Produk: CCTV

  • Tabrakan Mobil di Luar SD di China, Beberapa Murid Terluka

    Tabrakan Mobil di Luar SD di China, Beberapa Murid Terluka

    Beijing

    Beberapa siswa mengalami luka-luka setelah sebuah mobil mengalami kecelakaan di luar sebuah Sekolah Dasar (SD) di Provinsi Hunan, China bagian tengah. Belum diketahui secara jelas apakah insiden ini disengaja atau murni kecelakaan.

    Laporan televisi pemerintah CCTV, seperti dilansir AFP, Selasa (19/11/2024), menyebut “banyak anak sekolah mengalami luka-luka” dalam insiden yang terjadi pada Selasa (19/11) waktu setempat. Jumlah pasti korban masih diselidiki lebih lanjut.

    Insiden itu terjadi di luar SD Yong’an di distrik Dingcheng, kota Changde, Provinsi Hunan. Media pemerintah China tidak menyebutkan apakah kecelakaan di luar SD setempat itu disengaja atau murni insiden. Kronologi kecelakaan itu tidak dijelaskan lebih lanjut.

    Rekaman video yang beredar di media sosial China, yang cocok dengan gambar online sekolah itu, tampaknya menunjukkan situasi usai insiden itu terjadi, dengan puluhan anak berlarian panik meninggalkan lokasi kecelakaan.

    Dalam salah satu video tersebut, beberapa orang termasuk seorang anak kecil terlihat tergeletak di jalanan.

    Sebuah video lainnya menunjukkan seorang pria yang berlumuran darah sedang dipukuli dengan tongkat oleh sejumlah orang. Pria itu hanya tergeletak di atas tanah di sebelah sebuah mobil SUV. Video lainnya menunjukkan polisi memborgol pria yang tergeletak di atas tanah tersebut.

    Banyak video yang menunjukkan bagian awal dari insiden itu tampaknya telah dihapus dari platform media sosial yang dikontrol ketat oleh pemerintah China.

  • Jessica Wongso Walk Out dari Ruang Sidang Saat Jaksa Hadirkan Ahli – Page 3

    Jessica Wongso Walk Out dari Ruang Sidang Saat Jaksa Hadirkan Ahli – Page 3

    Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

    Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah.

    Saat membacakan memori PK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut lantaran rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.

    “Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah,” kata Andra.

    Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong. Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.

    Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.

    Adapun penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

    Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.

  • 5
                    
                        Permintaan Maaf Polda Metro Usai Tolak Laporan Kecelakaan Warga, Sebut Ada Kesalahan Prosedur
                        Megapolitan

    5 Permintaan Maaf Polda Metro Usai Tolak Laporan Kecelakaan Warga, Sebut Ada Kesalahan Prosedur Megapolitan

    Permintaan Maaf Polda Metro Usai Tolak Laporan Kecelakaan Warga, Sebut Ada Kesalahan Prosedur
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengalaman tak menyenangkan dialami seorang warga bernama Lachlan Gibson lantaran laporan polisi atas kasus
    kecelakaan
    yang menimpanya ditolak
    Polda Metro Jaya
    .
    Kejadian ini viral di media sosial usai Lachan meluapkan kekecewaannya di dalam sebuah video yang salah satunya diunggah di akun Instagram
    @
    lbj_jakarta.
    Dalam video tersebut, Lachlan mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (21/1/2023) dengan mobil HRV berwarna hitam.
    “Di mana, saya terlindas mobil, tulang tangan saya sampai keluar, dan itu tabrak lari, terjadi di depan Polda Metro Jaya,” ungkap Lachlan dikutip
    Kompas.com
    dari akun Instagram
    @
    lbj_jakarta, Senin (18/11/2024).
    Usai sembuh, Lachlan melaporkan peristiwa kecelakaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
    Namun, petugas mengarahkannya untuk membuat laporan polisi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
    Saat itu, dia membawa barang bukti berupa mudflap HRV yang copot di tempat kejadian perkara (TKP) usai kecelakaan lalu lintas terjadi.
    “Dan responnya, ‘wah, enggak bisa, Mas. Karena, kamera E-TLE atau kamera jalanan itu datanya di-reset setiap enam jam’,” ujar Lachlan.
    “Bagian mana di sini yang masuk akal? Sebuah kamera yang dipasang untuk keamanan, datanya di-reset setiap 6 jam. Ini dikatakan oleh seorang anggota polisi, pangkatnya strip satu (Iptu) kepada saya, pada hari itu,” tambah dia.
    Oleh karena itu, Lachlan sangat kecewa dengan pernyataan oknum polisi tersebut.
    “Sampai hari ini, uang nominal lebih dari Rp 100 juta sudah hilang kayak begitu saja, karena dia (pelaku) enggak tanggung jawab,” ucap Lachlan.
    Beberapa waktu berlalu, Lachlan mengaku mendapatkan aksi arogan dari seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) di daerah SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 22.10 WIB.
    Dalam unggahan di akun Instagramnya,
    @
    lachlangibs, Lachlan mengatakan, mulanya dia sedang melintas menggunakan sepeda motor di lajur tengah. Namun, tiba-tiba ada mobil patroli polisi yang memotong dari kanan ke kiri.
    “Saya yang di jalur tengah mau lurus, saya kaget dan motor hampir slip. Alhasil, saya klakson panjang,” tulis dia.
    Akan tetapi, anggota polantas yang disebut berinisial F itu tidak terima dan mengejar Lachlan.
    Lachlan bilang, F langsung menyalakan lampu strobo pada mobil patroli yang dikemudikannya. Cekcok mulut antara keduanya pun tidak terhindarkan.
    “Mulailah oknum F ini membentak-bentak saya. ‘Pak, tolong beri saya arahan, pencerahan, di Undang Undang mana yang menyatakan mobil dari jalur paling kanan boleh langsung memotong ke kiri?” tanya Lachlan kepada F.
    Sontak, F meminta Lachlan Gibson untuk menelusuri melalui Google soal Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
    “Setelah itu saya difoto, motor saya difoto, dan lain-lain. Saya mau ditarik ke polda karena kesalahan dia sendiri? Bisa banget cek CCTV SCBD pada jam tersebut. Itu jelas banget,” pungkasnya.
    Berkait dua kejadian tak menyenangkan yang dialami Lachlan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan permintaan maaf.
    Latif meminta maaf secara langsung kepada Lachlan usai menemuinya di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2024).
    “Tentunya saya juga meminta maaf kepada yang bersangkutan dan kepada seluruh masyarakat, dan saya menyampaikan kepada masyarakat jangan takut untuk menyampaikan hal yang benar,” kata Latif saat dihubungi, Senin.
    Menurut Latif, apa yang disampaikan Lachlan di melalui media sosial akan dijadikan sebagai bahan evaluasi institusinya.
    “Saya sangat mengapresiasi dan dia berani mengkritik, dan ini suatu (hal) untuk membuat institusi saya akan lebih baik,” ujar Latif.
    Kini, laporan polisi Lachlan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Latif menyebutkan, terjadi kesalahan prosedur saat Lachlan membuat laporan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada 2023.
    “Ada prosedur yang salah di saya, saya akui. Jadi, pada saat menerima laporan, ada yang salah di saya dan sehingga ini akan segera kami tindak lanjut,” kata Latif.
    Mengenai anggota polantas yang bersikap arogan terhadap Lachlan di SCBD, Latif tidak membenarkan perbuatan tersebut.
    “Dan kepada anggota yang terutama masalah arogansi anggota, ini juga menjadi penekanan Bapak Kapolri. Tidak boleh kita melakukan arogansi karena kita pelayan, pelindung, pelayan masyarakat, harus mengedepankan pelayanan,” tegas Latif.
    Dalam kesempatan terpisah, Lachlan mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya karena telah menindaklanjuti laporannya.
    “Iya (bertemu Latif), itu di Polda Metro Jaya tadi, dipanggil. Dari Bapak Dirlantas berterima kasih banget dengan konten aku dan berterima kasih atas keberanian aku,” kata Lachlan Gibson saat dihubungi
    Kompas.com
    melalui pesan Instagram, Senin.
    Mengenai anggota polantas yang bertindak arogan kepadanya, Lachlan memastikan bahwa Polda Metro Jaya telah bergerak.
    “Akan ditindaklanjuti, sekarang lagi proses ambil
    footage
    CCTV. Katanya Ibu Kompol Diella, anggota sudah diarahkan ke sana dan saya lihat sendiri anggota menuju sana,” ungkap Lachlan.
    (Penulis: Baharudin Al Farisi | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Jessica Wongso Pilih WO Tolak Jaksa Bawa Ahli

    Aksi Jessica Wongso Pilih WO Tolak Jaksa Bawa Ahli

    Jakarta

    Jaksa menghadirkan ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Pihak Jessica keberatan dan memilih meninggalkan ruang sidang atau walk out.

    “Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

    Jessica dan kuasa hukumnya lalu meninggalkan ruang persidangan. Hidayat mengatakan PK merupakan panggung bagi pemohon yakni Jessica Wongso, bukan lagi kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan ahli atau saksi.

    “Kami tim penasihat hukum pemohon, Jessica, PK-nya Jessica Wongso pada hari ini menyampaikan bahwa kami keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon karena sudah kami sampaikan pada sidang lalu, bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK,” ujar Hidayat usai persidangan.

    Sidang peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (Foto: Mulia Budi/detikcom)

    Dia menyayangkan majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli. Menurutnya, jaksa tak lagi punya hak untuk menghadirkan ahli di sidang PK.

    “Namun atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya mengikuti,” ujarnya.

    Ahli Jaksa Bedah CCTV

    “Tadi ditunjukkan adanya CD novum kemudian kita lakukan pendekatan digital forensic, kita menggunakan aplikasi untuk melakukan kegiatan yang namanya forensic imaging. Kemudian setelah kita dapat back up file, kita buka dengan izin hakim, ada satu file rekaman di sana, bentuknya MP4 setelah dianalisa yang diduga adanya rekaman yang belum tampil di persidangan sebenarnya di persidangan Agustus 2016 itu sudah pernah ditampilkan. Itu di channel 9,” kata Muhammad Nuh.

  • Fakta-fakta Jessica Wongso Walk Out dari Sidang PK

    Fakta-fakta Jessica Wongso Walk Out dari Sidang PK

    Jakarta: Sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali memanas. Jessica bersama kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, memilih walk out dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 18 November 2024, karena keberatan atas kehadiran ahli yang dihadirkan oleh jaksa. 

    Menurut mereka, sidang PK seharusnya menjadi panggung pemohon untuk mengajukan bukti baru, bukan ruang bagi jaksa untuk menghadirkan ahli.

    Baca juga: Jessica Wongso Jadikan CCTV sebagai Bukti Baru PK Pembunuhan

    Keberatan tim kuasa hukum Jessica berpusat pada pandangan bahwa kehadiran ahli oleh jaksa tidak sesuai dengan prosedur sidang PK. Mereka juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang memfasilitasi permintaan jaksa tersebut. Insiden ini menambah panjang kontroversi dalam upaya Jessica mengajukan novum baru berupa rekaman CCTV yang diklaim tidak utuh selama persidangan sebelumnya.
     
    Berikut fakta-fakta dari aksi walk out ini:
    1. Jessica Wongso Walk Out dari Sidang
    Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, memilih meninggalkan ruang sidang setelah jaksa menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Hidayat menilai kehadiran ahli tidak relevan karena sidang PK merupakan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan bukti baru atau novum, bukan untuk memfasilitasi ahli dari jaksa.

    “Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” tegas Hidayat di persidangan.
    2. Keberatan terhadap Kehadiran Ahli Jaksa
    Hidayat Bostam mengkritik majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli di sidang PK. Menurutnya, langkah tersebut sama saja mengulang proses persidangan yang sudah selesai sebelumnya.

    “Termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan,” ujar Hidayat.
    3. Rekaman CCTV Jadi Novum Utama
    Kuasa hukum Jessica mengungkap bahwa rekaman CCTV di restoran Olivier, yang selama ini menjadi bukti utama, tidak utuh dan telah dipotong-potong. Mereka mengklaim telah menemukan bukti baru berupa potongan rekaman yang belum pernah ditampilkan di persidangan.

    4. Dugaan Rekayasa Rekaman CCTV
    Kuasa hukum Jessica juga menduga rekaman CCTV yang dijadikan bukti selama persidangan telah direkayasa, termasuk pengaburan warna gambar dan penurunan resolusi video. Hal ini, menurut mereka, berpotensi menyesatkan kesimpulan hakim pada persidangan sebelumnya.

    5. Kritik Terhadap Proses Hukum Sebelumnya
    Jessica dan timnya menilai ada kekhilafan hakim dalam proses persidangan sebelumnya. Mereka berharap dengan novum baru berupa rekaman CCTV yang lebih lengkap, pengadilan dapat meninjau ulang putusan terhadap Jessica.

    6. Kontroversi Sidang PK
    Kasus ini kembali menuai kontroversi di masyarakat, terutama setelah jaksa menyebut pengajuan PK Jessica sebagai “lagu lama”. Di sisi lain, keluarga Mirna tetap mempertahankan keyakinan bahwa putusan sebelumnya sudah adil.

    Sidang PK ini menjadi panggung perdebatan panjang antara pihak Jessica dan jaksa, dengan rekaman CCTV sebagai titik sentral. Apakah langkah Jessica Wongso akan membuahkan hasil atau justru semakin memperpanjang polemik kasus ini? Publik masih menunggu putusan dari majelis hakim.

    Jakarta: Sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali memanas. Jessica bersama kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, memilih walk out dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 18 November 2024, karena keberatan atas kehadiran ahli yang dihadirkan oleh jaksa. 
     
    Menurut mereka, sidang PK seharusnya menjadi panggung pemohon untuk mengajukan bukti baru, bukan ruang bagi jaksa untuk menghadirkan ahli.
     
    Baca juga: Jessica Wongso Jadikan CCTV sebagai Bukti Baru PK Pembunuhan
    Keberatan tim kuasa hukum Jessica berpusat pada pandangan bahwa kehadiran ahli oleh jaksa tidak sesuai dengan prosedur sidang PK. Mereka juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang memfasilitasi permintaan jaksa tersebut. Insiden ini menambah panjang kontroversi dalam upaya Jessica mengajukan novum baru berupa rekaman CCTV yang diklaim tidak utuh selama persidangan sebelumnya.
     
    Berikut fakta-fakta dari aksi walk out ini:

    1. Jessica Wongso Walk Out dari Sidang

    Jessica Wongso bersama kuasa hukumnya, Hidayat Bostam, memilih meninggalkan ruang sidang setelah jaksa menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan. Hidayat menilai kehadiran ahli tidak relevan karena sidang PK merupakan kesempatan bagi pemohon untuk mengajukan bukti baru atau novum, bukan untuk memfasilitasi ahli dari jaksa.
     
    “Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” tegas Hidayat di persidangan.

    2. Keberatan terhadap Kehadiran Ahli Jaksa

    Hidayat Bostam mengkritik majelis hakim yang memfasilitasi jaksa untuk menghadirkan ahli di sidang PK. Menurutnya, langkah tersebut sama saja mengulang proses persidangan yang sudah selesai sebelumnya.
     
    “Termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan,” ujar Hidayat.

    3. Rekaman CCTV Jadi Novum Utama

    Kuasa hukum Jessica mengungkap bahwa rekaman CCTV di restoran Olivier, yang selama ini menjadi bukti utama, tidak utuh dan telah dipotong-potong. Mereka mengklaim telah menemukan bukti baru berupa potongan rekaman yang belum pernah ditampilkan di persidangan.

    4. Dugaan Rekayasa Rekaman CCTV

    Kuasa hukum Jessica juga menduga rekaman CCTV yang dijadikan bukti selama persidangan telah direkayasa, termasuk pengaburan warna gambar dan penurunan resolusi video. Hal ini, menurut mereka, berpotensi menyesatkan kesimpulan hakim pada persidangan sebelumnya.

    5. Kritik Terhadap Proses Hukum Sebelumnya

    Jessica dan timnya menilai ada kekhilafan hakim dalam proses persidangan sebelumnya. Mereka berharap dengan novum baru berupa rekaman CCTV yang lebih lengkap, pengadilan dapat meninjau ulang putusan terhadap Jessica.

    6. Kontroversi Sidang PK

    Kasus ini kembali menuai kontroversi di masyarakat, terutama setelah jaksa menyebut pengajuan PK Jessica sebagai “lagu lama”. Di sisi lain, keluarga Mirna tetap mempertahankan keyakinan bahwa putusan sebelumnya sudah adil.
     
    Sidang PK ini menjadi panggung perdebatan panjang antara pihak Jessica dan jaksa, dengan rekaman CCTV sebagai titik sentral. Apakah langkah Jessica Wongso akan membuahkan hasil atau justru semakin memperpanjang polemik kasus ini? Publik masih menunggu putusan dari majelis hakim.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Pengamat Tanggapi Program 3 Paslon Saat Debat Pamungkas, Ada yang Cuma Gimik hingga Kontroversi

    Pengamat Tanggapi Program 3 Paslon Saat Debat Pamungkas, Ada yang Cuma Gimik hingga Kontroversi

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Debat pada Minggu (17/11/2024) menjadi panggung terakhir bagi ketiga paslon yang bertarung di Pilkada Jakarta 2024 untuk saling membeberkan program dan saling mematahkan argumen lawan politiknya.

    Total ada tiga kali debat yang digelar KPU DKI Jakarta. Debat perdana pada 6 Oktober bertemakan Penguatan SDM dan Transformasi Menuju Kota Global.

    Kemudian debat kedua pada 27 Oktober dengan tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial.

    Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga menilai, secara umum apa yang disampaikan ketiga paslon dalam debat pamungkasnya terbagi ke dalam tiga kategori.

    “Yakni ada yang banyak gimik, kontroversial, dan cukup realistis,” kata Yoga saat dimintai tanggapannya, Senin (18/11/2024).

    Untuk program yang dianggapnya banyak gimik, Yoga menyebut berasal dari paslon Ridwan Kamil-Suswono.

    Diantaranya mengenai janji RK untuk membangun alat gym di pinggir jalan.

    “Paslon 01 bagus tapi banyak gimiknya seperti alat gym dekat halte bukan di taman,” kata Yoga.

    Sementara itu, untuk program-program yang ditawarkan dari calon nomor urut 2 yang juga calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, Yoga justru menyebutnya terlalu kontroversial,

    “Sementara paslon 02 banyak kontroversial seperti peniadaan lampu merah, banjir adalah rejeki,” kata Yoga.

    Sejauh ini, Yoga melihat justru paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno yang programnya dirasa realistis.

    Diantaranya terkait janji Pramono yang ingin taman di Jakarta dibuka selama 24 jam dan dilengkapi CCTV.

    “Taman memang harus hidup selama 24 jam sesuai dengan kebutuhan warga yang berbeda-beda. Yang harus dipastikan adalah keamanan dan kebersihannya,” kata Yoga.

    Kendati begitu, Yoga menyerahkan sepenuhnya kepada warga Jakarta untuk memilih pemimpinnya pada 27 November 2024 mendatang. 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 5
                    
                        Permintaan Maaf Polda Metro Usai Tolak Laporan Kecelakaan Warga, Sebut Ada Kesalahan Prosedur
                        Megapolitan

    Tolak Laporan Kecelakaan Warga, Polda Metro Minta Maaf Usai Kasusnya Viral Megapolitan 18 November 2024

    Tolak Laporan Kecelakaan Warga, Polda Metro Minta Maaf Usai Kasusnya Viral
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polda Metro Jaya
    meminta maaf karena sempat menolak laporan polisi seorang pria bernama Lachlan Gibson usai mengalami
    kecelakaan
    lalu lintas pada 2023.
    Permintaan maaf ini juga untuk aksi arogansi anggota polisi lalu lintas (polantas) terhadap Lachlan Gibson di daerah SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 22.10 WIB.
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, permintaan maaf disampaikan langsung olehnya saat bertemu dengan Lachlan Gibson, Senin (18/11/2024).
    “Tentunya saya juga meminta maaf kepada yang bersangkutan dan kepada seluruh masyarakat, dan saya menyampaikan kepada masyarakat jangan takut untuk menyampaikan hal yang benar,” kata Latif saat dihubungi, Senin.
    Pernyataan Lachlan Gibson melalui media sosial akan dijadikan sebagai bahan evaluasi institusinya.
    “Saya sangat mengapresiasi dan dia berani mengkritik, dan ini suatu (hal) untuk membuat institusi saya akan lebih baik,” ujar Latif.
    Kini, laporan polisi Lachlan Gibson sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Ia mengakui terjadi kesalahan prosedur saat Lachlan Gibson membuat laporan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada 2023.
    “Dan kepada anggota yang terutama masalah arogansi anggota, ini juga menjadi penekanan Bapak Kapolri. Tidak boleh kita melakukan arogansi karena kita pelayan, pelindung, pelayan masyarakat, harus mengedepankan pelayanan,” tegas Latif.
    Dalam kesempatan terpisah, Lachlan Gibson mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya karena telah menindaklanjuti laporannya.
    “Iya (bertemu Latif), itu di Polda Metro Jaya tadi, dipanggil. Dari Bapak Dirlantas berterima kasih banget dengan konten aku dan berterima kasih atas keberanian aku,” kata Lachlan Gibson saat dihubungi Kompas.com melalui pesan Instagram, Senin.
    Mengenai anggota polantas yang bertindak arogansi di SCBD, Lachlan Gibson memastikan bahwa Polda Metro Jaya telah bergerak.
    “Akan ditindaklanjuti, sekarang lagi proses ambil footage CCTV. Katanya Ibu Kompol Diella, anggota sudah diarahkan ke sana dan saya lihat sendiri anggota menuju sana,” ungkap Lachlan Gibson.
    Peristiwa
    Viral di media sosial yang memperlihatkan Lachlan Gibson engah melupakan kekecewaan karena laporan polisi atas kecelakaan yang dialaminya ditolak Polda Metro Jaya.
    Luapan kekecewaan pria itu diunggah melalui akun Instagram @lbj_jakarta. Lachlan Gibson mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (21/1/2023) dengan mobil HRV berwarna hitam.
    “Di mana, saya terlindas mobil, tulang tangan saya sampai keluar, dan itu tabrak lari, terjadi di depan Polda Metro Jaya,” ungkap Lachlan Gibson dikutip Kompas.com dari akun Instagram @lbj_jakarta, Senin (18/11/2024).
    Atas kejadian itu, Lachlan Gibson harus menjalani perawatan selama dua bulan di rumah sakit.
    Usai sembuh, dia melaporkan peristiwa yang dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
    Namun, petugas mengarahkan Lachlan Gibson untuk membuat laporan polisi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
    Dia membawa barang bukti berupa
    mudflap
    HRV yang copot di tempat kejadian perkara (TKP) usai kecelakaan lalu lintas terjadi.
    “Dan responnya, ‘wah, enggak bisa, Mas. Karena, kamera E-TLE atau kamera jalanan itu datanya di-
    reset
    setiap enam jam’,” ujar Lachlan Gibson.
    “Bagian mana di sini yang masuk akal? Sebuah kamera yang dipasang untuk keamanan, datanya di-
    reset
    setiap 6 jam. Ini dikatakan oleh seorang anggota polisi, pangkatnya strip satu (Iptu) kepada saya, pada hari itu,” tambah dia.
    Oleh karena itu, Lachlan Gibson sangat kecewa dengan pernyataan oknum polisi tersebut.
    “Sampai hari ini, uang nominal lebih dari Rp 100 juta sudah hilang kayak begitu saja, karena dia (pelaku) enggak tanggung jawab,” ucal Lachlan Gibson.
    Di sisi lain, Lachlan Gibson juga mengaku juga pernah mendapatkan aksi arogansi oleh seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) di kawasan SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 22.10 WIB.
    Melalui unggahan Instagram @lachlangibs, Lachlan Gibson mengatakan, mulanya dia sedang melintas menggunakan sepeda motor di lajur tengah, tiba-tiba ada mobil patroli polisi yang memotong dari kanan ke kiri.
    “Saya yang di jalur tengah mau lurus, saya kaget dan motor hampir slip. Alhasil, saya klakson panjang,” tulis dia.
    Kendati demikian, anggota polantas yang disebut berinisial F itu tidak terima dan mengejar Lachlan Gibson.
    Lachlan Gibson bilang, F langsung menyalakan lampu strobo pada mobil patroli tersebut. Cekcok mulut antara keduanya tidak terhindarkan.
    “Mulailah oknum F ini membentak-bentak saya. ‘Pak, tolong beri saya arahan, pencerahan, di Undang Undang mana yang menyatakan mobil dari jalur paling kanan boleh langsung memotong ke kiri?” tanya LG kepada F.
    Sontak, F meminta Lachlan Gibson untuk menelusuri melalui Google soal Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
    “Setelah itu saya difoto, motor saya difoto, dan lain-lain. Saya mau ditarik ke polda karena kesalahan dia sendiri? Bisa banget cek CCTV SCBD pada jam tersebut. Itu jelas banget,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Oknum Polantas Diduga Arogan ke Pemotor di SCBD Jaksel, Sudah Salah tapi Malah Marah-marah

    Oknum Polantas Diduga Arogan ke Pemotor di SCBD Jaksel, Sudah Salah tapi Malah Marah-marah

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU – Seorang pria pengendara motor berinisial LG diduga mendapat perlakuan arogan dari oknum polisi lalu lintas di kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @lachlangibs, LG membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi pada Jumat (15/11/2024) itu.

    “Telah terjadi abuse of power dari salah satu oknum Polantas di SCBD terhadap saya,” tulis LG dalam unggahannya.

    Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula saat mobil polisi memotong jalan dari jalur paling kanan menuju ke arah Jalan Jenderal Sudirman di depan pintu masuk Hotel Ritz Carlton, SCBD, Jakarta Selatan.

    LG yang mengaku berada di jalur tengah dan hendak mengarah lurus kaget hingga nyaris mengalami slip ban. LG pun membunyikan klakson panjang.

    Tak terima diklakson, oknum Polantas tersebut menyalakan strobo dan langsung mengejar LG.

    “Langsung di titik itu juga saya dikejar. Semua lampu strobo dinyalakan, dan akhirnya saya berhenti. Mulailah oknum F ini membentak-bentak saya,” tulis LG.

    LG lalu meminta penjelasan soal aturan di Undang-Undang (UU) yang mobil memotong jalan dari jalur paling kanan ke jalur kiri.

    Menurut LG, oknum polantas itu malah memintanya membuka internet dan mencari tentang UU Nomor 22 tahun 2009.

    “Setelah itu saya difoto, motor saya difoto, dan lain-lain. Saya mau ditarik ke Polda karena kesalahan dia sendiri? Bisa banget cek CCTV pada jam tersebut, itu jelas banget,” kata LG.

    Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengaku sudah bertemu langsung dengan LG.

    “Ya jadi tadi saya sudah bertemu di ruangan dengan yang bersangkutan, dan saya tentunya di depannya juga, sekali lagi ada prosedur yang salah di saya, saya akui. Jadi pada saat menerima laporan, ada yang salah di saya dan sehingga ini akan segera kita tindaklanjuti,” ujar Latif kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

    Latif mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan LG. Ia pun mengakui ada unsur kesengajaan yang dilakukan anggotanya.

    “Iya tetap kita terima laporannya itu. Nanti tinggal dari si korban, karena ini kan ada unsur kesengajaan kalau gitu,” kata dia.

    Ia juga mengapresiasi keberanian korban yang memviralkan kasus ini dan mengkritik kinerja polisi.

    “Saya sangat mengapresiasi dan dia berani mengkritik, dan ini sesuatu untuk membuat institusi saya akan lebih baik,” ucap Latif.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Terlilit Utang Bank, Pria Tulungagung Nekat Rampok Minimarket

    Terlilit Utang Bank, Pria Tulungagung Nekat Rampok Minimarket

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kasus perampokan sebuah minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung yang terjadi bulan September lalu terungkap.

    Tersangka diketahui berinisial DD (23) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung. Terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka ditangkap polisi atas kasus penganiayaan.

    Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, kasus perampokan minimarket terjadi pada 18 September 2024 sekitar 22.50 WIB di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Dalam aksinya, tersangka sempat terekam CCTV minimarket.

    Saat melakukan aksinya, tersangka mengancam pegawai minimarket menggunakan celurit dan memakai helm untuk menutupi wajahnya. Tersangka lalu mengambil sejumlah rokok dan uang tunai dari laci kasir.

    “Aksi perampokan dilakukan seorang diri, tersangka mengancam pegawai dengan celurit dan menggasak uang tunai serta rokok,” ujarnya, Senin (18/11/2024).

    Kasus ini terungkap setelah tersangka dilaporkan oleh tetangganya karena melakukan penganiayaan. Tersangka memukul lansia pemilik toko menggunakan botol sirup.

    Saat diperiksa, polisi curiga karena postur dan helm milik tersangka identik dengan pelaku perampokan minimarket yang terekam kamera CCTV. Setelah didalami tersangka akhirnya mengaku sebagai pelaku perampokan di minimarket tersebut.

    “Jadi setelah diperiksa, ternyata pelaku penganiayaan pasutri lansia ini adalah pelaku perampokan minimarket di Desa Sidorejo,” paparnya.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan perampokan karena terlilit utang di bank mencapai RP 50 juta. Tersangka sebelumnya meminjam uang di bank untuk membuka usaha. Namun usaha tersebut gagal karena tersangka ditipu.

    Akibat perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. “Untuk kasus penganiayaanya juga masih berjalan, tersangka dikenakan pasal berbeda perampokan dan penganiayaan,” pungkasnya. [nm/suf]

  • 3
                    
                        Tolak Laporan Kecelakaan Warga, Polda Metro Akui Salah Usai Kasusnya Viral
                        Megapolitan

    3 Tolak Laporan Kecelakaan Warga, Polda Metro Akui Salah Usai Kasusnya Viral Megapolitan

    Tolak Laporan Kecelakaan Warga, Polda Metro Akui Salah Usai Kasusnya Viral
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria berinisial LG tengah melupakan kekecewaan karena laporan polisi atas
    kecelakaan
    yang dialaminya ditolak
    Polda Metro Jaya
    .
    Luapan kekecewaan pria itu diunggah melalui akun Instagram @lbj_jakarta.
    LG mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas di depan Polda Metro Jaya, Sabtu (21/1/2023) dengan mobil HRV berwarna hitam.
    “Di mana, saya terlindas mobil, tulang tangan saya sampai keluar, dan itu tabrak lari, terjadi di depan Polda Metro Jaya,” ungkap LG dikutip Kompas.com dari akun Instagram @lbj_jakarta, Senin (18/11/2024).
    Atas kejadian itu, LG harus menjalani perawatan selama dua bulan di rumah sakit.
    Usai sembuh, LG melaporkan peristiwa yang dialami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
    Namun, petugas mengarahkan LG untuk membuat laporan polisi ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
    Dia membawa barang bukti berupa mudflap HRV yang copot di tempat kejadian perkara (TKP) usai kecelakaan lalu lintas terjadi.
    “Dan responnya, ‘wah, enggak bisa, Mas. Karena, kamera E-TLE atau kamera jalanan itu datanya direset setiap enam jam’,” ujar LG.
    “Bagian mana di sini yang masuk akal? Sebuah kamera yang dipasang untuk keamanan, datanya direset setiap 6 jam. Ini dikatakan oleh seorang anggota polisi, pangkatnya strip satu (Iptu) kepada saya, pada hari itu,” tambah dia.
    Oleh karena itu, LG sangat kecewa dengan pernyataan oknum polisi tersebut.
    “Sampai hari ini, uang nominal lebih dari Rp 100 juta sudah hilang kayak begitu saja, karena dia (pelaku) enggak tanggung jawab,” ucal LG.
    Di sisi lain, LG juga mengaku juga pernag mendapatkan aksi arogansi oleh seorang anggota polisi lalu lintas (polantas) di kawasan SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024) pukul 22.10 WIB.
    Melalui unggahan Instagram @lachlangibs, LG mengatakan, mulanya dia sedang melintas menggunakan sepeda motor di lajur tengah, tiba-tiba ada mobil patroli polisi yang memotong dari kanan ke kiri.
    “Saya yang di jalur tengah mau lurus, saya kaget dan motor hampir slip. Alhasil, saya klakson panjang,” tulis dia.
    Kendati demikian, anggota polantas yang disebut berinisial F itu tidak terima dan mengejar LG. LG bilang, F langsung menyalakan lampu strobo pada mobil patroli tersebut. Cekcok mulut antara keduanya tidak terhindarkan.
    “Mulailah oknum F ini membentak-bentak saya. ‘Pak, tolong beri saya arahan, pencerahan, di Undang Undang mana yang menyatakan mobil dari jalur paling kanan boleh langsung memotong ke kiri?” tanya LG kepada F.
    Sontak, F meminta LG untuk menelusuri melalui Google soal Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
    “Setelah itu saya difoto, motor saya difoto, dan lain-lain. Saya mau ditarik ke polda karena kesalahan dia sendiri? Bisa banget cek CCTV SCBD pada jam tersebut. Itu jelas banget,” pungkas LG.
    Tanggapan Polda Metro Jaya
    Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengakui bahwa ada kesalahan pada anggotanya saat LG membuat laporan polisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada 2023 lalu.
    “Ada prosedur yang salah di saya, saya akui. Jadi, pada saat menerima laporan, ada yang salah di saya dan sehingga ini akan segera kami tindak lanjut,” kata Latif saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).
    Latif mengapresiasi dan berterima kasih kepada LG karena telah mengoreksi tindakan dari anggota Polda Metro Jaya.
    “Nah, ini kan menjadi koreksi saya dan tentunya saya juga meminta maaf kepada yang bersangkutan dan kepada seluruh masyarakat,” ujar Latif.
    Oleh karena itu, Latif meminta masyarakat agar tidak takut menyampaikan hal yang benar melalui media sosial.
    Di sisi lain, Latif telah menerima laporan LG atas peristiwa yang terjadi pada 2023 lalu.
    Berdasarkan laporan yang dia terima, LG sempat cekcok dengan pengendara HRV.
    “Ternyata, bukan tabrak lari, tapi ternyata dia setelah terjadi perdebatan setelah dia jalan 10 meter dia dikejar, ditabrak, gitu lho. Jadi bukan tabrak lari,” ujar Latif.
    Dengan begitu, Latif menduga ada unsur kesengajaan oleh pelaku untuk mencelakai LG.
    “Nah, ini sedang kami proses. Nanti kalau itu memang bukan laka lantas, akan kami serahkan ke Reskrim,” ucap Latif.
    Mengenai anggota polantas yang bersikap arogansi terhadap LG di SCBD, Latif tidak mengungkapkan apakah akan menindaklanjuti atau tidak.
    “Kepada anggota yang terutama masalah arogansi anggota, ini juga menjadi penekanan Bapak Kapolri, tidak boleh kita melakukan arogansi,” kata Latif.
    “Karena kita pelayan, pelindung pelayan masyarakat harus mengedepankan pelayanan,” pungkas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.