Produk: CCTV

  • Polisi tangkap ART yang gasak barang majikan di Pesanggrahan

    Polisi tangkap ART yang gasak barang majikan di Pesanggrahan

    merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) yang menggasak barang milik majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Pada Jumat (11/4) pukul 08.00 WIB di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Tim Opsnal Unit 2 Jatanras berhasil mengamankan DS,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Seala mengatakan pelaku kini dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Pada awalnya, pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya pada Kamis (3/4) pukul 08.30 WIB.

    Saat itu korban sedang berada di lantai dua rumah, sedangkan ibu korban pamit pergi berbelanja ke pasar.

    Kemudian, saat ibu korban pulang dari pasar tidak melihat sang ART.

    Modus operandi pelaku yakni menunggu rumah dalam keadaan sepi untuk melancarkan aksinya.

    “Setelah di cek dari CCTV rumah, ART tersebut pergi meninggalkan rumah membawa tas besar tanpa izin korban dan Ibu korban. Selanjutnya saat di cek barang-barang milik Ibu korban sudah hilang,” jelasnya.

    Dikatakan ART itu merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kepada majikan merupakan KTP palsu.

    Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp30 juta dengan barang bukti yang diamankan meliputi satu tablet Samsung, satu unit Ipad, satu jam tangan merek Charles Delon, satu buah kalung dan liontin emas, satu buah cincin emas, uang tunai Rp900 ribu, dan satu setel pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan.

    Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kronologis Dokter dan Istri di Pulogadung Jakarta Timur Aniaya ART, Potong Rambut Hingga Sunat Gaji – Halaman all

    Kronologis Dokter dan Istri di Pulogadung Jakarta Timur Aniaya ART, Potong Rambut Hingga Sunat Gaji – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR (24).

    Keduanya ditangkap pada Selasa (8/4/2025) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

    Penangkapan dokter AMS dan istrinya dilakukan kepolisian setelah keduanya mangkir dari panggilan polisi pada Senin (24/3/2025) tanpa alasan yang jelas.

    Polisi menilai pasangan suami istri tersebut memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

    Penganiayaan yang dialami SR terjadi di rumah dokter AMS di Pulogadung, Jakarta Timur.

    Aksi Dokter dan Istrinya Terungkap Setelah Peristiwa Viral

    Terbongkarnya aksi dokter AMS dan istrinya terbongkar setelah peristiwa viral di media sosial.

    Diketahui SR mulai bekerja di rumah milik AMS pada November 2024.

    Kemudian, pada Maret 2025, SR pun meminta pulang ke kampung halamannya.

    Pada Selasa (8/3/2025) keluarga korban menerima kabar bila pihaknya harus membayar uang Rp 5 juta untuk menembus kepulangan SR.

    Lantas keluarga SR pun melaporkan hal tersebut kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede.

    SR pun akhirnya tiba di rumahnya pada Jumat (21/4/2025) dini hari, dengan kondisi penuh luka pada sekujur tubuhnya.

    Kepada keluarga, S mengaku dibelikan tiket bus Jakarta-Purwokerto oleh majikannya.

    Namun S tidak diberi uang, sehingga sempat terkatung-katung di Terminal Purwokerto. 

    Beruntung, ada tukang ojek yang mengantarkannya ke rumah yang berjarak sekitar 18 km dari terminal.

    Hingga akhirnya SR pun tiba di rumah.

    pada saat itu lah keluarga mengetahui kondisi korban penuh luka dan lebam di tubuhnya.

    Keluarga dan tetangga yang curiga korban mengalami penganiayaan selama bekerja sekitar 6 bulan di rumah dokter AMS.

    Hingga akhirnya peristiwa tersebut pun diviralkan dan akhirnya polisi bergerak melakukan penyelidikan.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya meningkat status penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan alat bukti terjadinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

    “Pelaku ditangkap pada 8 April 2025 dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    Nicolas menuturkan, kasus penganiayaan ART itu sempat viral di media sosial setelah seorang Wakil Ketua Komisi III DPR RI sempat mengunggah video penganiayaan ART tersebut.

    “Kasus penganiayaan ART sempat viral di media sosial. kemudian kita dalami,” ucapnya.

    Potong Rambut Hingga Sunat Gaji Korban

    Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap bentuk penganiayaan pelaku terhadap korban.

    “Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    “Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” imbuh dia.

    Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas,” ujar dia.

    Tak hanya melakukan penganiayaan, kedua tersangka pun diketahui melakukan pemotongan gaji terhadap korban.

    Hal tersebut berdasarkan keterangan dari korban.

    Korban mengaku upahnya dibayar tidak sesuai dengan nominal yang disepakati, alasannya tak puas kinerja korban.

    Motif Penganiayaan

    Hasil pendalaman, motif pelaku menganiaya korban lantaran pekerjaannya tidak memuaskan yaitu pekerjaan korban tidak bersih, mulai dari menyapu, mengepel, mencuci hingga mengasuh tiga anak.

    “Pengakuan tersangka merasa pekerjaan korban selalu tidak sesuai harapan dengan alasan pekerjaan korban tidak bersih, sehingga dianiaya,” kata Kapolres.

    Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.

    SSJH yang melihat kesalahan korban langsung melakukan penganiayaan kepada korban.

    Alih-alih melerai, suami SSJH yang berprofesi dokter turut membantu penganiayaan tersebut.

    “Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya,” ujar Nicolas.

    Dalam kasus ini polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, satu diantaranya rekaman CCTV. 

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    Ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.

    (tribunnews.com/ reynas)

  • Tangis Pilu Orang Tua di Jaktim Anaknya Diculik Tetangga: ‘Ya Allah Dia Belum Ngerti Apa-Apa’

    Tangis Pilu Orang Tua di Jaktim Anaknya Diculik Tetangga: ‘Ya Allah Dia Belum Ngerti Apa-Apa’

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO – Tarja (40) dan Kasini (36) tak kuasa menahan tangis menanti kabar sang anak, Eva Thalita Zahra (13) yang diduga menjadi korban penculikan tetangganya.

    Berulang kali mereka menyeka air matanya saat memikirkan nasib Eva yang diculik pria tetangga unit kontrakannya di wilayah Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

    Sejak hari kejadian penculikan pada Kamis (10/4/2025), pihak keluarga sudah berupaya mencari keberadaan Eva dengan bertanya kepada warga sekitar dan mencari rekaman CCTV kejadian.

    Namun hingga Jumat (11/4/2025), Eva yang merupakan anak pertama dari tiga bersaudara tersebut tak kunjung pulang setelah dibawa pergi tetangganya dengan iming-iming membeli baju.

    “Harapannya (anak) pulang, bisa kumpul lagi sama keluarga. Terpenting balik, dalam keadaan sehat, sudah itu saja,” kata Tarja sembari menahan tangis di Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    Pihak keluarga mengaku tidak pernah menyangka bahwa pria yang baru tinggal sekitar satu minggu di samping unit kontrakan mereka tersebut merupakan pelaku penculikan Eva.

    Pasalnya selama satu pekan tinggal bertetangga, pelaku yang mengaku bekerja di bidang konstruksi tersebut memperlakukan Eva sebagai anak sendiri dan kerap memberikan barang-barang.

    KESEDIHAN AYAH – Kasini (36), ayah dari Eva Thalita Zahra (13) yang diduga menjadi korban penculikan tetangganya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025). Kasini tak dapat menyembunyikan kesedihannya.

    Sehingga meski tak mengetahui identitas pelaku, tapi pihak keluarga percaya ketika pelaku meminta izin untuk mengajak Eva pergi ke Mall Cijantung, Pasar Rebo untuk membeli baju.

    “Enggak nyangka, orang yang sudah dianggap bapak (oleh Eva) enggak tahunya malah nusuk. Dia mengakunya dari Brebes, tapi kita enggak tahu Brebes di mananya,” ujar Tarja.

    Kasini yang juga menahan sedih memikirkan keberadaan sang anak karena tidak kunjung pulang, kini hanya dapat berharap adanya informasi lebih lanjut terkait keberadaan Eva.

    Sembari mendekap jaket yang terakhir dikenakan Eva sebelum meninggalkan rumah, Kasini terus berdoa agar sang putri dapat segera pulang dan kembali dalam keadaan selamat.

    Menurutnya pihak keluarga menyatakan sudah berupaya melakukan pencarian  mengacu titik GPS pada handphone milik Kasini yang dibawa Eva, nahas upaya belum membuahkan hasil.

    “Ya Allah dia belum ngerti apa-apa, benar-benar belum mengerti apa-apa, ya Allah. Kalau mau apapun dia pasti ngomong, mau mandi saja bilang ‘kakak mandi ya’, ya Allah,” kata Kasini terisak.

    Sebelumnya Eva Thalita Zahra diduga menjadi korban penculikan seorang pria yang merupakan tetangga unit kontrakannya pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 08.00 WIB.

    Dalam aksinya, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut meminta izin kepada kedua orangtua Zahra untuk membawa korban ke Mall Cijantung dengan iming-iming dibelikan baju.

    Tapi setelah ditunggu beberapa jam pelaku dan korban tidak kunjung pulang, dan handphone Zahra pun sudah tak dapat dihubungi sehingga pihak keluarga menduga bahwa korban diculik.

    Warga yang memiliki informasi keberadaan korban dapat menghubungi pihak keluarga di nomor 0882 9110 7490, atau melaporkan kepada petugas terkait agar dapat ditindaklanjuti.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • ART di Kembangan Terekam CCTV Curi Perhiasan dan Dolar AS Majikan, Ini Tampangnya – Halaman all

    ART di Kembangan Terekam CCTV Curi Perhiasan dan Dolar AS Majikan, Ini Tampangnya – Halaman all

    Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di kamar pemilik rumah. Pelaku mengenakan pakaian warna krem dan celana hitam mengambil baran

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 17:35 WIB

    Tangkap layar/net

    KASUS PENCURIAN – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita tereksm kamera pengawas melakukan pencurian perhiasan hingga uang tunai Dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya di kediaman, Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini. Korban melapor kejadian itu ke Polda Metro Jaya.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita belum diketahui identitasnya mencuri perhiasan hingga uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya. 

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini.

    Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di kamar pemilik rumah.

    Pelaku mengenakan pakaian warna krem dan celana hitam mengambil barang berharga yang ada di dalam laci.

    Kapolsek Kembangan, Kompol Taufik, memastikan pihaknya melalui Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Rahmad sudah memonitor kejadian itu.

    Tim Reskrim sudah turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Sudah cek TKP,” katanya dalam keterangannya Jumat (11/4/2025).

    Taufik menambahkan, korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

    Penanganan lebih lanjut soal kasus itu sudah ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

    “Korban sudah melaporkan di Polda Metro Jaya,” ujar Kapolsek.

    Informasi yang dihimpun, barang berharga yang digasak yakni berupa gelang emas seberat 12 gram dan uang senilai 5.800 dolar AS atau setara Rp 15 juta.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TKPS
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 April 2025

    Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TKPS Nasional 11 April 2025

    Menteri PPPA Minta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien Dihukum Sesuai UU TKPS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta dokter residen anestesi PPDS FK Unpad, Priguana Anugerah, yang diduga melakukan
    kekerasan seksual
    dihukum sesuai aturan yang berlaku.
    Menurut Arifah, pelaku dapat dijerat Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
    Kekerasan Seksual
    (UU TPKS) dengan pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
    “Kami berharap tersangka mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar memberikan efek jera,” ujar Arifah, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
    Arifah menilai, Priguana telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai dokter residen anestesi untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
    “Terlebih kekerasan seksual yang dialami oleh korban dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan atau dalam kondisi korban tidak berdaya,” ujar dia.
    Ia mengatakan, ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa.
    “Ini mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian,” tutur Arifah.
    Akibat adanya kasus tersebut, Arifah mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani berbicara dan melapor ke lembaga-lembaga terkait.
    Lembaga tersebut di antaranya UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, atau pihak kepolisian untuk mencegah jumlah korban bertambah banyak.
    Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui
    hotline
    Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
    Adapun, kasus ini bermula dari lini masa media sosial X yang ramai membahas dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh
    dokter anestesi
    Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di
    Rumah Sakit Hasan Sadikin
    (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
    Kasus dugaan kekerasan seksual ini diunggah salah satunya oleh akun @txtdari yang membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp kepada seorang dokter.
    Pesan tersebut berisi laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dua dokter residen di RSHS kepada keluarga pasien.
    “Selamat malam dok. Maaf mengganggu. Dok, saya dapat informasi ada 2 residen anestesi Unpad melakukan pemerkosaan ke penunggu pasien (menggunakan obat bius, ada bukti CCTV lengkap)….,” bunyi pesan dalam tangkapan layar tersebut, Selasa (7/4/2025).
    Korban merupakan salah satu keluarga pasien di RSHS.
    Aksi itu dilakukan dengan modus pemeriksaan darah pada pertengahan Maret 2025 di salah satu ruangan lantai 7 gedung RSHS.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pertamina jatuhkan sanksi kepada SPBU diduga curang di Denpasar

    Pertamina jatuhkan sanksi kepada SPBU diduga curang di Denpasar

    Denpasar (ANTARA) –

    PT Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi berupa penghentian pengiriman sementara seluruh produk bahan bakar minyak (BBM) kepada salah satu pengelola SPBU di Denpasar, Bali, karena diduga melakukan kecurangan.

    “Kami apresiasi kepolisian terkait penindakan pelaku kriminal yang melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM,” kata Manager Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi di Denpasar, Bali, Jumat.

    SPBU tersebut memiliki nomor identitas/registrasi 54.801.32 yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan Nomor 29, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat yang mendapat hukuman sementara itu terhitung mulai Jumat ini hingga 10 Mei 2025.

    Menurut dia, penghentian pengiriman tersebut untuk memudahkan petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

    Aparat kepolisian sebelumnya telah memasang garis polisi pada salah satu dispenser pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax.

    Pihaknya melalui tim penjualan ritel area Bali telah memeriksa kamera pengawas (CCTV) di SPBU tersebut dan ditemukan pada Kamis (3/4) pukul 06.50 WITA, mobil tangki BBM membawa 16 kiloliter pertalite.

    Ia menjelaskan dari kamera pengawas itu terlihat oknum awak mobil tangki melakukan pembongkaran BBM tanpa pengawas dari SPBU terkait.

    BUMN minyak dan gas bumi itu juga memasang spanduk informasi bahwa SPBU itu dalam pembinaan, sembari menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.

    Ahad menambahkan SPBU juga wajib melakukan beberapa perbaikan dalam aspek operasional dan pelayanan BBM kepada konsumen.

    “Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM khususnya BBM bersubsidi,” ucap Ahad.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sadis! Dipicu Kinerja Buruk ART Asal Banyumas Disiksa Majikan, Rambut Dijambak Badan Ditendang – Halaman all

    Sadis! Dipicu Kinerja Buruk ART Asal Banyumas Disiksa Majikan, Rambut Dijambak Badan Ditendang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suami istri berinisial SSJH dan AMS melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang berinisial SR di Pulogadung, Jakarta Timur. Peristiwa itu ternyata sudah terjadi sejak November 2024 hingga Februari 2025.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku yang merupakan pasutri menganiaya korban karena tak puas atas hasil kerja. Menurutnya, korban diberi tugas untuk mengurusi tiga anak.

    “Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    “Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” imbuh dia.

    Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan.  

    Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas, Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas,” ujar dia.

    Keterangan dari korban, majikannya juga melakukan keterlambatan pembayaran gaji.

    Apabila upahnya dibayar pun tidak sesuai dengan nominal yang disepakati dengan alasan tak puas kinerja korban.

    Sejumlah barang bukti turut diamankan dari TKP satu diantaranya rekaman CCTV. 

    Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” kata dia.

    Diketahui kasus ART asal Banyumas, Jawa Tengah dianiaya majikan di Jakarta, viral setelah video kondisi korban tersebar lewat Whatsapp.

    Video tersebut juga diunggah akun Instagram pribadi anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.  Korban disebut berasal dari Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. 

    Sedangkan majikannya, tinggal di Pulogadung, Jakarta. Dalam video berdurasi 2 menit 46 detik itu, korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya. 

    Wajah korban tampak babak belur dan ada beberapa luka lebam pada bagian punggungnya. 

    Selain itu, kepala dan telinga korban juga mengalami luka-luka. 

    Atas kondisi itu, korban yang disebut baru bekerja selama dua bulan di Jakarta akhirnya pulang ke rumah.

  • Akhiri Satgas Mudik 2025, Jasa Marga: Lalin Naik, Kecelakaan Turun

    Akhiri Satgas Mudik 2025, Jasa Marga: Lalin Naik, Kecelakaan Turun

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi mengakhiri masa tugas Satuan Tugas Jasa Marga Siaga Operasional Idulfitri 1446H/2025 atau Satgas Mudik 2025, yang berfokus pada kelancaran arus mudik dan balik selama libur Lebaran.

    Penutupan ini digelar pada Jumat (11/4/2025) di Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC), Bekasi, Jawa Barat, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan operasional selama periode tersebut.

    Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengungkapkan, selama masa arus mudik dan balik, terjadi peningkatan signifikan dalam volume kendaraan di empat gerbang tol utama, yaitu GT Cikampek Utama, GT Kalihurip Utama, GT Cikupa, dan GT Ciawi.

    “Dari H-10 hingga H2 Lebaran, sebanyak 2,17 juta kendaraan keluar wilayah Jabotabek, naik 28,1% dibandingkan dengan kondisi normal. Sementara itu, pada periode arus balik dari H1 hingga H+9, tercatat 2,15 juta kendaraan kembali ke Jabotabek, meningkat 45% dibanding lalu lintas harian biasa,” ujar Subakti.

    Peningkatan performa lalu lintas ini tidak terlepas dari kolaborasi antara Jasa Marga, Kepolisian, Pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan.

    Rata-rata kecepatan kendaraan di ruas Jakarta-Semarang selama arus mudik naik menjadi 84 km per jam, meningkat 10% dari tahun sebelumnya. Untuk arus balik dari Semarang ke Jakarta, kecepatan rata-rata mencapai 84,6 km per jam, meningkat 13,8% dibanding Lebaran 2024.

    Dalam rangka meningkatkan keselamatan, Jasa Marga mengimplementasikan teknologi dan inovasi baru seperti perbaikan sistem contra flow, penambahan rambu digital, serta pengawasan lalu lintas secara berkala. 
    Satgas Mudik 2025 Jasa Marga juga menambahkan sarana operasional, seperti crane, motor patroli, dan derek setiap 5 km. Tim lapangan pun dibekali pelatihan khusus bekerja sama dengan International Road Rescue Association.

    Hasil dari langkah ini menunjukkan penurunan jumlah kecelakaan sebesar 8%, dari 71 menjadi 65 kejadian, serta penurunan fatalitas hingga 79% dibandingkan periode Lebaran sebelumnya.

    Lebih lanjut, teknologi Artificial Intelligence (AI) menjadi salah satu andalan Jasa Marga dalam mendukung manajemen lalu lintas.  Aplikasi Jasamarga Integrated Digitalmap (JID) digunakan untuk memberikan rekomendasi rekayasa lalu lintas berbasis data. Informasi tersebut disebarluaskan secara real-time melalui Dynamic Message Sign (DMS) dan aplikasi Travoy.

    Sebanyak 36 unit Smart CCTV di titik strategis mendukung sistem deteksi otomatis untuk memantau dan menganalisis kondisi lalu lintas.  Selain itu, sebanyak 61 rest area dioptimalkan, lengkap dengan fasilitas seperti toilet portable, air bersih, ruang menyusui, posko kesehatan, serta sistem informasi ketersediaan lahan parkir.

    Ke depan, Jasa Marga akan terus berinovasi melalui teknologi, seperti road zipper, yaitu sistem barrier dinamis yang memungkinkan perubahan jumlah lajur jalan secara fleksibel dan aman. Optimalisasi akses dari Tol Cipularang menuju jalur fungsional Jakarta-Cikampek II Selatan juga akan ditingkatkan untuk mendukung arus balik.

    Subakti menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim Satgas Mudik 2025 yang telah berperan besar dalam kelancaran layanan mudik tahun ini.

    “Kami bersyukur mendapat apresiasi langsung dari presiden, wakil presiden, serta berbagai kementerian atas operasional yang tertib, aman, dan nyaman. Ini bukti bahwa mudik tenang dan menyenangkan benar-benar terwujud,” ucapnya.

    Kesuksesan ini juga ditopang oleh kesiapan penuh dalam mengantisipasi cuaca ekstrem, manajemen rest area, hingga pembatasan kegiatan konstruksi selama masa mudik.

    Teknologi prediksi lalu lintas TransiFlow for TrafficPro (TF-TP) yang berbasis machine learning turut dimanfaatkan untuk menganalisis tren pergerakan kendaraan dan memproyeksikan puncak arus hingga 30 hari ke depan.

    Dengan sistem yang semakin canggih yang digunakan Satgas Mudik 2025, Jasa Marga memastikan standar pelayanan tetap optimal dan pengalaman mudik makin nyaman bagi seluruh pengguna jalan tol.
     

  • Pasutri di Pulogadung Jakarta Timur Tega Aniaya Pengasuh Anak Gara-gara Tak Puas Hasil Kerja – Halaman all

    Pasutri di Pulogadung Jakarta Timur Tega Aniaya Pengasuh Anak Gara-gara Tak Puas Hasil Kerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suami istri berinisial SSJH dan AMS melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengasuh anak yang berinisial SR di Pulogadung, Jakarta Timur.

    Peristiwa itu sudah terjadi sejak November 2024 hingga Februari 2025.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan dua pelaku itu menganiaya korban karena tak puas atas hasil kerja.

    Menurutnya, korban diberi tugas untuk mengurusi tiga anak.

    “Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai,” katanya di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).

    “Bahkan rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya,” imbuh dia.

    Pihak kepolisian menyebut SSJH selaku ibu dari anak-anak yang diasuh korban merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan. 

    Adapun akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

    “Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Banyumas Polres Banyumas maupun Pihak UPT PPA yang ada di Banyumas,” ujar dia.

    Keterangan dari korban, majikannya melakukan keterlambatan gaji.

    Apabila upahnya dibayar pun tidak sesuai dengan nominal yang disepakati dengan alasan tak puas kinerja korban.

    Sejumlah barang bukti turut diamankan dari TKP satu diantaranya rekaman CCTV. 

    Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” kata dia.

     

     

  • ART di Jakarta Barat Curi Perhiasan Hingga Uang Tunai Dolar AS Milik Majikan – Halaman all

    ART di Jakarta Barat Curi Perhiasan Hingga Uang Tunai Dolar AS Milik Majikan – Halaman all

    Barang berharga yang digasak yakni berupa gelang emas seberat 12 gram dan uang senilai 5.800 dolar AS.

    Tayang: Jumat, 11 April 2025 16:52 WIB

    Screenshot Media Sosial

    KASUS PENCURIAN – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita belum diketahui identitasnya mencuri perhiasan hingga uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang asisten rumah tangga (ART) wanita belum diketahui identitasnya mencuri perhiasan hingga uang tunai dolar Amerika Serikat (AS) milik majikannya. 

    Peristiwa itu terjadi di Jalan Kembangan Elok 2, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, baru-baru ini.

    Aksi pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di kamar pemilik rumah.

    Pelaku mengenakan pakaian warna krem dan celana hitam mengambil barang berharga yang ada di dalam laci.

    Kapolsek Kembangan, Kompol Taufik, memastikan pihaknya melalui Kanitreskrim Polsek Kembangan, AKP Rahmad sudah memonitor kejadian itu.

    Tim Reskrim sudah turun langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “Sudah cek TKP,” katanya dalam keterangannya Jumat (11/4/2025).

    Taufik menambahkan, korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

    Penanganan lebih lanjut soal kasus itu sudah ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

    “Korban sudah melaporkan di Polda Metro Jaya,” ujar Kapolsek.

    Informasi yang dihimpun, barang berharga yang digasak yakni berupa gelang emas seberat 12 gram dan uang senilai 5.800 dolar AS.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini