Produk: CCTV

  • 5
                    
                        Viral Ayah Cubit Anak di Surabaya Jadi Tersangka, Apa Alasan di Baliknya?
                        Surabaya

    5 Viral Ayah Cubit Anak di Surabaya Jadi Tersangka, Apa Alasan di Baliknya? Surabaya

    Viral Ayah Cubit Anak di Surabaya Jadi Tersangka, Apa Alasan di Baliknya?
    Editor
    KOMPAS.com
    – Aksi seorang pria yang
    mencubit
    anak laki-lakinya di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Genteng,
    Surabaya
    , terekam kamera CCTV dan menjadi viral di media sosial.
    Video berdurasi 27 detik itu memicu perhatian publik karena menunjukkan seorang pria berkaca mata yang mengenakan helm dan masker mencubit kaki anak yang ia gendong hingga bocah tersebut terlihat kesakitan.
    Belakangan, pria tersebut terungkap sebagai ayah kandung korban.
    Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty, mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan dilakukan.
    “Kita temukan kemarin (Kamis) pukul 07.00 WIB. Diamankan seorang laki-laki yang ternyata adalah bapak kandungnya (korban) sendiri,” ungkap Rina dalam konferensi pers, Sabtu (14/12/2024).
    Rina menjelaskan bahwa pelaku beralasan mencubit anaknya untuk menenangkan sang bocah yang dianggap
    hiperaktif
    .
    “Anak ini kalau dari psikologis dibilang hiperaktif, jadi memang dia dicubit. Bapaknya ngaku dicubit hanya untuk mendiamkan anak ini, bukan karena marah atau gimana, enggak,” jelasnya.
    Namun, penyidik menilai tindakan tersebut telah melampaui batas mendisiplinkan anak.
    Proses visum kini dilakukan untuk memastikan dampak fisik akibat cubitan tersebut.
    “Ini bisa dikatakan tindakan untuk mendisiplinkan anak, cuman kali ini memang bapaknya sudah agak kelewatan,” tambah Rina.
    Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Rina mengingatkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap tindakan kekerasan pada anak.
    “Yang kita minta, kalau ada kejadian (dianggap kekerasan) seperti itu ke anak, bukan hanya tugas polisi tapi tugas semua masyarakat. Karena anak itu dilindungi oleh kita semua,” tegasnya.
    Sumber: Kompas.com (Andhi Dwi Setiawan, Reni Susanti)
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Datuk, Giliran Majikannya Sri Meilina dan Lady Diperiksa Polisi soal Kasus Dokter Koas Dianiaya – Halaman all

    Usai Datuk, Giliran Majikannya Sri Meilina dan Lady Diperiksa Polisi soal Kasus Dokter Koas Dianiaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) bernama Muhammad Luthfi Hadyan telah memasuki babak baru.

    Polisi kini sudah menetapkan Fadillah alias Datuk (37) sebagai tersangka penganiayaan.

    Adapun dirinya adalah sopir dari Sri Meilina dan anaknya, Lady Aurellia Pramesti.

    Dirreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Anwar Reksowidjojo menuturkan pihaknya juga bakal memeriksa Sri Meilina dan Lady terkait kasus penganiayaan tersebut.

    Dia mengungkapkan pihaknya belum sempat memanggil Sri Meilina dan Lady karena berfokus pada penanganan perkara dengan tersangka yaitu Datuk.

    “Ke depannya para pihak yang ada di TKP baik itu Ibu SM, pacar korban, karyawan kafe, siapapun itu akan kami mintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan bukti digital yang kami dapatkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Sabtu (14/12/2024).

    Anwar menuturkan pihaknya tidak menemukan upaya penganiayaan yang dilakukan Sri Meilina terhadap Luthfi.

    Hal itu diketahui dari bukti digital yang telah diteliti oleh penyidik.

    Hanya saja, Anwar menegaskan pihaknya belum sampai tahap menyimpulkan hingga tahap tersebut.

    Dia mengatakan penyidik masih terus melakukan penyelidikan termasuk adanya kemungkinan Datuk diperintah oleh Sri Meilina selaku majikannya untuk menganiaya Luthfi.

    “Dari CCTV tidak kelihatan ibunya melakukan tindakan fisik. Tapi, kami masih akan mendalami terus, apakah memang ada keterkaitan ibunya dengan tindakan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

    Korban Ngaku Diintimidasi Sri Meilina

    Anwar mengatakan, berdasarkan pengakuan Luthfi, ibu Lady melakukan intimidasi.

    Dia menuturkan intimidasi tersebut terkait dengan penjadwalan koas Lady saat Tahun Baru sehingga anak Sri Meilina itu harus tetap masuk.

    “Maksudnya mengintimidasi itu dengan cara berbicara menyampaikan, ‘Mengapa kok anak saya dijadwalkan koas pada hari-hari libur tahun baru’,” kata Anwar.

    Di sisi lain, Anwar mengungkapkan pihaknya bakal tetap memeriksa Lady meski yang bersangkutan tidak berada di lokasi kejadian.

    Pemeriksaan tersebut diperlukan lantaran adanya aduan dari Lady kepada ibunya terkait jadwal jaga koas.

    “LP (Lady) tidak ada di sana, tapi LP yang menyampaikan kepada orang tuanya. Tentu akan kami mintai keterangan juga,” katanya.

    Datuk Terancam 5 Tahun Penjara

    Sementara, Datuk sudah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Luthfi.

    Pada kesempatan yang sama, Anwar mengungkapkan Datuk dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.

    “Kepada tersangka, kami mengenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.

    Anwar menuturkan Datuk memukuli Luthfi karena korban dianggapnya tidak sopan terhadap Sri Meiliana.

    “SM menanyakan kepada Luthfi mengenai jadwal (jaga koas) anaknya (Lady), namun korban hanya mendengarkan tanpa merespons.”

    “Hal ini yang memicu emosi Datuk hingga secara spontan menganiaya korban,” jelasnya.

    Adapun Datuk telah bekerja dengan Sri Meiliana dan Lady sebagai sopir sudah selama 20 tahun.

    “Tersangka adalah sopir dari keluarga SM. Dia telah ikut keluarga itu selama 20 tahun,” tuturnya.

    Dalam perkara ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian Datuk dan Luthfi yang dipakai saat kejadian, hasil visum Luthfi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV ketika penganiayaan terjadi.

    Datuk Minta Maaf ke Korban

    Fadilla alias Datuk tersangka penganiayaan dokter koas saat akan dirilis Polda Sumsel dengan memakai baju tahanan, Sabtu (14/12/2024). (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

    Datuk pun meminta maaf telah melakukan penganiayaan terhadap Luthfi. Dia mengaku khilaf terkait perbuatannya tersebut.

    Dia menegaskan pemukulan tersebut murni karena keinginannya sendiri dan tidak ada permintaan dari pihak lain.

    “Tidak ada yang menyuruh, saya khilaf,” ujarnya.

    Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ujarnya. 

    Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ujarnya.

    Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dengan suara lesu. 

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul “Dalami Peran Lina Dedy, Penyidik Bakal Periksa Saksi Penganiayaan Dokter Koas di Cafe Palembang”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sumsel/Moch Krisna/Rachmad Kurniawan)

  • 4 Fakta Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Kronologi Berawal dari Jadwal Piket Tahun Baru – Halaman all

    4 Fakta Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Kronologi Berawal dari Jadwal Piket Tahun Baru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (14/12/2024).

    Pelaku penganiayaan bernama Fadilla alias Datuk.

    Dilihat dari siaran langsung Facebook Tribun Sumsel, pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

    Ia tampak tertunduk ketika dihadirkan saat konferensi pers pihak kepolisian, Sabtu.

    Tangannya tampak diborgol dan dijaga ketat oleh sejumlah petugas.

    Fakta Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
    1. Pelaku Menyesal

    Dalam konferensi pers, Datuk mengaku menyesali perbuatannya.

    Pelaku meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan terhadap dokter koas, Luthfi.

    “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” katanya di Polda Sumsel.

    Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ucap Datuk.

    2. Kronologi Kejadian 

    Datuk melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, turut menjelaskan kronologi penganiayaan terhadap dokter koas itu. 

    Peristiwa diketahui terjadi di tempat makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Rabu (11/12/2024). 

    Awalnya, LD yang merupakan dokter koas sekaligus rekan Lutfhi, datang bersama ibunya, LN.

    Sedangkan Datuk ke tempat makan tersebut untuk bertemu Luthfi guna membicarakan terkait penjadwalan kegiatan fakultas kedokteran.

    DT merupakan sopir LN yang masih memiliki ikatan keluarga.

    “Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut,” kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat.

    Ketika pertemuan tersebut, LN meminta agar jadwal piket LD di malam tahun baru diatur ulang. Namun, Luthfi dinilai tak menanggapi permintaan itu, hingga Datuk merasa kesal.

    “Menurut dia (DT), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (DT) terprovokasi,” kata Titis.

    “(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya.”

    “Kebetulan, LD juga mengikuti proses yang sama. Mungkin dari LD ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan,” lanjutnya. 

    Terkait hal tersebut, Titis memastikan, keluarga LD akan bertanggung jawab penuh.

    Mereka juga akan meminta maaf kepada Luthfi atas tindak kekerasan yang dilakukan DT.

    Pihak  berharap kasus ini dapat berakhir damai sehingga keduanya dapat menyelesaikan pendidikan dokter.

    3. Diduga Dilakukan Secara Spontan

    Dalam kesempatan berbeda, Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menilai pelaku melakukan penganiayaan secara spontan.

    Anwar mengatakan, kejadian bermula ketika teman korban dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Atas dasar hal itu, LN pun memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban (LN) meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” katanya.

    Adapun barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.

    Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

    Sementara itu, terkait motifnya diduga tersangka kesal terhadap sikap korban yang dinilai seolah tidak merespons LD, ketika membahas jadwal piket koas putrinya.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban (Lina Dedy).”

    “Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini. Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” kata Anwar saat rilis tersangka, Sabtu.

    4. Respons Dekan FK Unsri

    Diberitakan sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dr Syarif Husin menyampaikan keprihatinan atas aksi pemukulan atau penganiayaan terhadap mahasiswanya. 

    Syarif Husin mengatakan, pimpinan Universitas Sriwijaya menyampaikan kekhawatiran atas insiden pemukulan terhadap mahasiswa FK Unsri.

    “Kami menyatakan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas terjadinya insiden pemukulan yang dialami salah satu mahasiswa kami.”

    “Tindakan kekerasan seperti ini jelas tidak bisa dibenarkan kami dengan tegas mengecam setiap bentuk kekerasan di lingkungan kampus maupun di luar kampus,” kata dr Syarif Husin, Kamis (12/12/2024).

    Syarif menyatakan, saat ini, sudah membentuk tim investigasi internal yang bertugas mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi permasalahan.

    Lebih lanjut, Syarif mengaku mendapat informasi bahwa korban sudah melaporkan kejadian pemukulan ke Polda Sumsel. 

    Pihak kampus pun mendukung proses penyelidikan dari pihak kepolisian.

    “Kami juga meminta semua pihak untuk menjaga ketentraman dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” ucap Syarif.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Polisi Ungkap Alasan Datuk Sopir Lina Dedy Aniaya Dokter Koas, Geram Merasa Bosnya Diabaikan

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

     

     

     

  • Perjuangan Pemerintah Hentikan Kebakaran Hutan

    Perjuangan Pemerintah Hentikan Kebakaran Hutan

    JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia. Pasca karhutla 2015, pemerintah telah mengambil langkah koreksi besar-besaran yang efektif menekan karhutla di 2016-2018. Namun masih tingginya ancaman karhutla seperti di 2019, membuat pemerintah terus melakukan berbagai terobosan.

    ”Memasuki tahun 2020, pemerintah akan melakukan setrategi pencegahan berbasis desa, mengintensifkan upaya pengendalian karhutla dan memperkuat aksi pencegahan di tingkat tapak,” ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya sebagaimana dilansir media, Rabu (6/11).

    Dalam paparan yang juga disampaikan pada kalangan pengusaha saat Rakornas KADIN 2019 ini, Siti Nurbaya menerangkan bahwa untuk pencegahan berbasis desa, akan ada sinergisitas antara KLHK dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kementerian Desa (Kemendes) dan Kementerian Pertanian (Kementan). 

    Diantaranya untuk inventarisasi desa-desa rawan karhutla, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa tidak hanya dengan mengandalkan sawit, mengembangkan penerapan teknologi pembukaaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan mekanisasi pertanian.

    Selain itu perusahaan bidang kehutanan dan perkebunan diharuskan menjalankan kewajiban-kewajiban dalam pencegahan karhutla yang telah diatur oleh regulasi, dan membantu masyarakat desa sekitar kawasannya untuk mengembangkan alternatif usaha perekonomian. 

    Untuk dukungan anggaran terkait pencegahan karhutla, selain dari dukungan Pemerintah Pusat (APBN), juga akan diperkuat melalui Dana Desa, dan Pemerintah daerah (APBD, DBH-DR).

    Dalam catatan sejarah panjang karhutla, Indonesia pernah mengalami beberapa karhutla hebat di antaranya tahun 1994 (5,9 juta ha), 1997-1998 (11,8 juta ha), 2006 (3,8 juta ha), dan 2015 (2,6 juta ha). 

    Indonesia berhasil menekan karhutla di tahun 2016 (438,3 ribu ha) dan 2017 (165,4 ribu ha), melalui langkah koreksi seperti penguatan sistem pengendalian karhutla, moratorium izin gambut, moratorium izin sawit, tata kelola ekosistem gambut, hingga pada penegakan hukum lingkungan. 

    Namun tantangan karhutla kembali meningkat di 2018 (510,5 ribu ha) dan 2019 (857,7 ribu ha sd September). 

    ”Meski dibandingkan dengan tahun 2015 kebakaran yang terjadi pada tahun 2019 mengalami penurunan sebanyak 67%, kita tetap tidak boleh lengah. Karena 99% kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh manusia,” ungkap Siti Nurbaya. 

    Setrategi penanganan karhutla sebagaimana arahan Presiden Jokowi pada Rakornas Dalkarhutla 2019, antara lain prioritas pencegahan, penataan pengelolaan ekosistem gambut berkelanjutan, pemadaman segera terhadap titik api yang muncul, dan penegakan hukum bagi pelaku Karhutla.

    Untuk pencegahan, dilakukan patroli terpadu pencegahan karhutla di 8 provinsi rawan (Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan). 

    Patroli terpadu diperkuat dengan patroli mandiri dan patroli rutin oleh Manggala Agni, Brigdalkarhut Taman Nasional/Balai KSDA/KPH. Patroli bersinergi dengan Tim Operasi Gabungan (Pemda, Swasta, Masyarakat) di desa rawan kebakaran.

    ”Desa Jangkauan dalam program ini pada tahun 2019 adalah 1.461 desa dengan 415 Pos Komando di tingkat desa. Kita akan terus perkuat patroli terpadu pencegahan karhutla di tingkat tapak,” ungkap Siti Nurbaya.

    Juga dilakukan peningkatan upaya deteksi dini melalui kamera thermal CCTV, penggunaan drone, serta monitoring hotspot melalui Web Sipongi KLHK, LAPAN, BMKG, BNPB (sudah tersedia juga dalam bentuk aplikasi android).

    Selain itu dilakukan pemantauan kerawanan karhutla pada areal gambut, dimana data dapat dimonitor per jam dan memberikan alarm kesiapsiagaan bagi pelaksana lapangan.

    KLHK juga telah mengembangkan SiMATAG-0.4m (Sistem Informasi Muka Air Tanah Gambut). SiMATAG-0.4m dibangun KLHK sebagai upaya monitoring tingkat keberhasilan pelaksanaan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut melalui pengumpulan database pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) dan curah hujan di areal konsesi maupun lahan masyarakat. 

    ”Database tersebut mengelola data pemantauan dari 10.331 TMAT yang tersebar di seluruh Indonesia dan diupdate secara kontinyu melalui aplikasi gadget (mobile application based),” jelasnya.

    KLHK juga terus melaksanakan upaya sosialisasi alternatif Penyiapan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) melalui pemanfaatan sisa pembersiahan lahan untuk cuka kayu, kompos dan briket arang.

    Untuk penegakan hukum, hingga Oktober 2019 telah dilakukan proses hukum pada 79 perusahaan pemegang konsesi yang terlibat Karhutla. Sepanjang tahun 2015-2019, KLHK telah memenangkan gugatan hukum lingkungan lebih dari Rp19 triliun, yang sebagian besar diantaranya berasal dari kasus karhutla.

  • Penganiaya Mahasiswa Koas Minta Maaf ke Keluarga Majikan

    Penganiaya Mahasiswa Koas Minta Maaf ke Keluarga Majikan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Fadilah alias Datuk (FD), pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan meminta maaf kepada keluarga majikannya, Dedy Mandarsyah.

    Dalam permintaan maafnya, Datuk mengaku bersalah karena aksi pemukulan yang ia lakukan turut menyeret Dedy beserta istri dan anaknya yakni Sri Meilina dan Lady Aulia Pramesti.

    “Kepada keluarga Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady, saya meminta maaf yang sebesar-besarnya karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan Datuk sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan Datuk dinilai terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.

    “Pelaku memukul korban secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Dalam kasus ini, Anwar mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.

    Ia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa FD usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Anwar mengatakan pelaku FD juga telah mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban.

    Anwar mengatakan motif pemukulan yang dilakukan oleh Datuk tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak senang dengan nada bicara korban kepada Sri Meilina yang merupakan majikan pelaku.

    Anwar menjelaskan ketika itu korban tengah menjelaskan prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina selaku ibu dari temannya yakni Lady Aulia Pramesti.

    “Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, Anwar menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    “Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

    (tfq/rds)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ancaman Pidana Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Ancaman Pidana Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Sabtu (14/12/2024).

    Pelaku penganiayaan bernama Fadilla alias Datuk.

    Dilihat dari siaran langsung Facebook Tribun Sumsel, pelaku mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

    Ia tampak tertunduk ketika dihadirkan saat konferensi pers pihak kepolisian. 

    Tangannya tampak diborgol dan dijaga ketat oleh sejumlah petugas.

    Datuk mengaku, menyesal atas perbuatannya tersebut.

    Pelaku meminta maaf kepada korban karena telah melakukan pemukulan.

    “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan saya juga meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya,” ujar Fadilla.” katanya di Polda Sumsel, Sabtu.

    Pengakuan Pelaku

    Dari pengakuan pelaku, Datuk menjelaskan, pada hari kejadian, Lina Dedy yang merupakan atasannya meminta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

    Sesampainya di lokasi, Lina Dedy mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 

    “Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ungkapnya. 

    Dalam kesempatan tersebut, Datuk lantas menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” lanjutnya, dilansir TribunSumsel.com.  

    Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ucap Datuk.

    Atas perbuatannya, tersangka menjalani proses hukumnya di unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

    Ia dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Kronologi Kejadian

    Menurut polisi, tersangka Datuk yang merupakan sopir pengusaha Lina Dedy ini, menganiaya dokter koas di Palembang karena spontan. 

    Datuk disebut merasa emosi ketika melihat korban seperti tak merespons Lina Dedy (bosnya) saat mereka membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady. 

    Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengatakan tersangka ikut ke lokasi kafe ketika diminta Lina Dedy mengantarnya.

    Dalam percakapan tersebut, Lina Dedy terpancing emosi hingga tersangka turut terprovokasi dan emosional.

    Hal itu membuat tersangka nekat melakukan penganiayaan atau pemukulan.

    Anwar menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah oleh Lina Dedy.

    Selanjutnya,  Anwar menjelaskan, kejadian berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Karena hal itu, Lina Dedy mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” katanya.

    Adapun barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : Datuk, Penganiaya Luthfi Dokter Koas FK Unsri jadi Tersangka, Kepala Tertunduk

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

  • Penganiaya Mahasiswa Koas Minta Maaf ke Keluarga Majikan

    Pelaku Penganiayaan Mahasiswa Koas Minta Maaf pada Korban

    Jakarta, CNN Indonesia

    Fadilah alias Datuk (FD), pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan meminta maaf kepada korban usai ditetapkan polisi sebagai tersangka.

    Dalam permintaan maafnya, Datuk mengaku menyesal telah melakukan penganiyaan terhadap Luthfi. Ia juga mengklaim aksi pemukulan itu terjadi karena khilaf tanpa ada perintah dari siapapun.

    “Tidak ada instruksi, yang menyuruh tidak ada, saya khilaf,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    “Saya menyesal telah melakukan penganiayaan kepada korban. Saya juga meminta maaf kepada Luthfi dan keluarganya karena telah melakukan penganiayaan,” imbuhnya.

    Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan resmi menetapkan Datuk sebagai tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan Datuk dinilai terbukti melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka dan trauma terhadap korban.

    “Pelaku memukul korban secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Dalam kasus ini, Anwar mengatakan penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa CCTV dari lokasi tempat penganiayaan, surat keterangan hasil visum terhadap korban, serta keterangan dari para saksi yang ada di lokasi.

    Ia menambahkan pihaknya juga telah memeriksa FD usai menyerahkan diri kepada penyidik pada Jumat (13/12) kemarin. Dalam pemeriksaan itu, Anwar mengatakan pelaku FD juga telah mengakui dan tidak membantah telah melakukan pemukulan terhadap korban.

    Anwar mengatakan motif pemukulan yang dilakukan oleh Datuk tersebut dikarenakan pelaku merasa tidak senang dengan nada bicara korban kepada Sri Meilina yang merupakan majikan pelaku.

    Anwar menjelaskan ketika itu korban tengah menjelaskan prosedur penjadwalan sistem jaga kepada Sri Meilina selaku ibu dari temannya yakni Lady Aulia Pramesti.

    “Pelaku menilai nada berbicara dari korban kurang sopan jadi mengakibatkan pelaku emosi,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, Anwar menyebut pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    “Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

    (tfq/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga Bosnya – Halaman all

    Sopir yang Aniaya Dokter Koas di Palembang Minta Maaf ke Korban dan Keluarga Bosnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Fadilla alias Datuk (36), tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.

    Pengakuan tersebut disampaikan setelah Datuk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    Pengakuan Tersangka

    Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.

    “Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf,” ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, dilansir Tribun Sumsel.

    Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Sri Meilina alias Lina meminta untuk diantar ke RSUD Siti Fatimah.

    Namun, setelah sampai di lokasi, Lina mengurungkan niatnya dan meminta untuk diantar ke kawasan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.

    “Sampai di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti. Habis itu, ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang,” ungkapnya.

    Datuk juga mengungkapkan penyesalannya kepada korban dan keluarganya.

    “Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi,” ujarnya sambil menundukkan kepala.

    Ia lalu meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya, yang terkena imbas dari perbuatannya.

    “Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya.” 

    “Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya,” ungkapnya dengan suara lesu. 

    Barang Bukti dan Tindak Pidana

    Polisi mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini meliputi rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, dan pakaian korban.

    Akibat perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Motif Penganiayaan

    Menurut pihak kepolisian, penganiayaan yang dilakukan oleh Datuk bersifat spontan.

    Emosi tersangka terpancing saat Luthfi tidak merespons permintaan Lina terkait jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

    Ia menegaskan, tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina.

    Anwar lantas membeberkan, peristiwa ini berawal saat Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru.

    Atas dasar itu, Lina mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polisi Akan Periksa Lady dan Ibunya di Kasus Aniaya Mahasiswa Koas

    Polisi Akan Periksa Lady dan Ibunya di Kasus Aniaya Mahasiswa Koas

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polda Sumatera Selatan memastikan tetap bakal meminta keterangan dari Lady Aulia Pramesti dan ibunya Sri Meilina terkait aksi penganiayaan yang diterima mahasiswa koas Muhammad Luthfi Hadhyan.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pemeriksaan terhadap ibunda dari Lady dilakukan lantaran yang bersangkutan juga berada di lokasi kejadian.

    Anwar menjelaskan sampai saat ini penyidik belum sempat memanggil Sri Meilina lantaran fokus mengumpulkan alat bukti serta menggali keterangan dari FD selaku tersangka.

    “Ke depannya para pihak yang ada di TKP baik itu Ibu SM, pacar korban, karyawan kafe, siapapun itu akan kita mintai keterangan sebagai saksi sesuai dengan bukti digital yang kami dapatkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

    Anwar mengatakan berdasarkan bukti digital yang ada, pihaknya tidak menemukan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ibu Lady.

    Kendati demikian, ia memastikan hal tersebut masih terus didalami penyidik. Termasuk soal kemungkinan adanya keterlibatan atau perintah terhadap pelaku FD.

    “Dari CCTV tidak kelihatan ibunya melakukan tindakan fisik. Tapi kami masih akan mendalami terus, apakah memang ada keterkaitan ibunya dengan tindakan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

    Di sisi lain, Anwar mengatakan dalam pertemuan itu korban mendapatkan intimidasi verbal dari Sri Meilina. Intimidasi itu berkaitan dengan sistem penjadwalan yang membuat Lady harus tetap masuk pada momen libur tahun baru.

    “Maksudnya mengintimidasi itu dengan cara berbicara menyampaikan, ‘Mengapa kok anak saya dijadwalkan koas pada hari-hari libur tahun baru’,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ia menyebut pada saat aksi penganiayaan itu Lady Aulia tidak berada di lokasi kejadian. Hanya saja, Anwar mengatakan pihaknya akan tetap memanggil Lady untuk diperiksa.

    Pasalnya, ia menjelaskan pertemuan antara korban dengan pelaku dan Sri Meilina terjadi karena adanya aduan Lady soal jadwal jaga koas.

    “LP tidak ada di sana, tapi LP yang menyampaikan kepada orang tuanya. Tentu akan kami mintai keterangan juga,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, Anwar mengatakan pihaknya menjerat FD sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

    “Kita memiliki cukup alat bukti dan telah kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan pada hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

    (tfq/wiw)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pihak kepolisian menetapkan Fadilla alias Datuk (36) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatra Selatan, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

    Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, penganiayaan ini terjadi secara spontan.

    Tersangka merasa emosi saat korban, Luthfi, tidak merespons Sri Meilina (Lina), yang merupakan ibu dari teman korban, saat membahas jadwal piket dokter koas untuk putrinya, Lady.

    Saat itu, Datuk ikut ke salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang ketika diminta Lina untuk mengantarkannya

    Dalam percakapan tersebut, Lina terpancing emosi sehingga Datuk ikut terprovokasi.

    Motif Penganiayaan

    Motif penganiayaan ini berakar dari rasa kesal tersangka yang merasa korban tidak menghargai permintaan bosnya.

    “Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respons ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini.” 

    “Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban,” ungkap Anwar.

    Peristiwa ini bermula ketika Lady dijadwalkan untuk tugas jaga pada malam tahun baru.

    Lina kemudian mengintimidasi Luthfi untuk mengubah jadwal tersebut, yang dianggapnya tidak adil.

    “Teman korban dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil,” terangnya.

    Barang Bukti dan Ancaman Hukum

    Barang bukti dalam kasus ini berupa rekaman CCTV, hasil visum, serta pakaian pelaku dan korban.

    Atas perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).