi adalah Founder PT DycodeX Teknologi Nusantara (DycodeX), perusahaan rintisan teknologi asal Bandung dengan fokus mengembangkan produk dan solusi berbasis Artificial Intelligence dan Internet of Things (AIoT).

    (asj/asj)

  • MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T

    MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait vonis lepas atas perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

    Sebelumnya, 5 orang terdakwa telah divonis hukum penjara atas perkara tersebut. Kemudian, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 perusahaan, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi atas perkara ini.

    Dikutip dari keterangan di situs resmi Kejagung, saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menilai Terdakwa Wilmar Group bersama Terdakwa Permata Hijau Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

    JPU dalam tuntutannya lalu meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar. Kepada Terdakwa Wilmar Group, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619. Lalu kepada Musim Mas Group Rp4,89 triliun, dan Rp937,558 miliar kepada Permata Hijau Group.

    Namun dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) PN Jakarta Pusat kala itu (19 Maret 2025) memutuskan, korporasi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Tapi tidak menganggap perbuatan itu suatu tindak pidana.

    Hingga kemudian, pada 13 April 2025, Kejagung menyatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

    Sementara itu, JPU kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Tercatat di situs resmi Mahkamah Agung, tanggal Diterima Kepaniteraan MA atas kasasi ini adalah Rabu, 30 April 2025, untuk perkara terdakwa PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas / PT Musim Semi Mas), dengan

    Sedangkan untuk terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari (Permata Hijau Group) tanggal Diterima Kepaniteraan MA adalah pada Jumat, 2 Mei 2025.

    Foto: Putusan MA atas Kasasi JPU terkait Vonis Lepas terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh PT Wilmar Nabati Indonesia. (Tangkapan Layar Mahkamah Agung)
    Putusan MA atas Kasasi JPU terkait Vonis Lepas terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh PT Wilmar Nabati Indonesia. (Tangkapan Layar Mahkamah Agung)Putusan MA

    Ketua Majelis dalam Putusan MA ini adalah Dengan Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto.

    “Amar Putusan: Kabul
    JPU=Kabul, Batal JF (batal judex factie, membatalkan putusan: PN atau Pengadilan Tinggi), Adili Sendiri, Terbukti Passal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU TPK,” demikian petikan Putusan MA tertanggal 15 September 2025 itu.

    Ketiga perusahaan diputus harus membayar uang pengganti sebesar Rp17.708.848.926.661,40.

    Putusan itu menetapkan para terdakwa membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

    Apabila harta benda itu tidak mencukupi ungtuk membayar denda, maka harta Personal Pengendali dapat disita dan dilelang untuk menutupi pidana denda tersebut.

    Wilmar diputus membayar uang pengganti senilai Rp11.880.351.801.176,11. Berasal dari keuntungan yang tidak sah Rp1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp8.528.936.810.738.

    Sedangkan PT Musim Mas harus membayar uang pengganti berupa keuntungan yang tidak sah Rp626.630.516.604, kerugian keuangan negara Rp1.107.900.841.612,08, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp3.156.407.585.578 dengan total sejumlah Rp4.890.938.943.794,08 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh para terdakwa kepada RPL Jampidsus sebesar Rp1.188.461.774.662,2 untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

    “Selanjutnya disetorkan kepada Kasa Negara dengan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara masing-masing 10 tahun,” demikian petikan putusan atas PT Musim Mas.

    Sementara, terdakwa PT Nagamas Palmoil Lestari yang merupakan bagian dari Permata Hijau Group harus bayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26. Yaitu dari keuntungan yang tidak sah Rp124.418.318.216, kerugian keuangan negara Rp186.430.960.865,26, kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp626.708.902.610. Dengan total sejumlah Rp 937.558.181.691,26.

    “Untuk selanjutnya disetorkan kepada kas negara dan kekurangannya diperhitungkan dengan aset-asetnya yang telah disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi membayar, harta benda personal pengendali dilakukan penyitaan untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun,” bunyi putusan atas PT Nagamas Palmoil Lestari.

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]