Produk: CCTV

  • Tak Cuma KDRT, Melody Sharon Tersangka Lindas Suami usai Ketahuan Selingkuh Dilaporkan Pasal Zina – Halaman all

    Tak Cuma KDRT, Melody Sharon Tersangka Lindas Suami usai Ketahuan Selingkuh Dilaporkan Pasal Zina – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Melody Sharon (31) sudah ditetapkan menjadi tersangka usai melindas dan menyeret suaminya, AG (35) saat mengendarai mobil di Cipayung, Jakarta Timur.

    Nyatanya, korban tidak hanya melaporkan Melody terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya.

    Namun, Melody juga dilaporkan oleh AG terkait dugaan perzinaan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan AG sudah masuk dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.

    Selain Melody, Ade Ary mengungkapkan AG turut melaporkan TS yang diduga merupakan selingkuhan tersangka.

    “Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 (perzinaan) Pelapornya dalam ini saudara AG,” ujar Ade kepada Tribunnews.com, Sabtu (21/12/2024).

    AG, kata Ade Ary, sudah mengetahui dugaan perselingkuhan Melody sejak 6 November 2024 silam.

    Hal itu diketahuinya lewat rekaman CCTV salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

    Melody, menurut keterangan AG, diduga bersama dengan pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke apartemen tersebut.

    “Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.

    Kini, polisi masih mendalami laporan baru dari AG tersebut lewat barang bukti yang sudah dilampirkan korban.

    Kronologi Kejadian

    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut penganiayaan berawal ketika AG merasa curiga bahwa Melody tengah berselingkuh dengan seorang pria.

    Kecurigaan itu muncul saat Melody tengah video call dengan AG di sebuah apartemen lalu berpamitan untuk tidur.

    “Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).

    Rasa curiga AG membuat dirinya melakukan penelusuran terkait keberadaan istrinya itu lewat aplikasi pencarian.

    Akhirnya, AG berhasil mendapati Melody tengah berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

    Kemudian, korban langsung menujuk ke apartemen dan meminta penjelasan pelaku.

    Namun, Melody justru menolak menjawab pertanyaan suaminya dan masuk ke dalam mobil.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Lantas, Melody justru memacu kendaraannya sembari AG bergelantungan di mobil dan berakhir jatuh usai terseret sejauh 200 meter.

    Akibatnya, AG mengalami luka-luka dan patah tulang di bagian kaki sembari berupaya menghubungi Melody untuk meminta pertolongan.

    Hanya saja, Melody tidak merespons panggilan telepon dari AG.

    Dalam kasus ini, Melody telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    Melody pun kini sudah ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Hasanuddin Aco)

  • Penyidik Dalami Kabar Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk Saat Aniaya Yuliana Byun

    Penyidik Dalami Kabar Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk Saat Aniaya Yuliana Byun

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Jakarta Selatan buka suara perihal kabar yang menyebutkan, selebgram Chandrika Chika (CC) diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap Yuliana Byun (YB) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada 14 Desember 2024.

    “Terkait soal itu (mabuk) sedang didalami oleh penyidik,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).

    AKP Nurma Dewi menyebut, terkait kabar yang menyebut Chandrika Chika dalam kondisi mabuk membutuhkan penyelidikan secara mendalam.

    “Kami tidak bisa sembarangan dalam menentukan seseorang saat melakukan penganiayaan dalam kondisi sadar maupun tidak sadar. Semua itu membutuhkan proses secara detail,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian terus menggali serta mendalami motif adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika terhadap Yuliana Byun.

    “Motifnya masih digali dan didalami penyidik,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi menambahkan, Chandrika Chika terancam hukuman 7 tahun penjara atas penganiayaan terhadap Yuliana Byun.

    “Untuk pasalnya, dikenakan Pasal 351 KUHP. Hukumannya itu sekecilnya 2 tahun 8 bulan dan setingginya 7 tahun penjara,” tutur AKP Nurma Dewi menceritakan soal rekaman CCTV jadi bukti kuat terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan selebgram Chandrika Chika.

  • CCTV Jadi Alat Bukti Kuat untuk Hukum Chandrika Chika 7 Tahun Penjara

    CCTV Jadi Alat Bukti Kuat untuk Hukum Chandrika Chika 7 Tahun Penjara

    Jakarta, Beritasatu.com – Rekaman CCTV yang diserahkan Yuliana Byun ke Polres Jakarta Selatan merupakan alat bukti yang kuat tindak penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika. Alat bukti ini bisa menjadikan Chika masuk bui.

    “Kalau seseorang yang melaporkan terkait kasus penganiayaan, maka rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti untuk memperkuat pelaporan tersebut. Selain, adanya hasil visum dari rumah sakit,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi ditemui di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).

    AKP Nurma Dewi mengatakan, di dalam rekaman CCTV akan bisa diketahui terkait kronologis yang terjadi antara Chandrika Chika dengan Yuliana Byun.

    “Di dalam CCTV itu sudah pasti terlihat adanya aktivitas kejadian pada saat itu, termasuk apakah benar ada tindakan penganiayaan atau tidak. Jadi, semua akfititas terekam secara nyata di CCTV tersebut,” ungkapnya lagi.

    AKP Nurma Dewi mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian terus menggali serta mendalami motif adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan Chandrika Chika.

    “Motifnya masih digali dan didalami penyidik,” tuturnya.

    AKP Nurma Dewi menambahkan, atas perbuatan yang dilakukan Chandrika Chika terancam hukuman tujuh tahun penjara.

    “Untuk pasalnya, dikenakan Pasal 351 KUHP. Hukumannya itu sekecilnya 2 tahun 8 bulan dan setingginya 7 tahun penjara,” tutur AKP Nurma Dewi menceritakan soal rekaman CCTV jadi bukti kuat terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan selebgram Chandrika Chika.

  • Istri yang Seret Suami Pakai Mobil Kepergok Selingkuh, Tak Peduli Kondisi Korban & Telantarkan Anak – Halaman all

    Istri yang Seret Suami Pakai Mobil Kepergok Selingkuh, Tak Peduli Kondisi Korban & Telantarkan Anak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang istri di Jakarta Timur berinisial MS tega menganiaya suaminya, AG, dengan diseret menggunakan mobil sejauh 200 meter di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024 lalu.

    Adapun, alasan MS melakukan penganiayaan tersebut karena dirinya kepergok selingkuh oleh sang suami.

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya tersebut.

    Di mana, MS tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat melakukan penganiayaan.

    MS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

    Sementara itu, kondisi AG diketahui mengalami luka parah hingga patah tulang di bagian kaki, akibat kejadian tersebut.

    Berdasar hasil penyidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS dan AG diketahui sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.

    Namun, setelah kejadian tersebut, MS justru menelantarkan suami dan anaknya tersebut.

    Padahal, akibat luka patah tulang yang dialami AG itu, korban terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari.

    Dengan kondisi yang demikian, AG juga mengasuh anaknya.

    “Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban.”

    “Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Sebelum ini, ternyata MS disebutkan juga kerap melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” kata Nicolas.

    Pelaku Juga Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan

    Selain dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.

    “LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,” ungkap Nicolas, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jakarta Timur mengatakan hanya akan menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh AG saja.

    “Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya.”

    “Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Nicolas.

    Kronologi Kejadian

    Penganiayaan itu bermula dari AG yang mencurigai MS sedang berselingkuh darinya.

    “Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call.”

    “Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” ungkap Nicolas, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena kecurigaan tersebut, AG pun berusaha untuk mencari tahu keberadaan istrinya itu.

    Sampai akhirnya, AG mengetahui MS sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah itu, AG langsung bergegas menuju lokasi MS itu, lalu meminta penjelasan istrinya soal alasannya berada di apartemen tersebut.

    Namun, MS menolak menjawab pertanyaan suaminya dan memilih masuk ke dalam mobil.

    AG pun masih berupaya meminta penjelasan kepada MS dan berusaha masuk ke dalam mobil juga.

    Meski demikian, MS tampak tak peduli dengan keberadaan AG dan tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujar Nicolas.

    Karena MS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.

    Akibatnya, tubuh AG terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    AG pun menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki karena kejadian tersebut.

    Setelah itu, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tidak direspons sama sekali.

    AG kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Metro Jaya Jakarta Timur.

    Karena laporan tersebut, MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik unit PPA.

    Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.

    Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami AG itu juga sempat viral di media sosial.

    Pasalnya, kejadian itu diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.

    Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

    “Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih ),” kata Sahroni.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri yang Seret Suami Hingga 200 Meter Saat Tepergok Selingkuh Kerap Lakukan KDRT

    (Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

  • Mahasiswi yang Dianiaya Chandrika Chika Masih Rasakan Sakit

    Mahasiswi yang Dianiaya Chandrika Chika Masih Rasakan Sakit

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahasiswi bernama Yuliana Byun (YB) yang menjadi korban penganiayaan selebgram Chandrika Chika mengaku masih merasakan sakit di bagian tubuhnya akibat penganiayaan tersebut.

    Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (20/12/2024) seusai YB diperiksa penyidik.

    “Untuk kondisinya, menurut pengakuannya memang tadi masih ada yang dirasa sakit bagian belakangnya, tetapi yang bersangkutan masih bisa ditanya dan menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik,” tutur Nurma Dewi.

    Diterangkan Nurma, pemeriksaan YB sebagai korban memang telah dilaksanakan penyidik seusai YB melaporkan Chandrika Chika ke Polres Metro Jakarta Selatan 14 Desember 2024 lalu.

    “Tadi yang bersangkutan (korban) sudah diperiksa dan ada sekitar 27 pertanyaan yang ditanyakan penyidik seputar kejadian yang menimpanya, tetapi hingga kini motifnya masih digali penyidik,” tambahnya.

    Nurma menambahkan, YB juga menyertakan bukti berupa rekaman CCTV saat kejadian tersebut. Sementara untuk hasil visum kemungkinan akan keluar satu atau dua minggu ke depan.

    Nurma menyampaikan, penyidik hingga kini belum menentukan status Chandrika Chika dan akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadapnya.

    “Sejauh ini belum kita tentukan statusnya seperti apa. Yang pasti dalam waktu dekat pasti akan kita panggil dan periksa yang bersangkutan. Namun waktunya kapan kita masih tunggu dari penyidik terkait tanggal dan waktunya (pemeriksaan terhadap Chandrika Chika),” kata Nurma.

  • Penjelasan Melody Sharon Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain Lalu Seret Suami Pakai Mobil – Halaman all

    Penjelasan Melody Sharon Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain Lalu Seret Suami Pakai Mobil – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita bernama Melody Sharon alias MS (31) melakukan penganiayaan terhadap suaminya AG (35) di Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

    Suami diseret oleh istri menggunakan mobil hingga ratusan meter.

    Akibatnya sang suami luka parah.

    Berikut beberapa fakta kasus ini yang perlu diketahui.

    1. Kronologi

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penganiayaan bermula ketika AG merasa curiga bahwa Melody Sharon sedang berselingkuh dengan seorang pria.

    “Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur,” kata Nicolas, Jumat (20/12/2024).

    Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu berupaya menelusuri keberadaan Melody Sharon hingga akhirnya didapati bahwa pelaku sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui sang istri dan meminta penjelasan atas alasannya berada di apartemen.

    Tapi Melody Sharon menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya, sementara AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.

    Nicolas menuturkan akibat Melody Sharon memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi Melody Sharon  untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespon.

    AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

    2. Polisi Punya Rekaman CCTV

    Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.

    Pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara.

    3. Bukan Hanya Sekali Istri Aniaya Suami

    Tak hanya kasus penganiayaan, Melody Sharon juga dilaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.

    “LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

    Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hanya menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan AG.

    AG mengalami tindak KDRT ketika sedang memergoki sang istri berselingkuh pada sebuah apartemen di Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur 8 November 2024 lalu.

    “Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Nicolas.

    Berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pasangan suami istri itu sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.

    “Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat memberi keterangan, Jumat (20/12/2024).

    4. Tersangka Ditahan

    Kini, polisi telah menahan Melody Sharon (31) atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap suaminya, AG (35).

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

    Dalam kasus KDRT yang ditangani Polres Metro Jakarta Timur, AG terluka karena terseret sejauh 200 meter akibat Melody Sharon tancap gas ketika AG hendak masuk ke dalam kendaraan.

    Atas perbuatannya Melody Sharon disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

    “Tersangka sudah kita tahan. Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan seperti perlakuan terhadap tahanan-tahanan lainnya sama. Kita berlakukan sebagai (tahanan) perempuan,” tutur Nicolas.

    5. Penjelasan Melody Sharon kepada Polisi

    Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Melody Sharon mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya.

    Juga dia mengaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika.

    “Barang bukti yang dapat kami sita yaitu VeR hasil pemeriksaan psikologi korban. Berikutnya satu buah kaos milik korban, satu pasang sandal milik korban, satu buah rekaman CCTV,” tutur Nicolas.

    6. Videonya Diungkap Anggota DPR

    Sebelumnya, sebuah video penganiayaan yang melibatkan seorang suami dan istrinya viral di media sosial. Peristiwa ini menyebabkan sang suami mengalami patah kaki akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh istrinya.

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan kejadian tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahannya, Sahroni menampilkan foto seorang pria dan wanita yang terlihat berduaan, berjalan menuju sebuah gedung parkir.

    Ia juga menyertakan foto pasangan tersebut yang berpose mesra.

    “Seorang suami dengan dua anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri,” tulis Sahroni dalam postingan yang dikutip pada Selasa (17/12/2024).

    Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa sang istri tega menyeret kaki suaminya hingga mengalami patah. Ia menduga bahwa istri tersebut berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

    “Nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya satu orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan dua orang laki-laki. (agak mengerikan ini sih),” tambah dia.

     

     

  • Suami di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istrinya Selingkuh, Pelaku Ditangkap Polisi – Halaman all

    Suami di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istrinya Selingkuh, Pelaku Ditangkap Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – MS (31) seorang istri di Jakarta Timur ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polres Metro Jakarta Timur akibat melindas suaminya AG (35).

    Sang istri tega melakukan itu setelah sang suami memergokinya selingkuh dengan pria lain.

    Peristiwa istri lindas suami tersebut terjadi di Cipayung, Jakarta Timur.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku saat ini sudah ditangkap.

    “Tersangka ditangkap,” katanya kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

    Nicolas menyebut penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada wanita MS.

    Namun demikian yang bersangkutan absen dalam pemanggilan tersebut.

    Status kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

    Pada panggilan kedua, pelaku akhirnya hadir untuk menjalani pemeriksaan di mana MS ditetapkan menjadi tersangka.

    “Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

    MS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur atas tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

    Sebelumnya, kasus itu viral di media sosial ketika pria beranak dua memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.

    Korban mengalami luka patah tulang akibat insiden tersebut.

    Suami Terseret 200 Meter

    Curiga dengan keberadaan sang istri, AG lalu berupaya menelusuri keberadaan MS.

    MS akhirnya mendapati istrinya berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger.

    Setelah memastikan keberadaan MS, AG lalu bergegas menuju lokasi hingga akhirnya dapat menemui sang istri.

    Ia meminta penjelasan Melody atas alasannya berada di apartemen.

    Tapi MS menolak menjawab dan memilih masuk ke dalam mobilnya.

    Sementara AG tetap berupaya meminta penjelasan hingga akhirnya korban berusaha masuk ke dalam mobil.

    “Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.

    Nicolas menuturkan akibat MS memacu kendaraannya tersebut kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan, lalu tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

    Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tersangka justru tak merespon.

    AG pun lalu melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, hingga akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

    “Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara,” tuturnya.

    Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban, dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian. (Tribunnews.com/WartaKota)

     

  • Akan Dipenuhi 30 Ribu Jemaat, Kapolri Tinjau Kesiapan Gereja Bethany Surabaya

    Akan Dipenuhi 30 Ribu Jemaat, Kapolri Tinjau Kesiapan Gereja Bethany Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kesiapan gereja Bethany Surabaya di Jalan Nginden, Sukolilo, Jumat (20/12/2024) Dalam perayaan ibadah natal. Diperkirakan, nantinya gereja Bethany Surabaya akan dipenuhi 30 ribu jemaat saat perayaan natal.

    Jenderal Listyo Sigit datang bersama dengan panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto didampingi oleh perwira TNI dari Kodam V Brawijaya dan Polda Jawa Timur. Kedatangan Listyo Sigit tersebut langsung disambut oleh sejumlah pengurus Gereja Bethany Surabaya. Lalu, dia diantarkan untuk berkeliling di dalam area gereja terbesar se-Jatim itu.

    Kemudian, rombongan Listyo Sigit meninggalkan Gereja Bethany Surabaya, tanpa memberikan sambutan. Selanjutnya, diikuti oleh sejumlah petinggi aparat kepolisian.

    Mengenai hal itu, perwakilan Gereja Bethany Surabaya, Pendeta Willy Josep Candra mengatakan, kedatangan Listyo Sigit untuk memastikan kesiapan dalam menggelar ibadah Natal.

    “Di dalam (Gereja Bethany) Pak Kapolri dan Pak panglima meninjau. Mereka melihat kesiapan kami untuk melakukan ibadah,” kata Willy, ketika ditemui di lokasi, Jumat (20/12/2024).

    Willy mengungkapkan, Listyo Sigit sempat menanyakan terkait fasilitas keamanan agar para jemaat bisa beribadah natal dengan aman dan nyaman. Listyo Sigit sempat mengecek jalur evakuasi jika terjadi situasi darurat. “Yang dilihat mulai dari pintu utama sampai (ruang) kontrolnya dari seluruh CCTV, tempat monitoringnya, juga tentang pintu-pintu darurat, apa yang sudah siap, itu semua dicek,” ujarnya.

    Usai melakukan beberapa pengecekan, Listyo Sigit menilai Gereja Bethany sudah siap untuk mengumpulkan jemaat untuk mengikuti ibadah Natal. Dia pun bersyukur karena bisa memastikan keamanannya.

    “Saya mengucapkan sangat terima kasih kepada Pak Kapolri maupun kepada Pak Panglima, yang peduli dengan gereja kami. Saya percaya ini satu anugerah yang luar biasa,” tutupnya.

    Setelah melakukan pengecekan, Jenderal Listyo Sigit bersama dengan Jenderal Agus Subiyanto memberikan sembako kepada para penjaga pos keamanan yang terdiri dari keamanan gereja, pramuka dan masyarakat. (ang/kun)

  • Kapolri-Panglima TNI pastikan pengamanan gereja di Surabaya

    Kapolri-Panglima TNI pastikan pengamanan gereja di Surabaya

    “Kami ingin memastikan seluruh jemaat dapat merayakan Natal dengan rasa aman dan damai. Personel kami akan bekerja maksimal untuk mendukung hal tersebut,”

    Surabaya (ANTARA) – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau Gereja Bethany Nginden Surabaya, Jawa Timur, Jumat untuk memastikan kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025 di gereja tersebut.

    “Kami ingin memastikan seluruh jemaat dapat merayakan Natal dengan rasa aman dan damai. Personel kami akan bekerja maksimal untuk mendukung hal tersebut,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

    Dalam pengecekan itu, Kapolri serta Panglima TNI meninjau fasilitas gereja, alur pengamanan, dan ruang kontrol pengamanan Gereja Bethany.

    Sigit juga memberikan tali kasih kepada petugas gereja, prajurit TNI, anggota Polri, Pramuka, Banser, cleaning service, petugas parkir, sekuriti gereja, tukang kebun dan teknisi gereja.

    Dia meminta seluruh jajaran untuk mempersiapkan pelayanan mudik libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dilakukan sebaik-baiknya, seperti arah dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami mengimbau agar seluruh pelayanan diberikan sebaik-baiknya sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” kata Sigit.

    Sigit mengatakan sejumlah kegiatan menjadi perhatian utama dalam pengamanan libur akhir tahun ini. Diharapkan seluruh masyarakat dapat menjalankan kegiatannya dengan lancar tanpa gangguan.

    Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono berpesan kepada pengurus Gereja Bethany untuk memastikan akses keluar masuk jemaat yang akan beribadah Natal pada 25 Desember mendatang. Mengingat, jumlah daya tampung gereja mencapai 25 ribu orang.

    Tak hanya itu saja, penjagaan dan pengamanan saat ibadah Natal berlangsung juga menjadi perhatian khusus.

    Adhy mengatakan koordinasi dan sinergi yang baik antara TNI, Polri dan relawan akan terus dilakukan untuk memaksimalkan pengamanan ibadah natal.

    “Keamanan saya rasa di sini sangat baik. Ada 74 monitor CCTV, ditambah lagi kita dibantu dari TNI dan Polri sehingga kami yakin ibadah perayaan Natal tahun ini akan berjalan aman, damai dan lancar,” katanya.

    Lebih lanjut, Adhy juga menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat Jatim untuk selalu menjaga kerukunan beragama dan saling menghargai satu sama lain.

    “Semoga seluruh kekerabatan, harmoni dan persaudaraan di antara kita satu dengan yang lain bisa terjalin dengan baik dan berseiring karena saya yakin masyarakat Jatim bisa menjaga harmonisasi ini dengan baik,” ungkapnya.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • AHY Pastikan Penggunaan Teknologi AI untuk Pantau Lalu Lintas Nataru 2025

    AHY Pastikan Penggunaan Teknologi AI untuk Pantau Lalu Lintas Nataru 2025

    Bekasi, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),  menekankan pentingnya penggunaan teknologi berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk memantau kondisi lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. 

    Untuk memastikannya AHY pun mengunjungi Command Center Jasa Marga di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/12/2024). 

    Menurut AHY, teknologi AI akan menjadi alat penting dalam membantu Jasa Marga mengidentifikasi lokasi-lokasi yang mengalami kepadatan lalu lintas. 

    “Kami punya tugas untuk mengatur lalu lintas dengan menggunakan teknologi, termasuk CCTV yang terintegrasi di ribuan lokasi. Dengan AI, kita bisa mengetahui lokasi-lokasi yang sudah over kapasitas,” ujar AHY.

    AHY juga memprediksi lonjakan lalu lintas masyarakat dan barang menjelang libur nataru 2025. 

    Jasa Marga, lanjut AHY, telah melakukan berbagai simulasi untuk mengidentifikasi waktu dan lokasi yang membutuhkan perhatian lebih. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan intensitas pengguna kendaraan yang diperkirakan akan meningkat.

    “Hari ini, 20 Desember, bisa kita prediksi bahwa dalam beberapa hari ke depan akan ada peningkatan mobilitas karena musim libur Nataru. Selain itu, kami ingin memastikan bahwa pariwisata juga dapat meningkat,” jelasnya tentang lalu lintas Nataru 2025.

    Sementara dalam rangka menghadapi masa Nataru, Jasa Marga juga memperkuat operasional call center mereka. Ia menekankan call center harus bekerja lebih cekatan untuk menangani situasi darurat dengan cepat. 

    “Biasanya ada ratusan panggilan yang masuk, tetapi pada masa Nataru jumlahnya bisa meningkat hingga ribuan, mencapai sekitar 3.600 panggilan,” ungkap AHY.

    “Dalam situasi emergency, kecepatan respon sangat krusial. Jika terjadi insiden, penanganan yang cepat akan menyelamatkan banyak nyawa,” tambahnya soal lalu lintas Nataru 2025.