Produk: celurit

  • Duel Lawan 2 Begal, Buruh di Bekasi Terluka di Lengan dan Punggungnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Juli 2025

    Duel Lawan 2 Begal, Buruh di Bekasi Terluka di Lengan dan Punggungnya Megapolitan 10 Juli 2025

    Duel Lawan 2 Begal, Buruh di Bekasi Terluka di Lengan dan Punggungnya
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Seorang buruh di Kabupaten Bekasi bernama Samsul (48) terluka setelah berduel dengan dua
    begal
    di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut, Desa Srijaya, Tambun Utara, pada Rabu (9/7/2025) dini hari.
    Ia terluka di bagian lengan kanan dan punggung kiri.
    “Ini tangan (lengan terluka). Belakang ada juga kena sabetan celurit. Tetap Alhamdulillah tidak apa-apa,” kata Samsul saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
    Samsul menjelaskan, aksi pembegalan bermula ketika ia berangkat kerja dari kediamannya di Babelan melalui Jalan Cikarang Bekasi Laut.
    Saat dalam perjalanan, ia tiba-tiba dipepet dua begal yang mengendarai sepeda motor.
    Saat itu, kedua pelaku langsung menyerang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku juga sempat mengacungkan pistol mainan.
    “Setelah dipepet langsung diserang pakai celurit,” ujarnya.
    Setelah diserang, Samsul menghentikan motornya. Namun, pelaku tetap berupaya merebutnya.
    Tak terima sepeda motornya hendak dirampas, korban berupaya mempertahankan diri hingga terjadi duel tak seimbang selama 30 menit.
    Duel baru berakhir setelah kedua begal keletihan dan kabur meninggalkan celurit dan pistol mainannya di lokasi. Kedua pelaku juga gagal membawa sepeda motor korban.
    “Ya nyerah juga kali dia, kecapekan kali sudah berantemnya. Pelaku sekitar sepantaran kayak saya,” ungkap Samsul.
    Setelah pelaku kabur, korban langsung pergi ke sebuah klinik untuk mendapat perawatan medis.
    Terpisah, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti menuturkan, anak buahnya telah mendatangi TKP dan menemui korban.
    Namun korban enggan membuat laporan ke polisi dengan alasan pelaku gagal merampas kendaraannya.
    “Namun demikian penyelidikan tetap kita lanjutkan,” ucap Wuryanti.
    Di sisi lain, Wuryanti mengimbau masyarakat jika menjadi korban pembegalan untuk segera membuat laporan polisi.
    “Itu bisa menjadi petunjuk bagi polisi bahwa di lokasi tersebut ada kejadian dan harus diantisipasi,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begal Sadis Bersenjata Tajam Beraksi 16 Kali di Depok Kini Diringkus Polisi

    Begal Sadis Bersenjata Tajam Beraksi 16 Kali di Depok Kini Diringkus Polisi

    Jakarta

    Polda Metro Jaya menangkap komplotan begal yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Polisi menyebut komplotan begal ini sudah beraksi sebanyak 16 kali.

    “Dari hasil pendalaman, untuk sementara para pelaku masih mengakui 16 TKP ataupun 16 kejadian,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).

    Wira menjelaskan para pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2023. Aksi terakhir yang dilakukan para pelaku pada Selasa (24/6) pukul 01.50 WIB di Bojong Sari, Kota Depok.

    Dia mengatakan saat itu korban AS dan MNF tengah mengendarai motor di Jalan Arko. Pelaku tiba-tiba memepet korban dan membacoknya.

    “Pelaku menggunakan sepeda motor kemudian menghampiri atau memepet korban dan selanjutnya pelaku membacok korban,” jelas Wira.

    Korban pun lantas terjatuh dari motornya. Meski begitu, salah satu korban sempat berteriak saat pelaku berupaya mengambil sepeda motor korban.

    Selanjutnya, tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Depok melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (3/7) dini hari.

    Wira turut mengungkap pelaku WAP berperan sebagai eksekutor bersama pelaku MS dengan membawa celurit. Sementara MF merupakan joki yang memepet hingga menendang korban. MF merupakan anak di bawah umur.

    Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun. Sementara pelaku di bawah umur akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan hukum anak.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kronologi Tawuran Maut di Kebon Nanas Jatinegara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Kronologi Tawuran Maut di Kebon Nanas Jatinegara Megapolitan 4 Juli 2025

    Kronologi Tawuran Maut di Kebon Nanas Jatinegara
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Sektor (Polsek)
    Jatinegara
    , Jakarta Timur, mengungkap
    kronologi
    lengkap kasus
    tawuran
    remaja yang menyebabkan satu orang tewas di kawasan pintu Tol Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, pada Minggu (22/6/2025) dini hari.
    Pelaku, berinisial FA (18), telah ditangkap dan dijerat dengan pasal pembunuhan.
    Kapolsek Jatinegara, Kompol Samsono menjelaskan, bahwa tawuran tersebut melibatkan dua remaja yang saling menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit.
    Pelaku FA diketahui menggunakan senjata jenis cocor bebek atau corbek sepanjang sekitar 120 cm saat melukai korban.
    “Setelah melakukan perbuatannya, FA bersama teman-temannya melarikan diri ke daerah Pisangan dan membuang senjata tajam di semak-semak dekat tembok rel kereta api Stasiun Jatinegara,” ujar Kompol Samsono, Jumat (4/7/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Dalam kejadian tersebut, korban berinisial A (18) sempat menyabet FA dengan celurit, namun serangan tersebut ditangkis dan hanya menyebabkan luka di siku kiri FA.
    FA kemudian membalas dengan mengayunkan celurit corbek ke arah leher korban, menyebabkan luka parah yang mengakibatkan korban jatuh di tempat.
    “Korban kemudian dibawa ke RS Premier Jatinegara oleh rekan-rekannya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” jelas Samsono.
    Setelah membuang senjata, FA dan kelompoknya sempat berkumpul di depan RS Budi Asih dan melanjutkan pelarian ke daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
    Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu, (29/6/2025) pukul 20.00 WIB di rumah pamannya di wilayah Tangerang.
    Polisi hingga kini masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang digunakan FA. Meski sudah ditelusuri ke lokasi pembuangan, barang bukti tersebut belum ditemukan.
    “Pencarian terhadap senjata masih berlangsung. Bisa jadi senjata telah ditemukan atau diambil oleh orang lain, kami belum bisa memastikan,” ujar Samsono.
    Atas perbuatannya, FA dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, yakni Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
    Serta, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tawuran di Jatinegara yang sebabkan 1 korban tewas libatkan 31 remaja

    Tawuran di Jatinegara yang sebabkan 1 korban tewas libatkan 31 remaja

    Jakarta (ANTARA) – Tawuran antarkelompok remaja yang menyebabkan satu orang tewas di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (22/6) dinihari melibatkan sebanyak 31 remaja.

    “Jadi tawuran pada Minggu (22/6) dinihari tersebut melibatkan dua wilayah,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono saat konferensi pers di Polsek Jatinegara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat.

    Mereka ada 11 orang yang tergabung dalam kelompok (geng) Kancil Boys dan kelompok Gang Dalam serta 20 orang lainnya dari kelompok Gang Penas.

    Dua kelompok, yakni Kancil Boys dan Gang Dalam yang markasnya berada di Jalan Taman Manisan, Cipinang Cempedak, bertekad menyatu untuk melawan kelompok Gang Penas di Cipinang Besar Selatan.

    Samsono menyebutkan, mereka bersepakat melakukan tawuran di Pintu masuk Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan.

    “Dua kelompok janjian mereka melaksanakan tawuran dengan titik pertempurannya di Jalan DI Panjaitan. Dua kelompok itu Gang Dalam dan Gang Kancil Boys bergabung jadi satu melawan Gang Penas,” katanya.

    Lalu, dua kelompok yang bersatu tersebut berkumpul terlebih dahulu di Gang Kancil Boys, Taman Manisan, Cipinang Cempedak, dengan membawa senjata tajam.

    “Mereka berkumpul, dari Gang Kancil Boys di Taman Manisan, kemudian berangkat bersama 11 orang lainnya dengan membawa senjata tajam. Yang membawa senjata tajam berjumlah lima orang dari 11 orang yang ikut,” katanya.

    Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), dua kelompok tersebut menyalakan klakson kendaraan sebagai kode pemberitahuan kedatangan.

    Lalu, setelah klakson berbunyi kelompok Gang Penas muncul dan langsung saling menyerang. Namun, perbedaan jumlah yang jauh membuat kelompok Gang Kancil Boys dan Gang Dalam berbalik mundur.

    “Karena jumlahnya jauh, kekuatannya juga, sehingga pada saat menyerang (Gang Kancil Boys dan Gang Dalam) kemudian berbalik kembali karena diserang balik oleh Gang Penas yang berjumlah sekitar 20 orang,” kata Samsono.

    Dalam tawuran tersebut, korban tewas A (18) melawan pelaku FA (18). Korban A menyabet pelaku menggunakan celurit sebanyak satu kali, namun ditangkis oleh FA yang menyebabkan luka di siku tangan sebelah kiri.

    Lalu, FA membalas dengan cara mengayunkan corbek mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka sobek bagian leher yang cukup dalam dan siku sebelah kiri.

    Korban A langsung jatuh di tempat, setelah itu dibawa oleh temannya ke RS Premier Jatinegara dan dinyatakan sudah meninggal dunia.

    Adapun Pelaku FA (18) yang merupakan warga Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, tersebut ditangkap di rumah pamannya yang berada di wilayah Tangerang pada Minggu (29/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyenangkan kematian dengan hukuman penjara tujuh tahun.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pelaku tawuran di Jatinegara buang senjata tajam dekat tembok rel KA

    Pelaku tawuran di Jatinegara buang senjata tajam dekat tembok rel KA

    Jakarta (ANTARA) – Pelaku tawuran remaja yang mengakibatkan satu orang tewas di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (22/6) dinihari membuang senjata tajamnya di dekat tembok rel kereta api (KA).

    “Setelah melakukan perbuatannya, pelaku tertangkap berinisial FA (18) bersama teman-temannya pergi ke daerah Pisangan, Jakarta Timur, kemudian senjata tajam dibuang ke semak-semak tembok pinggir rel kereta api Stasiun Jatinegara,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono.

    Samsono saat konferensi pers di Polsek Jatinegara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat, menyebutkan, senjata tajam yang digunakan FA saat tawuran, yakni cocor bebek (corbek) yang merupakan celurit panjang sekitar 120 sentimeter (cm).

    Dalam aksi tawuran tersebut, korban tewas A (18) melawan pelaku FA (18). Korban A menyabet pelaku menggunakan celurit sebanyak satu kali, namun ditangkis oleh FA yang menyebabkan luka di siku tangan sebelah kiri.

    Lalu, FA membalas dengan cara mengayunkan corbek mengenai leher korban sehingga korban mengalami luka sobek bagian leher yang cukup dalam dan siku sebelah kiri.

    “Korban A langsung jatuh di tempat. Setelah itu korban dibawa oleh temannya ke RS Premier Jatinegara dan dinyatakan sudah meninggal dunia,” katanya.

    Setelah membuang senjata tajam tersebut, pelaku bersama teman-temannya berkumpul di depan RS Budi Asih Jakarta Timur dan menuju ke daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

    Hingga saat ini, Polsek Jatinegara masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang dibuang pelaku FA dan teman-temannya tersebut.

    “Untuk senjata sudah kita lakukan pencarian. Sampai saat ini belum kita temukan untuk barang bukti senjata yang untuk melukai korban, karena memang prosesnya mungkin sudah ditemukan orang atau mungkin diambil orang, kita tidak tahu,” katanya.

    Satu orang tewas akibat aksi tawuran remaja yang menggunakan senjata tajam di pintu Tol Kebon Nanas Jalan DI Panjaitan, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (22/6) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

    Pelaku FA (18) yang merupakan warga Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, tersebut ditangkap di rumah pamannya yang berada di wilayah Tangerang pada Minggu (29/6) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyenangkan kematian dengan hukuman penjara tujuh tahun.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor Mahasiswi Universitas Trunojoyo
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Juli 2025

    Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor Mahasiswi Universitas Trunojoyo Surabaya 1 Juli 2025

    Polisi Tembak Kaki Pencuri Motor Mahasiswi Universitas Trunojoyo
    Tim Redaksi
    BANGKALAN, KOMPAS.com
    – Salah satu pelaku pencurian motor milik mahasiswi
    Universitas Trunojoyo
    Madura (UTM), Jawa Timur, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap.
    Polisi juga menembak kaki pelaku saat berusaha kabur saat diringkus.
    Kasatreskrim
    Polres Bangkalan
    , AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan pelaku yakni FA (22) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.
    Pelaku diamankan polisi di sebuah bangunan kosong tak jauh dari rumahnya.
    “Pelaku kami amankan, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur maka kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Hafid, Selasa (1/7/2025).
    Polisi lalu menembak kaki kanan pelaku agar tak melarikan diri.
    Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk diinterogasi.
    “Dari hasil interogasi, pelaku ini sudah beraksi di sejumlah tempat, diantaranya di Jembatan Suramadu,” jelasnya.
    Dari pengakuan pelaku pada penyidik, FA beraksi di lima lokasi yang berbeda.
    Yakni di Pelabuhan Timur Kecamatan Kamal, Bentang Tengah Jembatan Suramadu, Jembatan Suramadu sisi Surabaya, di dua kali di Kecamatan Socah.
    Sebelumnya, FA bersama AW (26) warga Dusun Jaddih Utara, Desa Jaddih, Kecamatan Socah melakukan pencurian motor milik mahasiswi UTM.
    Keduanya menyasar mahasiswi yang keluar pada malam hari dan melintas di tempat sepi.
    Setibanya di tempat sepi, pelaku menodongkan celurit ke leher korban.
    Akibatnya, korban yang ketakutan menyerahkan motornya.
    “Dalam kasus itu, FA mengemudikan motor bersama AW. Untuk pelaku AW sudah kami tangkap terlebih dahulu,” imbuhnya.
    FA mengaku, motor hasil curiannya itu ia jual seharga Rp 4.500.000 melalui tersangka lain yakni S yang sudah ditangkap.
    Saat itu, S menjual motor itu pada N, namun hasil penjualan motor belum sempat dibagi, S ditangkap oleh polisi.
    Akibat perbuatan tersebut, pelaku dituntut pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala KUA di Sulteng Tewas Dibacok, Pelaku Langsung Ditangkap

    Kepala KUA di Sulteng Tewas Dibacok, Pelaku Langsung Ditangkap

    Jakarta

    Kepala KUA Tanambulava, Sulawesi Tengah bernama Mohamad Fuad meninggal dunia dan dan dua orang lainnya terluka usai dibacok pria berinisial IS (28). Saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

    Kasi Humas Sigi Iptu Nuim Hayat peristiwa terjadi pada Selasa (24/6) sore di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru. Sementara pelaku ditangkap polisi tidak lama setelah kejadian itu.

    “Korban meninggal dunia bernama Mohamad Fuad yang merupakan Kepala KUA Tanambulava dan dua orang lainnya yang luka-luka, yakni Dakri dan Muhtazam,” kata Nuim dilansir Antara, Sabtu (28/6/2025).

    Berdasarkan keterangan saksi, pelaku mulanya menyapa korban yang sedang mencuci mobil. Karena tak direspon, pelaku lalu melakukan aksinya terebut.

    “Jadi, berdasarkan keterangan saksi-saksi, penganiayaan itu bermula saat pelaku IS menyapa korban Fuad yang sedang sibuk memperbaiki mobil. Karena tidak mendapatkan respons, pelaku tiba-tiba menyerang Fuad menggunakan senjata tajam jenis parang,” ujarnya.

    Korban lain bernama Dakri dan Muhtazam mengalami luka di bagian perut serta pinggang sebelah kiri saat berusaha menghentikan tindakan pelaku IS yang terus menyerang Fuad hingga meninggal dunia.

    Usai menyerang korban, pelaku IS kembali masuk ke rumahnya untuk mengambil celurit dan pisau dapur.

    “Tim dari Polsek Biromaru saat tiba di lokasi meminta pelaku melepas semua senjata tajam dan menyerahkan diri untuk diamankan ke Polres Sigi,” ujarnya.

    “Pelaku dan semua korban ini masih memiliki hubungan keluarga,” ucap Nuim.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi kantongi identitas pelaku pembacokan di Radio Dalam

    Polisi kantongi identitas pelaku pembacokan di Radio Dalam

    Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian mengantongi identitas pelaku yang membacok seorang pria berinisial FA (15) di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6).

    “Identitasnya sudah kami ketahui. Pelakunya juga masih di bawah umur,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Suparmin kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Suparmin mengatakan pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (14/6) sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Hingga kini, korban belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam pemulihan.

    “Korban belum sempat diperiksa. Tapi menurut informasi, mungkin hari ini sudah bisa pulang dari rumah sakit,” ucapnya.

    Polisi memastikan antara pelaku dan korban tidak saling mengenal. Insiden tersebut murni terjadi dalam konteks tawuran.

    Saat ini korban tengah dirawat di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta dan belum bisa diminta keterangan lebih lanjut.

    Dikatakan pada awalnya, korban mengaku dikejar oleh seseorang. Orang tua korban telah melapor kasus tersebut dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

    Beredar sebuah video yang memperlihatkan dua pengendara motor saling kejar. Pengendara motor yang mengejar dari belakang membonceng seseorang membawa senjata celurit.

    Kemudian, korban yang berada di depan menabrak sebuah tembok dan terjatuh. Pelaku langsung mengarahkan celurit kepada korban lalu kabur.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hendak tawuran di Kwitang, tiga pemuda ditangkap polisi

    Hendak tawuran di Kwitang, tiga pemuda ditangkap polisi

    Jakarta (ANTARA) – Tiga pemuda ditangkap polisi akibat hendak tawuran di kawasan Jalan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat dinihari.

    Sejumlah senjata tajam juga diamankan. “Kami ingin menyelamatkan anak-anak muda dari lingkaran kekerasan jalanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta.

    Menurut dia, tiga pemuda yang ditangkap berinisial BN (15), YU (24) dan AP (22). Dalam penindakan tersebut senjata tajam yang disita, yaitu 3 bilah celurit, 2 bilah cocor bebek (corbek), 2 busur beserta 5 anak panah, 1 tombak, 2 stik golf serta 3 unit ponsel.

    Susatyo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan mendorong generasi muda ke arah yang lebih baik.

    Ia juga mengimbau peran aktif para orang tua agar tidak lepas tangan dalam mendidik dan mengawasi putra-putrinya.

    Kapolres mengajak seluruh orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari.

    Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan bahwa pihaknya mendapati segerombolan pemuda mencurigakan saat patroli.

    Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan sejumlah senjata tajam. Para pelaku sempat membuang sebagian barang bukti untuk menghindari tangkapan petugas.

    “Para pelaku segera kami amankan dan dibawa ke Polsek Senen untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

    Saat ini, ketiga pelaku telah diserahkan ke penyidik dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi apresiasi warga yang gagalkan tawuran di Tangsel

    Polisi apresiasi warga yang gagalkan tawuran di Tangsel

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Ciputat Timur mengapresiasi sejumlah warga yang berhasil menggagalkan tawuran di Jalan H. Toran RT 05/RW 01, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis dini hari.

    Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyebutkan aksi tersebut pertama kali diketahui oleh warga setempat yang melihat kerumunan remaja tak dikenal sejak pukul 02.00 WIB.

    “Para remaja tersebut terlihat membawa senjata tajam jenis celurit dan diduga hendak melakukan aksi tawuran,” katanya.

    Merespons situasi yang mencurigakan, warga secara spontan bergerak bersama untuk membubarkan kelompok tersebut.

    “Para remaja pun langsung melarikan diri meninggalkan delapan unit sepeda motor berbagai merek serta dua bilah celurit di lokasi kejadian,” ucap Bambang.

    Mendapat laporan dari warga, petugas piket Polsek Ciputat Timur segera turun ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap tempat kejadian perkara.

    “Barang bukti berupa sepeda motor dan senjata tajam kemudian dibawa ke Mapolsek Ciputat Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

    Dia pun sangat menghargai peran aktif masyarakat. Kecepatan dan kepedulian warga dalam bertindak turut mencegah terjadinya kerusuhan yang bisa berdampak lebih luas.

    “Menangkap pelaku kejahatan memang membanggakan, tapi mencegah terjadinya kejahatan jauh lebih mulia karena mampu menyelamatkan orang banyak dari potensi bahaya,” kata Bambang.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.