Produk: CCTV

  • Bakal Menikah Usai Lebaran, Aji Pedagang Sayur Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Masjid Karanganyar

    Bakal Menikah Usai Lebaran, Aji Pedagang Sayur Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Masjid Karanganyar

    TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Sejumlah fakta terungkap di balik kematian pedagang sayur Aji Pangestu (25).

    Penyebab kematiannya adalah pisau yang menancap di ulu hati.

    Diketahui pula jika Aji ternyata akan menikah selepas Lebaran.

    Jasad Aji ditemukan di kamar mandi Masjid Al Barakah Mulyorejo Kelurahan Tegalgede Kecamatan/Kabupaten Karanganyar pada Senin (24/3/2025) malam. 

    Jenazah laki-laki tersebut diketahui pertama kali oleh jamaah yang hendak membuka pintu kamar mandi dan mendapati korban dalam kondisi bersimbah darah sekira pukul 19.30.

    Warga yang berdomisili di Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar tersebut ditemukan dalam kondisi telungkup tanpa mengenakan baju. 

    Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto menyampaikan, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi untuk membuat terang benderang kasus tersebut.

    Selain keluarga, polisi juga mengecek CCTV masjid, saksi yang melihat korban memasuki masjid serta teman kerja korban.

    Selain itu polisi juga meminta keterangan di toko tempat korban membeli pisau. 

    Dia menuturkan, ditemukan sarung pisau serta nota pembelian di sekitar lokasi kejadian.

    Diketahui laki-laki itu membeli pisau seorang diri ke toko tersebut sebelum ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. 

    “Dari tanda-tanda fisik dilihat tidak ada luka lain baik itu lebam dan lainnya selain luka dari pisau yang tertancap di ulu hati,” katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/3/2025). 

    Jenazah kini masih di RSUD Karanganyar sembari menunggu keluarga dari luar kota. Korban diketahui tinggal bersama neneknya di Jumapolo.

    Dia menuturkan, polisi juga meminta izin kepada keluarga apakah berkenan dilakukan visum atau autopsi. 

    “Berkenan tidak dilakukan visum, autopsi atau mereka menerima,” terangnya. 

    Lanjutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan saksi karena tidak ada barang-barang milik korban yang hilang seperti handphone, uang dan tas.

    Dia menerangkan, kematian korban disebabkan oleh pendarahan luka tusukan pisau pada bagian perut. 

    Kapolres Karanganyar menambahkan, korban berencana akan menikah setelah lebaran tepatnya April 2025.

    Oleh karena itu polisi juga meminta keterangan calonnya guna mengetahui apakah ada permasalahan atau keterangan yang disampaikan korban sebelum ditemukan meninggal dunia. (Ais)

  • Polda Jateng Sebut Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Anaknya Tanpa Direncanakan

    Polda Jateng Sebut Brigadir Ade Kurniawan Bunuh Anaknya Tanpa Direncanakan

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.

    Oleh karena itu, Brigadir AK dalam kasus ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan , pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan dan Undang-undang Perlindungan anak.

    “Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh,” kata Artanto saat dihubungi Tribun, Selasa (25/3/2025).

    Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka selepas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara, Selasa (25/3/2025).

    MUTASI JABATAN – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan soal rotasi jabatan di Mapolda Jateng, Kota Semarang,  Kamis (13/3/2025). (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)

    Gelar perkara melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, Dokter forensik dan para penyidik.

    “Kalau dari mabes memantau lewat zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio,” sambung Artanto.

    Selepas gelar perkara, kepolisian yakin tindakan Brigadir AK telah memenuhi unsur pidana pembunuhan. 

    Hal itu dikuatkan pula oleh sejumlah bukti-bukti yang telah dirangkai penyidik.

    Artanto menyebut, bukti-bukti yang paling menguatkan di antaranya adalah keterangan dari DJP (24) yakni ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK.

    Bukti kian kuat dengan adanya hasil forensik, ekshumasi dan bukti CCTV.

    “Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut,” ungkapnya.

    Selepas penetapan tersangka, lanjut Artanto, Brigadir AK bakal ditahan. Dia sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

    “Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya,” ujarnya.

    Pihaknya juga masih melengkapi berkas kasus Brigadir AK agar segera bisa dikirim ke Kejaksaan.

    Kronologi Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi 2 Bulan oleh Brigadir AK Anggota Ditintelkam Polda Jateng :

    Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025 siang sekira pukul 14.30 WIB.
    DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
    Selepas berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Dia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi  bibir membiru dan tak sadarkan diri.
    DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.
    Keterangan dari  Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
    Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya selepas itu anaknya tertidur.
    Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
     Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin , 3 Maret 2025 pukul 15.00.
    Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis  di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
    Senin malam , 3 Maret 2025 , bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan.  Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
    Selepas pemakaman anaknya, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.
    DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret  2025. Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.
    Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat,  7 Maret 2025.
    Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025. Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
    Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025. (*)

  • Demo Tolak UU TNI, Massa Sempat Duduki Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Maret 2025

    Demo Tolak UU TNI, Massa Sempat Duduki Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Megapolitan 26 Maret 2025

    Demo Tolak UU TNI, Massa Sempat Duduki Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Selasa (25/3/2025), berakhir ricuh.
    Puluhan massa aksi yang mengenakan pakaian serba hitam sempat merangsek ke ruang sidang paripurna sekitar pukul 15.00 WIB.
    Di ruang tersebut, sejumlah fasilitas seperti kursi, CCTV, hingga meja sidang menjadi sasaran vandalisme.
    “Mereka masuk ke dalam kemudian mewarnai CCTV menggunakan cat semprot, menutupi CCTV,” kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani kepada wartawan, Selasa.
    Saat mereka merangsek ke Gedung DPRD Kota Bekasi, Eli bilang, tak ada satu pun legislator yang berada di lokasi.
    “Di dalam kebetulan anggota DPRD tidak ada,” ungkap dia.
    Setelah menumpahkan kekecewaannya, massa kemudian keluar dari Gedung DPRD Kota Bekasi dan dipukul mundur oleh aparat dari lokasi aksi.
    Massa lantas meninggalkan lokasi tanpa sempat bertemu dengan anggota DPRD Kota Bekasi. 
    Diberitakan sebelumnya,
    RUU TNI
    disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/3/2025) melalui rapat paripurna.
    Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    Pengesahan aturan ini dianggap sejumlah pihak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI atau TNI. Mahasiswa dari berbagai daerah pun menggelar aksi demo menolak aturan ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh Mojang Bandung Adelia Septa Jadi Korban KDRT Suami Bertahun-tahun

    Heboh Mojang Bandung Adelia Septa Jadi Korban KDRT Suami Bertahun-tahun

    GELORA.CO – Adelia Septa, mojang Jawa Barat menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Media sosial tengah dihebohkan dengan video bukti perempuan berparas cantik ini saat mendapatkan KDRT dari suaminya.

    Video itu dibagikan Adelia Septa melalui unggahan Instagramnya.

    Wanita yang akrab disapa Adel itu mengaku mendapatkan KDRT dari suaminya berinisial MNFW selama 3 tahun.

    Adel sebenarnya telah melaporkan kasus KDRT yang dialaminya dari sang suami ke Polresta Bandung sejak 6 Desember 2023 lalu.

    Namun hampir 2 tahun kasus KDRT yang dialaminya tak kunjung diproses.

    Adelia Septa menduga macetnya kasus KDRT yang dilaporkannya karena sosok suaminya yang tak tak sembarangan.

    Diketahui sosok suaminya itu anak seorang Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) Prof Dr Dadan Wildan.

    Lalu, bagaimana kronologinya?

    Adel mengaku tidak kuat menahan penderitaanya, ia pun membongkar kelakuan suaminya tersebut.

    Dalam video yang viral, mojang Jabar tahun 2019 itu membagikan video saat dirinya mendapat KDRT dipiting suaminya.

    “Ya udah spill 1 luka dulu soalnya aku muak. Semoga di bulan Ramadan yang penuh berkah ini Allah maafin dosa aku karena mengumbar aib. Berdarah karena dilempar sendal tebel,” ujar Adelia Septa, dikutip dari unggahannya, Selasa (25/3/2025).

    Heboh Mojang Bandung Adelia Septa Jadi Korban KDRT Suami Bertahun-tahun

    Adel juga membagikan rekaman CCTV ketika ia dipiting oleh MNFW bahkan terdengar berteriak kesakitan.

    Adel mengaku pernah nyaris meregang nyawa karena penganiayaan suaminya tersebut.

    “Lukanya memar berdarah-darahnya udah sembuh tapi traumanya sampe sekarang”

    “Dipiting? gapapa udah biasa. Hampir mati juga pernah kok,” tambahnya.

    Pernah Lapor Tahun 2023

    Di dalam unggahan Instagram story pribadinya, Adel juga mengaku jika dirinya pernah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Mapolresta Bandung pada tahun 2023 lalu.

    Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengaku pihaknya telah merespons video yang diunggah oleh Adel tersebut.

    “Baik untuk yang viral KDRT ini juga saya dapat informasi dari Instagram, begitu saya dapat informasi itu saya coba kirim pesan kepada diduga korban,” ujarnya saat ditemui di Pos Pelayanan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung pada Selasa (25/3/2025). 

    Aldi juga membenarkan jika pada tahun 2023, Adel sempat melakukan pelaporan ke Mapolresta Bandung.

    Namun pada kasus tersebut disebut berakhir damai.

    “Ternyata korban ini sudah pernah melapor tahun 2023. Tapi ada kesepakatan damai kedua belah pihak sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan, namun karena hari ini korban ingin melanjutkan kembali, maka kami akan proses dengan tuntas,” katanya.

    Aldi berjanji akan menangani kasus tersebut secara profesional, dengan mengumpulkan alat bukti sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

    “Harapannya saksi-saksi bisa segera hadir, alat bukti bisa segera dikumpulkan, apabila sudah jelas maka kita lakukam gelar perkara, tidak menutup kemungkinan pelaku jadi tersangka,” ucapnya.

    Soal isu adanya bekingan yang berada di pihak suami Adel, A menegaskan pihaknya tidak akan takut dan akan tegak lurus untuk menanganis kasus KDRT tersebut.

    “Walah gak ada bekingan, ini negara hukum. siapa berbuat apa, kalau salah berdasarkan alat bukti yang ada ya nanti digelarkan, kalau memenuhi unsur sebagai tersangka tersangka, semua masyarakat sama di muka hukum. Polresta Bandung tegak lurus,” ujarnya.

    Sosok Adelia Septa

    Rupanya sosok Adelia Septa tak asing, ia merupakan mojang Jawa Barat tahun 2019.

    Wanita yang memiliki nama lengkap Adelia Septa Maharani ini memiliki rekam jejak yang menuai pujian.

    Ia merupakan alumni SMAN 1 Cianjur berkesempatan mengikuti ajang mojang dan jajak (MOKA) mewakili Kabupaten Cianjur hingga ke tingkat Jawa Barat.

    Lalu pada 2013, gadis kelahiran 1998 ini menjadi mojang Cianjur.

    Adelia Septa kemudian terpilih kembali menjadi mojang Kabupaten Cianjur mewakili Jawa Barat 2019.

    Sebelum menjadi mojang, Adelia Septa merupakan lulusan Universitas Padjadajaran (Unpad) jurusan Ilmu Politik.

    Tak hanya lulusan S1, ia juga mengenyam pendidikan S2 Magister Ilmu Hukum di Unpad.

    Setelah dikenal sebagai mojang Cianjur dan mojang Jawa Barat, Adelia Septa juga merambah memiliki profesi sebagai influencer beauty, fashion hingga lifestyle.

    Tak ayal Adelia Septa memiliki akun media sosial yang memiliki cukup banyak followers.

    Ia memiliki akun Instagram @adeliasepta yang diikuti 13,9 ribu pengikut.

    Tak hanya jadi influencer, Adelia Septa juga menjadi seorang pengusaha kafe.

    Diketahui Adelia Septa menjabat sebagai CEO dari kafe Neiira Kitchen & Coffee di Bandung.

    Adelia Septa menikah dengan Muhammad Nurul Fikry Wildani alias MNFW dan  dikaruniai seorang anak. 

  • Deretan Pasal Bermasalah, Penanganan Korupsi Makin Lemah?

    Deretan Pasal Bermasalah, Penanganan Korupsi Makin Lemah?

    PIKIRAN RAKYAT – Pada 20 Maret 2025, Komisi III DPR RI menggelar konferensi pers terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam konferensi tersebut, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa RUU KUHAP yang sedang dibahas tidak akan mengubah wewenang aparat penegak hukum.

    “RUU ini tetap menjaga kewenangan yang sama seperti KUHAP saat ini,” ujarnya.

    Akan tetapi, setelah ditelaah lebih dalam, sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP justru dinilai bermasalah dan berpotensi melemahkan penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.

    Pasal-Pasal Kontroversial

    Berikut lima poin kritis yang menjadi sorotan:

    Rekaman CCTV Tidak Wajib dan Dikuasai Penyidik

    Pasal 31 ayat (2) RUU KUHAP menyatakan pemeriksaan tersangka akan direkam dengan CCTV, tetapi rekaman ini bersifat opsional. Hal ini membuka celah terjadinya kekerasan dan penyiksaan.

    Lebih lanjut, Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa rekaman hanya berada dalam penguasaan penyidik. Ini berisiko menimbulkan konflik kepentingan karena seharusnya rekaman dikelola oleh lembaga independen agar bisa diakses oleh penuntut umum maupun tersangka.

    Perlindungan Kelompok Rentan Tanpa Mekanisme Jelas

    Bab khusus tentang kelompok rentan di Pasal 137-139 hanya sekadar mencantumkan hak-hak, tanpa mekanisme yang memastikan pemenuhan hak tersebut.

    Tidak ada aturan mengenai siapa yang bertanggung jawab atau sanksi jika hak kelompok rentan dilanggar. Hal ini dikhawatirkan menjadikan perlindungan ini sekadar formalitas di atas kertas.

    Peran Advokat Masih Dibelenggu

    Pasal 33 RUU KUHAP membatasi peran advokat hanya sebagai pendengar dan pencatat dalam pemeriksaan tersangka. Advokat tidak bisa berpartisipasi aktif, bahkan tidak bisa mencatat keberatan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Selain itu, Pasal 142 ayat (3) huruf b melarang advokat memberi pendapat di luar pengadilan, yang berpotensi membungkam suara pembelaan.

    “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri. Larangan seperti ini bertentangan dengan prinsip hukum yang menjunjung tinggi hak pembelaan,” ujar Prof. Dr. Ali Masyhar Mursyid, Dekan Fakultas Hukum UNNES.

    Syarat Penahanan Semakin Karet

    Pasal 93 ayat (5) memperluas alasan penahanan hingga sembilan poin, termasuk “memberikan informasi tidak sesuai fakta” dan “menghambat proses pemeriksaan”. Kedua alasan ini dinilai multitafsir dan berpotensi dimanfaatkan untuk menekan tersangka.

    Padahal, tersangka berhak diam atau menyangkal dakwaan tanpa harus dianggap menghambat proses hukum.

    Restorative Justice (RJ) yang Salah Kaprah

    RUU KUHAP mencampuradukkan konsep Restorative Justice (RJ) dengan Diversi (penghentian perkara di luar sidang). RJ seharusnya bertujuan memulihkan korban, bukan sekadar menghentikan perkara.

    Anehnya, wewenang RJ justru diberikan ke penyidik kepolisian, bukan penuntut umum. Ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan terhadap korban.

    RUU KUHAP Melemahkan Peran Kejaksaan dalam Kasus Korupsi

    Salah satu sorotan terbesar adalah pengurangan kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi. Dalam revisi RUU KUHAP, jaksa hanya berwenang menyidik kasus pelanggaran HAM berat, sementara kasus korupsi dihapus dari kewenangan mereka.

    “Kenapa penyidikan kasus HAM berat boleh, tapi kasus korupsi tidak? Justru lebih banyak lembaga yang menyidik akan meminimalisasi potensi abuse of power,” kata Prof. Ali Masyhar.

    Dia juga menegaskan bahwa revisi RUU ini harus melibatkan diskusi mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan. Dia mengusulkan, pembentukan lembaga penyidik independen untuk menangani kasus-kasus khusus guna menghindari tarik ulur kepentingan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Brutal! Remaja di Jombang Dikeroyok 20 Orang saat Sahur, Terekam CCTV

    Brutal! Remaja di Jombang Dikeroyok 20 Orang saat Sahur, Terekam CCTV

    Jombang (beritajatim.com) – Suasana sahur di Jombang yang seharusnya tenang berubah mencekam pada Minggu (23/3/2025) dini hari. Sekelompok remaja yang diduga anggota salah satu perguruan silat melakukan aksi brutal dengan membawa senjata tajam dan mengejar empat pemuda yang tengah mengendarai motor.

    Insiden ini berakhir tragis ketika salah satu motor ditendang hingga jatuh. Korban, FAS (19), warga setempat, terjebak dan mengalami pengeroyokan di tengah jalan.

    Rekaman CCTV milik warga menangkap momen mengerikan tersebut. Dalam video yang beredar, terlihat FAS dihajar oleh sekitar 20 orang di tepi jalan raya Desa Sengon, Kecamatan Jombang Kota. Ia mengalami luka serius di bagian leher dan kaki kiri akibat pukulan bertubi-tubi dari para pelaku.

    Setelah melumpuhkan korban, gerombolan tersebut langsung kabur ke arah utara menggunakan sepeda motor, sementara tiga teman korban berhasil melarikan diri. Dengan sisa tenaga, FAS melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jombang Kota pada Senin sore.

    Menurut keterangan korban, insiden bermula saat ia dan tiga temannya pulang dari mencari makan sahur di kawasan Jombang Kuliner. Mereka melintasi SMA 3 Jombang dan saat tiba di perempatan SMA 2, mereka berpapasan dengan konvoi motor yang langsung mengejar hingga ke kawasan SMK 3.

    Setibanya di dekat rumahnya, motor FAS ditendang hingga ia terjatuh. Naas, ia menjadi bulan-bulanan gerombolan tersebut, sementara teman-temannya berhasil melarikan diri. “Saya dihajar,” kata korban, Selasa (25/3/2025).

    Beruntung, seorang warga yang melintas menolongnya. Dalam upaya menyelamatkan diri, Krban berpura-pura mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat. Siasat ini berhasil, membuat para pelaku buru-buru melarikan diri.

    Kini, kasus pengeroyokan ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Warga berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan aparat dapat segera menangkap para pelaku demi menjaga keamanan di Jombang, terutama saat bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momen penuh kedamaian. [suf]

  • Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi, Ini Kata Polda Jateng – Halaman all

    Brigadir AK Resmi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi, Ini Kata Polda Jateng – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng), Brigadir Ade Kurniawan alias Brigadir AK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bayi di Semarang.

    Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Brigadir AK diduga membunuh anaknya tanpa direncanakan.

    Oleh sebab itu, Brigadir AK dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP berkaitan penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    “Melihat dari pasal yang disangkakan, Brigadir AK tidak ada berencana untuk membunuh,” kata Artanto saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (25/3/2025).

     Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan gelar perkara.

    Gelar perkara itu melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik, dan para penyidik.

    “Kalau dari mabes memantau lewat Zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio,” ucap Artanto.

    Selepas gelar perkara, kepolisian yakin tindakan Brigadir AK sudah memenuhi unsur pidana pembunuhan.

    Hal tersebut juga diperkuat oleh sejumlah bukti-bukti yang sudah dirangkai penyidik.

    Artanto mengatakan, bukti-bukti yang paling menguatkan, di antaranya adalah keterangan ibu korban atau kekasih dari Brigadir AK, yaitu dari DJP (24). 

    Kemudian makin kuat dengan adanya hasil forensik, ekshumasi, dan bukti rekaman CCTV.

    “Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut,” ungkap Artanto.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir AK akan ditahan. 

    Ia sebelumnya menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

    “Setelah patsus 30 hari habis dilanjutkan ditahan pidananya,” terang Artanto.

    Ia juga menyebut, pihaknya masih melengkapi berkas kasus Brigadir AK supaya bisa segera dikirim ke kejaksaan.

    Kronologi Kejadian

    Berikut kronologi kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan.

    Peristiwa dugaan pembunuhan bermula ketika Brigadir AK anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah bersama kekasihnya seorang perempuan berinisial DJP (24) dan anak hasil hubungan mereka bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial AN  berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang pada Minggu, 2 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
    DJP meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Sebelum DJP turun dari mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lantas meninggalkan anaknya bersama Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
    Setelah berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil. Ia syok melihat anaknya sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
    DJP lantas panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respons.
    Keterangan dari Brigadir AK kepada DJP, anak mereka sempat sempat muntah dan tersedak.
    Brigadir AK juga mengaku sempat mengangkat tubuh anaknya lalu menepuk-tepuk punggungnya setelah itu anaknya tertidur.
    Mereka berdua lantas membawa anaknya ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
    Satu hari kemudian, bayi laki-laki itu dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
    Keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
    Senin malam, 3 Maret 2025, bayi AN dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah untuk dimakamkan. Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
    Setelah anaknya dimakamkan, Brigadir AK menghilang tanpa kabar. DJP curiga karena Brigadir AK lost contact.
    DJP lantas memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah, Rabu 5 Maret 2025. Ia melaporkan Brigadir AK dengan ditemani ibu kandungnya.
    Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat, 7 Maret 2025.
    Brigadir AK diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, 10 Maret 2025.
    Sehari kemudian, ia ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus).
    Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikkan kasus itu dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Selasa 11 Maret 2025. 

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Brigadir AK Polisi Asal Purbalingga Diduga tak Berencana Bunuh Anak.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)

  • Polisi cek CCTV dan dalami kasus penganiayaan ART di Pulogadung

    Polisi cek CCTV dan dalami kasus penganiayaan ART di Pulogadung

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (13/3/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

    Polisi cek CCTV dan dalami kasus penganiayaan ART di Pulogadung
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 25 Maret 2025 – 12:26 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian mengecek kamera pengawas (CCTV) dan saksi yang sudah diamankan untuk mendalami kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial S (25) oleh majikannya di Pulogadung, Jakarta Timur.

    “Barang bukti yang sudah diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu CCTV dan satu saksi yang mengetahui bahwa korban dianiaya majikanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Saksi tersebut bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang diduga dianiaya oleh majikannya. “Untuk saat ini masih tahap pemeriksaan,” katanya.

    Nicolas menyebutkan, kasus penganiayaan ini sudah naik ke tahap penyidikan. Polres Metro Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan Polres Banyumas, karena korban saat ini berada di kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

    “Korban saat ini sedang kembali ke rumahnya yang berada di wilayah hukum Polres Banyumas, Kami sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik di sana untuk meminta keterangan dari korban dan kasus itu sudah dalam penyidikan,” ungkap Nicolas.

    Selain itu, Nicolas menjelaskan, peristiwa penganiayaan diketahui saat korban pulang ke Banyumas. Lalu keluarga curiga dengan tubuh korban yang banyak lebam.

    “Di sana keluarga korban dan tetangga melihat ada keanehan karena ada lebam-lebam dan bekas penganiayaan. Akhirnya diviralkan dan kini dalam penanganan Polres Metro Jakarta Timur,” katanya.

    Pihak Kepolisian juga sudah mengirim surat undangan sebagai bentuk pemanggilan untuk dimintai keterangan. Namun, pada Senin (24/3) dua pengacara mendatangi pihak Kepolisian dan meminta dijadwalkan ulang.

    Nicolas memastikan pihaknya akan segara mengirimkan surat pemanggilan kembali kepada majikan terduga penganiayaan ART.

    Alasan yang masuk di akal, kata dia, karena ini sifatnya undangan. Itu haknya terduga untuk menyampaikan alasan masuk akal untuk menunda pemeriksaan.

    “Kita melayangkan kedua untuk mengundang terduga pelaku untuk hadir di hadapan penyidik untuk dimintai keterangan,” katanya.

    Polres Metro Jakarta Timur juga bekerjasama dengan ahli psikologi, rumah sakit di Banyumas dan beberapa pihak terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban.

    Seorang perempuan asal Kabupaten Banyumas berinisial S (25) dikabarkan menjadi korban penganiayaan majikannya di Jakarta. Informasi tersebut beredar melalui video di aplikasi percakapan dan diunggah akun Instagram pribadi anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.

    Korban baru bekerja sebagai ART pada salah satu keluarga di Jakarta sejak November 2024.

    Lalu pada Selasa (18/3) keluarga menerima kabar harus membayar uang tebusan sebesar Rp5 juta karena S ingin pulang ke rumah. Keluarga lalu melaporkan hal itu kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede.

    Saat tiba ke rumah itulah keluarga melihat kondisi badan korban penuh luka dan lebam.

    Kasus tersebut saat ini ditangani Satreskrim Polresta Banyumas. Korban telah dibawa ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan penanganan medis.

    Sumber : Antara

  • Aksi Pencurian Menimpa Keluarga Korban Pasien, RSUD Cibinong Janji Perketat Keamanan

    Aksi Pencurian Menimpa Keluarga Korban Pasien, RSUD Cibinong Janji Perketat Keamanan

    JABAR EKSPRES – Kasus pencurian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (23/3) menuai perhatian. Pasalnya, korban berinisial NN (59) merupakan salah satu keluarga dari pasien rumah sakit.

    Humas RSUD Cibinong Gege membernarkan aksi pencurian yang terjadi menimpa salah satu keluarga pasien. Untuk itu, Gege menegaskan pihaknya akan lebih meningkatkan keamanan baik dari security maupun CCTV.

    Namun, meski sudah mengingatkan kepada pihak keamana, dia mengaku merasa kesulitan membedakan mana keluarga pasien atau bukan.

    “Kami selalu mengingatkan dan selalu waspada, tetapi kan kita gatau mana kelurga pasien atau bukan, gak bisa diawasi satu per satu,” ujarnya, Selasa (25/3).

    BACA JUGA:Pencurian di RSUD Cibinong, Keluarga Pasien Hampir Kehilangan Handphone dan Tas

    Kendati begitu, kata Gege, RSUD Cibinong sendiri sudah melengkapi fasilitas CCTV mulai dari halaman depan, ruangan kesehatan, maupun bagian belakang.

    “Namanya pelayanan publik, dia bisa aja bilang keluarga pasiean dan lain sebagainya, yang pasti selalu ditingkatkan kewaspadaan dan sebagainya,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Yunli Pangestu menjelaskan awalnya korban datang untuk merawat suaminya yang sakit.

    Kemudian, korban melihat pelaku membawa tas milik suaminya, lalu ia teriak dan meminta bantuan petugas keamanan.

    BACA JUGA:Viral Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid, Ketua DKM Jelaskan Ciri-ciri Pelaku

    “Si korban nya mau datang ke situ, suaminya kan sakit lagi dirawat, terus dia itu liat bahwa si pelaku itu bawa tas, langsung diamankan satpam,” ujarnya, Senin (24/3).

    AKP Yunli melanjutkan, pelaku DW (35) yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Bojonggede, dan kini tengah dalam pemeriksaan Polsek Cibinong.

    Adapun tas yang berisikan handpone dan uang tunai itu sudah di kembalikan kepada korban. Meski begitu korban tak mau buat laporan.

    “Untuk sementara pelaku masih di Polsek, kami masih menunggu pihak keluarganya, karena korban gak mau buat laporan,” katanya.

    Menanggapi peristiwa ini, Yunli menghimbau pihak RSUD Cibinong untuk memperbaiki sistem keamanan agar peristiwa serupa tak terulang lagi.

    “RSUD Cibinong nya itu sendiri harus memperbaiki bagaimana safety nya untuk pasien pasien yang besuk,” pungkasnya.

  • Kisah Pilu Mojang Bandung Adelia Septa Jadi Korban KDRT Suami: ‘Dipiting Ga Apa-apa, Udah Biasa’ – Halaman all

    Kisah Pilu Mojang Bandung Adelia Septa Jadi Korban KDRT Suami: ‘Dipiting Ga Apa-apa, Udah Biasa’ – Halaman all

     TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  –  Adelia Septa, mojang Jawa Barat menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

    Media sosial tengah dihebohkan dengan video bukti perempuan berparas cantik ini saat mendapatkan KDRT dari suaminya.

    Video itu dibagikan Adelia Septa melalui unggahan Instagramnya.

    Wanita yang akrab disapa Adel itu mengaku mendapatkan KDRT dari suaminya berinisial MNFW selama 3 tahun.

    Adel sebenarnya telah melaporkan kasus KDRT yang dialaminya dari sang suami ke Polresta Bandung sejak 6 Desember 2023 lalu.

    Namun hampir 2 tahun kasus KDRT yang dialaminya tak kunjung diproses.

    Adelia Septa menduga macetnya kasus KDRT yang dilaporkannya karena sosok suaminya yang tak tak sembarangan.

    Diketahui sosok suaminya itu anak seorang Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) Prof Dr Dadan Wildan.

    Lalu, bagaimana kronologinya?

    Adel mengaku tidak kuat menahan penderitaanya, ia pun membongkar kelakuan suaminya tersebut.

    Dalam video yang viral, mojang Jabar tahun 2019 itu membagikan video saat dirinya mendapat KDRT dipiting suaminya.

    “Ya udah spill 1 luka dulu soalnya aku muak. Semoga di bulan Ramadan yang penuh berkah ini Allah maafin dosa aku karena mengumbar aib. Berdarah karena dilempar sendal tebel,” ujar Adelia Septa, dikutip dari unggahannya, Selasa (25/3/2025).

    Adel juga membagikan rekaman CCTV ketika ia dipiting oleh MNFW bahkan terdengar berteriak kesakitan.

    Adel mengaku pernah nyaris meregang nyawa karena penganiayaan suaminya tersebut.

    “Lukanya memar berdarah-darahnya udah sembuh tapi traumanya sampe sekarang”

    “Dipiting? gapapa udah biasa. Hampir mati juga pernah kok,” tambahnya.

    Pernah Lapor Tahun 2023

    Di dalam unggahan Instagram story pribadinya, Adel juga mengaku jika dirinya pernah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Mapolresta Bandung pada tahun 2023 lalu.

    Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengaku pihaknya telah merespons video yang diunggah oleh Adel tersebut.

    “Baik untuk yang viral KDRT ini juga saya dapat informasi dari Instagram, begitu saya dapat informasi itu saya coba kirim pesan kepada diduga korban,” ujarnya saat ditemui di Pos Pelayanan Cikaledong, Nagreg, Kabupaten Bandung pada Selasa (25/3/2025). 

    Aldi juga membenarkan jika pada tahun 2023, Adel sempat melakukan pelaporan ke Mapolresta Bandung.

    Namun pada kasus tersebut disebut berakhir damai.

    “Ternyata korban ini sudah pernah melapor tahun 2023. Tapi ada kesepakatan damai kedua belah pihak sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan, namun karena hari ini korban ingin melanjutkan kembali, maka kami akan proses dengan tuntas,” katanya.

    Aldi berjanji akan menangani kasus tersebut secara profesional, dengan mengumpulkan alat bukti sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

    “Harapannya saksi-saksi bisa segera hadir, alat bukti bisa segera dikumpulkan, apabila sudah jelas maka kita lakukam gelar perkara, tidak menutup kemungkinan pelaku jadi tersangka,” ucapnya.

    Soal isu adanya bekingan yang berada di pihak suami Adel, A menegaskan pihaknya tidak akan takut dan akan tegak lurus untuk menanganis kasus KDRT tersebut.

    “Walah gak ada bekingan, ini negara hukum. siapa berbuat apa, kalau salah berdasarkan alat bukti yang ada ya nanti digelarkan, kalau memenuhi unsur sebagai tersangka tersangka, semua masyarakat sama di muka hukum. Polresta Bandung tegak lurus,” ujarnya.

    KORBAN KDRT – Seorang wanita di Bandung bernama Adelia diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia mengaku sempat lapor polisi pada tahun 2023. (Instagram @adeliasepta)

    Sosok Adelia Septa

    Rupanya sosok Adelia Septa tak asing, ia merupakan mojang Jawa Barat tahun 2019.

    Wanita yang memiliki nama lengkap Adelia Septa Maharani ini memiliki rekam jejak yang menuai pujian.

    Ia merupakan alumni SMAN 1 Cianjur berkesempatan mengikuti ajang mojang dan jajak (MOKA) mewakili Kabupaten Cianjur hingga ke tingkat Jawa Barat.

    Lalu pada 2013, gadis kelahiran 1998 ini menjadi mojang Cianjur.

    Adelia Septa kemudian terpilih kembali menjadi mojang Kabupaten Cianjur mewakili Jawa Barat 2019.

    Sebelum menjadi mojang, Adelia Septa merupakan lulusan Universitas Padjadajaran (Unpad) jurusan Ilmu Politik.

    Tak hanya lulusan S1, ia juga mengenyam pendidikan S2 Magister Ilmu Hukum di Unpad.

    Setelah dikenal sebagai mojang Cianjur dan mojang Jawa Barat, Adelia Septa juga merambah memiliki profesi sebagai influencer beauty, fashion hingga lifestyle.

    Tak ayal Adelia Septa memiliki akun media sosial yang memiliki cukup banyak followers.

    Ia memiliki akun Instagram @adeliasepta yang diikuti 13,9 ribu pengikut.

    Tak hanya jadi influencer, Adelia Septa juga menjadi seorang pengusaha kafe.

    Diketahui Adelia Septa menjabat sebagai CEO dari kafe Neiira Kitchen & Coffee di Bandung.

    Adelia Septa menikah dengan Muhammad Nurul Fikry Wildani alias MNFW dan  dikaruniai seorang anak. (Tribun Jabar/Salma Dinda Regina/Hilda Rubiah)