Produk: CCTV

  • Perang Harga Menggila, Pemerintah China Langsung Turun Gunung

    Perang Harga Menggila, Pemerintah China Langsung Turun Gunung

    Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas pasar di China turun gunung mengatur perang harga e-commerce yang makin menggila. Aturan baru telah diajukan untuk mengatur soal pengurangan perang harga.

    Laporan lembaga penyiaran nasional China, CCTV mengatakan aturan akan mencakup transparansi soal subsidi dan disko serta pembatasan biaya yang dikenakan pada restoran. Selain itu juga peningkatan transparansi seputar subsidi dan diskon serta pembatasan biaya yang dibebankan pada restoran, dikutip dari Investing, Kamis (25/9/2025).

    Aturan itu juga mengusulkan larangan platform pengiriman makanan membuat restoran mensubsidi kegiatan promosi.

    Rencana tersebut menaikkan saham dua raksasa e-commerce JD.com mencapai lebih dari 3%, dan Meituan, yang bergerak di bidang pengiriman makanan juga naik 1%.

    JD.com diketahui memang tengah berupaya memperluas bisnis pengiriman instan. Perusahaan melakukan pengembangan aliran pendapatan baru untuk mengimbangi ekonomi China yang lesu dan persaingan ketat pada segmen ritel intinya.

    Namun persaingan ketat harus dihadapai unit bisnisnya, JD Takeaway. Para pesaingnya, Meituan dan Ele.me milik Alibaba juga melakukan perang harga melalui diskon untuk mendongkrak permintaan.

    Namun pada akhirnya cara itu menekan margin keuntungan pada pedagang dan kurir.

    Pengeluaran layanan pesan antar makanan JD.com telah menekan profitabilitas sendiri. Margin operasi yang disesuaikan menjadi 0,3% pada Juni, menurun drastis dari 4% pada tahun lalu.

    Untuk Meituan, pesananan harian produk makanan dan ritel melonjak menjadi 120 juta. Perusahaan memegang 70% pasar pengiriman.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • 1
                    
                        Dalam 17 Menit, Pelaku Bobol Rp 204 Miliar Rekening Dormant BNI
                        Nasional

    1 Dalam 17 Menit, Pelaku Bobol Rp 204 Miliar Rekening Dormant BNI Nasional

    Dalam 17 Menit, Pelaku Bobol Rp 204 Miliar Rekening Dormant BNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang BNI di Jawa Barat.
    Uang senilai Rp 204 miliar disebut dapat dipindahkan ke sejumlah rekening penampung hanya dalam waktu 17 menit.
    “Dengan melakukan pemindahan dana secara in absentia senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).
    Kasus ini diduga terjadi pada 20 Juni 2025 dan berhasil diungkap Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.
    Helfi mengatakan, sejak awal Juni 2025, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset sempat bertemu dengan kepala cabang pembantu BNI di Jawa Barat, untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant.
    Dari pertemuan tersebut, sindikat memaparkan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pembagian hasil.
    Polisi menduga ada unsur pemaksaan dalam aksi ini.
    “Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi
    core banking system
    milik
    teller
    dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya,” kata Helfi.
    Ia menuturkan, sekitar akhir Juni 2025, jaringan sindikat bersama kepala cabang bersepakat melaksanakan eksekusi pada Jumat pukul 18.00 WIB, atau setelah jam operasional bank.
    Waktu tersebut dipilih lantaran dinilai sebagai celah untuk menghindari sistem deteksi bank.
    Eksekusi lantas dilakukan oleh seorang mantan teller yang berperan sebagai eksekutor.
    Ia melakukan akses ilegal ke aplikasi
    core banking system
    untuk memindahkan dana senilai Rp 204 miliar ke lima rekening penampung.
    Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari karyawan bank, eksekutor, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang.
    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang sekitar Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu
    hard disk
    , dua DVR CCTV, satu unit mini PC, dan satu notebook.
    “Dari hasil penyidikan yang dilakukan, berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar,” tutur Helfi.
    Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, yakni tindak pidana perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar, pasal ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, pidana transfer dana dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Keluarga korban tabrak lari adukan kinerja JPU ke Aswas Kejati DKI

    Keluarga korban tabrak lari adukan kinerja JPU ke Aswas Kejati DKI

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82) akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dinilai memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    Tak hanya itu, keluarga korban juga akan mengadukan JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

    “Kami menilai tuntutan satu tahun enam bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan,” kata kuasa hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong di Jakarta, Kamis.

    Ia menilai sejak awal proses hukum terhadap perkara ini sudah mengecewakan keluarga korban. Mulai, dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota kepada Ivon Setia Anggara (65) hingga jaksa yang kembali memberikan tahanan kota yang diakhiri dengan tuntutan ringan kepada terdakwa.

    “Semua itu melukai keluarga,” kata Madsanih.

    Atas kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan mengadukan ini secara resmi ke Bidang Pengawasan Jaksa (Aswas) Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk meminta dibentuknya tim khusus yang mengusut kinerja JPU maupun atasannya yang menangani perkara ini.

    Dia berpendapat hal itu bukan hanya soal tuntutan ringan semata, tapi juga soal integritas proses hukum. “Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” kata dia.

    Ia menegaskan satu-satunya harapan keadilan kini berada di palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Menurut dia dari fakta persidangan sudah jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari terdakwa. Bahkan. keterangan saksi dan bukti rekaman dari kamera pemantau (CCTV) memperkuat bahwa terdakwa Ivon Setia Anggara lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain hilang.

    Pihaknya percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat.

    “Bukan sekedar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” kata dia.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinisial S (82) luka parah dan berujung meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9).

    Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

    Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

    Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kronologi Turis Australia Ditemukan Tewas di Vila Bali, Jenazahnya Dipulangkan Tanpa Jantung, Saksi Penting Menghilang

    Kronologi Turis Australia Ditemukan Tewas di Vila Bali, Jenazahnya Dipulangkan Tanpa Jantung, Saksi Penting Menghilang

    Liputan6.com, Bali – Seorang turis muda asal Australia, Byron James Dumschat (23), ditemukan meninggal dunia di kolam renang Villa The Grove Bumbak (Villa Bamila), Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Senin (26/5/2025). Peristiwa ini baru resmi dilaporkan ke Polsek Kuta Utara pada Jumat (30/5/2025).

    Kematian Byron bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga dan kerabatnya, tetapi juga menimbulkan pertanyaan setelah keluarga di Australia mengungkap bahwa jantung korban tidak ada saat jenazah diterima di negaranya.

    Dalam keterangan pers oleh PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, menjelaskan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak kepolisian.

    Pada Senin (26/5/2025), staf vila, I Wayan Agus Ariana, mendapat pesan suara dari manajernya, Irvan Awaludin, sekitar pukul 12.12 Wita.

    “Ada tamu meninggal di vila, tolong segera dicek,” demikian isi pesan itu.

    Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.40 Wita, Wayan mendapati Irvan sudah berada di sana bersama lima petugas medis Asia Pasifik.

    Dari jarak dua meter, ia melihat Byron tergeletak di atas meja, hanya mengenakan celana pendek. Ia mendengar percakapan petugas medis dengan Irvan yang menyebut korban diduga meninggal karena tenggelam di kolam renang.

    Tak lama kemudian, jenazah Byron dibawa dengan ambulans menuju RS Darmayadnya. Sementara Irvan bersama Bailey Peter Woods, teman satu vila Byron, pergi ke RS BIMC untuk mengurus surat kematian.

    Keterangan dari saksi-saksi membuka potongan cerita malam sebelum tragedi. Cross Darren Cecil, saudara korban, mengaku baru tahu kabar kematian Byron dari postingan Facebook pamannya pada 28 Mei 2025.

    Ia kemudian menghubungi orang tua korban. Dari cerita yang disampaikan Bailey kepada ibunda Byron, diketahui bahwa malam sebelumnya Byron dan Bailey sempat keluar vila. Mereka kemudian pulang bersama dua perempuan asing, salah satunya disebut bernama Kristy Pepperell.

    Di vila, mereka berpesta minum-minum di dekat kolam renang. Bailey mengaku lebih dulu masuk tidur, sementara Byron masih bersama dua perempuan itu.

    Saat ia bangun sekitar pukul 08.00 Wita, Byron sudah mengapung di kolam. Dua perempuan yang sebelumnya ada di vila telah pergi.

    Kesaksian warga sekitar ikut menguatkan kronologi. Ahmad Fauzi, pekerja proyek di vila sebelah, mengatakan pada pagi hari ia mendengar tangisan perempuan asing. Rasa penasaran membuatnya naik ke lantai atas untuk melihat dari celah jendela.

    “Ada empat orang WNA di dalam vila. Dua perempuan berdiri, satu laki-laki berdiri, dan satu laki-laki lagi tergeletak di kursi dekat kolam tanpa baju,” ungkap Aiptu Inas.

    Tak lama, tiga orang itu meninggalkan vila. Ia juga melihat dua ambulans datang silih berganti, hingga akhirnya sekitar pukul 14.00 Wita jenazah Byron dibawa pergi.

    Manajer vila, Irvan Awaludin, mengatakan bahwa selain korban dan Bailey, memang ada dua perempuan WNA lain yang berada di vila malam itu.

    Rekaman CCTV menunjukkan pada pukul 10.00 Wita, Bailey dan dua perempuan itu meninggalkan vila. Sehari setelah kejadian, pihak vila bahkan menemukan pakaian perempuan di kamar korban. Barang-barang tersebut dikumpulkan ke dalam satu tas.

     

  • Keluarga korban tabrak lari harap hakim putuskan sidang secara adil

    Keluarga korban tabrak lari harap hakim putuskan sidang secara adil

    Jakarta (ANTARA) –

    Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dapat memutuskan sidang dalam kasus tabrak lari yang dilakukan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) secara adil.

    “Harapan saya saat ini hanya kepada hakim untuk memberikan keputusan yang berat kepada terdakwa karena tuntutan yang disampaikan jaksa begitu rendah yakni hanya satu tahun enam bulan,” kata Haposan usai sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

    Dia menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa sangat tidak masuk akal karena seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, rekaman CCTV secara jelas mengungkap kejadian yang merenggut nyawa orang tuanya.

    “Mudah-mudahan hakim tergerak hatinya memutuskan dengan adil karena ancaman di pasal yang digunakan itu maksimal enam tahun penjara,” harapnya.

    Selain itu, Haposan mewakili keluarga menyatakan menolak permohonan maaf yang disampaikan terdakwa Ivon Setia Anggara di hadapan majelis hakim usai penasehat hukumnya membacakan pledoi.

    Haposan menyatakan permohonan maaf yang disampaikan hari ini sudah tidak ada artinya lagi dan dirinya menolak permintaan tersebut.

    “Sudah sekian bulan kemana aja, sampai titik ini baru tadi minta maaf,” kata dia.

    Majelis hakim sudah sejak dua minggu yang lalu merekomendasikan terdakwa untuk memohon maaf kepada keluarga korban, namun tidak dilakukan oleh terdakwa Ivon.

    “Kalau sekarang apa artinya lagi seperti ini. Apalagi, terdakwa ini masih bisa bebas kemana-mana dengan status tahanan kota. Kami hanya minta keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” kata dia.

    Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinisial S (82) luka parah dan berujung meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara.

    Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

    Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

    “Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata anak korban Haposan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pomdam Jaya tangani dugaan anggota TNI aniaya karyawan Zaskia Mecca

    Pomdam Jaya tangani dugaan anggota TNI aniaya karyawan Zaskia Mecca

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan kasus dugaan anggota TNI menganiaya karyawan Zaskia Adya Mecca yang bernama Faisal saat mengantarkan anak pesohor itu ke sekolah di kawasan Pasar Minggu, ditangani oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

    “Silahkan dengan Pomdam ya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Kepolisian juga telah mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait dugaan kasus penganiayaan tersebut.

    Bahkan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk korban serta dua warga di sekitar lokasi kejadian, namun identitas pelaku masih belum diketahui.

    Salah satu kendala dalam penyelidikan tersebut, yaitu tidak terdapat pelat nomor pada kendaraan yang digunakan oleh pelaku sehingga mempersulit pelacakan.

    Sementara itu, korban diketahui mengalami luka ringan berupa memar di tangan dan kaki, namun tetap dapat beraktivitas seperti biasa.

    Sebelumnya, pemain film Zaskia Adya Mecca membagikan ceritanya saat salah satu karyawannya menjadi korban penganiayaan oleh pengguna jalan.

    Dugaan penganiayaan yang dialami Faisal, karyawan Zaskia Adya Mecca, itu terjadi saat ia mengantarkan anak Zaskia, ke sekolah pada Senin (22/9) pagi.

    Melalui unggahan pada akun Instagram pribadinya, Zaskia Adya Mecca menceritakan insiden itu terjadi di Jalan Ampera Raya, tepatnya di depan restoran Shabu Hachi, pada Senin (22/9), sekitar pukul 07.15 WIB.

    Saat Faisal sedang mengantarkan anak Zaskia, sebuah motor Vespa berwarna pink melaju melawan arah dan hampir menabrak motornya.

    Faisal kemudian spontan membunyikan klakson sebagai peringatan kepada pengendara Vespa yang arogan itu.

    Akan tetapi, pengendara motor tersebut tidak terima dan berbalik arah, menghadang Faisal, lalu menariknya turun dari motor hingga berujung penganiayaan.

    Pelaku sempat diamankan warga, namun ia mengaku sebagai ‘anggota 30’ tanpa penjelasan lebih lanjut.

    Pria yang mengenakan batik itu lalu melarikan diri. Ciri-ciri pelaku itu, yakni menggunakan motor Vespa berwarna pink dengan nomor polisi B 3701 FRM.

    Zaskia Adya Mecca berharap aparat berwenang dapat segera menangkap pelaku agar kasus tersebut mendapat keadilan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Siap Tempati Rumah Impian di Golf Island PIK, Nikmati Hidup Seperti Liburan Setiap Hari

    Siap Tempati Rumah Impian di Golf Island PIK, Nikmati Hidup Seperti Liburan Setiap Hari

    Banyak orang mendambakan rumah yang tidak sekadar menjadi tempat beristirahat, tetapi juga ruang untuk menikmati hidup. Di Golf Island Pantai Indah Kapuk (PIK), konsep itu diwujudkan melalui hunian siap huni yang menghadirkan kenyamanan seperti tinggal di resort pribadi.

    Berdiri di atas lahan seluas ±303 hektar, kawasan karya Agung Sedayu Group dan Salim Group ini menjelma menjadi ikon waterfront city yang menawarkan pengalaman tinggal berbeda.

    Panorama laut yang menenangkan dipadukan dengan desain arsitektur modern, menghadirkan suasana rumah sekaligus destinasi gaya hidup.

    Keunggulan paling mencolok dari Golf Island PIK adalah rumah ready stock yang bisa langsung ditempati. Salah satunya adalah Tipe Palm (8×25) dengan 3+1 kamar tidur, ideal untuk keluarga yang menginginkan ruang lebih luas dan suasana nyaman.

    “Golf Island PIK kami hadirkan untuk mereka yang ingin langsung menikmati rumah impian tanpa menunggu proses pembangunan. Cukup dengan cicilan pertama, Anda bisa langsung pindah ke rumah eksklusif dengan fasilitas premium di sekitar kawasan ini,” kata Lucia Aditjakra, Direktur Marketing PIK.

    Lingkungan sekitarnya juga memberi warna tersendiri. Hanya dengan berjalan kaki atau bersepeda, penghuni bisa menikmati Batavia PIK, Pantjoran PIK, Central Market, By The Sea, atau menjajal lapangan di Sedayu Indo Golf. Tak ketinggalan, jalur jogging sepanjang ±8 km di tepi laut menjadi tempat favorit untuk olahraga pagi atau sekadar bersantai di ruang terbuka hijau.

    Rasa aman pun terjamin dengan penjagaan 24 jam, CCTV, dan sistem gerbang tunggal di setiap cluster. Lokasinya strategis, hanya ±1 menit dari Gate Tol PIK dan ±5 menit menuju Bandara Soekarno-Hatta, sehingga memudahkan aktivitas penghuni yang sibuk.

  • 9
                    
                        Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
                        Nasional

    9 Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak Nasional

    Penanganan Kerusuhan Agustus: 959 Orang Tersangka, Termasuk Hampir 300 Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hampir 1.000 orang kini berstatus tersangka dalam kasus kerusuhan di sejumlah wilayah Indonesia pada 25-31 Agustus lalu.
    Data itu diungkap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
    Dalam pemaparannya, Syahar menegaskan bahwa langkah hukum Polri hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang berdemonstrasi secara damai.
    “Sekali lagi, penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran itu adalah semuanya pelaku yang melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo. Karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” kata Syahar.
    Ada 959 orang yang menjadi tersangka kerusuhan Agustus 2025. Sekitar seperempatnya adalah anak-anak.
    Hingga kini, Polri telah menerima dan menangani 246 laporan polisi. Penanganan dilakukan baik di tingkat Mabes Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, maupun oleh 15 Polda jajaran di seluruh Indonesia.
    Rinciannya, Polda Jambi menangani 6 laporan dengan 3 tersangka dewasa; Polda Lampung 1 laporan dengan 8 tersangka terdiri dari 1 dewasa, 7 anak; Polda Sumsel 12 laporan dengan 26 tersangka yang terdiri dari 23 dewasa dan 3 anak; Polda Banten 1 laporan dengan 2 tersangka dewasa.
    Di wilayah dengan skala kerusuhan lebih besar, Polda Metro Jaya mencatat 36 laporan dengan 232 tersangka. Dari jumlah itu, 30 diantaranya adalah anak-anak.
    Polda Jawa Barat menindaklanjuti 30 laporan dengan 31 dari 111 tersangka adalah anak-anak, sedangkan Polda Jawa Tengah mencatat 40 laporan dengan 56 dari 136 tersangka adalah anak.
    Kasus terbanyak ditangani Polda Jawa Timur dengan 85 laporan polisi. Total tersangka di wilayah ini mencapai 325 orang, terdiri dari 185 dewasa dan 140 anak.
    Sementara itu, Polda lain seperti DIY, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulbar, dan Sulsel juga melaporkan sejumlah kasus, dengan total keseluruhan mencapai 959 tersangka yang terdiri dari 664 dewasa dan 295 anak.
    “Ini kita bedakan nanti antara tersangka yang dewasa dan anak-anak karena yang anak-anak ini pasti sesuai ketentuan undang-undang, perlakuannya khusus,” kata Syahar.
     
    Dari total 295 anak yang terlibat, Polri menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada 68 anak yang diproses melalui mekanisme diversi, 56 anak yang sudah tahap II (berkas dilimpahkan ke kejaksaan), 6 anak dengan berkas lengkap (P21), serta 160 anak yang masih dalam tahap pemberkasan.
    “Ini bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Syahar.
    Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perbuatannya. Pasal-pasal itu antara lain:
    * Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan,
    * Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan/pengrusakan,
    * Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,
    * Pasal 212, 213, 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas,
    * Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
    * Pasal 362, 363, 366 KUHP tentang pencurian, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan,
    * Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
    Selain itu, beberapa tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Ada pula pasal-pasal di UU ITE, yakni Pasal 29 ayat (2) tentang ujaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 32 ayat (1) tentang manipulasi data elektronik.
    Berdasarkan hasil penyidikan, Syahar menyebut terdapat sejumlah modus operandi yang berulang.
    Di antaranya, menghasut lewat poster, siaran langsung di media sosial, hingga grup WhatsApp.
    Ada pula ajakan melakukan pembakaran, penjarahan, perusakan kantor DPRD, kejaksaan, hingga markas kepolisian.
    Sebagian pelaku kedapatan membuat dan menggunakan bom molotov untuk menyerang fasilitas publik.
    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, poster berisi ujaran kebencian, batu, rekaman CCTV, serta akun-akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
    Sejumlah kasus menonjol juga diungkap. Misalnya, Bareskrim menetapkan lima tersangka, termasuk seorang yang mengajak pembakaran Mabes Polri lewat Instagram.
    Di Polda Metro Jaya, terdapat 59 kasus besar, mulai dari perusakan halte di depan Kemendikbud hingga penjarahan rumah sejumlah pejabat publik.
    Rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dijarah oleh 12 pelaku. Rumah artis Eko Patrio disasar 7 orang, rumah Uya Kuya oleh 11 orang, rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani oleh 14 orang, dan rumah artis Nafa Urbach oleh 8 orang.
    Di Jawa Timur, kerusuhan menyasar Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari Surabaya, dengan total 49 tersangka. Ada pula pembakaran kantor DPRD Kabupaten Blitar, penyerangan Mapolres Blitar Kota, hingga pelemparan bom molotov di Pasuruan.
    Sementara di Sulawesi Selatan, kerusuhan meluas ke kantor DPRD Kota Makassar, DPRD Provinsi Sulsel, pos lantas, hingga Kejati Sulsel. Tercatat 57 orang ditetapkan sebagai tersangka di wilayah ini.
    Menutup pemaparan, Syahar menegaskan komitmen Polri untuk melanjutkan proses hukum. Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh Indonesia.
    “Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam melaksanakan pengawalan hukum. Proses penyidikan terus berlanjut, dan siapa pun yang terlibat, jika cukup bukti, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
    Tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) meminta Presiden Prabowo Subianto membebaskan para mahasiswa hingga pelajar yang sampai kini masih ditahan kepolisian sejak demo pada Senin (25/8/2025) hingga akhir Agustus 2025.
    Permintaan ini disampaikan saat bertemu Prabowo selama tiga jam, dari pukul 16.30 WIB hingga 19.55 WIB, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
    Tokoh-tokoh tersebut terdiri dari istri Presiden ke-4 RI Sinta Nuriyah, eks Menteri Agama Lukman Hakim, Quraish Shihab, Frans Magnis Suseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Komaruddin Hidayat, hingga Laode Syarif.
    “Kami menyampaikan tuntutan bahwa adik-adik kita, anak-anak kita, para aktivis, para mahasiswa, bahkan para pelajar kita yang saat ini masih ditahan di sejumlah kota, di sejumlah provinsi, kabupaten, kota, di Tanah Air, kami berharap sesegera mungkin bisa dibebaskan,” kata Lukman, usai pertemuan, Kamis.
    Lukman mengungkapkan, GNB menilai anak-anak itu masih memiliki kepentingan belajar, sehingga tidak seharusnya berada dalam posisi tersebut. Para tokoh bangsa yang terdiri dari pemuka agama ini khawatir mahasiswa hingga pelajar itu putus pendidikan.
    “Dengan ditahan lalu kemudian mereka menjadi terganggu, bahkan bisa terputus proses pendidikannya, yang itu adalah harapan kita semua akan masa depan mereka,” ucap dia. Tak hanya itu, para tokoh bangsa ini turut menyampaikan sejumlah tuntutan di bidang politik, ekonomi, hingga hukum, HAM, serta pertahanan dan keamanan.
    “Yang hakikatnya itu adalah tuntutan dari sejumlah kalangan, kami sampaikan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Bapak Presiden bersama pemerintahannya bisa menindaklanjuti itu sebagaimana harapan,” ujar Lukman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal kemarin jasad anak Penjaringan hingga kasus Zaskia adya Mecca

    Kriminal kemarin jasad anak Penjaringan hingga kasus Zaskia adya Mecca

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (24/9) kemarin, mulai dari jasad perempuan di Penjaringan hingga Zaskia Adya Mecca.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. RS Polri dalami tanda kekerasan pada jasad perempuan di Penjaringan

    Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mendalami adanya tanda kekerasan pada jasad seorang anak perempuan berinisial AR (8) yang ditemukan di kamar indekos di Jalan Arwana Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (21/9).

    “Kami melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan sebab kematian. Jadi masih proses. Ada dugaan akibat kekerasan tumpul,” kata Kabid Yandokpol RS Polri Kombes Ahmad Fauzi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi kumpulkan rekaman CCTV penganiayaan karyawan Zaskia Adya Mecca

    Kepolisian mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap karyawan pemain film Zaskia Adya Mecca yang bernama Faisal saat mengantarkan anak pesohor itu ke sekolah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Kita mencari saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti berupa CCTV yang ada di tempat kejadian,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    3. Suami pembunuh istri di Kebon Jeruk terancam 15 tahun penjara

    Polisi menegaskan pria pembunuh istri di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk pada Selasa (23/9), diancam maksimal 15 tahun penjara.

    “Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap pencuri ijazah yang minta uang tebusan kepada korban

    Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara menangkap pria berinisal TM (25) yang mencuri delapan lembar ijazah korban berinisial HV (25) serta meminta uang tebusan kepada korban jika ingin mendapatkan dokumen itu kembali.

    “Pria ini berinisial TM (25), seorang pria tunakarya yang nekat mencuri delapan lembar dokumen asli ijazah sekolah,” kata Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    5. Pansus DPRD temukan parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta

    Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI menemukan parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian pemerintah mencapai Rp37,8 miliar selama lebih dua dekade.

    Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi (m2) telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemotor yang Pukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Tak Gunakan Pelat Nomor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 September 2025

    Pemotor yang Pukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Tak Gunakan Pelat Nomor Megapolitan 24 September 2025

    Pemotor yang Pukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Tak Gunakan Pelat Nomor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemotor yang memukul karyawan Zaskia Adya Mecca di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (22/9/2025) lalu tidak menggunakan pelat nomor pada kendaraannya.
    Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan, hal itu menyulitkan polisi dalam mengidentifikasi pelaku.
    “Pada saat kejadian, pelat nomor tidak memakai. Jadi masih kesulitan mendeteksinya,” kata Anggiat kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
    Kesulitan juga muncul karena keterbatasan keterangan dari saksi di lokasi.
    “Yang ada di sekitar itu hanya memberikan, ‘Iya pak, ada keributan sesama pengendara motor,’ itu yang kami dapat di lokasi kejadian,” tutur Anggiat.
    Sejauh ini, polisi baru memeriksa korban dan dua saksi. Selain itu, identifikasi pelaku juga dilakukan dengan melihat rekaman CCTV dari toko-toko di pinggir jalan.
    “Kami mencari saksi-saksi, mengumpulkan bukti berupa CCTV yang ada di tempat kejadian,” kata Anggiat.
    Sebelumnya diberitakan, penjaga rumah pasangan Zaskia Adya Mecca dan Hanung Bramantyo bernama Faisal Handri menjadi korban pemukulan orang yang mengaku sebagai anggota, Senin (22/9/2025).
    Insiden bermula saat Faisal sedang mengantar anak kedua Zaskia dan Hanung, KMB (12), menggunakan sepeda motor.
    Dari arah berlawanan, datang sepeda motor merah muda yang nyaris menyerempet Faisal. Lantas ia pun mengklakson pengendara itu.
    Pengendara berbaju batik yang sempat melintas itu langsung putar balik dan melontarkan amarahnya pada Faisal.
    “Pelaku motor pink teriak-teriak sambil menghajar Faisal bilang, ‘enggak terima kamu?’,” ujar Zaskia seperti dikutip
    Kompas.com
    dari unggahan Instagram-nya, @zaskiaadyamecca.
    Anak Zaskia pun ketakutan. Pedagang bubur yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) pun turut menjaga KMB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.