Produk: CCTV

  • Polrestabes Surabaya Gerebek Bandar Judi Chip Omzet Rp1 M

    Polrestabes Surabaya Gerebek Bandar Judi Chip Omzet Rp1 M

    Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menggerebek bandar judi chip beromzet Rp1 miliar dalam sebulan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 6 tersangka, termasuk bandar berinisial AR.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa tersangka utama dalam ungkap judi online chip ini adalah AR. Ia sudah beraksi bersama 5 karyawannya berinisial AN (37) warga Surabaya, AH (25) warga Sidoarjo, AS (28) warga Sidoarjo, AW (42) warga Surabaya, dan DA (42) warga Surabaya.

    “Bosnya adalah AR. Dia merekrut 5 karyawan dan sudah beroperasi mulai Januari 2022 kemarin,” kata Hendri Sukmono, Senin (15/7/2024).

    Pria yang akan menjadi Kapolres Sampang itu menjelaskan bahwa AR melakukan penambangan chip di aplikasi Royal Dreams.  Dengan merekrut 5 karyawan, ia bisa menambang 15.000 billion chip dalam satu bulan. Ia lantas menjual chip itu kepada pemain judi dengan harga Rp65 ribu untuk 1 billion chip.

    “Per hari komplotan ini bisa menambang 500 billion chip bermodalkan 20 komputer yang sudah dipasang aplikasi khusus untuk menambang,” imbuh Hendro.

    Keenam tersangka yang diamankan memiliki tugas dan peran masing-masing agar usaha ilegal mereka tetap berjalan. AR sebagai owner, lalu AN dan AW bertugas menjual chip yang sudah ditambang. Sedangkan AS dan AH bagian merekap chip yang sudah terjual.

    “Satu tersangka berinisial DA bertugas membuat akun dan menambang chip,” tutur Hendro.

    Kepada penyidik, kelima karyawan nekat bekerja dengan AR lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka digaji bulanan oleh AR sebesar Rp 2,5 juta. Dari kasus ini polisi menyita 27 CPU komputer, 4 unit router wifi, 1 laptop, 27 keyboard, 1 decoder CCTV, 2 handphone dan 4 kartu ATM. [ang/beq]

  • Begini Kondisi Pemilik Salon SPA di Surabaya Usai Dibacok Perampok

    Begini Kondisi Pemilik Salon SPA di Surabaya Usai Dibacok Perampok

    Surabaya (beritajatim.com) – Mujjayani, seorang pemilik salon SPA di Jalan Ahmad Yani, Margorejo, Kota Surabaya masih dirawat intensif di RSAL. Dia usai dibacok kawanan perampok, Sabtu (13/7) malam.

    Mujjayani perempuan usia 54 tahun itu mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Ia dibacok menggunakan sabit oleh dua pria perampok yang berhasil membawa kabur sepeda motonya, pukul 18.30 WIB.

    Khoirur tetangga Mujjayani (korban) mengatakan bahwa rumah korban kini kosong. Korban dirawat di RSAL. Dia tinggal sendirian, sementara dua anak perempuannya di pondok pesantren.

    “Orangnya tidak ada. Setelah kejadian tadi malam sampai saat ini, mbak Muj masih dirawat intensif di RSAL,” kata Khoirur tetangga Mujjayani, Minggu (14/7) sore.

    Khoirur menjelaskan, dia sendiri sempat bertemu menjenguk korban. Kata Khoirur, korban ini terluka bacok dibagian kepala dan telapak tangan kanan.

    “Tadi kelihatan ada orang yang buka rumah mbak Muj. Mungkin anaknya yang di pesantren pulang,” jelasnya.

    “Lukanya mbak Muj ini ada dua, di telapak tangan mungkin saat itu menahan bacokan dan ada satu luka lagi itu di bagian kepalanya,” tambah Khoirur.

    Kondisi Salon SPA Surabaya milik Mujjayani (dok. Rama Indra/beritajatim.com)

    Sebelumnya, saksi mata perampokan Irwansyah mengatakan perampokan sadis ini dilakukan dua pria tidak dikenal. Dan setelah merampok hingga membacok, senjata sabit tertinggal di lokasi TKP kejadian.

    “Polisi memeriksa salon, CCTV di cek dan ketemu sabit yang dipenuhi darah. Sabit, digunakan untuk membacok mbak Yani (Mujjayani),” ungkao Irwan.

    Sedangkan, Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh dikonfirmasi membenarkan kejadian perampokan tersebut. Kata Soleh, pelaku kini sudah ditangkap.

    “Pelakunya telah kami tangkap, tidak lama, selang dua jam setelah kejadian,” pungkas Soleh. [ama/but]

  • Kepala Pemilik Salon SPA di Surabaya Dibacok Kawanan Perampok

    Kepala Pemilik Salon SPA di Surabaya Dibacok Kawanan Perampok

    Surabaya (beritajatim.com)- Kepala dan tangan wanita pemilik Salon SPA, Kota Surabaya, dibacok dua kawanan perampok. Perampokan terjadi pada Sabtu (13/7/24) malam, di Rumah Salon SPA Jalan Ahmad Yani, Margorejo nomor 67. Korban bernama Mujjayani.

    “Kejadian habis maghrib, sekitar pukul 18.30 WIB. Mbak Yani (korban pemilik salon) telapak tangan dan kepalanya berdarah darah dibacok sabit oleh perampok,” terang seorang saksi mata, Irwansyah ditemui beritajatim.com, Minggu (14/7/24) siang.

    Irwansyah mengatakan, perampok itu berjumlah dua orang pria mengambil sepeda motor Scoopy milik korban dan barang berharga. Usai menjalankan aksi, perampok lalu melarikan diri.

    “Mbak Yani berteriak minta tolong, keluar salon ia berdarah. Tapi pelaku langsung kabur menggunakan kendaraan melawan arus lalulintas ke arah barat, depan jalan RSAL,” jelas Irwansyah.

    Lanjut Irwansyah, dua perampok meninggalkan senjata tajam (sabit) di dalam Salon. Dan satu pasang sendal miliknya.

    “Polisi memeriksa salon, CCTV di cek dan ketemu sabit dipenuhi darah, yang digunakan membacok mbak Yani,” rincinya.

    Lokasi perampokan sadis Salon SPA Surabaya (dok. amatir warga)

    “Mbak Yani yang terluka diantar ke RSAL tukang becak. Luka nya lumayan parah di tangan hingga kepala kanan,” imbuhnya.

    Sementara terpisah, Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh dikonfirmasi membenarkan perampokan tersebut. Kata dia, pelaku kini sudah ditangkap.

    “Pelakunya telah kami tangkap, tidak lama, selang dua jam setelah kejadian,” pungkas Soleh. [ama/but]

     

  • Rekaman CCTV Diduga Aksi Kejar-kejaran Remaja yang Tewas di Bojonegoro Menyebar

    Rekaman CCTV Diduga Aksi Kejar-kejaran Remaja yang Tewas di Bojonegoro Menyebar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Video rekaman CCTV yang diduga aksi kejar-kejaran gerombolan bermotor yang mengejar seorang remaja sebelum ditemukan tewas di selokan beredar di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (13/7/2024) tengah malam.

    Peristiwa itu kini masih didalami oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro. Untuk mengetahui kematian korban, Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, pihak kepolisian telah melakukan otopsi. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa.

    “Kami kumpulkan semua alat bukti dan keterangan untuk mengungkap kejadian tersebut. Sudah ada sekitar 5 saksi yang kami periksa, termasuk melakukan otopsi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Minggu (14/7/2024).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi menjelaskan kronologi awal tewasnya seorang remaja di Kecamatan Kanor itu bermula saat korban bersama temannya sedang nongkrong di Jembatan Terusan Kanor-Rengel (Kare). Mereka menaiki sepeda motor berjumlah sekitar 6 motor.

    “Saat itu korban bersama dengan teman-temanya sedang foto-foto di Jembatan Kanor – Rengel (Kare), pada Jumat sekitar pukul 23.45 WIB,” ujarnya.

    Setelah itu datang gerombolan pemuda atau orang, dengan menaiki sekitar 8 motor ke arah korban dan teman-temannya. “Mengetahui didatangi gerombolan motor tersebut, korban bersama temannya kemudian cabut atau balik,” ungkapnya.

    Namun gerombolan motor tersebut justru malah mengejar atau berusaha membuntuti korban. “Mengetahui dibuntuti, korban bersama teman-temannya, kemudian berusaha untuk tancap gas atau mengemudikan motor dengan kencang,” tambah pria lulusan Akpol tahun 2012 ini .

    Diduga saat korban berusaha menghindar atau dikejar para pelaku ini, lalu menabrak pembatas jalan, sebelum akhirnya meninggal di saluran irigasi, turut Desa Semambung Kecamatan Kanor.

    Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan, terkait kepastian penyebab tewasnya korban. Apakah karena tewas setelah menabrak pembatas jalan, atau ada unsur kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh gerombolan motor tersebut. “Masih kita selidiki (penyebab karena kecelakaan atau ada unsur kekerasan),” pungkasnya. [lus/aje]

  • Pencurian Sasar Kios Minuman di Ponorogo Tak Sekali Terjadi

    Pencurian Sasar Kios Minuman di Ponorogo Tak Sekali Terjadi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pencurian menyasar kios minuman seperti kejadian di Desa Josari, Kecamatan Jetis ternyata tidak sekali terjadi. Dalam dua bulan terakhir, kasus serupa juga terjadi di beberapa kecamatan di Bumi Reog.

    Seperti pernah terjadi di Kecamatan Siman dan Kecamatan Mlarak. Bahkan, menurut informasi yang didapat beritajatim.com, kasus serupa juga pernah terjadj di wilayah Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

    “Informasi yang kita himpun, selain di Jetis, juga pernah terjadi di Kecamatan Siman dan Mlarak. Bahkan juga pernah terjadi di Kecamatan Dolopo Madiun dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” kata Kapolsek Jetis, AKP Marjono, Sabtu (13/7/2024).

    Ciri pelaku pun hampir sama dengan pencurian di kios minuman di Kecamatan Jetis. Pelaku berperawakan tinggi dan besar.

    Kendaraan yang dipakai pun sama yakni mobil keluarga berwarna putih. Masyarakat yang mengetahui dari ciri-ciri fisik begitu, bisa segera melaporkan ke kepolisian.

    “Dugaan kita kendaraan yang dipakai sama, yakni pakai Agya atau Ayla warna putih,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, aksi pencurian terekam Closed Circuit Television (CCTV) terjadi di Kabupaten Ponorogo. Pencuri terekam mencuri sealer cup di salah satu kios minuman di Desa Josari, Kecamatan Jetis, hari Kamis (11/7/2024) dini hari kemarin.

    Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku nekat membobol gembok kios minuman dan mengobrak-abrik isinya sebelum mencuri sealer cup tersebut. Terlihat, pelaku pencurian beraksi dengan menggunakan mobil warna putih.

    “Dalam rekaman CCTV, pelaku pencurian sealer cup itu menggunakan mobil warna putih,” kata Kapolsek Jetis, AKP Marjono.

    Marjono menyebut bahwa pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya tersebut. Sebab, meskipun mobil yang digunakan terekam CCTV namun pelat nomornya sudah dicopot sehingga tidak bisa terdeteksi.

    “Pelat nopol mobil pelaku sudah dicopot. Jadi pelaku diduga sudah mempersiapkannya dengan matang,” pungkasnya. [end/beq]

  • Pria di Malang Terekam CCTV Curi Rokok

    Pria di Malang Terekam CCTV Curi Rokok

    Malang (beritajatim.com)– Seorang pria terekam CCTV (Closed Circuit Television) saat melakukan pencurian rokok di toko kelontong Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus yang viral di media social ini.

    Kasi Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara membenarkan adanya insiden pencurian tersebut. Pihaknya, melalui Polsek Gondanglegi, telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

    “Betul, anggota sudah turun ke lokasi untuk menangani kejadian dugaan pencurian di Kecamatan Gondanglegi,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (12/7/2024).

    Dicka menjelaskan, pencurian itu bermula ketika seorang pemuda mendatangi kios kelontong milik EW (51) di Jalan Kejen, Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Rabu (10/7) sekitar pukul 18.50 WIB. Pemuda tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor matic berwarna merah dan berpura-pura sebagai pembeli.

    Ketika pemilik toko lengah, pemuda yang mengenakan jaket berwarna biru dan bertopi hijau itu dengan cepat mengambil enam bungkus rokok yang ada di dalam etalase. Setelah berhasil mengambil rokok, ia segera melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

    Pencurian tersebut dipergoki oleh penjaga toko yang kemudian berupaya mengejar pelaku, namun berhasil melarikan diri. “Pelaku berpura-pura membeli, namun ternyata mengambil sejumlah rokok di etalase dan kemudian melarikan diri,” tegas Dicka.

    Dari keterangan saksi pemilik toko, pelaku sempat mengambil enam bungkus rokok merk Surya isi 12 dan 16. Peristiwa tersebut kemudian diunggah ke media sosial instagram dan menjadi viral.

    Dicka menjelaskan, pihaknya kini tengah menyelidiki peristiwa ini lebih lanjut. Aksi tersebut sangat merugikan para pemilik toko kelontong yang sebagian besar adalah pedagang kecil yang mengandalkan penghidupan mereka dari usaha tersebut.

    Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan patroli dan melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Selain itu, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kecurigaan atau kejadian kriminal melalui Call Center 110 agar informasi dapat segera ditindaklanjuti.

    “Masih dalam penyelidikan, kami juga akan meningkatkan patroli untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pungkas Dicka. [yog/suf]

  • Aksi Pencurian Sealer Cup di Ponorogo Terekam CCTV

    Aksi Pencurian Sealer Cup di Ponorogo Terekam CCTV

    Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi pencurian terekam Closed Circuit Television (CCTV) terjadi di Kabupaten Ponorogo. Pencuri terekam mencuri sealer cup di salah satu kios minuman di Desa Josari, Kecamatan Jetis, hari Kamis (11/7) dini hari kemarin.

    Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku nekat membobol gembok kios minuman dan mengobrak-abrik isinya sebelum mencuri sealer cup tersebut. Terlihat, pelaku pencurian beraksi dengan menggunakan mobil warna putih.

    “Dalam rekaman CCTV, pelaku pencurian sealer cup itu menggunakan mobil warna putih,” kata Kapolsek Jetis, AKP Marjono, Jumat (12/07/2024).

    Marjono menyebut bahwa pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya tersebut. Seban, meskipun mobil yang digunakan terekam CCTV, namun pelat nomornya sudah dicopot. Sehingga, tidak bisa terdeteksi lewat nomor polisinya.

    “Pelat nopol mobil pelaku sudah dicopot. Jadi pelaku diduga sudah mempersiapkannya dengan matang,” ungkapnya.

    Kapolsek Jetis menghimbau kepada masyarakat, terutama yang memiliki usaha di pinggir jalan raya, untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan. Marjono menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Jangan sampai, aksi serupa terulang kembali.

    “Kita menghimbau kepada masyarakat yang punya usaha di dekat jalan lebih waspada. Melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada kepolisian,” pungkasnya. (end/kun)

  • Polisi Gresik Ringkus Sindikat Curanmor Asal Madura

    Polisi Gresik Ringkus Sindikat Curanmor Asal Madura

    Gresik (beritajatim.com) – Sepak terjang Joni Rofi’i (40) tersangka yang terlibat curanmor asal Bangkalan, Madura, berakhir usai unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkusnya. Pria asal Blega Bangkalan itu, diamankan setelah terbukti terlibat kasus curanmor di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

    Tersangka Joni Rofi’i ditangkap saat hendak mengisi bensin dengan mengendarai mobil L300 W 8516 DM yang telah dicurinya.

    Perburuan tersangka sudah dilakukan polisi sejak akhir bulan Mei lalu. Saat itu, Joni Rofi’i bersama rekannya mencuri mobil yang masih tetangganya sendiri. “Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kami berhasil mengantongi sejumlah alat bukti. Termasuk rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (10/7/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, pelaku yang diamankan ini sudah beraksi di sejumlah wilayah. Saat disergap pun petugas melakukan pengejaran ke Bangkalan. “Kami mendapat informasi bahwa tersangka hendak menjual mobil curian di Madura,” imbuhnya.

    Mendapat informasi berada di wilayah Gresik usai melakukan pencurian kata Aldhino, petugas pun langsung melakukan penyergapan dan menggiring pelaku menuju Mapolres Gresik.

    Dari hasil interogasi, Joni tidak beraksi sendirian. Tersangka lain yakni Abdul Korib (31) asal Kabupaten Sampang, Madura diamankan di Polsek Benowo Polrestabes Surabaya atas kasus pencurian motor. “Total tersangka tiga orang yang diduga melakukan pencurian mobil tersebut. Untuk satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota,” pungkas Aldhino. [dny/kun]

  • LBH Medan dan KKJ Sumut Desak Mabes TNI Ikut Selidiki Tewasnya Wartawan Karo

    LBH Medan dan KKJ Sumut Desak Mabes TNI Ikut Selidiki Tewasnya Wartawan Karo

    Medan (beritajatim.com) –  LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (RSP), di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.

    Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH menjelaskan dari tim KKJ-LBH Medan bersama Eva Pasaribu anak RSP hari ini melaporkan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terkait dengan matinya Rico Sempurna Pasaribu (40), Efprida Br Ginting (48), Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya Lowi Situngkir (3).

    “Kami mendesak kepolisian dan pihak terkait untuk menuntaskan kasus pembakaran ini,” kata Irvan Saputra, Selasa, 9 Juli 2024.

    LBH Medan mengecam pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2024) lalu. Kebakaran itu menewaskan RSP dan tiga anggota keluarganya.

    Anak korban Eva meyakini, kebakaran itu tidak wajar. Anak Korban melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur Pasal 340 KUH Pidana Juncto 187 KUH Pidana.

    Dugaan pembunuhan berencana ini bukan tanpa alasan. Dalam investigasinya, KKJ menemukan rentetan fakta sebelum Kebakaran itu terjadi.

    Kronologi Kejadian

    Pada tanggal 22 Juni 2024, Rico Sempurna Pasaribu memberitakan terkait perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

    Berita berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Simbisa” diunggah ke laman Tribrata.

    Dalam artikelnya, RSP menyinggung nama prajurit TNI berinisial HB. Setelah menerbitkan artikel itu, RSP tidak pulang ke rumahnya. RSP diduga mengamankan diri bersama beberapa rekannya, karena mendapatkan ancaman.

    HB juga sempat menghubungi Pimpinan Tribrata TV diduga untuk meminta supaya pemberitaan soal perjudian itu dihapuskan (takedown). Namun tidak ada kesepakatan untuk menghapus pemberitaan itu.

    Pada 23 Juni 2024, RSP bersama beberapa rekannya sempat menemui HB diduga hendak meminta uang kepada HB. Namun, RSP tidak mendapatkan uang itu;

    Pada 24 Juni 2024, RSP sempat bilang kepada temannya hendak mengamankan diri bersama keluarganya ke Polda Sumut. Lantaran dia merasa tidak aman;

    Pada 26 Juni 2024, RSP sempat menulis pemberitaan soal unjuk rasa menuntut Kapolres Karo dicopot karena maraknya perjudian, prostiitusi dan narkoba. Dia kemudian menulis di laman facebooknya.

    Isinya menyinggung soal dugaan perjudian yang diduga didalangi oknum prajurit TNI.

    Pimpinan Tribrata TV sempat menanyakan kondisi RSP. Saat itu RSP menyebut kondisinya dalam kondisi aman. Dalam rentetan itu, korban pun mendapat pesan dari ketua Ormas bahwa mereka sedang diikuti. Di dalam pesan itu, RSP dipesankan agar tidak pulang ke rumah.

    RSP kemudian diantarkan oleh rekannya, A, pada Rabu (26/7/2024) sekitar pukul 23.35 WIB. Rumah RSP kemudian terbakar pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. RSP dan tiga anggota keluarganya ditemukan hangus di dalam satu kamar.

    Selanjutnya dalam keterangannya LBH Medan dan KKJ Sumut meminta untuk:
    1. Mendesak Pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV di kabupaten Karo.
    2. Mendesak polisi menangkap pelaku serta otak dibalik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili sampai ke pengadilan untuk mengungkap motif aksi pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV.
    3. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus pembakaran tersebut. Mengingat ada terduga anggotanya yang disebut-sebut dalam pemberitaan perjudian yang ditulis RSP
    4. Tindakan RSP yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukanlah bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers, bahkan sebaliknya tindakan tersebut adalah pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun demikian, sanksi atas pelanggaran tersebut harus diputuskan melalui mekanisme di Dewan Pers.
    5. Mendorong para jurnalis untuk menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik.
    6. Mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dari pemberitaan, untuk menggunakan mekanisme UU Pers yaitu Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.

    Komite beranggotakan organisasi dan komunitas pers serta organisasi masyarakat sipil. Organisasi dan komunitas pers yang tergabung di dalam KKJ Sumut antara lain; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut.

    Dari organisasi masyarakat sipil KKJ beranggotakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komisi untuk Orang Hilang, Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara dan Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).

    Penangkapan Anggota Ormas Eksekutor Pembakaran

    Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan dalam konferensi pers di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024) mengungkap dua orang eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kel. Padang Mas, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo pada 27 Juni 2024 lalu.

    Kedua eksekutor tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan identitasnya dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Polda Sumut dan Polres Tanah Karo.

    Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap 4 orang terkait kasus ini, yaitu Bebas Ginting, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang), Rudi Apri Sembiring, dan Pedoman (Domanta). Namun, Pedoman dibebaskan karena tidak hadir saat perencanaan dan tertidur saat eksekusi.

    Berdasarkan keterangan, Bebas Ginting, mantan Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kab. Karo, diduga sebagai otak di balik pembakaran ini atas perintah bos besar judi.

    Bebas Ginting menyusun rencana tersebut di markasnya di Gang Pendidikan Kabanjahe yang dikenal sebagai “Sapo Boelang”. Dua eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan (Selawang) dan Rudi Apri Sembiring, memiliki peran berbeda.

    Yunus menyiramkan bahan bakar Pertalite dan Solar yang dicampur dalam botol air mineral ke rumah korban dan kemudian menyalakan api. Sedangkan Rudi membeli bahan bakar dan menjadi joki motor untuk mengantar Yunus ke lokasi.

    Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan aktor intelektual di balik pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

    CCTV Rekam Kedua Eksekutor Pulang dan Pergi Usai Bakar Rumah Sempurna Pasaribu*

    Aksi dua eksekutor pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kamis dinihari (27/6/2024), terekam CCTV di sekitar lokasi.

    Kedua pelaku terekam saat berangkat maupun pulang dari rumah korban dengan mengendarai sepeda motor matic.

    Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, CCTV merekam pada Kamis dihihari pada pukul 03.12 hingga pukul 03.18 terlihat kedua pelaku berada di sekitar TKP.

    Mereka berangkat dan kembali ke posko. Untuk pelaku Y terlihat mengenakan selimut berwarna merah muda.

    “CCTV ini bagian dari penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (CSI) oleh penyidik Polda Sumut ungkap kasus pembakaran. Tentu ada cara lain dalam metode ini selain CCTV,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (8/7/2024) saat Konferensi Pers Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan, di halaman Mapolres Tanah Karo.

    Decoder rekaman CCTV tersebut, tutur Komjen Agung Setya, kini sudah disita oleh penyidik sebagai alat bukti menjerat pelaku.

    Kedua eksekutor juga terlihat di rekaman CCTV melakukan perjalan di lokasi, baik saat survei di rumah Sempurna Pasaribu, memastikan kemudian eksekusi dengan menyemprotkan cairan mudah terbakar sudah dicampur Pertalite-solar ke rumah korban.

    Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

    Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang.

    Jenderal bintang 3 ini mengatakan, penyidik juga menemukan 2 botol bekas minuman mineral yang digunakan untuk menyiramkan BBM jenis Pertalite dicampur solar, abu bekas pembakaran atau jelaga, termasuk siapa saja keduanya berkomunikasi.

    “Kita periksa dan Analisa bukti-bukti kita temukan tersebut secara ilmiah untuk dilakukan identifikasi hingga akhirnya diambil kesimpulan siapa pelaku pembakaran,” ungkap Komjen Pol Agung Setya.(ted)

  • Usai Sukolilo, Kini Giliran Polsek Genteng Tembak Kaki Bandit Curanmor

    Usai Sukolilo, Kini Giliran Polsek Genteng Tembak Kaki Bandit Curanmor

    Surabaya (beritajatim.com) Usai Polsek Sukolilo menembak bandit curanmor beberapa waktu lalu, Kini giliran Polsek Genteng. Diketahui petugas Reskrim Polsek Genteng terpaksa menembak kaki Rivaldy warga Jalan Kalimas Baru Surabaya lantaran melawan saat ditangkap.

    Kapolsek Genteng, Kompol Bayu Halim mengatakan Rivaldy diamankan di sebuah hotel salah satu kawasan Surabaya. Ia ditangkap setelah anggota Polsek Genteng mendapatkan laporan kejadian curanmor pada Selasa (04/06/2024) lalu di Jalan Lawang Seketeng 5/10. Korban berinisial FB (29) warga Ploso saat itu sedang memesan makanan. Sepeda motor Honda Beat 2023 Hitam L 4233 ACF yang dikendarai langsung diparkir di pinggir warung dalam keadaan dikunci stir.

    “Tidak sampai 5 menit, korban keluar warung dan mendapati sepeda motornya hilang,” kata Bayu Halim, Minggu (07/07/2024) malam.

    Mengetahui motornya hilang, korban sempat melakukan pencarian dengan memeriksa CCTV dan bertanya ke orang sekitar. Dari rekaman CCTV terekam aksi Rivaldy menggasak sepeda motor Honda Beat milik FB. Korban pun melapor ke Polsek Genteng.

    “Setelah kami terima laporannya kami lakukan penyelidikan dan akhirnya kami menangkap tersangka berinisial RV,” imbuh Bayu Halim.

    Dari hasil pemeriksaan polisi, Rivaldy ternyata sudah beraksi di 13 lokasi berbeda. Ia tercatat pernah beraksi 2 kali di Mojokerto, 2 kali di Lamongan dan 9 kali di Surabaya. Ia juga memodifikasi kunci L agar aksinya lebih cepat. Setiap berhasil mencuri motor, Rivaldy langsung berangkat ke Madura untuk menjual hasil kejahatannya.

    “Harganya bervariasi mulai Rp 800 ribu sampai Rp 3,5 juta. Hasilnya untuk judi online pak,” kata Rivaldy.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 7 tahun. [ang/aje]