Produk: CCTV

  • Driver Paruh Baya Bondowoso Nekat Lecehkan Resepsionis Hotel

    Driver Paruh Baya Bondowoso Nekat Lecehkan Resepsionis Hotel

    Bondowoso (beritajatim.com) – Driver paruh baya mendekam di dalam sel tahanan Polres Bondowoso. Dia terjerat kasus pelecehan seksual dengan korban seorang resepsionis wanita sebuah hotel.

    Tersangka berinisial SG (54), merupakan driver salah satu agen wisata di Kota Probolinggo. Sementara korban berinisial D (22) mengalami pelecehan seksual yang dilakukan SG saat sedang bekerja shift malam.

    Wakapolres Bondowoso Kompol Okta Dwi Herianto mengatakan, pelecehan seksual itu terekam kamera CCTV.

    “Dalam rekaman video, terlihat seorang wanita yang diketahui merupakan resepsionis hotel sedang berjalan di lorong hotel,” kata Kompol Okta, Selasa, 3 September 2024.

    Di lorong tersebut, korban berpapasan dengan pelaku. Tiba-tiba, pelaku mendorong korban lalu memaksa mencium keningnya.

    “Setelah melakukan aksinya, pelaku berusaha menggandeng tangan korban namun ditolak,” ucapnya.

    Atas peristiwa ini, pihak kepolisian Satreskrim Polres Bondowoso kemudian bergerak cepat setelah korban melapor.

    “Pelaku berhasil diamankan di Kota Probolinggo dan saat ini telah ditahan di sel Mapolres Bondowoso untuk diperiksa secara intensif,” ulasnya.

    Tersangka kini sedang dalam proses penyidikan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso. [awi/beq]

  • Ditinggal Main Biliar, Motor Warga Mojokerto Raib di Parkiran

    Ditinggal Main Biliar, Motor Warga Mojokerto Raib di Parkiran

    Mojokerto (beritajatim.com) – Pengunjung cafe dan billiard di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto harus kehilangan sepeda motornya saat ditinggal main biliar. Sepeda motor Honda Vario nopol S 3972 NAJ tersebut diparkir di halaman cafe dan biliard.

    Aksi pencurian kendaraan roda dua tersebut terjadi pada, Kamis (29/8/2024) sekira pukul 22.27 WIB pekan lalu. Saat menjalankan aksinya, kedua pelaku terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV). Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik Sasa warga Kutorejo.

    Dari rekaman camera pengawas cafe dan billiard, kedua pelaku masuk ke dalam cafe dan billiard untuk main biliard. Namun tak lama keduaya keluar dan pelaku yang memakai kaos warna putih bertindak sebagai eksekutor mengambil sepeda motor korban yang diparkir dekat tangga.

    Pemilik cafe dan billiard, Rizal Catur Prayoga membenarkan, sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban, kedua korban datang untuk main biliard. Ada dua orang pelaku datang tapi tidak memesan minum, cuma katanya ingin mencoba main billiard,” ungkapnya, Senin (2/9/2024).

    Masih kata Rizal, keduanya mengaku menunggu temannya yang akan datang sembari main biliard. Setelah itu, kedua pelaku tiba-tiba meninggalkan meja billiard dan mengarah ke tempat parkir. Satu pelaku yang memakai kaos putih menjadi eksekutor menggondol motor itu.

    “Sepeda motornya itu kan sudah dikunci stang kayaknya pelakunya Itu pakai kunci T. Tidak butuh waktu lama, cuma membutuhkan waktu sekitar nggak sampai 10 detik sepeda motor sudah nyala, kayak sudah pengalaman. Sebelum ke motor korban, sempat melihat situasi,” katanya.

    Ia dan beberapa pengunjung cafe pun tak menyangka jika sepeda motor Honda Vario yang berada di area parkir tersebut dibawa kabur dua pelaku yang sebelumnya main biliar. Pemilik baru menyadari sepeda motornya raib ketika hendak kembali pulang.

    “Sekitar pukul 23.30 WIB, korban pulang baru tahu kalau motornya sudah tidak ada di parkiran. Kelihatannya datang goncengan, satu sebagai eksekutor, satu bawa kendaraannya. Sepertinya kabur ke arah utara, kemungkinan ke arah Mojosari, korban sudah lapor ke polisi,” tegasnya. [tin/but]

  • Mobil Pick Up Milik Warga Mengare Gresik Raib Dicuri

    Mobil Pick Up Milik Warga Mengare Gresik Raib Dicuri

    Gresik (beritajatim.com)– Naas dialami Abdul Ghofur warga asal Desa Tanjung Widoro, Kecamatan Bungah, Pulau Mengare Gresik. Pemilik mobil pick up L300 W 8904 DZ itu raib dicuri orang saat sedang beristirahat usai membawa muatan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pencurian mobil itu bermula. Korban (Abdul Ghofur) sedang memarkir mobil di dekat warung. Mobil dengan ciri-ciri stiker bertuliskan
    ‘Lancar Abadi’ di kaca depan diparkir di Jalan Raya Sembayat Gresik.

    Usai beristirahat, korban kembali ke mobil yang diparkir. Namun, korban terkejut ternyata mobilnya sudah tidak ada. Sadar mobilnya dicuri, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Manyar.

    Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Syaiful Rokhim membenarkan kejadian pencurian mobil tersebut. Kemudian, bersama anggota yang bertugas melakukan penyelidikan.

    “Kami masih melakukan penyelidikan. Termasuk mencari petunjuk dari kamera CCTV di area lokasi kejadian,” ujarnya, Rabu (28/8/2024).

    Akibat kejadian lanjut Syaiful, korban mengaku mengalami kerugian material Rp 75 juta. Terlebih lagi, mobil tersebut juga dijadikan mata pencarian mengangkut sound system bagi warga yang menyewa.

    “Semoga mobil yang dicuri segera ditemukan. Ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk melengkapi penyelidikan,” ungkapnya.

    Sementara korban Abdul Ghofur menuturkan, dirinya tidak habis pikir mobilnya bisa tidak ada ditempat dicuri orang.

    “Pintu sudah dikunci tapi masih dibobol oleh pencuri yang membawa kabur mobil kami,” tuturnya. [dny/aje]

  • Alasan Kepepet Istri Sakit, Warga Madura Curi Motor Bapak Kos di Surabaya

    Alasan Kepepet Istri Sakit, Warga Madura Curi Motor Bapak Kos di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Alasan butuh uang untuk biaya berobat istrinya, Karim (34) warga Madura nekat mencuri sepeda motor milik bapak kosnya sendiri, Jumat (24/08/2024).

    Pencurian itu diketahui oleh saudara dari bapak kos yang curiga lantaran Karim membawa motor Honda Revo L 6796 XC dengan cara dituntun karena kehabisan bensin.

    Achmad Choirun Nasichin, ketua RT setempat menceritakan, kejadian itu diketahui oleh keluarga korban lantaran pelaku tampak mendorong sepeda motor keluar dari masjid. Ketika ditanya oleh pihak keluarga, pelaku mengaku bahwa ia hanya disuruh untuk menyerviskan sepeda motor.

    “Pelaku terus ditanya sama keluarga korban. Akhirnya dia kabur. Nah itu diteriaki sama keluarganya,” kata Achmad Choirun, Rabu (28/8/2024).

    Saat pelaku kabur, warga sekitar lantas mengejar dan menangkapnya di Jalan Wonoayu gang Masjid. Saat ditanya oleh warga, Karim mengaku bahwa ia disuruh untuk menambalkan ban oleh korban.

    Namun, warga tidak langsung percaya dan meminta takmir melihat CCTV. Saat warga lengah, Karim kembali melarikan diri. Warga pun mengejar dan menangkap pelaku. Karim lantas diarak warga dan ditali di tiang halaman masjid.

    Disitulah pelaku dihajar oleh warga sampai anggota Polsek Rungkut datang. “Ya sempat dipukuli warga lalu dan ditali di masjid. Terus dijemput Polsek Rungkut,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Agus Tri membenarkan peristiwa itu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Rungkut. “Iya sudah diamankan. Kami masih lakukan pemeriksaan,” tutur Agus. [ang/suf]

  • Dilaporkan ke Polisi, Pendeta di Sidoarjo Lakukan KDRT ke Istri

    Dilaporkan ke Polisi, Pendeta di Sidoarjo Lakukan KDRT ke Istri

    Surabaya (beritajatim.com) – Pendeta di Sidoarjo Moses Henry dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, Jumat (09/8/2024) lalu. Aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terekam kamera CCTV.

    Dari video yang diterima Beritajatim.com, Moses Henry melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan pipa. Moses Henry diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya selama bertahun-tahun. Kasus ini di posting melalui akun TikTok milik Cak Sholeh @sholeh008, yang sekaligus kuasa hukum korbannya.

    “Bertahun-tahun mengalami KDRT, pelakunya adalah suaminya sendiri yang merupakan pengacara dan tokoh agama. Suaminya itu berinisial MH,” seperti yang dilihat Beritajatim.com, Rabu (28/08/2024).

    Dalam unggahan video tersebut, tampak pula ditampilkan sejumlah luka lebam di tubuh Sherly, mulai dari kepala, tangan hingga pelipis mata sebelah kiri. Menurut Sholeh, Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/763/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Moses Henry dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan memeriksa 3 saksi atas kejadian yang menimpa korban SY. Sampai saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pendalaman.

    “Masih pemeriksaan. Saat ini kami sudah memeriksa 3 saksi dan mengamankan barang bukti. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tutur Aris saat diwawancarai Beritajatim.com.

    Diketahui, Moses Henry pernah mencalonkan diri sebagai legislatif Kota Sidoarjo pada periode 2024-2029 dari partai Hanura. (ang/kun)

  • Viral Pria Isi BBM Sambil Lecehkan Pegawai Pertashop, Pertamina Buka Suara

    Viral Pria Isi BBM Sambil Lecehkan Pegawai Pertashop, Pertamina Buka Suara

    Jakarta

    PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyayangkan adanya kejadian pelecehan terhadap pegawai wanita Pertashop 3P.43237 di Kecamatan Gekbrong, Cianjur pada Senin (26/8) pukul 15.40 WIB. Pelecehan dilakukan oleh oknum pengendara motor yang sedang membeli BBM jenis Pertamax.

    Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan mengatakan korban yang trauma langsung melaporkan kejadian tersebut kepada penanggung jawab Pertashop. Berdasarkan rekaman CCTV didapatkan data kendaraan yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

    “Penanggung jawab Pertashop langsung melakukan pengecekan CCTV dan diketahui pelaku dengan sengaja menyentuh bagian belakang tubuh operator wanita sambil tersenyum, serta didapatkan data kendaraan yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

    Kepolisian langsung menanggapi laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (27/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ini masih dilakukan proses lebih lanjut dengan meminta keterangan dari pelaku dan saksi di Polres Cianjur.

    “Pertamina Patra Niaga Regional JBB mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada Aparat Penegak Hukum,” ucapnya.

    Sebelumnya, aksi pria cabul itu terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV berdurasi sekitar 1 menit itu tampak pelaku datang mengendarai sepeda motor matik untuk mengisi BBM.

    Setelah memarkirkan sepeda motornya di depan alat pengisian BBM, pelaku turun untuk membuka jok sepeda motornya. Pelaku yang mengenakan jaket hitam itu awalnya berdiri di sebelah kanan korban, namun kemudian pelaku berpindah ke sebelah kiri korban.

    Tidak lama, pelaku terus mendekati korban. Tangan cabul pelaku pun akhirnya beraksi ‘menyelinap’ ke belakang korban dan meremas bagian bokong korban dari balik celana jeans-nya.

    “Kejadiannya kemarin (26/8/2024) sore sekitar jam 15.30 WIB. Awalnya terlihat mau mau beli bensin, tapi ternyata saat teman saya mengisi bahan bakar ke sepeda motornya, bapak-bapak tersebut malah melakukan pelecehan seksual dengan meraba pantat teman saya. Aksinya terekam CCTV,” kata Na, rekan korban dikutip dari detikJabar.

    Lihat juga Video ‘Viral Pria Lecehkan Wanita di Masjid Bojonegoro, Pelaku Ditangkap’:

    (aid/rrd)

  • KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    KY Minta MA Bentuk Majelis Kehormatan Untuk Pemberhentian Hakim Damanik CS

    Jakarta (beritajatim.com) – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan rapat konsultasi dari Pimpinan DPR RI untuk membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/8/2024) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

    Dalam rapat itu, KY mengungkapkan majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur direkomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun.

    “Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” terang Anggota KY selalu Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito.

    Menurut Joko, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya. Berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024) memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

    Yaitu, adanya perbedaan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

    “Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor,” tambah Joko.

    Temuan-temuan di atas telah disampaikan KY dalam rapat konsultasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Bahkan, Komisi III DPR RI menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut.

    Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa KY segera akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

    “MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA. Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY,” jelas Mukti Fajar. [uci/kun]

  • Komisi Yudisial ‘Rekomendasikan’ Pemberhentian Tetap Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur

    Komisi Yudisial ‘Rekomendasikan’ Pemberhentian Tetap Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur

    Surabaya (beritajatim.com) – Kabar terbaru menyebutkan bahwa Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) merekomendasikan pemberhentian tetap untuk majelis hakim yang memimpin sidang kasus Ronald Tannur.

    Hakim-hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Mangapul (hakim anggota), dan Heru Hanindyo (hakim anggota).

    Informasi ini diketahui dari sebuah file yang beredar melalui WhatsApp terkait rapat konsultasi antara KY RI dengan Komisi III DPR RI. Dalam file tersebut, disebutkan bahwa KY telah melakukan pengumpulan bukti, analisis laporan, dan pemeriksaan terhadap saksi serta para terlapor.

    Menurut hasil investigasi KY, para hakim terlapor dianggap membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

    Bahwa Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr. Renny Sumino, Sp.F.M., M.H. dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.

    Diduga Hasil Rekomendasi KY Terhadap Terhadap Majelis Halim Yang Pimpin Sidang Ronald Tannur

    Perbedaan ini ditemukan baik dalam pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan maupun dalam penyebab kematian korban, Dini Sera Afrianti. Dalam persidangan, disebutkan penyebab kematian berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli dari RSUD Dr. Soetomo.

    Selain itu, KY juga menemukan bahwa para hakim tidak mempertimbangkan bukti berupa rekaman CCTV dari area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum. Namun, bukti CCTV ini justru muncul dalam pertimbangan hukum para terlapor.

    Mengacu pada Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, KY menilai bahwa keputusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum adalah keputusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

    Sayangnya, KY menemukan fakta bahwa beberapa pertimbangan hukum yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum justru tidak muncul dalam salinan putusan.

    Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran tersebut, KY memutuskan bahwa tindakan para terlapor termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Oleh karena itu, KY merekomendasikan sanksi berat berupa “Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun” dan mengusulkan agar para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim.

    Dizar Al Farizi, Ketua KY Jatim sekaligus koordinator penghubung KY Jatim, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima hasil rekomendasi resmi dari KY. “Memang rekomendasi dari KY diputuskan hari ini, namun saya belum menerima hasil rekomendasi tersebut,” ujarnya pada Senin (26/8/2024).

    Sementara itu, Prof. Mukti, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi sekaligus juru bicara KY, belum memberikan tanggapan terkait kabar ini saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. [uci/ted]

  • Banjir Landa Liaoning China Akibat Hujan Ekstrem, 11 Orang Tewas

    Banjir Landa Liaoning China Akibat Hujan Ekstrem, 11 Orang Tewas

    Jakarta

    Hujan lebat dan banjir melanda provinsi timur laut China, yakni di Liaoning. Akibatnya, 11 orang dilaporkan tewas dan 14 lainnya menghilang.

    Dilansir AFP, Sabtu (24/8/2024), China tengah mengalami musim panas dengan cuaca ekstren. Para ilmuwan menyatakan Juli sebagai bulan terpanas di China sejak pencatatan dimulai enam dekade lalu.

    Di Liaoning, hujan lebat selama beberapa hari minggu ini mengganggu perjalanan dan menghambat upaya tanggap darurat. Banjir tersebut memaksa puluhan ribu orang di wilayah yang dikelola oleh distrik pesisir Huludao untuk mengungsi.

    Para pejabat meluncurkan pencarian habis-habisan untuk orang hilang, menurut CCTV.

    “Hujan lebat ini menyebabkan kerusakan yang sangat serius di Kota Huludao, terutama Kabupaten Jianchang dan Kabupaten Suizhong. Jalan, listrik, komunikasi, rumah, tanaman, dan lain-lain, sangat terpengaruh,” CCTV melaporkan pada Jumat malam, mengutip konferensi pers di Huludao.

    “Setelah beberapa kali pengecekan terhadap rumah tangga dan warga, ditemukan bahwa bencana tersebut telah menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 14 orang hilang,” kata lembaga penyiaran negara itu, seraya menambahkan bahwa seorang pejabat juga tewas saat menyelamatkan orang-orang.

    (azh/azh)

  • Dua Warga Gresik Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi

    Dua Warga Gresik Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi

    Gresik (beritajatim.com) – Dua pelaku pengeroyokan disertai dengan penusukan, Dwi Sujianto (26) asal Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, dan Angga Saputro (22) warga Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Gresik, dibekuk anggota satreskrim setempat.

    Para pelaku ditangkap usai melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial BPP (21) pemuda asal Desa Kedungrukem, Kecamatan Benjeng. Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka tusukan dan lebam hingga dilarikan ke rumah sakit.

    Kasus tersebut bermula saat korban berangkat kerja dari rumahnya mengendarai sepeda motor Honda CRF W 4232 EX. Dalam perjalanan dari Benjeng melalui Jalan Raya Morowudi Cerme, korban merasa dibuntuti diduga pelaku menggunakan 3 unit sepeda motor yang dikendarai laki-laki berjumlah 7 orang.

    Tiba tiba salah satu pelaku dari arah kanan belakang melakukan penusukan ke arah korban mengenai pinggang kanan. Usai ditusuk, korban diminta pelaku berhenti dan melepas baju hitam yang dipakai. Tanpa banyak bicara, pelaku secara spontan melakukan pengeroyokan hingga korban tergeletak di jalan raya.

    Puas mengeroyok hingga terluka, korban ditinggal sendirian oleh tujuh pelaku. Mereka melarikan diri ke arah Kecamatan Benjeng. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk 3 titik di pinggang kanan dan beberapa luka robek serta memar pada tubuhnya.

    Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, usai menerima laporan dari korban, anggotanya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengroyokan.

    “Kami mengamankan pelaku setelah mendapat ciri-cirinya dari kamera CCTV. Dari data itu kami mengamankan dua orang berinisial DS dan AS,” katanya, Jumat (23/8/2024).

    Setelah menjalani pemeriksaan, lanjut dia, kedua pelaku dijebloskan ke penjara guna mempertanggunjawabkan perbuatannya. “Barang bukti yang disita satu celurit. Saat ini, DS dan AS mendekam di penjara. Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP,” paparnya.

    Agar kasus ini tidak terjadi lagi, kata dia, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memakai pakaian bergambar logo perguruan silat maupun komunitas lainnya saat keluar malam hari.

    “Lebih baik tidak memakai kaos dan jaket berlogo perguruan dan logo komunitas perguruan tertentu yang diduga sebagai pemicu terjadinya pengeroyokan,” tandasnya. [dny/suf]