Produk: CCTV

  • Sopir Pajero Tikam Kondektur Bus Damri di Lampung Ditetapkan sebagai Tersangka

    Sopir Pajero Tikam Kondektur Bus Damri di Lampung Ditetapkan sebagai Tersangka

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Setelah menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung, sopir Pajero pelaku penikaman kondektur bus Damri di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, pelaku mengaku saat kejadian ia sedang emosi karena anaknya sedang menangis di dalam mobil. 

    Selain itu, pelaku bernama Juriansyah (55) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah mengaku masih dalam situasi berduka karena istrinya baru meninggal dunia.

    Polisi menetapkan Juriansyah sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian korban. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam korban masih dalam pencarian polisi.

    Akibat penganiayaan pelaku, kondektur bus Damri bernama  Arief Rahman (28) mengalami luka sobek di jari dan beberapa luka tusukan di dada kiri. Sementara sopir bus Damri bernama Harjulian (47) mengalami luka lebam di bagian wajah.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, motif pelaku melakukan aksinya karena senggolan mobil saat antre isi BBM. Penusukan itu terjadi di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (9/2/2025).

    “Motifnya karena senggolan saat sedang mengantre isi BBM. Saat kejadian, sopir dipukul bagian wajahnya dan temannya Arif ditusuk bagian tangan hingga dadanya,” kata Alfred saat konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

    Akibat perbuatannya, pelaku sopir Pajero harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung. Polisi menjerat sopir Pajero tersebut dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

  • Barang Bukti Penyekapan dan Pembunuhan Pria Bali oleh 3 Wanita Jadi Sorotan, Dianiaya Secara Sadis? – Halaman all

    Barang Bukti Penyekapan dan Pembunuhan Pria Bali oleh 3 Wanita Jadi Sorotan, Dianiaya Secara Sadis? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BALI – Seorang pria di Bali, I Pande Gede Putra Palguna (53), tewas setelah disekap dan dianiaya selama 13 hari oleh dua wanita. 

    Korban mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk rambutnya yang dibakar dan akibat luka-luka yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya merupakan wanita.

    Barang bukti yang ditemukan  tersangka menjadi sorotan karena menunjukkan penganiayaan secara sadis yang dilakukan ketiga tersangka.

    Bagaimana kisah lengkapnya.

    Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus ini setelah menemukan mayat korban di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.

    Karena korban ditemukan tanpa identitas, Unit Inafis Polres Buleleng melakukan analisis sidik jari untuk mengidentifikasi mayat tersebut.

    Hasilnya, korban diketahui bernama I Pande Gede Putra Palguna, seorang karyawan swasta berusia 53 tahun, lahir di Gianyar dan berdomisili di Bekasi, Jawa Barat.

    Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, polisi menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka akibat ikatan di pergelangan tangan dan kaki, serta luka bakar di punggung dan kepala.

    Pengungkapan Pelaku dan Motif Pembunuhan

    Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap tiga wanita yang diduga sebagai pelaku utama yakni OSM alias Oky (38), warga Denpasar Selatan, karyawan swasta,  IOP alias Intan (38), warga Bojonegoro, karyawan swasta dan LY alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar, wiraswasta.

    Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan adalah utang dan dendam.

    Korban sebelumnya telah berjanji menjualkan hotel milik LY dan meminta biaya operasional hingga Rp 5,4 miliar namun, setelah menerima uang tersebut, korban menghilang dan tidak dapat dihubungi.

    LY kemudian meminta bantuan OSM dan IOP untuk mencari korban dan menagih uang tersebut.

    Saat ditemukan pada November 2024, korban masih belum bisa mengembalikan uang itu. Tersangka lalu memaksa korban membuat surat pernyataan mengenai utangnya.

    Pada pertengahan Januari 2025, OSM dan IOP menyadari bahwa korban terus berbohong soal pembayaran utang.

    Atas perintah LY, mereka kemudian melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

    Selain motif utang, korban diduga pernah membocorkan informasi kepada seorang wanita bahwa LY pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya, yang semakin memicu kemarahan para tersangka.

    Kronologi Penyiksaan hingga Pembuangan Mayat

    Penganiayaan terjadi di Denpasar sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2025. Korban mengalami berbagai bentuk siksaan hingga akhirnya meninggal dunia.

    Setelah korban meninggal, OSM dan IOP memberi tahu LY.

    Ketiga tersangka lalu menyusun rencana membuang mayat korban di hutan lindung Desa Pancasari, Buleleng. Tersangka LY berperan menyediakan mobil sewaan untuk mengangkut mayat.

    Berdasarkan rekaman CCTV dan data GPS dari mobil sewaan, polisi berhasil melacak pergerakan tersangka hingga akhirnya menangkap mereka.

    Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

    Dalam penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam penyiksaan, antara lain korek api gas (untuk membakar rambut korban), kaleng obat pembasmi serangga (untuk memukul kepala dan wajah), 
    sapu dan serok (untuk memukul tubuh).

    Kemudian kabel ties (untuk mengikat tangan dan kaki),  setrika (untuk membakar punggung korban).

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury) 

     

  • Sering Utang Hingga Menumpuk Rp 60 Juta, Pande Disekap dan Disiksa Tiga Wanita Hingga Tewas

    Sering Utang Hingga Menumpuk Rp 60 Juta, Pande Disekap dan Disiksa Tiga Wanita Hingga Tewas

    TRIBUNJATIM.COM – Seorang pria disekap hingga tewas akibat masalah utang.

    Utang korban diketahui menumpuk hingga Rp 60 juta.

    Diketahui, pria bernama I Pande Gede Putra Palguna itu meninggal setelah disekap dan disiksa selama 13 hari.

    Pelaku adalah tiga wanita yang bernama Leni, Oki dan Intan.

    (DOK. Tribunnews)

    Kematian I Pande Gede Putra Palguna, seorang pria berusia 53 tahun, terungkap dalam konferensi pers yang diadakan oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, pada Kamis, 13 Februari 2025.

    Kapolres menjelaskan bahwa hubungan antara Pande dan ketiga tersangka awalnya baik.

    Pande tinggal di kos milik Oki dan Intan sejak November 2024 dan sering meminjam uang dari mereka.

    Total pinjaman yang diajukan Pande mencapai Rp 60 juta dengan alasan untuk membayar utang kepada Leni.

    Namun, pada akhir Januari 2025, Oki dan Intan menyadari bahwa mereka telah dibohongi.

    Selain itu, Leni menerima telepon dari seorang wanita yang mengeklaim bahwa Pande telah memperkosanya dan sering menjelekkan Leni.

    “Hal tersebut menjadi pemicu sakit hati para tersangka, hingga akhirnya melakukan penyiksaan terhadap korban,” ungkap  AKBP Ida Bagus.

    Penyiksaan dan Kematian

    Pande disekap sejak 20 Januari 2025 dan mengalami berbagai bentuk penyiksaan yang mengerikan.

    Korban meninggal dunia pada 2 Februari 2025.

    Setelah mengetahui kematian Pande, Oki dan Intan menghubungi Leni, dan ketiganya merencanakan pembuangan jasad korban ke Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

    Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil rental yang digunakan untuk mengangkut jasad Pande, rekaman CCTV, dan data digital perjalanan mobil dari lokasi kejadian di Denpasar menuju lokasi pembuangan di Buleleng.

    Barang-barang yang digunakan untuk menyiksa Pande juga disita, seperti korek api gas, kaleng obat pembasmi serangga, sapu, serok, kabel ties, dan setrika.

    Ketiga tersangka kini dihadapkan pada pasal 338 dan/atau pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

  • Polisi Bangkalan Kembalikan Motor Warga Surabaya yang Dicuri

    Polisi Bangkalan Kembalikan Motor Warga Surabaya yang Dicuri

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kepolisian Sektor Burneh, Kabupaten Bangkalan, berhasil mengembalikan satu unit sepeda motor milik warga Surabaya yang diduga dibawa kabur oleh pencuri. Motor tersebut ditemukan di area persawahan tidak jauh dari jembatan Suramadu.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan bahwa polisi telah melakukan pengecekan terhadap motor yang ditemukan di sawah tersebut.

    “Saat ditemukan memang nopolnya diganti dan cover joknya diganti untuk menghilangkan jejak,” terangnya, Kamis (13/2/2025).

    Hendro menjelaskan bahwa polisi kemudian menghubungi korban untuk datang ke Mapolsek Burneh. Setelah dicek, motor tersebut sesuai dengan surat kepemilikan korban dan juga sesuai dengan gambar CCTV di lokasi korban.

    “Kami kembalikan motor tersebut pada pemiliknya. Sedangkan pelaku masih kami buru,” ungkapnya.

    Sementara itu, pemilik motor, Rohman, mengaku bersyukur motornya bisa segera ditemukan. Ia sebelumnya memasang GPS untuk mengantisipasi hal tersebut. “Kami cek di GPS ternyata larinya ke Madura. Alhamdulillah motor saya kembali,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Perempuan di Bojonggede Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal ATM, Rugi Rp 55 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Februari 2025

    Perempuan di Bojonggede Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal ATM, Rugi Rp 55 Juta Megapolitan 13 Februari 2025

    Perempuan di Bojonggede Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal ATM, Rugi Rp 55 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang perempuan berinisial SUH (40) menjadi korban pencurian dengan modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM) di Rumah Sakit (RS) Citama Pabuaran, Pabuaran, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jumat (30/8/2024) pukul 08.00 WIB.
    Peristiwa bermula saat SUH datang ke ATM itu untuk mengambil sejumlah uang. Kemudian, korban memasukkan kartu debit ATM berikut dengan pin.
    “Namun, tidak dapat masuk. Tidak lama berselang, kartu tersebut masuk dan tidak dapat keluar,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
    Pelaku bernama Andri Baswan (55) yang sudah merencanakan tindak pidana itu tiba-tiba menghampiri korban untuk membantu mengeluarkan ATM.
    “Kemudian korban kembali transaksi dan memasukan pin. Namun pin tersebut salah,” kata dia.
    Oleh karena itu, SUH meninggalkan lokasi kejadian. Tak lama, korban mengecek mobile banking dan mendapati adanya penarikan uang sebesar Rp 55 juta.
    Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bojong Gede pada 30 Agustus 2024.
    Laporan polisi (LP) tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/345/K/VIII/2024/POLSEK BOJONGGEDE/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
    Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
    Selain itu, polisi juga menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV guna melacak jalur pelarian pelaku setelah melancarkan aksinya.
    Polisi pun melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di halaman parkir minimarket Ruko Grande Karawaci, Jalan Raya Binong Karawaci, Suka Bakti, Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/2/2025) malam.
    “Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ressa. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jembatan Suramadu Punya Titik ‘Akses Maling’ di Google Map – Page 3

    Jembatan Suramadu Punya Titik ‘Akses Maling’ di Google Map – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Jembatan Suramadu, yang menghubungkan Kota Surabaya dengan Pulau Madura, tengah menjadi sorotan publik. Sorotan Jembatan Suramadu ini akibat meningkatnya kasus kriminalitas di sepanjang jalur tersebut.

    Sejumlah laporan menyebutkan bahwa aksi kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor dan pembegalan, termasuk dengan modus penggunaan senar pancing, semakin marak.

    Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pengguna jalan dan memunculkan desakan untuk menutup atau bahkan merobohkan jembatan tersebut.

    Punya Titik ‘Akses Maling’

    Yang lebih mencengangkan, Jembatan Suramadu kini terdapat titik yang dinamai ‘Akses Maling’ di google map. Adapun titik koordinat ini berada di -7.203233, 112.779171. 

    Liputan6.com berhasil mengabadikan tangkapan layar seperti yang tertera di foto artikel ini.

    Lonjakan Kriminalitas di Jembatan Suramadu

    Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai laporan mengenai aksi kriminal di Jembatan Suramadu semakin sering terdengar. Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari penjebakan dengan senar pancing hingga aksi perampokan secara langsung.

    Akibatnya, masyarakat semakin waspada dan mulai mempertanyakan efektivitas keamanan di jalur vital ini.

    Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menanggapi keresahan masyarakat dengan menegaskan bahwa pengelolaan Jembatan Suramadu berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Meski demikian, ia menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat guna mencari solusi terbaik dalam menangani masalah keamanan di Jembatan Suramadu ini. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah peningkatan jumlah personel patroli serta pemasangan sistem pemantauan CCTV yang lebih canggih.

     

  • Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akui Rem Truknya Tak Berfungsi – Halaman all

    Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akui Rem Truknya Tak Berfungsi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Bendi Wijaya (30), sopir truk Aqua penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Santi Marintan, sopir tersebut membuat pengakuan bahwa truk yang dikendarainya mengalami rem blong atau tidak berfungsi.

    Akibatnya, Bendi Wijaya menabrak kendaraan di Gerbang Tol Ciawi 2 dan menewaskan delapan orang sekaligus.

    “Remnya tidak berfungsi kalau pengakuan sopir,” ucap Santi Marintan saat dihubungi Tribunnews Bogor, Kamis (13/2/2025).

    Kendati demikian, Santi masih belum menyebutkan sejak dari mana rem truk yang dikendarai Bendi tak berfungsi.

    “Mohon waktu ya. Soalnya itu sudah masuk ke materi penyidikan,” terang Santi.

    Adapun sebelum memeriksa Bendi, polisi terlebih dahulu memeriksa beberapa kamera CCTV.

    Bahkan, rekaman CCTV yang diperiksa sampai empat kilometer sebelum lokasi kejadian atau dari km 45.

    Di mana lokasi kecelakaan ini berada di km 41.

    “Kemarin kita fokus di Gerbang Tol Ciawi 2, nanti kita akan mundur lagi melalui penelusuran CCTV dari Jasa Marga.” 

    “Saat ini kita sampai ke KM 45,” kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Ruminio Ardano, kepada wartawan di Unit Laka Lantas Ciawi, Kamis.

    Setelah di Km 45, polisi memeriksa mulai dari kendaraan ini berangkat hingga masuk ke Gerbang Tol Ciawi.

    “Bahwa kendaraan ini berangkat dari pull-nya di wilayah Sukabumi.”

    “Nah ini kita lihat dari jam berapa dia dari sana berangkatnya, kemudian bagaimana tingkah laku pengemudi sepanjang perjalanan,” ujarnya.

    Bendi Ditahan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bendi Wijaya langsung ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

    “Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” tutur AKP Santi Marintan.

    Ia disangkakan pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

    Bendi Wijaya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    “Serta denda 24 juta rupiah,” ucap Santi.

    Sebelumnya, Bendi Wijaya mulai diperiksa oleh polisi di Mako Polresta Bogor sejak Selasa (11/2/2025).

    Ia diperiksa setelah dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang oleh pihak RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Sopir Truk Tersangka Kecelekaan Maut Gerbang Tol Ciawi, Ternyata Rem Tidak Berfungsi.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

  • Viral Pencurian Modus Tukar Uang oleh WNA di Sragen, Polisi: yang Sudah Laporan Baru Satu – Halaman all

    Viral Pencurian Modus Tukar Uang oleh WNA di Sragen, Polisi: yang Sudah Laporan Baru Satu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satreskrim Polres Sragen, Jawa Tengah, sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian yang melibatkan warga negara asing (WNA) dengan modus tukar uang.

    Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan telah viral di media sosial.

    Dugaan pencurian ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk di toko pertanian yang berada di SPBU rest area 519 dan di toko kelontong di Kecamatan Sambirejo.

    Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, menyatakan hingga saat ini, pihaknya hanya menerima satu laporan resmi terkait kasus dengan modus yang sama.

    Kasus yang dilaporkan itu berbeda dari tiga aksi yang videonya terekam kamera CCTV.

    “Yang sudah laporan baru satu, yakni terjadi di outlet rumah makan yang ada di Kecamatan Sidoharjo,” ungkap AKP Isnovim kepada TribunSolo.com, Rabu (12/2/2025).

    Setelah outlet tutup, karyawan menemukan selisih uang sebesar Rp500.000 saat menghitung pemasukan.

    Lalu, karyawan memeriksa rekaman CCTV dan terlihat ada 2 warga negara asing yang makan di outlet tersebut.

    “Di situ warga negara asing pura-pura mau tukar uang, dan satunya mengecoh, terlihat di CCTV mengambil uang yang ada di laci, ada yang mengalihkan perhatian kasir dengan meminta nomor seri uang sekian,” tambahnya.

    AKP Isnovim menyebut aksi tersebut termasuk dalam kategori pencurian.

    Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pendataan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari kasus serupa.

    “Kemarin baru mendata saja, nanti saya tanyakan dulu, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Polisi Tangkap 6 Wartawan Gadungan Peras Seorang Pria Puluhan Juta, Begini Modus Pelaku Saat Beraksi

    Polisi Tangkap 6 Wartawan Gadungan Peras Seorang Pria Puluhan Juta, Begini Modus Pelaku Saat Beraksi

    PIKIRAN RAKYAT – Polisi dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan gadungan yang memeras seorang pria berinisial SA (42 tahun) di Jalan Pengadegan Barat V, Jakarta Selatan, kamis 30 Januari 2025, sekira pukul 18.30 WIB. Awal mula pemerasan terjadi ketika para pelaku melihat korban keluar dari sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bersama seorang perempuan berinisial D.

    “Tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 15.30 WIB korban tiba hotel di daerah Cempaka Putih Jakarta Pusat, yang dimana korban akan bertemu dengan sesorang Perempuan yang bernama D,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Rabu, 12 Februari 2026. 

    Selanjutnya, kata Ade Ary, korban memakirkan kendaraan dan menuju ke kamar hotel. Tidak lama berselang atau tepatnya sekira pukul 17.30 WIB, korban keluar dari hotel bersama D dan langsung menuju ke kendaraan. 

    “Pada saat keluar parkir ada 2 kendaraan yang keluar terlebih dahulu, dan pada saat itu korban merasa curiga, namun korban hanya melihat saja,” ucap Ade Ary. 

    Selanjutnya pada saat korban menurunkan D di restoran cepat saji, korban melihat kendaraan pelaku yang sebelumnya lebih dulu keluar dari hotel ikut berhenti. Akan tetapi, korban tidak merasa curiga dan melanjutkan perjalanan hingga tiba di kediaman orang tua korban sekira pukul 18.30 WIB. 

    Saat korban sedang memakirkan kendaraan tiba-tiba datang seorang wanita dengan mengenakan kemeja putih, jaket warna hitam, dan mengunakan masker. Wanita itu meminta korban untuk keluar dari dalam kendaraan. 

    “Wanita tersebut berkata kepada korban, ‘bisa ikut kami keluar sebentar’ dan korban jawab ‘ada apa nih’,” tutur Ade Ary menirukan percakapan korban dan pelaku. 

    Setelah korban menjawab, secara tiba tiba datang pelaku lainnya ke tempat parkiran dan mengancam akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang. Korban bersama tujuh orang pria menuju ke warung yang letaknya tidak jauh dari rumah orang tua korban. 

    Sesampainya di warung, pelaku memperlihatkan foto yang tersimpan di ponsel. Dalam foto itu ada gambar nomor polisi (nopol) kendaraan korban yang berada di dalam garasi hotel. 

    “Selanjutnya laki laki tersebut berkata ‘kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan’ dan korban jawab ‘kebijaksanaan apa’,” ucap Ade Ary menirukan percakapan pelaku dan korban.

    Pelaku Peras Korban Puluhan Juta Rupiah

    Lebih lanjut Ade Ary menuturkan, saat percakapan itu korban melihat ada seseorang pria lain yang menghampiri tujuh laki-laki tersebut. Pria itu kemudian berbisik ke salah satu laki-laki itu.

    “Dan setelah itu salah satu laki-laki tersebut berkata ‘‘kami sudah mengantongi identitas abang. Abang kan jaksa’, dan korban jawab, ‘bukan’, dan dijawab lagi oleh laki-laki tersebut, ‘jangan bohonglah sama kami’,” tutur Ade Ary.

    “Selanjutnya para pelaku meminta uang dengan mengatakan ‘kami 30 media hari ini. Biasanya per media Rp30 juta’, dan korban jawab kembali, ‘tidak ada, namun kalau mau Rp 3 juta’,” ucap Ade Ary melanjutkan. 

    Pada saat itu ke tujuh pelaku serentak menolak permintaan dari korban yang mau menyerahkan uang Rp3 juta. Dalam keadaan panik korban memperlihatkan saldo pada tabungan sebesar Rp10.300.000.

    “Dan pada saat itu salah satu dari ketujuh laki-laki tersebut berkata “tidak bisa’ dan korban jawab ‘adanya segitu,” tutur Ade Ary. 

    Setelah itu para pelaku berdiskusi dan satu orang dari mereka menyetujui angka Rp10 juta, namun dengan catatan Rp20 juta sisanya dibayarkan dalam waktu tiga pekan. 

    “Dan korban jawab ‘ya udah mana nomor rekeningnya’ dan dari salah satu laki- laki tersebut memberikan nomor rekening kepada korban,” kata Ade Ary. 

    Selanjutnya korban mengirimkan uang ke rekening pelaku dan setelah ditransfer para pelaku pergi. Korban melaporkan peristiwa pemerasan tersebut ke Polsek Pancoran pada Senin, 3 Februari 2025.

    “Modus operandi: Para pelaku mengaku sebagai wartawan dan mengikuti korban sampai ke depan rumah korban dan mengancam akan memviralkan korban dengan alasan pelanggaran undang undang,” ucap Ade Ary. 

    Modus Pelaku Ancam Viralkan Korban

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, Tim Opsnal unit III Subdit Resmob melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi guna mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka. Selanjutnya Tim melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan observasi terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur keluar masuk pelaku. 

    Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Polisi berhasil menangkap enam wartawan gadungan di lokasi berbeda-beda pada Jumat, 7 Februari 2025. Mereka adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MZ (52), dan JP (43). Para perlaku punya peran yang berbeda-beda saat beraksi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Siswi SMA di Grobogan Diperkosa dan Divideokan di Hotel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Februari 2025

    Siswi SMA di Grobogan Diperkosa dan Divideokan di Hotel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Regional 12 Februari 2025

    Siswi SMA di Grobogan Diperkosa dan Divideokan di Hotel, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
    Tim Redaksi
     
    GROBOGAN, KOMPAS.com
    – Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah menetapkan 4 remaja pria sebagai tersangka kasus
    pemerkosaan
    siswi SMA, NT (14).
    Sebelumnya pelajar kelas X asal Kecamatan Brati itu dilaporkan telah dirudapaksa beramai-ramai di salah satu kamar hotel di perkotaan Purwodadi.
    Perbuatan bejat itu pun divideokan oleh para pelaku.
    Kanit PPA Satreskrim Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim mengatakan, keempat tersangka yakni R (16), A (16), P (15) dan N (16), warga Kecamatan Sukolilo, Pati.
    Tiga dari empat tersangka diketahui merupakan teman satu sekolah korban di SMA swasta di Grobogan.
    Menurut Yusuf, penyelesaian perkara keempat anak yang berkonflik dengan hukum ini akan diproses merujuk Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
    “Keempatnya sudah kami tetapkan tersangka tentunya sesuai mekanisme beracara karena tersangka adalah anak di bawah umur,” kata Yusuf saat dihubungi, Rabu (12/2/2025).
    Kasus pemerkosaan ini dilaporkan pada 18 November lalu hingga kemudian penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan memeriksa 12 saksi. 
    Dari enam remaja pria yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban , penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan akhirnya menetapkan empat tersangka.
    Penetapan keempat tersangka ini, kata Yusuf, sudah berdasarkan dua alat bukti sesuai Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Tersangka dijerat pasal sesuai Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
    “Sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara, penetapan tersangka hanya 4 orang. Pengungkapan ini melalui petunjuk CCTV di hotel, tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi,” ujar Yusuf.
    Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, menambahkan, berkas perkara kasus pemerkosaan terhadap NT untuk tahap 1 telah dilimpahkan ke Kejari Grobogan pada Senin (10/2/2025). 
    “Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk berkas perkara sudah diserahkan JPU untuk diteliti. Kami memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap dilindungi selama proses berlangsung,”
    Danang berujar penanganan kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan dengan serius, transparan, dan berhati-hati.
    “Sebagai bagian dari komitmen dalam menangani kasus ini, kami telah mengambil berbagai langkah hukum dan pendampingan. Di antaranya mengajukan permohonan asesmen ke Swatantra Grobogan, mengajukan penelitian sosial melalui pekerja sosial Kementerian Sosial,” tutur Danang.
    Diperkosa dan direkam
    Untuk diketahui, NT siswi SMA di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mengalami trauma berat setelah diduga diperkosa beramai-ramai di salah satu kamar hotel di perkotaan Purwodadi. Gadis berusia 14 tahun itu dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual oleh sejumlah remaja pria.
    “Pelakunya diduga ada enam orang atau bahkan lebih. Usia para pelaku sekitar 16-17 tahunan dan semuanya warga Sukolilo, Pati,” kata Kuasa hukum korban, Endang Kusumawati saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (22/11/2024).
    Menurut Endang, insiden memilukan yang merenggut keperawanan warga Grobogan itu berlangsung pada pertengahan Oktober lalu.
    Siang nahas itu, korban diajak bertemu oleh salah seorang terduga pelaku yang sudah lama mengenalnya. Korban selanjutnya dijemput dengan mengendarai sepeda motor.
    Bujuk rayunya, korban hendak ditraktir makan namun belakangan korban justru dipaksa masuk ke kamar hotel yang sudah disewa terduga pelaku. Celaka, beberapa saat kemudian terduga pelaku lainnya mulai berdatangan.
    “Nah, di kamar hotel itu korban dicekoki minuman keras yang diduga sudah dicampuri obat tidur,” ujar Endang.
    Korban yang sudah tak berdaya akibat pengaruh miras oplosan itu lantas ditelanjangi dan digilir secara bergantian oleh para terduga pelaku. Ironis, perbuatan biadab itu bahkan direkam beberapa remaja pria itu menggunakan kamera smartphone.
    Menjelang Subuh, korban yang syok dan meringis kesakitan langsung diantarkan pulang oleh terduga pelaku utama.
    “Korban diancam akan dibunuh jika melaporkan,” ungkap Endang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.