Produk: CCTV

  • Pelaku Curanmor Asal Surabaya yang Dimassa Warga di Gresik Dinyatakan Meninggal Dunia

    Pelaku Curanmor Asal Surabaya yang Dimassa Warga di Gresik Dinyatakan Meninggal Dunia

    Gresik (beritajatim.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Babatan Wiyung, Kota Surabaya, Ilham Dewanata (19) akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Warga asal Kota Surabaya itu, mengalami luka parah dibagian kepala usai dimassa warga karena tertangkap basah.

    Seperti diberitakan, pelaku Ilham Dewanata kepergok warga usai menjalankan aksi di Kawasan Ruko Perum Citraland CBD Driyorejo Gresik. Saat itu, aksinya terekam kamera CCTV. Pelaku mendorong motor orang lain yang hendak dibawa kabur. Namun, aksinya kepergok warga, dan tanpa dikomanda. Ilham Dewanata menjadi bulan-bulanan warga hingga mengalami luka parah di kepala.

    Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram membenarkan bahwa pelaku meninggal di rumah sakit akibat luka berat yang dialaminya usai dimassa warga. “Benar pelaku meninggal kemarin Senin (28/10) sekitar pukul 17.00 wib saat mendapatkan perawatan medis di RS Petrokimia Driyorejo akibat luka di bagian kepala,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, jenazah pelaku sudah diambil pihak keluarganya di RSUD Ibnu Sina Gresik kemudian langsung dimakamkan di Wiyung Surabaya. “Anggota kami juga turut mengawal prosesi pemakaman termasuk dari pihak keluarga,” imbuhnya.

    Terkait dengan kejadian ini kata Musihram, dirinya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Pihaknya juga menyarankan warga untuk meningkatkan pengawasan, seperti memasang kamera CCTV di area rawan kriminalitas.

    “Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri dengan kejadian ini. Warga bisa menghubungi polisi jika menemukan tindakan yang mencurigakan. Kesigapan warga sangat membantu, namun penanganan lebih lanjut akan kami lakukan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya. [dny/kun]

  • Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kala Nama Tito Karnavian Disebut-sebut di Sidang PK Jessica Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sempat disebutkan dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
    Nama Tito muncul saat salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba membacakan percakapan antara ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin yang diwawancara oleh jurnalis senior Karni Ilyas pada salah satu stasiun televisi pada Oktober 2023 lalu.
    Saat itu, Edi dan Karni tengah membahas sebuah rekaman CCTV terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Lebih tepatnya, ketika cairan yang diduga adalah sianida tengah dimasukkan ke dalam suatu wadah.
    “Ini lihat nih. Ini dia (Jessica) masukin sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai ramai, sama Pak Tito, Pak Krishna. Jadi kita potong dulu ini, lagi tunggu
    loading
    dulu,” ujar Sordame meniru ucapan Edi dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Dalam rangkaian percakapan yang dibacakan Sordame, Karni Ilyas disebutkan mempertanyakan kehadiran Tito dalam momen pengecekannya rekaman CCTV saat itu.
    Seperti yang diketahui, Tito Karnavian menjabat sebagai kapolda Metro Jakarta dari Juni 2015 sampai Maret 2016. Sementara, Krishna Murti menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    “Pak Tito melihat ini justru dia panas tuh, ‘Wah lu buka lah, bukalah sidangnya nih
    scientific
    , ramai nih’, dia bilang begitu,” lanjut Sordame masih meniru Tito.
    Saat itu, Edi disebutkan tidak membuka rekaman CCTV ini di persidangan karena dia ingin Jessica tidak dihukum mati. Edi meyakini, jika rekaman CCTV ini dibuka , Jessica dapat mendapatkan hukuman maksimal.
    “Ini kenapa kita enggak keluarkan dulu waktu sidang? Kita enggak mau dia dihukum mati. Biarin, dia kesiksa kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu. Saya menginginkan begitu, jangan dihukum mati, keenakan dia,” lanjut Sordame sebagai Edi.
    Mengetahui adanya rekaman CCTV yang tidak dibuka di persidangan, kuasa hukum meyakini hal ini menjadi salah satu landasan untuk pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali lagi.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
                
                    
                            Megapolitan
                        
                        29 Oktober 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi Megapolitan 29 Oktober 2024

    Kuasa Hukum Jessica Wongso Yakini Rekaman CCTV di Kafe Olivier Telah Dimanipulasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meyakini rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat pertemuan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin, sebenarnya telah  dimanipulasi.
    Rekayasa ini diyakini terjadi setelah membandingkan sejumlah kesaksian para ahli dalam beberapa berita acara pemeriksaan (BAP).
    “Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
    frame
    yang dihilangkan,” ujar salah satu penasehat hukum
    Jessica Wongso
    , Andra Reinhard Pasaribu dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
    Andra menjelaskan, dalam BAP milik ahli Muhammad Nur Al Azhar pada 8 Januari 2016 lalu, rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier ini disebut memiliki 50.910 frame.
    Sementara, dalam BAP milik ahli Christopher Hariman, untuk rekaman CCTV yang sama hanya memiliki 50.810 frame.
    “Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuh Andra.
    Terlebih rekaman CCTV 9 yang diyakini versi lengkap ini disebutkan belum pernah ditampilkan di persidangan. Kuasa hukum mengatakan, rekaman CCTV 9 ini justru dimiliki oleh ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin dan belum pernah dihadirkan di persidangan.
    “Dalam wawancara dengan Karni Ilyas, saksi Darmawan mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV tersebut yang selama ini dia miliki atau simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” imbuh Andra.
    Kuasa hukum meyakini, rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang ini adalah sesuatu yang janggal. Terlebih, ada sejumlah bagian yang telah dipotong-potong.
    Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
    Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
    “Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
    Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
    Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Kedua PK Jessica Wongso, Hakim Tanya Saksi Kapan Temukan Bukti Baru

    Sidang Kedua PK Jessica Wongso, Hakim Tanya Saksi Kapan Temukan Bukti Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Sidang kedua peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso kembali dihadirkan di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Sidang kali ini digelar dengan agenda pengambilan sumpah penemu novum bernama Helmi Bostam. 

    Mulanya majelis hakim ketua PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanyakan kapan waktu saksi menemukan novum yang diajukan Jessica.

    “Saya waktu itu melihat dari YouTube yang mulia ada siaran wawancara antara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin, dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum Jessica ada mengajukan permohonan copy tayang,” jelas Helmi Bostam di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    Selanjutnya, majelis hakim meminta Helmi Bostam untuk bersumpah. Helmi mengikuti sumpah yang dibacakan hakim.

    “Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah bahwa saya sudah menemukan bukti atau novum yang diajukan dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap sumpah Helmi.

    Kemudian, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum Jessica. Dalam memori PK yang dibacakan menyinggung mengenai prosedur pengambilan CCTV Kafe Grand Olivier yang dianggap tidak sah serta proses autopsi jenazah Wayan Mirna Salihin yang tidak dilakukan.

  • DPRD DKI sepakati KUA-PPAS APBD 2025 Rp91 triliun

    DPRD DKI sepakati KUA-PPAS APBD 2025 Rp91 triliun

    Jakarta (ANTARA) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2025 sebesar Rp91,1 triliun.

    Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Khoirudin dalam keterangan di Jakarta, Senin, mengatakan tahapan selanjutnya yakni penandatangan kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI terhadap KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2025. Ini nantinya dilakukan melalui rapat paripurna pada Jumat (1/11).

    “Pelaksanaan penandatangan MOU Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2025 akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 November 2024,” ucap Khoirudin.

    Sebelum menyepakati besaran APBD tahun 2025, para pimpinan komisi menyampaikan rekomendasi dan usulan. Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono misalnya, merekomendasikan anggaran secara bertahap untuk memperbanyak kamera pengawas (CCTV) dan petugasnya.

    Permintaan itu demi menjaga keamanan pada wilayah rawan konflik dan kriminalitas.

    Selain dia, ada juga Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin yang merekomendasikan agar Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta membuat sistem pengelolaan aset yang lebih optimal. Tujuannya agar aset-aset yang dimiliki Pemprov bisa terdata, terkontrol dan dapat dimanfaatkan dengan baik.

    Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi DKI mempercepat pengurangan kawasan kumuh di Jakarta. Ini, sambung dia, dapat dilakukan baik melalui intervensi infrastruktur permukiman maupun penggunaan skema konsolidasi tanah vertikal.

    Terakhir, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Justin Adrian merekomendasikan agar Program Sekolah Swasta Gratis tetap berjalan. Namun demikian, kata dia, program tersebut tidak menghilangkan Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang sudah berjalan.

    “Karena program ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, banyak anggaran yang dapat diefisienkan untuk terlaksananya program ini,” demikian kata Justin.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Hernawan Wahyudono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Rumah Juragan Rambak di Mojokerto Dibobol Maling, Rp17 Juta Amblas

    Rumah Juragan Rambak di Mojokerto Dibobol Maling, Rp17 Juta Amblas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Rumah juragan krupuk rambak sapi di Dusun Mejero Desa Jumeneng, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto dibobol maling. Pelaku berhasil membawa uang tunai Rp17 juta, laptop dan perhiasan emas dari rumah korban, Misbah (54).

    Pembobolan pertama kali diketahui korban pada, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban dan keluarganya pulang dari Semarang mendapati lampu tengah rumahnya dalam kondisi mati, padahal saat ditinggal ke Semarang lampu dalam kondisi menyala.

    Saat dicek, kamar tidur korban acak-acakan. Laci lemari terbuka dan uang tunai  Rp17 juta amblas,. Rinciannya, Rp10 juta di dalam tas dan Rp7 juta di laci. Selain itu, pelaku juga membawa kabur cincin emas seberat 2 gram, perhiasan dari Mekkah dan laptop.

    Perhiasan emas tersebut disimpan di lemari rias dan satu unit laptop ada di kamar anak korban. Selain mengacak-acak kamar tidur, pelaku diduga masuk melalui ventilasi pagar samping rumah. Ini lantaran ventilasi pagar dalam kondisi jebol. Pelaku kemudian merusak teralis besi jendela lorong rumah.

    Handle pintu kamar utama juga dalam kondisi jebol. Diduga pelaku lupa membawa alat yang digunakan untuk membobol rumah lantaran ditemukan sebuah kubut di kasur kamar anak korban dan sebilah golok di atas sofa lorong rumah. Sementara kamera CCTV di garasi depan rumah ditutup oleh pelaku.

    “Tahunya jam 1/2 11 malam. Istri saya buka pintu terus kita masuk, kamar sudah acak-acakan. Dinding kamar jebol, besi cendela ruang tengah bengkok. Terus kita cek semua, uang Rp17 juta hilang sama perhiasan beli dari Mekkah dan laptop. Total sekitar Rp25 juta,” ungkapnya, Senin (28/10/2024).

    Masih kata korban, ia dan keluarganya ke Semarang ke rumah anaknya lantaran sang cucu sedang merayakan ulang tahun. Ia mengaku jika saat ditinggal ke Semarang bersama keluarganya, rumah ada yang jaga namun saat kejadian penjaga rumah tersebut sedang keluar.

    Polisi melakukan olah TKP

    “Kalau CCTV total ada empat. Yang ditutupi pelaku itu satu, CCTV di garasi depan rumah ditutup pakai jilbab tapi CCTV ini error, nggak bisa merekam, jadi cuma bisa lihat langsung waktu itu saja. Kejadian ini sudah saya laporkan ke Polsek Mojoanyar,” katanya.

    Usai korban melapor peristiwa pembobolan tersebut ke Polsek Mojoanyar, petugas bersama Tim Inafis Satrekrim Polres Mojokerto melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi. Petugas juga meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. [tin/suf]

  • Kepergok Mencuri Motor di Gresik, Warga Surabaya Dihajar Massa

    Kepergok Mencuri Motor di Gresik, Warga Surabaya Dihajar Massa

    Gresik (beritajatim.com) – Seorang pemuda bernama Ilham Dewanata (19), asal Babatan, Wiyung, Surabaya, harus merasakan amukan massa setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di Ruko Citraland, Driyorejo, Gresik. Aksi pencurian ini terbongkar saat pelaku kepergok salah satu saksi, Muhammad Hasim, yang bekerja di barber shop sekitar lokasi kejadian.

    Kronologi bermula ketika Hasim mencurigai gerak-gerik Ilham setelah melihat rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat pelaku tengah mendorong motor yang diparkir. Hasim kemudian berteriak meminta pertolongan warga sambil berupaya mengejar pelaku dan berhasil menjatuhkan motor yang dicuri.

    Warga sekitar yang mendengar teriakan Hasim segera berdatangan dan tanpa ampun menghakimi pelaku hingga babak belur. Anggota Polsek Driyorejo yang tiba di lokasi langsung mengamankan Ilham dan membawanya ke RS Petrokimia Gresik untuk mendapatkan perawatan atas luka di kepala, pelipis, dan punggung yang dideritanya.

    “Dalam kejadian itu, pelaku mengalami luka-luka akibat amukan massa. Setelah dirawat, pelaku kini kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram, Senin (28/10/2024).

    Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor dan tas milik pelaku. Berdasarkan pengakuannya di hadapan penyidik, Ilham melakukan aksi pencurian ini seorang diri karena tekanan ekonomi.

    “Pelaku mengaku sendirian dalam menjalankan aksi. Namun, kami tetap melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada jaringan lainnya,” tambah AKP Musihram.

    Saat ini, Ilham Dewanata sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. [dny/but]

     

  • Parkir Depan Stadion Merdeka Jombang, Sepeda Motor Milik Wartawan Digondol Maling

    Parkir Depan Stadion Merdeka Jombang, Sepeda Motor Milik Wartawan Digondol Maling

    Jombang (beritajatim.com) – Sepeda motor milik wartawan di Jombang, Mohammad Nasikhuddin (35), hilang digondol maling saat diparkir di depan Stadion Merdeka, Kamis (24/10/2024) malam. Kasus ini sudah ditangani polisi. Korps berseragam coklat sedang memburu pelaku.

    Anas, panggilan akrab Mohammad Nasikhuddin, mengatakan, dirinya mengunjungi kedai makanan di Jalan Gus Dur, kawasan Desa Candimulyo, Jombang. Dia ke lokasi tersebut untuk bertemu rekan sekitar sekitar pukul 21.30 WIB.

    Sepeda motor Honda Beat S 4796 OCJ tersebut diparkir di bahu jalan sisi selatan. Sebelum memarkir kendaraannya, ada sekitar lima kendaraan lain yang berada di lokasi itu. Sehingga Anas beranggapan bahwa lokasi tersebut merupakan tempat parkir.

    Setelah memarkir motor, Anas menuju kedai makanan berjarak sekitar 10 meter. Pemimpin Redaksi (Pempred) Radar Jombang ini baru menyadari jika motor kesayangannya hilang ketika tempat ia memarkir kendaraan digunakan mobil berhenti.

    Anas kemudian mengecek. Nah, saat itulah dirinya menyadari bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Anas menanyakan ke juru parkir dan beberapa orang yang berada di lokasi. Hanya saja, semuanya menggeleng tak tahun. “Sudah saya laporkan ke polisi,” kata Anas, Sabtu (26/10/2024).

    Kapolsek Jombang AKP Soesilo membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan kehilangan motor di Jalan Gus Dur Jombang dengan korban Nasikhuddin. Pihaknya juga sudah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).

    “Kami sedang menyelidiki kasus itu. Langkah awal, kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengecek keberadaan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian,” pungkas Soesilo. [suf]

  • Pria Pacitan Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid di Magetan

    Pria Pacitan Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid di Magetan

    Magetan (beritajatim.com) – Pria Pacitan terekam CCTV mencuri kotak amal di Masjid Al Mujahidin, Desa Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Aksi itu terjadi pada Senin (21/10/2024) dini hari.

    Jemaah masjid terkejut saat menemukan dua kotak amal rusak dan uang di dalamnya hilang. Kusni, salah satu jemaah, mengaku tidak menyadari kapan tepatnya pencurian terjadi.

    “Saat masuk ke masjid, saya melihat kotak amal sudah rusak,” ujarnya, Rabu (23/10/2024).

    Kusni kemudian mengajak temannya untuk memeriksa, dan benar, kedua kotak amal itu telah dirusak. Ini merupakan kali ketiga pencurian kotak amal terjadi di masjid tersebut, dan seluruhnya terekam CCTV.

    Kapolsek Plaosan, AKP Joko Yuhono, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan dari Takmir Masjid Al Mujahidin tentang pencurian kotak amal tersebut. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku merusak kotak amal menggunakan obeng dan palu.

    “Berdasarkan hasil rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan memerintahkan anggota untuk mencari pelaku tersebut,” jelasnya.

    “Alhamdulillah, berkat rekaman CCTV dan informasi dari warga, pelaku berhasil ditangkap pada Senin siang setelah salat Dhuhur,” tambahnya.

    Pelaku melakukan pencurian ketika masjid sepi, dengan merusak kotak amal menggunakan palu dan obeng yang dibawa dari rumah. Setelah mencuri, pelaku pergi ke warung di sekitar area masjid.

    “Pelaku teridentifikasi oleh anggota kami dan warga, dan berhasil diamankan di warung tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Plaosan untuk diinterogasi dan hasilnya sesuai dengan rekaman CCTV, baik dari segi wajah maupun pakaian,” ungkap Joko.

    Pelaku juga mengakui perbuatannya. Saat diinterogasi, pelaku tidak membawa kartu identitas. Diketahui bahwa pelaku berinisial NC (22), berasal dari Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.

    Dari keterangan yang diberikan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa di tempat ibadah lain di daerah asalnya, namun belum pernah diproses secara hukum.

    “Pelaku menyatakan bahwa total uang yang dicuri dari dua kotak amal tersebut mencapai Rp250 ribu.Uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” jelas Joko.

    Pelaku dikenakan Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Setelah interogasi, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Magetan pada Selasa (22/10/2024) pagi untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Magetan. [fiq/beq]

  • Polres Pamekasan Tangkap Dua Komplotan Curanmor

    Polres Pamekasan Tangkap Dua Komplotan Curanmor

    Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan berhasil menangkap dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah tersebut. Penangkapan ini dilakukan atas tindak lanjut dari kasus pencurian yang terjadi pada September 2024 lalu.

    Komplotan pertama melibatkan dua pelaku berinisial ID (23) dan SR (35), keduanya warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan. Mereka beraksi di halaman rumah warga Dusun Timur, Desa Nyalabuh Dhaja pada Rabu (25/9/2024), mencuri motor Honda Vario hitam bernopol M 5106 EZ milik Dava Aditya.

    Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan bahwa ID telah ditangkap berdasarkan rekaman CCTV. Namun, rekannya SR masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buron.

    “Selain sebagai pelaku curanmor, ID juga merupakan residivis kasus narkoba,” ungkapnya pada Selasa (22/10/2024).

    Dalam pengakuannya, ID mengatakan bahwa ia diajak oleh SR untuk mencuri motor tersebut. Dari hasil penjualan motor curian, ia menerima uang sebesar Rp 700 ribu. “Saya butuh uang untuk bayar hutang, jadi saya mau saat diajak mencuri,” ujarnya.

    Komplotan kedua terdiri dari pelaku berinisial RM dan ZH, keduanya warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan. Mereka terlibat dalam pencurian motor Yamaha Jupiter di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

    “RM dan ZH diketahui sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali menggunakan modus kunci T,” tambah AKP Doni Setiawan.

    Tersangka ZH mengakui bahwa aksi pencurian yang dilakukan didorong oleh kesulitan ekonomi. “Pekerjaan sebagai kuli bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan anak dan istri, jadi saya terpaksa mencuri,” katanya.

    Polres Pamekasan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron serta menindak tegas kejahatan curanmor di wilayah tersebut. [pin/beq]