Produk: CCTV

  • “Orang Miskin Mana Bisa Laporkan Gue ke Polisi” Tutur Pegawai di Jakarta Usai Dianiaya Anak Bos – Halaman all

    “Orang Miskin Mana Bisa Laporkan Gue ke Polisi” Tutur Pegawai di Jakarta Usai Dianiaya Anak Bos – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Seorang pegawai toko kue di Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur , diduga jadi korban penganiayaan anak pemilik toko.

    Akibat penganiayaan itu, hingga sekujur tubuh perempuan itu babak belur.

    Korban bernama Dwi Ayu Darmawati (19).

    Dia dianiaya hingga mengalami pendarahan di kepala, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.

    Dwi mengaku dianiaya saat sedang bekerja pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

    Diancam Hendak Lapor ke Polisi

    Setelah melakukan perbuatannya, Dwi mengatakan anak pemilik toko kue sesumbar kebal hukum.

    Dwi mengatakan pelaku berinisial G menyatakan tidak takut dilaporkan ke pihak kepolisian dan memaki korban dengan kata miskin.

    “Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi. Terus dia (G) ngomong ‘orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum’,” kata Dwi menirukan G, Sabtu (14/12/2024).

    Kala itu Dwi dan pegawai lainnya mengurungkan niat mereka melaporkan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian.

    Meski mereka memiliki bukti video dan di toko terdapat CCTV menyorot aksi.

    Tapi setelah penganiayaan tersebut G kembali melakukan kekerasan terhadap Dwi.

    Puncaknya pada 17 Oktober 2024 ketika pelaku melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang kue.

    Penyebabnya karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi G.

    Penganiayaan ini pun terekam dalam dokumentasi video yang diambil seorang pegawai di lokasi.

    “Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala (terkena ujung loyang membuat kue). Tapi kalau memar banyak. Kayak di tangan, bagian kaki, paha, pinggang, segala macam,” ujarnya.

    Laporannya Mandek di Polisi

    Dwi menuturkan kasus penganiayaan pada 17 Oktober 2024 yang mengakibatkan sekujur tubuhnya luka ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    Barang bukti berupa baju Dwi yang terdapat ceceran darah dan dokumentasi video penganiayaan pun sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu pengungkapan kasus.

    Tapi setelah dua bulan berlalu, Polres Metro Jakarta Timur urung menetapkan G sebagai tersangka atas laporan Dwi yang diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    “Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban (pegawai lain) sebelumnya, sebelum saya itu banyak. Saya berharap kejadian kayak begini jangan terulang lagi,” tuturnya.

    Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

    Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.

    Diselamatkan Orang Tua

    Orangtua dari G yang berupaya menyelematkan korban dengan cara menarik Dwi ke luar toko.

    Bahkan menyarankannya agar melaporkan kasus ke pihak kepolisian.

    “Saya sempat ditarik sama bos saya untuk keluar, katanya laporin saja ke polisi. Tapi karena handphone sama tas saya masih di dalam akhirnya saya balik lagi (ke toko) untuk mengambil,” ujarnya.

    Dwi sempat dibawa pemilik toko ke klinik terdekat dari lokasi di wilayah Penggilingan untuk mendapat penanganan medis awal akibat pendarahan di kepala yang dialami.

    Di klinik Dwi sempat disarankan untuk mendapat penanganan medis dengan menjahit bagian terluka, namun Dwi menolak karena merasa takut dan syok akibat kejadian.

    Laporan Dwi diterima di dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, namun hingga kini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.

    Bahkan setelah video penganiayaan dialami Dwi viral di media sosial, hingga Dwi tidak kunjung mendapat informasi terkait penetapan G sebagai tersangka penganiayaan.

     

     

     

  • Fakta Terbaru Kasus Gamma dan Pemecatan Aipda Robig

    Fakta Terbaru Kasus Gamma dan Pemecatan Aipda Robig

    Jakarta, CNN Indonesia

    Aksi Aipda Robig yang menembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17) belakangan ini menjadi sorotan publik.

    Aksi penembakan Aipda Robig ini terekam CCTV dengan menggunakan pistol CDP. Peristiwa penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang itu terjadi pada Minggu (24/11) dini hari WIB.

    Timah panas yang ditembakkan Robig mengenai tiga siswa SMK yaitu Gamma yang meninggal karena luka di pinggang, A yang terserempet peluru di dada, dan S yang terkena tangan kirinya.

    Sebelumnya Polrestabes Semarang lewat Kapolrestabes Irwan menyatakan Aipda Robig melepas tembakan karena melerai tawuran yang melibatkan para korban, di mana oknum polisi itu diklaim akan diserang senjata tajam.

    Namun berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jateng peristiwa penembakan itu bukan berawal dari upaya melerai tawuran.

    Berikut fakta-fakta terbaru terkait penembakan Gamma oleh Aipda Robig:

    Ditetapkan tersangka, dipecat dari Polri

    Aipda Robig Zainudin telah dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat pada sidang etik yang digelar Senin (9/12).

    Lalu pada hari yang sama, penyidik Polda Jateng juga melakukan gelar perkara atas peristiwa penembakan tersebut. Usai gelar perkara mereka menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.

    “Kemarin sudah naik ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Langsung dikeluarkan dan diterima oleh Ditreskrimum penyidiknya, dilanjutkan penahan oleh Ditreskrimum,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Senin (9/12).

    Kesaksian teman korban

    Adam, salah satu korban luka penembakan Aipda Robig memastikan tidak ada aksi tawuran dan serempetan motor, pada Minggu (24/11).

    Adam dan Gamma ada dalam rombongan motor bersama siswa SMKN 4 saat insiden penembakan di Jalan Candi Penataran. Adam mengaku berboncengan dengan Satria, teman seangkatan Gamma di sekolah.

    Ia menyebut rombongannya terdiri tiga motor. Gamma berboncengan dengan temannya di motor pertama. Kemudian dua orang di motor kedua. Adam bersama Satria berada di motor ketiga.

    Adam menyatakan dirinya dan Gamma bersama teman-temannya tidak melakukan tawuran sebelum insiden penembakan oleh Aipda Robig.

    “Habis makan, kejadian habis makan,” kata Adam didampingi kuasa hukum menjawab pertanyaan wartawan di Polda Jawa Tengah, Senin.

    4 terduga pelaku tawuran dikembalikan

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan empat terduga pelaku tawuran yang sempat dihadirkan dalam jumpa pers Polrestabes Semarang kini penahanannya ditangguhkan.

    Empat terduga pelaku tawuran yang sudah ditetapkan tersangka, kata Artanto, dan dikembalikan ke orang tuanya.

    “Yang bersangkutan [empat orang] status tersangka dan sudah ditangguhkan penahanannya untuk dikembalikan ke orang tuanya,” kata Artanto, Selasa (10/12) dikutip dari detikJateng.

    Aipda Robig disebut ajukan banding

    Aipda Robig disebut telah mengajukan banding terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Kabar pengajuan banding tersebut disampaikan Zaenal Abidin selaku pengacara keluarga Gamma dan dua korban penembakan Aipda Robig Zaenudin.

    Ia menyebut berdasarkan informasi dari Propam Polda Jawa Tengah, berkas banding itu baru disampaikan oleh Aipda Robig Zaenudin kepada tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

    “Tadi aku hanya ke Propam saja untuk menanyakan apakah Aipda Robig jadi banding atau tidak. Dia benar ajukan banding baru surat pernyataan banding,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Keluarga Gamma meminta Polda Jawa Tengah untuk tidak mengabulkan pengajuan banding Aipda Robig.

    Zaenal menilai apabila pengajuan banding itu dikabulkan oleh Propam Polda Jawa Tengah akan sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat.

    “Kalau melihat semuanya kita berharap bandingnya tetap ditolak supaya tidak menyakiti masyarakat,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Kapolrestabes Semarang diminta dievaluasi

    Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendorong Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dievaluasi dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma.

    Nasir mendorong sidang etik dan disiplin terhadap Anwar dalam kasus tersebut. Sebab, walau bagaimanapun pimpinan menurut Nasir harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak buahnya.

    Bukan hanya disidang etik dan disiplin, Nasir bahkan menilai Anwar juga perlu dimutasi dari jabatannya saat ini. Menurut dia, langkah itu penting agar tidak hanya anak buah yang menjadi korban dalam kasus itu.

    “Menurut saya pimpinan ini juga harus disidang etik dan disiplin. Karena sebagai pimpinan dia gagal menertibkan anggotanya,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (11/12).

    (rzr/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anak Bos Toko Kue di Jaktim Aniaya hingga Hina Pegawai: ‘Orang Miskin Mana Bisa Laporkan Gue’

    Anak Bos Toko Kue di Jaktim Aniaya hingga Hina Pegawai: ‘Orang Miskin Mana Bisa Laporkan Gue’

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Anak pemilik toko kue yang menganiaya pegawainya hingga sekujur tubuh babak belur di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur sempat sesumbar kebal hukum.

    Pegawai korban penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati (19) mengatakan pelaku berinisial G menyatakan tidak takut dilaporkan ke pihak kepolisian dan memaki korban dengan kata miskin.

    Pernyataan ini dilontarkan pelaku usai menganiaya Dwi dengan cara melemparkan tempat isolasi berukuran besar, dan meja ke tubuh korban karena dianggap melakukan kesalahan.

    Dwi lalu menyatakan hendak melaporkan kasus ke pihak kepolisian karena saat penganiayaan terdapat bukti dokumentasi video yang direkam pegawai lainnya di dalam toko kue.

    “Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi. Terus dia (G) ngomong ‘orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum’,” kata Dwi menirukan G, Sabtu (14/12/2024).

    Kala itu Dwi dan pegawai lainnya mengurungkan niat mereka melaporkan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian, pun mereka memiliki bukti video dan di toko terdapat CCTV menyorot aksi.

    Tapi setelah penganiayaan tersebut G kembali melakukan kekerasan terhadap Dwi, puncaknya pada 17 Oktober 2024 ketika pelaku melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang kue.

    Penyebabnya karena Dwi menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi G, penganiayaan ini pun terekam dalam dokumentasi video yang diambil seorang pegawai di lokasi.

    “Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala (terkena ujung loyang membuat kue). Tapi kalau memar banyak. Kayak di tangan, bagian kaki, paha, pinggang, segala macam,” ujarnya.

    Dwi menuturkan kasus penganiayaan pada 17 Oktober 2024 yang mengakibatkan sekujur tubuhnya luka ini sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.

    Barang bukti berupa baju Dwi yang terdapat ceceran darah dan dokumentasi video penganiayaan pun sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu pengungkapan kasus.

    Tapi setelah dua bulan berlalu, Polres Metro Jakarta Timur urung menetapkan G sebagai tersangka atas laporan Dwi yang diterima dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    “Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban (pegawai lain) sebelumnya, sebelum saya itu banyak. Saya berharap kejadian kayak begini jangan terulang lagi,” tuturnya.

    Kini Dwi yang sudah berhenti dari tempatnya bekerja hanya berharap pada Polres Metro Jakarta Timur agar mengusut kasus, dan pelaku mendapat efek jera atas perbuatan.

    Awak media sudah berupaya mengonfirmasi laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.

    Namun hingga kini Armunanto urung merespon terkait laporan kasus tindak pidana penganiayaan dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024 lalu.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Terduga Pelaku Penganiayaan Koas Unsri Diperiksa Polda Sumsel

    Terduga Pelaku Penganiayaan Koas Unsri Diperiksa Polda Sumsel

    Palembang, Beritasatu.com – Terduga pelaku kasus penganiayaan seorang koas atau koasisten (dokter muda) Universitas Sriwijaya (Unsri) di Palembang, Sumatera Selatan, memenuhi panggilan Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

    Pemanggilan terduga pelaku dilakukan setelah korban penganiayaan koas Unsri bernama Muhammad Lutfi, melaporkan kejadian penganiyaan yang dialaminya sekira pukul 17.00 WIB pada salah satu cafe yang berada di Jalan Demang Lebar Daun Kecamatan, Ilir I Palembang, Rabu (11/12/2024).

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto mengatakan, koas Unsri mengalami luka lebam pada bagian pelipis sebelah kiri. Kemudian, terdapat lebam pada bagian mata akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.

    “Saat ini koas Unsri yang dianiaya masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Kombes Pol Sunarto kepada awak media, Jumat (13/12/2024).

    Dikatakan Sunarto, saat ini terduga pelaku penganiayaan koas Unsri masih diperiksa oleh penyidik. Terduga pelaku penganiayaan koas Unsri masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terkait peristiwa tersebut.

    “Benar, terduga pelaku penganiayaan koas Unsri pada Fakultas Kedokteran bernama Muhammad Lutfi sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Dia datang ditemani pengacaranya,” ujar Kombes Pol Sunarto.

    Terkait proses penahanan, Kombes Pol Sunarto mengatakan belum mengetahui. Pasalnya, terduga pelaku penganiyaan koas Unsri masih dalam proses pemeriksaan.

    “Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” paparnya.

    Terkait laporan korban, dijelaskan Sunarto bahwa pada Rabu (11/12/2024), korban sudah membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel.

    Kombes Pol Sunarto menyebut, dari tempat kejadian perkara (TKP) terjadinya penganiayaan koas Unsri, pihaknya berhasil mengamankan rekaman CCTV.

    “Tim yang mendatangi TKP sudah mengamankan CCTV,” tutur Kombes Pol Sunarto menjelaskan soal penganiayaan koas Unsri.

  • Aipda Robig Banding Usai Dipecat Kasus Penembakam Siswa SMK, Ini Batas Waktu yang Diberi Polda – Halaman all

    Aipda Robig Banding Usai Dipecat Kasus Penembakam Siswa SMK, Ini Batas Waktu yang Diberi Polda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin (38), pelaku penembakan tiga siswa SMK di Semarang masih menyusun dokumen memori banding selepas putusan pemecatan yang diterimanya.

    Aipda Robig dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Polda Jateng, Senin (9/11/2024) malam.

    Sebaliknya dengan ditemani atasan terhukum atau perwira dari atasannya saat bertugas di Polrestabes Semarang, dia masih menyusun dokumen pembelaannya.

    “Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/11/2024).

    Aipda Robig selepas menyelesaikan memori bandingnya akan menyerahkannya ke sekretaris sidang kode etik. 

    Menurut Kombes Pol Artanto, sekretaris sidang lantas bakal menyusun jadwal persidangan banding tersebut.

    Disinggung apakah sidang ini dilakukan secara terbuka, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

    “Nanti ada surat keputusan sendiri,” bebernya.

    Pihaknya pun belum mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding. 

    Begitupun soal hasil banding tersebut, dia menilai hal itu sepenuhnya ranah hakim dalam sidang. 

    “Terlebih soal materi (banding), kami belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig),” ujarnya.

    Robig kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng dalam rangka penempatan khusus (patsus). 

    Dalam patsus, dia tak membaur dengan tahanan lain. 

    “Dia kondisi sehat di dalam tahanan Polda Jateng,” ungkap Kombes Pol Artanto.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang, Senin (9/11/2024) malam

    Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.

    Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.

    Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

    “Iya Aipda R di-PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

    Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.

    “Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang,” bebernya.

    Polisi masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus).

    “Tak hanya itu, kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

    Atas putusan sidang tersebut, ayah kandung Gamma atau korban, Andi Prabowo puas atas putusan tersebut.

    “Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak,” katanya.

     Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.)
    Andi tak menampik sempat marah melihat sosok Aipda Robig. 

    “Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya,” katanya.

    Kuasa hukum korban, Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga.

    Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

    “Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa,” bebernya.

    Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

    “Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia.”

    “Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya,” tandasnya. 

    Penulis: iwan Arifianto

  • Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Wanita di Bekasi

    Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Wanita di Bekasi

    Bekasi, Beritasatu.com – Pelaku berinisial J yang melakukan penyiraman air keras ke wanita di Bekasi yang belakangan diketahui bernama Farah Rizka (20) ditangkap oleh kepolisian.

    Pelaku penyiraman air keras ke wanita di Bekasi dibekuk di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, oleh tim gabungan Polsek Bekasi Utara dan Polda Metro Jaya.  

    “Sudah ditangkap (pelaku penyiraman air keras ke  wanita di Bekasi) di Cibinong. Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Polda dan Polsek,” ujar Kapolsek Bekasi Utara Kompol Yus Jahan kepada awak media, Jumat (13/12/2024).  

    Kompol Yus Jahan belum bisa menjelaskan secara terperinci motif pelaku melakukan penyiraman air keras ke wanita di Bekasi. Ia memastikan, pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.

    “Sekarang orangnya (pelaku) ada di Polda,” katanya.  

    Sebelumnya, Farah Rizka menjadi korban penyiraman air keras di Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara pada 7 Desember 2024 sekitar pukul 19.19 WIB.

    Aksi penyiraman air keras ke wanita di Bekasi itu terekam CCTV. Saat kejadian, Farah Rizka yang mengendarai sepeda motor bersama suaminya, Ilham (23) diserang oleh pelaku menyiramkan air keras ke tubuhnya.  

    Akibat penyiraman air keras itu, Farah mengalami luka bakar serius hingga 60% pada bagian leher, punggung, dan paha. Ia kini menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.  

    Keluarga korban mengungkap pelaku penyiraman air keras ke wanita di Bekasi adalah teman dekat Farah dan suaminya. Mereka menduga motif serangan berkaitan dengan hubungan asmara antara Farah dan pelaku berinisial J.  

    Menurut pihak keluarga, hubungan Farah dan Ilham sempat renggang, dan selama itu terduga pelaku penyiraman air keras ke wanita di Bekasi itu kerap mengantar korban bekerja.

     Namun, pelaku penyiraman air keras ke wanita di Bekasi berinisial J itu kecewa setelah Farah dan Ilham memutuskan untuk rujuk. Hal ini diduga menjadi pemicu terjadinya penyiraman air keras ke wanita di Bekasi.

  • Pria Surabaya Ditangkap usai Video Cubit Anak Viral, Terancam 3 Tahun Penjara – Halaman all

    Pria Surabaya Ditangkap usai Video Cubit Anak Viral, Terancam 3 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria berinisial Bambam (bukan nama sebenarnya) ditangkap oleh polisi di Surabaya, Jawa Timurl, setelah terekam video mencubit anaknya.

    Peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

    Bambam kini menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan anak dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun.

    Kronologi Kejadian

    Video yang memperlihatkan Bambam mencubit anaknya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

    Dalam video tersebut, anak Bambam terlihat menangis dan meminta ampun saat dicubit.

    Menanggapi viralnya video tersebut, Satreskrim Polrestabes Surabaya, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), langsung melakukan penyelidikan.

    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan, menjelaskan banyak pengaduan yang masuk melalui media sosial.

    Reskrim pun langsung melakukan penyelidikan, dimulai dari memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.

    “Dari situ kami runtut sampai ke belakang, ketemulah (Bambam),” jelas AKP Rina, Jumat (13/12/2024).

    Bambam, yang berusia 35 tahun, mengaku anaknya adalah seorang yang hiperaktif.

    Ia mengaku menggunakan cara mencubit untuk menenangkan anaknya.

    Namun, pihak kepolisian menilai metode yang digunakan Bambam sudah melampaui batas.

    Sementara menurut pihak kepolisian, cara Bambam mendidik sudah lumayan kelewatan.

    Oleh karena itu, Bambam ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

    Hingga kini, identitas perekam video tersebut masih belum terungkap.

    Pihak kepolisian menyebutkan perekam adalah seorang wanita yang berada di dalam mobil saat kejadian.

    Rina menegaskan perekam seharusnya dapat melakukan tindakan untuk menolong anak tersebut, seperti menegur atau meminta bantuan dari sekuriti hotel.

    “Yang kami minta itu kalau ada kejadian seperti itu ke anak jangan hanya sekedar diviralkan. Kita semua punya tanggung jawab yang sama terhadap anak,” jelasnya.

    Ia meminta masyarakat untuk lebih proaktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak dengan cara menegur pelaku jika memungkinkan.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Mengenal Sosok Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Yang Disorot Karena Kasus Penganiayaan Dokter Koas

    Mengenal Sosok Dedy Mandarsyah, Kepala BPJN Yang Disorot Karena Kasus Penganiayaan Dokter Koas

    TRIBUNJATENG.COM – Mengenal sosok Dedy Mandarsyah, pejabat yang dicari setelah ramainya kasus penganiayaan Luthfi seorang dokter koas di Palembang.

    Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti yang menjadi dalang penganiayaan dokter koas.

    Lady Aurellia mengadu kepada ibunya karena masalah jadwal jaga rumah sakit.

    Mengulik harta kekayaan Dedy Mandarsyah, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, kini tengah jadi sorotan.

    Nama Dedy Mandarsyah kini ramai dicari di tengah kasus penganiayaan dokter koas di Palembang yang tengah viral.

    Namanya masuk ke dalam deretan Google Trends sejak Kamis (12/12/2024) kemarin.

    Sementara, akun media sosial Instagram BPJN Kalbar pula turut “diserbu” netizen dengan komentar mengaitkan nama Dedy Mandarsyah dengan kasus penganiayaan koas.

    Kini, tak sedikit yang penasaran dengan harta kekayaannya, berikut harta kekayaan BPJN Kalbar:

    Dikutip dari LHKPN, Dedy Mandarsyah mulai melaporkan harta kekayaan setelah menjadi Kepala Satuan Kerja sebagai Pelaksana Jalan Nasional Wilayah II, Provinsi Riau.

    Pada laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di web KPK, Dedi Mandarsyah melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 yang mencapai Rp 9.426.451.869

    Sejak 2016, Dedy Mandarsyah mengalami kelonjakan harta kekayaan yang signifikan.

    Pertama kali melaporkan di LHKPN, Dedy Mandarsyah hanya memiliki harta kekayaan, Rp3.677.288.634. Artinya selama tujuh tahun harta kekayaan Dedy naik lebih dari 150persen.

    Berikut rinciannya:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA
    KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 33.8 m2/33.8 m2 di KAB / KOTA
    KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 36 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA
    JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 450.000.000
    1. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2019, HADIAH Rp. 450.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 830.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 670.700.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.725.751.869
    F. HARTA LAINNYA Rp. —-
    Sub Total Rp. 9.426.451.869

    III. HUTANG Rp. —-

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 9.426.451.869

    Dokter Koas Dipukuli Bertubi-tubi

    Sebelumnya beredar di sosial media video pemukulan yang dilakukan diduga oleh pihak Lady Aurellia Pramesti, yang korbannya adalah seorang dokter koas bernama Muhammad Lutfi.

    Diketahui korban bernama Muhammad Lutfi yang merupakan seorang chief koas mahasiswa Universitas Sriwijaya.

    Dalam video tersebut, korban yang masih mengenakan seragam koas mendapat pukulan bertubi-tubi oleh seorang pria berbaju merah.

    Lalu, beberapa orang tampak berusaha melerai. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil dan pelaku tetap memukuli korban terus-menerus.

    Kejadian itu terjadi di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, mengutip TribunPalembang.com.

    “Kami sudah baik-baik, ” ucap korban di dalam video.

    Beberapa orang yang ada di lokasi termasuk seorang ibu-ibu dan rekan korban tampak berusaha melerai, namun tidak meredam perbuatan pelaku yang tetap memukuli korban.

    Sosok mahasiswi yang jadi pemicu dokter koas dipukuli (tengah) gara-gara jadwal jaga akhir tahun. Sang mahasiswi bernama Lady Aurellia (krii) itu dijuluki anak mama dan ayahnya pejabat. (kolase Twitter)

    Pelaku Dilaporkan ke Polisi

    Pelaku pemukulan berinisial D sudah diperiksa oleh penyidik dari Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada Jumat (13/12/2024).

    Adapun D diduga merupakan sopir pribadi dari mahasiswi Lady Aurellia Pramesti yang mempermasalahkan jadwal piket saat Tahun Baru.

    Berdasarkan pantauan Tribun Sumsel, terduga pelaku tampak mengenakan kemeja dan menutupi wajahnya dengan masker.

    “Terduga pelaku penganiayaan terhadap koas Fakultas Kedokteran yang bernama Muhammad Lutfi, sudah berada di Unit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Dia datang ditemani pengacaranya,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Jumat.

    Selain memeriksa terduga pelaku, polisi juga sudah ke lokasi kejadian dan mengamankan rekaman CCTV yang merekam pemukulan.

    Sunarto menyebut pemeriksaan terhadap D berawal dari laporan dari korban pada Kamis.

    Menurutnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kiri dan lebam di bagian mata.

    Pelaku Minta Damai

    Di sisi lain, pelaku telah berupaya untuk mengambil jalur damai usai insiden penganiayaan tersebut viral di media sosial.

    Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Story akun @hendracipta_surg pada Kamis.

    Dalam unggahan tersebut, keluarga korban berterima kasih kepada pemilik akun yang sudah turut memviralkan penganiayaan tersebut.

    Kemudian, pemilik akun yang juga merupakan dosen tersebut bertanya ke keluarga korban apakah pelaku sudah meminta maaf.

    Pihak keluarga korban menyebut bahwa pelaku meminta damai.

    “Pelaku sudah minta maaf?” tanya sang dosen.

    “Saat ini belum (minta maaf), yang ada malah ibu pelaku datang ke RS Bhayangkara hanya minta supaya jalur damai,” jelas kakak korban.

    “Coba baca ya chat di atas, saya gak kenal sama sekali dengan keluarga korban, hanya menyuarakan suara hati jangan sampai ‘orang yang merasa punya kuasa, bisa seenaknya dengan rakyat kecil, rakyat kecil juga bisa mencari keadilan’,” keterangan @hendracipta_surg dalam tangkapan layar chat. (*)

     

  • Mahasiswi Jadi Sasaran Copet saat Menyeberang di Zebra Cross Kayutangan Malang, HP dan Uang Raib

    Mahasiswi Jadi Sasaran Copet saat Menyeberang di Zebra Cross Kayutangan Malang, HP dan Uang Raib

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

    TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Seorang mahasiswi asal Tulungagung yang berkuliah di Kota Malang berinisial SD (22), menjadi korban komplotan copet saat sedang menyeberang di kawasan Kayutangan Heritage Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Klojen Kota Malang.

    Kakak korban berinisial SR, mengatakan, kejadian itu terjadi pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 20.10 WIB.

    “Pada mulanya, korban yang juga adik saya itu sedang jalan-jalan sama temannya di Kayutangan Heritage. Kemudian, adik saya nyeberang di zebra cross sambil asyik ngobrol sama temannya,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (13/12/2024).

    Di saat korban menyeberang, komplotan copet itu pun beraksi. Dimana salah satu pelaku yang merupakan seorang ibu-ibu, berjalan pelan di depan.

    “Di depannya ada ibu-ibu jalannya melambat, lalu tanpa sepengetahuan adik saya, ternyata sudah dibuntuti oleh seorang pelaku pria. Kemudian, teman adik saya ini merasa aneh karena si pria ini jalannya selalu mepet ke arah adik saya,” jelasnya.

    Sesaat setelah menyeberang, korban mengambil HP Samsung A54 berikut uang tunai Rp 100 ribu di saku celananya. Ternyata, HP dan uang tunainya itu sudah hilang.

    Tangkapan layar (screenshot) rekaman CCTV saat komplotan copet beraksi mencuri HP milik korban saat sedang menyeberang di zebra cross Kayutangan Heritage Kota Malang. (istimewa)

    Saat itulah, korban baru sadar kalau telah menjadi korban copet. Dan ketika menengok ke belakang, pelaku sudah hilang berbaur dengan kerumunan orang.

    “Setelah itu, adik saya meminta rekaman CCTV milik salah satu kafe yang berada di dekat TKP. Dan ternyata benar, adik saya jadi korban copet,” terangnya.

    SR mengaku, kejadian itu telah dilaporkan ke Polsek Klojen. Dan atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 6,7 juta.

    “Sudah dilaporkan ke Polsek Klojen, malam hari itu juga. Kalau enggak salah, adik saya melapornya jam 23.00 WIB,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan adanya kejadian pencopetan di kawasan Kayutangan Heritage tersebut.

    “Iya benar, korban telah melapor. Dan saat ini, masih kami lakukan penyelidikan,” tandasnya.

  • Viral Pria Cubit Anak Kecil hingga Menangis Minta Ampun di Surabaya, Kini Jadi Tersangka

    Viral Pria Cubit Anak Kecil hingga Menangis Minta Ampun di Surabaya, Kini Jadi Tersangka

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
     
    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Seorang pria menjadi tersangka Pasal 80 ayat (1) perlindungan anak. Itu setelah pelaku mencubiti anaknya dan terekam kamera orang tak dikenal. Pasal itu tak main-main, ancaman pidananya penjara selama 3 tahun.
     
    Kejadiannya berada di depan Hotel Leedon, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Banyak yang mengumpatnya di media sosial. Sebab tampak di video, Pria tersebut tetap mencubit anaknya meski sudah berteriak-teriak, menangis minta ampun.
     
    Dia diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah videonya viral.

    Kasi Humas Polrestabes AKP Rina Shanty Nainggolan mengatakan Polrestabes Surabaya saat itu banyak mendapat pengaduan dari media sosial. Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Dimulai dari memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi.
     
    “Dari situ kami runtut sampai ke belakang, ketemulah,” katanya.
     
    Terungkap anak kecil itu adalah anak dari pelaku pencubitan. Usianya baru 3,5 tahun. Dia mengaku anaknya hiperaktif. Setiap menenangkan yaitu dengan mencubit. 

    Sedangkan, menurut pihak kepolisian cara pelaku mendidik sudah lumayan kelewatan. Oleh sebab itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak.
     
    “Pasal 80 ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan,” sebut Rina.

    Video viral Pria Cubit Anak Kecil hingga Menangis Minta Ampun di Surabaya (istimewa)

    Sampai sekarang tidak terungkap siapa yang telah merekam video tersebut. Dari suara video, perekam adalah wanita yang saat itu sedang berada di dalam mobil.

    Temuan polisi saat itu sebenarnya kondisi si perekam sangat memungkinkan menolong korban. Yaitu turun dari mobil menegur atau meminta bantuan sekuriti hotel.

    Rina meminta masyarakat agar belajar dari kasus ini. Setiap melihat kejadian anak mengalami kekerasan anak jangan hanya sekedar direkam kemudian diviralkan. Sebaiknya juga melakukan tindakan.
     
    “Yang kami minta itu kalau ada kejadian seperti itu ke anak jangan hanya sekedar diviralkan. Kita semua punya tanggung jawab yang sama terhadap anak. Enggak ada salahnya kita kalau melihat tetangga ataupun melihat siapapun yang menyakiti anak tegur aja. Dengan kita menegur, pasti tindakan kekerasan yang lebih parah bisa diantisipasi,” tandasnya.