Produk: celurit

  • Pelaku Penikaman di Soreang Ditangkap Polisi

    Pelaku Penikaman di Soreang Ditangkap Polisi

    JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial CA (34) berhasil diamankan jajaran reskrim Polsek Soreang setelah menganiaya dan menikam korban menggunakan senjata tajam berjenis celurit.

    Kejadian tersebut terjadi di Kampung Lembur Picung, Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Sabtu (22/2) pukul 21.00 WIB.

    “Iya kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial CA dan juga barang bukti berupa sebilah celurit warna hitam yang dipakai melakukan penganiayaan serta penusukan,” ujarnya Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq saat dikonfirmasi, Kamis (27/2/2025).

    Ivan menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian itu bermula saat korban berinisial NC (23), yang juga buruh harian lepas, tiba-tiba didatangi oleh pelaku saat sedang duduk.

    Tiba-tiba pelaku langsung menendang korban hingga mengalami luka serius.

    BACA JUGA: WNI Jadi Korban Penikaman di Amerika, Kemlu: Terus Pantau Kasus Ini!

    “Pelaku CA ini tiba-tiba menendang korban yang sedang jongkok, mengenai telinga kirinya. Korban sempat melawan, namun pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan menyerang punggung serta kaki kiri korban, menyebabkan luka sobek,” jelasnya.

    Ia menambahkan setelah kejadian itu, pihaknya pun langsung menerima laporan dan langsung bertindak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

    “Kemudian kita juga langsung membawa korban ke RSUD untuk visum,” katanya.

    Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian pun berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung mencari pelaku beserta barang bukti.

    “Kami sudah mengamankan tersangka dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

    Atas kejadian itu, Ivan juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.

    Saat ini, pelaku pun telah ditahan di Polsek Soreang dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan.

  • Begal Sasar Pengendara Ojol di Tanjung Priok Jakarta Utara, Gasak Motor dan Ponsel Korban – Halaman all

    Begal Sasar Pengendara Ojol di Tanjung Priok Jakarta Utara, Gasak Motor dan Ponsel Korban – Halaman all

    Seorang pengendara ojek online atau ojol berinisial A menjadi korban begal di Jalan Danau Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara

    Tayang: Selasa, 25 Februari 2025 22:29 WIB

    Tribunnews.com/ Reynas Abdila

    POLDA METRO JAYA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025). Ia mengungkap seorang pengendara ojek online atau ojol berinisial A menjadi korban begal di Jalan Danau Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara Senin (24/2/2025) dini hari. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pengendara ojek online atau ojol berinisial A menjadi korban begal di Jalan Danau Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/2/2025).

    Pelaku begal tersebut diduga berjumlah tiga orang.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan korban kehilangan motor dan ponsel yang dipakai untuk mencari nafkah sehari-hari.

    “Begal terjadi dini hari tepatnya pukul 02.00 WIB mengincar pengemudi ojol,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Kronologi bermula ketika korban yang sedang mengendarai motornya.

    Saat menurunkan penumpang korban tiba-tiba dipepet tiga pelaku yang datang dengan menggunakan satu sepeda motor.

    “Dipepet oleh tiga orang mengendarai roda dua PCX warna putih tanpa pelat nomor,” ucap dia.

    Para pelaku kemudian mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

    Korban yang ketakutan kemudian menyerahkan motor dan ponsel kepada para pelaku.

    Ade menyampaikan kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

    “Pelaku (dalam) lidik,” ujarnya.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Polisi Usut Dalang dan Kepemilikan Senapan Rakitan Terkait Kasus Penyerangan di Depok – Page 3

    Polisi Usut Dalang dan Kepemilikan Senapan Rakitan Terkait Kasus Penyerangan di Depok – Page 3

    Liputan6.com, Depok – Polres Metro Depok menemukan senapan rakitan dan senjata tajam yang digunakan pada pertikaian antar-kelompok di kavling Jalan KSU, Sukmajaya, Depok pada Minggu (23/2/2025) malam. Polisi masih mendalami kemungkinan dalang dalam peristiwa tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan, tersangka yang ditangkap dan ditahan bukan seluruhnya warga Depok. 

    “Untuk penghuni ataupun di kampung Serab, seperti kita ketahui informasi dari kelurahan, tidak memiliki kepengurusan RT dan RW,” ujar pria yang disapa Zen kepada Liputan6.com, Selasa (25/2/2025)

    Zen menjelaskan, saat ini Polres Metro Depok menjerat para tersangka dengan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Terkait siapa yang memprovokasi dalam keributan tersebut, polisi masih melakukan pendalaman.

    “Ini (provokator) masih kita butuhkan keterangan dari saksi masyarakat sekitar, bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa yang bermulai atau belum, ini masih perlu kita pendalaman,” kata dia.

    Polisi sedang melakukan penyelidikan terhadap para tersangka untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam kasus ini, para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

    “Siapapun yang melakukan tindak pidana, tanpa memandang bulu asasnya sama di hadapan hukum, ini akan kita proses,” ujar Zen.

    Disinggung soal adanya pungutan liar (pungli) di lokasi pertikaian, Polisi mengamininya. Bahkan berdasarkan informasi dari masyarakat, juga terdapat intimidasi.

    “Dari keterangan para tersangka, mereka berada di sana atas perintah seseorang, ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut,” ucap Zen.

    Saat polisi mengamankan lokasi, ditemukan barang bukti berupa sembilan parang dan dua buah celurit. Selain itu, polisi juga mendapati satu senjata senapan angin rakitan.

    “Ini senjata api rakitan ya, ini memiliki kekuatan tabung tembakan yang tinggi, sangat fatal jika mengenai seseorang,” ungkap Zen.

    Status kepemilikan senjata api sedang didalami Polres Metro Depok dan telah dilakukan penyitaan. Adapun senjata tersebut disita dari tersangka berinsial NN. “Nanti yang bisa jawab dari laboratorium forensik ya terkait balistiknya, apakah sudah dilakukan ledakan ataupun tembakannya,” kata Zen.

     

  • Massa Beringas Bakar Rumah Warga di Sukmajaya Depok, Bermula Kelompok N Pasang Portal – Halaman all

    Massa Beringas Bakar Rumah Warga di Sukmajaya Depok, Bermula Kelompok N Pasang Portal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi anarkis terjadi di Jalan KSU Serab, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu (23/2/2025) malam.

    Satu kelompok melakukan penyerangan dengan senjata tajam hingga membakar rumah dan bascamp kelompok lain. 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kasus penyerangan dan pembakaran rumah itu bermula ketika kelompok berinisial N diduga memasang portal di sebuah jalan.

    Menurutnya, hal itu yang memicu kemarahan kelompok lain.

    “Ketika sedang duduk di basecamp, kelompok N tiba-tiba diserang. Pelaku penyerangan datang dengan membawa senjata tajam jenis celurit hingga parang dan membakar basecamp kelompok N dan satu unit rumah,” ucap Ade kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

    Petugas dinas pemadam kebakaran langsung datang ke lokasi untuk melakukan pemadaman si jago merah.

    “Dinas pemadam kebakaran Kota Depok sebanyak 4 unit mobil tiba di lokasi kejadian untuk memadamkan api tersebut,” imbuhnya.

    Pihak kepolisian juga melerai dan menangkap 11 pelaku penyerangan yang berinisial AL, A, F, H, KD, M, ML, BS, R, S, RW. 

    Pasca-bentrokan situasi di wilayah tersebut dipastikan sudah kembali kondusif.

    “Sampai dengan saat ini situasi di TKP dalam keadaan aman,” ucap dia.

    Kasus ini ditangani Polres Metro Depok.

  • Polisi Tetapkan 11 Tersangka Terkait Perusakan Rumah di Depok

    Polisi Tetapkan 11 Tersangka Terkait Perusakan Rumah di Depok

    Jakarta

    Rumah warga dirusak sekelompok massa di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut.

    “Pada hari Senin, sehari yang lalu, kita sudah menetapkan ada 11 orang tersangka yang kami jerat dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP DK Zendrato dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Selasa (25/2/2025).

    Zendrato mengatakan terjadi pertikaian antara 11 tersangka dengan kelompok lain. Mereka berselisih mengenai tempat tinggal.

    “Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, diketahui terjadi pertikaian antara dua kelompok, di mana ada perselisihan terkait hunian atau tempat tinggal mereka,” jelasnya.

    Kesebelas tersangka yakni NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. Mereka dipercaya untuk bertempat tinggal di rumah tersebut.

    “Adapun identitasnya, akan saya sebut inisial ya, itu atas nama NN, AD, AB, HS, KD, MR, MA, LA, RL, RW, dan SH. Kesebelas orang ini dipercaya atau ditunjuk untuk bertempat tinggal di sana,” terangnya.

    Polisi masih mendalami terkait siapa yang menyuruh 11 tersangka tersebut menempati rumah tersebut. “Dan ini masih dalam proses pendalaman,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

    Viral di Medsos

    Aksi pembakaran rumah di Sukmajaya, Depok, ini viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/2) dini hari.

    Dari video yang beredar, terlihat api berkobar di rumah yang terbakar itu. Para pelaku juga terlihat membakar sebuah gerobak dorong di depan rumah warga tersebut.

    Tampak mereka juga membawa senjata tajam jenis celurit. Para pelaku juga mengobrak-abrik rumah warga tersebut hingga barang-barangnya acak-acakan di depan rumah.

    Polisi menyatakan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Saat ini polisi masih mendalami kejadian tersebut.

    (taa/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pelaku Tawuran Bercelurit di Medan Divonis 15 Bulan Penjara

    Pelaku Tawuran Bercelurit di Medan Divonis 15 Bulan Penjara

    MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis 15 bulan penjara terhadap M Ryan Al Farizi, karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit saat terlibat tawuran di Jalan Pemuda Kota Medan.

    “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Ryan Al Farizi dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,” kata Hakim Ketua Hendra Hutabarat di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 24 Februari dilansir ANTARA.

    Hakim menyatakan, terdakwa Ryan terbukti bersalah melakukan tindak pidana senjata api atau benda tajam, sebagaimana dakwaan tunggal JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan.

    “Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen atau STBL.1948 Nomor 17,” jelas Hakim Hendra.

    Setelah mendengarkan putusan, terdakwa Ryan menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU Kejari Medan Rocky Sirait menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis itu.

    Sebab, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Rocky Sirait, sebelumnya menuntut terdakwa Ryan selama dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara.

    JPU Rocky dalam surat dakwaannya sebelumnya menyebutkan, kasus yang menjerat terdakwa Ryan bermula pada Minggu, 2 Juni 2024 pukul 4.30 WIB.

    “Saat itu, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan berjumlah tiga orang mendapatkan informasi adanya tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun,” ujar dia.

    Atas informasi tersebut, polisi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan.

    “Setibanya di lokasi, polisi langsung mengamankan terdakwa, anak berinisial YP, anak berinisial MY, dan anak berinisial KF, serta beberapa orang lainnya,” terang Rocky.

    Saat penangkapan, kata JPU, polisi juga menemukan alat yang digunakan untuk tawuran di antaranya berupa sebuah samurai dan tiga buah celurit.

    “Setelah itu, polisi menangkap terdakwa dengan barang bukti sebuah celurit di tangannya. Selanjutnya, terdakwa Ryan bersama teman-temannya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut,” papar Rocky Sirait.

     

     

  • Rumah Warga di Depok Dibakar Massa, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Februari 2025

    Rumah Warga di Depok Dibakar Massa, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Megapolitan 24 Februari 2025

    Rumah Warga di Depok Dibakar Massa, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Kasat Reskrim Polres Metro
    Depok
    AKBP Kristianus Zendrato memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden
    pembakaran rumah
    oleh kelompok massa di daerah Sukmajaya, Kota Depok.
    “Tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut,” kata Zen saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
    Meski demikian, Zen belum dapat menerangkan motif dan kronologi dari insiden yang terjadi pada Minggu (23/2/2025) malam itu.
    Sebab, polisi masih dalam proses pemeriksaan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lokasi rumah warga dibakar.
    Sejauh ini, polisi telah mengamankan sebanyak 11 pelaku dan langsung diamankan di Polres Metro Depok guna penyelidikan lebih lanjut.
    “Sebanyak 11 orang yang diamankan, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan,” jelas Zen.
    Dalam video yang dilihat
    Kompas.com
    , terlihat kobaran api yang membakar atap beberapa rumah warga.
    Perekam video juga menunjukkan sejumlah barang yang terbakar dan dikumpulkan di satu titik di ujung jalan.
    “Sudah rame, sudah rame,” ucap sang perekam video.
    Kemudian, kelompok orang tidak dikenal (OTK) dalam video tersebut terlihat membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
    Beberapa di antaranya terlihat berada di teras rumah warga dan mengobrak-abrik barang.
    “Yang berharga, yang berharga ambil dulu,” ujar pria berjaket kulit hitam dan memakai topi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumah Warga di Depok Dibakar Massa, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Februari 2025

    Rumah Warga di Depok Dibakar Massa, 11 Orang Ditangkap Megapolitan 24 Februari 2025

    Rumah Warga di Depok Dibakar Massa, 11 Orang Ditangkap
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Rumah warga di Sukmajaya,
    Depok
    , diduga dibakar oleh sekelompok massa. Aksi tersebut terekam kamera dan viral di media sosial.
    Dalam video yang dilihat oleh
    Kompas.com,
    terlihat kobaran api yang membakar atap beberapa rumah warga.
    Perekam video juga menunjukkan sejumlah barang yang terbakar dan dikumpulkan di satu titik di ujung jalan.
    “Sudah rame, sudah rame,” ucap sang perekam video.
    Kelompok orang tidak dikenal (OTK) dalam video tersebut terlihat membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
    Beberapa di antaranya terlihat berada di teras rumah warga dan mengobrak-abrik barang.
    “Yang berharga, yang berharga ambil dulu,” ujar seorang pria berjaket kulit hitam dan mengenakan topi.
    A post shared by Depok Hari Ini (@depokhariini)
    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato, mengkonfirmasi bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (23/2/2035) malam.
    “Sebanyak 11 orang yang diamankan, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan,” kata Zen saat dikonfirmasi pada Senin (24/2/2025).
    Zen mengatakan, polisi belum dapat menjelaskan motif serta kronologi dari insiden
    pembakaran rumah
    warga ini.
    “Kronologi masih kami dalami, penyidik masih lakukan pemeriksaan dan olah TKP,” ungkapnya.
    Namun, ia memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa yang masih dalam proses penyelidikan ini.
    “Tidak ada korban jiwa atas peristiwa tersebut,” lanjut Zen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Duel Maut di Lumajang, Dua Lansia Tewas Akibat Perselisihan Petai

    Duel Maut di Lumajang, Dua Lansia Tewas Akibat Perselisihan Petai

    Lumajang (beritajatim.com) – Duel berdarah melibatkan dua pria lanjut usia terjadi di Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Lumajang, pada Minggu (23/2/2025). Insiden ini berujung tragis setelah keduanya meninggal dunia akibat luka serius yang diderita.

    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa duel bermula dari perselisihan antara Mari (50) dan Markum (62), yang sama-sama warga Desa Merakan, Kecamatan Padang. Perdebatan terkait petai berujung pada aksi saling serang menggunakan celurit sekitar pukul 09.00 WIB.

    “Kejadian berawal dari cekcok hingga berlanjut pada duel menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar, Senin (24/2/2025).

    Akibat pertarungan sengit tersebut, Mari mengalami luka parah di bagian punggung dan kepala, sementara Markum sempat bertahan lebih lama sebelum akhirnya juga mengalami luka fatal. Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang, tetapi nyawa mereka tidak tertolong.

    “Awalnya satu korban meninggal lebih dulu, kemudian pelaku juga meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit,” tambahnya.

    Diketahui, perselisihan antara Mari dan Markum bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, keduanya pernah berseteru karena permasalahan serupa dan sempat dimediasi oleh pihak desa. Ironisnya, mereka adalah tetangga sekaligus sesama pedagang petai.

    Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, tetapi akhirnya kasus ini dihentikan karena baik korban maupun pelaku telah meninggal dunia.

    “Penyebab utama cekcok adalah perjanjian jual beli. Meski penyelidikan dihentikan, kami tetap melengkapi informasi sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Alex. [dav/beq]

  • Tiga Gangster Allstar Dibekuk Polisi, Hendak Tawuran dengan ‘Anak Mama’

    Tiga Gangster Allstar Dibekuk Polisi, Hendak Tawuran dengan ‘Anak Mama’

    Surabaya (beritajatim.com) Tiga anggota gangster All Star dibekuk polisi karena hendak tawuran dengan geng ‘Anak Mama’, Sabtu (22/02/2025).

    Kedua kelompok gangster itu hendak tawuran di Jalan Dukuh Bulak Banteng Utama.

    Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan ketiga pemuda yang diamankan adalah M Wahyudi (21) warga Dukuh Bulak Banteng Madya, Joko Sampurno (20) warga Bulak Banteng Suropati, dan DR (18) warga Bulak Banteng Perintis.

    “Ketiganya diamankan oleh anggota Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena akan melaksanakan tawuran,” kata Suroto, Senin (24/02/2025).

    Suroto menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial. Setelah ditemukan indikasi adanya kegiatan tawuran, anggota di lapangan langsung menuju lokasi.

    “Kedua kelompok sempat membatalkan aksi tawuran. Namun, anggota kami tetap melakukan penyisiran dan menemukan kelompok gangster All Star yang berkumpul,” tutur Suroto.

    Anggota yang mengetahui polisi datang lantas kabur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum akhirnya polisi bisa mengamankan 3 pemuda. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 10 celurit, 2 alat hisap sabu, 5 klip sabu dan 1 botol minuman keras.

    “Kami masih menyelidiki untuk kepemilikan barang bukti sabu. Karena saat itu ditinggal oleh para remaja dan mereka kabur. Saat ini sudah ditangani Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkas Suroto. (ang/ted)