Tawuran 36 Remaja di Lubang Buaya Bermula dari Saling Ejek di Media Sosial
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Rencana
tawuran
36 remaja di wilayah
Lubang Buaya
, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2025) dini hari bermula dari saling ejek di media sosial.
Dari saling ejek, kelompok remaja itu lantas janjian untuk saling serang.
“Kelompok remaja yang saling mengejek dan akan melakukan tawuran. Awalnya akan melakukan tawuran di sekitar Condet wilayah Kramat Jati,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, di Mapolsek Cipayung, Kamis (17/7/2025).
Rencana tawuran itu terdeteksi oleh patroli siber Polri. Dit Sat Samapta Polda Metro Jaya lantas melakukan penyisiran di wilayah Condet, namun tidak ditemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melanjutkan patroli ke arah Lubang Buaya, Cipayung.
“Sesampainya di lapangan sepak bola di daerah Lubang Buaya Cipayung, tim melihat ada segerombolan remaja yang mereka curigai kelompok tersebut yang kurang lebih berjumlah 100 orang,” tutur Nicolas.
Dari lokasi, polisi mengamankan 36 orang, sisanya melarikan diri saat akan ditangkap. Selain itu, turut diamankan 60 sepeda motor dan dua mobil.
“Kita amankan sebanyak 60 sepeda motor dan dua mobil dan kami melakukan penangkapan terhadap 36 orang yang sisanya melarikan diri,” tutur Nicolas.
Nicolas menerangkan, dua mobil digunakan para pelaku untuk membawa senjata tajam yang dipakai tawuran. Ada sebanyak 27 senjata tajam berupa celurit disita.
“Kami melakukan penggeledahan, ternyata di dalam mobil terdapat 27 senjata tajam jenis corbet dan celurit ditambah lagi ada juga handphone,” ungkap Nicolas.
Para remaja ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan memasukkan, membuat, memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.
Selain itu, Pasal 55, 56, dan 53 KUHP berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta, serta delik aduan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: celurit
-
/data/photo/2025/07/17/6878f27a72bc0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tawuran 36 Remaja di Lubang Buaya Bermula dari Saling Ejek di Media Sosial Megapolitan 18 Juli 2025
-

Kelompok tawuran di Lubang Buaya, ada satpam hingga pegawai swasta
Jakarta (ANTARA) – Kelompok yang hendak melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (16/7) terdiri dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari satpam hingga pegawai swasta.
Polisi telah menangkap sebanyak 36 remaja yang membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Jadi mereka ini bukan kelompok-kelompok anak sekolah,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.
Mereka ini ada yang sudah bekerja dan ada yang bekerja di perusahaan swasta dan satpam. “Bermacam-macam pekerjaan mereka. Tetapi juga ada anak sekolah,” katanya.
Berbagai latar belakang profesi turut terlibat dalam perkumpulan tersebut, seperti pekerja lepas (freelance), petugas keamanan, pegawai bank, ojek online, bahkan pengangguran.
Selain itu, kelompok-kelompok ini tergabung dalam suatu aliansi tawuran yang terbentuk bukan karena kesamaan instansi pendidikan atau tempat tinggal, tetapi karena ajakan dari rekan-rekan mereka.
“Mereka benar-benar murni kelompok tawuran. Bergabung karena ajakan teman dan akhirnya membentuk kelompok yang aktif dalam kegiatan kekerasan jalanan,” katanya.
Nicolas menegaskan, pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas aktivitas kelompok-kelompok tersebut, terutama yang meresahkan masyarakat dan membahayakan nyawa orang lain.
Polres Jakarta Timur telah menyita sebanyak 27 senjata tajam jenis corbet dan celurit yang digunakan oleh kelompok tersebut.
Sebanyak 36 orang tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memasukkan, membuat, memiliki, membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.
Pasal ini berkaitan dengan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Sedangkan Pasal 55, 56, dan 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta, serta delik aduan.
Polres Metro Jakarta Timur bersama Polda Metro Jaya berkomitmen secara rutin melakukan pemantauan terhadap akun-akun yang terindikasi berhubungan dengan tawuran.
“Setiap hari memonitor akun-akun yang terkait dengan yang berbau tawuran. Kami selalu aktif memonitor pergerakan kelompok-kelompok tawuran ini khususnya yang ada di Jakarta Timur,” ujar Nicolas.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polisi tangkap puluhan remaja yang hendak tawuran
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap puluhan remaja yang membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Kami telah mengamankan sebanyak 36 remaja, pemuda, yang akan melakukan tawuran,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis.
Polres Jakarta Timur juga menyita sebanyak 27 senjata tajam jenis corbet dan celurit.
Penangkapan dilakukan saat tim gabungan melakukan patroli siber dan langsung memantau akun sosial media. Lalu, dalam patroli tersebut ditemukan adanya peristiwa saling ejek antarkelompok remaja yang mengarah pada rencana tawuran.
“Awalnya kami monitor akan melakukan tawuran di sekitar Condet wilayah Kramat Jati, tapi dilakukan patroli ke arah sana tidak ditemukan. Akhirnya mereka melakukan patroli ke arah Lubang Buaya Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Nicolas.
Sesampainya di lapangan sepak bola di kawasan Lubang Buaya, polisi menemukan sekelompok remaja sedang berkumpul.
“Kami temukan sekitar 100 orang berkumpul dengan membawa sepeda motor yang kita amankan sebanyak 60 dan dua mobil. Kami melakukan penangkapan terhadap 36 orang, sisanya melarikan diri,” katanya.
Penggagalan aksi ini merupakan hasil kerja tim gabungan dari Tim Presisi Direktorat (Dit) Samapta Polda Metro Jaya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur,m dan Polsek Cipayung.
Sebanyak 36 orang tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memasukkan, membuat, memiliki, membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.
Pasal ini berkaitan dengan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.
Sedangkan Pasal 55, 56, dan 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta, serta delik aduan.
“Mereka akan melakukan tawuran tapi tidak terjadi karena faktor dari eksternal. Untuk itu kami mengenakan dia pasal percobaan melakukan tindak pidana,” katanya.
Polres Metro Jakarta Timur bersama Polda Metro Jaya juga secara rutin melakukan pemantauan terhadap akun-akun yang terindikasi berhubungan dengan tawuran.
“Setiap hari memonitor akun-akun yang terkait dengan yang berbau tawuran. Kami selalu aktif memonitor pergerakan kelompok-kelompok tawuran ini khususnya yang ada di Jakarta Timur,” ujar Nicolas.
Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, jumlah kasus tawuran di Jakarta Timur (Jaktim) mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2024.
Data dari Polres Metro Jakarta Timur bahkan mencatat tujuh kasus pada Juni, 12 kasus pada Juli dan meningkat menjadi 16 kasus pada Agustus 2024. Total mencapai 35 kasus dalam tiga bulan tersebut.
Kawasan Duren Sawit menjadi salah satu titik rawan, dengan lima insiden tawuran terjadi antara November hingga awal Desember 2024. Adapun wilayah yang rawan tawuran antara lain Cakung, Pasar Rebo dan Jatinegara.
Data itu juga menegaskan, seluruh kecamatan di Jaktim dapat dikategorikan sebagai zona merah tawuran karena tidak ada kecamatan yang bebas dari insiden tersebut. Namun, selama libur Lebaran 2025, terjadi penurunan kasus tawuran di wilayah tersebut.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2018/03/22/803123697.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Remaja di Ciracas Diminta Jaga Adik, Malah Tewas dalam Tawuran Megapolitan 17 Juli 2025
Remaja di Ciracas Diminta Jaga Adik, Malah Tewas dalam Tawuran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Abdul (20), bukan nama sebenarnya, masih mengingat jelas pesan terakhirnya kepada MI (17), sebelum adiknya itu tewas dalam
tawuran
di Jalan Taruna Jaya, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (12/7/2025) dini hari.
Jumat (11/7/2025) malam, Abdul hendak berangkat kerja. Ia berpesan kepada MI untuk menjaga adik bungsu mereka yang berusia sembilan tahun.
“Saya ngomong, cuman pesan buat jagain adik saya yang terakhir, si bontot usia sembilan, karena saya mau berangkat kerja malam Sabtu,” ungkap Abdul saat ditemui, Kamis (17/7/2025).
Namun, Sabtu dini hari, Abdul justru mendapat telepon dari orangtuanya yang mengabarkan bahwa sang adik tewas.
Saat itu, Abdul langsung mencari tahu kronologi kejadian dari tiga teman MI yang sempat mengantar adiknya ke rumah sakit.
“Terus kebetulan ada temannya datang, menurut informasi dia yang mengantarkan adik saya ke rumah sakit, pertama ngomong tuh dibegal,” tutur Abdul.
Namun, Abdul tak langsung percaya begitu saja. Ia terus mendesak ketiga teman adiknya berkata jujur.
“Terus saya tanya sama tiga orang itu lebih tegas. Terus kebetulan kata dia ‘sebenarnya bukan di begal bang, tapi tawuran’,” ungkap Abdul.
Sebelum tewas, kata Abdul, MI ternyata keluar rumah pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB untuk berkumpul dengan ketiga temannya di wilayah Cibubur.
“Terus, sekitar pukul 02.00 WIB, adik saya ini disamperin lagi sama temennya, tapi tiga orang temannya enggak kenal katanya. Dihampiri katanya buat diajak tawuran yang lain,” tuturnya.
Akibat tawuran itu, MI disebut mengalami luka di punggung, jari, kaki, dan dagu.
Abdul mengatakan, pihak keluarga tak terima dengan kejadian ini. Keluarga pun berharap pelaku yang menewaskan MI segera ditangkap.
“Orangtua pasti enggak terima. Cuma kemarin kan keberatan karena mau diotopsi, kasihan sama almarhum,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, tawuran antarkelompok remaja terjadi di sekitar Jalan Taruna Jaya, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (12/7/2025) dini hari. Akibat kejadian itu, satu orang yang diduga terlibat tawuran tewas.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarcibubur24jam, terlihat sejumlah remaja membawa senjata tajam jenis celurit.
Mereka tampak berkelompok dan mengendarai sepeda motor secara perlahan, diduga hendak menyerang kelompok lain.
Dalam narasi video, tawuran disebut melibatkan kelompok remaja asal Kranggan, Jakarta Timur, dan kelompok dari salah satu gang di Jalan Taruna Jaya.
“Aksi tawuran di Jalan Taruna Jaya Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, satu orang meninggal dunia, menurut informasi tawuran antara anak Kranggan dan anak salah satu gang di Jalan Taruna Jaya,” tulis keterangan video yang diunggah kabarcibubur24jam.
Disebutkan pula bahwa korban tewas merupakan warga Cibubur yang bergabung dengan kelompok remaja dari Kranggan.
“Satu orang meninggal dunia yang diduga anak Gang Rukun Cibubur (gabung sama anak Kranggan saat tawuran). Kejadian pada hari Sabtu pukul 03.35 WIB,” tulis keterangan video.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut, polisi kini masih melakukan pendalaman.
“Iya benar, anggota masih melakukan penyelidikan, kami sudah periksa lima orang saksi,” kata Dicky saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Dicky menjelaskan terduga pelaku yang menewaskan korban saat ini masih dalam pengejaran tim reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/08/07/62efbcdd5a0f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Remaja yang Tewas dalam Tawuran di Ciracas Luka Bacok di Punggung Megapolitan 17 Juli 2025
Remaja yang Tewas dalam Tawuran di Ciracas Luka Bacok di Punggung
Tim Redaksi
JAKARTA KOMPAS.com
– MI (17), remaja yang tewas dalam aksi
tawuran
di Jalan Taruna Jaya, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (12/7/2025) dini hari, mengalami luka di punggung, jari, kaki, dan dagu.
“Kalau luka di punggung, dekat tulang ekor, kebetulan bolong, ada tiga jari bolong. Sama kakinya aja lecet dan dagu juga luka,” tutur Abdul (20), bukan nama sebenarnya, kakak MI saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Abdul mengatakan, pihak keluarga tak terima dengan kejadian ini. Keluarga pun berharap pelaku yang menewaskan MI segera ditangkap.
“Orangtua pasti enggak terima. Cuma kemarin kan keberatan karena mau diotopsi, kasihan sama almarhum,” ungkapnya.
Abdul sendiri mengetahui kabar tewasnya sang adik saat ia sedang bekerja. Ia ditelepon oleh orangtuanya yang menyebut MI meninggal dunia.
Saat itu, Abdul langsung mencari tahu kronologi kejadian dari tiga teman MI yang sempat mengantar adiknya ke rumah sakit.
“Terus kebetulan ada temannya datang, menurut informasi dia yang mengantarkan adik saya ke rumah sakit, pertama ngomong tuh dibegal,” tutur Abdul.
Namun, Abdul tak langsung percaya begitu saja. Ia terus mendesak ketiga teman adiknya berkata jujur.
“Terus saya tanya sama tiga orang itu lebih tegas. Terus kebetulan kata dia ‘sebenarnya bukan di begal bang, tapi tawuran’,” ungkap Abdul.
Sebelum tewas, kata Abdul, MI pamit keluar rumah pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB untuk berkumpul dengan ketiga temannya di wilayah Cibubur.
“Terus, sekitar pukul 02.00 WIB, adik saya ini disamperin lagi sama temennya, tapi tiga orang temannya enggak kenal katanya. Dihampiri katanya buat diajak tawuran yang lain,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, tawuran antarkelompok remaja terjadi di sekitar Jalan Taruna Jaya, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (12/7/2025) dini hari. Akibat kejadian itu, satu orang yang diduga terlibat tawuran tewas.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarcibubur24jam, terlihat sejumlah remaja membawa senjata tajam jenis celurit.
Mereka tampak berkelompok dan mengendarai sepeda motor secara perlahan, diduga hendak menyerang kelompok lain.
Dalam narasi video, tawuran disebut melibatkan kelompok remaja asal Kranggan, Jakarta Timur, dan kelompok dari salah satu gang di Jalan Taruna Jaya.
“Aksi tawuran di Jalan Taruna Jaya Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, satu orang meninggal dunia, menurut informasi tawuran antara anak Kranggan dan anak salah satu gang di Jalan Taruna Jaya,” tulis keterangan video yang diunggah kabarcibubur24jam.
Disebutkan pula bahwa korban tewas merupakan warga Cibubur yang bergabung dengan kelompok remaja dari Kranggan.
“Satu orang meninggal dunia yang diduga anak Gang Rukun Cibubur (gabung sama anak Kranggan saat tawuran). Kejadian pada hari Sabtu pukul 03.35 WIB,” tulis keterangan video.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut, polisi kini masih melakukan pendalaman.
“Iya benar, anggota masih melakukan penyelidikan, kami sudah periksa lima orang saksi,” kata Dicky saat dikonfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Dicky menjelaskan terduga pelaku yang menewaskan korban saat ini masih dalam pengejaran tim reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi ringkus 9 remaja yang terlibat tawuran di Kramat Raya Jakpus
Kepolisian meringkus sebanyak 9 remaja yang melakukan tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Minggu(13/7/2025) pagi. ANTARA/HO-Polres Jakpus
Polisi ringkus 9 remaja yang terlibat tawuran di Kramat Raya Jakpus
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Minggu, 13 Juli 2025 – 13:57 WIBElshinta.com – Kepolisian meringkus 9 remaja yang terlibat tawuran di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu pagi.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander di Jakarta menyebutkan, penangkapan berawal saat tim patroli melakukan giat rutin pukul 05.30 WIB.
Tim menemukan sekelompok anak-anak yang sedang tawuran. “Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sembilan orang berikut tiga senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang para pelaku,” ujarnya.
Kesembilan pelaku yang ditangkap berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18) dan MS (23). Mereka terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online hingga juru parkir.
Selain meringkus para remaja, polisi juga mengamankan tiga bilah celurit dan tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, kesembilan pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan patroli di titik rawan tawuran dan kejahatan jalanan.
Patroli Perintis Presisi dikerahkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor dan kejahatan jalanan lainnya. “Tidak ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegas Susatyo.
Susatyo juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hari.
“Kami meminta kepada orang tua agar menjaga putra-putrinya, ingatkan jika keluar malam hari, pastikan ada kepentingan yang jelas dan arahkan mereka pada kegiatan positif untuk masa depan mereka,” katanya.
Sumber : Antara
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5281410/original/083998200_1752383913-46a0c965-a6f9-48c0-958c-59fa839338fa.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diduga Hendak Tawuran, 9 Pemuda Ditangkap – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak sembilan orang yang akan tawuran terjaring polisi di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat, pada Minggu (13/7/2025).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Awalnya, anggota yang sedang patroli mendapati segerombolan pemuda berlarian sambil membawa senjata tajam. Tanpa pikir panjang, polisi langsung mengejar dan meringkus sembilan orang.
“Kami berhasil mengamankan sembilan orang berikut tiga senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang para pelaku,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).
Adapun kesembilan pelaku berinisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23). Mereka terdiri dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, ojek online, hingga juru parkir.
Selain mengamankan tiga bilah celurit, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, kesembilan pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


/data/photo/2025/07/11/687098c60bd5a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)