Produk: CPO

  • 10
                    
                        Marcella Santoso Ungkap Bujet Suap Hakim Awalnya Rp 20 M, Akhirnya Keluar Rp 40 M
                        Nasional

    10 Marcella Santoso Ungkap Bujet Suap Hakim Awalnya Rp 20 M, Akhirnya Keluar Rp 40 M Nasional

    Marcella Santoso Ungkap Bujet Suap Hakim Awalnya Rp 20 M, Akhirnya Keluar Rp 40 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengacara Marcella Santoso sempat menyampaikan bahwa pihak korporasi
    crude palm oil
    (CPO) telah menyiapkan bujet senilai Rp 20 miliar untuk menyuap majelis hakim yang saat itu mengadili perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor.
    Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang melibatkan Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei.
    “Kemudian Marcella Santoso menyampaikan hal tersebut kepada Ariyanto bahwa ada bujet dari pihak korporasi sebesar Rp 20 miliar, permintaannya putusan bebas,” ujar jaksa Andi Setyawan saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
    Bujet Rp 20 miliar ini lebih dahulu disebutkan oleh M Syafei selaku Social Security License Wilmar Group.
    Jaksa mengungkapkan, pada medio Juni hingga Juli 2024, Marcella sempat bertemu dengan Syafei di sebuah restoran dan menyampaikan bahwa kasus korupsi korporasi CPO ini harus ‘diurus’.
    “Dalam pertemuan tersebut, Marcella Santoso mengatakan kepada terdakwa M. Syafei bahwa perkara ini harus diurus. Kemudian, M. Syafei menyampaikan untuk putusan bebas, korporasi sudah menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar,” imbuh jaksa.
    Sebelum uang suap Rp 20 miliar ini masuk dalam pembahasan, pihak korporasi sudah lebih dahulu memberikan uang suap tahap pertama kepada majelis hakim.
    Pemberian pertama ini terjadi sekitar bulan Mei 2024.
    Saat itu, Ariyanto selaku pengacara korporasi menyerahkan uang senilai Rp 8 miliar untuk dibagikan kepada majelis hakim sebagai ‘uang baca berkas’.
    Uang ini pun dibagikan kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara dan dua pegawai di lingkungan pengadilan.
    Kemudian, untuk uang suap tahap kedua, bujet Rp 20 miliar dinilai tidak cukup.
    Saat itu, Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakpus meminta uang suap senilai 3 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 60 miliar kepada Ariyanto.
    Awalnya, Ariyanto menyanggupi, tetapi pada saat uang suap tahap kedua diserahkan, total yang diberikan adalah 2 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 32 miliar.
    Penyerahan tahap dua ini dilakukan pada Oktober 2024.
    Dari dua kali penyerahan uang suap ini, majelis hakim yang menangani perkara tersebut serta pejabat pengadilan menerima uang suap senilai Rp 40 miliar yang membuat mereka kini berstatus terdakwa.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; sedangkan panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Di sisi lain, Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei didakwa bersama-sama memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis lepas atau
    ontslag
    kepada tiga korporasi CPO.
    Dalam kasus ini, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marcella Cs Didakwa Terlibat TPPU dan Suap Hakim Vonis Lepas Rp40 Miliar

    Marcella Cs Didakwa Terlibat TPPU dan Suap Hakim Vonis Lepas Rp40 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Marcella Santoso telah didakwa memberikan suap Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi.

    Sidang dakwaan ini digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) juga turut mendakwa Advokat Ariyanto dan Junaedi Saibih serta M Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim,” ujar JPU.

    Dalam sidang itu terungkap bahwa puluhan miliar itu diberikan kepada hakim melalui Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Arif Nuryanta dan Panitera Muda PN Jakarta Utara.

    Uang tersebut kemudian diberikan kepada majelis hakim sidang kasus CPO korporasi yakni hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

    “Memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah USD 2.500.000 atau senilai kurang lebih Rp40 miliar kepada hakim,” imbuh jaksa.

    Adapun, jaksa mengemukakan bahwa uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara ekspor CPO korporasi agar divonis lepas atau onslag.

    “Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group memberikan putusan lepas atau onslag,” tutur jaksa.

    Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp52,23 miliar dengan dua sumber. Perinciannya, dari proses suap kepada majelis hakim dan terkait fee lawyer penanganan perkara CPO. 

    “Berupa uang dalam bentuk US$ yakni Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, M Syafei dan legal fee sebesar Rp24,53 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag,” pungkas jaksa.

  • Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, dan Legal Korporasi Syafei Didakwa TPPU Rp 52,53 M
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, dan Legal Korporasi Syafei Didakwa TPPU Rp 52,53 M Nasional 22 Oktober 2025

    Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto, dan Legal Korporasi Syafei Didakwa TPPU Rp 52,53 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total Rp 52,53 miliar.
    Uang TPPU ini diduga berasal dua sumber, yaitu dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi
    crude palm oil
    (CPO), serta dari
    fee lawyer
    penanganan perkara CPO.
    “Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp 28 miliar yang dikuasai oleh Marcella Santoso, Ariyanto, M Syafei,” ujar Jaksa Andi Setyawan, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
    Selain menyamarkan uang yang terkait dari proses suap, para terdakwa juga menyamarkan uang senilai Rp 24,5 miliar yang merupakan
    legal fee
    atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi.
    “Dan,
    legal fee
    sebesar Rp 24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ujar jaksa.
    Marcella, Ariyanto, dan Syafei didakwa melakukan TPPU dan menyamarkan kepemilikan aset dengan menggunakan nama perusahaan.
    “(Para terdakwa) menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil kejahatan dengan uang yang diperoleh secara sah,” kata jaksa.
    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain didakwa melakukan TPPU, keempat terdakwa juga diduga telah memberikan uang suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas atau ontslag dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi CPO.
    Uang suap senilai Rp 40 miliar ini kemudian dibagikan ke lima orang dari kluster pengadilan, sudah lebih dahulu didakwa dalam berkas perkara lain.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan Ariyanto yang merupakan perwakilan dari perusahaan.
    Arif dan Wahyu juga berkomunikasi dan mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei.
    Pemberian uang suap Rp 40 miliar ini dilakukan beberapa kali. Ariyanto disebutkan berulang kali menemui Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta untuk membahas soal pengurusan kasus.
    Sementara, Marcella, Junaedi, dan Syafei mengatur dari sisi korporasi. Mulai dari menyusun rencana untuk mencapai vonis lepas hingga menyiapkan uang suap untuk para hakim.
    Dalam kasus ini, Marcella Santoso dkk didakwa telah melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pesan buat Pemerintah soal Dampak B50 ke Industri Sawit

    Pesan buat Pemerintah soal Dampak B50 ke Industri Sawit

    Jakarta

    Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) merespons rencana pemerintah menerapkan penggunaan campuran biodiesel pada solar sebesar 50% atau B50 mulai semester II-2026.

    GAPKI menilai rencana tersebut dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi industri maupun ekosistem pendukungnya.

    Kompartemen Hubungan Stakeholders Bidang Sustainability GAPKI Agam Fatchurrochman mengatakan rencana ini akan mengakibatkan ekspor sawit Indonesia anjlok dan juga program peremajaan sawit rakyat bakal terhenti.

    “Kami di industri sawit ini sebenarnya sudah melihat bahwa dinaikannya dari B40 menjadi B50 ini tidak sehat. Tidak sehat bagi pasar, tidak sehat bagi BPDPKS, eskpor Indonesia akan anjlok dan peremajaan sawit rakyat bisa berhenti dan segalanya,” ujar Agam dalam acara dari ‘Limbah Menjadi Anugerah’ di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

    Menurut Agam daripada memaksakan peningkatan kadar campuran biodiesel, pemerintah sebaiknya mendorong pengembangan bioenergi menjadi biometana.

    Biometana merupakan energi bersih yang dihasilkan dari limbah pertanian, residu industri, dan kotoran ternak. Hal ini dikarenakan pengelolaan limbah produktif yang menekan emisi metana dan meningkatkan ekonomi lokal.

    “Jadi lebih baik kalau bisa B40 diturunkan, tetapi yang didorong adalah bioenergi atau biometana ini,” kata Agam.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Indonesia bisa saja tidak perlu lagi impor solar. Hal itu bisa terjadi apabila Indonesia berhasil mengebut implementasi biosolar B50 tahun depan.

    Dia menjelaskan sampai saat ini Indonesia sudah berhasil melakukan produksi B40 alias solar dengan campuran 40% biodiesel dari olahan minyak kelapa sawit.

    “Untuk tutupi defisit kita, kita dorong B40, itu dicampur CPO. Sekarang impor kita tinggal 4 juta ton per tahun. Di 2026 rencana kita dorong B50,” ungkap Bahlil dalam detikSore on Location, di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

    Bila pengembangan B50 bisa diimplementasikan pada tahun 2026, dia bilang Indonesia benar-benar akan berhenti impor solar.

    “Dengan demikian kita tak perlu impor solar di 2026. Jadi kita campur antara solar murni dengan CPO, olahan FAME itu dicampur. Jadi CPO dalam negeri bisa jadi solar,” ujar Bahlil.

    (hns/hns)

  • Bertemu Presiden Ramaphosa, Prabowo Puji Keberanian Afrika Selatan Lawan Apartheid – Page 3

    Bertemu Presiden Ramaphosa, Prabowo Puji Keberanian Afrika Selatan Lawan Apartheid – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia dan Afrika Selatan memiliki sejarah panjang dalam perjuangan melawan kolonialisme serta menegakkan kemerdekaan dan keadilan.

    Dia mengungkapkan kekagumannya terhadap kekuatan, idealisme, dan keberanian rakyat Afrika Selatan dalam memperjuangkan kebebasan dari sistem apartheid.

    “Kami mengagumi kekuatan, idealisme, dan keberanian perjuangan rakyat Afrika Selatan, melawan ketidakadilan dan apartheid,” kata Prabowo saat melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (22/10/2025).

    Untuk itu, kata dia, kunjungan Presiden Ramaphosa merupakan tonggak penting dalam hubungan Indonesia-Afrika Selatan. Prabowo meyakini Afrika Selatan akan menjadi mitra penting bagi Indonesia di masa depan.

    “Hari ini, kami memandang Afrika Selatan sebagai pemimpin yang sangat penting di dunia dan kami memiliki banyak kesamaan sejarah, perjuangan panjang melawan kolonialisme, dan perjuangan untuk kebebasan,” tutup Prabowo.

    Sementara itu, Presiden Cyril Ramaphosa menyampaikan apresiasi mendalam atas sambutan hangat dari Prabowo. Ramaphosa menyebut kunjungan kenegaraan ini sebagai tonggak penting yang mempererat hubungan kedua negara di tengah semangat solidaritas global selatan.

    “Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk melakukan kunjungan kenegaraan ini ke negara yang indah, Indonesia,” ucap Presiden Ramaphosa.

    Presiden Ramaphosa menegaskan, hubungan antara Indonesia dan Afrika Selatan memiliki akar sejarah yang panjang dan mendalam. Dia mengingatkan bahwa hubungan kuat kedua bangsa bermula lebih dari tiga abad lalu ketika masyarakat Indonesia dibawa ke Afrika Selatan oleh penjajah Belanda.

    “Hubungan antara Afrika Selatan dan Indonesia berakar kuat dalam sejarah kita. Sebuah sejarah yang membentang hampir 350 tahun, dimulai pada abad ke-17 ketika orang-orang Indonesia pertama kali dibawa ke Afrika Selatan oleh kolonialis Belanda pada masa itu,” ucap dia.

    “Hubungan awal ini menjadi dasar bagi hubungan jangka panjang antara kedua negara kita,” sambung Presiden Ramaphosa.

     

    Presiden Prabowo Subianto berencana memakai uang hasil pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi ekspor CPO sebesar Rp13 triliun untuk penambahan program beasiswa LPDP. Menurut Prabowo, hal itu sebagai bentuk investasi pendidikan di masa depan.

  • Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta hingga Djuyamto Bakal Dituntut Rabu Depan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Oktober 2025

    Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta hingga Djuyamto Bakal Dituntut Rabu Depan Nasional 22 Oktober 2025

    Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta hingga Djuyamto Bakal Dituntut Rabu Depan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Hakim nonaktif Djuyamto, dan tiga terdakwa lainnya akan menghadapi tuntutan dalam kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) pada Rabu (29/10/2025).
    “Pemeriksaan dinyatakan selesai. Tuntutan satu minggu. Kami berikan kesempatan kepada JPU untuk mempersiapkan,” kata Hakim Ketua Effendi, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
    Sebelum palu hakim diketuk, salah satu pengacara dari kubu terdakwa sempat menyela.
    Ia meminta agar majelis hakim mempertegas kapan dan pukul berapa sidang tuntutan akan dimulai.
    Namun, majelis hakim berpendapat bahwa sidang kasus suap CPO ini sudah mulai memasuki babak akhir.
    Untuk itu, sidang akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang ditentukan.
    “Insya Allah besok (sidang selanjutnya) sudah pembacaan tuntutan. Sidang kita buka kembali 1 minggu ke depan, Rabu tanggal 29 Oktober 2025,” kata Hakim Effendi, saat menutup persidangan.
    Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan ini menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
    Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
    Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
    Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
    Sementara itu, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses negosiasi dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara sesuai permintaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Analis UNJ Menduga Jokowi Sengaja Merawat Kasus Ijazah untuk Pemilu 2029

    Analis UNJ Menduga Jokowi Sengaja Merawat Kasus Ijazah untuk Pemilu 2029

    GELORA.CO – Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memiliki pandangan mengenai kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum menemui titik terang. Dia menduga Jokowi sengaja “merawat” kasus ijazah demi Pemilu 2029.

    “Instrumen ini yang sedang dimainkan Jokowi. Asumsinya, dia membiarkan perkara tidak selesai. Padahal, masalah ini sangat pelik,” ujar Ubedilah dalam Podcast To The Point Aja di YouTube Sindonews dikutip, Rabu (22/10/2025).

    Menjelang Pemilu 2029 barulah Jokowi menunjukkan ijazahnya ke publik. Tujuannya agar masyarakat berempati kepada mantan orang nomor satu di Indonesia itu. “Kalau benar terjadi, artinya pola ini sangat berbahaya,” katanya.

    Menurut dia, “merawat” kasus ijazah selama ini telah menimbulkan konflik di masyarakat dan hanya untuk kepentingan popularitas semata. “Juga kepentingan kekuasaan,” ucapnya.

    Ubedilah dengan tegas menyatakan kasus ijazah Jokowi harus dituntaskan sekarang juga. Sebab, “merawat” yang ujungnya menjelang Pemilu 2029 apalagi dibumbui keputusan hukum mengenai ijazah tersebut dapat mempengaruhi Jokowi dan keluarganya yang notabene putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming Raka menjabat Wapres.

    “Jangan sampai persoalan sederhana ini dijadikan instrumen untuk kepentingan kekuasaan. Seharusnya politik ke depan menampilkan ide atau gagasan,” ujarnya.

    Dia juga mencurigai ada orang di Istana, di sekitar Presiden Prabowo Subianto ingin terus berkuasa. Orang tersebut telah ada sejak era Orde Baru (Orba) dan rezim presiden sebelumnya.

    Tak heran, dalam sebuah kesempatan Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan negara tak takut jika ada orang kuat yang melakukan perbuatan melawan hukum. Itulah narasi yang diungkapkan Prabowo terhadap kekuasaan yang sedang dipimpinnya.

    “Kenapa orang itu ingin terus berkuasa? Mungkin dia takut kena perkara hukum atau takut kehilangan pengaruh,” ujar Ubedilah.

    Menurut dia, sebetulnya banyak yang ingin terus berkuasa, tak hanya satu orang. Hal inilah yang dinamakan penyakit kekuasaan.

    “Orang Orde Baru, mantan Panglima, Wantimpres, menteri zaman dari Gus Dur sampai sekarang yang kemarin jadi menteri segala urusan. Ada mantan presiden yang kemarin mau tiga periode. Jadi ada tafsir selalu berkuasa itu sebetulnya banyak di lapisan elite,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Prabowo memberikan sinyal bahwa negara tak takut jika ada orang kuat yang melakukan perbuatan melawan hukum.

    “Yang kuat, dia akan kuat. Tapi, yang kuat, kalau melanggar hukum, kita adu kekuatan. Kuat negara atau kuat mereka? Jangan mereka kira Indonesia lemah,” ujar Prabowo saat menghadiri penyerahan barang bukti sitaan Rp13 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (20/10/2025).

  • Kejagung Setor Duit Korupsi Rp15 Triliun ke Negara, Wilmar Kontribusi Terbesar

    Kejagung Setor Duit Korupsi Rp15 Triliun ke Negara, Wilmar Kontribusi Terbesar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyetor uang dari pengusutan perkara sebesar Rp15,2 triliun ke negara sepanjang 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan jumlah itu lebih besar dari tahun sebelumnya.

    “Jadi kalau di total kurang lebih hampir Rp15.248.520.451.328. Jadi Rp15 triliun lebih yang sudah kejaksaan serahkan sampai saat ini ya. Artinya, sudah lebih tinggi daripada pengembalian tahun lalu,” ujar Anang di kantornya, dikutip Rabu (22/10/2025).

    Dia merincikan sumber dana paling besar ini berasal dari perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tiga korporasi yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

    Dalam hal ini, Wilmar menjadi korporasi paling banyak membayar kewajiban uang pengganti dari perkara tersebut sebesar Rp11,8 triliun. Disusul, Musim Mas Group Rp1,18 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar.

    Oleh karena itu, total uang hasil pengusutan dari perkara ini mencapai Rp13,2 triliun. Namun demikian, jumlah itu belum melunasi total dari kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun.

    Adapun, sisa pembayaran sebesar Rp4,4 triliun itu harus dilunasi oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Jika tidak sanggup melunasi pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan, maka aset dari dua korporasi itu bakal disita korps Adhyaksa.

    Di samping uang Rp13,2 triliun, kata Anang, pihaknya juga telah mengembalikan uang dari pengusutan perkara lain sebesar Rp1,9 triliun. 

    “Seperti kemarin kan kita juga sudah mengembalikan dan total, dari data yang kita ketahui bahwa, di samping yang Rp 13,25 triliun. Kami juga di tahun ini sudah mengembalikan dari uang perkara lain itu totalnya Rp1,9 triliun,” pungkasnya.

  • Sisa Uang Rp4,4 Triliun Kasus CPO, Kejagung Bakal Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau

    Sisa Uang Rp4,4 Triliun Kasus CPO, Kejagung Bakal Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal menyita aset dua grup korporasi terkait dengan sisa pembayaran uang pengganti (UP) dari kasus pemberian fasilitas ekspor CPO korporasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dua sisa pembayaran uang UP itu berasal dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

    “Sedangkan untuk masih Musim Mas Group dan grup perusahaan Permata Hijau ada kekurangan,” ujar Anang di Kejagung, dikutip Rabu (22/10/2025).

    Anang menambahkan, kekurangan bayar dari dua grup korporasi ini mencapai Rp4,4 triliun. Dalam hal ini, Musim Mas dan Permata Hijau telah meminta untuk menunda kewajiban pembayaran itu karena berkaitan dengan kondisi ekonomi.

    Kemudian, korps Adhyaksa memang mengabulkan permintaan dari dua group tersebut. Namun, Kejaksaan RI juga telah mematok batas waktu untuk pembayaran Rp4,4 triliun itu.

    *Dalam hal ini Kejaksaan sudah akan meminta nantinya batas waktu untuk segera dilunasi untuk kerugian negaranya,” tambah Ananh.

    Dengan demikian, kata Anang, pihaknya bakal menyita aset dari dua group korporasi itu untuk melunasi sisa pembayaran UP. Aset itu misalnya berupa kebun sawit. Nantinya, aset tersebut bakal dilelang untuk melunasi sisa pembayaran UP.

    “Nanti apabila sudah dikasih batas waktu belum juga, ya aset yang kita sita akan kita lelang nantinya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kerugian negara dari perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Terkait hal ini, setidaknya ada tiga grup korporasi yang diwajibkan untuk melunasi kerugian negara itu melalui pembayaran UP.

    Wilmar Group merupakan korporasi paling besar yang telah menyetor UP sebesar Rp11,8 triliun. Sementara sisanya, Musim Mas Group Rp1,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar. Dengan demikian, total UP yang telah disetor ke negara mencapai Rp13,2 triliun.

  • Pengamat: Prabowo serius tangani korupsi pada tahun pertama menjabat

    Pengamat: Prabowo serius tangani korupsi pada tahun pertama menjabat

    Walau dinilai serius dalam urusan pemberantasan korupsi, komitmen Prabowo perlu diuji untuk konsistensinya

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat dan Executive Director dari Next Indonesia, Christiantoko, menilai Presiden Prabowo Subianto dinilai serius berupaya memulihkan perekonomian Indonesia dengan memberantas korupsi pada tahun pertama menjabat.

    “Hal itu terlihat dari rentetan kasus korupsi besar yang terungkap pada satu tahun pertama kepemimpinan Prabowo Subianto. Salah satu yang paling menyita perhatian publik yakni penyerahan uang sitaan kasus CPO dari Kejaksaan Agung ke Kementerian Keuangan senilai Rp13,2 triliun,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Tidak hanya itu, Prabowo melalui jajaran penegak hukum dinilai berani menangani kasus dugaan korupsi tata kelola di lingkungan kelompok usaha PT Pertamina (Persero) dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

    Walau dinilai serius dalam urusan pemberantasan korupsi, Christiantoko menilai komitmen Prabowo perlu diuji untuk konsistensinya.

    “Dari pernyataan terbaru kemarin di Kejagung oleh Presiden, dia tidak pandang bulu. (Tapi) kita tidak bisa menilai sekarang, apakah Presiden memenuhi apa yang diucapkan atau tidak,” kata Christiantoko.

    Dengan konsistensi yang tinggi dalam penegakan hukum, Christiantoko yakin Prabowo dapat mencegah terjadinya kebocoran anggaran negara.

    Terkait mencegah kebocoran anggaran negara, Prabowo dinilai harus membenahi beberapa hal selain korupsi untuk mencegah bocornya uang negara.

    Sementara itu, Peneliti Utama Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro menilai pemerintah perlu mengefektifkan sistem birokrasi yang ada di pemerintahan.

    Hal tersebut perlu dilakukan karena saat ini terlalu banyak pemecahan sistem birokrasi yang berpotensi dapat memperbesar anggaran negara.

    “Jadi birokrasi krusial itu maksudnya bagaimana sekarang mengefektifkan birokrasi,” kata dia.

    Siti juga menyarankan agar adanya keterlibatan pemerintah daerah terkait program-program populis pemerintah agar program besar tersebut bisa berjalan baik.

    Dengan sistem birokrasi yang baik, Siti yakin pemerintahan akan berjalan dengan efektif dan celah untuk melakukan korupsi akan semakin diperkecil.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.