Produk: CCTV

  • PSHT Minta Maaf ke Kapolres Jember, Berjanji Cari Pelaku Pengeroyokan Terhadap Polisi

    PSHT Minta Maaf ke Kapolres Jember, Berjanji Cari Pelaku Pengeroyokan Terhadap Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate meminta maaf kepada Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, soal pengeroyokan terhadap polisi oleh massa perguruan silat tersebut pada Senin (22/7/2024) dini hari. Pengurus PSHT Jember sudah menggelar rapat dan sepakat mencari terduga penganiayaan.

    “Kami Ketua Cabang dan Ketua Ranting mengucapkan sangat prihatin, dan mohon maaf. Kami siap mencari dalam satu kali 24 jam, menyerahkan pelakunya supaya proses semalam bisa dipertanggungjawabkan pelaku,” kata Ketua PSHT Jember Jono Wasinuddin.

    Pengurus PSHT Jember sejak awal sudah menyampaikan kepada seluruh warga untuk mengadakan dan mengamankan sendiri semua kegiatan. Pengurus mengimbau agar tidak ada kegiatan di luar agenda yang disepakati.

    Jono yakin terduga pelaku pengeroyokan bisa ditemukan. “Kami punya jaringan sampai ke bawah,” katanya.

    Ketua Lembaga Bantuan Hukum PSHT Suyitno juga menyatakan kesanggupan untuk menangkap pelaku secepatnya. “Yang jelas dari informasi Panter dan CCTV, kita sudah punya titik-titik (yang dicurigai, red). Mudah-mudahan kami tidak salah menangkap orang. Yang kami serahkan betul-betul pelakunya,” katanya.

    Ke depan, lanjut Suyitno, akan ada sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan. “Ditegaskan Pak Kapolres, bahwa harus ada sanksi ke dalam. Kami diharapkan memberi sanksi, dan ini sudah kami lakukan sebetulnya,” katanya.

    Pengurus PSHT mengambil seragam dan kain mori yang menjadi penanda keanggotaan mereka yang melanggar regulasi organisasi. “Kami sudah tidak kurang-kurang. Sebelum pengesahan sabuk putih warga, kami sudah berkeliling melakukan penyuluhan. Memang kami atas nama keluarga besar PSHT sangat menyesalkan kejadian itu. Mulai dari awal pengesahan (anggota baru) sampai terakhir tidak ada apa-apa di dalam,” kata Suyitno.

    Suyitno mengatakan, acara pengesahan anggota baru sebenarnya berjalan sesuai rencana. “Tapi di luar kemampuan kami ternyata di luar ada seperti itu (pengeroyokan, red). Kami atas nama warga memohon maaf kepada korban,” katanya.

    Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Pratama kecewa dan menyesalkan pengeroyokan tersebut. “Selama ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Jember sudah sangat kondusif. Tapi peristiwa pengeroyokan yang menimpa anggota kami, anggota Polres Jember, ini mencoreng nama baik, mencoreng situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.

    Menurut Bayu, Senin (22/7/2024) dini hari adalah puncak dari acara Suroan Agung PSHT. “Kami sudah melakukan upaya-upaya pengamanan, baik patroli maupun pengawalan peserta kegiatan. Namun masih banyak konvoi,” katanya.

    Polisi sudah mengimbau seluruh pengurus PSHT untuk tidak berkonvoi. “Tapi di lapangan masih terjadi,” kata Bayu.

    Massa PSHT memblokade simpang tiga depan Transmart, Jalan Hayam Wuruk, yang merupakan jalur protokol. “Kami menghalau blokade dan memerintahkan tidak menutup jalan, tapi malah terjadi penganiayaan,” kata Bayu.

    Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya jadi sasaran pengeroyokan dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Kaliwates. “Alhamdulillah, anggota kami dalam keadaan sadar, stabil, dan tidak ada luka berarti. Namun demikian ini tidak bisa dianggap sepele,” kata Bayu.

    Bayu kemudian meminta PSHT memberikan informasi valid soal pelaku. “Jumlahnya cukup banyak. Informasi yang kami dapatkan dari korban dan rekan-rekan korban, pelaku berjumlah 10-15 orang. Ini yang kami dalami berdasar informasi dan video maupun CCTV di sekitar TKP,” katanya. [wir/beq]

  • Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Wanita Tersangka Pembunuhan Pakis Malang Terancam Hukuman Mati

    Malang (beritajatim.com) – Kasus pencurian disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, akhirnya terungkap.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menetapkan seorang pelaku tunggal, yakni wanita berinisial EW (51), warga Krembangan, Surabaya, sebagai pelaku pencurian dan pembunuhan.

    Wakil Kepala Polisi Resor Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, motif tersangka menghabisi korban lantaran sakit hati tidak diberi pinjaman uang sebesar satu juta rupiah.

    “Motif perkara ini karena tersangka sakit hati tidak diberi pinjaman uang Rp 1 juta. Pelaku ini berteman dengan korban sejak 6 bulan lalu melalui tiktok,” ucap Imam, Senin (22/7/2024) dalam konferensi pers di Polres Malang.

    Imam menegaskan, pelaku tiba ke rumah korban dengan menumpang ojek konvensional. Sesampainya di rumah korban pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB pada Selasa (16/7/2024) lalu, korban sempat membekukan rujak dan minuman.

    “Korban ini bekerja sebagai asisten rumah tangga, dan pamit pulang siang harinya karena kedatangan pelaku dari Surabaya,” tutur Imam.

     

    Usai makan rujak, pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang. Namun korban tidak mempunyai uang. Setelah itu, korban dan pelaku sempat sholat Dhuhur bersama.

    “Setelah korban tidur tiduran di kamar, pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu. Palu ini sudah dibawa korban sejak dari rumahnya di Surabaya. Pukulan bertubi-tubi dibagian kepala inilah yang mengakibatkan korban tewas seketika,” terang Imam.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Yakni pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

    “Dengan pidana mati atau dengan pidana seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Imam.

    Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan, korban seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka dibagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB pada hari Selasa (16/7/2024) lalu.

    Menurut Gandha, pihaknya menemukan jejak pelaku melalui CCTV sepanjang perjalanan dari TKP hingga menunju Surabaya. Dimana pelaku, membawa sepeda motor korban Honda Vario sampai ke Surabaya.

    “Motor kita hadirkan dalam pres rilis hari ini, motor milik korban ini sempat dititipkan sebagai jaminan membayar hutang pelaku. Di mana pelaku ini punya utang Rp6 juta pada seseorang,” tegas Gandha.

    Masih kata Gandha, sehari hari pelaku ini mengaku punya banyak hutang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari. “Pelaku ini bekerja sebagai pengamen. Saat kita amankan di wilayah Bratang, Surabaya, pelaku ini masih mengamen,” pungkas Gandha. [yog/beq]

  • Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik menunda sidang putusan terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erentua mengatakan bahwa majelis hakim belum siap dengan putusan yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Majelis hakim menunda sidang dua hari kedepan.

    “Majelis belum siap dengan putusan sehingga sidang ditunda pada 24 Juli 2024,” ujar hakim sambil ketok palu, Senin (22/7/2024).

    Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki mendatangkan dalam persidangan nanti.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/but]

  • Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Malang Hingga ke Surabaya

    Polisi Buru Pelaku Pembunuhan di Malang Hingga ke Surabaya

    Malang (beritajatim.com) – Dugaan perampokan disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia, terjadi di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Selasa (16/7/2024) sore lalu.

    Pemilik rumah seorang wanita bernama Sunik (48), meninggal dunia dengan luka dibagian kepala. Dugaan perampokan disertai pembunuhan tersebut diketahui kali pertama oleh suaminya, Juanto usai pulang bekerja sekitar pukul 16:00 WIB.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah menjelaskan, saat ini polisi masih mendalami peristiwa berdarah tersebut. Pihaknya juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi. 11 orang diperiksa. Termasuk melacak keberadaan pelaku hingga keluar dari wilayah Malang Raya. “Setelah kami lakukan olah TKP, korban meninggal dunia dengan luka di kepala,” ucap Gandha, Sabtu (20/7/2024) malam.

    Menurut Gandha, dari keterangan warga, sebelumnya ada tamu wanita berkunjung ke rumah korban. Gandha menyebut, semua informasi yang disampaikan masih terus dilakukan pendalaman. “Kami mohon doa mudah-mudahan perkara ini bisa kami ungkap secara cepat dan benar. Kami juga mengejar terduga pelaku ini hingga ke Surabaya,” tegasnya.

    Kata Gandha, pihaknya bergerak menelusuri CCTV sepanjang jalan rumah Korban sampai dengan terminal Arjosari Malang dan Terminal Bungurasih, Surabaya. “Pelaku di duga berasal dari Surabaya dan saat ini sembunyi di daerah Krembangan, Surabaya. Mudah-mudahan dalam waktu 24 jam lagi kita bisa tangkap pelaku,” Gandha mengakhiri. (yog/kun)

  • Momong Cucu di Halaman, Emak-emak di Surabaya Kena Jambret

    Momong Cucu di Halaman, Emak-emak di Surabaya Kena Jambret

    Surabaya (beritajatim.com) – Emak emak di Jalan Pakis Wetan, Gang VI, Surabaya disatroni jambret ketika sedang momong cucu kesayangan, Jumat (19/7) pagi.

    Aksi jambret bermotor itu terekam kamera CCTV dan sempat viral melalui media sosial, beruntung kalung emas 10 gram yang melingkar di lehernya (korban), tidak berhasil dikuasai oleh penjambret.

    “Kalung saya tidak kena, hanya saja tarikan keras pelaku membuat leher saya lecet saya agak shock soalnya momong cucu,” ungkap korban Sri Sujiati (54) saat ditemui, Sabtu 20 Juli 2024 sore.

    Sri menceritakan, kejadian pagi itu terjadi ketika dirinya sedang momong cucu yang ingin melihat ayam di depan rumahnya. Ketika itu, pukul 07.00 pagi.

    Menurut Sri, dirinya baru saja membuka gerbang pagar, lalu mendadak datang satu pelaku (jambret) yang mengendarai motor Honda Vario dan langsung membetot kalung yang ia kenakan. “Pagi itu keadaan sekitar sepi. Saya teriak – teriak warga akhirnya keluar rumah, tetapi pelaku sudah kabur,” jelasnya.

    Karena kalung emas 10 gram yang dikenakan Sri gagal dikuasai jambret. Atas kejadian tersebut ia belum melapor, pada aparat kepolisian setempat.

    Sementara, Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Ristitanto ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Hingga kini anggotanya masih melakukan penyelidikan, mengungkap pelakunya. “Iya benar. Korban belum melapor. Meski begitu kami tetap melakukan upaya penyelidikan terhadap pelaku,” terang Kanit Reskrim Ristitanto. [kun]

  • Nekat, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi Pasca Mencuri di Rumah Dokter

    Nekat, Warga Pamekasan Ditangkap Polisi Pasca Mencuri di Rumah Dokter

    Pamekasan (beritajatim.com) – Personel Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap inisial AR (34) warga Jl Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, akibat aksi pencurian di rumah milik seorang dokter di Jl Pongkoran, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, Sabtu (20/7/2024).

    Aksi tersebut terbilang nekat, terlebih pelaku menjalankan aksinya di rumah seorang dokter, Swiandini Kumala (39) yang dilengkapi sistem monitoring CCTV alias kamera pengintai.

    “Berbekal rekaman CCTV berdurasi sekitar 2 menit 34 detik di rumah korban, Tim Salera Sakti Satreskrim berhasil menangkap pelaku di rumahnya, termasuk barang bukti yang dicuri,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan.

    Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban sekitar pukul 9:00 WIB atas kehilangan motor miliknya, selanjutnya polisi mendatangi rumah korban dan memeriksa CCTV. “Dengan petunjuk rekaman CCTV, kami langsung menyelidiki pelaku. Sekitar pukul 11:30 WIB, pelaku yang sesuai dengan rekaman CCTV berhasil ditangkap,” ungkapnya.

    “Setelah tertangkap, pelaku menjalani pemeriksaan dan mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar tembok rumah korban, serta memecahkan tiga buah kaca jendela, dan akhirnya bisa masuk rumah korban melalui jendela,” imbuhnya.

    Ketika berada di dalam rumah korban, pelaku langsung menggencarkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang korban. “Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku segera meninggalkan korban melalui pintu sisi timur rumah korban, selanjutnya kembali memanjat pagar untuk keluar rumah,” jelasnya.

    “Selanjutnya setelah tertangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Doni Setiawan.

    Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 1 unit laptop merk iPhone silver, 1 unit iPad Mini merk iPhone silver metalik, 1 unit power bank Transcand hitam, sebuah jam tangan merk GarMIN hitam, sebuah jam tangan Ripcurl silver, sebuah jam tangan Swis Armi silver, dan rekaman CCTV. “Pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP,” pungkasnya. [pin/kun]

  • Bocah Kecil Terekam CCTV Curi Kotak Amal di Ponorogo

    Bocah Kecil Terekam CCTV Curi Kotak Amal di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pencurian kotak amal musholla yang terekam kamera closed circuit television (CCTV) terjadi di Kabupaten Ponorogo. Kejadian itu menimpa musholla Al Akbar Jalan Barong Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Ponorogo. Uang ratusan ribu di dalam kotak amal raib digondol pencuri yang perawakannya masih bocah kecil (bocil). Kejadian ini terekam jelas oleh kamera CCTV musholla.

    “Kejadiannya itu pada hari Rabu (17/7) pagi kemarin. Ya sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Taamir Musholla Al Akbar, Leo Harjo Dewanto, Kamis (18/07/2024).

    Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk melalui pintu musholla yang jarang dilewati orang. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat minum air dari galon yang berada di dalam musholla. Setelah itu, Ia merusak kunci kotak amal, menggesernya, dan mengambil uang yang ada di dalamnya.

    “Dalam melancarkan aksi itu, pencuri hanya membutuhkan waktu 3 menit, untuk menguras kotak amal tersebut,” katanya.

    Dari rekaman CCTV, pelaku tampak berjalan kaki saat menuju musholla. Taamir musholla Al Akbar baru mengetahui, bahwa isi kotak amal hilang ketika akan melaksanakan salat Dzuhur. Saat itu, kotak amal terlihat bergeser dari tempat biasanya. Setelah salat Dzuhur, mereka segera mengecek rekaman CCTV dan menemukan bahwa pelaku mengenakan pakaian hitam dan berjenis kelamin laki-laki.

    “Pakaian pelaku itu berwarna hitam dan merupakan laki-laki,” katanya.

    Leo menambahkan bahwa ini bukan kali pertama kotak amal di musholla tersebut menjadi sasaran pencurian. Setidaknya sudah 3 kali ini, musholla tersebut disatroni maling. Pihak taamir musholla berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan meminta masyarakat sekitar untuk lebih waspada terhadap orang-orang yang mencurigakan.

    “Ini bukan kali pertama, namun sudah 3 kali kotak amal musholla dibawa kabur oleh maling,” pungkasnya. (end/but)

  • Polisi Masih Buru Pelaku Lain Soal Penganiayaan di Kanor Bojonegoro

    Polisi Masih Buru Pelaku Lain Soal Penganiayaan di Kanor Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Satreskrim Polres Bojonegoro masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga korban tewas. Kasus penganiayaan itu yang terjadi di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (13/7/2024) tengah malam.

    “Kami masih memburu terduga pelaku yang lain selain yang sudah kita amankan sebanyak 9 orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah, Rabu (17/7/2024).

    AKP Fahmi mengungkapkan, sebanyak 9 terduga pelaku yang berhasil diamankan itu bukan hanya dari Bojonegoro. Tetapi juga ada yang sudah kabur ke luar Bojonegoro. Terduga pelaku yang diamankan itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di tahanan Mapolres Bojonegoro.

    “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan. Baik pelaku yang sudah dewasa maupun masih berstatus anak-anak,” terangnya.

    Penangkapan terhadap 9 terduga pelaku itu setelah diketahui serangkaian hasil penyelidikan mengarah pada tindak pidana penganiayaan. Setelah mengamankan terduga pelaku, penyidik kini akan mengembangkan motif pelaku menghabisi nyawa korban.

    Untuk diketahui, dalam kasus tersebut korban Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tewas dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Korban ditemukan tergeletak di saluran air Jalan Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (13/7/2024) tengah malam.

    Menguatnya kematian korban ini ada unsur penganiayaan karena dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti cukup yang mengarah tindak pidana penganiayaan. Seperti hasil olah TKP, keterangan 12 saksi yang sudah diperiksa, rekaman CCTV, serta dari hasil visum luka korban. [lus/but]

  • Polisi Masih Buru Pelaku Lain Soal Penganiayaan di Kanor Bojonegoro

    Polisi Tangkap 9 Terduga Penganiayaan Pemuda di Kanor Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro akhirnya mengamankan sembilan orang terduga pelaku penganiayaan pemuda hingga meninggal dunia di Kecamatan Kanor. Terduga pelaku yang diamankan itu kini ditahan di Mapolres Bojonegoro, Rabu (17/7/2024).

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, kesembilan terduga pelaku ini diamankan setelah proses penyelidikan mengarah pada tindak pidana penganiayaan. Para terduga pelaku kini statusnya sudah tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.

    “Tim kami mengamankan para terduga pelaku ini bukan hanya di Bojonegoro tetapi di beberapa kabupaten/kota. Karena mereka sudah berencana kabur,” ujar AKP Fahmi Amarullah.

    Setelah mengamankan terduga pelaku, penyidik kini akan mengembangkan motif pelaku menghabisi nyawa korban. “Motifnya masih dikembangkan lagi. Karena dugaannya masih ada terduga pelaku yang lain, sekarang masih diburu,” tambahnya.

    Untuk diketahui, dalam kasus tersebut korban Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro tewas dalam kondisi luka parah di bagian kepala. Korban ditemukan tergeletak di saluran air Jalan Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (13/7/2024) tengah malam.

    Menguatnya kematian korban ini ada unsur penganiayaan karena dalam proses penyelidikan ditemukan alat bukti cukup yang mengarah tindak pidana penganiayaan. Seperti hasil olah TKP, keterangan 12 saksi yang sudah diperiksa, rekaman CCTV, serta dari hasil visum luka korban. [lus/beq]

  • Pemuda Meninggal di Kanor Bojonegoro, Polisi: Ada Unsur Aniaya

    Pemuda Meninggal di Kanor Bojonegoro, Polisi: Ada Unsur Aniaya

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menemukan adanya unsur penganiayaan pada kasus pemuda meninggal di Desa Semambung, Kecamatan Kanor. Pemuda tersebut ditemukan tak bernyawa dalam kondisi penuh luka.

    Sebelumnya polisi masih menduga dua kemungkinan meninggalnya Andrian (20) warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (13/7/2024) tengah malam itu sebab kecelakaan lalu lintas atau ada unsur pidana.

    Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, setelah secara maraton melakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan mengarah kuat bahwa korban meninggal karena unsur tindak pidana penganiayaan.

    “Setelah serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, bisa menggambarkan kronologi bagaimana kematian korban,” ujar AKP Fahmi, Rabu (17/7/2024).

    Menurutnya, petunjuk yang memperkuat penyelidikan bahwa korban meninggal karena penganiayaan itu diambil dari cerita 12 saksi yang sudah diperiksa, kondisi tempat kejadian perkara, luka di korban, dan rekaman CCTV.

    “Setelah menemukan bukti kuat adanya tindak pidana penganiayaan itu, tim kami kemudian memburu para terduga pelaku,” jelasnya.

    Sejauh ini, Satreskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan sembilan orang terduga pelaku. Dari jumlah tersebut, tujuh diantaranya masih anak-anak. Semuanya, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

    Diberitakan sebelumnya, korban sebelum ditemukan tewas dengan sejumlah luka berada di selokan Jalan Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro itu, sedang nongkrong bersama 12 rekannya di Jembatan Terusan Kanor-Rengel dengan menaiki 6 sepeda motor.

    Mereka kemudian didatangi sekelompok pemuda lain. Setelah mengetahui didatangi sekelompok pemuda lain yang diperkirakan sebanyak 8 sepeda motor. Korban dan teman-temannya bermaksud kabur. Namun gerombolan motor tersebut justru malah mengejar korban dan teman-temannya. [lus/beq]