Produk: CCTV

  • Ngaku Manajer Area, Penipu Surabaya Ditangkap di Bulak Cumpat

    Ngaku Manajer Area, Penipu Surabaya Ditangkap di Bulak Cumpat

    Surabaya (beritajatim.com) – Ngaku sebagai Manajer Area Alfamart, Seorang pria berinisial ZAS (32) warga Sidotopo Sekolahan ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia berhasil menipu sejumlah karyawan Alfamart di Jalan Pacar Kembang dan menggondol uang hasil penjualan.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan ZAS dalam melakukan aksinya terlebih dahulu berputar mencari swalayan yang sepi. Ia pun menjatuhkan pilihan ke Alfamart Jalan Pacar Keling. Ketika sampai, ia tanpa ragu masuk dan mengenalkan diri sebagai manajer area yang bertanggung jawab atas sejumlah unit Alfamart. “Tersangka melihat sebagian pelayan minimarket seakan mudah untuk dikelabui dan berpura-pura mengaku sebagai Area Manager,” katanya, Senin (24/06/2024).

    Berbekal gertakan dan jabatan mentereng, ZAS berhasil mengelabui para karyawan Alfamart Jalan Pacar Keling. Ia pun memerintahkan agar para karyawan memeriksa stok dan membersihkan store. Ketika para karyawan lengah, ZAS langsung mengambil uang yang berada di kasir. “Tersangka sempat memerintahkan agar uang kasir shift pertama tidak dilaporkan terlebih dahulu dengan alasan akan diperiksa manual,” imbuh Hendro.

    Aksi ZAS terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) di dalam swalayan. Ia kabur ketika para karyawan sibuk. Sejumlah karyawan yang telah menyelesaikan tugasnya lantas mendapati ZAS sudah kabur. Merasa ada yang aneh, para karyawan langsung memeriksa uang kasir.

    “Para karyawan baru sadar ketika sudah menyelesaikan tugas tersangka. Mereka mendapati uang kasir hilang dan langsung melihat ke CCTV. Dari situ para karyawan menyadari kalau menjadi korban kejahatan,” tutur Hendro.

    Para karyawan yang menjadi korban lantas melapor ke Polsek Wonokromo. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di Jalan Bulak Cumpat Barat I. ZAS pun pasrah ketika digelandang ke Polrestabes Surabaya pada 20 Juni 2024. “Kami menyita barang bukti berupa set pakaian yang digunakan saat beraksi dan sebuah helm,” pungkas Hendro.

    Atas perbuatannya, ZAS dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (ang/kun)

  • Pembuang Bayi di Sumenep Itu Janda 3 Anak

    Pembuang Bayi di Sumenep Itu Janda 3 Anak

    Sumenep (beritajatim.com) – Pembuang bayi di Sumenep akhirnya terkuak. Dia adalah JH, warga Desa Gedungan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, ibu sekaligus pembuang bayi perempuan di pinggir jalan Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep itu ternyata sudah punya tiga anak.

    “Bayi yang dibuang ini anaknya yang keempat. JH ini berumur 41 tahun, dan sudah punya tiga anak. Hanya saja saat ini statusnya janda,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (24/6/2024).

    Ia mengungkapkan, bayi yang dibuang itu merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang driver ojek online (ojol). Mereka berkenalan saat JH bekerja di Surabaya sebagai penjaga toko kelontong sekitar tahun 2023.

    Saat itu si driver ojol berbelanja di toko tempat JH bekerja. Mereka kemudian berkenalan dan melanjutkan hubungan. Suatu ketika, si driver ojol itu mengajak JH ketemuan. Saat itulah ia mengajak JH melakukan hubungan badan. Namun JH menolak dengan alasan takut hamil karena tidak menggunakan alat kontrasepsi KB.

    Si driver ojol terus merayu dan membujuk JH agar bersedia melakukan hubungan suami istri dengannya. Akhirnya JH pun luluh dan bersedia memenuhi permintaan si driver ojol. JH kemudian diajak ke sebuah rumah kost di Surabaya. Mereka melakukan hubungan badan disitu selama satu kali.

    Setelah itu pada November 2023, JH pulang ke Sumenep dan tidak lagi bekerja sebagai penjaga toko. Sedangkan dengan si driver ojol, tidak pernah muncul lagi setelah mereka melakukan hubungan suami istri.

    “Menurut pengakuan JH, ia baru tahu kalau dirinya hamil pada bulan Ramadan 2024. Kemudian pada 18 Juni 2024 jam 7 pagi, ia melahirkan bayi di kamarnya tanpa pertolongan siapapun,” ungkap Widiarti.

    Diduga karena panik dan tidak kuat menanggung malu karena melahirkan bayi tanpa ayah, JH kemudian memilih untuk membuang bayi perempuannya itu.

    “JH berangkat dari rumahnya jam 10 pagi, atau sekitar 3 jam setelah melahirkan. Kemudian bayi yang baru dilahirkannya itu dimasukkan tas kresek dan ditaruh di sepeda motornya. Naruh di depan tapi di bawah. Di dekat kaki. Kan motornya matic,” papar Widiarti.

    Dengan niat akan membuang bayi, JH berkeliling naik sepeda motor sendirian, mencari tempat yang sepi dan aman untuk membuang bayinya.

    “Jadi dari rumahnya di Gedungan, dia keliling-keliling cari tempat sepi, sampai akhirnya tiba di ‘Sar Kaju’ Desa Pabian, dan memutuskan meletakkan bayinya disitu,” terangnya.

    Bayi itu kemudian ditemukan warga setempat yang kebetulan melintas dan mendengar suara tangis bayi. Terungkapnya siapa ibu si bayi ini setelah aparat Polres Sumenep melakukan penelusuran terhadap CCTV yang ada di sekitar lokasi penemuan bayi. Kemudian diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.

    “Meski awalnya JH mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan hasil rekaman CCTV, JH pun tidak bisa menghindar,” ujar Widiarti.

    Pelaku atau tersangka JH ditahan di Mapolres Sumenep, dijerat pasal 305 dan atau 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

    “Sedangkan bayinya masih berada di RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan karena berat badannya di bawah berat normal bayi seusianya tapi kondisi bayi saat ini dinyatakan sehat,” kata Widiarti. [tem/suf]

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dialihkan Tahanan Kota, PH Kecewa

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Dialihkan Tahanan Kota, PH Kecewa

    Surabaya (beritajatim.com) -Kisruh antara penghuni dan pengelola apartemen One Icon Residence Tunjungan Plasa mulai masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri Surabaya di jalan Arjuno.

    Sebelumnya Heru Herlambang Alie mendekam di sel tahanan setelah dilaporkan ke Polsek Tegalsari karena dianggap mengancam Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Badan Pengelola Lingkungan apartemen One Icon Residence pada 17 Juli 2023

    Heru Herlambang didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yakni pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Dalam dakwaan JPU Darwis disebutkan, terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

    Perbuatan Terdakwa dilakukan pada 5 Juni 2023 sekira pukul 11.25 WIB bertempat di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl Embong Malang no.21-31 Surabaya.

    Kronologi awalnya pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, saat saksi pelapor Agustinus Eko Pudji Prabowo yang merupakan staf manager di PT Colliers Internasional yang ditempatkan di bagian operasional di One Icon sedang di kantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan jalan Embong Malang 21-31 Surabaya).

    Saksi Agustinus Eko kemudian dipanggil oleh Rere (Residen Relation) yang mengintruksikan kepada saksi Agustinus Eko untuk menemui terdakwa di Lobby One Icon Residen.

    Saksi Agustinus Eko kemudian segera menemui terdakwa di depan meja Reseptionis (Rere), dan rupanya Terdakwa sudah menunggu di lokasi (depan Rere).

    Setelah bertemu dengan Heru Herlambang  kemudian saksi Agustinus Eko  duduk berhadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya Heru Herlambang menanyakan perihal permintaan untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

    Saksi Agustinus Eko menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen, CCTV untuk pemantauan dan juga sarana tanda atau rambu rambu area parkir belum siap dan progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding (wallpaper) juga belum siap.

    Setelah saksi Agustinus Eko jelaskan namun Heru Herlambang tidak mau memahami dan tetap meminta segera dibuka area parkir di P13 / P3 dan terdakwa juga meminta saksi untuk memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec Yacob.

    Kemudian saksi Agustinus Eko memanggil Saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama Saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus Eko.

    Kemudian Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian saksi Fedriec Yacob menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

    Setelah dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob dengan panjang lebar kemudian Heru Herlambang tetap minta dibuka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari managemen bila mobilnya yang parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut.

    Namun saksi Agustinus Eko tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut.

    Saksi Agustinus Eko meminta waktu satu bulan untuk membuka lahan parkir yang diminta Heru Herlambang tapi tidak mau. Heru Herlambang meminta dibuka besoknya. Dan saksi Agustinus Eko meminta waktu satu Minggu. Namun Terdakwa bersikukuh meminta besok.

    Saksi Agustinus Eko kemudian menjawab ” Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir saksi Agustinus Eko tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus Eko namun secara reflek dapat saksi Agustinus Eko hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus Eko tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

    Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya dipakai oleh saksi Rudy Widjaja penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara Hakim Yoes Hartyarso yang memimpin persidangan ini menangguhkan penahanan terdakwa. Sontak penangguhan tersebut membuat kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto kecewa. Sebab kata Billy, persidangan baru digelar satu hari tapi sudah ditangguhkan.

    ” Pastinya menyayangkan, susah banget membela orang kecil. Tali kalau sudah putusan hakim ya kita taati. Sidang pertama kok sudah ditangguhkan. Kasihan pelapor kan pasti trauma. Tapi kalau majelis hakim sudah menetapkan seperti itu ya pasti kita menerima,” ujar Billy.

    Harapannya, sebagai kuasa hukum pelapor terdakwa tentunya putra pengacara senior George Handiwiyanto Handiwiyanto ini berharap putusan hakim nanti bisa adil untuk orang kecil seperti Agustinus Eko. [uci/ted]

  • Bayi Dibuang di Jalan Sumenep Hasil Hubungan Gelap dengan Ojol

    Bayi Dibuang di Jalan Sumenep Hasil Hubungan Gelap dengan Ojol

     

    Sumenep (beritajatim.com) – Polres Sumenep akhirnya mengungkap misteri penemuan bayi yang dibuang di jalan Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim). Bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap dengan tukang atau driver ojek online (ojol).

    Misteri siapa ibu bayi perempuan juga terkuak. Si Ibu inilah yang tega membuang bayinya dengan dibungkus tas kresek warna merah.

    “Ibu bayi ini berinisial JH, warga Kecamatan Batuan. Bayi ini merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang tukang ojek online (ojol). Mereka berkenalan saat JH ini bekerja di Surabaya,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (24/6/2024).

    Ia menjelaskan, terungkapnya pembuang bayi ini setelah petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan pada rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi. Kemudian diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi.

    “Dari rekaman gambar di beberapa CCTV di sekitar lokasi bayi ditemukan, kami merangkai satu per satu, dicocokkan, kemudian ketemu lah si JH, pelaku pembuang sekaligus ibu bayi,” ungkap Henri.

    Saat akan membuang bayi, si ibu berkeliling naik sepeda motor sendirian. Dalam rekaman CCTV, tampak si ibu sedang mencari tempat yang sepi dan aman untuk membuang bayinya.

    Saat berkeliling, bayi malang ini dimasukkan ke dalam tas kresek dan diletakkan di bagian bawah sepeda motor matik miliknya, di dekat pijakan kaki.

    “Jadi dari rumahnya di Gedungan, dia keliling-keliling cari tempat sepi, sampai akhirnya tiba di Pasar Kayu Desa Pabian, dan memutuskan meletakkan bayinya disitu,” papar Kapolres.

    Meski awalnya JH mengelak dan tidak mengakui perbuatannya, namun setelah ditunjukkan hasil rekaman CCTV, JH pun tidak bisa menghindar.

    “JH kami tangkap di rumahnya, kemudian ditahan di Polres Sumenep untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut,” terang Henri.

    Barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP bayi itu dibuang berupa helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.

    “Pelaku atau tersangka JH dijerat Pasal 305 atau dan 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ungkapnya.

    Pada Selasa (18/6/2024), warga Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, dihebohkan dengan penemuan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang dibungkus tak kresek warna merah. Bayi perempuan itu ditemukan dalam kondisi masih hidup.

    Bayi itu ditemukan di pinggir jalan depan garasi mobil di Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi masih dililit tali pusar. Diduga bayi yang dibungkus tas kresek itu baru dilahirkan beberapa jam sebelum ditemukan.

    Saat ini bayi malang itu berada di RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep untuk mendapatkan perawatan karena berat badannya di bawah berat normal bayi seusianya. Namun demikian, kondisi bayi saat ini dinyatakan sehat. [tem/beq]

  • Motor Santri Darul Hikmah Bangkalan Dicuri Maling

    Motor Santri Darul Hikmah Bangkalan Dicuri Maling

    Bangkalan (beritajatim.com) – Aksi pencurian terjadi di depan toko Pondok Pesantren Darul Hikmah, Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Pelaku mencuri motor milik salah satu santri di pondok pesantren tersebut.

    Pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikmah, Langkap, KH.Bustomi Djauhari membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku aksi pelaku terekam CCTV toko di pondoknya.

    “Pelakunya dua orang mengendarai motor berboncengan,” terangnya, Minggu (23/6/2024).

    Ia mengatakan, pelaku semula berboncengan dengan satu motor. Lalu mereka berhenti di depan toko. Melihat kondisinya sepi, satu pelaku turun dan membobol motor matik lalu membawa kabur.

    “Korbannya yakni santri kami yang sedang melakukan bimbingan skripsi,” imbuhnya.

    Ia menyayangkan adanya aksi pencurian di lingkungan pondoknya. Sebab menurutnya para santri berniat sekolah dengan susah payah. Namun kondisi semakin dipersulit dengan kejadian tersebut.

    “Santri ini niatnya belajar dan untuk sekolah saja sudah susah payah kok malah motornya dicuri,” imbuhnya.

    Ia berharap pihak kepolisian dan perangkat desa setempat bekerjasama untuk meningkatkan keamanan. Sehingga para santri bisa belajar dengan tenang tanpa harus waspada adanya pencuri kendaraan. [sar/but]

  • Polisi Kejar Pelaku Penganiaya Kucing di Dau Malang

    Polisi Kejar Pelaku Penganiaya Kucing di Dau Malang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Malang tengah memburu pelaku penganiayaan terhadap seekor kucing di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah seorang warga mengunggah kondisi seekor kucing yang mati mengenaskan dengan cara dipaku pada sebuah pohon.

    Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. Tim Satreskrim Polsek Dau telah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.

    “Tim sudah turun ke lokasi meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Dicka saat ditemui di Polres Malang, Sabtu (22/6/2024).

    Dicka menjelaskan, insiden tersebut bermula saat AA (38), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, menemukan seekor kucing berwarna putih di halaman depan rumahnya pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Saat ditemukan, kondisi kucing sudah tidak bernyawa dan terdapat sejumlah luka. Lebih miris lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon halaman rumahnya. Saksi menduga ada seseorang yang sengaja melakukan penyiksaan terhadap kucing tersebut.

    AA kemudian segera menguburkan kucing tersebut. Namun demikian, ia mengunggah foto kondisi kucing ke media sosial yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian publik.

    Dicka menerangkan bahwa kucing tersebut bukan milik AA meskipun lokasi kejadian berada dekat dengan rumahnya. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan ketua RT serta penjaga lingkungan setempat untuk memperdalam informasi yang relevan.

    Pihak kepolisian tengah menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar perumahan tersebut untuk membantu penyelidikan. Ipda Dicka menegaskan, pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus penganiayaan ini.

    “Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkas Dicka. (yog/ian)

  • Polsek Sukolilo Kejar Pelaku Jambret HP Pelajar Surabaya

    Polsek Sukolilo Kejar Pelaku Jambret HP Pelajar Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Polsek Sukolilo telah melakukan upaya penyelidikan terhadap peristiwa penjambretan di Nginden Semolo, Kamis (20/06/2024) malam yang menimpa 3 pelajar SMP Surabaya.

    Diketahui, akibat penjambretan itu, 3 korban yang mengendarai Honda Beat terjatuh dari motor. Beruntung, 3 pelajar SMP berinisial AS (15), ND (15), dan TA (15) hanya mengalami luka ringan.

    “Korban sudah membuat laporan. Saat ini masih dalam upaya lidik,” kata Ipda Aan Dwi Satrio Yudho saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Sabtu (22/06/2024).

    Aan menjelaskan pihaknya masih mendalami keterangan dari berbagai saksi di lokasi. Selain itu, pihaknya akan memeriksa kamera Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar lokasi penjambretan. Dari keterangan korban, diketahui jumlah jambret yang berhasil mengambil handphone Oppo milik korban berjumlah 2 orang.

    “Menurut pengakuan korban, pelaku berjumlah 2 orang dan mengendarai sepeda motor matic,” imbuh Aan.

    Aan memastikan pihaknya akan menangani kasus jambret yang meresahkan warga Surabaya itu dengan profesional. Ia pun meminta doa kepada warga Surabaya agar jambret yang beraksi di Nginden Semolo itu segera tertangkap. Sembari menghimbau agar masyarakat waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan.

    “Kami akan ungkap cepat segala permasalahan yang meresahkan warga Surabaya utamanya di ruang lingkup Polsek Sukolilo. Mohon doanya agar pelaku segera ditangkap,” pungkas Aan.

    Diketahui, aksi penjambretan kembali terjadi di Surabaya. Setelah viralnya kasus jambret di Jalan Arjuno yang menewaskan mahasiswi UINSA beberapa waktu lalu, aksi penjambretan kembali terjadi di Jalan Nginden Semolo. Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan dan tidak ada korban jiwa meninggal dunia dalam peristiwa ini. (ang/ted)

  • Nasabah FIF di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Nasabah FIF di Bangkalan Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Bangkalan (beritajatim.com) – Nasabah perusahaan jasa pembiayaan FIF inisial ES (30) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka. Itu setelah dirinya melakukan pembacokan terhadap pegawai FIF Group Bangkalan, Wahyu (35) warga Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

    Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan juga barang bukti. Pelaku ditangkap di rumahnya usai peristiwa berdarah itu.

    “Kami amankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,” terangnya, Rabu (19/6/2024).

    Ia mengatakan, pasca penangkapan itu pihaknya juga menetapkan ES sebagai tersangka. Apalagi kejadian pembacokan tersebut terekam CCTV atau kamera pengintai sehingga memiliki bukti yang kuat.

    “Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

    Febri juga menjelaskan, saat ini korban masih dirawat di RSUD Syamrabu Bangkalan akibat mengalami luka di kepala bagian belakang. Luka tersebut disebabkan oleh senjata tajam yang digunakan pelaku.

    “Korban mengalami luka di kepala bagian belakang, akibat sabetan celurit yang digunakan pelaku,” pungkasnya

    Sebelumnya, ES menganiaya Wahyu usai ditagih uang cicilan. Wahyu datang dengan kondisi marah dan bicara dengan nada tinggi. Bahkan Wahyu menantang duel ES hingga ia naik pitam dan membacoknya.[sar/suf]

  • Warga Bangkalan Bacok Petugas FIF, Diduga Salah Paham

    Warga Bangkalan Bacok Petugas FIF, Diduga Salah Paham

    Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang nasabah berinisial ES (30) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, membacok petugas FIF Group. Pembacokan dilakukan saat korban mendatangi rumah pelaku.

    Kejadian bermula saat korban yakni Wahyu (35) warga Kecamatan Torjun, Sampang mendatangi rumah nasabahnya. Ia berencana mengembalikan uang yang ES setorkan untuk membayar cicilan karena nominal yang disetorkan tidak sesuai dengan jumlah tagihan.

    “Korban datang mengembalikan uang itu dengan marah-marah ke rumah nasabahnya itu,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, Minggu (16/6/2024).

    Pelaku semula meminta korban duduk untuk berbicara baik-baik. Namun ajakan itu justru ditolak dan korban menantang pelaku untuk berduel.

    “Pelaku lalu mengambil sebilah celurit dari dalam rumahnya. Korban berusaha menghindar namun pelaku mengejar,” imbuhnya.

    Keduanya kejar-kejaran hingga gang rumah pelaku. Aksi keduanya terekam CCTV rumah warga setempat. Dalam rekaman terlihat, korban sempat melawan namun akhirnya dibacok oleh pelaku.

    “Warga lalu melerai keduanya. Korban mengalami luka di bagian kepala,” jelasnya.

    Dari hasil penyelidikan polisi, uang setoran ES sebetulnya genap. Namun sisanya, tanpa sepengetahuan Wahyu, uang itu dititipkan ES pada petugas lain yang merupakan teman Wahyu.

    Kini, polisi sudah mengamankan ES beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok Wahyu. Sedangkan Wahyu masih dalam perawatan RSUD Syamrabu Bangkalan.

    “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti,” pungkasnya. [sar/but]

  • Satpam Shelter Club Surabaya Diduga Aniaya Pengunjung

    Satpam Shelter Club Surabaya Diduga Aniaya Pengunjung

    Surabaya (beritajatim.com) – Satpam Shelter Club Surabaya dilaporkan ke Kepolisian oleh pengunjung. Satpam tersebut diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial AS (34) mengalami luka di wajah dan kaki.

    Salah satu saksi, Karunia (36), menceritakan bagaimana penganiayaan itu terjadi. Awalnya, dia datang bersama korban AS ke Shelter Club Surabaya untuk bersantai.

    Mereka pun menghabiskan sejumlah botol minuman beralkohol hingga mabuk. Saat itu, AS, Karunia, bersama empat teman mereka ke depan panggung untuk joget dan menikmati lagu.

    “Nah pas kami asyik joget, tiba-tiba teman saya, AS, lehernya dipiting oleh salah satu satpam sambil diseret keluar gedung,” kata Karunia kepada beritajatim.com.

    Mengetahui AS diseret, Karunia beserta empat teman mengikuti hingga sampai di luar gedung. Saat di luar gedung, AS dibanting ke tanah oleh satpam Shelter Club Surabaya.

    Sempat ada perlawanan dari AS. Tetapi karena sudah terlanjur mabuk, pukulan AS tidak mengenai tubuh Satpam yang membanting terlebih dahulu.

    “Teman saya sempat mukul tapi ga kena. Karena sudah mabuk. Lalu oleh Satpam Shelter Club Surabaya itu dipukuli. Temen saya sudah terjerembab itu di halaman Shelter,” imbuh Karunia.

    Pengakuan rekan-rekan AS, korban dikeluarkan serta dipiting dari gedung Shelter Club Surabaya karena dianggap mengganggu konsumen lain. Padahal, menurut mereka AS berperilaku seperti pengunjung pada umumnya. Ia hanya berjoget di depan panggung.

    “AS dibilang resek. Ya tinggal buka CCTV-nya. Teman saya ga ada ganggu pengunjung lain,” pungkas Karunia.

    Atas kejadian ini, Korban langsung melapor ke Polsek Gubeng dan sudah menjalani visum. Laporan penganiayaan pun terdata di Polsek Gubeng dengan nomor laporan LP/B/74/VI/2024/SPKT Polsek Gubeng/RESTABES-SBY/Sek gbg.

    Sementara itu, Beritajatim.com telah mengkonfirmasi kejadian ini ke Polsek Gubeng. Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto belum memberikan tanggapan resmi atas peristiwa ini. [ang/beq]