12 Remaja Tawuran di Pesanggrahan Ditangkap, Polisi Imbau Orangtua Awasi Anak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka menyusul kasus tawuran remaja di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebanyak 12 remaja ditangkap setelah terlibat tawuran di dua kelurahan pada Minggu (14/9/2025) subuh.
Dari rekaman CCTV yang diterima polisi, remaja dari tiga sekolah di Pesanggrahan itu terlihat saling berkejaran di kawasan RW 9 Petukangan Utara dan RW 8 Ulujami.
Dalam rekaman tersebut, sejumlah remaja tampak membawa senjata tajam, seperti celurit, stik golf, hingga pelat besi. Mereka juga saling melontarkan umpatan kasar sambil berlari.
Nicolas menjelaskan, tawuran ini dipicu oleh ajakan sejumlah anak melalui media sosial. Karena itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak remaja.
“Jangan terlarut menghakimi anak. Harus orang tua yang mengoreksi diri. Kenapa bisa begini, anak-anak ini remaja yang mau semua dicoba. Itu butuh pengawasan orang tua,” kata Nicolas saat sosialisasi di Kantor Lurah Petukangan Utara, Rabu (17/9/2025).
Secara hukum, kata Nicolas, para pelaku seharusnya dijatuhi hukuman penjara. Namun, dengan mempertimbangkan faktor usia, polisi memilih langkah pembinaan.
“Jadi memang kemarin mereka sedang melakukan tawuran. Karena masih di bawah umur, maka dilakukan pembinaan di Polsek Pesanggrahan,” ujar Nicolas kepada wartawan.
Ke-12 remaja tersebut sempat dibina selama empat hari di Mapolsek Pesanggrahan sebelum akhirnya dikembalikan ke keluarga masing-masing.
Di hadapan guru dan orang tua, para remaja mendapat nasihat langsung dari Kapolres. Mereka hanya bisa kembali ke rumah setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Hari ini kami kembalikan kepada orang tuanya, disertai mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Nicolas.
Selain faktor usia, pertimbangan lain yang melatarbelakangi pemulangan mereka adalah keterbatasan fasilitas. Baik Mapolsek Pesanggrahan maupun Mapolres Jakarta Selatan tidak memiliki ruang tahanan khusus anak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: CCTV
-
/data/photo/2025/07/30/6889fc04418e7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
12 Remaja Tawuran di Pesanggrahan Ditangkap, Polisi Imbau Orangtua Awasi Anak Megapolitan 17 September 2025
-

Jakpro prioritaskan keselamatan dan ketepatan waktu bangun LRT Jakarta
Jakarta (ANTARA) – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) memprioritaskan keselamatan, keamanan dan ketepatan waktu pada proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 1B yang menghubungkan Stasiun Veledrome dengan Stasiun Manggarai sepanjang 6,4 kilometer (km).
“Kami memastikan setiap tahapan konstruksi berjalan dengan prosedur keamanan dan keselamatan yang tinggi,” Direktur Proyek LRT Jakarta, Ramdani Akbar di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, dalam konteks keamanan,
keselamatan dan ketepatan waktu adalah komitmen bersama yang dibangun oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) maupun pihak kontraktor pelaksana.Dengan perkembangan yang terus positif, pihaknya optimistis proyek ini dapat segera memberikan solusi kemacetan dan manfaat bagi masyarakat.
Ia mengatakan, selain fokus pada capaian teknis, upaya pengamanan proyek menjadi prioritas utama.
Jakpro bersama kontraktor pelaksana memperketat prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta berkoordinasi dengan pemangku kebijakan terkait untuk menjaga keamanan di sekitar kawasan proyek.
“Hal ini termasuk pemasangan pagar pengaman, CCTV dan petugas keamanan proyek,” katanya.
Kehadiran LRT Jakarta Fase 1B tidak hanya menambah kapasitas transportasi publik, tetapi juga mempercepat transformasi Jakarta menuju kota global yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 1B yang menghubungkan Stasiun Veledrome dengan Stasiun Manggarai sepanjang 6,4 km telah mencapai 69,88 persen pada minggu kedua September 2025.
Pada saat ini perkembangan signifikan terlihat pada kawasan Zona 1, yakni pada Jalan Pemuda Rawamangun dan Jalan Pramuka Raya yang saat ini sudah mencapai 69,06 persen.
Adapun pekerjaan yang sedang dilakukan adalah pemasangan “girder” jalur layang, pengecoran “slab deck” dan dinding parapet.
Konstruksi “special span” di salah satu titik krusial, yakni membangun jalur layang di atas Jalan Tol Wiyoto Wiyono.
Pekerjaan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi ini masih berjalan sesuai jadwal dengan tetap mengedepankan standar keselamatan dan keamanan yang tinggi.
Kemudian kawasan Zona 2, yakni Matraman, Jalan Tambak dan Manggarai saat ini sudah mencapai 55,48 persen dengan capaian pada kawasan jalan layang (flyover) Matraman sedang dilakukan pekerjaan fondasi dan di Jalan Tambak segera dilakukan pekerjaan “trackworks”.
Sementara itu, pada persiapan “crossing Double Double Track” (DDT) Manggarai sedang berjalan pekerjaan “pile cap” dan “pier” dan di kawasan Jalan Sultan Agung sedang dilakukan pemasangan “girder” beton untuk jalur layang pada “window time”.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polisi kembalikan enam motor hasil curian di Jaktim ke pemiliknya
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengembalikan enam unit motor hasil curian para komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang disimpan di sebuah gudang di kawasan Matraman, Jakarta Timur kepada pemiliknya.
“Jadi, pada saat penyidik melakukan penggerebekan di lokasi ditemukan kurang lebih 12 unit kendaraan bermotor dari hasil pemeriksaan. Sebanyak enam unit motor dikembalikan kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.
Dicky menyebut, enam motor yang dikembalikan ke korban tersebut tidak membuat laporan kehilangan ke polisi. Lalu, dua unit motor lainnya dijadikan barang bukti karena korbannya sempat membuat laporan polisi (LP).
“Dua unit kendaraan yang akan dijadikan barang bukti karena ini sudah dilaporkan oleh korbannya,” ujar Dicky.
Sedangkan empat motor lainnya hingga kini polisi masih mencari keberadaan pemilik aslinya agar bisa dikembalikan.
Saat pengembalian motor yang berlangsung sejak Selasa (16/9), korban warga Otista, Kebon Nanas (Jakarta Timur) yakni Deddy Romansyah turut mengucapkan terima kasih ke Polres Metro Jakarta Timur karena telah mengembalikan motornya.
Deddy mengaku motornya hilang pada Jumat (12/9) siang, atau saat melaksanakan sholat Jumat.
“Jumat siang hilang pas sholat Jumat, sebelum penggerebekan. Saya cek ada berita viral, saya tunggu keputusan motor dimana, terus saya langsung datang ke sini,” kata Deddy.
Hal serupa dikatakan warga Cempaka Putih (Jakarta Pusat), Nindi. Dia mengambil banyak pelajaran atas kejadian pencurian motornya.
“Terima kasih pak polisi. Ini menjadi pelajaran agar ke depannya masyarakat lebih berhati-hati,” kata Nindi.
Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.
Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.
Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.
Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.
Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Tiga Motor Jemaah Raib Digondol Kawanan Bersenjata Saat Sholat Subuh di Mojokerto
Mojokerto (beritajatim.com) – Suasana khusyuk sholat Subuh di Masjid Besar Baitul Muttaqqin, Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Rabu (17/9/2025) mendadak geger setelah tiga sepeda motor milik jemaah raib digondol kawanan pencuri bersenjata parang.
Aksi pencurian itu terekam CCTV masjid dan berlangsung cepat serta terorganisir. Terlihat enam orang pelaku datang dari arah barat atau Kecamatan Dlanggu dengan mengendarai tiga sepeda motor. Tiga pelaku tetap berjaga di atas motor, sementara tiga lainnya masuk ke area parkir masjid yang berada di jalan kabupaten penghubung Dlanggu–Kutorejo.
Ketiganya berhasil membawa kabur tiga unit sepeda motor jemaah meski sempat dipergoki. “Sekitar jam 4-an Subuh, kejadiannya cepat. Dari CCTV, pelaku ada enam orang. Yang tiga standby di motor, tiga lainnya beraksi. Ada jemaah yang sempat melihat dan berteriak, tapi langsung diancam pakai senjata tajam,” ungkap pengurus Masjid Besar Baitul Muttaqqin, Miftahul Anwar, Rabu (17/9/2025).
Para pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis parang. Saat seorang saksi berteriak maling, salah satu pelaku mengeluarkan parang hingga membuat saksi ketakutan. Setelah menggasak motor, mereka kabur ke arah barat menuju Dlanggu.
“Wajah para pelaku sulit dikenali karena seluruhnya mengenakan helm, sementara kualitas rekaman CCTV buram. Nggak jelas wajahnya. Baru kali ini terjadi, langsung tiga unit sekaligus hilang. Biasanya aman-aman saja,” imbuh Miftahul.
Peristiwa ini membuat resah jemaah, apalagi lokasi masjid berada di jalur kabupaten yang cukup ramai. Kasus pencurian kendaraan bermotor di area masjid besar itu baru kali pertama terjadi. Kejadian sudah dilaporkan ke Polsek Kutorejo yang letaknya tidak jauh dari lokasi.
Polisi kini masih mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV serta keterangan saksi. Kasus ini menjadi peringatan bagi warga agar lebih waspada, terutama saat meninggalkan kendaraan di area publik meski di lingkungan rumah ibadah. [tin/beq]
-

Polisi lakukan uji lab senjata api milik komplotan curanmor di Jaktim
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap senjata api yang digunakan komplotan pencuri motor di kawasan Matraman.
“Penyidik nanti akan melakukan uji labfor untuk senjata yang sudah pernah digunakan oleh para pelaku pencurian motor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.
Uji labfor senjata api ini dilakukan untuk mengetahui seberapa sering penggunaan senjata tersebut dalam aksi pencurian.
“Jadi nanti dari hasil uji laboratorium forensik ketahuan apakah senjata api ini sering atau tidak digunakan,” ujarnya.
Saat penggerebekan, pihaknya mengamankan tiga senjata dari kontrakan para pelaku yang juga digunakan untuk menyimpan motor hasil curian.
“Senjata api ada tiga yang diamankan. Tetapi setelah kita teliti lebih lanjut yang merupakan rakitan hanya satu, yang dua lagi itu mainan,” ucap Dicky.
Berdasarkan keterangan awal para tersangka, senjata tersebut baru dibeli kurang lebih satu bulan yang lalu.
Lalu, para tersangka melancarkan aksinya setiap pagi hingga sore hari di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan dengan menggunakan senjata api rakitan, golok, dan peralatan lainnya.
Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.
Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.
Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.
Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.
Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polisi buru penadah 30 motor hasil curian di Jaktim
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur masih memburu pelaku berinisial Y yang menjadi penadah 30 motor hasil kejahatan komplotan pencuri motor yang beraksi di wilayah Matraman.
“Saat ini kami masih mencari keberadaan penadah dari kelompok pencurian motor, yakni berinisial Y. Penadah Y ini sudah menampung kurang lebih 30 motor,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Y merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang digerebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9) sore.
Terdapat lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Mengenai modus penjualan motor hasil curian, polisi menduga sebagian besar kendaraan dialirkan melalui Y. Namun, penyidik dari Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi motor curian tersebut.
“Untuk lebih jelasnya, penyidik masih mendalami keterangan para pelaku, apakah motor-motor ini dijual ke luar daerah atau hanya di Jakarta,” ucap Dicky.
Adapun lima pelaku tersebut, empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR.
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T, bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.
Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.
Diketahui, pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.
Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.
Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Polisi ungkap peran tersangka pencurian motor di Matraman
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkap peran tersangka kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan komplotan pelaku di markasnya di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman.
“Kemudian dari hasil pengungkapan kasus pencurian motor, ada lima orang yang saat itu kita amankan. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dan bergantian,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan di Jakarta, Rabu.
Lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka dan satu merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Sesuai aturan, anak tersebut dilindungi undang-undang perlindungan anak sehingga proses diversi menjadi hak yang bersangkutan,” ujarnya.
Dari lima pelaku tersebut, kata dia, empat orang berperan sebagai eksekutor atau joki pencurian motor. Mereka adalah MG (ABH), EW, SR, dan MR.
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial T bertugas mengubah tampilan motor hasil curian sebelum dijual kembali.
“Keempat eksekutor ini memiliki kemampuan yang sama, mereka bergantian mengambil maupun membawa kendaraan di lapangan. Sedangkan T berperan menampung dan merubah tampilan motor hasil curian,” jelas Dicky.
Para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Lalu Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Matraman ini berawal dari tiga laporan polisi yang masuk sejak akhir Agustus hingga pertengahan September 2025.
Laporan pertama tercatat pada 12 September 2025 dengan pelapor NA. Lalu laporan kedua pada tanggal yang sama atas nama pelapor IA, sementara laporan ketiga pada 29 Agustus 2025 dengan pelapor ME.
“Tiga laporan tersebut kami tindak lanjuti. Modus yang dilakukan para pelaku termasuk dalam pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata api rakitan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta.
Laporan dan kasus tersebut sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 64 KUHP.
Rangkaian kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama di Yayasan Nurul Hikmah, Matraman pada Jumat (12/9) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua, di Jalan Balai Rakyat Nomor 7, Utan Kayu, Matraman, pada Jumat (12/9) sekitar pukul 14.20 WIB. Peristiwa ketiga berlangsung di Gang Awap, Balimester, Jatinegara pada Kamis (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB.
Komplotan pencuri sepeda motor digerebek polisi di sebuah kontrakan di Jalan Asem Gede, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9) sore.
Penggerebekan terjadi atas informasi pencurian sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2023 dengan nomor polisi B 5960 TOT. Motor tersebut diketahui dilengkapi GPS aktif yang kemudian menjadi petunjuk bagi tim untuk melakukan penyelidikan lanjutan.
Kontrakan tersebut dibuat seolah-olah bengkel oleh kelima pelaku yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Lima pelaku bersama dengan barang bukti, di antaranya 12 motor hasil curian, dua BPKB berikut STNK, satu flashdisk berisi rekaman kamera pengawas (CCTV), dua gagang kunci T dengan empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru, dua senjata mainan, serta tiga senjata tajam berupa golok dan pisau.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Spesialis Penjarah Sekolah di Lumajang Tertangkap, Ini Daftar Barang Curiannya
Lumajang (beritajatim.com) – Petualangan panjang pria berinisial DP (30) warga Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang merupakan pelaku spesialis pencurian di sejumlah sekolah akhirnya berakhir.
Pelaku DP tercatat telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi yang mayoritasnya menyasar gedung sekolah di Kabupaten Lumajang.
Aksi pencurian terbaru yang dilakukan pelaku DP sebelumnya terjadi di sekolah dasar negeri (SDN) 01 Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh pada Rabu (10/9/2025).
Saat itu pelaku sempat terekam CCTV sedang membobol sejumlah ruangan di SDN 01 Tempeh Tengah dan menggasak amplifier mixer dan magicom.
Aksi serupa juga pernah dilakukan DP di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Roudhotul Ta’alim Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang pada 4 September 2025.
Sejumlah barang seperti genset, kompor, beras 5 kilogram, tas, sarung wadimor, dan uang shodaqoh Rp 1 juta raib digondol pelaku.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, penangkapan pelaku awalnya dilakukan setelah ada laporan pencurian di TPQ Roudhotul Ta’alim. Menyusul aksi serupa yang juga terjadi di SDN 01 Tempeh Tengah.
Diakui, pelaku sempat memberikan perlawanan saat petugas mencoba meringkusnya di rumahnya pada, Jumat (12/9/2025).
“Petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku di rumahnya, saat dilakukan penangkapan memang sempat melawan sehingga harus diberikan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri dan kanan,” terang Alex, Selasa (16/9/2025).
Menurut Alex, rekam jejak kejahatan yang dilakukan pelaku adalah pernah menjadi residivis curanmor yang pernah dihukum 2,5 tahun di Lapas Kelas II B Lumajang pada tahun 2022.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi.
Meliputi, kasus pencurian aki mobil di Pom Bensin Kecamatan Kedungjajang. Pencurian mesin disel pompa air di Pemancingan di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto.
Serta pencurian peralatan bangunan di proyek perumahan Desa Denok Tekung dan mesin sanyo air di Kecamatan Sumbersuko.
Kemudian, pencurian peralatan poles mobil dan mesin gerinda di kalan kembar Kecamatan/Kabupaten Lumajang, hingga aksi pencurian radiator truk fuso di parkiran jobset di Desa Kaliboto Kidul dan dinamo mobil di jalan pelita daerah kota Lumajang.
Selanjutnya, pencurian mesin sanyo air di jalan lintas timur (JLT) Tukum Tekung, serta kompor gas, tabung elpiji, dan speaker di SDN 3 Klompangan Randuagung.
Beberapa kasus curanmor juga pernah dilakukan pelaku meliputi Honda CB putih di Klakah, Honda Grand di Desa Boreng, Honda Supra di Desa Prayuana, Kecamatan Klakah.
“Tercatat pelaku ini merupakan residivis dan sering keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Alex. (has/but)

/data/photo/2025/09/16/68c9559ec6350.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)