Produk: CCTV

  • Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Berakhir, Jasa Marga Tutup Satgas Operasional Idulfitri 1446H – Halaman all

    Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Berakhir, Jasa Marga Tutup Satgas Operasional Idulfitri 1446H – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. secara resmi menutup operasi Satuan Tugas (Satgas) Jasa Marga Siaga Operasional Idulfitri 1446H/2025.

    Satgas Siaga Operasional Idulfitri 1446H/2025 dibentuk untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.

    Prosesi penutupan kegiatan ini dilakukan  di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Bekasi, Jawa Barat Jumat, 11 April 2025.

    Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur menjelaskan pada periode arus mudik dan arus balik Idulfitri 1446H/2025, Jasa Marga mencatat kenaikan volume lalu lintas berdasar angka kumulatif dari empat Gerbang Tol (GT) Utama, yaitu GT Cikampek Utama (arah Trans Jawa), GT Kalihurip Utama (arah Bandung), GT Cikupa (arah Merak), dan GT Ciawi (arah Puncak).

    “Selama periode arus mudik dari H-10 sampai H2 Lebaran atau pada hari Jumat-Selasa (21 Maret-1 April 2025) total lalin keluar Jabotabek mencapai 2.168.138 kendaraan atau meningkat 28,1 persen jika dibandingkan dengan lalin normal sebanyak 1.692.140 kendaraan.

    Angka tersebut naik 0,6 persen dari lalin Lebaran 2024 pada periode yang sama sebanyak 2.154.173 kendaraan.

    Peningkatan juga terjadi pada periode arus balik, tercatat 2.153.547 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada H1 sampai dengan H+9 libur Idulfitri 1446H/Lebaran 2025 yang jatuh pada Senin-Kamis, 31 Maret – 10 April 2025.

    “Angka tersebut naik 45 persen jika dibandingkan lalin normal sebanyak 1.485.882 kendaraan dan naik 2 persen dari lalin Lebaran 2024 pada periode yang sama (2.111.041 kendaraan),” ucap Subakti.

    Subakti juga mengungkapkan kerjasama lintas sektoral antara Jasa Marga, Pemerintah, Kepolisian, dan seluruh stakeholder terkait menjadi kunci utama keberhasilan operasional Lebaran tahun ini.

    Hal ini berdampak positif pada peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan di rute Jakarta-Semarang dan sebaliknya.

    Rata-rata kecepatan di rute Jakarta-Semarang pada periode arus mudik dari H-10 sampai H2 (21 Maret-1 April 2025) mencapai 84 km/jam, naik 10 persen dari 76,4 km/jam pada Lebaran tahun 2024.

    Sedangkan pada rute balik dari Semarang ke Jakarta untuk periode dari H1 sampai H+9 Lebaran (31 Maret-10 April 2025), kecepatan rata-rata meningkat menjadi 84,6 km/jam atau meningkat 13,8 persen dari Lebaran tahun 2024 yakni 74,2 km/jam. 

    PENUTUPAN SATGAS LEBARAN – Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur berbincang dengan pejabat Korlantas Polri di acara penutupan operasi Satuan Tugas (Satgas) Jasa Marga Siaga Operasional Idulfitri 1446H/2025 di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Bekasi, Jawa Barat Jumat, 11 April 2025.

    Untuk meningkatkan keselamatan, pengaturan lalu lintas ditingkatkan melalui perbaikan sistem keselamatan pada infrastruktur rekayasa lalu lintas contra flow dengan penempatan rubber cone pada setiap lajur dengan lebih rapat.

    Selain itu juga lewat penambahan LED Clip dan water barrier per 200 meter, serta pelaksanaan safety patrol secara berkala setiap 30 menit.  

    Jasa Marga juga menambah sarana pendukung seperti lane control signal, kendaraan derek per 5 km, motor, dan crane untuk memastikan setiap kendala dapat ditangani dengan cepat.

    Pelatihan petugas bersama International Road Rescue Association turut diikuti oleh para petugas untuk meningkatkan kesiapan dalam penanganan kecelakaan.

    Koordinasi erat dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian memastikan bahwa kendaraan laik jalan dan kondisi fisik para pengemudi selalu memenuhi standar keselamatan serta memanfaatkan teknologi pemantauan kecelakaan dengan menggunakan 36 unit CCTV deteksi insiden.

    “Hasil upaya tersebut terlihat pada penurunan jumlah kecelakaan sebesar 8 persen dari 71 kejadian menjadi 65 kejadian yang terjadi selama periode H-10 hingga H+9 Idulfitri 1446H/2025, dengan penurunan fatalitas yang signifikan, turun 79 persen dibanding periode Lebaran tahun 2024,” ungkap Subakti.

    Di layanan Lebaran 2025, Jasa Marga mengintegrasikan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam sistem manajemen lalu lintas yang dapat meningkatkan kinerja penentuan waktu dan keputusan penerapan rekayasa lalu lintas melalui aplikasi Jasamarga Integrated Digitalmap (JID).

    AI bekerja dengan memberikan rekomendasi rekayasa lalin kepada stakeholder berdasarkan indikator berbasis data-data secara scientific.

    Selain diterapkan dalam Traffic Management, teknologi ini juga mendukung penyampaian informasi rekayasa lalu lintas berbasis keselamatan secara real-time dan akurat melalui Traveler Information System yang terintegrasi dengan Dynamic Message Sign (DMS) dan aplikasi mobile Travoy. 

    Penerapan Smart CCTV di 36 titik strategis mengoptimalkan fungsi Command Center melalui platform JID yang dapat menganalisis data secara real-time guna memberikan rekomendasi berbasis AI kepada seluruh stakeholder secara otomatis melalui alert serta memperkirakan kondisi lalu lintas yang akan terjadi pada jam-jam kedepannya.

    Untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, telah dioptimalkan 61 rest area (59 operasional dan 2 fungsional) yang dilengkapi dengan 761 unit peturasan portable, fasilitas air bersih, ruang laktasi, posko kesehatan di 46 titik, dan sistem manajemen rest area yang menyediakan informasi ketersediaan parkir selama periode Lebaran 2025. 

    Subakti menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Satgas Jasa Marga Siaga Operasional Idulfitri 1446H/2025.yang dinilai berhasil meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada para pemudik yang mudik ke kampung halaman. 

     

  • Warga dukung Tebet Eco Park buka 24 jam asalkan keamanan terjaga

    Warga dukung Tebet Eco Park buka 24 jam asalkan keamanan terjaga

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah warga mendukung Tebet Eco Park, Jakarta Selatan, dibuka selama 24 jam asalkan keamanan dan ketertiban tetap terjaga di wilayah tersebut.

    “Prinsipnya warga mendukung sepanjang tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan warga sekitar,” kata Camat Tebet Dyan Airlangga saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

    Dyan menegaskan yang terpenting kebijakan pembukaan taman 24 jam bisa berjalan beriringan dengan keamanan dan kenyamanan warga.

    Kemudian, pihaknya bertugas memastikan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar dapat diterima warga dan semua pihak yang mendukung.

    “Warga prinsipnya paham fungsi taman dan kita semua mendukung,” ujarnya.

    Sementara itu, warga bernama Rama turut mendukung adanya taman di Jakarta yang dibuka selama 24 jam untuk mendukung ruang terbuka hijau sekaligus tempat bersosialisasi.

    “Saya pikir untuk dibukanya 24 jam ini menurut saya bagus ya, tapi akan makin bagus kalau didukung dengan keamanan,” kata Rama.

    Rama menyoroti ada banyak fasilitas yang perlu diperhatikan mulai dari menempatkan petugas dan kamera pengawas (CCTV) untuk pengamanan serta lampu penerangan.

    “Misalkan ada Kepolisian atau petugas yang lainnya yang berjaga maupun dari fasilitas lainnya seperti penerangan. Saya rasa kalau hal-hal itu terpenuhi tidak masalah apabila dibuka 24 jam,” katanya.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka enam taman selama 24 jam dalam waktu dekat.

    Tebet Eco Park yang sebelumnya menjadi salah satu taman dibuka selama 24 jam dikabarkan sementara hanya dibuka sampai pukul 22.00 WIB. Hal ini mengingat taman itu berada di kawasan padat penduduk.

    Selain Tebet Eco Park, taman lain yang akan dibuka 24 jam, yakni Taman Langsat, Taman Ayodya, Taman Lapangan Banteng, Taman Menteng dan Taman Literasi Martha Tiahahu.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • ART di Jaktim diantar ke terminal dan diminta tutupi luka penganiayaan

    ART di Jaktim diantar ke terminal dan diminta tutupi luka penganiayaan

    Jakarta (ANTARA) – Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) mengantar asisten rumah tangga berinisial SR (24) yang dianiaya ke Terminal Lebak Bulus dan diminta untuk menutupi luka akibat penganiayaan.

    “Pada Kamis (20/3) tersangka perempuan (SSJH) mengantar korban kebakaran Terminal Bus Lebak Bulus untuk memulangkan korban ke Banyumas (Jawa Tengah) naik bus dan menyuruh korban menutupi lukanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.

    Pelaku meminta korban untuk menutupi luka-luka di tubuhnya dengan memakai jaket, kerudung dan masker.

    Penganiayaan yang dialami korban, kata Nicolas terungkap saat tetangga di sekitar rumah korban di Banyumas mengunggah video kondisi korban di media sosial. Saat itu, korban terlihat penuh luka bekas penganiayaan.

    “Ketahuan dianiaya pas tiba di rumah (Banyumas), tetangga korban lihat ada luka-luka, biru-biru jadi tetangga korban memvideokan lalu di-‘upload’ dan diviralkan Wakil Ketua DPR RI,” katanya.

    Nicolas mengatakan korban yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah majikannya tersebut sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas, akibat luka berat bekas penganiayaan.

    Polres Metro Jakarta Timur juga melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Polres Banyumas, RSUD Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan, pendampingan, pemulihan dan layanan psikolog kepada korban.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerjasama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas, Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas dan lembaga-lembaga terkait lainnya,” katanya.

    Polisi sudah menangkap tersangka penganiayaan SR (24) pada 8 April 2025. Barang bukti yang diamankan berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Nicolas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dokter dan istri potong gaji ART yang dianiaya di Pulogadung

    Dokter dan istri potong gaji ART yang dianiaya di Pulogadung

    Jakarta (ANTARA) – Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, sering memotong gaji serta menyita telepon seluler (ponsel) ART tersebut.

    “Terkait dengan gaji, menurut keterangan dari korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan gaji, bahkan ponsel korban juga disita oleh majikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.

    Pembayaran gaji yang dipotong dan telat itu karena kekesalan tersangka kepada korban yang seringkali membuat kesalahan selama bekerja.

    Korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.

    “Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan. Jadi gajinya juga dibayarnya kurang,” ujar Nicolas.

    Selain itu, Nicolas menyebutkan, berdasarkan keterangan yang diterima, tersangka seringkali emosi melihat kinerja korban.

    Bahkan, berdasarkan keterangan tersangka, ketiga anaknya juga pernah mengalami penganiayaan oleh korban.

    “Modusnya menurut keterangan adalah karena jengkel, sakit hati karena korban tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik selaku ART,” katanya.

    Kebetulan, menurut keterangan para tersangka, ketiga anaknya juga pernah mengalami sedikit penganiayaan dari ART-nya.

    Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menerima berita viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3).

    “Dasar penanganan kita, yaitu Laporan Polisi pada 21 Maret 2025 yang timbul karena ada berita viral terkait postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI yang memviralkan video ART mengalami luka-luka dan setelah ditanya, ternyata luka-lukanya disebabkan oleh dianiaya oleh majikannya,” ujar Nicolas.

    Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.

    Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Aray Pasal 351 Ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Nicolas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dua Bayi Hilang hingga Keluarga Pasien Dicabuli Dokter, RS Hasan Sadikin Harus Di-banned!

    Dua Bayi Hilang hingga Keluarga Pasien Dicabuli Dokter, RS Hasan Sadikin Harus Di-banned!

    GELORA.CO – Kejadian dokter PPDS cabul Priguna Anugerah hanyalah satu dari banyak contoh gagalnya pihak RS Hasan Sadikin dalam memberikan pelayanan pada pasien. Sebelum kasus asusila, RS Hasan Sadikin juga sempat kebobolan dua kali terkait penculikan bayi, pada 2014 dan 1984.

    Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina mengatakan rumah sakit mestinya memberikan kenyamanan bagi pasien. Ia kecewa lantaran di RS terjadi pelecehan seksual, menurutnya pihak RS Hasan Sadikin ikut berperan sehingga peristiwa pencabulan terjadi.

    “Jadi ada kenyamanan kita mengantarkan orang tua kita, kita berharap akan tersembuhkan, tapi kok malah terjadi pemerkosaan,” lanjutnya.

    Ia menyebut ulah dokter PPDS ini harus dikawal hingga tuntas. Politikus PKB ini juga menyarankan RSHS untuk diblokir buntut peristiwa tersebut.

    “Sangat mengerikan kondisi seperti ini. Kasus harus segera diselesaikan, karena ini permasalahan yang sangat menakutkan dalam kondisi kita sangat berharap perlindungan dokter. Dan rumah sakit harus di-banned (diblokir) juga, didenda! Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien,” tutur dia.

    Seperti diketahui, Priguna Anugerah sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait pemerkosaan anak pasien. Dia dijerat dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Tersangka merupakan warga Pontianak diduga memperkosa keluarga pasien berinisial FH (21). Kasus ini berawal ketika tersangka meminta korban untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.

    Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

    “Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dilansir detikJabar, Kamis (10/5).

    Saat sadar pukul 04.00 WIB, korban merasakan perih di bagian tertentu ketika buang air kecil. Korban pun menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

    Asal tahu saja, pada 2014 lalu RS Hasan Sadikin juga lalai dalam menjaga bayi pasiennya. Tepat pada Selasa 25 Maret 2014, penculikan bayi terjadi. Dari rekaman CCTV pelaku perempuan bertubuh tambun terlihat santai dalam beraksi menunjukkan lemahnya pengamanan di RS.

    Direktur RS kala itu, Bayu Wahyudi mengakui bahwa penculikan ini bukan yang pertama pernah terjadi pada 1984. Nasib bayi yang diculik pun tak tahu rimbanya, pihak RS terlihat cuek dengan kelalaiannya. “Waktu 30 tahun lalu atau (tahun) 84 pernah terjadi. Saya waktu itu belum di sini (RSHS),” kata Bayu singkat, Rabu 26 Maret 2014.

  • Polisi Ungkap Motor yang Dicuri di Tambora Sudah Berpindah Tangan ke Penadah, Pelaku Utama Diburu – Halaman all

    Polisi Ungkap Motor yang Dicuri di Tambora Sudah Berpindah Tangan ke Penadah, Pelaku Utama Diburu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. 

    Sebuah motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3384 UXX milik warga bernama Jo Marlisa raib digondol pencuri di Jalan Angke Jaya, Kecamatan Tambora, Senin (7/4/2025) sore. 

    Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.

    Tampak dua pelaku berboncengan menggunakan motor. 

    Mereka berhenti di depan rumah korban dan dengan cepat melancarkan aksinya. 

    Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami menyebut, setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama ketua RT setempat untuk mengakses rekaman CCTV. 

    “Korban awalnya lapor ke RT untuk melihat rekaman, dan dari situ terlihat motor dibawa kabur pelaku,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

    Penelusuran intensif dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin oleh Iptu Sudrajat Djumantara. 

    Tak butuh waktu lama, motor berhasil ditemukan. 

    Namun, kendaraan itu telah berpindah tangan dan berada di tempat penadah di kawasan Grogol Petamburan.

    “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menemukan motor korban di tempat penadah. Ada tiga orang penadah yang berhasil kami amankan,” ucap Iptu Sudrajat.

    Kekinian pihak kepolisian mengejar pelaku utama yang masih dalam pengembangan.

    Jo Marlisa menyampaikan rasa syukur kepada jajaran kepolisian yang telah bekerja cepat. 

    “Saya sangat bersyukur, terima kasih untuk Pak Kapolsek dan seluruh jajaran yang sudah menemukan motor saya,” ujarnya.

  • BMKG Jelaskan Gempa Bogor Terdengar Suara Gemuruh dan Ledakan

    BMKG Jelaskan Gempa Bogor Terdengar Suara Gemuruh dan Ledakan

    Jakarta

    Gempa berkekuatan M 4,1 mengguncang Bogor, Jawa Barat pada Kamis (11/4) malam. Gempa tersebut disertai munculnya suara gemuruh dan dentuman. Terdengarnya ledakan misterius tersebut ramai dilaporkan warga di media sosial. Sejumlah rekaman CCTV pun berhasil menangkap suara-suara tersebut bersamaan dengan terjadinya gempa.

    Direktur Gempabumi dan Tsunami Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Daryono mengonfirmasi hal ini. Ia mengatakan suara gemuruh dan dentuman yang menyertai gempa dangkal di Kota Bogor itu adalah hal yang wajar terjadi.

    “Suara tersebut muncul karena getaran frekuensi tinggi dekat permukaan, sekaligus sebagai bukti bahwa gempa yang terjadi memiliki kedalaman hiposenter sangat dangkal,” kata Daryono, dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (11/4/2025).

    Daryono mengatakan semua gempa yang sangat dangkal pasti disertai dengan suara ledakan, dentuman dan gemuruh. “Semua gempa sangat dangkal disertai dengan suara ledakan, dentuman dan gemuruh yang dapat didengar orang jika mereka berada di dekatnya. Suara ini disebabkan oleh getaran frekuensi tinggi dari gempa,” jelasnya.

    Foto: dok. BMKGDipicu Sesar Citarik

    BMKG menyebut gempa Bogor yang terjadi pada Kamis (10/4) pukul 22.16.13 WIB merupakan gempa tektonik kerak dangkal (shallow crustal earthquake) akibat aktivitas sesar aktif. Hasil analisis mekanisme sumber gempa oleh BMKG menunjukkan bahwa gempa Bogor memiliki mekanisme geser (strike-slip).

    Episenter Gempa Bogor terletak pada jalur Sesar Citarik yang memiliki mekanisme geser mengiri (Sidarto, 2008). Adapun, pusat gempa berada pada koordinat 6.62 LS dan 106.8 BT dengan kedalaman hiposenter 5 km.

    “Pembangkit gempa Bogor diduga kuat adalah Sesar Citarik dengan mekanisme geser mengiri (sinistral strike-slip) sesuai dengan hasil analisis mekanisme sumber gempa oleh BMKG,” imbuhnya.

    “Bukti bahwa Gempa Bogor adalah gempa tektonik tampak pada bentuk gelombang gempa hasil catatan sensor seismik DBJI (Darmaga) dan CBJI (Citeko) dengan karakteristik gelombang S (Shear) yang kuat dengan komponen frekuensi tinggi,” sambungnya.

    Hingga pukul 06.00 WIB pagi tadi, monitoring BMKG terhadap Gempa Bogor mencatat telah terjadi aktivitas gempa susulan sebanyak 4 kali, yakni pukul 23.12 WIB (Magnitudo 1,9), pukul 23.14 WIB (Magnitudo 1,7), pukul 01.04 WIB (Magnitudo 1,6), dan pukul 1.38 WIB (Magnitudo 1,7).

    Berdasarkan laporan masyarakat, gempa ini dirasakan di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, hingga Depok dengan skala intensitas III MMI, yang berarti getaran dirasakan nyata dalam rumah, terasa seakan-akan ada truk berlalu.

    Sementara itu, BPBD Kota Bogor melaporkan sebanyak 14 bangunan rumah mengalami kerusakan akibat gempa M 4,1 yang terjadi semalam. Kerusakan yang dialami meliputi rumah retak hingga plafon ambruk. Hal tersebut berdasarkan data yang disampaikan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Hidayatullah pada Kamis (10/4/2025). Merujuk data tersebut, rumah yang mengalami kerusakan terdapat di kecamatan Bogor Barat, Bogor Tengah, hingga Bogor Selatan.

    (rns/fyk)

  • Keluarga Korban Cabut Laporan, Kasus Dokter PPDS Unpad Cabuli Anak Pasien RSHS Bandung Terhenti? – Halaman all

    Keluarga Korban Cabut Laporan, Kasus Dokter PPDS Unpad Cabuli Anak Pasien RSHS Bandung Terhenti? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Terungkap fakta bahwa keluarga korban telah mencabut laporan polisi terhadap Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Priguna adalah mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

    Pria yang sudah berkeluarga itu diduga melakukan rudapaksa terhadap wanita asal Bandung inisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung, pada Selasa (18/3/2025) lalu.

    Pada hari itu juga, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

    Namun terbaru, Penasehat hukum Priguna yakni Ferdy Rizky Adilya dan Gumilang Gatot menyampaikan bahwa keluarga korban telah mencabut laporan tersebut.

    “Kejadian (perjanjian) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami,” kata Gumilang, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Lantas bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Priguna?

    Ferdy menjelaskan bahwa Priguna telah meminta maaf ke korban terkait perbuatan bejatnya, namun tetap menyerahkan masalah ini ke kepolisian untuk memproses hukum.

    “Intinya, kami akan kooperatif membantu memberikan hak-haknya tersangka dan kami akan kawal proses ini sampai akhirnya mempunyai keputusan,” ujar Ferdy. 

    Ferdy mengungkapan bahwa mereka telah melakukan pertemuan sebelum kasus ini mencuat ke publik untuk duduk bersama. Sehingga menurutnya, hingga kini tidak ada permasalahan.

    “Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak korban (keluarganya) untuk hadir. Tapi, tak bisa hadir. Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban,” jelas Ferdy.

    Ferdy juga mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, sempat ada bukti pencabutan laporan meskipun tak akan mempengaruhi proses hukum.

    Meski telah demikian, Ferdy menegaskan bahwa proses hukum tentu akan tetap berjalan.

    “Pencabutan itu terjadi 23 Maret 2025,” sebut Ferdy.

    Tetap Minta Pelaku Dihukum

    Kakak ipar korban berinisial AG mengakui bahwa beberapa hari setelah kejadian tersebut memang ada itikad baik dari keluarga Priguna.

    Itu pun, lanjut AG, setelah dicari-cari dan akhirnya keluarga Priguna bisa mengakses keluarga korban sampai adanya pertemuan kedua belah pihak.

    “Kami tetap mengutuk perbuatan pelaku. Namun, sesama manusia tentu mesti bisa memaafkan walau itu tak akan mengembalikan kondisi adik saya,” ungkap AG saat dihubungi melalui ponsel penasehat hukum pelaku, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

    “Saat ini, masih kami dampingi dan awasi betul kondisi psikisnya, terlepas dari pertemuan itu kami sudah saling berbicara secara kekeluargaan dan sebagai keluarga sudah memaafkan tapi secara hukum, kami ingin proses hukum tetap berlanjut,” lanjutnya.

    AG pun berharap kasus ini diusut tuntas dan berharap bisa terungkap senetral dan sebersih mungkin, agar tidak ada korban lain.

    “Semoga Polda bisa menegakkan hukum seadil-adilnya,” ujar AG.

    Disinggung terkait ayah korban yang dikabarkan telah meninggal pada 28 Maret 2025, AG pun membenarkannya.

    “Iya betul, ayah korban masuk 16 Maret, lalu ada perawatan selama beberapa hari dan direkomendasikan rumah sakit harus operasi. Namun, sebelum operasi pada 18 Maret, terjadi kejadian terhadap adik saya. Dan, pada 19 Maret dilakukan operasi oleh RS berjalan lancar. Namun, kondisi bapak semakin menurun hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

    Kronologi

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa modus Priguna yaitu memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Peristiwa dugaan rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Kala itu, Priguna yang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Untuk melancarkan aksinya, Priguna diduga membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” jelas Hendra.

    Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

    Ketika itulah, korban diduga dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB,” ungkap Hendra.

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

    Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebut Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk 2 buah infus full set, 2 buah sarung tangan, 7 buah suntikan, 12 buah jarum suntik, 1 buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Priguna Anugerah Sebut Keluarga Korban Sebenarnya Sudah Tak Ada Masalah, Sudah Damai

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • 7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    7 Fakta Priguna Dokter Cabul di RSHS Bandung: Sadar Punya Kelainan Seksual, Modusnya Bius Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Publik dikejutkan dengan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat (Jabar).

    Priguna merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RSHS Bandung.

    Calon dokter spesialis anestesi itu merudapaksa wanita berinisial FH (21), anak dari pasien pria yang dirawat di RSHS Bandung, pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Berikut fakta-fakta soal dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pasien RSHS Bandung:

    1. Modus

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan modus Priguna yakni memanfaatkan kondisi kritis ayah korban dengan dalih akan mengecek darah untuk transfusi darah.

    Peristiwa rudapaksa ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dinihari.

    Kala itu, Priguna yang sedang bertugas, meminta FH untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD RSHS Bandung ke Gedung MCHC lantai 7.

    Bahkan, Priguna meminta korban FH agar tidak ditemani adiknya.

    “Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.”

    “Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang disuntikkan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra dalam konferensi pers di Polda Jabar, Bandung, Rabu (9/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Untuk melancarkan aksinya, Priguna membius korbannya terlebih dahulu.

    “Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” lanjutnya.

    Priguna lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya.

    Selang beberapa menit, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri. Ketika itulah, korban dirudapaksa oleh Priguna.

    “Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB.”

    “Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.

    Pada hari itu juga, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi berdasarkan bukti berupa hasil visum hingga rekaman CCTV.

    Berdasarkan hasil visum, ditemukan sperma di alat vital korban yang kini masih diselidiki pihak kepolisian untuk dilakukan tes DNA.

    2. Terancam 12 Tahun Penjara

    Polisi kemudian menangkap Priguna di apartemennya di Bandung, pada 23 Maret 2025.

    Hingga pada 25 Maret 2025, polisi akhirnya menetapkan Priguna sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

    Atas aksi bejatnya, Priguna dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    “Pelaku dikenakan pasal 6 C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujar Hendra.

    Selain menangkap tersangka, Polda Jabar juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

    3. Sudah Berkeluarga

    Berdasarkan data diri di KTP, Priguna beralamat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat ini tinggal di Bandung.

    Pria 31 tahun itu juga diketahui telah berkeluarga.

    “Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan memang telah berkeluarga. Informasi yang kami dapatkan, dia berasal dari kota di luar dari jawa, sesuai dengan KTP tadi,” ungkap Hendra, dikutip dari YouTube KOMPASTV.

    4. Sadar Punya Kelainan Seksual

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan  Priguna memiliki kelainan perilaku seksual senang atau suka terhadap orang yang tak sadarkan diri atau pingsan.

    Menurut Surawan, Priguna tahu dirinya mengidap kelainan seksual.

    “Si pelaku memang sudah menyadari jika dia mempunyai sensasi berbeda, yakni suka dengan orang yang pingsan. Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi. Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal,” ujar Surawan di Polda Jabar, Kamis (10/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Dalam istilah medis, fetish terhadap orang pingsan disebut Somnophilia.

    Somnophilia adalah orientasi seksual yang langka di mana seseorang merasa bergairah secara seksual pada orang yang tidak sadar dan tidak mampu memberikan respons.

    Somnophilia juga dikenal dengan istilah sindrom Sleeping Beauty karena seseorang merasa bergairah pada seseorang yang sedang tertidur.

    5. Korban Bertambah

    Surawan juga menyebutkan korban dugaan pelecehan seksual Priguna bertambah menjadi tiga orang.

    Selain FH, dua pasien RSHS Bandung juga mengaku menjadi korban aksi bejat dokter residen tersebut.

    “Hasil koordinasi dengan RSHS sudah ada dua korban lagi yang akan kami lakukan pendekatan untuk pemeriksaan,” kata Surawan, Kamis, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami sangat terbuka bila ada korban-korban lain yang mungkin menjadi korban atau pernah hampir menjadi korban dari si pelaku, kami akan tampung. Silakan bisa datang ke Polda Jabar atau pihak rumah sakit,” imbuhnya.

    Surawan menegaskan, keterangan dua orang yang terindikasi menjadi korban tambahan merupakan pasien. Tetapi, dalam peristiwa juga waktu yang berbeda.

    “Kami terus lakukan pendalaman terhadap para korban. Lalu, barang bukti baik dari hasil swab atau yang ditemukan di lokasi akan diuji DNA terkait sperma yang ditemukan pada alat vital korban dan alat kontrasepsi,” paparnya.

    Surawan mengatakan korban yang melapor ke polisi ada satu orang. Namun, penyidik juga sedang mendalami keterangan dari dua korban tambahan informasi RSHS.

    6. Sempat Bunuh Diri

    Sebelumnya, Surawan mengungkap Priguna sempat mencoba untuk mengakhiri hidupnya di apartemen saat akan diamankan pihak kepolisian.

    “Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya,” ungkap Surawan, Rabu, dilansir TribunJabar.id.

    “Kami amankan pelaku pada 23 Maret 2025 setelah pelaku ketahuan. Dia sempat dirawat baru ditangkap,” sambungnya.

    7. Dilarang Praktik

    Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menjelaskan pihaknya langsung mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan terkait dugaan tindak pelecehan oleh dokter residen tersebut.

    “Langsung dia dikeluarkan dari ini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini,” ujar Rachim saat dihubungi, Rabu.

    Priguna juga telah dikembalikan ke institusi pendidikannya, yaitu FK Unpad.

    Menurut Rachim, kelanjutan status pendidikan dokter tersebut akan menjadi kewenangan pihak kampus.

    “Saya kembalikan ke FK. Kalau kata FK ini memang ini pelanggaran berat, itu terserah mereka,” terangnya.

    Rachim pun menegaskan Priguna bukanlah pegawai RSHS Bandung, melainkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan spesialis di bidang anestesi.

    “Tapi anak tersebut itu belajar di sini. Terserah dari FK-nya mau dibelajarin di rumah sakit yang lain. Ini PPDS itu residen, lagi belajar anestesi. Ya, jadi lagi sekolah anestesi,” jelasnya.

    Bahkan kabarnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut memberi tanggapan atas kasus ini dengan meminta agar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Dokter Predator Cabuli Keluarga Pasien di RSHS Bandung, Diminta Ganti Baju Saat Cek Darahi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)

  • Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 April 2025

    Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi Megapolitan 11 April 2025

    Ditangkap di Bandara, Remaja Penganiaya Satpam RS Bekasi Langsung Digiring ke Kantor Polisi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Polisi telah menangkap AFET, seorang remaja yang diduga menganiaya Sutiyono (39), seorang satpam di
    Rumah Sakit Mitra Keluarga
    Bekasi Barat, pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
    Penangkapan berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
    “Terlapor inisial AFET sudah kami amankan di bandara hari Kamis pukul 23.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025).
    Setelah penangkapan, petugas langsung membawa AFET ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
    “Selanjutnya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
    Sutiyono diduga menjadi korban penganiayaan oleh AFET pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
    Kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika Sutiyono menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD).
    “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ungkap Subadria dalam keterangannya.
    Namun, pelaku tidak terima ditegur oleh Sutiyono.
    Ia kemudian menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan berada dalam kondisi kritis.
    Akibat insiden tersebut, Sutiyono harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan, kuasa hukum korban, dalam kesempatan yang sama.
    Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.
    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” tambahnya.
    Atas kejadian ini, pihak korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025.
    Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.