Produk: CCTV

  • Kepala Mayat Wanita di Penjaringan Jakarta Utara Ditemukan – Page 3

    Kepala Mayat Wanita di Penjaringan Jakarta Utara Ditemukan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Polisi masih menyelidiki penyebab kematian wanita tanpa kepala bernama Sinta Handiyana (40) yang ditemukan terbungkus karung di Danau Muara Baru, Jakarta Utara. Kepala wanita itu telah ditemukan.

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan penemuan kepala korban. Rovan mengatakan, kepala korban ditemukan di parit. Kondisinya terbungkus dalam karung putih.

    “Kepala korban sudah ditemukan. Lokasi penemuan badan dan kepala berjarak kurang lebih 600 meter,” ujar Rovan dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

    Dalam kasus ini, kata Rovan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah orang sebagai saksi. Selain itu, polisi juga masih mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala secara terang benderang.

    “Kita sudah mengumpulkan semua keterangan saksi dari warga sekitar dan CCTV guna membantu proses pengungkapan kasus,” ujar Rovan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan korban atas nama Sinta Handiyana (40). Hal itu berdasarkan hasil identifikasi dari Ident Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit Kramat Jati.

    “Jenazah teridentifikasi,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

    Ade Ary menjelaskan jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial AF alias Panjul. Ketika itu, AF menemukan karung besar yang mencurigakan.

    Temuan ini pun langsung dilaporkan ke pihak yang berwajib. Polisi pun langsung turun tangan untuk mengecek ke lokasi.

    “Setelah karung tersebut dibuka, ditemukan mayat wanita tanpa kepala dalam keadaan dibungkus busa, selimut, karung kecil, kardus, dan karung besar serta dalam keadaan tangan terikat kali,” ujar Ade Ary.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan, dari kartu identitas yang ditemukan, korban sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Jalan Babakan, RT003/004, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kota Tangerang, Banten,

    “Hal ini diketahui dari hasil identifikasi,” ucap Wira.

    Setelah menikmati vonis bebas, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap di rumahnya di Surabaya, Jawa Timur.

  • Polisi Periksa CCTV Dekat Lokasi Penemuan Kepala dari Jasad Wanita di Muara Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        30 Oktober 2024

    Polisi Periksa CCTV Dekat Lokasi Penemuan Kepala dari Jasad Wanita di Muara Baru Megapolitan 30 Oktober 2024

    Polisi Periksa CCTV Dekat Lokasi Penemuan Kepala dari Jasad Wanita di Muara Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan kepala wanita berinisial SH (40) di Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Kepala tersebut merupakan bagian jasad yang ditemukan sebelumnya di dermaga kapal dekat pom bensin Jalan Tuna, Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu menyatakan, rekaman CCTV diharapkan dapat membantu proses penyelidikan dugaan kasus pembunuhan tersebut.
     
    “Kami sudah mengumpulkan semua keterangan saksi dari warga sekitar dan CCTV,” kata Rovan saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
    Polisi berupaya mengungkap kasus ini secepatnya. “Yang pasti, kami berjanji akan mengungkap segera siapa pelakunya,” lanjut Rovan.
    Penemuan jasad wanita tanpa kepala ini pertama kali dilaporkan Selasa (29/10/2024) oleh seorang buruh kapal pencari ikan di dermaga kapal belakang pom bensin Jalan Tuna.
    Buruh tersebut melaporkan adanya buntalan mencurigakan yang mengapung di pinggir dermaga kepada petugas SPBU, Denni Zaelani (34).
    “(Si buruh) mau bongkaran ikan, mau ngopi terus ngadem di sini melihat ke arah air, (dia lihat) ada buntalan mencurigakan di pinggir, terus lapor ke saya,” ujar Denni saat diwawancarai di lokasi, Selasa.
    Merasa curiga, Denni mengangkat karung tersebut ke daratan namun tidak membukanya hingga polisi tiba. “Setelah ada polisi baru dibuka, pas dibuka (mayat wanita) kepalanya enggak ada. Tapi, badannya utuh,” ungkapnya.
    Denni menjelaskan, jasad wanita itu dibungkus lima lapis, mulai dari kardus, karung, hingga kasur, membuat bungkusan tampak rapi dan padat.
    “Itu bungkusannya lima lapis, mulai dari kardus, karung, selimut, kardus lagi, terus kasur, terus di dalam baru mayat,” katanya.
    Jasad wanita tersebut ditemukan dalam kondisi setengah telanjang, hanya mengenakan baju tanpa celana, serta mengeluarkan bau tak sedap meski darah pada tubuh korban terlihat masih segar.
    Polisi membawa jasad tersebut ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk penyelidikan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Temukan Kepala Jasad Wanita yang Terbungkus Karung di Danau Jakut

    Polisi Temukan Kepala Jasad Wanita yang Terbungkus Karung di Danau Jakut

    Jakarta

    Polisi mengungkap perkembangan terkini kasus penemuan mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) yang ditemukan terbungkus karung di danau Muara Baru, Jakarta Utara. Terkini, kepala mayat tersebut ditemukan di perumahan kawasan Pluit, Jakarta Utara.

    Dari foto yang diterima detikcom, Rabu (30/10), kepala korban ditemukan di semak belukar perumahan tersebut. Kepala korban juga dibungkus karung.

    “Kepala korban sudah ditemukan,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

    Rovan mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan kepala korban. Polisi turut menyisir CCTV untuk melihat pergerakan terduga pelaku yang membuang kepala korban di semak belukar perumahan itu.

    “Kita sudah mengumpulkan semua keterangan saksi dari warga sekitar dan CCTV guna membantu proses pengungkapan kasus. Semua pengumpulan keterangan para saksi dan bukti CCTV untuk pengungkapan kasus. Kami berjanji akan mengungkap segera siapa pelakunya,” jelasnya.

    Jasad korban pertama kali ditemukan pada Selasa (29/10) pukul 10.00 WIB pagi. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa kepala dan badan dibungkus berlapis, mulai dari karung, selimut, hingga kardus. Diduga wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.

    Identitas Korban

    “Benar, jasad korban sudah berhasil kita identifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/10).

    Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Wira Satya Triputra mengatakan jasad berhasil diidentifikasi setelah dilakukan proses lebih lanjut di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Korban berinisial SH (40) perempuan asal Banten.

    (wnv/jbr)

  • 7
                    
                        Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso 
                        Megapolitan

    7 Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso Megapolitan

    Saling Tuding dan Sindir Warnai Sidang PK Jessica Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) oleh
    Jessica Wongso
    dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (29/10/2024).
    Sidang ini berlangsung lebih dari 12 jam dan mencakup pengambilan sumpah penemu novum, pembacaan memori PK, dan tanggapan dari jaksa.
    Salah satu saksi, Helmi Bostam, hadir dalam persidangan. Pria berkemeja hitam dan berkacamata ini dipanggil oleh Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo.
    Hakim menunjukkan amplop putih yang berisi novum dari pihak Jessica dan menanyakan kepada Helmi tentang asal bukti tersebut.
    Helmi menjelaskan bahwa ia mendapatkan bukti baru saat menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
    “Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi, meskipun ia tidak ingat kapan tayangan tersebut ditonton.
    Dalam memori PK, kuasa hukum Jessica menuduh bahwa rekaman CCTV yang disajikan selama persidangan 2016 telah direkayasa.
    Mereka membandingkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari para ahli yang hadir di sidang sebelumnya dengan novum saat ini.
    “Apabila dikaitkan dengan BAP dari saksi ahli Christopher dan BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, maka benar rekaman CCTV 9 (di Kafe Olivier) memang telah direkayasa karena ada 100
    frame
    yang dihilangkan,” ungkap Andra Reinhard Pasaribu, salah satu penasihat hukum Jessica.
    Andra merincikan bahwa rekaman CCTV bernomor 9 di Kafe Olivier memiliki 50.910
    frame
    menurut BAP ahli Muhammad Nur Al Azhar, sedangkan BAP ahli Christopher Hariman hanya mencatat 50.810 frame.
    “Adanya selisih 100 frame ini membuktikan bahwa ada dugaan rekayasa yang telah dilakukan pada rekaman CCTV tersebut,” imbuhnya.
    Kuasa hukum Jessica juga menyoroti wawancara eksklusif Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna, oleh Karni Ilyas pada Oktober 2023.
    Dalam wawancara tersebut, Edi mengaku memiliki rekaman CCTV yang tidak pernah ditunjukkan di persidangan.
    “Ini lihat nih. Ini dia (Jessica)
    masukkin
    sesuatu nih, sianida nih. Ini kita di Polda waktu itu ramai-ramai,” ujar Sordame, yang meniru ucapan Edi.
    Edi tidak membuka rekaman tersebut di persidangan karena ingin mencegah Jessica dari hukuman mati.

    Biarin
    , dia
    kesiksa
    kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu,” ungkap Sordame mewakili Edi.
    Kuasa hukum Jessica meyakini bahwa rekaman yang belum pernah dihadirkan di sidang adalah sesuatu yang janggal, apalagi setelah ada bagian yang telah dipotong-potong.
    Dalam permohonan PK ini, Jessica meminta majelis hakim Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskannya dari semua dakwaan.
    “Kami memohon agar majelis hakim Mahkamah Agung mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Jessica Wongso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 Kitab UU Pidana,” ujar Sordame.
    MA juga diminta untuk membatalkan semua putusan dari berbagai tingkat peradilan sebelumnya yang menghukumnya.
    Di sisi lain, JPU membacakan tanggapan mereka terhadap memori PK. Jaksa Shandy Handika menyebutkan bahwa PK ini merupakan “lagu lama judul baru”.
    Ia menegaskan bahwa semua rekaman CCTV yang dihadirkan dalam persidangan 2016 telah melalui proses hukum yang resmi dan diperiksa oleh ahli digital forensik.
    Jaksa juga menuding pihak Jessica memanfaatkan momentum dokumenter Netflix, “Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso,” untuk kepentingan mereka sendiri.
    “Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berusaha memutarbalikkan kenyataan,” imbuhnya.
    Jaksa meminta agar majelis hakim MA menolak permohonan PK Jessica secara keseluruhan, menguatkan putusan peradilan sebelumnya demi keadilan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antares Eazy dari Telkom Perkuat Keamanan UKM dengan Teknologi AI dan Night Mode – Page 3

    Antares Eazy dari Telkom Perkuat Keamanan UKM dengan Teknologi AI dan Night Mode – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dalam upaya memenuhi kebutuhan keamanan yang semakin meningkat, terutama bagi Usaha Kecil Menengah (UKM), Antares Eazy, solusi digital dari Telkom Indonesia, meluncurkan inovasi terbaru dalam teknologi pengawasan.

    Dengan integrasi fitur night mode berbasis infrared, kamera CCTV Antares Eazy kini mampu menghasilkan gambar berkualitas tinggi, bahkan dalam kondisi pencahayaan minim sekalipun.

    EVP Digital Business & Technology Telkom Indonesia, Komang Budi Aryasa, menjelaskan bahwa evolusi teknologi night mode telah mencapai tahap yang sangat signifikan.

    “Dulu, gambar yang dihasilkan dalam kondisi gelap hanya hitam putih dan kurang jelas. Namun, dengan teknologi infrared modern, kamera CCTV Antares Eazy dapat menangkap detail gambar yang lebih tajam dan akurat, meskipun dalam kondisi cahaya sangat rendah,” ujar Aryasa.

    Dilengkapi AI

    Keunggulan lain dari Antares Eazy adalah integrasi teknologi Artificial Intelligence (AI) yang memungkinkan pengenalan objek secara real-time.

    Fitur ini sangat berguna dalam mendeteksi pergerakan mencurigakan dan memberikan notifikasi kepada pengguna secara instan.

    “Dengan kombinasi teknologi night mode dan AI, Antares Eazy memberikan rasa aman yang lebih optimal bagi para pelaku usaha, khususnya UKM,” Komang menambahkan.

     

  • Maling Bobol Minimarket di Depok Kabur, Tinggalkan Motor hingga Handphone – Page 3

    Maling Bobol Minimarket di Depok Kabur, Tinggalkan Motor hingga Handphone – Page 3

    Diketahui terdapat satu tersangka yang membobol minimarket dan diketahui tersangka masuk melalui gudang, dengan membobol tembok samping minimarket. Maya belum mengetahui secara pasti barang yang hilang dibawa pencuri dikarenakan belum dilakukan pengecekan.

    “Belum tahu yang hilang karena belum diaudit, cuma di gudang itu sudah ada rokok yang dimasukan ke dalam kantong plastik, namun belum sempat terbawa malingnya,” tutur Maya.

    Maya membenarkan saat pencuri beraksi, meninggalkan sepeda motor, handphone, dan sepasang sandal. Saat ini, barang milik tersangka telah dibawa pihak kepolisian ke Polsek Cimanggis untuk dijadikan barang bukti.

    “Motor itu adanya di depan minimarket, kalau handphone ditemukan saat diperiksa ke atas, dan sendal ditemukan disekitar lokasi,” ungkap Maya.

    Maya mendapatkan informasi bahwa aksi tersangka pencuri sempat terekam CCTV, namun Maya belum melihat secara jelas bentuk dan ciri-ciri tersangka.

    “Ada CCTV, tapi rekaman CCTV itu ada di alarm center, di situ terlihat satu orang (tersangka),” ucap Maya.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com di lokasi kejadian, sejumlah polisi dibantu sejumlah warga menyisir area minimarket. Diduga pencuri sudah meninggalkan minimarket saat aksinya ketahuan dari alarm center dan warga yang telah berkumpul di depan minimarket.

    Dari lokasi pencurian, anggota kepolisian tampak membawa dua kantong plastik hitam, sepeda motor, handphone, dan sepasang sandal diduga milik tersangka. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pembobolan di minimarket.

  • Bandit Curanmor Bikin Heboh Jalan Darmo, Ternyata Curi Motor 9 Kali di Surabaya Timur

    Bandit Curanmor Bikin Heboh Jalan Darmo, Ternyata Curi Motor 9 Kali di Surabaya Timur

    Surabaya (beritajatim.com)- Bandit curanmor yang membuat heboh di Jalan Darmo, Jumat (25/10/2024) kemarin ternyata sudah beraksi di 9 lokasi. Selain itu, Pria berinisial AR (24) asal Kamal, Madura ini ternyata pernah dipenjara.

    Kapolsek Rungkut, AKP Grandika mengatakan tersangka mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 9 kali di Surabaya Timur. Saat ini, polisi masih memverifikasi keterangan AR. Kuat dugaan, ia tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polsek Rungkut.

    “Jadi untuk perkembangan untuk saat ini dari pengakuan pelaku itu di wilayah rungkut itu 9, nah cuman untuk pastinya mungkin dari 9 itu ada yg mungkin masuk Gunung Anyar mungkin masuk Tenggilis ya,” kata Grandika, Rabu (30/10/2024).

    Grandika menjelaskan bahwa AR sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rungkut. Saat penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa AR akan bepergian ke Surabaya sehingga anggota opsnal Polsek Sukolilo melakukan pemantauan.

    “Iya sudah masuk DPO kami sejak lama,” tutur Grandika.

    Grandika menegaskan saat ini masih memburu komplotan rekan-rekan AR. Dari hasil penyelidikan, ada rekaman CCTV pelaku lain yang melakukan aksi pencurian bersama AR dengan mengendarai mobil yang sama.

    “Kalau sudah berkali2 gini pasti ada jaringannya, pasti ada timnya, terus di rekaman CCTV ada temannya naik mobil kan gitu,” imbuhnya.

    Selain mengamankan pelaku, Polsek Rungkut juga terus mendampingi keluarga pelaku yang kebetulan juga mengendarai satu mobil saat penangkapan.

    “Untuk keluarga tetap kami perhatikan dan kami komunikasikan secara berkala,” pungkasnya.

    Aksi penangkapan bandit curanmor di Surabaya diwarnai aksi kejar-kejaran dan suara tembakan, Jumat (25/10/2024). Aksi polisi bak film action itu terjadi di Jalan Darmo depan Taman Bungkul.

    Dari keterangan beberapa saksi di lokasi, terdengar suara tembakan hingga 2 kali. Pelaku mengendarai mobil Calya putih dan sempat menabrak pemotor, dan kendaraan mobil lainnya. [ang/aje]

  • Jessica Wongso Bakal Bawa Bukti Surat-3 Ahli di Sidang PK Kasus Mirna

    Jessica Wongso Bakal Bawa Bukti Surat-3 Ahli di Sidang PK Kasus Mirna

    Jakarta

    Terpidana Jessica Kumala Wongso akan membawa bukti surat dalam sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukannya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica juga akan menghadirkan tiga ahli dalam sidang tersebut.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Sordame Purba dalam persidangan dengan agenda sumpah penemu novum, pembacaan memori PK dan tanggapan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024). Namun, Sordame belum membeberkan siapa ahli yang akan dihadirkan.

    “Sekarang majelis bertanya apakah ada mengajukan bukti lagi selain novum?” tanya ketua majelis hakim Zulkifli Atjo.

    “Kami masih akan mengajukan bukti surat dan juga ahli Yang Mulia,” jawab Sordame Purba.

    Jaksa Sandy Handika sempat menanyakan apakah pihaknya bisa menghadirkan ahli digital forensik agar dapat dikonfrontir dengan ahli digital forensik dari pihak Jessica. Hakim menyatakan ahli dari JPU dan Jessica tak bisa dihadirkan dalam waktu bersamaan.

    “Izin Yang Mulia, mohon maaf sebelumnya. Apakah pada hari Senin depan kami juga bisa menghadirkan ahli kami ? sehingga dapat dilakukan konfrontasi atau ini kami diskusikan dengan penasihat hukum, Yang Mulia?” tanya Jaksa Sandy.

    Sidang PK ini akan kembali digelar pada Senin (4/11) depan dengan agenda ahli dan bukti surat dari pihak Jessica Wongso.

    “Jadi kita tentukan untuk pemohon dulu pada hari Senin tanggal 4 (November),” pungkas hakim.

    “Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

    “Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” tambahnya.

    Dia menduga rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, pengaburan warna gambar, hingga penurunan kualitas resolusi video. Dia menuturkan bukti baru atau novum berupa CCTV itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.

    “Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.

    Dia mengatakan, dalam acara itu, ayah Mirna mengaku memiliki rekaman CCTV di restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Dia meyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam kasus Jessica.

    “Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” ujarnya.

    Kuasa hukum Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebutkan prosedur penyitaan CCTV itu tak sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan momen krusial seperti saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan dan memasukkan racikan kopi untuk Mirna telah hilang.

    “Bahwa selain diduga telah direkayasa, telah terbukti juga di persidangan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Andra Reinhard Pasaribu.

    Andra mengatakan CCTV di Restoran Olivier yang diduga telah direkayasa tak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dia mengatakan putusan kasus Jessica di tingkat pertama dan peninjauan kembali pertama harus dibatalkan karena didasarkan pada bukti CCTV tersebut.

    “Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah. Judex facti maupun judex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa,” ujarnya.

    Selain itu, dia menyebutkan tak ada saksi di persidangan yang menerangkan pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke es kopi Mirna. Menurutnya, dugaan rekayasa CCTV di Olivier sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta.

    “Dalam perkara a quo, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat pemohon peninjauan kembali memasukkan racun sianida ke dalam Vietnam ice coffee yang diminum Mirna, tetapi judex facti dan judex juris justru menggunakan rekaman CCTV itu untuk menghukum pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian, putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara a quo demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa,” ujarnya.

    (mib/azh)

  • Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Christian Anton Terpojok Keterangan Saksi

    Sidang Investasi Madu Klanceng Kediri, Christian Anton Terpojok Keterangan Saksi

    Kediri (beritajatim.com) – Christian Anton Hadrianto, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus investasi madu klanceng Kediri terpojok dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Mayoritas saksi menyebut, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) itu paling bertanggung jawab.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 15 orang saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera (NMS). Terdiri dari 8 orang saksi korban, dua orang pakar lebah dan madu serta 5 orang karyawan serta pengurus Koperasi NMSI.

    “Koperasi NMS yang di ketuai Chrisma tidak terjadi masalah ketika dia jalankan, karena hanya mempunyai 200-an mitra. Dan semua mitra menerima keuntungan,” kata Marketing Koperasi NMS Istu Dewi, salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

    Perempuan yang juga menjabat sebagai manajer makerting di Koperasi NMSI itu memaparkan kepada ketua majelis hakim jika pada waktu di NMS itu berjalan lancar. Tidak ada keuantungan mitra yg tidak dibayarkan sampai beralih ke NMSI.

    Pada awalnya, imbuh Dia, NMSI selalu membayar keuntungan mitra-mitra atau agen. Tetapi setelah kejadian larinya Christian Anton, Ketua Koperasi NMSI di tahun 2021 itu barulah terjadi gagal bayar pada mitra.

    “Hanya pak Anton yang bisa mencairkan dana dari rekening CIMB Koperasi NMSI tersebut,” ungkap Istu.

    Sekretaris Koperasi NMSI Lalu Ahmad Baiquni memberikan keterangan yang sanada dengan Istu. Dia memaparkan tentang kerjasama antara mitra dengan koperasi serta wewenang atasannya tersebut dalam perkara itu.

    “Seharusnya Pak Anton yang bertanggung jawab kepada mitra dan agen, karena MoU atau Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan dengan Koperasi NMSI dan ditandatangani oleh Ketua NMSI Christian Anton,” papar Baiquni.

    Masih kata dia, saat dirinya hadir dalam acara gathering launching Koperasi NMSI di Hotel Aston Madiun, pada 5 Januari 2020 lalu, terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah memaparkan pergantian koperasi NMS ke NMSI. Para mitra dipersilahkan melanjutkan kerjasama dengan NMSI dibawah kepemimpinan Christian Anton atau melakukan buyback.

    Sementara itu, saat menjadi sekertaris di Koperasi NMSI, Baiquni mengaku, setiap harinya melihat pimpinannya Christian Anton menyiapkan uang pembayaran keuntungan untuk mitra atau agen. Pengaturan keuangan serta perputaran Koperasi NMSI juga dilakukan oleh pimpinannya tersebut.

    Lalu, pada saat Christian Anton melarikan diri, Baiquni mengatakan, mendapati isi brankas, laptop, dan CCTV yang sudah raib. Lantas, pimpiannya tersebuut sudah tidak dapat dihubungi.

    Kaburnya Christian Anton mengakibatkan terjadinya gagal bayar. Sehingga para anggota dan mitra datang ke kantor koperasi untuk meminta hak mereka berupa keuntungan yang dijanjikan dari bisnis usaha budidaya madu klanceng tersebut.

    Terpisah, Justin Malau, selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, keterangan para saksi semakin menguatkan tidak adanya peran kliennya dalam perkara tersebut. Para saksi justru menyebut Christian Anton sebagai pemeran utama.

    “Chrisma tidak merugikan korban, karena mereka berkontrak dengan Koperasi NMSI. Jadi posisinya Chrisma berakhir di 2019,” papar Justin Malau. Dia menegaskan, bahwa peralihan nama Koperasi NMS menjadi NMSI, kliennya sudah tidak menduduki jabatan apapun.

    Sebelumnya, kasus penipuan investasi madu klanceng di Kediri menyeret dua nama tersangka. Chrisma Dharma Ardiansyah dan Wahyudi yang berkasnya dipisah. Terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua primer tentang penipuan.

    Kedua, pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Sedangkan ketiga pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penggelapan. [nm/ian]

  • Pelaku Curanmor Asal Surabaya yang Dimassa Warga di Gresik Dinyatakan Meninggal Dunia

    Pelaku Curanmor Asal Surabaya yang Dimassa Warga di Gresik Dinyatakan Meninggal Dunia

    Gresik (beritajatim.com) – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Babatan Wiyung, Kota Surabaya, Ilham Dewanata (19) akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Warga asal Kota Surabaya itu, mengalami luka parah dibagian kepala usai dimassa warga karena tertangkap basah.

    Seperti diberitakan, pelaku Ilham Dewanata kepergok warga usai menjalankan aksi di Kawasan Ruko Perum Citraland CBD Driyorejo Gresik. Saat itu, aksinya terekam kamera CCTV. Pelaku mendorong motor orang lain yang hendak dibawa kabur. Namun, aksinya kepergok warga, dan tanpa dikomanda. Ilham Dewanata menjadi bulan-bulanan warga hingga mengalami luka parah di kepala.

    Kapolsek Driyorejo, AKP Musihram membenarkan bahwa pelaku meninggal di rumah sakit akibat luka berat yang dialaminya usai dimassa warga. “Benar pelaku meninggal kemarin Senin (28/10) sekitar pukul 17.00 wib saat mendapatkan perawatan medis di RS Petrokimia Driyorejo akibat luka di bagian kepala,” ujarnya, Selasa (29/10/2024).

    Perwira pertama Polri ini menambahkan, jenazah pelaku sudah diambil pihak keluarganya di RSUD Ibnu Sina Gresik kemudian langsung dimakamkan di Wiyung Surabaya. “Anggota kami juga turut mengawal prosesi pemakaman termasuk dari pihak keluarga,” imbuhnya.

    Terkait dengan kejadian ini kata Musihram, dirinya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Pihaknya juga menyarankan warga untuk meningkatkan pengawasan, seperti memasang kamera CCTV di area rawan kriminalitas.

    “Kami berharap masyarakat tidak main hakim sendiri dengan kejadian ini. Warga bisa menghubungi polisi jika menemukan tindakan yang mencurigakan. Kesigapan warga sangat membantu, namun penanganan lebih lanjut akan kami lakukan sesuai prosedur hukum,” ungkapnya. [dny/kun]