Produk: celurit

  • Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus begal motor yang menargetkan wanita pencari cinta melalui kencan buta setelah berkenalan di media sosial Facebook. Empat tersangka dalam komplotan ini telah ditangkap.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouq Ashadi Haiti, mengungkapkan bahwa kawanan begal ini telah melakukan lima kali aksi kejahatan begal terhadap wanita. Keempat tersangka yang terlibat adalah Suroso Hari Atman, Atik Ardiansyah, seorang pria berinisial D, dan seorang pria berinisial G.

    “Rekaman kami menunjukkan bahwa kawanan tersangka telah melakukan begal sebanyak 5 kali. Mereka beraksi di Gempol 2 kali, Pandaan 2 kali, dan Purwosari 1 kali. Semua korban adalah perempuan, dan modus operandi yang digunakan sama, yaitu berkenalan melalui media sosial dan melakukan begal saat mengajak mereka kencan,” jelas AKP Farouq Ashadi Haiti dari Satreskrim Polres Pasuruan pada Rabu (6/9/2023).

    Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka dalam komplotan ini. Mereka adalah Suroso Hari Atman (34), yang beralamat di Lingkungan Kadalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, dan Atik Ardiansyah (23), yang beralamat di Dusun/Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Pertama, kami menangkap Suroso Hari Atman, dan seminggu kemudian, pada bulan September, kami menangkap tersangka Atik Ardiansyah,” tambahnya.

    AKP Farouq menjelaskan bahwa salah satu korban yang berhasil diidentifikasi adalah seorang perempuan berinisial KA, yang tinggal di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka D berhasil merayu korban KA melalui media sosial Facebook, lalu mengajaknya kencan di sebuah kafe di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.

    Setelah kencan malam itu, korban KA yang mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi N-5473-TAQ, diajak berjalan-jalan hingga mencapai Desa Tunggulwulung.

    Namun, di tengah perjalanan, tersangka D diam-diam menghubungi rekan-rekannya untuk menyerang korban di wilayah Desa Tunggulwulung. “Ketika sampai di tempat kejadian, tersangka Suroso Hari membawa sebilah celurit dan langsung mengancam korban KA agar turun dari sepeda motor,” ungkapnya.

    Setelah korban KA turun dari motor, tersangka D kabur dengan motor korban, diikuti oleh para tersangka lainnya. “Setelah stiker di motor korban dilepas, motor tersebut dijual di wilayah Pasrepan,” pungkasnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Kota Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba Tanpa BNNK

  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi menangkap tiga orang pelaku carok maut di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pria meninggal dunia dalam perisiwa carok tersebut.

    Tiga tersangka itu adalah Hos (39), Sal (32), dan Hot. Mereka masih memiliki hubungan keluarga. “Hos saat ini sedang dirawat di RS dr. Soebandi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa (5/9/2023).

    Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (3/9/2023). Berawal saat Sar (65) bertemu Has (42) yang tengah menuju sungai untuk mandi. Info yang diperoleh Beritajatim.com, mereka tengah bersengketa soal batas tanah. Dalam pertemuan tersebut, Sar membacok kaki kiri Has hingga terluka.

    Tak berdaya, Has pun berteriak minta pertolongan. Teriakan Has ini mengundang warga datang, yang sebagian adalah anggota keluarga Has. Melihat Sar bersenjata celurit, warga pun beramai-ramai melemparinya dengan batu. Dengan kepala terluka, Sar pun roboh.

    Rupanya Hos (39), anak Sar, mendengar peristiwa yang dialami sang ayah. Ia pun mendatangi lokasi kejadian bersama Sal (32), temannya, dan segera menyelamatkan sang ayah. Usai memastikan keselamatan sang ayah, mereka kembali ke lokasi kejadian.

    Di sana, mereka bertemu sepasang mertua Has, yakni Mat Halil (70) dan Fat sang istri. Kemarahan Hos pun diluapkan kepada Hal dan sang istri. Halil mengalami luka bacok pada bagian tangan dan pinggang. Dia meninggal dunia di Rumah Sakit Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara Fat terluka di bagian ketiak.

    Hos sempat melarikan diri dalam keadaan terluka karena tekena bacokan parang Fat Namun polisi berhasil meringkusnya. Sebelumnya polisi meringkus Sal yang menemani Hos ke lokasi kejadian. “Kami mengamankan satu clurit, tiga buah sarung clurit, satu pedang bergagang kayu, topi, sendal, celana, baju,” kata Dika.

    “Kami menerapkan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Dika. [wir]