Produk: CCTV

  • Menteri PU Pastikan Kesiapan Posko Mudik Lebaran 2025

    Menteri PU Pastikan Kesiapan Posko Mudik Lebaran 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan kesiapan posko mudik Lebaran 2025 di setiap 30 kilometer di jalur ramai pemudik.

    Menurut Dody, posko mudik sangat diperlukan untuk para pemudik yang kelelahan saat berkendara selama arus mudik Lebaran 2025.

    Salah satu posko mudik yang kini telah berdiri berlokasi di kawasan Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    “Beberapa minggu lalu, saya minta setiap beberapa kilometer, 20 sampai 30 kilometer itu ada posko,” kata Menteri PU Dody Hanggodo dalam kunjungannya pada Rabu (26/3/2025).

    “Sehingga pengguna jalan ini enggak sampai pada titik lelahnya sudah bisa berhenti, istirahat,” tambahnya.

    Adapun posko mudik tersebut dilengkapi berbagai macam fasilitas, seperti musalla, tempat bermain anak, kursi pijat refleksi, hingga toilet.

    Saat ini, posko mudik Lebaran 2025 sudah tersebar di beberapa titik, di antaranya yaitu 1 di Kota Bekasi dan 6 di Jalur Pantura.

    “Posko di sini karena trafiknya lebih padat, kemudian banyak motor yang lewat di sini,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, pemudik dapat mencari tahu informasi seputar mudik Lebaran 2025 dengan mudah dan akurat di Mudikpedia yang dapat diakses melalui situs mudik.pu.go.id.

    Selain itu, Kementerian PU juga akan memberikan akses real time terkait kondisi jalan, CCTV tol dan non-tol, serta peta titik rawan macet dan kecelakaan.

    Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan, setiap posko mudik resmi milik Kementerian PU sudah terintegrasi dengan Google Maps, sehingga pemudik dapat dengan mudah menemukan lokasi yang aman dan nyaman untuk beristirahat selama perjalanan.

  • Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Yang Beda di Revisi KUHAP soal Tersangka Diperiksa hingga Ditangkap

    Jakarta

    Aturan soal penangkapan, pemeriksaan hingga penahanan akan mengalami sejumlah perubahan lewat revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi KUHAP kini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI.

    Dalam draf revisi KUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik. Larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

    Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
    a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

    c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Sebagai informasi, larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

    Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

    Pasal 35

    Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

    a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

    b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

    c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

    Aturan Penangkapan di Draf Revisi KUHAP

    Ilustrasi penangkapan (Foto: thinkstock)

    Aturan soal penangkapan juga bakal mengalami perubahan dalam revisi KUHAP. Berdasarkan draf RKUHP yang diterima detikcom, terdapat bagian khusus yang mengatur penangkapan di RKUHAP.

    Ada lima pasal yang secara detail mengatur soal penangkapan. Berikut aturan penangkapan dalam draf RKUHAP yang masih dibahas DPR:

    Pasal 87

    (1) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyelidik atas perintah Penyidik berwenang melakukan Penangkapan.
    (2) Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu berwenang melakukan Penangkapan.
    (3) PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan Penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    (4) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.

    Pasal 88

    Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

    Pasal 89

    (1) Penangkapan dilakukan oleh Penyidik dengan memperlihatkan surat tugas kepada Tersangka.
    (2) Selain surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik harus memberikan surat perintah Penangkapan kepada Tersangka yang berisi:
    a. identitas Tersangka;
    b. alasan Penangkapan;
    c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan; dan
    d. tempat Tersangka diperiksa.
    (3) Tembusan surat perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) harus diberikan kepada Keluarga Tersangka atau orang yang ditunjuk Tersangka paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penangkapan dilakukan.
    (4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah Penangkapan.
    (5) Pihak yang melakukan Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu.

    Pasal 90

    (1) Penangkapan dilakukan paling lama 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.
    (2) Dalam hal tertentu, penangkapan dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) Hari.
    (3) Kelebihan waktu Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai masa Penahanan.

    Pasal 91

    (1) Penangkapan tidak dapat dilakukan terhadap Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya hanya pidana denda paling banyak kategori II.
    (2) Dalam hal Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi panggilan Penyidik secara sah 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Penangkapan dapat dilakukan.

    Sebagai informasi, denda kategori II yang dimaksud dalam pasal 91 draf RKUHAP itu merupakan ancaman denda yang diatur dalam UU KUHP nomor 1 tahun 2023. Nilai denda kategori II itu Rp 10 juta. UU KUHP yang diundangkan pada 2 Januari 2023 itu akan berlaku pada 2 Januari 2026.

    Jika dibandingkan, draf revisi KUHAP mengatur lebih detail urusan penangkapan daripada KUHAP yang berlaku saat ini. Misalnya, draf revisi KUHAP mengatur tentang siapa saja yang berhak melakukan penangkapan, termasuk pengecualian untuk penyidik di Kejaksaan Agung, KPK dan TNI AL.

    Berikutnya, draf revisi KUHAP juga mengatur jumlah minimal dua alat bukti untuk melakukan penangkapan. Sementara, KUHAP yang ada saat ini hanya menyebut bukti permulaan yang cukup.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur masa penangkapan yang lebih dari satu hari harus dihitung sebagai masa penahanan. Sementara, KUHAP yang berlaku tidak mengaturnya secara spesifik.

    Draf revisi KUHAP juga mengatur penangkapan tak bisa dilakukan kepada tersangka dengan ancaman denda Rp 10 juta. Sementara, KUHAP yang ada saat ini tak mengaturnya secara detail.

    Pemeriksaan Bisa Direkam CCTV

    Ilustrasi CCTV (Foto: Getty Images/PhonlamaiPhoto)

    Revisi KUHAP juga memasukkan aturan baru. Dalam draf revisi KUHAP, terhadap aturan soal kamera pengawas yang dapat merekam pemeriksaan dalam tahap penyidikan.

    Berikut isinya:

    Pasal 31

    (1) Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan Bantuan Hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh Advokat.
    (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung.
    (3) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan Penyidikan dan dalam penguasaan Penyidik.
    (4) Rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk kepentingan Tersangka, Terdakwa, atau Penuntut Umum dalam pemeriksaan di sidang pengadilan atas permintaan Hakim.
    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rekaman kamera pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Dalam penjelasan, kamera pengawas dinyatakan sebagai closed-circuit television (CCTV). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga sempat memberi penjelasan tentang keberadaan kamera pengawas di ruang penyidikan ini.

    “KUHAP baru mencegah kekerasan. Kita tahu, kita sering mendapatkan persoalan kekerasan dalam penyidikan, kayak kemarin waktu kita yang di Palu ada yang meninggal. Di KUHAP yang baru ini kita siasati, kita atur agar berkurang semaksimal mungkin,” kata Habiburokhman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD, Kamis (20/3).

    “Di antaranya dengan pengadaan CCTV atau kamera pengawas dalam setiap pemeriksaan dan di setiap ruangan di mana ada penahanan,” sambungnya.

    Tersangka Bisa Minta Ditahan Jika Merasa Terancam

    Foto: Ilustrasi penahanan (Thinkstock)

    Aturan soal penahanan juga berubah. Salah satu yang paling mencolok ialah tersangka atau terdakwa dapat meminta untuk ditahan jika merasa keselamatannya terancam. Berikut ini aturannya:

    Pasal 93

    5) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
    a. mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    b. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
    c. tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
    d. menghambat proses pemeriksaan;
    e. berupaya melarikan diri;
    f. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
    g. melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
    h. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.
    i. mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

    Aturan soal penahanan dapat dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa tersebut belum diatur dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Selain soal penahanan atas permintaan tersangka, draf revisi KUHAP juga mengatur masa penahanan.

    Pasal 94 draf revisi KUHAP mengatur penahanan pada tahap penyidikan maksimal dilakukan selama maksimal 60 hari. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Pasal 96, 97, dan 98 draf tersebut mengatur penahanan oleh hakim, baik tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung, ialah maksimal 90 hari. Jangka waktu penahanan yang diatur dalam draf revisi KUHAP untuk tingkat MA itu berbeda dengan KUHAP saat ini. Dalam KUHAP saat ini, MA dapat melakukan penahanan maksimal 110 hari.

    Jika batas waktu yang telah ditentukan itu terlampaui, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan. Namun masa penahanan itu bisa saja diperpanjang dengan sejumlah syarat.

    Halaman 2 dari 4

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Polisi Baru Terima Hasil Labfor Kematian Mahasiswa UKI Tewas Secara Lisan

    Polisi Baru Terima Hasil Labfor Kematian Mahasiswa UKI Tewas Secara Lisan

    Jakarta

    Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi dan laboratorium forensik (labfor) untuk memastikan sebab kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewangko (22). Saat ini, polisi baru menerima hasil labfor secara lisan.

    “Untuk saat ini hasil autopsi dan labfor belum kami terima. Tapi hasil labfor penyampaian lisan sudah (diterima) dan itu harus diserahkan dulu ke bagian autopsi untuk menentukan,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ari Lilipaly, kepada wartawan seusai menggelar prarekonstruksi di kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/3/2025).

    Hasil autopsi itu yang akan menentukan apa penyebab pasti kematian korban. Nicolas mengatakan pemeriksaan memakan waktu cukup lama karena ada beberapa hal yang harus diteliti.

    “Agak lama dalam soal ini, kenapa? Karena pemeriksaan laboratorium prinsipnya yang lama. Karena apa pemeriksaan digital forensik terkait dengan CCTV, pemeriksaan tentang jaringan, histopatologi, toksikologi, DNA dan pemeriksaan lain-lain,” paparnya.

    Nicolas membantah pihaknya mengulur-ulur waktu dalam pengusutan kasus ini. Namun, ia menegaskan pihaknya perlu ketelitian untuk mendapatkan fakta yang sesungguhnya.

    “Kami sekali lagi tidak menutupi. Saya sampaikan, kita polisi tidak berbicara tentang asumsi. Kita berbicara dengan data dan fakta yang kita kumpulkan,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Kenzha Walewangko tewas pada Selasa, 4 Maret 2025 malam. Beredar kabar korban tewas dikeroyok. Namun demikian, polisi menyatakan sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan apa sebenarnya penyebab kematian korban.

    (mei/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Segera Dimulai, Yakin Semua Aman? – Page 3

    Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Segera Dimulai, Yakin Semua Aman? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah telah melakukan serangkaian persiapan menjelang puncak arus mudik lebaran 2025 untuk memastikan perjalanan mudik masyarakat ke kampung halaman berlangsung aman, lancar dan menyenangkan. 

    Diprediksi, puncak arus balik akan berlangsung pada 26-28 Maret 2025. Sedangkan puncak arus balik diperikirakan terjadi pada 6 sampai 7 April 2025.

    Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, diperkirakan lebih dari 146 juta penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan mudik tahun ini dengan menggunakan berbagai moda transportasi. Sebanyak 30.451 bus, 772 kapal laut, 404 pesawat udara, dan 2.550 unit kereta api siap digunakan.

    Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan diri jika ada jalan yang rusak.

    “Kementerian PU juga mempersiapkan diri jika ada jalan-jalan yang rusak dan dipersiapkan alat-alat berat dan material untuk bisa segera menanggulangi,” ujar AHY.

    Selain itu, AHY menyampaikan Kementerian Perhubungan memastikan kelancaran transportasi multimoda baik darat, laut, udara, dan kereta api dalam melayani mudik lebaran. Khususnya, titik-titik yang kerap menjadi pusat kepadatan atau kemacetan kendaraan seperti, Pelabuhan Merak Banten.

    “Jadi saya rasa secara keseluruhan pemerintah berupaya semaksimal mungkin baik tingkat pusat maupun daerah untuk mempersiapkan arus mudik yang berjalan dengan baik dan lancar,” jelas dia.

    Strategi Polri Hadapi Kepadatan Arus Mudik 

    Polri menyiapkan pelbagai strategi guna mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan rekayasa lalu lintas, seperti ganjil genap, contraflow, dan sistem one-way akan diberlakukan di beberapa ruas jalan utama.

    Kebijakan ini akan diterapkan secara situasional berdasarkan analisis data dari CCTV, traffic counting, dan laporan real time dari petugas di lapangan.

    Selain jalan tol, kepolisian juga akan mengatur pergerakan di jalur penyeberangan. Beberapa strategi yang akan diterapkan di pelabuhan antara lain delaying system, buffer zone, screening ticket.

    “Selanjutnya dalam rangka menjaga kelancaran pada jalur penyeberangan akan diterapkan delaying system, buffer zone, dan screening ticket, sehingga pemberlakuan pola operasional kapal tiba berangkat, bongkar berangkat,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

    Sebanyak 164.298 personel gabungan akan dikerahkan guna memastikan kelancaran arus mudik dan balik. Ratusan ribu personel itu terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, BMKG, Kementerian Perhubungan, Pramuka, dan beberapa stakeholder lainnya.

    “Operasi ini melibatkan 164.298 personel gabungan dan akan menempati 2.835 pos yang terdiri dari 1.738 pos pengamanan, 788 pos pelayanan, serta 309 pos terpadu sebagai pusat informasi dan pelayanan bagi masyarakat yang sedang melakukan perjalanan,” kata dia.

    Tak hanya itu, aparat juga akan melakukan pengamanan di 126.736 titik seperti masjid, lokasi Salat Id, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun, dan bandara.

    Polri juga menyiagakan layanan hotline dengan saluran 110 untuk pengaduan arus mudik Lebaran 2025 dengah harapan pelayanan mudik 2025 semakin baik. Saluran tersebut akan beroperasi selama 24 jam. 

    Polri pun telah memetakan sejumlah titik kepadatan yang berpotensi menyebabkan kemacetan parah, terutama di jalur tol dan arteri.

    Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan bahwa salah satu titik rawan kemacetan utama berada di KM 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

    “Di KM 47 ini sering terjadi bottleneck. Apabila arus kendaraan sangat tinggi, kemungkinan dari KM 47 hingga KM 70 akan diterapkan skema contraflow,” ujar Agus kepada Liputan6.com.

    Selain itu, jalur menuju Pejagan dan Banyumas juga diprediksi padat. “Jalur ini memang selalu mengalami peningkatan volume kendaraan saat arus mudik,” tambahnya.

    Tak hanya di jalan tol, kepadatan juga diprediksi terjadi di beberapa jalur arteri dan alternatif. Salah satunya adalah jalur Nagrek, yang biasa mengalami lonjakan kendaraan sejak H-3 Lebaran.

    “Nagrek sudah langganan padat setiap tahun, dan puncaknya akan terjadi saat arus mudik berlangsung. Begitu juga dengan kawasan Puncak, terutama pada H+2 nanti,” jelasnya.

    Beberapa trouble spot lain yang menjadi perhatian adalah pertigaan Mengkreng di Kediri serta jalur menuju Kota Batu yang diprediksi akan mengalami peningkatan volume kendaraan pada H+2 Lebaran.

    Sebagai langkah antisipasi, Polri telah menyiapkan berbagai strategi rekayasa lalu lintas, termasuk pengalihan ke jalur alternatif.

    “Jika jalan utama penuh, maka kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif, seperti di Tegal dan Semarang. Di Semarang sendiri, rekayasa lalu lintas akan diterapkan di kawasan Krapyak dan beberapa titik strategis lainnya,” tambahnya. 

     

  • Awasi SPBU Nakal di Sumbar, Anggota DPR Usul Pertamina Buat Integrated Monitoring Center

    Awasi SPBU Nakal di Sumbar, Anggota DPR Usul Pertamina Buat Integrated Monitoring Center

    Bisnis.com, PADANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) menyebutkan masih ada ditemukan tempat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Provinsi Sumatra Barat yang tergolong tidak menjalankan prosedur yang benar dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) ke masyarakat.

    Executive GM Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Sunardi mengatakan di wilayah Sumbar terdapat ratusan SPBU dan pada tahun lalu dari pantuan pihaknya melalui CCTV yang terpasang di setiap SPBU, ada beberapa SPBU yang dengan sengaja memadamkan CCTV nya.

    “Kondisi seperti memang kami curigai adanya tindakan diluar prosedur. Kami telah menegur SPBU yang bersangkutan,” katanya di Padang, Rabu (26/3/2025).

    Dia menjelaskan selama ini Pertamina telah menerapkan pengawasan dan pemantauan aktivitas di masing-masing SPBU yang ada di wilayah Sumbar melalui sebuah teknologi yang telah terintegrasi melalui digitalisasi.

    “Tapi persoalan pemadaman CCTV itu, ada baragam alasan yang diajukan pihak SPBU. Namun kami tetap memberikan teguran,” sebutnya.

    Kendati telah ada inovasi dari Pertamina Patra Niaga dalam pengawasan SPBU nakal itu, Anggota Komisi XII DPR RI Mulyadi memiliki sebuah pemandangan yang perlu untuk ditindaklanjuti oleh pihak Pertamina Patra Niaga.

    “Saya telah mengusulkan ke Wamen ESDM bersama Pertamina Patra Niaga, agar dalam pengawasan SPBU melalui CCTV itu tidak lagi dilakukan secara bulanan atau bahkan tahunan, tapi bisa dilakukan setiap detik, dengan cara membuat Integrated Monitoring Center di Pertamina,” jelasnya.

    Menurutnya melalui pengawasan terpusat di sebuah ruangan yang memperlihatkan segala aktivitas di SPBU yang ada di Sumbar, akan dapat membuat Pertamina bisa lebih cepat mengambil tindakan, apabila menemukan SPBU yang sengaja melakukan tindakan diluar prosedur.

    “Jadi di dalam satu ruangan itu penuh layar yang memperlihat video CCTV di seluruh SPBU di Sumbar. Apabila menemukan CCTV mati atau tindakan yang mencurigakan di SPBU itu, Pertamina bisa langsung bertindak lebih cepat,” sebutnya.

    Menurutnya, sejauh ini belum ada regional Pertamina Patra Niaga di Indonesia lainnya belum pernah menerapkan sistem Integrated Monitoring Center itu. 

    Oleh karena itu, Mulyadi mengusulkan agar pihak Pertamina bisa mengabulkan usulan tersebut, dan menjadi Sumbar sebagai pilot project penerapan Integrated Monitoring Center, dalam pengawasan pendistribusian atau penjualan BBM di SPBU.

    “Saya berharap pihak Pertamina dan pemerintah daerah bisa menindaklanjuti hal ini. Silahkan dibahas teknisnya lebih detail, dan saya yakin dengan adanya ketersediaan sumber daya manusia (SDM) IT yang bagus soal digitalisasi itu, pelaksanaan pengawasan bisa lebih maksimal dan efisien,” tegasnya.

  • Polisi sudah terima hasil labfor kematian mahasiswa UKI secara lisan

    Polisi sudah terima hasil labfor kematian mahasiswa UKI secara lisan

    Barang bukti yang saat ini sudah diamankan antara lain patahan pagar besi, botol bekas minuman keras, dan kamera pengawas

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur sudah menerima hasil laboratorium forensik (labfor) terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) yang ditemukan tewas di area kampus secara lisan.

    “Untuk saat ini hasil autopsi dan hasil labfor belum kami terima. Tapi untuk hasil labfor sudah, tapi penyampaian lisan sudah,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly usai melakukan prarekonstruksi di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Cawang, Jakarta Timur, Rabu.

    Namun, Nicolas menjelaskan hasil tersebut akan diserahkan kepada bagian autopsi untuk memperjelas dan menentukan penyebab kematian.

    “Itu harus diserahkan dulu ke bagian autopsi untuk menentukan. Autopsi itu sekali lagi untuk menentukan penyebab kematian,” ucap Nicolas.

    Selain itu, Nicolas menjelaskan alasan lambatnya pemeriksaan labfor karena banyaknya aspek yang harus dilakukan pemeriksaan.

    Nicolas mengaku pihaknya tidak ada niat untuk mengulur waktu pengungkapan kasus ini. Namun, proses penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui lengkap kronologi dan sebab kematian memang membutuhkan waktu.

    “Agak lama dalam soal ini karena pemeriksaan laboratorium forensiknya yang lama. Karena apa pemeriksaan digital forensik terkait dengan CCTV yang ada. Pemeriksaan tentang jaringan, histopatologi, pemeriksaan tentang toksikologi. Pemeriksaan terhadap DNA dan pemeriksaan yang lain-lain. Itu yang menyebabkan hasilnya agak lama,” jelas Nicolas.

    Barang bukti yang saat ini sudah diamankan antara lain patahan pagar besi, botol bekas minuman keras, dan kamera pengawas (CCTV). Usai barang bukti lengkap, kata Nicolas pihak kepolisian akan memanggil para ahli untuk menjelaskan kasus kematian.

    Pihak kepolisian telah memeriksa 39 saksi untuk mendalami kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko yang ditemukan tewas di area kampus pada Selasa (4/3).

    Nicolas menyebut, 39 saksi tersebut di antaranya merupakan mahasiswa UKI sebanyak 24 orang, masyarakat umum satu orang, pihak keluarga, lima orang petugas keamanan (sekuriti) yang saat kejadian berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan membantu korban, menarik korban dari selokan, hingga mengangkat korban serta membawa korban ke RS UKI.

    Lalu tiga saksi dari pihak UKI yakni pihak rektorat, otoritas kampus, dan pihak RS UKI yang menerima korban dan melakukan tindakan medis terhadap korban sebanyak enam orang.

    Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan proses penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui lengkap kronologi dan sebab kematian.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Amankan Perjalanan Libur Lebaran 2025, KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV di Seluruh Layanan Whoosh

    Amankan Perjalanan Libur Lebaran 2025, KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV di Seluruh Layanan Whoosh

    PIKIRAN RAKYAT – Menghadapi peningkatan penumpang pada masa libur Lebaran 2025, KCIC memastikan keamanan dan kenyamanan perjalanan Whoosh dengan memanfaatkan 1.396 unit CCTV yang tersebar di berbagai titik strategis. Dengan sistem pengawasan 24 jam dan teknologi modern.

    Untuk memastikan pengawasan maksimal, sebanyak 1.396 CCTV telah dipasang di seluruh rangkaian kereta, stasiun, dan sepanjang jalur Whoosh. Di dalam kereta dan stasiun, CCTV dipasang untuk memastikan keamanan penumpang dan barang bawaannya.

    Sementara itu, CCTV di sepanjang jalur operasional, berfungsi untuk memantau perjalanan Whoosh dan memastikan tidak ada objek asing yang masuk ke dalam jalur yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan.

    General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan, KCIC menggunakan CCTV dengan resolusi tinggi dan dilengkapi fitur night vision yang memungkinkan pemantauan optimal dalam berbagai kondisi pencahayaan.

    Seluruh kamera terhubung ke Pusat Kendali Operasi (OCC) dan diawasi oleh tim profesional yang selalu berkoordinasi dengan petugas pengamanan di setiap lokasi.

    “Dengan sistem CCTV yang kami miliki, seluruh aktivitas di dalam kereta, stasiun, dan jalur operasional dapat dipantau secara real-time, memungkinkan respons cepat terhadap situasi darurat atau kejadian yang memerlukan perhatian khusus,” ujar Eva, Rabu, 26 Maret 2025.

    Meskipun sudah didukung dengan CCTV, KCIC tetap mengimbau seluruh penumpang untuk selalu menjaga barang bawaannya dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Jika penumpang merasa kehilangan barang, segera laporkan ke petugas atau layanan Lost and Found yang tersedia di stasiun maupun melalui Contact Center KCIC.

    “Keamanan dan kenyamanan penumpang adalah prioritas utama KCIC, terutama pada periode libur Lebaran yang akan mengalami peningkatan jumlah penumpang.

    Dengan teknologi yang terus kami siagakan, Whoosh siap menghadirkan perjalanan mudik yang lancar dan nyaman di Angkutan Lebaran 2025 ini,” tutup Eva.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KCIC Siapkan 1.396 CCTV Amankan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran 2025 – Page 3

    KCIC Siapkan 1.396 CCTV Amankan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menjelang masa libur Lebaran 2025, KCIC memastikan keamanan dan kenyamanan perjalanan Whoosh dengan memanfaatkan 1.396 unit CCTV yang tersebar di berbagai titik strategis. Dengan sistem pengawasan 24 jam, KCIC memasang sebanyak 1.396 CCTV di seluruh rangkaian kereta, stasiun, dan sepanjang jalur Whoosh.

    Di dalam kereta dan stasiun, CCTV dipasang untuk memastikan keamanan penumpang dan barang bawaannya.

    Sementara itu, CCTV di sepanjang jalur operasional, berfungsi untuk memantau perjalanan Whoosh dan memastikan tidak ada objek asing yang masuk ke dalam jalur yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan.

    General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan bahwa pihaknya menggunakan CCTV dengan resolusi tinggi dan dilengkapi fitur night vision yang memungkinkan pemantauan optimal dalam berbagai kondisi pencahayaan.

    Seluruh kamera terhubung ke Pusat Kendali Operasi (OCC) dan diawasi oleh tim profesional yang selalu berkoordinasi dengan petugas pengamanan di setiap lokasi, terangnya.

    “Dengan sistem CCTV yang kami miliki, seluruh aktivitas di dalam kereta, stasiun, dan jalur operasional dapat dipantau secara real-time, memungkinkan respons cepat terhadap situasi darurat atau kejadian yang memerlukan perhatian khusus,” kata Eva dalam keterangan di Jakarta, dikutip Rabu (26/3/2025).

    Meskipun sudah didukung dengan fasilitas keamanan CCTV, KCIC tetap mengimbau seluruh penumpang untuk selalu menjaga barang bawaannya dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

    Jika terjadi kehilangan barang, penumpang dapat menghubungi petugas atau layanan Lost and Found yang tersedia di stasiun maupun melalui Contact Center KCIC.

    “Keamanan dan kenyamanan penumpang adalah prioritas utama KCIC, terutama pada periode libur Lebaran yang akan mengalami peningkatan jumlah penumpang.Dengan teknologi yang terus kami siagakan, Whoosh siap menghadirkan perjalanan mudik yang lancar dan nyaman di Angkutan Lebaran 2025 ini,” tutup Eva.

     

  • Modus Minta Donasi, Pria Ini Terekam Curi Dua Ponsel Kasir Minimarket di Madiun

    Modus Minta Donasi, Pria Ini Terekam Curi Dua Ponsel Kasir Minimarket di Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Aksi pencurian dengan modus meminta donasi terjadi di sebuah minimarket di Desa Garon, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Seorang pria tak dikenal memanfaatkan kelengahan kasir untuk melancarkan aksinya.

    Rekaman CCTV menunjukkan pelaku masuk ke minimarket dan menyerahkan selembar kertas permohonan donasi kepada seorang kasir. Kasir tersebut kemudian pergi ke ruang pemilik toko untuk mengonfirmasi permintaan tersebut. Saat yang bersamaan, kasir lain tengah sibuk melayani pelanggan, sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk mencuri.

    Sita Safitri, salah satu pegawai minimarket, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung pada Minggu siang (23/3/2025).

    “Saya sempat merasa curiga karena pelaku hanya membawa amplop. Namun, saya tetap berinisiatif menanyakan hal tersebut kepada pemilik toko. Saat saya tinggalkan, dia masih berdiri di tempat,” ujarnya pada Rabu (26/3/2025).

    Ketika kembali dari ruangan kantor, Sita mendapati pelaku sudah menghilang, dan dua unit ponsel pegawai kasir ikut raib.

    “Pelaku memanfaatkan situasi dengan masuk ke area belakang kasir dan mengambil dua unit ponsel,” tambahnya. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 15 juta.

    Polsek Balerejo telah menerima laporan atas kejadian ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kapolsek Balerejo, AKP Lendra Dwijaya, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.

    “Dari penyelidikan awal, pelaku beraksi sendirian dan menggunakan sepeda motor. Kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Madiun untuk menindaklanjuti kasus ini,” jelasnya.

    Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan dan pencurian. Pemilik usaha, terutama minimarket, diharapkan meningkatkan keamanan guna mencegah kejadian serupa. [fiq/ian]

  • Mudik Lebaran 2025 Makin Lancar, 5 Aplikasi Ini Wajib Kamu Instal! – Page 3

    Mudik Lebaran 2025 Makin Lancar, 5 Aplikasi Ini Wajib Kamu Instal! – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Perjalanan panjang dan potensi kemacetan menjadi momok bagi banyak pemudik. Namun, tenang, teknologi bisa membantu agar mudik Lebaran 2025 makin lancar. 

    Untuk itu, manfaatkan aplikasi untuk meminimalisir stres dan memastikan perjalanan mudikmu aman dan nyaman.

    Lima aplikasi berikut ini direkomendasikan untuk membantu perjalanan mudik Lebaran 2025 kamu menjadi lebih lancar dan menyenangkan.

    Aplikasi Navigasi dan Informasi Lalu Lintas

    Kemacetan adalah musuh utama para pemudik. Untuk mengatasinya, aplikasi navigasi dengan informasi lalu lintas real-time sangat penting.

    Aplikasi pertama adalah Google Maps, yang tak hanya menampilkan rute tercepat, tetapi juga memberikan informasi lokasi SPBU, rest area, dan bahkan estimasi tarif tol.

    Lalu yang kedua adalah Waze, aplikasi navigasi berbasis komunitas, menawarkan informasi dari pengguna lain, termasuk laporan kemacetan, kecelakaan, dan razia polisi.

    Aplikasi ini secara otomatis menyarankan rute tercepat dan memberikan alternatif jalur jika terjadi kemacetan.

    Selain Google Maps dan Waze, aplikasi ketiga yang patut kamu instal adalah Travoy. Aplikasi ini menyediakan informasi tarif tol, kondisi lalu lintas, lokasi rest area, akses CCTV real-time, dan bahkan layanan derek darurat.