Produk: celurit

  • Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

    Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan menangkap pelaku penganiayaan berujung maut yang terjadi di Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Rabu (25/10/2023).

    Peristiwa berdarah tersebut mengakibatkan berinisial AS (39) warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, meninggal dunia di Puskesmas Batumarmar, Selasa (24/10/2023) kemarin.

    “Hari ini Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan inisial R (38), warga Desa Blaban, Batumarmar,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas IPTU Sri Sugiarto.

    Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama inisial SMJ (istri pelaku) berada dalam sebuah kamar. “Mengetahui istinya bersama korban, pelaku mendobrak pintu dan langsung berusaha melukai korban, namun korban langsung melarikan diri,” ungkapnya.

    “Pelaku mengejar korban hingga tiga di TKP (Tempat Kejadian Perkara), selanjutnya pelaku menyabetkan celurit dan mengenai bagian punggung dan paha korban, sehingga mengakibatkan korban jatuh berlumuran darah,” imbuhnya.

    Melihat kondisi korban tidak berdaya, pelaku langsung meninggalkan korban di TKP. “Pelaku melakukan aksi itu karena sakit hati mengetahui istrinya berada dalam satu kamar bersama korban (diduga selingkuh),” jelasnya.

    Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju milik korban, sebilah celurit pelaku dengan bercak darah. “Akibat perbuatan itu, pelaku terancam Pasal 338 KUHP Sub 351 Ayat 3,” pungkasnya. [pin/ted]

  • Pelaku Pembunuhan Gondanglegi Malang Terancam Hukuman Mati

    Pelaku Pembunuhan Gondanglegi Malang Terancam Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menjerat Samidi (55), warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dengan pasal 340 KUHP.

    Samidi diduga sudah merencanakan aksi pembunuhan yang menewaskan Khusairi (66), tetangganya sendiri dengan sabetan celurit disekujur tubuhnya pada Rabu (18/10/2023) malam.

    “Pelaku sudah merencanakan pembunuhan sebelumnya. Karena dendam sudah lama. Pelaku kita jerat pasal 340 KUHP,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu Kuncoro, Jumat (20/10/2023) siang.

    Bunyi dalam Pasal 340 KUHP yakni barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

    Aksi tersebut dilakukan pelaku karena menuding istri daripada tersangka, meninggal dunia karena ilmu teluh yang dilakukan korban. “Hasil penyidikan kami tersangka ini beralibi dendam dengan korban karena istrinya tahun 2015 lalu, meninggal dunia karena disantet pelaku. Namun tuduhan itu tidak terbukti. Karena korban selama ini dikenal sebagai ketua RT dan juga ustadz di kampungnya,” tegas Wisnu.

    Wisnu mengatakan, pada saat kejadian, tersangka Samidi sudah menunggu keberadaan korban. Pelaku kemudian membacok korban. Namun korban sempat kabur karena celurit yang digunakan tersangka, tidak terlalu tajam.

    “Ketika di TKP pertama terjadi pembacokan, korban masih bisa lari. Karena celurit tidak tajam, pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil celurit lagi yang lebih tajam. Lalu mengejar korban hingga meninggal dunia di TKP kedua,” ujar Wisnu.

    Korban tewas dilokasi kejadian, disebuah jalan tak jauh dari rumahnya dengan sabetan celurit disekujur tubuhnya. “Hasil medis diketahui korban mengalami luka parah akibat sabetan celurit mulai dari bagian wajah, tangan, punggung, perut dan juga kaki,” pungkas Wisnu. (yog/kun)

    BACA JUGA: Komitmen Wahyu Hidayat untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Kota Malang

  • Tersulut Dendam, Warga Gondanglegi Malang Lukai Tetangga

    Tersulut Dendam, Warga Gondanglegi Malang Lukai Tetangga

    Malang (beritajatim.com) – Warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, dihebohkan dengan tewasnya Khusairi (66). Korban meninggal dunia setelah dilukai pelaku, Samidi (55), menggunakan celurit.

    Samidi adalah tetangga korban yang sama-sama tinggal di Jalan Kramat, Desa Ganjaran. Informasi diperoleh, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polisi usai menewaskan korban.

    Diduga, pelaku sejak lama sudah menaruh dendam kepada korban. Pelaku menuduh korban telah menyantet istrinya.

    Tersulut dendam, Samidi menunggu di depan rumah korban pada Rabu (18/10/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dia membawa 2 bilah clurit.

    Ketika korban tiba di depan jalan ke rumahnya, pelaku langsung melukai Khusairi. Setelah itu, pelaku langsung menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Ganjaran. Oleh Kades, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondanglegi untuk menjalani proses penahanan.

    BACA JUGA:
    Imbas KA Argo Semeru Anjlok, 9 KA Terlambat Datang di Stasiun Blitar dan Malang

    “Ya benar, kejadian sekira jam 21.30 WIB, telah terjadi pembunuhan di jalan kampung Kramat, RT17 RW01, Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi,” ungkap Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono, Kamis (19/10/2023).

    Pujiyono menerangkan, dalam peristiwa itu alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban yakni dua bilah celurit.

    “Alat yang digunakan dua bilah celurit,” tegasnya.

    BACA JUGA:
    TP PKK Kota Malang Gelar Rhytm of Empowerment, Upaya Pemberdayaan UMKM

    Menurutnya, pada malam kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Pelaku langsung dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan.

    “Pelaku sudah kita amankan, selanjutnya kasus dilimpahkan ke Polres,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepada Desa Ganjaran, Sadikin menjelaskan, pelaku sudah menaruh dendam kepada korban sudah sejak lama.

    “Pelaku sejak lama sudah menaruh dendam terhadap Korban. Dikarenakan berdasarkan dugaan pelaku bahwa korban telah menyantet istri pelaku,” ucap Sadikin. [yog/beq]

  • Dua Pemuda Bangkalan Pelaku Rudakpaksa Keok di Tangan Polwan

    Dua Pemuda Bangkalan Pelaku Rudakpaksa Keok di Tangan Polwan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua pemuda masing-masing inisial TH (18) dan SF (23) warga Dusun Duko, Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, nekat menyetubuhi sebut saja bunga (14) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kejadian bermula saat keduanya berkenalan melalui media sosial. Kemudian TF mengajak bunga bertemu dan menjemput di rumahnya. “Korban dijemput di rumahnya oleh pelaku,” terangnya, Rabu (4/10/2023).

    Pelaku lalu membawa korban ke area persawahan di Desa Panyaksagan yang jauh dari pemukiman penduduk. Di sana, TH bersama SF memperkosa bunga. “Saat korban berusaha melawan, pelaku menakuti korban dengan menggunakan replika celurit,” tambahnya.

    Replika celurit berbahan kardus itu sengaja disiapkan oleh pelaku sebelum bertemu korban. Setelah keduanya melancarkan aksinya, pelaku lalu mengantarkan korban pulang ke rumahnya, korban menangis dan menceritakan semua yang telah dialaminya. “Mendengar cerita bunga, keluarga melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

    BACA JUGA:
    Kepala Dusun Bangkalan Tega Perkosa Keponakan

    Setelah laporan tersebut, polisi lalu berupaya menangkap pelaku dengan cara menjebak. Polisi wanita (Polwan) berpura-pura mendekati pelaku di media sosial dan membujuk untuk bertemu.

    “Lalu petugas yang menyamar ini mengajak bertemu, setelah disepakati mereka datang ke lokasi yang sudah ditentukan kemudian petugas menangkap para pelaku,” tandasnya. [sar/suf]

    Foto di email

  • Bikin Onar di Kediri, 4 Remaja Gengster Gukgukguk Diringkus

    Bikin Onar di Kediri, 4 Remaja Gengster Gukgukguk Diringkus

    Kediri (beritajatim.com) – Empat orang remaja yang mengaku anggota Gengster Gukgukguk di Kediri diringkus oleh polisi. Mereka bikin onar dalam keadaan mabuk dan membawa celurit.

    Keempat anggota Gengster Gukgukguk ini diringkus oleh Polsek Mojoroto. Dari keempat anggota gengster ini, tiga orang masih dibawah umur.

    Mereka, H (17) warga Desa Ponggok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, KM (16) dan MDS (17) warga Gondang Legi, Prambon, Nganjuk serta V alias Joko (20) warga Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

    Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengatakan, keempatnya diamankan dari kawasan Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Selasa dini hari (3/10/2023).

    “Penangkapan empat remaja yang mengaku anggota Gengster Gukgukguk dalam kondisi mabuk minum-minuman keras dan salah satunya membawa celurit,” kata Kompol Mukhlason.

    Keempat anggota Gengster Gukgukguk ini sebelumnya bikin ulah, serta menimbulkan keresahan masyarakat di kawasan Ngampel Kecamatan Mojoroto.

    Baca Juga : OJK Kediri Ajak Wartawan Melihat Produksi Tekstil PT Dan Liris

    “Mereka mengendarai sepeda motor dengan bleyer-bleyer, sehingga menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenteraman warga setempat,” imbuh Mukhlason.

    Tak hanya itu, salah satu di antara mereka juga menenteng senjata tajam jenis celurit. Warga yang mengetahui kejadian itu, kemudian menghubungi Ketua RT setempat.

    Keempat remaja itu, akhirnya diamankan oleh warga. Setelah itu, mereka diserahkan kepada Polsek Mojoroto.

    “Kemudian petugas pun langsung meluncur ke TKP untuk melakukan langkah-langkah kepolisian. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polsek Mojoroto untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

    Kapolsek Mojoroto mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan, berupa dua sepeda motor dan senjata tajam sebilah celurit dengan panjang 80 cm. [nm/ted].

  • Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Begal Bersenjata

    Polres Pasuruan Tangkap Komplotan Begal Bersenjata

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap komplotan begal bersenjata yang diduga telah berulang kali melakukan beraksi. Ada dua pelaku yang diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

    Keduanya yakni berinisial S (37), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati. Kemudian  tersangka kedua berinisial MR, (22) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan, keduanya telah terlibat dalam tiga kasus pencurian yang berbeda. Salah satunya terjadi di bawah jembatan Fly Over Tol di Lingkungan Kresek, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada tanggal 5 Agustus 2023 lalu.

    Pada saat itu, mereka mengancam korban bernama Ahmad Amirudin dan pacarnya, Lia Isabela, dengan senjata tajam dan mengancam akan menembak. Korban yang tak berdaya pun terpaksa menyerahkan motor Honda Vario bernopol N 5731 WY kepada pelaku begal.

    BACA JUGA:
    Setelah Bertahun-tahun, Kejari Pasuruan Akhirnya Tangkap Pelaku Korupsi Plaza Bangil

    Setelah berhasil dalam aksi begal pertama, mereka mengulangi kejahatan pada tanggal 1 September 2023. Kali ini, mereka lebih nekat dengan menendang korban Abdul Khanan dari motornya di jalan Desa Tenggilisrejo, Kecamatan Godangwetan, Kabupaten Pasuruan.

    “Korban ditendang sampai terjatuh masuk ke dalam parit. Kemudian motor korban Honda Vario bernopol N 4064 VAD langsung dibawa kabur oleh pelaku,” kata Makung.

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata keduanya juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Perumahan Tiara Candi Permai 2 pada tanggal 25 Juli 2023. Mereka berhasil mencuri motor dengan membobol kunci motor dengan kunci T.

    BACA JUGA:
    Warga Jambi Hendak Haul di Pasuruan Kecelakaan di Tol Gempas

    Saat ini, polisi telah berhasil mengamankan alat-alat yang digunakan oleh kedua tersangka, termasuk senjata tajam berupa celurit dan 7 buah kunci T. Namun, motor hasil curian mereka telah dijual.

    “Pelaku dijerat drngan pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kami juga masil menyelidiki kasus ini terkait keberadaan motornya,” tutupnya. [ada/beq]

  • Polisi Gresik Dalami Pria yang Meninggal Ditemukan di Gubuk Sawah Kecamatan Dukun

    Polisi Gresik Dalami Pria yang Meninggal Ditemukan di Gubuk Sawah Kecamatan Dukun

    Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik masih mendalami pria yang bernama Abdul Wachid (38) yang ditemukan meninggal dunia di gubuk sawah Desa Sambogunung, Kecamatan Dukun, Gresik.

    Dari hasil otopsi, pria asal Bangkalan Madura itu, meregang nyawa lantaran mengalami pendarahan akibat luka sayatan pada urat nadi pada pergelangan tangan kiri. “Selain itu terdapat luka sayatan pada bagian dagu,” Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Kamis (14/09/2023).

    Ada dugaan kematian yang dialami Abdul Wachid akibat sayatan celurit. Benda itu ditemukan petugas disekitar lokasi kejadian. Namun, petugas belum bisa memastikan kepemilikan senjata tajam tersebut. “Dugaan sementara korban bunuh diri. Namun, kami masih menggali petunjuk lainnya,” ungkap Andika Komang Prabu.

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, dari keterangan keluarga korban. Abdul Wachid meninggalkan rumah sejak seminggu terakhir. Dari hasil digital forensik handphone korban juga didapati percakapan yang menggambarkan kegelisahan yang dialaminya. “Belum jelas permasalahan pastinya. Disisi lain, keluarga korban telah mengikhlaskan kepergiannya,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kepala Desa Sambogunung M.Syaiful Bahri mengatakan, peristiwa tersebut baru diketahui pada sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban diketahui sudah tidak sadarkan diri disebuah gubuk sawah. “Sewaktu ditemukan ada darah yang berceceran. Termasuk sebilah celurit yang berada di dekat korban,” katanya.

    Masih menurut Syaiful, sosok korban tidak dikenali oleh warga setempat. Pasalnya, bukan penduduk asli desa. Bahkan, warga tidak ada yang tahu dan mengenalinya. “Dari keterangan warga kami, korban sempat berinteraksi di sekitar lokasi kejadian pada pagi hari sebelum ditemukan tak bernyawa di gubuk sawah. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” pungkasnya. [dny/kun]

    BACA JUGA: Ditinggal ke Sawah, Toko Sembako di Menganti Gresik Terbakar

  • Setahun Buron, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

    Setahun Buron, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Buron selama lebih dari satu tahun, pelaku penganiayaan akhirnya ditangkap oleh Polres Probolinggo Kota. Dia adalah HL (22), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

    Dia melakukan tindakan kekerasan terhadap SR (21), warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, di Jl. Barito, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kejadian ini bermula saat SR berkenalan dengan akun dengan inisal P.

    Keduanya kemudian menjalin komunikasi secara instens hingga berlanjut di Whatsapp. “Korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui Facebook, lalu di akun Facebook milik P, terdapat nomor WhatsApp. Dari situlah korban menyimpan nomor tersebut dan berhubungan dengan P,” ungkap Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, Senin (11/9/2023).

    Setelah berkomunikasi instens melalui pesan singkat, kejadian berlanjut pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban dihubungi oleh P untuk meminta diantarkan ke pemandian Papua Park yang berada di Wonoasih.

    Mendapat kabar tersebut, korban mengiyakan ajakan P dan berlanjut untuk saling bertemu di Jl Barito. Namun setelah menunggu lama korban tak kunjung bertemu dengan P, melainkan bertemu oleh HL yang mengaku suami P.

    BACA JUGA:
    Pelaku Pembacokan di Kraksaan Probolinggo Meninggal

    Ketika tiba di lokasi tersebut, korban memberi tahu P, tetapi tiba-tiba tersangka HL datang dan mengaku sebagai suami dari P. Meskipun korban meminta maaf kepada tersangka, tersangka HL tanpa ragu langsung membacok korban menggunakan sebilah celurit yang dibawanya.

    “HL membacok korban dari belakang, mengenai punggung korban, kemudian tersangka membacok lagi, tetapi korban berhasil menangkis dengan tangan kanannya. Korban melarikan diri, dan pelaku mencoba lagi membacok korban, kali ini mengenai perut,” ungkapnya.

    Korban berhasil melarikan diri dan bersembunyi di tengah sawah, hingga akhirnya ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan perawatan medis.

    Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bacok di tangan kanan, dada, perut, dan punggung.
    “Terhadap tersangka HL, kami menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP. Ancamannya, hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. [ada/suf]

  • Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus begal motor yang menargetkan wanita pencari cinta melalui kencan buta setelah berkenalan di media sosial Facebook. Empat tersangka dalam komplotan ini telah ditangkap.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouq Ashadi Haiti, mengungkapkan bahwa kawanan begal ini telah melakukan lima kali aksi kejahatan begal terhadap wanita. Keempat tersangka yang terlibat adalah Suroso Hari Atman, Atik Ardiansyah, seorang pria berinisial D, dan seorang pria berinisial G.

    “Rekaman kami menunjukkan bahwa kawanan tersangka telah melakukan begal sebanyak 5 kali. Mereka beraksi di Gempol 2 kali, Pandaan 2 kali, dan Purwosari 1 kali. Semua korban adalah perempuan, dan modus operandi yang digunakan sama, yaitu berkenalan melalui media sosial dan melakukan begal saat mengajak mereka kencan,” jelas AKP Farouq Ashadi Haiti dari Satreskrim Polres Pasuruan pada Rabu (6/9/2023).

    Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka dalam komplotan ini. Mereka adalah Suroso Hari Atman (34), yang beralamat di Lingkungan Kadalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, dan Atik Ardiansyah (23), yang beralamat di Dusun/Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Pertama, kami menangkap Suroso Hari Atman, dan seminggu kemudian, pada bulan September, kami menangkap tersangka Atik Ardiansyah,” tambahnya.

    AKP Farouq menjelaskan bahwa salah satu korban yang berhasil diidentifikasi adalah seorang perempuan berinisial KA, yang tinggal di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka D berhasil merayu korban KA melalui media sosial Facebook, lalu mengajaknya kencan di sebuah kafe di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.

    Setelah kencan malam itu, korban KA yang mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi N-5473-TAQ, diajak berjalan-jalan hingga mencapai Desa Tunggulwulung.

    Namun, di tengah perjalanan, tersangka D diam-diam menghubungi rekan-rekannya untuk menyerang korban di wilayah Desa Tunggulwulung. “Ketika sampai di tempat kejadian, tersangka Suroso Hari membawa sebilah celurit dan langsung mengancam korban KA agar turun dari sepeda motor,” ungkapnya.

    Setelah korban KA turun dari motor, tersangka D kabur dengan motor korban, diikuti oleh para tersangka lainnya. “Setelah stiker di motor korban dilepas, motor tersebut dijual di wilayah Pasrepan,” pungkasnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Kota Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba Tanpa BNNK

  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Carok Maut di Sumberbaru Jember

    Jember (beritajatim.com) – Polisi menangkap tiga orang pelaku carok maut di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang pria meninggal dunia dalam perisiwa carok tersebut.

    Tiga tersangka itu adalah Hos (39), Sal (32), dan Hot. Mereka masih memiliki hubungan keluarga. “Hos saat ini sedang dirawat di RS dr. Soebandi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama, Selasa (5/9/2023).

    Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (3/9/2023). Berawal saat Sar (65) bertemu Has (42) yang tengah menuju sungai untuk mandi. Info yang diperoleh Beritajatim.com, mereka tengah bersengketa soal batas tanah. Dalam pertemuan tersebut, Sar membacok kaki kiri Has hingga terluka.

    Tak berdaya, Has pun berteriak minta pertolongan. Teriakan Has ini mengundang warga datang, yang sebagian adalah anggota keluarga Has. Melihat Sar bersenjata celurit, warga pun beramai-ramai melemparinya dengan batu. Dengan kepala terluka, Sar pun roboh.

    Rupanya Hos (39), anak Sar, mendengar peristiwa yang dialami sang ayah. Ia pun mendatangi lokasi kejadian bersama Sal (32), temannya, dan segera menyelamatkan sang ayah. Usai memastikan keselamatan sang ayah, mereka kembali ke lokasi kejadian.

    Di sana, mereka bertemu sepasang mertua Has, yakni Mat Halil (70) dan Fat sang istri. Kemarahan Hos pun diluapkan kepada Hal dan sang istri. Halil mengalami luka bacok pada bagian tangan dan pinggang. Dia meninggal dunia di Rumah Sakit Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sementara Fat terluka di bagian ketiak.

    Hos sempat melarikan diri dalam keadaan terluka karena tekena bacokan parang Fat Namun polisi berhasil meringkusnya. Sebelumnya polisi meringkus Sal yang menemani Hos ke lokasi kejadian. “Kami mengamankan satu clurit, tiga buah sarung clurit, satu pedang bergagang kayu, topi, sendal, celana, baju,” kata Dika.

    “Kami menerapkan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Dika. [wir]