Produk: CCTV

  • Korban Dugaan Penganiayaan Pemilik Restoran Hainan Surabaya Minta Gelar di Mabes Polri

    Korban Dugaan Penganiayaan Pemilik Restoran Hainan Surabaya Minta Gelar di Mabes Polri

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim kuasa hukum Tjiu Hong Meng alias Ameng akan bersurat dan meminta gelar perkara khusus di Mabes Polri. Tujuannya untuk menghindari adanya intervensi dari pihak ketiga yang disebut mafia hukum oleh pengacara korban penganiayaan pemilik restoran Hainan di Bubutan, Surabaya. Diketahui, sejak melaporkan penganiayaan yang dialaminya sejak April 2024 lalu, kasus ini belum tuntas.

    “Kami akan berkirim surat pada Senin besok (05/08/2024) ke Mabes Polri. Kita minta gelar perkara khusus dan kepastian hukum ke Mabes Polri,” kata Eduard Rudy pengacara Ameng, Minggu (04/08/2024) malam.

    Keputusan ini diambil setelah tim kuasa hukum merasa adanya intervensi dari pihak ketiga dalam proses hukum yang sedang berjalan. Eduard mengatakan bahwa ada seseorang berinisial J yang terkenal sebagai mafia hukum memaksa Ameng untuk berdamai. Selain itu, dalam proses hukum, Ameng melaporkan 2 orang yang dianggap otak pelaku namun sampai sekarang belum tersentuh.

    “Walaupun dia mengaku kebal hukum tentu akan kami kejar. Kenapa dua orang otak pelaku tidak tersentuh padahal ikut dilaporkan,” tutur Eduard.

    Eduard juga menyoroti kontra laporan dari pihak lawan yang sempat diproses di Polsek Bubutan dan saat ini sedang ditangani di Polrestabes Surabaya. Padahal, menurut Eduard, tidak ada kliennya melakukan penganiayaan kepada keponakannya sendiri berinisial LN.

    Menurut Eduard, kabar yang dihempaskan pihak lawan terkait awal masalah yang terjadi karena kliennya melakukan penganiayaan kepada LN merupakan kebohongan. Sampai saat ini, tidak ada saksi yang melihat bahwa kliennya melakukan penganiayaan kepada LN. Justru, rekaman CCTV dari tetangga merekam otak pelaku membawa balok dari rumahnya untuk menganiaya kliennya.

    “Otak pelaku berinisial H mengaku kalau dia sedang makan saat kejadian dan baru menyusul setelah kejadian. Namun, dari rekaman CCTV yang kita temukan justru sebaliknya. Otak pelaku kedapatan membawa balok kayu dari rumah,” jelas Eduard.

    Eduard pun menerangkan kalau motif penganiayaan kliennya adalah perebutan harta warisan. Ada 4 sertifikat milik almarhum ayah kliennya yang dibawa oleh Ameng. Saat kejadian, pihak lawan memaksa agar Ameng memberikan 4 sertifikat itu di pukul 12 malam.

    Sementara I Komang Aries Dharmawan yang juga masuk dalam tim kuasa hukum Ameng menegaskan, kasus hukum yang dialami kliennya sudah memiliki konstruksi hukum yang jelas.

    “Peristiwa penganiayaannya benar-benar terjadi. Konstruksi hukum sudah jelas. Ada saksi yang melihat,” pungkasnya.

    (ang/but)

  • Tagih Utang, Ketua PETIR Diadili di PN Surabaya

    Tagih Utang, Ketua PETIR Diadili di PN Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya, La Sandri Letsoin, diadili di PN Surabaya atas dakwaan pencurian dengan kekerasan.

    Usai pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Siska, menghadirkan 3 orang saksi. Ketiganya adalah Farida, Muhammad Haryamansyah, Jondrik Budianto. Mereka dimintai keterangan secara bergantian.

    Farida, selaku Direktur PT Jabbaru Telematika, sekaligus saksi korban, dalam kesaksiannya mengaku mengalami kerugian Rp300 juta, karena mobil Mitsubishi X-Pander miliknya diambil oleh terdakwa.

    “Mobil itu atas nama perusahaan (PT. Jabbaru Telematika). Saat itu kuncinya dipegang oleh Haryamansyah diambil secara paksa oleh terdakwa. Kemudian mobil dibawa oleh terdakwa dan rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 12 orang,” ujar Farida.

    Meski demikian, Farida tidak tahu secara detail terkait kejadian tersebut, karena ia hanya mendengar dari cerita karyawannya dan melihat rekaman CCTV kantornya.

    Sementara Haryamansyah mengaku menyerahkan kunci mobil karena merasa takut. Ketika itu dia dikelilingi oleh terdakwa dan rekan-rekannya. Meskipun, saat kejadian ada dua anggota Polisi di sana.

    “Saat itu saya diminta bu Farida untuk menjemput pak Budi Lawyer. Waktu mau masuk mobil, terdakwa meminta kunci mobil. Tidak ada paksaan, hanya nada bicaranya agak sedikit tinggi,” papar Haryamansyah.

    Setelah menyerahkan kunci, Haryamansyah langsung masuk ke dalam kantor. Ia pun mengaku tidak tahu ke mana mobil minibus warna silver itu dibawa oleh terdakwa.

    Pada kesempatan yang sama, saksi ketiga Jondrik Budianto memaparkan bahwa ia diperintah oleh Farida untuk menemani Haryamansyah, menjemput Budi.

    “Kejadiannya saya tidak tahu. Saya lagi pakai sepatu, kemudian Haryamansyah bilang tidak jadi. Akhirnya saya masuk lagi ke kantor,” ungkap Jondrik.

    Menanggapi kesaksian ketiganya, Abu Salam, penasihat hukum terdakwa La Sandri Letsoin berpendapat bahwa keterangan para saksi tidak jelas. Katanya, mereka tidak ada yang bisa memastikan apakah kliennya membawa mobil tersebut atau tidak.

    “Saksi terakhir menyatakan bahwa setelah kejadian itu dia pernah melihat mobil itu ada di Polsek Gayungan. Artinya, tidak ada pencurian dengan kekerasan. Saya berharap pengadilan obyektif,” ujar Abu Salam.

    Abdul Salam mengaku kecewa karena saat sidang hakim tidak memperlihatkan rekaman CCTV. Menurutnya, dari rekaman CCTV bisa mengungkap berapa orang yang mendatangi Kantor PT Jabbaru Telematika, karena dalam keterangan para saksi menyebutkan jumlah yang berbeda-beda.

    Sementara La Sandri mengungkapkan bahwa awal mula kejadian tersebut terkait tagihan perusahaan milik Farida yang belum terbayarkan kepada saudaranya, Ruben Kami.

    Ia dan rekan-rekannya mendatangi kantor PT Jabbaru Telematika di wilayah Gayungsari pada 6 Desember 2023 untuk menagih kekurangan pembayaran tersebut.

    “Saya tidak menyangka mereka buat laporan terkait dengan pencurian. Karena, dari awal kita sudah ada mediasi mulai dari Polsek Gayungan sampai Polrestabes,” urai pria yang menjabat sebagai Ketua DPD Persaudaraan Timor Raya (PETIR) Bogor Raya.

    Pria yang akrab dipanggil Andre Kei itu menyebut, mobil Mitsubishi tersebut dipakainya selama 4 bulan di Surabaya, untuk mediasi. [uci/suf]

  • Hakim Damanik Dapat Pujian dari Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi

    Hakim Damanik Dapat Pujian dari Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi memastikan bahwa majelis hakim yang menyidangkan Ronald Tannur bukanlah hakim sembarangan.

    Dadi justru memuji dan menunjukkan prestasi 2 dari 3 hakim yang menyidangkan. Di antaranya Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.

    Dadi menyebut bahwa majelis hakim ini adalah majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya. Mereka diambil dari lintas majelis.

    Erintuah Damanik misalnya, Dadi menyebut bahwa dia bukan hakim sembarangan. Hakim Damanik pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting Dadi.

    “Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scintific afident dan dia paham tentang CCTV dan sebaginya, makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” tuturnya.

    Sesuai kode etik hakim, lanjut Dadi, ia dilarang keras komentari dengan putusan. “Jangankan ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku lagi, tinggal penilaian hakim di sana,” tutupnya. [uci/but]

  • Hakim Damanik Dapat Pujian dari Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi

    Ketua PN Mengaku Tahu Ronald Tannur Bakal Bebas

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan dirinya mengetahui majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik bakal memvonis bebas Ronald Tannur.

    Hal itu diungkapkan Dadi Rachmadi saat menemui perwakilan sejumlah perwakilan massa aksi unjuk rasa. Ia mengakui telah mengetahui putusan bebas itu sebelum vonis bebas dijatuhkan.

    “Sebelum putusan, tiga orang hakim ini menemui dirinya. Jadi setiap hakim yang menyidangkan perkara ketika mau putusan pasti menghadap ke saya (ketua). Dan saya tanya terhadap putusan yang akan dibacakan. Saya tanya, apakah putusan sudah quorum atau ada yang disenting? Nah untuk perkara ini (Ronald Tannur) majelis hakim sudah quorum. Karena sudah quorum, maka saya persilahkan untuk dibacakan,” ujar Dadi, Selasa (30/7/2024).

    Dadi menegaskan pihaknya tidak bisa merubah putusan hakim. Begitu juga untuk mengintervensi dan mengomentarinya sekalipun.

    “Iya, saya tahu (putusan bebas), saya sepakat karena itu juga sudah dimusyawarahkan hakim,” imbuhnya.

    Ketika disinggung perwakilan peserta aksi yang menyatakan Dadi sepakat mementahkan alat bukti hingga keterangan saksi dari polisi dan jaksa, Dadi membantahnya. Namun, ia mengaku percaya dengan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim.

    “Saya tidak pernah mengatakan itu (mementahkan alat bukti dan keterangan dari polisi-jaksa) pokoknya saya percaya dengan majelis atas putusan itu,” ujarnya.

    Ketika ditanya mengapa memilih ketiga hakim tersebut, Dadi menuturkan dirinya masih belum menjabat. Ia mengaku kala itu penunjukan majelis dilakukan oleh Ketua PN Surabaya sebelumnya.

    “Saya baru 3 bulan di sini, ketua PN Surabaya sebelumnya yang menunjuk 3 majelis hakim ini,” jelasnya.

    Lantas, Dadi justru memuji dan menunjukkan prestasi 2 dari 3 hakim yang menyidangkan. Di antaranya Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.

    Dadik menilai, Damanik bukan hakim sembarangan. Sementara, hal tersebut justru dimentahkan peserta aksi bahwa tidak ada sebuah keberhasilan bilamana aparat penegak hukum dapat merampungkan tugas dan tanggungjawabnya.

    Dadi menyebut bahwa majelis hakim ini adalah majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik misalnya, Dadi menyebut bahwa Erintuah bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh san selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting Dadi.

    “ Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scintific afident dan dia paham tentang CCTV dan sebaginya, makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” tuturnya.

    Sesuai kode etik hakim, lanjut Dadi, ia dilarang keras komentari dengan putusan. “Jangankan ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku lagi, tinggal penilaian hakim di sana,” tutupnya. [uci/but]

  • Indibiz Hotel Digitalisasi Bisnis Perhotelan Indonesia, Begini Caranya

    Indibiz Hotel Digitalisasi Bisnis Perhotelan Indonesia, Begini Caranya

    Jakarta

    Kenyamanan dan pelayanan yang memuaskan menjadi daya tarik bagi bisnis perhotelan. Apalagi jika didukung dengan jaringan internet bisnis yang andal serta solusi digital dan fasilitas yang memadai untuk pelanggan.

    Hal inilah yang mau dipenuhi oleh Indibiz Hotel dari Telkom Indonesia. Yaitu memberikan solusi digital yang tepat untuk memperkuat bisnis perhotelan dan meningkatkan standar layanannya.

    Salah satu layanan dari Indibiz Hotel adalah menyediakan koneksi internet yang cepat dan stabil. Menurut Eko Puspito, Operational Supervisor Hotel Amaris Margorejo, jaringan internet yang memadai ini berdampak langsung pada kepuasan pelanggan terhadap hotel.

    “Sebelumnya kami menggunakan provider internet lain, tapi kualitas jaringan dan layanannya kurang memuaskan. Akhirnya setelah kami memindahkannya ke Indibiz, jaringan internet bisnis di hotel kami jadi lebih stabil dan memenuhi kebutuhan hotel kami,” jelas Eko, dalam keterangan yang diterima detikINET, Selasa (30/7/2024).

    Eko melanjutkan, dukungan high speed internet (HSI) atau internet cepat dan unlimited dari Indibiz juga membantu positioning hotel Amaris Margorejo yang lokasinya sangat strategis di pusat kota Surabaya. Beberapa fasilitas yang dihadirkan di hotel kelas hotel budget ini cukup lengkap. Mulai dari fasilitas untuk meeting, wedding hingga kemudahan layanan saat check in.

    Namun layanan Indibiz Hotel tak cuma soal penyediaan koneksi internet yang bisa diandalkan. Mereka pun menyediakan berbagai solusi digital seperti smart security, e-parking, integrated property management system (PMS), CCTV AI analytics, asset management, marketing blast tool, aplikasi kasir digital, smart electricity, productivity tools and platform, payment service dan pengelolaan storage online.

    Solusi digital dari Indibiz Hotel tersebut diharapkan mampu mendukung transformasi digital sektor perhotelan dan hospitality secara terintegrasi. Inovasi tersebut mampu meningkatkan produktivitas hingga 25%. Meningkatkan customer experience dan loyalitas pelanggan dengan pendekatan Artificial Intelligence (AI) hingga 10%.

    Indibiz Hotel mengklaim kalau inovasi digital mereka ini bisa menghemat penggunaan energi, yaitu dengan memanfaatkan internet of things (IoT), hingga 25%. Selain itu diklaim bisa meningkatkan revenue dan peluang bisnis dengan pendekatan digital marketing hingga 15% dan mampu meningkatkan security dan safety dilingkungan hotel serta operasional bisnis jadi lebih efektif dan efisien.

    (asj/fay)

  • Ini Poin-poin Memori Kasasi yang Akan Diajukan Jaksa Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

    Ini Poin-poin Memori Kasasi yang Akan Diajukan Jaksa Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur saat ini masih menunggu salinan putusan hakim untuk dijadikan memori sebagai syarat pengajuan upaya hukum kasasi.

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Agustian Sunaryo mengatakan poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah pada tubuh korban dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

    “Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

    Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim sudah melampaui kewenangan karena tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

    “Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

    Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/kun]

  • Ini Poin-poin Memori Kasasi yang Akan Diajukan Jaksa Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejati Bakal Koordinasi dengan Imigrasi untuk Cegah Ronald Tannur Keluar Negeri

    Surabaya (beritajatim.com) – Di tengah upaya hukum kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur, ada kekhawatiran publik bahwa Terdakwa kasus pembunuhan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti ini akan pergi ke luar negeri.

    Menanggapi hal itu, pihak Kejati Jatim melalui Asisten pidana umum (Aspidum) Agustian Sunaryo mengatakan terkait dorongan agar Kejaksaan melakukan upaya pencekalan terhadap Ronald Tannur, hal itu bukan ranah kejaksaan. Alasannya karena ini bukan kaitannya dengan pelaku tindak pidana yang ada kewenangan Kejaksaan untuk melakukan pengajuan pencekalan.

    “Kalau perkara Tipikor, cekal bisa dilakukan dalam tahap penyidikan sementara ini kan yang bersangkutan sudah diputus. Tapi kita akan koordinasi dan menginformasikan pada pihak imigrasi bahwa perkara ini belum inkrah,” ujar Aspidum.

    Aspidum menambahkan, poin yang dia ajukan pihaknya dalam memori kasasi adalah bahwa pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal pihaknya sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli dan dari visum bahwa adanya lindasan di hati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi saksi yang ada tempat kejadian.

    “Dan pasal-pasal pun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis,” ujarnya.

    Aspidum menambahkan, dalam memori kasasi juga disebutkan bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menafsirkan sendiri dan tidak berdasar alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

    “Ada bukti ahli kedokteran forensik yang mengatakan bahwa ada hati yang terlindas dan juga tulang rusuk atau iga patah itu semua diabaikan oleh hakim,” ujar Aspidum.

    Terkait bukti CCTV yang tidak dilengkapi digital forensik, aspidum mengatakan bahwa CCTV itu tidak berdiri sendiri namun didukung dari saksi lainnya termasuk juga security. [uci/but]

  • Viral Aksi Pria Berhelm Merah Curi Celana Dalam di Kos Wanita Jombang

    Viral Aksi Pria Berhelm Merah Curi Celana Dalam di Kos Wanita Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Viral sebuah video yang merekam sorang pria berhelm merah dan jaket hitam mencuri celana dalam di sebuah kos Wanita di Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Aksi pria yang terekam CCTV itu viral di media sosial.

    Dalam video into nampak seorang pria mengambil celana dalam di depan kamar kos dengan santai. Pria tersebut mengenakan helm warna merah, jaket hitam. Usai mendapatkan celana dalam, pria misterius tersebut langsung meninggalkan lokasi.

    Anas (62), pemilik kos membenarkan adanya kejadian tersebut. Anas tahu kejadian tersebut ketika mendapatkan laporan dari anak kos. Selain itu, Anas juga diberi tahu oleh istrinya. “Kejadiannya jam sebelas malam,” kata Anas, Minggu (28/7/2024).

    Usai mendapatkan aduan itu, Anas kemudian mengecek rekaman CCTV. Nah, benar saja, aksi tersebut terekam dalam CCTV. “Kemudian saya share ke teman-teman. Ini kejadian kedua, Karena dua atau satu bulan yang lalu juga ada pria misterius mengambil celana dalam di jemuran lalu dimasukkan kantong. Pelakunya juga pakai helm,” lanjutnya.

    Anas mengatakan bahwa tempat kos miliknya ada lima kamar. Namun demikian, Anas tidak pernah menanyakan siapa saja yang kehilangan celana dalam. Karena hal tersebut privasi. “Semoga saja tidak terulang lagi. Selama dua kali kecurian itu pelakunya beda orang,” kata Anas.

    Ketua RW Desa Kwaron Adi Subiantoro (45) juga membenarkan adanya kasus pencurian tersebut. Adi sudah mengamati rekaman CCTV. Dia memastikan bahwa pelaku bukan warga setempat. Namun berasal dari luar desa.

    “Bukan orang sini. Sudah saya amati. Sepertinya orang luar desa. Untuk itu saya mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan ronda malam. Karena ini keadian yang kedua,” kata Adi. [suf]

  • Ronald Tannur Bebas, Kriminolog Ubaya Sebut Putusan Hakim Aneh

    Ronald Tannur Bebas, Kriminolog Ubaya Sebut Putusan Hakim Aneh

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik terhadap Terdakwa Ronald Tannur dinilai sebagai sebuah putusan yang aneh dan janggal.

    Hal itu diungkapkan Dr. Elfina Sahetapy, S.H., LL.M, Dosen Hukum Pidana dan juga Kriminologi dan Viktimologi Universitas Surabaya (Ubaya).

    Elfina mengatakan, masyakat Indonesia saat ini sudah pintar. Meski tidak ada biground hukum, tapi sudah bisa berlogika bahwa dalam putusan majelis hakim pada Ronald Tannur ini ada kejanggalan.

    “ Terkait pertimbangan putusan hakim yang mengatakan bahwa korban meninggal karena alkohol misalnya, apakah alkohol bisa membuat luka sementara visumnya ada luka. Itu tentunya membuat masyarakat bertanya-tanya. Ini majelis hakim ada apa?,” ujar Elfina.

    “ Kenapa semua bukti matreil seperti visum dengan adanya luka dan juga CCTV yang tidak adanya rekayasa tidak dihiraukan majelis hakim. Ini ada apa?,” lanjut Elfina.

    Elfina mengatakan, kalau majelis hakim bijak mestinya harus melihat bukti-bukti fakta yang ada dan juga dari rangkaian peristiwa serta bukti matreiil yang ada mestinya sudah terjadi tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan Jaksa.

    Elfina juga menyoroti pertimbangan hakim yang mengatakan tidak adanya saksi yang melihat terjadinya penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal. Dalam peristiwa tindak pidana lanjut Elfina, seorang pelaku dalam melakukan tindak pidana tidak melakukan perbuatannya didepan umum, pasti mencari tempat yang tidak ada orangnya, insting manusia supaya tidak diketahui orang lain bahwa dia pelaku pasti akan melakukan itu.

    “ Kalau memang tidak ada saksi yang melihat kan masih ada bukti yang lain yaitu bukti visum, bukti CCTV. Kalau tidak ada saksipun, tidak ada masalah. Masih ada bukti yang lain yang mendukung,” ujarnya.

    Elfina menambahkan, dalam rangkaian sebuah peristiwa tindak pidana yang dilakukan Ronald Tannur terhadap korban Dini Sera Afrianti maka perlu dilihat adanya fakta-fakta yang seperti ada saksi yang melihat seperti mereka cek cok, bertengkar, dan sebelumnya juga sudah ada kekerasan yang terjadi. Nah, apakah saksi dari teman-temannya ini sudah diwawancara, bagaimana hubungan mereka selama ini, apakah hubungan mereka sehat atau hubungan gelap yang tidak semua orang boleh mengetahui.

    “ Artinya kalau dari sisi krimonologi seseorang tidak mungkin tiba-tiba marah tanpa ada sebab, kecuali dia ada gangguan jiwa. Pasti ada faktor penyebab sebelumnya,” ujarnya.

    Elfina juga merasa aneh dengan pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa adanya upaya Terdakwa untuk membawa korban ke rumah sakit sebagai itikad baik dari Terdakwa sehingga menggugurkan perbuatan pidananya.

    Menurut Elfina, apa yang dilakukan Ronald Tannur itu tidak bisa disebut sebagai itikad baik namun lebih pada Terdakwa dalam kondisi ketakutan sehingga korban dibawa ke rumah sakit.

    “ Kalau dia normal, terdakwa mengetahui bahwa Dini dalam keadaan bersandar. Saya memang tidak melihat rekontruksinya bagaimana, apakah dia langsung terlindas atau dia mundur kemudian maju lagi sampai dia terlindas itu juga perlu dilihat. Kalau dia dalam posisi dia jatuh kemudian dia melihat, nah itu kan ada kesengajaan untuk menghilangkan nyawa. Kalau hanya menganiaya tidak mungkin sampai melindas,” ujar Efina.

    Untuk itu kata Elfina, Visum menjadi alat bukti yang sangat penting, sebab orang dipukul dengan orang dilindas pasti beda hasil visumnya. secara forensik tulang itu kalau dilindas pasti remuk.

    “ Kenapa bukti yang memang sangat jelas, tapi kenapa diabaikan dan memutuskan bebas hanya karena terdakwa ini ada itikad baik mengantarkan ke rumah sakit,” ujarnya.

    Elfina menambahkan dalam sebuah perbuatan pidana misalnya dia habis menganiaya, dia habis memperkosa, kemudian membawa ke rumah sakit apakah kemudian dalam hukum pidana bisa menghapus perbuatan pidananya, kan tidak bisa seperti itu.

    “ Bahkan untuk konteks hal yang meringankan saja tidak bisa karena akibatnya sudah terjadi, korban sudah menderita, bahkan punya potensi nyawa korban dirampas. Apakah itu bisa menjadi penghapus? Buat saya kok aneh putusan ini, dan sangat menyayangkan,” ujarnya.

    Terkait pertimbangan majelis hakim bahwa korban meninggal karena alkohol, menurut Elfina ini Jaksa perlu melalukan visum lagi untuk bukti kasasi. Ini menjadi penting karena Jaksa perlu membuktikan seberapa banyak kandungan alkohol yang dikonsumsi korban sampai bisa menyebabkan korban mabuk atau setengah mabuk sampai dia bisa meninggal dunia.

    “ Kecuali misalkan minum biasa atau minum tidak banyak tapi dicampur obat. Nah itu bisa dibuktikan Jaksa
    bahwa kadar alkohol yang diminum sekian sehingga tidak bisa menyebabkan meninggal,” ujarnya.

    Nah dari sekian bukti yang ada kata Elfina, kalau dalam hukum pidana disebut kausalitas ini untuk menentukan hubungan objektif antara perbuatan manusia dengan akibat yang tidak dikehendaki undang-undang guna menentukan pertanggungjawaban pidana.

    “ Jadi harus disharing, dari sekian banyak penyebab seperti menampar, memukul kemudian dilindas ataukah karena alkohol. Nah dari sekian banyak tersebut, mana yang paling memungkinkan menjadi penyebab kematian,” ujarnya. [uci/ted]

  • Bayi Dibuang Orang Tuanya di Sukolilo Dititipkan ke Dinsos Surabaya

    Bayi Dibuang Orang Tuanya di Sukolilo Dititipkan ke Dinsos Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Bayi perempuan yang dibuang oleh orang tuanya disertai dengan surat pesan di Sukolilo, Jumat (26/07/2024) sudah dititipkan ke Dinas Sosial Surabaya. Bayi yang dibuang di teras rumah warga Jalan Keputih itu dalam kondisi stabil dan sehat.

    Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan bayi perempuan yang dibuang setelah 2 jam lahir itu sudah menjalani berbagai pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Sukolilo. Hasilnya, bayi itu dinyatakan sehat walaupun sempat dalam kondisi menangis merintih saat ditemukan.

    “Alhamdulillah dalam kondisi sehat (bayinya) sekarang sudah dititipkan ke Dinsos,” kata Made kepada Beritajatim.com, Sabtu (27/07/2024).

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penelantaran bayi ini. Pihaknya sudah periksa 2 saksi dalam kejadian ini.

    “Kami masih mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata Aan.

    Aan mengatakan pihaknya juga masih mencari saksi yang merujuk kepada pelaku pembuangan bayi itu. Dirinya berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan tepat dan cepat. “Sampai sekarang kami masih terus bekerja untuk mengungkap peristiwa ini. Kami akan sampaikan setiap perkembangan,” pungkas Aan.

    Diketahui sebelumnya, Bayi perempuan dibuang oleh orang tuanya di depan rumah warga Keputih, Sukolilo, Jumat (26/07/2024). Bayi perempuan itu diperkirakan masih berumur 2 jam saat dibuang.

    Kapolsek Sukolilo Kompol Made Patera Negara mengatakan bayi itu dibuang di depan rumah Edi Pramono (42). Saat itu, Edi baru saja bangun tidur dan hendak cuci muka. Ia pun mendengar suara tangisan bayi.

    “Setelah dicari, tuan rumah mengetahui ada bayi yang dibungkus dengan jaket coklat dan ada suratnya,” kata Made saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Edi lantas menghubungi tetangganya dan pengurus kampung Keputih, Sukolilo. Informasi itu lantas diketahui oleh Polsek Sukolilo yang langsung mendatangi lokasi. Setelah melakukan pemeriksaan, bayi perempuan itu langsung dibawa ke Puskesmas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ang/ian)