Duduk Perkara Dosen Dicopot Usai Lecehkan Mahasiswi Unhas Saat Bimbingan Skripsi
Editor
KOMPAS.com
– Seorang dosen berinisial FS melakukan
pelecehan seksual
terhadap
mahasiswi
Universitas Hasanuddin (
Unhas
) Makassar.
FS dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen setelah terbukti melakukan aksinya tersebut.
Kejadian ini bermula saat korban mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas melakukan bimbingan skripsi pada 25 September 2024.
Pelaku meminta korban datang ke ruangannya seperti mahasiswa lainnya.
Saat ia meminta izin pulang, dosen menahan korban.
Setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ujar koran yang tak mau disebutkan namanya, Senin (18/11/2024).
Korban berusaha untuk menolak, namun pelaku memegang tangan korban dan ingin memeluknya.
FS memaksa melakukan tindakan tidak senonoh, hingga korban berteriak meminta pulang.
Setelah kejadian itu, korban mengaku mengalami trauma mendalam dan kesulitan melanjutkan kegiatan kampusnya.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.
Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV dan akhirnya FS disanksi skorsing selama dua semester.
Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas, Ahmad Bahar yang dikonfirmasi pada Selasa (19/11/2024) menjelaskan bahwa pihak kampus segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas setelah mendapatkan bukti yang cukup mengenai pelecehan tersebut.
Pelaku dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sebagai dosen.
“FS yang dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat. Sanksi tersebut meliputi pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi,” ungkap Ahmad.
Selain itu, FS juga akan dibebaskan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen selama semester ini dan dua semester mendatang, yaitu semester akhir tahun akademik 2024/2025 dan semester awal tahun akademik 2025/2026.
“Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan, ia langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan dan diberhentikan sementara dari tugas tridarma hingga satu tahun setengah,” tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Lengkap Dosen FIB Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Kasus kedua di Unhas
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: CCTV
-
/data/photo/2024/08/09/66b59d61a4705.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Duduk Perkara Dosen Dicopot Usai Lecehkan Mahasiswi Unhas Saat Bimbingan Skripsi Regional 20 November 2024
-

Pemotor Pelat Merah Arogan usai Tak Boleh Isi Pertalite, Dorong Operator SPBU Hingga Sakit Kepala
TRIBUNJATIM.COM – Pengendara motor pelat merah atau dinas instansi pemerintah arogan melakukan kekerasan ke operator SPBU.
Akibat perlakuan pengendara motor tersebut, operator pompa pengisian bahan bakar di SPBU 41.502.02 atau SPBU Sultan agung Semarang, Afrida mengalami sakit di kepala, Selasa (19/11/2024).
Pengendara sepeda motor itu nekat melakukan penganiayaan kepada Afrida operator Selasa (19/11/2024).
Awal mula dari peristiwa itu adalah Afrida yang tak mau melayani permintaan pemotor pelat merah yang ingin mengisi BBM Pertalite.
Padahal, motor pelat merah tidak boleh mengisi pertalite.
Berdasarkan rekaman CCTV pelaku menggunakan sepeda motor CBR warna putih plat nomor merah H6279XH.
Pelaku menggunakan jaket bertuliskan UBER.
Pemukulan terjadi jalur pengisian sepeda motor pertalite.
elaku turun dari sepeda motor dan mendorong operator lainnya yang mendatanginya.
Hingga akhirnya pelaku mengikuti korban dan memukul kepalanya.
Saat ditemui Tribun Jateng, wajah Afrida masih terlihat trauma.
Kekerasan itu terjadi pada pukul 08.30 WIB.
“Awalnya ada bapak-bapak mau membeli Pertalite nominal Rp 15 ribu. Tapi bapak itu pakai plat merah,” tuturnya.
Dia memberitahukan ke pelaku jika sepeda motor pelat merah tidak diperbolehkan mengisi Pertalite tetapi Pertamax.Namun pelaku tetap memaksa untuk mengisi pertalite.
“Aku bilang tak panggilin pengawasku. Terus yang datang kepala shift saya,” ujarnya.
Lanjutnya, ketika dihampiri pelaku mendorong kepala shiftnya.
Pelaku kemudian berjalan mendatanginya meminta uang Rp 15 ribu yang dibawanya.
“Belum dikasihkan pelaku malah mendorong kepalaku ke belakang hampir terjatuh,” jelasnya.
Saat terkena kekerasan, dia spontan menyebut akan melaporkan pelaku.
Hal itu membuat tambah semakin marah.
“Saya bilang tak laporin lho pak. Malah tambah marah datangi saya tetapi sudah dihalangi KA shiftnya. Teman saya langsung merangkul saya,” terangnya.
Dia merasakan kepalanya pusing saat kejadian itu.
Rencananya dirinya akan memeriksakan kepalanya ke dokter akibat dipukul pelaku.
“Setelah ini saya mau periksa ke dokter. Saat kejadian saya langsung istirahat,” imbuhnya.
Afrida mengaku baru delapan bulan bekerja menjadi operator SPBU.
Dirinya selama bekerja baru pertama mengalami kekerasan yang dilakukan konsumen.
“Baru kali ini sampai main tangan. Saya sekarang trauma,” kata dia dengan mata yang berkaca-kaca.
Ia berencana akan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dirinya berharap kejadian serupa tidak terjadi di rekan-rekannya yang sesama operator.
“Saya tidak ingin kejadian ini terulang ke orang lain,” tandasnya.
Sementara itu, kisah viral SPBU juga pernah terjadi karena truk yang ditolak mengisi solar di SPBU.
Berikut ini klarifikasi Pertamina soal viral di media sosial video truk ditolak isi solar di SPBU karena bukan milik bos.
Terkait viralnya video tersebut, Pertamina memberikan penjelasan.
Media sosial Instagram diramaikan dengan video sopir truk ditolak petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina ketika hendak mengisi bahan bakar minyak jenis solar.
Dalam video yang diunggah akun @andr*** pada Jumat (8/11/2024), awalnya sopir truk merasa heran dengan petugas SPBU yang mengatakan solar habis, namun masih ada truk lain yang mengisi bahan bakar.
Sopir truk kemudian bertanya kepada petugas SPBU kenapa truk lain masih bisa mengisi solar.
Petugas SPBU kemudian mengatakan, solar tersebut milik atau kepunyaan bos. Jawaban petugas SPBU sontak membuat sopir truk menjadi kesal.
“Kok itu ngisi? Bos? Oh berarti harus pakai bos, kok gitu peraturannya Mas? POM Bensin Sengeti. Yen ndak pakai bos ndak diisi,” ujar sopir truk.
Namun, tidak dijelaskan siapa bos yang dimaksud petugas SPBU, apakah pemilik truk lain atau pimpinan sebuah perusahaan yang sudah memesan solar.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, peristiwa di video viral tersebut terjadi di SPBU 24.363.34, Sengeti, Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Video truk ditolak mengisi solar karena bukan milik bos sudah ditayangkan sebanyak 33.700 kali hingga Jumat (15/11/2024).
Penjelasan Pertamina soal video beli solar harus pakai bos
Area Manager Communication, Relation, and CSR Pertamina Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Tjahyo Nikho Indrawan buka suara perihal video beli solar harus pakai bos.
Ia membenarkan, lokasi SPBU yang terekam di dalam video benar terjadi di SPBU 24.363.34 Muaro Jambi.
Namun, ia membantah bahwa pembelian solar di wilayah tersebut harus menggunakan bos, seperti yang dikatakan sopir truk.
Menurut Tjahyo, peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah salah komunikasi antara petugas SPBU yang bertugas sebagai operator dengan sopir truk.
Kata bos yang dimaksud petugas SPBU sebenarnya adalah truk operasional milik pengusaha SPBU itu sendiri
Sebelum sopir truk bertanya kenapa ia ditolak mengisi solar, petugas SPBU sudah memasang pengumuman bahwa solar habis.
Pengumuman tersebut disampaikan karena stok solar di tangki SPBU sudah hampir habis sekitar +1.400 liter.
“Namun masih ada yang antri dan mau beli. Yang sedang diisi itu truk operasional milik pengusaha SPBU. Jadi hanya salah komunikasi saja antara pelanggan dan operator,” ujar Tjahyo kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2024).
“Nggak ada (kongkalikong antara petugas SPBU dengan pihak lain yang memesan solar). Gak ada itu,” tandasnya.
Pertamina minta maaf
Terkait video yang beredar di media sosial, Tjahyo mewakili Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukan petugas SPBU.
Pihaknya juga sudah menginstruksikan pihak SPBU supaya memberikan arahan terkait prosedur operasional dapat dilakukan dengan baik.
Ia menegaskan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus memastikan distribusi Energi untuk masyarakat tetap aman dan tidak mengalami kendala.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih tentang berbagai layanan dan produk Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
-

Pilu Mahasiswi Disebut Halu saat Lapor Telah Dilecehkan Dosen saat Bimbingan, CCTV Kuak Bukti
TRIBUNJATIM.COM – Mahasiswi di Makassar mengaku telah dilecehkan dosennya.
Mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin, Makassar itu menyebut dirinya telah dilecehkan di beberapa bagian tubuhnya.
Peristiwa bejat itu dilakukan saat sang dosen melakukan bimbingan di ruang kerja dosen.
Ia mengaku telah ditahan pulang, dipegang tangannya, dipeluk hingga diajak untuk berbuat tak senonoh.
Adapun nasib dosen FIB Unhas yang diduga melecehkan mahasiswinya di ruang kerjanya kini akhirnya diskors selama dua semester.
Sebelumnya diketahui pelecehan tersebut terjadi di ruang kerja dosen Unhas tersebut pada 25 September 2024.
Korban yang merupakan angkatan 2021 ini mengaku saat itu diminta bertemu dengan terduga pelaku di ruang kerja.
“Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ungkap korban dilansir dari Tribun-Timur.com, Selasa (19/11/2024).
Korban mengaku, terduga pelaku menahannya saat perkuliahan sudah selesai.
“Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,”
“Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus.
Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya.” ujarnya.
Pelaku bercerita, FS memaksanya untuk melakukan tindakan asusila di ruang kerjanya.
“Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang,” lanjutnya lagi.
Korban dilepaskan, namun hal tersebut membuatnya trauma.
Ia pun melaporkan hal tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
Bahkan korban merasa disudutkan dimana ada seorang dosen yang menyebutnya halusinasi.
“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan.
Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.
Hingga pada akhirnya, pihak satgas mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan korban sejalan dengan rekaman tersebut.
Terkini Ketua Satgas PPKS Unhas, Farida Patittingi menuturkan pihaknya telah memberikan sanksi terhadap FS.
Mengutip Tribun-Timur.com, pihak Satgas PPKS telah memberhentikan FS sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi dan pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen pada semester ini dan dua semester berikutnya (2026).
“Sanksi yang kami berikan cukup berat,”
“Pada saat pemeriksaan, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik dan diberhentikan sementara dari tugas tridharma selama satu setengah tahun, yakni semester ini ditambah dua semester mendatang,” ujar Farida.
Keputusan tersebut merupakan langkah nyata Unhas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selain memberikan sanksi kepada FS, pihak kampus juga memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. (*)
Sementara itu, kasus pencabulan lainnya juga pernah terjadi di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Masduki (72) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Senin (30/9/2024).
Dalam sidang tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Masduki dengan hukuman penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, Senin (30/9/2024).
Dalam sidang tersebut majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu barang bukti berupa rok panjang warna hitam, kaus, kerudung, almamater dimusnahkan.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korban.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi,” ucap Dian.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
-

Ahli Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp 92 M dari Kekurangan Stok Emas Antam
Selain itu, Priono mengatakan pihaknya juga melihat rekaman CCTV penyerahan 100 kg emas di BELM Surabaya 01 dengan pembayaran Rp 25,5 miliar. Padahal, nilai pembayaran itu hanya untuk emas sebesar 41,68 kg.
“Terkait 100 (kg) itu, Saudara Ahli ada mendapatkan fakta siapa yang menerima dan diberikan langsung ke siapa?” tanya jaksa.
“Kalau penjelasan Saudara Misdianto bahwa emas 100 kilo itu diberikan kepada saudara Eksi Anggraeni (broker), dan di CCTV kita lihat bahwa memang ada pengambilan emas dari Misdianto ini beberapa kali kantong emas, ada empat kantong emas ada. Berbolak-balik ke brankas terus diserahkan kepada stafnya Saudara Eksi saya lupa namanya, stafnya ada. Terus ada kita lihat keluar dari pintu masuk Butik itu dibawa juga oleh salah seorang polisi, tapi keluar gitu aja. Tapi tidak ada bukti, tidak menggambarkan di situ diserahkan ke siapa. Tapi dugaan kita di situ ada Eksi, di situ kelihatan ada Eksi kelihatan di ruangan itu, di Butik,” jawab Priono.
“Total yang sudah dibayarkan berapa untuk 100 kilo?” tanya jaksa.
“Kalau berdasarkan faktur yang ditunjukkan Saudara Misdianto Rp 25,5 miliar,” jawab Priono.
“Untuk berapa?” tanya jaksa.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (27/8), jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.
Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.
Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
“Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.
(mib/lir)
-

Tabrakan Mobil di Luar SD di China, Beberapa Murid Terluka
Beijing –
Beberapa siswa mengalami luka-luka setelah sebuah mobil mengalami kecelakaan di luar sebuah Sekolah Dasar (SD) di Provinsi Hunan, China bagian tengah. Belum diketahui secara jelas apakah insiden ini disengaja atau murni kecelakaan.
Laporan televisi pemerintah CCTV, seperti dilansir AFP, Selasa (19/11/2024), menyebut “banyak anak sekolah mengalami luka-luka” dalam insiden yang terjadi pada Selasa (19/11) waktu setempat. Jumlah pasti korban masih diselidiki lebih lanjut.
Insiden itu terjadi di luar SD Yong’an di distrik Dingcheng, kota Changde, Provinsi Hunan. Media pemerintah China tidak menyebutkan apakah kecelakaan di luar SD setempat itu disengaja atau murni insiden. Kronologi kecelakaan itu tidak dijelaskan lebih lanjut.
Rekaman video yang beredar di media sosial China, yang cocok dengan gambar online sekolah itu, tampaknya menunjukkan situasi usai insiden itu terjadi, dengan puluhan anak berlarian panik meninggalkan lokasi kecelakaan.
Dalam salah satu video tersebut, beberapa orang termasuk seorang anak kecil terlihat tergeletak di jalanan.
Sebuah video lainnya menunjukkan seorang pria yang berlumuran darah sedang dipukuli dengan tongkat oleh sejumlah orang. Pria itu hanya tergeletak di atas tanah di sebelah sebuah mobil SUV. Video lainnya menunjukkan polisi memborgol pria yang tergeletak di atas tanah tersebut.
Banyak video yang menunjukkan bagian awal dari insiden itu tampaknya telah dihapus dari platform media sosial yang dikontrol ketat oleh pemerintah China.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4984244/original/051173600_1730188639-20241029-Jessica-HER_3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jessica Wongso Walk Out dari Ruang Sidang Saat Jaksa Hadirkan Ahli – Page 3
Dalam sidang permohonan PK itu, Jessica meminta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya tidak bersalah.
Saat membacakan memori PK dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10), penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan bahwa permintaan tersebut lantaran rekaman CCTV diduga telah direkayasa dan terbukti pada persidangan sebelumnya bahwa prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
“Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah,” kata Andra.
Sejak awal, tim penasihat hukum Jessica telah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar pada persidangan telah dipotong. Namun, kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya.
Kendati demikian, saat ini tim penasihat hukum Jessica menemukan potongan rekaman yang dapat membuktikan bahwa ternyata rekaman CCTV itu tidak utuh dari awal hingga akhir, yang membuat kesesatan dalam menyimpulkan perkara.
Adapun penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti baru (novum) kasus Jessica bernama Helmi Bostam. Dia telah disumpah sebelum memori PK dibacakan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa Jessica bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.


/data/photo/2022/08/07/62efbcdd5a0f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/19/673c32b39e510.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)