Produk: celurit

  • Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit

    Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit

    GELORA.CO – Seorang anggota polisi yang bertugas di salah satu polsek di bawah Polres Kudus ditangkap petugas Reserse Kriminal Polresta Pati. Penangkapan oknum bintara bernama Rifki Sarandi (30) yang tinggal di Kecamatan Pati, Kabupaten Pati itu dilakukan karena terlibat perampokan minimarket.

    Rifki berperan sebagai eksekutor perampokan, membawa celurit ketika beraksi. Pelaku lainnya seorang sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33) karyawan swasta yang juga warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati.

    “Pelakunya 2 orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).

    Informasi yang dihimpun, insiden perampokan terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB. Pelaku masuk mini market dengan cara masuk dari pintu depan yang sudah tertutup namun belum digembok.

    Saat itu ada 2 karyawan masih di dalam, sedang menghitung hasil laporan harian. Kemudian, dua tersangka ini masuk ke dalam mini market. Tersangka Rifki ini membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan.

    Para korban diminta menunjukkan gudang belakang penyimpanan brankas. Tak lama, tersangka yang sudah berhasil menggasak uang, kabur meninggalkan TKP. Total uang yang dibawa kabur Rp13.069.000.

    “Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” sambung Kombes Dwi. Barang bukti yang diamankan yakni 1 stel pakaian pelaku dan sebuah celurit.

    Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus ini ditangani Polresta Pati. Para tersangka ditahan di sana.

    “SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus,” katanya.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono membenarkan pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. “SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa 27 Februari 2024,” kata Arfan.

  • 9 Remaja yang Hendak Tawuran di Kemayoran Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara – Halaman all

    9 Remaja yang Hendak Tawuran di Kemayoran Ditangkap, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi menangkap sembilan remaja yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/4/2025) dini hari.

    Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Ambon saat melaksanakan patroli rutin.

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi sepi.

    “Petugas mulanya mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi sepi,” tuturnya, Minggu.

    Ketika dihampiri di lokasi itu, mereka mencoba membuang celurit ke semak-semak.

    “Namun berhasil kami amankan berikut barang bukti.”

    “Patroli akan terus kami intensifkan untuk mencegah kejadian serupa,” jelasnya.

    Sembilan remaja yang ditangkap adalah DP (17), FI (16), MFK (16), MS (16), FP (17), DMS (19), RA (16), MVF (20), dan ME (16).

    Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita empat buah senjata tajam jenis celurit, empat unit sepeda motor, dan delapan unit telepon genggam dari para pelaku.

    “Para remaja ini membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran.”

    “Ini jelas ancaman serius terhadap ketertiban umum,” tegasnya.

    Susatyo juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.

    “Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar menjaga, mendidik, dan mengawasi putra-putri mereka, terutama bila keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan anak-anak kita terluka bahkan meregang nyawa di jalan akibat tawuran,” imbuhnya.

    Ia menekankan pentingnya memberikan kegiatan positif untuk masa depan anak-anak.

    “Masa depan bangsa kita ada di tangan anak-anak ini,” tutup Susatyo.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 9 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus Ditangkap Polisi, Celurit Panjang Disita

    9 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus Ditangkap Polisi, Celurit Panjang Disita

    Jakarta

    Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 9 remaja yang hendak tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pagi tadi. Senjata tajam turut disita dari kelompok remaja itu.

    “Para remaja ini membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran. Ini jelas ancaman serius terhadap ketertiban umum,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu (27/4/2025).

    Para pelaku yang diamankan yakni DP (17), FI (16), MFK (16), MS (16), FP (17), DMS (19), RA (16), MVF (20), dan ME (16). Polisi turut mengamankan empat unit sepeda motor dan delapan unit telepon genggam milik para pelaku.

    Susatyo mengatakan mereka ditangkap saat polisi melakukan patroli rutin pada Minggu (27/4) dini hari. Para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang dibawanya ke semak-semak di lokasi.

    “Petugas mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi sepi. Saat dihampiri, mereka mencoba membuang celurit ke semak-semak. Namun berhasil kami amankan berikut barang bukti,” ujarnya.

    Para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    “Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar menjaga, mendidik, dan mengawasi putra-putrinya, terutama bila keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan anak-anak kita terluka bahkan meregang nyawa di jalan akibat tawuran,” imbuhnya.

    (wnv/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi tangkap dua remaja bawa celurit yang diduga hendak tawuran

    Polisi tangkap dua remaja bawa celurit yang diduga hendak tawuran

    Sejumlah anggota polisi mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam diduga akan digunakan untuk tawuran di Jakarta, Sabtu (26/4/2025). ANTARA/Ho-Humas Polres Metro Jakpus

    Polisi tangkap dua remaja bawa celurit yang diduga hendak tawuran
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 26 April 2025 – 15:10 WIB

    Elshinta.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Salemba Raya yang diduga hendak dipakai untuk tawuran.

    “Ini bentuk respons cepat kami terhadap potensi gangguan kamtibmas,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

    Menurut dia, kedua remaja itu masing-masing berinisial MF (22) dan RK (16) dan diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB saat tim melakukan patroli rutin di wilayah rawan. Ia mengatakan  petugas mencurigai gerak-gerik sekelompok remaja, lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan sebilah celurit yang disembunyikan dari salah satu pelaku.

    Kedua pelaku diketahui tidak bersekolah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Mereka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Senen untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Tidak ada ruang untuk aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat, apalagi menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

    Kasat Samapta Kompol William Alexander menyatakan bahwa patroli kewilayahan akan terus digencarkan sebagai upaya pencegahan tindak kekerasan jalanan.

    “Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Tim Presisi akan terus menyisir titik-titik rawan untuk mencegah aksi premanisme dan tawuran,” katanya.

    Atas perbuatannya, MF dan RK dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    Sumber : Antara

  • 2 Kelompok Pelajar Berulah Saling Serang di Jatinegara Jaktim, Tawuran Pecah Perayaan Ujian Sekolah

    2 Kelompok Pelajar Berulah Saling Serang di Jatinegara Jaktim, Tawuran Pecah Perayaan Ujian Sekolah

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Tawuran dua kelompok pelajar terjadi di Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (22/4/2025) malam.

    Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono mengatakan berdasar hasil penyelidikan sementara jajaran Unit Reskrim tawuran melibatkan puluhan pelajar bersenjata tajam diduga sudah direncanakan.

    “Jadi dari SMK Budi Utomo yang di Kemayoran itu, sengaja datang ke (permukiman warga Tanjung Lengkong. Rencana itu mau tawuran dengan SMK 34,” kata Samsono, Rabu (23/4/2025).

    Akibat tawuran tersebut arus lalu lintas di Jalan Otista Raya dari arah Kramat Jati menuju Jatinegara maupun sebaliknya sempat tersendat.

    Tawuran pecah para pelaku saling serang di tengah ruas jalan.

    Tawuran baru berakhir saat jajaran Polsek Jatinegara dan Polres Metro Jakarta Timur tiba di lokasi.

    Kemudian polisi berhasil mengamankan sebanyak 20 pelajar yang diduga terlibat dalam tawuran.

    Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat memberi keterangan terkait kasus tawuran di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (23/4/2025). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

    Dari tangan para pelajar tersebut juga diamankan barang bukti sejumlah senjata tajam, di antaranya celurit dan gir yang digunakan saat saling serang dalam tawuran.

    “Ini antar pelajar, awalnya antar pelajar. Namun tidak menutup kemungkinan ada warga yang ikut (tawuran). Karena mungkin ada yang masuk di wilayah-wilayah Jatinegara,” ujarnya.

    Samsono menuturkan 20 pelajar yang diamankan di Mapolsek Jatinegara mayoritas di antaranya merupakan pelajar SMK Budi Utomo.

    Para pelajar diamankan saat masih menggunakan seragam.

    Berdasar hasil pemeriksaan sementara Unit Reskrim Polsek Jatinegara, para pelajar yang diamankan mengaku sudah merencanakan tawuran untuk merayakan selesainya ujian sekolah.

    “Menurut keterangan mereka memang mereka (awalnya) berkumpul di SMK-nya, yaitu di sekolahnya, dan merayakan. Karena hari terakhir kan mereka melaksanakan ujian,” tuturnya.

    Namun karena masih proses penyelidikan lebih lanjut, untuk sementara Unit Reskrim Polsek Jatinegara belum menetapkan para pelajar sebagai tersangka dalam kasus tawuran.

    Samsono mengatakan Unit Reskrim Polsek Jatinegara masih mendalami peran masing-masing 20 pelajar yang diamankan untuk memastikan keterlibatan mereka dalam kasus.

    “Kita akan lakukan pemeriksaan lebih mendalam dulu. Bagaimana peranannya, atau siapa yang mempunyai senjata tersebut. Masih dalam tahap pemeriksaan. Belum kita bisa menyimpulkan,” lanjut dia.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Remaja di Depok Dibacok Pakai Celurit Saat Melintasi Lokasi Tawuran, Polisi Selidiki Pelaku – Halaman all

    Remaja di Depok Dibacok Pakai Celurit Saat Melintasi Lokasi Tawuran, Polisi Selidiki Pelaku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Remaja berinisial ML menjadi sasaran amuk ketika melintas di lokasi tawuran di kawasan Depok, Jawa Barat.

    Dia mengalami luka serius setelah menjadi korban penganiayaan di dekat SMP Negeri 7 Depok, Jalan Raya Radar Auri, Cimanggis, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan penganiayaan ini bermula saat korban dan enam temannya sedang dalam perjalanan pulang dari kawasan Cibubur menggunakan tiga sepeda motor.

    Merasa situasi tidak aman, korban dan rombongannya memutuskan memutar arah dan menghindari kerumunan. Namun, upaya menghindar tersebut tidak sepenuhnya berhasil.

    “Kemudian korban bersama temannya putar arah menggunakan sepeda motor namun sepeda motor korban putar arah, namun ada tiga orang yang mengejar,” ungkap Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

    Nahas, dua pelaku yang menggunakan satu motor berhasil mengejar korban dan menariknya sampai terjatuh.

    “Dan yang berdua menggunakan satu motor berhasil mengejar dan kemudian berhasil menarik dari belakang. Kemudian korban jatuh dan pada saat jatuh korban dicelurit sebanyak dua kali di bagian dada,” kata Ade Ary.

    Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama sekira pukul 17.05 WIB.

    Hingga saat ini, lanjur Ade Ary, identitas pelaku masih dalam penyelidikan dan kasus ditangani oleh Polsek Cimanggis.

    “Ditangani Polsek Cimanggis, pelaku dalam penyelidikan,” pungkas mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

  • Tim Patroli Perintis Polres Jakarta Pusat Ringkus 10 Remaja Bercelurit di Gambir yang Hendak Tawuran – Halaman all

    Tim Patroli Perintis Polres Jakarta Pusat Ringkus 10 Remaja Bercelurit di Gambir yang Hendak Tawuran – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran yang nyaris pecah di kawasan Jalan Tanjung Selor, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/4/2025) pukul 05.00 WIB.

    Petugas mengamankan 10 remaja berinisial RA (16), MR (17), APA (19), MI (13), JAM (17), MIQ (20), GC (17), UP (13), SR (16), dan MRB (22). 

    Polisi juga menyita lima senjata tajam jenis celurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa pelat nomor, dan tiga unit ponsel.

    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak-anak.

    “Kami mengimbau keras kepada para orang tua agar mendidik dan mengawasi putra-putrinya, terutama yang keluar malam hari,” ungkapnya.

    Dia meminta agar orang tua tidak membiarkan anak-anak berkeliaran tanpa tujuan jelas. 

    “Berikan bimbingan dan arahkan mereka pada kegiatan positif untuk masa depannya,” tambah Kapolres.

    “Tawuran bisa menyebabkan luka berat bahkan kematian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegas Susatyo.

    Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan.

    “Tim Patroli Perintis Presisi Ambon berhasil mengamankan kelompok tersebut sebelum bentrokan terjadi. Saat diamankan, para pelaku sempat membuang senjata tajam di sekitar lokasi. Beruntung, situasi berhasil dikendalikan dengan aman,” jelasnya.

    Seluruh pelaku telah dibawa ke Mako Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

    Bagi pelaku yang telah dewasa, Polisi menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

    Sementara itu, pelaku di bawah umur akan diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, melalui pendekatan pembinaan dan diversi.

     

     

  • Begal Sadis Lukai Seorang Wanita di Probolinggo, Motor Dibawa Kabur

    Begal Sadis Lukai Seorang Wanita di Probolinggo, Motor Dibawa Kabur

    Probolinggo (beritajatim.com) – Aksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan warga Kabupaten Probolinggo. Kali ini, seorang wanita muda bernama Zilvy Sabriya Arrohmah (25), warga Dusun Krajan 1, Desa Jorongan, Kecamatan Leces, menjadi korban begal bersenjata tajam pada Kamis (17/4/2025).

    Insiden ini terjadi di Jalan Pahlawan, Desa Leces, saat korban melintas sendirian menggunakan sepeda motor.

    Peristiwa bermula ketika Zilvy mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox berwarna hitam dari arah selatan menuju utara dengan santai. Namun tanpa disadarinya, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor membuntutinya dari belakang. Aksi pembegalan terjadi setelah tikungan jalan di kawasan tersebut.

    Menurut Husein, salah satu warga yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, para pelaku melancarkan serangan begitu Zilvy melintasi tikungan. “Setelah tikungan jalan, tiba-tiba dua orang yang mengendarai motor yang mengikuti dari selatan menyabetkan clurit ke arah korban,” terang Husein.

    Akibat sabetan celurit itu, Zilvy terjatuh dari motornya. Dalam kondisi tak berdaya, pelaku segera mengambil alih sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah selatan. Warga yang melihat kejadian langsung memberikan pertolongan kepada Zilvy yang mengalami luka bacok cukup serius di tangan kanannya, lalu membawanya ke Puskesmas Leces untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Husein turut memberikan informasi penting kepada warga dan aparat mengenai ciri-ciri kedua pelaku. Disebutkan bahwa para pelaku tidak mengenakan helm atau penutup kepala, dengan masing-masing memakai baju berwarna hitam dan putih serta bertubuh besar.

    Kapolsek Leces, AKP Rini Ifo Nila Krisna, mengonfirmasi bahwa laporan pembegalan tersebut telah diterima dan saat ini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian. Tim identifikasi telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

    “Kasus ini masih kami selidiki secara mendalam. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang melintasi lokasi sepi, untuk selalu waspada dan berhati-hati. Jangan lupa juga gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” jelas Rini.

    Peristiwa ini menambah daftar panjang aksi kriminalitas di jalanan yang semakin meresahkan masyarakat. Masyarakat berharap agar pelaku segera ditangkap dan aparat dapat meningkatkan patroli di jalur-jalur rawan begal di wilayah Probolinggo dan sekitarnya. [ada/suf]

  • Adik Dibunuh Kakak Jelang Lebaran, Pelaku Kesal Dituduh Jadi Beban Keluarga
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 April 2025

    Adik Dibunuh Kakak Jelang Lebaran, Pelaku Kesal Dituduh Jadi Beban Keluarga Regional 15 April 2025

    Adik Dibunuh Kakak Jelang Lebaran, Pelaku Kesal Dituduh Jadi Beban Keluarga
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Cekcok antara kakak dan adik di Kabupaten
    Lampung Tengah
    berakhir tragis dengan terjadinya pembunuhan.
    Peristiwa tersebut terjadi satu hari menjelang Lebaran, di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, pada Minggu (30/3/2025).
    Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mengungkapkan bahwa peristiwa melibatkan AA (24) dan kakak kandungnya, AS (27).
    AA tewas setelah dibacok di bagian kepala oleh AS menggunakan celurit.
    “AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/4/2025).
    Edi menjelaskan bahwa konflik ini dipicu oleh perilaku sang adik yang selalu menyalahkan pelaku karena tidak bekerja.
    “Korban pun akhirnya benci dan menganggap pelaku hanya menyusahkan keluarga,” ujarnya.
    Hubungan antara keduanya memang sudah lama tidak akrab, dan sering kali terjadi cekcok mulut.
    Sang adik merasa hanya dirinya yang bekerja keras untuk keluarga, sementara pelaku adalah seorang pengangguran, yang menjadi akar masalah perseteruan mereka.
    Peristiwa tragis ini bermula ketika korban menegur tersangka yang sedang memancing ikan di kolam bersama teman-temannya.
    Kolam ikan tersebut sengaja diisi oleh sang adik dengan rencana untuk menjualnya. “Saat korban kembali, pertengkaran pun dilanjutkan di dalam rumah, dengan tensi makin tinggi,” kata Edi.

    Kapolsek melanjutkan, saat berada di dalam rumah, pertengkaran sempat terhenti karena dinasehati orangtua mereka.
    Namun, ketegangan kembali meningkat saat korban menantang pelaku sambil melempar puntung rokok ke arah muka pelaku.
    Sang adik semakin berani dengan menenteng sabit dan mengacungkannya kepada pelaku.
    “Sabit itu sempat direbut pelaku, tapi korban meraih golok dan langsung menyerang. Pelaku yang panik pun langsung mengayunkan sabit ke arah korban dan mengenai kepala sebelah kanan atas telinga,” jelasnya.
    Setelah melihat korban terluka, pelaku panik dan mengambil sepeda motor untuk membawanya ke klinik terdekat.
    Namun, setelah pengobatan sekitar jam 19.00 WIB, korban malah muntah dua kali, sehingga pelaku membawanya ke Rumah Sakit Az-zahra Kalirejo.
    “Namun, setelah dibawa ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan, nyawa korban tidak tertolong, dan korban meninggal saat Hari Raya Idul Fitri,” kata Edi.
    Edi menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang
    KDRT
    atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran 3 Pelaku Begal yang Bacok Polisi di Bekasi, Tersangka Tak Tahu Korbannya Anggota Polri – Halaman all

    Peran 3 Pelaku Begal yang Bacok Polisi di Bekasi, Tersangka Tak Tahu Korbannya Anggota Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komplotan begal yang menyasar anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi.

    Para komplotan begal yang sempat membacok anggota polisi itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19).

    Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

    DE adalah eksekutor sekaligus yang membacok korban.

    Sementara itu, AR berperan sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban.

    SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp3,8 juta.

    “Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara,” kata Mustofa saat konferensi pers, dilansir Tribun Bekasi, Senin (14/4/2025).

    Mustofa menyebut, DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. 

    Aksinya terhadap anggota polisi itu berada di lokasi yang ketiga.

    Saat beraksi, pelaku terbilang sadis lantaran selalu dibekali senjata tajam berupa celurit.

    “Pelaku juga mengaku tak tahu bahwa yang dibegalnya itu ternyata anggota Polri yang baru saja pulang piket saat mudik Lebaran,” ucap Mustofa.

    Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, yaitu STNK, BPKB, jaket, celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum.

    Kemudian, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna hitam-coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

    Atas perbuatannya, tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

    Sementara itu, tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

    Sebelumnya, Briptu AA, anggota Sabhara Polres Metro Bekasi, menjadi korban begal hingga mengalami luka di sejumlah tubuhnya.

    Imbas kejadian tersebut, Briptu AA harus dirawat di rumah sakit.

    Sementara itu, sepeda motor yang dikendarainya dibawa kabur pelaku.

    Awalnya, Briptu AA melaju dengan sepeda motor di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang dari arah timur ke barat. 

    Tiba-tiba, korban dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai motor hingga menghentikan laju kendaraan.

    Kemudian seorang pelaku langsung menghujamkan celurit ke arah Briptu AA. 

    Korban sempat menangkis sabetan tersebut sehingga tangannya luka-luka dan terkapar di tanah

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Begal Bacok Polisi di Bekasi Ternyata Residivis, Sudah 3 Kali Beraksi di Jalan Inspeksi Kalimalang.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)