Produk: CCTV

  • Bantal Canggih Kursi Kereta Cepat Whoosh Dicuri Penumpang!

    Bantal Canggih Kursi Kereta Cepat Whoosh Dicuri Penumpang!

    Jakarta

    PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) melaporkan maraknya tindak pencurian bantal pada sandaran kursi kereta kelas premium ekonomi di rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh. Perusahaan menyatakan telah mengantongi data pelaku.

    Hingga Juli 2024 ini, KCIC mencatat ada 6 kejadian hilangnya bantal dari kursi kereta Whoosh. Keseluruhan kasus tersebut dapat ditelusuri melalui 44 CCTV yang tersedia pada setiap rangkaian kereta. Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat oknum penumpang yang sengaja melepas bantal dari sandaran kursi, dan juga ada yang sengaja mengambil bantal tersebut.

    General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, fasilitas bantal yang disediakan di setiap kursi kereta Whoosh bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan penumpang selama perjalanan. Namun, tindakan sejumlah oknum penumpang tersebut membawa sejumlah dampak negatif yang perlu menjadi perhatian bersama.

    Eva menjelaskan, kejadian terakhir terjadi di Juli 2024 pada Whoosh nomor G1247 rute Halim-Tegalluar keberangkatan 11 Juli 2024. Saat kereta berhenti di stasiun akhir, petugas pelayanan di atas kereta melakukan pemeriksaan kebersihan dan barang yang tertinggal. Didapati 1 buah kursi premium Economy di kereta nomor 6 tidak dilengkapi bantal kepala.

    “KCIC langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan CCTV dan penelusuran data penumpang. Saat ini data penumpang sudah didapatkan dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Eva, dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/204).

    Tindakan melepas atau mengambil bantal pada kursi kereta berakibat pada rusaknya fasilitas serta dapat membuat penumpang lain tidak bisa menikmati fasilitas ini. Jika bantal pada kursi kereta hilang, maka KCIC perlu melakukan pengadaan dan penggantian bantal tersebut sehingga terjadi pengeluaran biaya operasional tambahan yang seharusnya bisa digunakan untuk peningkatan layanan lainnya.

    “Bantal ini juga didesain dengan spesifikasi khusus yang memiliki teknologi tinggi. Bantal serta kursi penumpang memiliki bahan yang tahan api sehingga dalam keadaan darurat, berbagai potensi bahaya dapat diminimalisir. Meskipun kecil, kejadian ini cukup merugikan perusahaan dan penumpang lainnya,” tegas Eva.

    KCIC menghimbau kepada seluruh penumpang agar mengikuti aturan dan tidak merusak fasilitas publik seperti melepas bantal pada sandaran kursi kereta. Seluruh tindakan perusakan fasilitas pada kereta Whoosh dapat dipastikan akan terpantau melalui CCTV.

    Saat ini seluruh area Stasiun, rangkaian kereta dan jalur trase telah dilengkapi CCTV. Secara total terdapat 1.390 CCTV yang terpasang dalam kondisi baik serta terpantau secara khusus. Eva menambahkan, KCIC mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama menjaga fasilitas yang disediakan demi kenyamanan bersama.

    “Kami sangat prihatin dengan adanya kasus pengambilan bantal di kereta Whoosh. Fasilitas ini disediakan untuk kenyamanan penumpang dan kami berharap seluruh penumpang dapat menjaga dan menghargai fasilitas yang ada. Kami akan terus berupaya melakukan pencegahan dan edukasi untuk memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh penumpang.” pungkasnya.

    (shc/fdl)

  • Polsekta Gresik Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Penadah

    Polsekta Gresik Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Penadah

    Gresik (beritajatim.com)- Dua pelaku curanmor dan satu penadah dibekuk unit Reskrim Polsekta Gresik. Ketiga pelaku tersebut yakni Aris Cahyo Utomo (28) warga Jalan KH. Kholil 6D Gresik, dan Muhammad Alfian (23) warga Jalan Harun Thohir 21/25 Gresik. Kemudian satu penadah atas nama Badrus Sholeh (25) warga Jalan Sindujoyo 2/86 Gresik.

    Semua pelaku itu, terlibat dalam lingkaran kasus curanmor yang terjadi di Kelurahan Pekelingan, Kecamatan Gresik.

    Terungkapnya kasus curanmor ini bermula saat korban bernama Mutiyah (38) pulang ke rumah malam hari. Korban yang mengendarai motor Honda Scoopy W 5874 DS memarkir kendaraannya di samping rumah Jalan KH Kholil 6D/1 Gresik.

    Saat hendak kembali akan memakai motornya, korban kaget tiba-tiba motor kesayangannya sudah tidak ada alias hilang dicuri orang. Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polsekta Gresik.

    “Unit Reskrim Polsekta Gresik melakukan penyelidikan dan serta pengecekan CCTV di sekitar lokasi. Diketahui pelaku pada saat mengambil sepeda motor milik korban menggunakan baju sweeter warna hijau dan topi warna putih,” ujar Kapolsekta Gresik, Iptu Suharto, Jumat (26/7/2024).

    Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan serta berdasarkan rekaman CCTV. polisi mengantongi ciri-ciri pelaku Aris Cahyo Utomo.

    “Saat dimintai keterangan tersangka Aris Cahyo Utomo melakukan pencurian tersebut bersama Muhammad Alfian. Dari kedua pelaku itu, hasil dari mencuri dijual ke penadah Badrus Sholeh. Ketiga tersangka berhasil kami amankan,” ungkap Suharto.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, motor Honda Scoopy W 5874 DS. Dua buah plat nomor W 5874 DS, satu buah kaos sweeter warna hijau, satu buah celana training warna abu-abu, dan satu buah topi warna putih.

    “Atas perbuatannya itu, tersangka kami jerat dengan pasal 365 KHUP ancaman 5 tahun penjara,” tutup Iptu Suharto. [dny/suf]

  • Isi Surat Menyentuh dari Orang Tua yang Buang Bayi di Surabaya

    Isi Surat Menyentuh dari Orang Tua yang Buang Bayi di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Faktor ekonomi diduga menjadi alasan orang tua pembuang bayi menaruh buah hatinya di depan rumah salah satu warga Keputih, Sukolilo, Jumat (26/07/2024). Dugaan itu diperkuat oleh surat yang ditinggalkan bersama dengan bayi yang baru dilahirkan itu.

    “Assalamualaikum Wr.Wb, Maaf tolong jaga bayi ini seperti anak kalian sendiri. Saya terpaksa seperti ini karena ekonomi kami sedang tidak baik-baik saja. Dan Tolong jangan lapor polisi. 5 atau 6 tahun lagi saya akan datang kesini lagi terimakasih,” tulis pesan di dalam surat yang ditemukan.

    Dari foto surat yang diterima beritajatim, orang tua korban sempat menuliskan agar bayi itu diberi nama. Namun, tulisan itu dicoret oleh pembuat pesan yang diduga adalah orang tua kandung bayi perempuan itu.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol Made Patera Negara mengatakan bayi itu diduga berusia 2 jam saat ditemukan. Bayi itu masih dilumuri darah dan tali pusar yang baru dipotong.

    “Tali pusar baru diklaim (ditutup) sesudah ditemukan warga dan kita bawa ke Puskesmas Sukolilo,” kata Made.

    Made menjelaskan bahwa bayi itu ditemukan oleh salah satu warga Keputih, Sukolilo Surabaya bernama Edi Pramono (42). Saat itu, Edi yang baru bangun tidur hendak cuci muka. Ia pun mendengar suara tangisan bayi. Setelah mencari asal usul suara, Edi menemukan bayi yang terbungkus jaket hoodie warna coklat dilampiri dengan surat tulis tangan di teras rumahnya.

    “Setelah itu baru pemilik rumah menghubungi pengurus kampung dan Polsek Sukolilo,” imbuh Made.

    Saat ini petugas kepolisian masih mencari kedua orang tua dari bayi itu. Petugas kepolisian sudah periksa 2 saksi dan masih mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi. (ang/but)

  • Dua Pelaku Curanmor Asal Krembangan Surabaya Diringkus Polisi Gresik

    Dua Pelaku Curanmor Asal Krembangan Surabaya Diringkus Polisi Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kecamatan Krembangan Surabaya, diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Kedua pelaku tersebut yakni Ivando Gayo Manjaro (32) dan Wahyu Dewa (40).

    Kedua pelaku itu, kepergok usai mencuri motor di Jalan Veteran 9H Gresik. Korban atas nama Arifiani Yuniarti Hidayat (27) warga Jalan Nyai Ageng Arem-arem.

    Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria menuturkan, aksi curanmor yang dialami korban terjadi pada 1 Juli 2024 lalu. Saat itu, korban yang berprofesi sebagai perias pengantin datang ke rumah pelanggannya di Jalan Veteran Gresik.

    “Dari penuturan korban saat itu ada pekerjaan merias di rumah pelanggannya.Korban datang mengendarai sepeda motor lalu memarkirkan kendaraannya dalam kondisi terkunci stir di luar pagar,” tuturnya, Kamis (25/7/2024).

    Saat hendak pulang lanjut Eriq Panca, korban kaget motor Honda Scoopy miliknya dicuri. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 18 juta kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebomas.

    “Setelah kejadian itu, kami bersama Polsek Kebomas melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, salah satunya dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan olah TKP,” ungkapnya.

    Setelah mengumpulkan bukti-bukti kata dia, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Tambak Asri, Morokrembangan Surabaya.

    “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor Honda Scoopy L 560 CX. Sayangnya motor korban sudah dijual oleh pelaku,” katanya.

    Kedua pelaku asal Krembangan Surabaya itu, juga dijerat pasal 363 KUHP. Pelaku sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan. [dny/ian]

  • Kawanan Begal Surabaya Bacok Korban di Jalan Ngagel Jaya

    Kawanan Begal Surabaya Bacok Korban di Jalan Ngagel Jaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kawanan Begal Bersajam beraksi di Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, Minggu (21/07/2024) dini hari. Dalam melakukan aksinya, pelaku pembegalan yang berjumlah 6 orang tidak segan menebaskan senjata tajam ke tangan korban.

    Iga Christina (24) salah satu korban pembegalan mengatakan saat itu ia baru saja dijemput oleh M. Riski (24) kekasihnya seusai pulang kerja di sebuah angkringan di Semolo. Sebelum pulang, keduanya hendak mencari makan di Jalan Pucang. Namun saat sejoli itu melintasi Jalan Ngagel Jaya, tiba-tiba dicegat oleh dua sepeda motor berboncengan masing-masing berboncengan 3 orang.

    “Para pelaku naik sepeda motor matik. 6 orang itu pakai jaket hitam,” kata Iga Christina, Kamis (25/07/2024).

    Setelah dipepet, kedua korban didorong oleh pelaku hingga tersungkur. Dua pelaku turun dari motor. Mereka berupaya untuk merampas sepeda motor yang dikendarai dua sejoli itu. Riski pun melakukan perlawanan.

    “Pas Riski melawan, dua pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan langsung membacok kedua tangan Riski,” imbuh Iga.

    Mengetahui pacarnya dibacok dan motornya dibawa lari, Iga langsung berteriak. Saat itu kondisi jalan sepi. Riski pun meminta Iga mengambil nomor telponnya dan langsung menghubungi salah satu teman. Setelah dijemput, Iga langsung dilarikan ke RSUD dr. Soetomo untuk mendapatkan perawatan.

    “karena biayanya mahal lalu dirujuk ke RS Haji Sukolilo,” tutur Iga.

    Atas peristiwa ini, korban telah melapor ke Polsek Gubeng. Pihak kepolisian pun sudah melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah rekaman CCTV di lokasi.

    “Masih lidik. Mohon bersabar ya kami masih bekerja untuk mengungkap pelaku,” tutur Kompol Eko Sudarmanto Kapolsek Gubeng. (ang/but)

  • Kematian Sopir Truk di Madiun Masih Misteri, Muatan Menghilang Separuh

    Kematian Sopir Truk di Madiun Masih Misteri, Muatan Menghilang Separuh

    Madiun (beritajatim.com) – Penyebab kematian Hario Anggi Pratama (36), sopir truk asal Kebumen yang ditemukan tewas di Madiun, masih belum terungkap.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun menduga kuat bahwa korban dirampok oleh orang tak dikenal. Dugaan ini dikuatkan dengan hilangnya separuh muatan truk yang berisi rongsokan besi dan tembaga.

    “Pemilik truk menaksir kerugiannya mencapai Rp 600 juta. Untuk berat muatannya sekitar 9 ton,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, Rabu (24/7/2024).

    Penyidik telah memeriksa 6 orang saksi, termasuk pemilik truk dan pemasok tembaga dari Yogyakarta. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian juga turut diamankan sebagai barang bukti.

    Satreskrim Polres Madiun masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

    Autopsi awal menunjukkan adanya luka pada bagian kepala dan bibir korban, namun belum diketahui apakah luka tersebut akibat benda tumpul atau benda tajam. Polres Madiun terus berupaya mengungkap kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi. [fiq/suf]

  • Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintua mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan sebagaimana dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.

    “Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU dan dakwaan kedua, membebaskasn Terdakwa dari segala dakwaan JPU di atas. Membebaskan Terdakwa segara setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut.

    Nah, pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meneneggak minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya. Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa.

    Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa.

    Kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.
    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/suf]

  • Polres Jombang Bentuk Tim Khusus Buru Perampok Bersenjata Pisau Dapur

    Polres Jombang Bentuk Tim Khusus Buru Perampok Bersenjata Pisau Dapur

    Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membentuk tim khusus untuk memburu pelaku perampokan di agen Frozen Food Dusun Sedamar Desa Talunkidul Kecamatan Sumobito. Polisi juga menyisir sekitar lokasi untuk mengumpulkan rekaman CCTV (Close Circuit Television).

    Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Rabu (24/7/2024), menanggapi kasus perampokan yang videonya viral di media sosial itu. “Kita sudah menerima laporan dari korban,” kata Sukaca.

    Sukaca menjelaskan, usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Selain itu, polisi juga meminta keterangan dua orang saksi yang notabene kasir toko.

    Sukaca mengungkapkan, pihaknya membentuk tim khusus untuk memburu pelaku. Tim khusus tersebut beranggotakan Resmob Sat Reskrim dan Polsek Sumobito dengan dibantu masyarakat sekitar yang punya niat baik mengungkap kasus ini.

    “Namun sampai saat ini belum ada petunjuk. Kita sedang mengumpulkan CCTV di sekitar lokasi. Walhasil, kita sudah mendapatkannya CCTV itu. Anggota sedang melakukan Analisa dan pendalaman,” pungkasnya.

    Perampokan ini terjadi di toko frozen food Dusun Sedamar, Desa Talunkidul pada Minggu (21/7/2024) pukul 21.00 WIB. Saat dua orang perempuan tengah berada di balik meja kasir.

    Tiba-tiba saja datang seorang pria memakai hoodie abu-abu dengan bertopi, lengkap dengan masker yang menutupi wajahnya. Pria tersebut langsung masuk dan menodong korban dengan sebilah pisau dapur dan meminta uang yang ada di laci. [suf]

  • Bayi di Surabaya Dibuang karena Malu Tak Mampu Membesarkan

    Bayi di Surabaya Dibuang karena Malu Tak Mampu Membesarkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan pembuang bayi di Bratang Gede II, Surabaya pada Selasa (16/07/2024) kemarin ditangkap pihak kepolisian. Bayi perempuan yang ditinggal di depan rumah warga berinisial JI (46) itu ternyata adalah hasil dari dua sejoli berinisial MH dan NA.

    Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko menjelaskan kedua tersangka diamankan setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan dari rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) milik warga setempat. Dari rekaman CCTV diketahui pelaku pembuangan bayi adalah seorang pria yang teridentifikasi tinggal di Surabaya Barat.

    “Kedua tersangka kami amankan di sebuah rumah kos di Jalan Pradah Kalikendal,” kata Dwi Jatmiko, Selasa (23/07/2024).

    Saat diinterogasi polisi, sepasang kekasih itu mengakui perbuatannya. Mereka mengaku membuang bayi tersebut lantaran malu dan tidak memiliki biaya untuk membesarkannya.

    “Motifnya mereka malu karena punya anak sebelum menikah. Selain itu juga ada motif ekonomi,” imbuh Dwi.

    Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui pembuang bayi itu adalah MH. Ia menaruh bayi perempuan itu di Jalan Bratang Gede sekitar pukul 03.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor.

    “Untuk barang bukti sepeda motor sudah kami amankan bersama dengan penangkapan kedua pelaku,” pungkas Dwi Jatmiko.

    Kini, sepasang sejoli itu dijerat dengan pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran. Selain itu, setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat dengan maksud agar dirawat oleh orang lain atau terbebas dari pemeliharaan juga akan dikenai sanksi. (ang/but)

  • Polisi Tangkap Lagi 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kanor Bojonegoro

    Polisi Tangkap Lagi 2 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Kanor Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bojonegoro kembali menangkap 2 terduga pelaku pengeroyokan di Desa Semambung Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Dalam pengeroyokan itu, Andrian (20) pemuda asal Desa Banjaran, Kecamatan Baureno tewas.

    “Total sudah ada 11 (terduga) pelaku (sudah diamankan dan telah ditetapkan tersangka),” ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, Selasa (23/7/2024).

    Meski sudah ada 11 terduga pelaku yang diamankan, pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. Dari 11 terduga pelaku itu, 8 diantaranya masih dibawah umur, sedangkan 3 pelaku lainnya sudah dewasa.

    “Masih (belum tertangkap semua). Anggota masih lidik yang lain,” tegas Pria lulusan Akpol tahun 2012 itu.

    Disinggung perihal benda tajam yang kemungkinan dibawa para pelaku saat peristiwa kejadian berlangsung, mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu itu mengaku masih melakukan pendalaman. “Masih didalami (terkait itu), Mas,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menemukan adanya dugaan penganiayaan terhadap meninggalnya Andrian (20) remaja asal Desa Banjaran Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, pada Sabtu (13/7/2024) dini hari. Hal itu setelah adanya bukti-bukti rekaman CCTV , olah TKP, dan keterangan 12 saksi.

    Adapun, kronologi kematian A (20) itu bermula saat dirinya bersama teman-temannya berfoto-foto di Jembatan Kanor-Rengel (Kare). Kemudian, saat masih asyik foto, ada segerombolan remaja sekitar 8 motor menuju ke arahnya dengan pandangan sinis. Korban bersama teman-temannya kemudian kabur.

    Namun, gerombolan terduga pelaku itu mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor. Setelah berhasil dikejar, korban kemudian dikeroyok. Kematian korban awalnya juga diindikasikan meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

    Saat, kecepatan tinggi tersebut, diduga korban yang berboncengan dengan REA menabrak pembatas jalan hingga akhirnya tercebur di saluran air dan meninggal dunia dengan keadaan penuh luka. [lus/beq]