Produk: CCTV

  • Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan – Halaman all

    Sederet Kasus Penyalahgunaan Senpi Polisi, YLBHI: Saat Ini Sudah Darurat Kesewenang-wenangan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti soal kasus-kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

    Hal ini buntut terjadinya sejumlah kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian baik terhadap sesama polisi hingga warga sipil beberapa waktu terakhir salah satunya penembakan terhadap seorang pelajar hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah.

    Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Arif Maulana menyebut penyalahgunaan senpi ini merupakan buntut dari masalah pengawasan terhadap Korps Bhayangkara itu sendiri sehingga rentan menyalahgunakan wewenang dan bersikap sewenang-wenang.

    “Saya ingin kemudian mengatakan hari ini itu situasinya darurat terkait dengan kesewenang-wenangan penyalahgunaan senjata api oleh kepolisian,” kata Arif dalam konferensi pers virtual bertemakan Darurat Reformasi Polri, Minggu (8/12/2024).

    Dia bahkan setuju soal usulan melucuti polisi dari senjata api dalam bentuk evaluasi penggunaan senjata. Hal ini karena diakuinya tak semua anggota memerlukan senpi dalam bertugas.

    “Apakah kita butuh desakan untuk melucuti senjata kepolisian, saya kira ini penting untuk dipertimbangkan dan harus ditindaklanjuti, karena tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api,” ucapnya.

    “Fungsi-fungsi pelayanan masyarakat, Sumber Daya Manusia, misalkan Korlantas itu tidak membutuhkan sebetulnya senjata api, maka dari itu penting untuk sekali lagi pesannya adalah melakukan evaluasi terhadap penggunaan senpi oleh kepolisian,” sambungnya.

    Bahkan, kata Arif, banyaknya kasus extra judicial killing yang terjadi beberapa waktu terakhir semakin menunjukan bahwa penggunaan senjata secara berlebihan masih menjadi masalah di tubuh Polri.

    Arif menyebut jika polisi hari ini bisa disebut militeristik karena kerap menggunakan kekerasan dengan dalih penegakkan hukum.

    “Reformasi di tubuh kepolisian yang hari ini kita melihat tidak sejalan dengan semangat mendorong reformasi polisi yang tujuannya agar polisi itu demokratis, dan menghormati HAM, dan tidak menggunakan pendekatan kekerasan seperti pada masa orde baru ketika mereka ada satu atap di bawah ABRI, sangat militeristik,” tuturnya.

    “Tapi, yang kita lihat hari ini polisi sangat militeristik, pendekatan kekerasan menggunakan senjata itu sangat mudah dilakukan,” ucapnya.

    Polisi Tembak Polisi hingga Siswa SMK dan Pencuri Sawit

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali disorot publik setelah adanya sederet peristiwa penembakan yang mengakibatkan sasarannya meninggal dunia atau tewas.

    Dalam kurun waktu satu bulan, setidaknya ada kasus penembakan dengan senjata api dilakukan polisi.

    Pertama, kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Utara.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Solok Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Ryanto Anshar tewas ditembak oleh rekan seprofesinya yakni Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

    Aksi polisi tembak polisi itu terjadi di halaman kantor Polres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. 

    Penembakan itu diduga terkait penanganan kasus tambang galian C ilegal dan penangkapan terduga pelaku.

    Kedua, selang dua hari kemudian, seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktavandy alias Gamma (17) tewas ditembak anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu dini hari (24/11/2024).

    Menurut pembelaan Polrestabes Semarang, personelnya, Aipda Robig melepaskan timah panas ke siswa SMK itu lantaran melawan saat dilerai dari tawuran.

    Namun, belakangan terungkap dari CCTV dan pemeriksaan Propam bahwa penembakan itu yang dilakukan tidak terkait tawuran, melainkan Aipda Robig tidak terima sepeda motornya terpepet oleh sepeda motor remaja tersebut.

    Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (tengah) bersama Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Supriyono (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). RDP tersebut membahas peristiwa penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Ketiga, belum genap 24 jam setelah kejadian di Semarang, peristiwa polisi tembak warga sipil kembali terjadi di Bangka Belitung. 

    Kali ini korbannya seorang warga Dusun Sungkai Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, atas nama Beni.

    Korban tewas didor personel Satuan Brimob Polda Bangka Belitung saat mencuri sawit di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Permai Lestasi (BPL) pada Minggu, 24 November 2024 sekitar 16.00 WIB.

    Kepala Kabid Hujas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan peristiwa pembunuhan polisi terhadap warga sipil bermula saat satuan Brimob menindaklanjuti laporan pihak perusahaan yang melaporkan telah terjadi pencurian di wilayah perkebunan perusahaan, tepatnya di blok X12 Divisi 1 Ledong West Selatan.

    Personel Brimob dan staf assisten PT BPL, kata Fauzan, kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melihat ada lima orang pencuri sedang menjalankan aksinya. 

    Para pelaku kemudian berusaha melarikan diri setelah aksi pencurian yang dilakukan diketahui. 

    Para personel Brimob dan staf assisten PT BPL sempat memberikan imbauan untuk berhenti.

    Bahkan sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak 12 kali.

    Menurut Fauzan, personel pengamanan akhirnya melakukan penembakan dengan maskud untuk melumpuhkan para pencuri tersebut. Dan peluru akhirnya menyasar tubuh Beni. 

    DPR Minta Penggunaan Senpi Polisi Dievaluasi

    Lokasi penembakan korban versi polisi di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Selasa (26/11/2024). (TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO)

    Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyebut Komisi III akan memanggil sejumlah petinggi Polri guna membahas evaluasi penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

    Rudi mengatakan, pemanggilan ini dilakukan Komisi III DPR menyusul beberapa peristiwa yang dinilai mencederai institusi Polri.

    “Pejabat utama terkait akan kita panggil misalnya Kadiv Propamnya, Irwasumnya, semua pejabat tinggi, pejabat utama Polri,” kata Rudianto, saat dihubungi pada Sabtu (7/12/2024).

    Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian selama ini banyak yang tidak sesuai aturan maupun Undang-Undang.

    Rudi menyoroti sejumlah insiden, termasuk kasus polisi menembak sesama polisi di Sumatera Barat dan peristiwa polisi menembak pelajar di Semarang. 

    Menurutnya, insiden-insiden tersebut mencerminkan adanya penyalahgunaan senjata api.

    “Ini sangat mencoreng mencederai institusi Polri. Kalau tidak berbenah, maka kejadian-kejadian ini bisa saja terjadi 2-3 bulan ke depan,” ujar Rudi.

    Rudi juga menegaskan pentingnya pengendalian ketat terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian. 

    Dia mengusulkan agar Polri mengevaluasi unit-unit tertentu yang tidak membutuhkan senjata api dalam tugasnya.

    Rudi menambahkan bahwa pemanggilan ini rencananya dilakukan setelah masa reses anggota DPR. 

     

  • Kombes Irwan Anwar Bakal Diadukan Keluarga Gamma ke Propam, LBH Desak Kapolrestabes Semarang Dipecat – Halaman all

    Kombes Irwan Anwar Bakal Diadukan Keluarga Gamma ke Propam, LBH Desak Kapolrestabes Semarang Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dilaporkan akan dilaporkan ke Propam Polri buntut kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah.

    Tak hanya itu, muncul juga desakan agar Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatannya karena dianggap sempat memberikan keterangan keliru atas kasus yang menewaskan satu siswa SMK berinisial GRO atau Gamma (17).

    Keluarga Gamma mengaku pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap Kombes Irwan Anwar karena sebelumnya sempat menyebut korban merupakan gangster.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (Gamma adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” kata Juru Bicara Keluarga Gamma, Subambang, Sabtu (7/12/2024). 

    Namun, belum diketahui apakah laporan teradap Kapolrestabes Semarang tersebut akan dilayangkan ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    Laporan akan dilayangkan keluarga Gamma menunggu hasil sidang etik Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) pelaku penembakan Gamma.

    Sidang etik ini rencananya digelar pekan depan di Polda Jawa Tengah.

    “Kami juga akan berencana melaporkan hal itu ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia),” ujar Subambang. 

    Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, hasil investigasi pihaknya ternyata tiga siswa SMK korban penembakan tidak melakukan tawuran.

    Ternyata satu dari tiga korban pada detik-detik terakhir sebelum penembakan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke orangtuanya.

    Korban ini memberitahukan orangtuanya bahwa akan pulang terlambat karena sedang mengantarkan pulang seorang teman ke Gunungpati.

    Fakta ini diungkap LBH Semarang yang melakukan penelusuran ke sejumlah saksi kunci. 

    “Komunikasi ini dilakukan setidaknya 30 menit sebelum kejadian penembakan. Hal ini menjadi pertanda  bahwa korban tidak tawuran,” kata Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Sabtu (7/12/2024).

    Andhika menyebut, pihaknya telah mendatangi sejumlah saksi kunci termasuk dua keluarga korban penembakan SA dan AD.

    Hasilnya ternyata kedua korban tidak melakukan tawuran pada malam kejadian penembakan.

    Keterangan ini diperkuat pula oleh para saksi di lokasi kejadian bahwa malam penembakan sama sekali tidak ada tawuran.

    Bukti pendukung lainnya, kedua korban dikenal sebagai anak yang sangat baik yang jauh dari kenakalan.

    Mereka aktif kegiatan di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya.

    Para korban juga adalah harapan keluarga. 

    Bahkan, ada satu korban selamat merupakan anak yatim yang berprestasi.

    “Melihat kondisi ini, sangat kecil potensinya mereka terlibat dalam klaim-klaim yang dilempar kepolisian ke publik,” ujarnya.

    Andhika menyebut, hasil investigasi ini sekaligus untuk membantah pernyataan awal Kapolrestabes Semarang yang mengumumkan ke publik ketiga korban melakukan tawuran dan bagian dari kelompok gangster.

    Melihat hal itu, pihaknya menilai Kapolrestabes Semarang telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya. 

    “Kami menuntut agar Kapolrestabes dipecat,” terangnya.

    Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang.

    “Kalau saya tidak menanggapi apa yang disampaikan tersebut,” jelasnya.

    Dia mengatakan, Kapolrestabes Semarang telah menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi dan bertanggung jawab terhadap kelalaian yang dilakukan anak buahnya.

    Sebelumnya dalam Rapat bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024), Kabid Propam Polda Jateng  Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap kronologis dan motif Aipda Robig Zaenudin (Aipda RZ) menembak siswa SMK di Semarang.

    Penembakan terjado di Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (24/11/2024) dini hari.

    Awalnya, Aipda RZ yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang hendak pulang setelah selesai bertugas.

    Di tengah jalan, Aipda RZ yang menggunakan sepeda motor merasa kendaraannya terpepet tiga motor lainnya, satu di antaranya sepeda motor yang ditumpangi korban GRO alias Gamma (17).

    “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Kombes Pol Aris Supriyono.

    Karena merasa terpepet, Aipda Robig berdasarkan keterangan Aris dan rekaman CCTV yang beredar, menyusul tiga orang tersebut, dan menunggu di persimpangan jalan.

    Setelahnya, tiga orang tersebut melintas lalu Aipda Robig melesatkan tembakan yang akhirnya membuat korban bernama Gamma tewas saat dibawa ke Rumah Sakit.

    “Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan,” ujarnya.

    Kombes Aris Supriyono mengungkap berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelaku, Aipda RZ melesatkan 4 tembakan ke arah GRO dan dua temannya.

    “Penembakan tersebut yang dilakukan oleh saudara Aipda RZ Sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat kota Semarang,” kata Aris.

    Aris menegaskan berdasarkan rekaman bukti elektronik berupa CCTV yang terpasang di lokasi kejadian, terjadi penembakan yang akhirnya membuat seorang korban tewas.

    Ia pun memastikan penembakan yang dilakukan Aipda RZ terhadap Gamma tidak terkait tawuran sebagaimana keterangan yang beredar belakangan ini.

    “Perbuatan terduga pelanggar rekaman oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh bapak Kapolrestabes Kemudian akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ujar dia.

    “Kemudian penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” ucap Aris.

    (Tribunnews.com/ Tribunjateng.com/ iwan Arifianto)

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapolrestabes Semarang Akan Berurusan dengan Propam, Dilaporkan Keluarga Gamma Soal Pelanggaran Etik

  • HP Seorang Pria di Bekasi Raib di Atas Mesin ATM Usai Ambil Uang – Halaman all

    HP Seorang Pria di Bekasi Raib di Atas Mesin ATM Usai Ambil Uang – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Nasib sial menimpa seorang pria berinisial PAA.

    Dia harus kehilangan handphone atau HP miliknya di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

    Gawai PAA hilang dicuri orang usai dirinya teledor saat mengambil uang di salah satu ATM di lokasi.

    Dia lupa jika menyimpan handphone tersebut di atas mesin ATM tersebut pada Sabtu (7/12/2024) malam.

    “Awalnya korban berada di Bank BRI KCP Delta Mas mengambil uang. Lalu korban meletakan handphone Samsung S20 FE di atas mesin ATM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).

    Selanjutnya, PAA pulang ke rumah tanpa beban.

    Saat tiba di kontrakan, PAA baru sadar jika handphone miliknya tidak ada karena tertinggal di atas mesin ATM tersebut.

    Ade Ary mengatakan PAA saat itu langsung bergegas kembali ke ATM tersebut.

    Namun, korban sudah tak melihat telepon genggam miliknya itu.

    Setelah lama mencari, akhirnya korban bertanya kepada petugas keamanan di lokasi hingga akhirnya diperlihatkan rekaman CCTV di ATM tersebut.

    Benar saja, handphone tersebut ternyata diambil oleh seseorang sesaat setelah korban meninggalkan ATM itu. 

    “Korban diperlihatkan rekaman CCTV bahwa ada seorang laki-laki yang mukanya tidak begitu jelas mengambil handphone miliknya,” ungkap Ade Ary.

    Atas hal itu, kata Ade Ary, korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.

    Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi khususnya terhadap barang-barang pribadinya agar tak terjadi hal serupa.

    “Kasus ditangani Polres Metro Bekasi,” tukasnya.

     

     

  • Terungkap Alasan Yusa Tak Bunuh Semua Keluarga Guru di Kediri, Biarkan 1 Korban Hidup karena Kasihan

    Terungkap Alasan Yusa Tak Bunuh Semua Keluarga Guru di Kediri, Biarkan 1 Korban Hidup karena Kasihan

    GELORA.CO  – Yusa Cahyo Utomo (35) pelaku pembunuhan satu keluarga guru di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, mengungkapkan alasan mengapa ia membiarkan satu korban, Samuel, tetap hidup.

    Dalam pengakuannya, Yusa merasa kasihan kepada Samuel yang merupakan anak bungsu dari korban Kristina dan Agus Komarudin.

    “Yusa meninggalkannya dalam kondisi bernapas karena merasa kasihan pada yang paling kecil,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, dalam keterangannya pada Jumat, 6 Desember 2024.

    Kronologi Pembunuhan

    Menurut AKP Fauzy, setelah menghabisi Kristina dan Agus di dapur, Yusa mendapati kedua anak korban, Christian Agusta Wiratmaja dan Samuel, terbangun karena mendengar keributan.

    Christian berlari ke ruang tengah diikuti oleh Samuel.

    Yusa mengejar dan memukul Christian di bagian kepala sebanyak dua kali hingga tak bergerak.

    Setelah itu, Yusa memukul Samuel satu kali di kepala.

    Meskipun Samuel terluka parah dan bercucuran darah, ia masih bisa bergerak dan merangkak ke arah tempat tidur.

    Yusa memilih untuk tidak memukul Samuel lagi, sementara Christian tidak bergerak setelah dipukul.

    “Pelaku membiarkan korban Samuel yang masih kecil dalam kondisi bernapas karena merasa iba,” jelas AKP Fauzy.

    Setelah memastikan tiga korban lainnya tidak bernapas, Yusa menutupi tubuh kedua anak korban yang sudah tergeletak berlumuran darah dengan baju untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.

    Ia kemudian mengambil barang berharga milik keluarga tersebut, termasuk kamera CCTV, ponsel, dan mobil.

    Sebelum melarikan diri, Yusa membuang palu yang digunakan sebagai alat pembunuhan dan kamera CCTV di Sungai Brantas, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

    Proses Hukum

    Saat ini, Yusa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan ancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Sementara itu, Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menyampaikan bahwa kondisi Samuel saat ini tengah dirawat intensif di RS Bhayangkara Kota Kediri.

    “Alhamdulillah, kondisinya semakin membaik meski masih mengalami luka,” katanya.

    Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis agar Samuel merasa lebih nyaman, meskipun belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dalam masa pemulihan.

    Dengan terungkapnya alasan Yusa tidak membunuh Samuel, kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menyoroti aspek kemanusiaan dalam situasi yang tragis

  • Terungkap Alasan Yusa Tak Bunuh Semua Keluarga Guru di Kediri, Biarkan 1 Korban Hidup karena Kasihan – Halaman all

    Terungkap Alasan Yusa Tak Bunuh Semua Keluarga Guru di Kediri, Biarkan 1 Korban Hidup karena Kasihan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Kediri – Yusa Cahyo Utomo (35) pelaku pembunuhan satu keluarga guru di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, mengungkapkan alasan mengapa ia membiarkan satu korban, Samuel, tetap hidup.

    Dalam pengakuannya, Yusa merasa kasihan kepada Samuel yang merupakan anak bungsu dari korban Kristina dan Agus Komarudin.

    “Yusa meninggalkannya dalam kondisi bernapas karena merasa kasihan pada yang paling kecil,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, dalam keterangannya pada Jumat, 6 Desember 2024.

    Kronologi Pembunuhan

    Menurut AKP Fauzy, setelah menghabisi Kristina dan Agus di dapur, Yusa mendapati kedua anak korban, Christian Agusta Wiratmaja dan Samuel, terbangun karena mendengar keributan.

    Christian berlari ke ruang tengah diikuti oleh Samuel.

    Yusa mengejar dan memukul Christian di bagian kepala sebanyak dua kali hingga tak bergerak.

    Setelah itu, Yusa memukul Samuel satu kali di kepala.

    Meskipun Samuel terluka parah dan bercucuran darah, ia masih bisa bergerak dan merangkak ke arah tempat tidur.

    Yusa memilih untuk tidak memukul Samuel lagi, sementara Christian tidak bergerak setelah dipukul.

    “Pelaku membiarkan korban Samuel yang masih kecil dalam kondisi bernapas karena merasa iba,” jelas AKP Fauzy.

    Setelah memastikan tiga korban lainnya tidak bernapas, Yusa menutupi tubuh kedua anak korban yang sudah tergeletak berlumuran darah dengan baju untuk menyembunyikan jejak pembunuhan.

    Ia kemudian mengambil barang berharga milik keluarga tersebut, termasuk kamera CCTV, ponsel, dan mobil.

    Sebelum melarikan diri, Yusa membuang palu yang digunakan sebagai alat pembunuhan dan kamera CCTV di Sungai Brantas, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

    Proses Hukum

    Yusak, pelaku pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timut (Istimewa)

    Saat ini, Yusa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan ancaman hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Sementara itu, Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menyampaikan bahwa kondisi Samuel saat ini tengah dirawat intensif di RS Bhayangkara Kota Kediri.

    “Alhamdulillah, kondisinya semakin membaik meski masih mengalami luka,” katanya.

    Pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis agar Samuel merasa lebih nyaman, meskipun belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dalam masa pemulihan.

    Dengan terungkapnya alasan Yusa tidak membunuh Samuel, kasus ini semakin menarik perhatian publik dan menyoroti aspek kemanusiaan dalam situasi yang tragis.

    (TribunJatim.com/Isya Anshori)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Anggota TNI di Palu Tampar Manajer SPBU karena Merasa Dipersulit Kebijakan Kode QR

    Anggota TNI di Palu Tampar Manajer SPBU karena Merasa Dipersulit Kebijakan Kode QR

    ERA.id – Seorang anggota TNI atau tentara dengan jabatan Danramil 1306-02/Biromaru Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf), Agus Yudo, menampar manajer SPBU Tavanjuka Palu, Asriadi Hamzah, karena mengisi BBM jenis pertalite tanpa kode QR.

    Berdasarkan rekaman video CCTV, pelaku menampar telinga bagian kanan korban sebanyak satu kali. Pelaku lalu meninggalkan korban tanpa meminta maaf.

    “Dia berupaya menampar saya pertama kali, tapi saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga bagian kanan,” kata korban Asriadi saat jumpa pers Jumat (7/12/2024) malam.

    Dia menjelaskan kronologi kejadian penamparan pada Jumat (6/12) sekitar pukul 09.50 WITA. Saat itu, pelaku meminta diisikan BBM jenis pertalite sebanyak lima liter, untuk kendaraan pribadi.

    Korban lalu menjelaskan sejak 1 Desember 2024, tidak boleh lagi mengisi BBM jenis pertalite tanpa menggunakan kode QR. Bahkan korban menawarkan untuk membantu membuat kode QR untuk pelaku. Karena di waktu yang bersamaan, korban sedang mendaftarkan kode QR untuk beberapa konsumen lain.

    “Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan. Jika jaringan lancar, paling lama lima menit pendaftaran dan bisa digunakan,” jelas Asriadi.

    Menurut Asriadi, pelaku tidak mau menggunakan solusi yang ditawarkan korban. Bahkan mempertanyakan kenapa tidak ada kebijakan soal pengisian BBM untuk dia. “Saya sudah meminta maaf, kalau kebijakan itu tidak bisa dibantu karena sudah ada di sistem,” ujarnya.

    Asriadi mengungkapkan usai insiden penamparan, pelaku malah menantang korban untuk melaporkan perbuatannya. “Yang bersangkutan tidak minta maaf, dan malah menantang saya untuk melaporkan penamparan itu,” katanya menegaskan.

    Asriadi juga mengungkapkan telah bertemu dengan pelaku dalam proses mediasi di Kodim 1306/Donggala Kota Palu. Namun, dia sebagai korban tidak bisa berdamai dan siap menempuh jalur hukum.

    “Saya sudah ke Denpom XIII-2 Palu untuk melapor. Namun diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat, sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan,” katanya.

  • Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD

    Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD

    Kasus Korupsi di Bandung, KPK Telisik Suap ke Anggota DPRD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa 8 orang saksi untuk menggali dugaan pemberian uang ke Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/12/2024).
    Pemeriksaan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
    “Saksi-saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam dugaan pemberian kepada oknum anggota DPRD Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (7/12/2024).
    Adapun delapan saksi yang diperiksa penyidik adalah Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Panji Kharismadi dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ferlian Hadi.
    Kemudian, Verifikator Keuangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bandung, Rini Januanti dan Staf Komersial PT Marktel, Ridwan Permana.
    Selanjutnya, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel, Mulyana, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Soni Setiadi dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung, Yohannes Situmorang.
    Selain itu ada juga pegawai negeri sipil bernama Sukmara dan Aditia Eka Permana yang turut diperiksa penyidik Komisi Antirasuah.
    “Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung,” kata Tessa.
    Dalam perkara ini, KPK telah menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua TAPD Periode 2019-2024 Ema Sumarna (ES) terkait pengadaan proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provide (ISP) Bandung Smart City di Jakarta.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna (ES) menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya.
    KPK turut menahan tiga orang tersangka lain yaitu Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi (FCR), dan Riantono (RI) selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024.
    “Rincian penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Bandung Smart City: KPK Periksa Pejabat Pemkot soal Aliran Dana ke DPRD Bandung – Page 3

    Korupsi Bandung Smart City: KPK Periksa Pejabat Pemkot soal Aliran Dana ke DPRD Bandung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bandung dan pihak swasta untuk menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2020-2023.

    “Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pemberian ke anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), dilansir Antara.

    Dari informasi yang dihimpun para saksi yang diperiksa penyidik KPK yakni, Kabid Sarana dan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung Panji Kharismadi, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Bandung Ferlian Hadi, Verifikator Keuangan Dinas Kominfo Kota Bandung Rini Januanti, Staf Komersial PT Marktel Ridwan Permana, Manager Administrasi Keuangan PT Marktel Mulyana, Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Soni Setiadi, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Perhubungan Kota Bandung Yohannes Situmorang, Sukmara PNS Pemkot Bandung, dan Aditia Eka Permana PNS Pemkot Bandung.

    Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan penyidik KPK bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada Jumat (6/12/2024).

    Yana Mulyana Didakwa Terima Gratifikasi Proyek Bandung Smart City

    Sebelumnya, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp400.407.000, terkait dengan proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung disebutkan uang dan fasilitas yang diterima Yana, bersumber dari pihak swasta.

    Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

    Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara. Yana Mulyana dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyediaan cctv dan layanan internet di program Bandung Smart City.

  • 9
                    
                        Ditolak Isi Pertalite karena Tak Punya Barcode, Oknum TNI Tampar Manajer SPBU di Palu
                        Regional

    9 Ditolak Isi Pertalite karena Tak Punya Barcode, Oknum TNI Tampar Manajer SPBU di Palu Regional

    Ditolak Isi Pertalite karena Tak Punya Barcode, Oknum TNI Tampar Manajer SPBU di Palu
    Editor
    KOMPAS.com
    – Oknum anggota TNI menampar manajer SPBU di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga,
    Kota Palu
    , Sulawesi Tengah, pada Jumat (6/12/2024) sekitar 09.50 Wita.
    Insiden ini terjadi setelah oknum aparat itu ditolak mengisi pertalite untuk kendaraan pribadinya karena tidak memiliki barcode MyPertamina.
    Insiden ini pun terekam CCTV dan viral di media sosial.
    “Dia berupaya menampar saya pertama kali, tapi saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga bagian kanan,” ujar manajer SPBU, Asriadi, yang menjadi korban kejadian itu saat jumpa pers pada Jumat, seperti dikutip
    Tribun Palu
    .
    Asriadi mengatakan, awalnya oknum TNI berpakaian seragam lengkap itu meminta diisikan lima liter pertalite untuk kendaraan pribadinya. Petugas SPBU menolak karena oknum itu tidak memiliki barcode Pertamina.
    Asriadi lantas menjelaskan kepada oknum aparat itu bahwa sejak 1 Desember 2024, pengisian pertalite untuk kendaraan roda empat harus menggunakan barcode. Asriadi lantas menawarkan untuk membantu membuat barcode untuk pelaku.
    “Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan. Jika jaringan lancar, paling lama lima menit pendaftaran dan bisa digunakan,” kata Asriadi.
    Namun, oknum aparat itu tidak mau dan tetap meminta kendaraannya untuk diisi pertalite.
    “Saya sudah meminta maaf, kalau kebijakan itu tidak bisa dibantu karena sudah ada di sistem,” ujarnya.
    Saat itu insiden pemukulan itu terjadi. Pelaku lantas pergi dan menantang korban untuk melaporkannya.
    Asriadi mengaku telah bertemu dengan pelaku di Kodim 1306/Donggala Kota Palu saat proses mediasi. Namun, dia tetap ingin kasus itu dibawa ke ranah hukum.
    “Saya sudah ke Denpom XIII-2 Palu untuk melapor. Namun diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat, sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan,” tuturnya.
    Kapenrem 132/Tadulako Mayor Inf Iko Power mengatakan, kasus itu sedang ditangani Kodim 1306/Kota Palu untuk diproses hukum secara internal. Oknum aparat itu telah diperiksa.
    “Sementara di tangani Anggota Kodim 1306/Kota Palu,” ucapnya.
    Iko Power mengatakan bahwa perbuatan anggotanya itu selah menyalahi aturan.
     
    Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Aparat Tampar Manajer SPBU di Palu Gara-gara Tak Punya Barcode Isi Pertalite

    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

    Buntuti Perempuan di Mall Bandung, Pemuda Ini Terekam CCTV sedang Masturbasi

    ERA.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pelaku berinisial FA atas perilaku aksi eksibisionis dengan masturbasi terhadap seorang perempuan yang terjadi di dalam pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

    Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa korban berinisial DSOS melaporkan kejadian tersebut setelah menyadari pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual.

    “Pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang. Jadi korban tidak melihat dan tersangka melakukan masturbasi,” kata Budi, dikutip Antara, Jumat (6/12/2024).

    Budi mengungkapkan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengidentifikasi pelaku melalui CCTV dan berhasil meringkus FA kurang dari 24 jam di kediamannya di Kota Bandung.

    “Pelaku mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung bukti dari rekaman CCTV serta keterangan saksi,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa tindak eksibisionis seperti ini menunjukkan adanya kemungkinan gangguan psikologis pada pelaku.

    Oleh karena itu, Polrestabes Bandung akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi mental FA dan memastikan apakah ini adalah tindakan pertama atau pernah dilakukan di lokasi lain.

    “Kalau dari pengakuan baru sekali, tapi kita tetap dalami apakah yang bersangkutan telah melakukan di tempat lain-lain,” tegasnya.

    Budi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan tidak senonoh di tempat umum dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian serupa.

    Atas perbuatannya, FA kini dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.