Produk: CCTV

  • Tampang EH Asisten Rumah Tangga  Yang Bawa Kabur Anak Majikan Setelah Terima Gaji

    Tampang EH Asisten Rumah Tangga Yang Bawa Kabur Anak Majikan Setelah Terima Gaji

    TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN – Tampang EH (41), Asisten rumah tangga (ART) yang menculik anak majikan berinisial DA (37) yang masih berusia 10 bulan.

    Penculian tersebut terjadi di Jalan Haji Sarnah, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. 

    Mirisnya pelaku membawa kabur anak majikan itu setelah menerima gaji.

    Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur mengungkapkan, EH, yang baru bekerja sejak Januari 2025 atau sekitar satu bulan, melarikan bayi majikannya tanpa izin setelah menerima gaji. 

    “Pelaku baru bekerja sebulan dan baru menerima gaji, kemudian pergi dari rumah korban tanpa izin sambil membawa anak majikannya,” kata Muhibbur dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025). 

    Menurut keterangan kepolisian, EH sempat meminta izin pulang kampung pada 31 Januari 2025 dengan alasan mengurus keperluan sekolah anaknya.

    Awalnya, EH berencana pulang pada Minggu (2/2/2025), namun majikannya hanya mengizinkan kepulangannya pada Selasa. 

    “Pada 1 Februari 2025, pelapor membayarkan gaji sebesar Rp2 juta kepada EH untuk upah kerja selama Januari,” ujarnya.

    Namun, keesokan harinya, DA terbangun dan mendapati anak bungsunya serta ponselnya telah hilang.

    Saat memeriksa rekaman CCTV, DA terkejut melihat EH membawa bayi tersebut pergi sekitar pukul 04.00 WIB.

    DA panik, lalu segera melaporkan kejadian ke Polsek Pondok Aren.

    Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

    EH kemudian diamankan di rumahnya yang berlokasi di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor. 

    “Pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya di Kabupaten Bogor,” pungkas Muhibbur.

    Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki keterangan EH guna mengungkap motif di balik penculikan bayi tersebut. (*)

     

  • ART Culik Bayi Usia 10 Bulan di Tangerang Selatan, Majikan Panik Saat Bangun Tidur Anaknya Hilang – Halaman all

    ART Culik Bayi Usia 10 Bulan di Tangerang Selatan, Majikan Panik Saat Bangun Tidur Anaknya Hilang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN – EH, seorang asisten rumah tangga (ART) menculik anak majikannya yang masih berusia 10 bulan di Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

    Penculikan dilakukan EH pada 2 Februari 2025 dini hari saat majikan dan penghuni rumah tempatnya bekerja tidur.

    Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur mengatakan, penculikan dilakukan setelah EH menerima gaji bulanan dari majikannya sebesar Rp 2.000.000.

    Peristiwa bermula saat EH bekerja di rumah korban sejak awal Januari 2025 menggantikan temannya sebagai asisten rumah tangga (ART).

    Kemudian pada 31 Januari 2025, pelaku EH meminta izin kepada majikannya untuk pulang ke kampung halaman guna mengurus keperluan sekolah anaknya.

    Majikannya pun memberikan izin kepada EH untuk pulang ke kampung halamannya.

    Namun, majikannya meminta agar EH pulang pada hari Selasa, 4 Februari 2025, bukan pada 2 Februari 2025 sebagaimana permintaan awal pelaku. 

    “Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor,” kata Muhibbur di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).

    Sampai akhirnya, tanggal 2 Februari 2025, pelapor memberikan gaji sebesar Rp 2.000.000 kepada pelaku EH sebagai pembayaran untuk bulan Januari 2025.

    Setelah itu, pelapor beristirahat di rumah bersama anak-anaknya. 

    Namun, sekitar pukul 09.00 WIB pada hari yang sama, saat pelapor terbangun, ia mendapati anaknya sudah tidak ada di rumah.

    “Handphone milik pelapor juga sudah tidak ada. Saat melihat CCTV, bahwa benar, pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor,” kata Muhibbur.

    Merasa cemas dan panik, pelapor segera melapor ke pihak kepolisian.

    Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025 SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2025.

    Kata Muhibbur, setelah menerima laporan dari pelapor yang anaknya dibawa kabur pelaku berinisial EH, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

    Pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.

    Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 3 Februari 2025, pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor. 

    “Kemudian pelaku, dan juga korban, kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara. 

    Penulis: Ikhwana Mutuah Mico

  • Polisi Tangkap Maling Motor di 30 Titik di Tangsel, Ajak Masyarakat Waspada

    Polisi Tangkap Maling Motor di 30 Titik di Tangsel, Ajak Masyarakat Waspada

    Tangerang Selatan

    Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap maling motor yang beraksi di 30 titik di wilayah Tangsel. Polisi pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam acara ‘Jumat Curhat’ di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025) sore. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dan jajaran pemerintah daerah hingga tokoh masyarakat setempat juga hadir dalam acara ini.

    “Curanmor merupakan permasalahan klasik yang terus kami atasi. Kami telah mengungkap pelaku curanmor di lebih dari 30 lokasi kejadian dan akan segera merilisnya,” kata Victor.

    Victor mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Dia menegaskan polisi terus melakukan patroli dan menindak para pelaku kejahatan.

    Jumat curhat Polres Tangsel (dok. Istimewa)

    “Kami juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV dan portal di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

    Victor juga menyoroti terkait masalah tawuran antar pelajar. Pihaknya masih berupaya menekan angka tawuran melalui program CETAR (Cegah Tawuran Antar Pelajar).

    Program ini, katanya, sudah berjalan lima bulan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk sekolah, guru, TNI, Pemkot, Kejaksaan, serta tokoh masyarakat dan agama.

    “Orang tua harus peka terhadap pergaulan anaknya. Pastikan mereka tidak keluar rumah tanpa alasan yang jelas, terutama pada malam hari. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak ada lagi kasus tawuran yang merugikan banyak pihak,” ujarnya.

    Victor juga mengingatkan masyarakat terkait masalah perjudian online (judol). Dia meminta masyarakat untuk menjauhi praktik judol lantaran merugikan.

    Sementara itu, Victor juga menyoroti tradisi membangunkan sahur saat Ramadan. Dia mengingatkan tradisi tersebut tidak dilarang selama tidak mengarah pada tindakan yang mengganggu ketertiban.

    (wnv/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Motor Raib di Gudang Es Krim Pasuruan, Pencuri Beraksi Dini Hari

    Motor Raib di Gudang Es Krim Pasuruan, Pencuri Beraksi Dini Hari

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejadian pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kali ini, sasaran pelaku adalah sebuah sepeda motor Honda Beat yang diparkir di dalam gudang es krim Joyday, Dusun Wonosalam, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

    Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis dini hari (13/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Vida Bayu Arisandra (35), baru menyadari kehilangan sepeda motornya saat kembali ke tempat kerja pada pagi harinya.

    Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku beraksi dengan cara membobol teralis gudang. Setelah berhasil masuk, mereka langsung menuju ke tempat parkir dan membawa kabur sepeda motor korban.

    “Pelaku sangat berani, mereka nekat membobol teralis gudang untuk mengambil motor,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi.

    Aksi pencurian ini sempat terekam kamera pengawas. Dari rekaman tersebut terlihat jelas wajah para pelaku. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas para pelaku dan menangkap mereka.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan,” imbuh Aipda Junaidi.

    Kasus pencurian ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Polres Pasuruan Kota akan terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku. (Ada)

  • Serangan Drone Rusia Rusak Pelindung Pembangkit Nuklir Chernobyl    
        Serangan Drone Rusia Rusak Pelindung Pembangkit Nuklir Chernobyl

    Serangan Drone Rusia Rusak Pelindung Pembangkit Nuklir Chernobyl Serangan Drone Rusia Rusak Pelindung Pembangkit Nuklir Chernobyl

    Kyiv

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan bahwa serangan drone Rusia memicu kerusakan para struktur pelindung yang dibangun untuk menangkal radiasi di pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) Chernobyl. Namun Zelensky menyebut “tingkat radiasi tidak meningkat” akibat kerusakan itu.

    Angkatan Udara Ukraina, seperti dilansir AFP, Jumat (14/2/2025), melaporkan bahwa Rusia meluncurkan lebih dari 100 drone ke berbagai wilayah Ukraina dalam semalam — termasuk drone-drone tempur — yang menargetkan wilayah utara negara itu, yang menjadi lokasi PLTN Chernobyl.

    “Tadi malam, sebuah drone tempur Rusia dengan hulu ledak berdaya ledak tinggi menghantam penutup yang melindungi dunia dari radiasi pada unit daya ke-4 pada Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Chernobyl yang hancur,” kata Zelensky dalam pernyataan via media sosial.

    Reaktor nomor 4 di Chernobyl meledak pada 26 April 1986 silam, yang memicu bencana nuklir terburuk di dunia dengan ratusan orang tewas dan kontaminasi radioaktif menyebar di Eropa.

    Gedung yang menampung reaktor nomor 4 di Chernobyl kini dibungkus semacam sarkofagus, atau struktur pelindung dari beton dan baja berukuran raksasa, untuk membatasi kontaminasi radioaktif. Sarkofagus yang asli, dibangun era Uni Soviet, memburuk selama beberapa tahun ini. Yang baru dibangun menutupi yang lama dan selesai dibangun tahun 2019 lalu.

    Tiga reaktor nuklir lainnya di Chernobyl dimatikan secara bertahap usai bencana nuklir itu, dengan reaktor terakhir dimatikan tahun 2000.

    Pernyataan Zelensky itu disampaikan menjelang pertemuan dengan Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) JD Vance di Jerman untuk membahas perang Ukraina, terutama ketika pemerintahan baru AS di bawah Presiden Donald Trump bertekad segera mengakhiri perang yang berlangsung hampir tiga tahun tersebut.

    Zelensky menyebut serangan drone Rusia itu menjadi bukti bahwa Presiden Rusia Vladimir Putin “jelas tidak mempersiapkan perundingan — dia bersiap untuk terus menipu dunia”.

    Lihat juga Video: Drone Rusia Serang Bus di Kherson Ukraina, 1 Tewas dan 9 Luka-luka

    Rekaman CCTV yang diposting oleh Zelensky menunjukkan ledakan terjadi di bagian samping struktur pelindung Chernobyl. Rekaman video CCTV itu tercatat diambil pukul 02.00 waktu setempat.

    Video CCTV itu juga menunjukkan kobaran api kecil dan sebuah lubang di bagian atap struktur pelindung itu, serta menunjukkan momen ketika para petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api.

    Badan Energi Atom Internasional (IAEA) melaporkan adanya “ledakan” di lokasi itu, dan menyebut “tingkat radiasi di dalam dan di luar tetap normal dan stabil”. IAEA yang mengerahkan tim ke Chernobyl sejak Rusia menginvasi Ukraina, telah berulang kali memperingatkan bahaya pertempuran di sekitar PLTN setelah serangan besar-besaran militer Moskow ke Kyiv pada Februari 2022.

    “Satu-satunya negara di dunia yang menyerang lokasi semacam itu, menduduki pembangkit listrik tenaga nuklir, dan mengobarkan perang tanpa mempedulikan konsekuensinya adalah Rusia saat ini,” sebut Zelensky dalam pernyataan.

    Belum ada tanggapan dari Rusia terkait hal tersebut.

    Lihat juga Video: Drone Rusia Serang Bus di Kherson Ukraina, 1 Tewas dan 9 Luka-luka

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Sopir Pajero Penusuk Kondektur Damri Minta Maaf, Buang Sajam usai Diingatkan Anak: Berkelahi Lagi? – Halaman all

    Sopir Pajero Penusuk Kondektur Damri Minta Maaf, Buang Sajam usai Diingatkan Anak: Berkelahi Lagi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Juriansyah, pelaku penusukan kondektur Bus Damri di Bandar Lampung, meminta maaf kepada keluarga korban.

    “Saya berharap semoga keluarga korban bisa memaafkan saya,” katanya saat di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025), dikutip dari TribunLampung.co.id.

    Pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mengaku membuang senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menusuk korban di Jalan Tol Lampung.

    Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

    Saat ini, pihaknya masih mencari senjata tajam yang dibuang oleh pelaku.

    “Barang bukti ada CCTV dan baju korban, kami tengah melakukan pencarian terhadap sajam tersebut yang dibuang pelaku ke areal tol,” ujarnya, Kamis.

    Alfret mengatakan, pelaku sempat diingatkan oleh anaknya ketika ketahuan membawa senjata tajam.

    “Pelaku sempat diingatkan anaknya, apakah akan berkelahi lagi? Jadi pelaku membuang pisau tersebut,” tandasnya.

    Insiden penusukan itu terjadi di SPBU Nunyai Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu (9/2/2025).

    Peristiwa itu dipicu senggolan antara mobil yang dikendarai Juriansyah, Mitsubishi Pajero dengan Bus Damri, saat mengantre BBM.

    Juriansyah merasa Bus Damri keluar jalur, sehingga memutuskan untuk maju, yang kemudian menyebabkan senggolan.

    Setelah senggolan itu, sopir bus turun dan terjadi cekcok mulut.

    Dalam cekcok itu, pelaku sempat memukul sopir Bus Damri, Harjulian.

    Tak lama kemudian, kondektur bus, Arief Rahman datang ke lokasi dan kembali terjadi adu mulut.

    Dalam kondisi emosi, pelaku merangkul korban lalu mengambil senjata tajam dari pinggangnya.

    “Tersangka menusuk dua kali ke arah dada korban. Satu tusukan berhasil ditepis dan mengenai jari tangan, sementara satu tusukan lainnya mengenai dada kiri korban,” terang Alfret, dilansir Kompas.com.

    Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kedaton, Senin (10/2/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Penusukan Kondektur Damri Lampung Minta Maaf ke Korban dan Keluarga

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Bayu Saputra, Kompas.com/Tri Purna Jaya)

  • Lowongan Kerja Trans Jogja untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Gaji 4-6 Juta per Bulan – Halaman all

    Lowongan Kerja Trans Jogja untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan, Gaji 4-6 Juta per Bulan – Halaman all

    TransJogja buka lowongan kerja posisi Supervisor Bus Listrik untuk lulusan D3 dan S1 semua jurusan, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2025.

    Tayang: Jumat, 14 Februari 2025 10:34 WIB

    https://www.freepik.com/

    LOWONGAN KERJA TRANSJOGJA – Ilustrasi lowongan kerja diambil dari Freepik pada Jumat (14/2/2025). TransJogja buka lowongan kerja posisi Supervisor Bus Listrik untuk lulusan D3 dan S1 semua jurusan, pendaftaran dibuka hingga 17 Februari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Layanan bus perkotaan modern yang beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Trans Jogja tengah membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Supervisor Bus Listrik. 

    Lowongan kerja Trans Jogja ini terbuka untuk lulusan pendidikan D3 dan S1 semua jurusan. 

    Syarat usia pelamar yang maksimal 35 tahun. 

    Adapun gaji yang ditawarkan yakni senilai Rp 4-6 juta per bulan. 

    Periode pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga Senin, 17 Februari 2025. 

    Kualifikasi Pelamar

    Mengutip akun Instagram resmi @transjogja_official, berikut ini kualifikasi lowongan kerja Supervisor Bus Listrik Trans Jogja:

    Pendidikan D3/S1 semua jurusan
    Memiliki keterampilan dalam mengoperasikan Ms.Office (Word, Excel, Power Point)
    Memiliki kemampuan leadership yang baik dalam mengelola tim
    Usia maks 35 tahun
    Melampirkan Fc KTP, Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

    Cara Daftar 

    Berkas pendaftaran lowongan kerja Trans Jogja posisi Supervisor Bus Listrik yakni sebagai berikut:

    Curriculum Vitae (CV)
    Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) C
    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Fotokopi Ijazah
    Transkip Nilai
    Dokumen pendukung lainnya

    Berkas administrasi pendaftaran dikirim ke alamat Pool Trans Jogja (Jl Wates Km 7, Perengkembang, Balecatur, Gamping, Sleman). 

    Atau kirim melalui email: penerimaan.transjogja@anindya.co.id dengan subjek Lamaran (posisi) TransJogja – Nama

    Tugas dan Tanggung Jawab

    Adapun tugas dan tanggung jawab posisi Supervisor Bus Listrik Trans Jogja, meliputi:

    Administrasi Operasional

    Mengelola dan mengawasi administrasi terkait operasional harian bus listrik (bukti transaksi/kwitansi/invoice vendor/provider)
    Memastikan kelengkapan dokumen perjalanan, seperti time table, shifting schedule (kru), dan laporan harian.
    Mengkoordinasikan pencatatan data operasional, termasuk penggunaan energi listrik, jadwal pengisian daya, dan efisiensi kendaraan.

    Manajemen Dokumen, Pelaporan dan Klaim Subsidi

    Menyusun dan mengelola arsip administrasi kendaraan, termasuk STNK, BPKP, perizinan, dan dokumen kepemilikan lainnya.
    Membuat laporan operasional dan administratif secara berkala untuk manajemen
    Membuat laporan klaim subsidi bus listrik (biaya pokok, biaya pendukung)
    Mengawasi kepatuhan terhadap peraturan pemerintah terkait transportasi listrik dan lingkungan)

    Koordinasi dengan Tim Operasional

    Berkoordinasi dengan pramudi dan mekanik terkait perawatan kendaraan dan jadwal pengisian daya.
    Mengawasi jadwal kerja dan memastikan kehadiran tim berjalan sesuai dengan kebutuhan operasional.
    Menyediakan dukungan administratif bagi tim teknis dalam hal pemesanan suku cadang dan kebutuhan operasional lainnya.

    Pengelolaan Keuangan dan Anggaran

    Mengawasi dan mencatat pengeluaran operasional harian, termasuk biaya pokok (baik biaya langsung maupun biaya tidak langsung) dan biaya pendukung.
    Membantu dalam penyusunan anggaran operasional dan mengontrol realissasi anggaran sesuai perencanaan.
    Memastikan pembayaran pajak kendaraan dan asuransi dilakukan tepat waktu.

    Pemantauan Kinerja dan Evaluasi

    Mengevaluasi efektivitas sistem administrasi dan mengusulkan perbaikan untuk meningkatkan efisiensi
    Memastikan penggunaan aplikasi Trans Jogja, CCTV berjalan optimal.

    Kepatuhan dan Keselamatan

    Memastikan seluruh dokumen administrasi dan operasional sesuai dengan Kepatuhan Gubernur DIY nomor 524, 525, 526/2024 tentang komponen biaya, mekanisme subsidi, dan standar pelayanan minimal.
    Mengawasi penerapan prosedur keselamatan dalam pengoperasian bus listrik. 

    (Tribunnews.com/Nurkhasanah)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Penyesalan Juriansyah, Sopir Pajero Penusuk Kondektur Damri di Lampung, Mengaku Buang Badik ke Tol – Halaman all

    Penyesalan Juriansyah, Sopir Pajero Penusuk Kondektur Damri di Lampung, Mengaku Buang Badik ke Tol – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Juriansyah, pengendara Pajero Sport yang viral menusuk kondektur dan menganiaya sopir bus Damri di SPBU Nunyai, Rajabasa, Lampung hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di hadapan awak media, Rabu (13/2/2025).

    Tak ada lagi tampang sangarnya di wajahnya seperti saat kejadian menganiaya dan menusuk kondektur bus Damri pada Minggu (9/2/2025) lalu.

    Warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah tersebut mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat digiring polisi.

    Ia pun mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.

    “Saya berharap semoga keluarga korban bisa memaafkan saya,” kata Juriansyah di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025).

    Pelaku juga membenarkan jika senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menusuk korban dibuang di jalan tol Lampung.

    “Senjata tajam tersebut setelah kejadian dibuang ke tol,” ujar Juriansyah.

    Detik-detik Peristiwa Juriansyah Tusuk Kondektur Bus Damri

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan peristiwa penusukan berawal saat bus Damri yang dikendarai Harjulian bersenggolan dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarai Juriansyah. 

    “Peristiwa bermula saat pelaku Juriansyah ini terlibat cekcok dengan sopir maupun kondektur bus, saling serobot saat mengantre pengisian BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil tersebut bersenggolan,” kata Alfret. 

    Harjulian kemudian menghubungi Arif Hakim, rekannya yang merupakan kondektur Damri. 

    Keributan pun tak terhindarkan. 

    Harjulian dan Arif terlibat percekcokan dengan tersangka. 

    Pada akhirnya, tersangka menganiaya kedua korban dengan menggunakan senjata tajam. 

    “Dari kejadian tersebut, korban yang merupakan kondektur mengalami luka pada bagian jari tengah tangan kanan serta dada. Sedangkan sopirnya dipukul bagian wajahnya,” tambah Alfret. 

    Alfret menjelaskan, Harjulian sempat menangkis pukulan Juriansyah. 

    “Korban Harjulian ini sempat dirangkul tersangka yang terlihat di dalam video tersebut dengan tangan tersangka,” kata Alfret.

    Buang Senjata Tajam di Tol

    Setelah menganiaya sopir dian kondektur bus Damri, Juriansyah masuk ke dalam mobilnya dan kabur meninggalkan lokasi kejadian.

    Menurut Kombes Alfret Jacob Tilukay, tersangka sempat membuang senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menganiaya sopir dan kondektur bus Damri di tol. 

    “Barang bukti ada CCTV dan baju korban, kami tengah melakukan pencarian terhadap senjata tajam tersebut yang dibuang pelaku ke area tol,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. 

    Kombes Alfret menyebut, jika pelaku sempat diingatkan anaknya ketika ketahuan membawa senjata tajam.

    “Pelaku sempat diingatkan anaknya, apakah akan berkelahi lagi? Jadi pelaku membuang pisau tersebut,” ujar Kombes Alfret.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. 

    (Tribunlampung.co.id/ bayu saputra) 

    Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Penusukan Kondektur Damri Lampung Minta Maaf ke Korban dan Keluarga

  • Sopir Pajero Tikam Kondektur Bus Damri di Lampung Ditetapkan sebagai Tersangka

    Sopir Pajero Tikam Kondektur Bus Damri di Lampung Ditetapkan sebagai Tersangka

    Bandar Lampung, Beritasatu.com – Setelah menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung, sopir Pajero pelaku penikaman kondektur bus Damri di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, pelaku mengaku saat kejadian ia sedang emosi karena anaknya sedang menangis di dalam mobil. 

    Selain itu, pelaku bernama Juriansyah (55) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah mengaku masih dalam situasi berduka karena istrinya baru meninggal dunia.

    Polisi menetapkan Juriansyah sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian korban. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam korban masih dalam pencarian polisi.

    Akibat penganiayaan pelaku, kondektur bus Damri bernama  Arief Rahman (28) mengalami luka sobek di jari dan beberapa luka tusukan di dada kiri. Sementara sopir bus Damri bernama Harjulian (47) mengalami luka lebam di bagian wajah.

    Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, motif pelaku melakukan aksinya karena senggolan mobil saat antre isi BBM. Penusukan itu terjadi di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (9/2/2025).

    “Motifnya karena senggolan saat sedang mengantre isi BBM. Saat kejadian, sopir dipukul bagian wajahnya dan temannya Arif ditusuk bagian tangan hingga dadanya,” kata Alfred saat konferensi pers, Kamis (13/2/2025).

    Akibat perbuatannya, pelaku sopir Pajero harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung. Polisi menjerat sopir Pajero tersebut dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

  • Barang Bukti Penyekapan dan Pembunuhan Pria Bali oleh 3 Wanita Jadi Sorotan, Dianiaya Secara Sadis? – Halaman all

    Barang Bukti Penyekapan dan Pembunuhan Pria Bali oleh 3 Wanita Jadi Sorotan, Dianiaya Secara Sadis? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BALI – Seorang pria di Bali, I Pande Gede Putra Palguna (53), tewas setelah disekap dan dianiaya selama 13 hari oleh dua wanita. 

    Korban mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk rambutnya yang dibakar dan akibat luka-luka yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.

    Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yang semuanya merupakan wanita.

    Barang bukti yang ditemukan  tersangka menjadi sorotan karena menunjukkan penganiayaan secara sadis yang dilakukan ketiga tersangka.

    Bagaimana kisah lengkapnya.

    Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus ini setelah menemukan mayat korban di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.

    Karena korban ditemukan tanpa identitas, Unit Inafis Polres Buleleng melakukan analisis sidik jari untuk mengidentifikasi mayat tersebut.

    Hasilnya, korban diketahui bernama I Pande Gede Putra Palguna, seorang karyawan swasta berusia 53 tahun, lahir di Gianyar dan berdomisili di Bekasi, Jawa Barat.

    Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, polisi menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka akibat ikatan di pergelangan tangan dan kaki, serta luka bakar di punggung dan kepala.

    Pengungkapan Pelaku dan Motif Pembunuhan

    Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap tiga wanita yang diduga sebagai pelaku utama yakni OSM alias Oky (38), warga Denpasar Selatan, karyawan swasta,  IOP alias Intan (38), warga Bojonegoro, karyawan swasta dan LY alias Leni (57), warga Dangin Puri Kaja, Denpasar, wiraswasta.

    Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan adalah utang dan dendam.

    Korban sebelumnya telah berjanji menjualkan hotel milik LY dan meminta biaya operasional hingga Rp 5,4 miliar namun, setelah menerima uang tersebut, korban menghilang dan tidak dapat dihubungi.

    LY kemudian meminta bantuan OSM dan IOP untuk mencari korban dan menagih uang tersebut.

    Saat ditemukan pada November 2024, korban masih belum bisa mengembalikan uang itu. Tersangka lalu memaksa korban membuat surat pernyataan mengenai utangnya.

    Pada pertengahan Januari 2025, OSM dan IOP menyadari bahwa korban terus berbohong soal pembayaran utang.

    Atas perintah LY, mereka kemudian melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

    Selain motif utang, korban diduga pernah membocorkan informasi kepada seorang wanita bahwa LY pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadapnya, yang semakin memicu kemarahan para tersangka.

    Kronologi Penyiksaan hingga Pembuangan Mayat

    Penganiayaan terjadi di Denpasar sejak 20 Januari hingga 2 Februari 2025. Korban mengalami berbagai bentuk siksaan hingga akhirnya meninggal dunia.

    Setelah korban meninggal, OSM dan IOP memberi tahu LY.

    Ketiga tersangka lalu menyusun rencana membuang mayat korban di hutan lindung Desa Pancasari, Buleleng. Tersangka LY berperan menyediakan mobil sewaan untuk mengangkut mayat.

    Berdasarkan rekaman CCTV dan data GPS dari mobil sewaan, polisi berhasil melacak pergerakan tersangka hingga akhirnya menangkap mereka.

    Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

    Dalam penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan dalam penyiksaan, antara lain korek api gas (untuk membakar rambut korban), kaleng obat pembasmi serangga (untuk memukul kepala dan wajah), 
    sapu dan serok (untuk memukul tubuh).

    Kemudian kabel ties (untuk mengikat tangan dan kaki),  setrika (untuk membakar punggung korban).

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 35 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury)