Produk: CCTV

  • Keluarga Korban Cabut Laporan, Kasus Dokter PPDS Unpad Cabuli Anak Pasien RSHS Bandung Terhenti? – Halaman all

    Keluarga Korban Cabut Laporan, Kasus Dokter PPDS Unpad Cabuli Anak Pasien RSHS Bandung Terhenti? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap fakta bahwa keluarga korban telah mencabut laporan polisi terhadap Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Priguna adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

    Pria yang sudah berkeluarga itu diduga melakukan rudapaksa terhadap wanita asal Bandung inisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung, pada Selasa (18/3/2025) lalu.

    Pada hari itu juga, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

    Namun terbaru, Penasehat hukum Priguna yakni Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot menyampaikan bahwa keluarga korban telah mencabut laporan tersebut.

    “Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami,” kata Gumilang, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Lantas bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Priguna?

    Ferdy menjelaskan bahwa Priguna telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan bejatnya, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.

    “Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan,” ujar Ferdy. 

    Ferdy mengungkapan bahwa mereka telah melakukan pertemuan sebelum kasus ini mencuat ke publik untuk duduk bersama. Sehingga menurutnya, hingga kini tidak ada permasalahan.

    “Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban,” jelas Ferdy.

    Ferdy juga mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, sempat ada bukti pencabutan laporan meskipun tak akan mempengaruhi proses hukum.

    Meski telah demikian, Ferdy menegaskan bahwa proses hukum tentu akan tetap berjalan.

    “Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025,” sebut Ferdy.

    Tetap Minta Pelaku Dihukum

    Kakak ipar korban berinisial AG mengakui bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut memang ada itikad baik dari keluarga Priguna.

    Itu pun, lanjut AG, setelah dicari-cari dan akhirnya keluarga Priguna bisa mengakses keluarga korban sampai adanya pertemuan kedua belah pihak.

    “Kami tetap mengutuk perbuatan pelaku. Namun, sesama manusia tentu mesti bisa memaafkan walau itu tak akan mengembalikan kondisi adik saya,” ungkap AG saat dihubungi melalui ponsel penasehat hukum pelaku, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

    “Saat ini, masih kami dampingi dan awasi betul kondisi psikisnya, terlepas dari pertemuan itu kami sudah saling berbicara secara kekeluargaan dan sebagai keluarga sudah memaafkan tapi secara hukum, kami ingin proses hukum tetap berlanjut,” lanjutnya.

    AG pun berharap kasus ini diusut tuntas dan berharap bisa terungkap senetral dan sebersih mungkin, agar tidak ada korban lain.

    “Semoga Polda bisa menegakkan hukum seadil-adilnya,” ujar AG.

    Disinggung terkait ayah korban yang dikabarkan telah meninggal pada 28 Maret 2025, AG pun membenarkannya.

    “Iya betul, ayah korban masuk 16 Maret, lalu ada perawatan selama beberapa hari dan direkomendasikan rumah sakit harus operasi. Namun, sebelum operasi pada 18 Maret, terjadi kejadian terhadap adik saya. Dan, pada 19 Maret dilakukan operasi oleh RS berjalan lancar. Namun, kondisi bapak semakin menurun hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

    Kronologi

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa modus Priguna yaitu memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Kala itu, Priguna yang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Untuk melancarkan aksinya, Priguna diduga membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” jelas Hendra.

    Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Ketika itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB,” ungkap Hendra.

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

    Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Priguna Anugerah Sebut Keluarga Korban Sebenarnya Sudah Tak Ada Masalah, Sudah Damai

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • 7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Publik dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

    Calon dokter spesialis anestesi itu merudapaksa wanita berinisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung, pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Berikut fakta-fakta soal dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pasien RSHS Bandung:

    1. Modus

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Kala itu, Priguna yang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.”

    “Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Untuk melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” lanjutnya.

    Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Ketika itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.”

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

    Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    2. Terancam 12 Tahun Penjara

    Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

    Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    3. Sudah Berkeluarga

    Berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.

    Pria 31 tahun itu juga diketahui telah berkeluarga.

    “Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan memang telah berkeluarga. Informasi yang kami dapatkan, dia berasal dari kota di luar dari jawa, sesuai dengan KTP tadi,” ungkap Hendra, dikutip dari YouTube KOMPASTV.

    4. Sadar Punya Kelainan Seksual

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan  Priguna memiliki kelainan perilaku seksual senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.

    Menurut Surawan, Priguna tahu dirinya mengidap kelainan seksual.

    “Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal,” ujar Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Dalam istilah medis, fetish terhadap orang pingsan disebut Somnophilia.

    Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.

    Somnophilia juga dikenal dengan istilah sindrom Sleeping Beauty karena seseorang merasa bergairah pada seseorang yang sedang tertidur.

    5. Korban Bertambah

    Surawan juga menyebutkan korban dugaan pelecehan seksual Priguna bertambah menjadi tiga orang.

    Selain FH, dua pasien RSHS Bandung juga mengaku menjadi korban aksi bejat dokter residen tersebut.

    “Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan,” kata Surawan, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit,” imbuhnya.

    Surawan menegaskan, keterangan dua orang yang terindikasi menjadi korban tambahan merupakan pasien. Tetapi, dalam peristiwa juga waktu yang berbeda.

    “Kami terus lakukan pendalaman terhadap para korban. Lalu, barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi,” paparnya.

    Surawan mengatakan korban yang melapor ke polisi ada satu orang. Namun, penyidik juga sedang mendalami keterangan dari dua korban tambahan informasi RSHS.

    6. Sempat Bunuh Diri

    Sebelumnya, Surawan mengungkap Priguna sempat mencoba untuk mengakhiri hidupnya di apartemen saat akan diamankan pihak kepolisian.

    “Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” ungkap Surawan, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap,” sambungnya.

    7. Dilarang Praktik

    Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menjelaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pelecehan oleh dokter residen tersebut.

    “Langsung dia dikeluarkan dari ini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim saat dihubungi, Rabu.

    Priguna juga telah dikembalikan ke institusi pendidikannya, yaitu FK Unpad.

    Menurut Rachim, kelanjutan status pendidikan dokter tersebut akan menjadi kewenangan pihak kampus.

    “Saya kembalikan ke FK. Kalau kata FK ini memang ini pelanggaran berat, itu terserah mereka,” terangnya.

    Rachim pun menegaskan Priguna bukanlah pegawai RSHS Bandung, melainkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis di bidang anestesi.

    “Tapi anak tersebut itu belajar di sini. Terserah dari FK-nya mau dibelajarin di rumah sakit yang lain. Ini PPDS itu residen, lagi belajar anestesi. Ya, jadi lagi sekolah anestesi,” jelasnya.

    Bahkan kabarnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut memberi tanggapan atas kasus ini dengan meminta agar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darahi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi Megapolitan 11 April 2025

    Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polisi telah menangkap AFET, seorang remaja yang diduga menganiaya Sutiyono (39), seorang satpam di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
    “Terlapor inisial AFET sudah kami amankan di bandara hari Kamis pukul 23.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).
    Setelah penangkapan, petugas langsung membawa AFET ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
    “Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
    Sutiyono diduga menjadi korban penganiayaan oleh AFET pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
    Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika Sutiyono menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ungkap Subadria dalam keterangannya.
    Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh Sutiyono.
    Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan berada dalam kondisi kritis.
    Akibat insiden tersebut, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan, kuasa hukum korban, dalam kesempatan yang sama.
    Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.
    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” tambahnya.
    Atas kejadian ini, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025.
    Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    4 Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditangkap, Ayahnya Sempat Klaim Anak Tak Bersalah Megapolitan

    Penganiaya Satpam RS Bekasi Ditangkap, Ayahnya Sempat Klaim Anak Tak Bersalah
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Polisi akhirnya menangkap AFET, seorang remaja terduga penganiaya Sutiyono (39), satpam di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
    “Terlapor inisial AFET sudah kami tangkap di bandara, Kamis pukul 23.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).
    Setelah penangkapan, pihak kepolisian langsung membawa pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
    “Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
    Tanto Surioto, ayah AFET, membantah tuduhan bahwa anaknya telah melakukan penganiayaan, kendati diketahui terlibat cekcok dengan Sutiyono.
    “Anak saya tidak pernah sampai memukul sekalipun saat cekcok tersebut terjadi,” ungkap Tanto melalui pesan singkat, pada Kamis (10/4/2025).
    Dia meyakini bahwa rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tidak menunjukkan perilaku anaknya yang menganiaya korban.
    “Jika ini diproses hukum,
    insya Allah
    CCTV dan bukti yang ada tidak dapat membuktikan adanya tindakan penganiayaan,” ujarnya.
    Tanto juga mengoreksi kabar yang menyebutkan bahwa anaknya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi setelah insiden tersebut.
    Ia juga menepis isu bahwa AFET melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat.
    Menurut dia, perjalanan anaknya ke Pontianak adalah untuk mengantarkan jenazah kakek yang baru saja meninggal setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat.
    “Nah, diembuskan fitnah bahwa anak saya melarikan diri,” tegasnya.
    Tanto juga menjelaskan, sejak menerima surat pemanggilan pertama dari polisi pada Senin (7/4/2025), anaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
    Namun, AFET tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena mereka berada di Pontianak.
    “Saat surat diterima, kita sedang di Pontianak dan sudah melakukan penjadwalan ulang,” paparnya.
    Ia menambahkan bahwa keluarga telah menggelar mediasi setelah insiden tersebut, yang dihadiri oleh kakak dan istri korban, komandan satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, serta anggota Bimbingan Masyarakat Polri (Bimaspol) berinisial Y.
    Dalam mediasi itu, Tanto menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dan membantu biaya pengobatan Sutiyono.
    “Hoaks yang muncul, kami dituduh tidak ada iktikad baik,” ujarnya tegas.
    Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
    Sutiyono, yang menjadi korban, diduga dianiaya oleh AFET setelah menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong.
    AFET disebut memarkirkan kendaraannya secara sembarangan di area instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit.
    Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, mengungkapkan bahwa pelaku tidak terima ditegur dan melakukan tindakan kekerasan.
    “Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan dalam kondisi kritis,” jelas Subadria.
    Akibat insiden ini, Sutiyono terpaksa menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” keluh Stein Siahaan, kuasa hukum Sutiyono.
    Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi juga mendukung penuh proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan semua bukti yang diperlukan, termasuk rekaman CCTV.
    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian,” tambahnya.
    Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025 dengan nomor registrasi LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sepeda Motor Dinas Bhabinkamtibmas Digasak Maling, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

    Sepeda Motor Dinas Bhabinkamtibmas Digasak Maling, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

    Liputan6.com, Serang – Merasa dendam usai teman-temannya sesama pelaku curanmor ditangkap Polres Serang, tiga kawanan curanmor menggasak sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas Polsek Cikande, Polres Serang, merek Kawasaki KLX dicuri oleh IL dan SIH kemudian dijual ke Th seharga Rp 3,5 juta. 

    “(Nyuri motor polisi) Karena temen-temennya saya banyak ditangkap di Polres Serang. (Motor dijual) Rp 3,5 juta, (uang hasil jual motor curian) dibagi-bagi,” ujar pelaku IL, di Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Rabu, (9/4/2025).

    Jaringan curanmor itu biasa melakukan aksi kejahatan di Jakarta, Bogor, Depak dan Bekasi. Saat baru mencuri sepeda motor di Kabupaten Serang, Banten, langsung ketahuan. “Baru satu kali, baru satu motor yang jadi target mereka, bisa langsung kita tangkap,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, (9/4/2025).

    Condro menerangkan saat itu personelnya sedang melaksanakan subuh keliling sekaligus persiapan pengamanan salat Idulfitri di Kecamatan Cikande. Selesai beribadah, anggota Polres Serang kaget motornya sudah tidak ada di parkiran. Personel Polres Serang sempat bertanya ke pengurus DKM kemudian melihat rekaman CCTV. Berbekal video itu, pelaku bisa ditangkap sekitar tiga hari setelah kejadian. “Motor sudah sempat dijual dan penadahnya juga kita tangkap, inisialnya Th,” terangnya.

    Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun dan paling lama 9 tahun.

  • Polisi Dapatkan Kurir tapi Pengirim Belum Jelas

    Polisi Dapatkan Kurir tapi Pengirim Belum Jelas

    Pengusutan teror kepala babi yang ditujukan pada redaksi Tempo bergerak satu langkah. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menemukan kurir pembawa paket yang merupakan sopir ojek online (ojol) dan telah memeriksanya sebagai saksi.

    “Hari ini, salah satu saksi, yaitu sopir Gojek yang mengirim (paket berisi kepala babi), sedang kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 10 April 2025.

    Pada 19 Maret 2025, Francisca Christy Rosana atau Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco, menerima kiriman paket berisi kepala babi yang dipotong kedua telinganya.

    Menurut Brigjen Djuhandhani, pemeriksaan driver ojol ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan. Namun, polisi belum bisa menemukan siapa pengirim paket itu.

    “Sopir Gojek-nya sudah kami periksa. Ternyata ini semacam terputus karena sopir tersebut mendapat kiriman dari sopir ojol Grab,” katanya seperti dikutip Antara.

    Terkait asal objek teror tersebut, Djuhandhani belum bisa membeberkan lantaran masih dalam tahapan pemeriksaan saksi.

    “Lagi diperiksa. Nanti kalau lebih jelas baru kami sampaikan,” ucapnya.

    Ia memastikan bahwa penyidik terus menyelidiki dengan memeriksa titik-titik CCTV serta memeriksa saksi-saksi.

    Saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi.

    Proses pemeriksaan saksi ini sempat terhenti lantaran penyidik ikut serta dalam proses pengamanan Lebaran. Namun, usai arus balik Lebaran, penyidik kembali melanjutkan pemeriksaan, salah satunya dengan memeriksa sopir ojol tersebut pada hari ini.

    “Semoga ini juga bisa membuka tabir permasalahan ini. Sampai saat ini, masih proses penyelidikan dan kami terus melaksanakan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” ucapnya.

    Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa penyidik dalam kasus ini mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Selain kepala babi, Redaksi Tempo juga menerima teror dalam bentuk enam ekor tikus got yang sudah dipotong kepalanya. Bangkai itu dimasukkan dalam kardus dibungkus kertas kado, yang dilemparkan dari gang samping Kantor Tempo pada 22 Maret 2025. Bungkusan ini ditemukan seorang sekuriti sekitar pukul 8 WIB.

    Teror Pertama dengan Makhluk Hidup

    Teror kepala babi dan bangkai tikus yang diterima redaksi Tempo bulan lalu terus mendapat sorotan publik. Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat, dari serangkaian teror yang pernah diterima Tempo sejak berdiri 54 tahun lalu, untuk pertama kalinya, redaksi Tempo mendapatkan teror dengan memakai hewan sebagai perantara pesan.

    “Sebelum-sebelumnya teror memakai serangan digital, penyadapan, intersepsi Pegasus, penggerudukan oleh massa, bahkan bom,” kata Bagja Hidayat, pada Jumat, 28 Maret 2025.

    Bagja mengatakan, teror ini sebagai tindakan pengecut dan tak bermoral. “Ada orang yang coba menakuti orang lain dengan membunuh makhluk hidup,” katanya.

    Kendati kebebasan pers dan keselamatan jurnalis sudah dibeleidkan, nyatanya kesadaran sejumlah pihak akan hal itu masih minim. Ini terbukti dari banyaknya serangan-serangan yang dialami Tempo dalam kurun tiga tahun terakhir.

    Berikut kronologi rentetan serangan teror kepada Tempo:

    – Juli 2022:

    Ketika kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sedang naik, kediaman jurnalis Tempo Riky Ferdianto didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal dan memfoto rumah serta daerah sekitarnya

    – 31 Oktober 2023:

    Wakil Pemimpin Redaksi atau Wapemred Tempo Bagja Hidayat mendapat notifikasi dari Apple bahwa email dan ID-nya kemungkinan terkena serangan diduga Pegasus. Notifikasi email ini terjadi dua hari setelah Tempo menerbitkan laporan utama “Timang-timang Dinastiku Sayang”.

    Laporan itu tentang keluarga Joko Widodo atau Jokowi yang memajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Bagja baru mengganti telepon seluler setelah mendapat notifikasi susulan pada 2 November 2023.

    – Februari 2024:

    Ada orang tidak dikenal yang memfoto-foto daerah rumah Cica, barang bukti berupa kesaksian orang-orang sekitar.

    – 22 Juli 2024:

    Penyebaran surat audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terjadi doksing nomor WhattsApp, email kantor, email pribadi dari Tim Iklan oleh akun buzzer, dikaitkan dengan narasi “Tempo Has Fallen”.

    – 6 Agustus 2024:

    Pengrusakan pertama mobil jurnalis Tempo sekaligus host Bocor Alus Politik Tempo, Hussein Abri Dongoran, oleh orang tidak dikenal di Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan—di belakang Markas Besar Kepolisian RI. Sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan barang bukti foto. Belum ada update sejak pemanggilan pelapor pada 12 Agustus 2024.

    – 3 September 2025:

    Pengrusakan kedua mobil Hussein oleh dua orang tidak dikenal di Pos Polisi Kukusan. Sudah dibuatkan laporan di Polda Metro Jaya dengan memberikan barang bukti dashcam dan CCTV daerah sekitar. Belum ada update lagi hingga saat ini.

    – Januari 2025 sampai sekarang:

    Serangan massif akun-akun anonim di media sosial sejak Januari hingga sekarang dengan menyebarkan narasi bahwa Tempo adalah antek asing, kaki tangan George Soros karena Tempo didanai Media Development Investment Fund (MDIF), hingga dituding sebagai agen Badan Intelijen Pusat Amerika Serikat (CIA).

    – 19 Maret 2025:

    Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Media (KMPSM) melakukan demonstrasi di depan gedung Dewan Pers dan kantor Meta, meminta agar Dewan Pers memanggil Tempountuk diperiksa karena terafiliasi sebagai agen asing George Soros, dan meminta Meta agar memblokir platform Instagram Bocor Alus dan Tempo

    – 19 Maret 2025:

    Pengiriman paket kepala Babi ke kantor Tempo. Mulanya paket itu diterima oleh sekuriti gedung pada Rabu sore. Namun Cica baru mengambil dan membuka paket berbungkus stirofian itu pada keesokan harinya, Kamis, 20 Maret 2025, sepulang dari liputan bersama Hussein.

    Setelah stirofoam dibuka, terpampang jelas kepala babi dengan kedua telinga yang terpotong. Kepala babi tersebut masih mengeluarkan darah. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia.

    Teror ini sudah dibuatkan laporan ke Bareskrim Mabes dengan barang bukti CCTV lengkap, kepala babi yang sudah dijaga kondisinya

    – 20 Maret 2025:

    Terjadi hacking nomor orang tua Cica. Orang tidak dikenal ini menelepon keponakan Cica. Saat keponakan Cica bertanya siapa dia, orang yang dicurigai laki-laki menjawab “Kalau mau tau siapa saya, ketemu saja di luar.”

    – 22 Maret 2025:

    Tempo kembali mendapat teror kiriman paket. Kali ini berisi 6 tikus yang dipenggal, tanpa penyebutan tujuan untuk siapa.

    – 20 Maret 2025 hingga sekarang:

    Akun @derrynoah di instagram melakukan doksing akun email Cica, dan ancaman penyerangan lanjutan di direct message Tempo.

    – 6 April 2025:

    Situs berita Tempo mendapatkan serangan siber berupa Distributed Denial of Service (DDoS) setelah menerbitkan laporan berjudul “Tentakel Judi Kamboja”. Serangan terjadi sejak Ahad siang, 6 April 2025. “Beberapa jam setelah artikel judi online terbit. Sampai hari ini sudah lebih dari 700 juta request DDoS,” kata Bagja, pada Rabu, 9 April 2025.

  • Pembukaan taman 24 jam diharapkan dapat tingkatkan perekonomian warga

    Pembukaan taman 24 jam diharapkan dapat tingkatkan perekonomian warga

    Langkah Pemprov DKI Jakarta ini dapat berdampak signifikan terhadap masalah pengangguran di ibu kota

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Bun Joi Phiau mengungkapkan pembukaan beberapa taman selama 24 jam diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    “Warga yang selama ini kesulitan mencari pekerjaan atau bahkan dipecat dari tempatnya bisa kembali mencari nafkah di tempat-tempat yang akan dibuka nantinya,” kata Bun di Jakarta, Kamis.

    Ia juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersiapkan taman-taman yang rencananya akan ditambah waktu operasionalnya dalam rangka mendukung UMKM.

    Menurut Bun, taman-taman yang nantinya akan ditambah jam operasionalnya untuk memfasilitasi kegiatan UMKM perlu disiapkan mulai dari keamanannya secara umum dan tempat-tempat pedagangnya secara spesifik.

    Ia menjelaskan bahwa program pembukaan taman dicanangkan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, sebagai bagian dari upaya untuk menggerakkan roda perekonomian, khususnya dalam menciptakan 500 ribu lapangan pekerjaan baru.

    “Langkah Pemprov DKI Jakarta ini dapat berdampak signifikan terhadap masalah pengangguran di ibu kota. Niatnya bagus dan tujuannya mendesak di tengah-tengah kondisi perekonomian yang sulit seperti ini,” ujarnya.

    Akan tetapi, kata Bun, infrastruktur-infrastruktur yang ada di taman harus ditingkatkan terlebih dahulu supaya bisa menunjang kegiatan UMKM seperti dicanangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

    Pemprov DKI Jakarta lanjut dia, harus memastikan keamanannya. Sistem CCTV yang menjadi aset penting dalam mengawasi kawasan tamannya harus ditambah.

    “Pemprov DKI Jakarta harus memastikan setiap sudut yang rawan terjangkau oleh pandangannya,” katanya.

    Bun juga menekankan pentingnya aspek kebersihan untuk dijaga supaya kegiatan berdagang tidak mengotori fasilitas-fasilitas umum yang ada dan merusak estetika tamannya.

    “Pemprov DKI Jakarta juga harus memastikan kebersihan taman-tamannya. Di satu sisi, warga harus memahami bahwa mereka perlu membuang sampah kepada tempatnya,” katanya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hamawas bakal berlakukan tarif Tol Kuala Tanjung-Interchange Indrapura

    Hamawas bakal berlakukan tarif Tol Kuala Tanjung-Interchange Indrapura

    Medan (ANTARA) – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) bakal memberlakukan tarif pada Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) Seksi 2 Kuala Tanjung – Interchange Indrapura setelah dioperasikan tanpa tarif selama arus mudik Lebaran 2025.

    Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin mengatakan rencana pemberlakuan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 329 Tahun 2025. tentang Penetapan Golongan Kendaraan dan Tarif untuk Tol Kutepat seksi 2 Kuala Tanjung – Interchange Indrapura yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2025

    “Ruas Kuala Tanjung – Indrapura merupakan tol yang sangat strategis dan memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat serta mendukung percepatan distribusi logistik di Sumatera Utara,” ujar Dindin Solakhuddin dalam keterangan resmi yang diterima, di Medan, Kamis.

    Dia menjelaskan ruas tol Kuala Tanjung – Indrapura tersebut akan mempermudah mobilitas pengendara dari Indrapura menuju Kuala Tanjung yang semula memerlukan waktu 30 menit menjadi 10 menit.

    Selain itu, dia menambahkan distribusi logistik akan lebih cepat karena menjadi pendukung konektivitas menuju Pelabuhan Kuala Tanjung dan KEK Sei Mangkei sehingga dapat meningkatkan perekonomian di Sumatera Utara.

    Dalam pengoperasian-nya, kata dia, perusahaan memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM)

    Nantinya, lanjut dia, fasilitas yang ada di Jalan Tol Kuala Tanjung – Interchange Indrapura meliputi 10 amada, 148 personel, 21 CCTV dan 2 VMS.

    “Kita telah menyiapkan para petugas pelayanan operasional yang bertugas selama 24 jam dimulai dari Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek dan Paramedis serta tersedia CCTV di sepanjang ruas tol Kuala Tanjung – Interchange Indrapura,” sebut dia.

    Dindin mengatakan Tol Kuala Tanjung – Indrapura telah melalui rangkaian Uji Laik Fungsi dan Operasi (ULFO) dan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi dan Operasi (SLFO) pada 31 Januari 2025.

    Proses ULFO melibatkan pemeriksaan menyeluruh dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian RI, serta didukung penuh oleh tim proyek Hamawas yang memastikan semua aspek keselamatan dan operasional terpenuhi dengan baik.

    “Hamawas telah memberikan sosialisasi secara masif mengenai berbagai aspek, mulai dari tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol, penggunaan kartu Uang Elektronik, profil dan fasilitas, serta manfaat dan peran strategis jalan tol yang dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi,” ujarnya.

    Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Periksa Ojek Online yang Antar Kepala Babi ke Kantor Tempo – Page 3

    Polisi Periksa Ojek Online yang Antar Kepala Babi ke Kantor Tempo – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap sopir ojek online (Ojol) yang mengantarkan paket berisi kepala babi ke kantor media Tempo. Keterangan saksi tersebut baru dapat dilakukan lantaran terbentur momen Lebaran 2025 dan hal prosedural lainnya.

    “Hari ini salah satu saksi, yaitu Gojek yang mengirim sedang kami periksa, dan prosesnya ini kami bersama penyelidik sedang mencari titik-titik CCTV yang nantinya akan kami uji dulu melalui labfor,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

    Menurut Djuhandani, ada rangkaian yang terputus dalam proses pengiriman kepala babi ke Kantor Media Tempo. Hal itu pun tengah didalami lewat keterangan saksi dan temuan bukti CCTV di lapangan.

    “Gojeknya sudah kita periksa, ternyata ini semacam terputus. Karena Gojek tersebut mendapat kiriman dari Grab. Memang kami telah berupaya menjemput bola untuk memeriksa pada hari libur, kita memeriksa meminta keterangan-keterangan yang diperlukan, kami masih agak kesulitan karena dari beberapa yang harus kami periksa, meminta kami secara formil,” jelas dia.

    “Artinya di hari libur minta secara formil. Tentu saja ini agak sedikit menghambat proses penyelidikan kita. Tapi dengan komunikasi dan koordinasi, kami terus melaksanakan komunikasi untuk proses penyelidikan,” sambung Djuhandani.

    Akhirnya setelah beberapa hari, kata dia, penyidik baru dapat memeriksa saksi-saksi yang ada, baik dari pihak media Tempo, kurir ojek online, dan lainnya.

    “Semoga ini juga bisa membuka tabir permasalahan ini. Sampai saat ini masih proses penyelidikan dan kami terus melaksanakan upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini,” ucap jenderal bintang satu Polri ini memungkasi.

  • Fakta-fakta Pria Todongkan Pistol ke Penjaga Warung di Jakpus

    Fakta-fakta Pria Todongkan Pistol ke Penjaga Warung di Jakpus

    Jakarta: Viral di media sosial aksi seorang pria menodongkan pistol di sebuah warung Madura di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Aksi pria ini viral di media sosial setelah terekam CCTV yang ada di warung. Berikut ini fakta-fakta pria todongkan pistol ke penjaga warung di Jakpus: 
     
    Pelaku sudah ditangkap

    Kejadian ini langsung mendapatkan perhatian dari pihak Polsek Cempaka Putih. Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistyo Yudo Pangestu mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah aksi pria tersebut viral di media sosial. Pelaku sudah ditangkap kurang dari 24 jam.

    “Setelah berita viral di media sosial, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (9/4) sore di tempat tinggalnya di Cempaka Putih Barat,” kata Sulistyo dalam keterangannya, Kamis, 10 April 2025.
     

     

    Pelaku meminta uang

    Pelaku berinisial GD alias Geger, 28. Ia melakukan aksinya pada Selasa (8/4) pukul 05.00 Wib di Warung Madura, Jalan Cempaka Putih Tengah no.40, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan keterangan korban, yakni penjaga warung berinisial GMM, 27, dan DPS, 24, pelaku masuk ke warung dan langsung menodongkan pistol dan kemudian meminta sejumlah uang. 
     
    Pistol jenis airsoft gun

    Polisi menyebut pelaku penodongan menggunakan pistol airsoft gun. “Pelaku masuk ke warung dan langsung menodongkan pistol airsoft gun jenis Glock 18,” terang Sulistyo. 

    Sulistyo mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cempaka Putih. Polisi juga mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain. 

    Jakarta: Viral di media sosial aksi seorang pria menodongkan pistol di sebuah warung Madura di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
     
    Aksi pria ini viral di media sosial setelah terekam CCTV yang ada di warung. Berikut ini fakta-fakta pria todongkan pistol ke penjaga warung di Jakpus: 
     

    Pelaku sudah ditangkap

    Kejadian ini langsung mendapatkan perhatian dari pihak Polsek Cempaka Putih. Kapolsek Cempaka Putih Kompol Sulistyo Yudo Pangestu mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah aksi pria tersebut viral di media sosial. Pelaku sudah ditangkap kurang dari 24 jam.
     
    “Setelah berita viral di media sosial, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (9/4) sore di tempat tinggalnya di Cempaka Putih Barat,” kata Sulistyo dalam keterangannya, Kamis, 10 April 2025.
     

     

    Pelaku meminta uang

    Pelaku berinisial GD alias Geger, 28. Ia melakukan aksinya pada Selasa (8/4) pukul 05.00 Wib di Warung Madura, Jalan Cempaka Putih Tengah no.40, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan keterangan korban, yakni penjaga warung berinisial GMM, 27, dan DPS, 24, pelaku masuk ke warung dan langsung menodongkan pistol dan kemudian meminta sejumlah uang. 
     

    Pistol jenis airsoft gun

    Polisi menyebut pelaku penodongan menggunakan pistol airsoft gun. “Pelaku masuk ke warung dan langsung menodongkan pistol airsoft gun jenis Glock 18,” terang Sulistyo. 
     
    Sulistyo mengatakan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cempaka Putih. Polisi juga mendalami adanya kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)