Disebut Kabur Usai Buat Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Kritis, Ternyata Ini Alasan Sebenarnya
Penulis
BEKASI, KOMPAS.com –
Kasus dugaan penganiayaan terhadap Sutiyono, seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, masih terus bergulir.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (29/3/2025) malam tersebut bermula saat korban menegur seorang pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong dan memarkir sembarangan di area Instalasi Gawat Darurat (IGD), hingga menghalangi jalur ambulans.
Kuasa hukum korban, Subadria Nuka, menjelaskan bahwa pengunjung yang tak terima ditegur itu kemudian melakukan tindak kekerasan terhadap Sutiyono.
Kuasa hukum lainnya, Stein Siahaan, menyayangkan sikap keluarga pelaku yang disebut tidak menunjukkan penyesalan atau upaya meminta maaf selama korban dirawat.
Rumah sakit sendiri telah menyerahkan rekaman CCTV dan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian, yang kini sedang mendalami laporan yang telah masuk ke Polres Metro Bekasi Kota pada 30 Maret 2025 dengan nomor LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Bantah Dugaan Kabur ke Pontianak
Di tengah proses hukum yang berjalan, ayah dari terduga pelaku AF, Tanto Surioto, angkat bicara.
Ia membantah keras berbagai tuduhan yang mengarah kepada dirinya dan anaknya. Menurutnya, ada sejumlah informasi yang keliru dan menyesatkan publik.
Tanto menegaskan, bahwa keluarganya sudah menunjukkan itikad baik pasca-insiden dengan menggelar mediasi bersama pihak korban.
Pertemuan itu turut dihadiri oleh istri dan kakak korban, komandan satpam rumah sakit, dan seorang anggota Binmaspol.
Dalam mediasi tersebut, ia bahkan menyatakan kesediaannya membantu biaya pengobatan korban dan menyerahkan nomor ponsel serta identitas diri kepada pihak berwenang. Namun sayangnya, informasi yang beredar menyebutkan sebaliknya.
Tanto juga menepis kabar bahwa anaknya melarikan diri ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Ia menjelaskan bahwa keberangkatan AF ke Pontianak adalah untuk mengantar jenazah sang kakek yang meninggal dunia dan sempat dirawat di rumah sakit yang sama.
Lebih lanjut, ia membantah bahwa anaknya melakukan penganiayaan terhadap Sutiyono.
Menurutnya, kejadian malam itu hanyalah cekcok biasa, tanpa aksi kekerasan. Ia pun yakin rekaman CCTV di lokasi kejadian akan membuktikan hal tersebut.
Meski demikian, penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut di Polres Metro Bekasi Kota.
Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti tambahan dan mendalami kesaksian dari berbagai pihak terkait insiden ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: CCTV
-
.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bawaslu awasi PSU 6 Daerah, meski lancar dengan 4 catatan
Gedung Bawaslu Pusat. Foto: Istimewa
Bawaslu awasi PSU 6 Daerah, meski lancar dengan 4 catatan
Dalam Negeri
Editor: Nandang Karyadi
Sabtu, 12 April 2025 – 00:25 WIBElshinta.com – Demi mencegah berulangnya pelanggaran Pemilihan, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melakukan pengawasan melekat Pemungutan Suara Ulang (PSU), pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 131 TPS di enam daerah, yakni Kota Sabang, Kabupaten Kep. Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kep. Talaud pada 5 dan 9 April 2025.
Hasil pengawasan mendapati PSU secara umum berjalan lancar yang ditandai di antaranya pelaksanaan sesuai prosedur, keamanan terjamin, logistik tepat waktu, maupun pemilih akurat. Namun, Bawaslu mencatat masih terdapat empat permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU tersebut.
Rincian permasalahan dalam persiapan dan pelaksanaan PSU adalah sebagai berikut:
a. Logistik pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, terjadi pada empat TPS di
Kabupaten Banggai, yakni kelebihan satu surat suara di TPS 2 Kencana, TPS 3
Rusa Kencana, TPS 1 Cendana, dan kekurangan 100 surat suara di TPS 02
Singkoyo.
b. Pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu yakni di atas pukul 07.00 karena
saksi pasangan calon belum seluruhnya hadir, terjadi di tiga TPS, yakni pada
TPS 2 Talang Sungai Bungo (Kabupaten Bungo), TPS 1 Sumber Mulia
(Kabupaten Banggai), dan TPS 1 Bulude (Kabupaten Kep. Talaud).
c. Saksi mengenakan atribut calon/Pasangan Calon, terjadi di satu TPS, yakni di
TPS 1 Dwipa Karya (Kabupaten Banggai).
d. Kesalahan dalam pengisian daftar hadir, terjadi pada delapan TPS di Kabupaten
Banggai dan satu TPS di Kabupaten Bungo.
* Kabupaten Banggai:
– Kesalahaan ceklis kehadiran di nama nama pemilih yang tidak datang
atau perbedaan jenis kelamin di tiga TPS (TPS 2 Simpang Dua, TPS 1
Rusa Kencana dan TPS 2 Tanah Abang),
– Kesalahan pemilih menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan TPS
yang sudah ditetapkan di satu TPS (TPS 3 Sumber Mulia), dan
– Kesalahan penempatan tanda tangan/cap jempol di kolom di pemilih lain
di empat TPS (TPS 3 Rusa Kencana, TOS 2 Tolisu, TPS 1 Sentral Sari
dan TPS 1 Singkoyo).
* Kabupaten Bungo
– Kesalahan penempatan tanda tangan/cap jempol di kolom di pemilih lain
di TPS 3 Sarana Jaya.
Terhadap permasalahan pemungutan suara, jajaran pengawas Pemilihan
menyampaikan saran kepada KPPS agar:
a. Terhadap Logistik pada pemungutan suara ulang tidak tepat jumlah, maka
kelebihan surat suara harus dipisahkan dan diamankan, sedangkan kekurangan
surat suara wajib dicatat dalam formulir kejadian khusus. Surat suara tambahan
dapat didatangkan dari TPS lain yang masih memiliki kelebihan, dan proses
tersebut juga harus dicatat dalam formulir kejadian khusus;
b. Terhadap pemungutan suara dimulai tidak tepat waktu, Rapat pemungutan suara
ditunda sampai 30 menit dan dicatat dalam kejadian khusus;
c. Terhadap saksi mengenakan atribut calon/Pasangan Calon, memberi teguran
kepada saksi yang mengenakan atribut pasangan calon dan melepaskan atribut
yang digunakan serta dicatat dalam kejadian khusus;
d. Terhadap kesalahan dalam pengisian daftar hadir, mencoret garis dua pada
tanda tangan/cap jempol yang salah dan meminta pemilih menandatangani/cap
jempol pada kolom yang sesuai serta dicatat dalam kejadian khusus.
Terhadap saran perbaikan yang berkaitan dengan masalah prosedur telah ditindaklanjuti KPPS dan PPS dan diselesaikan sesuai tingkatan. Pada pelaksanaan PSU di enam daerah ini, minim terjadi dugaan pelanggaran. Hal ini merupakan hasil koordinasi intensif Bawaslu bersama KPU dan stakeholders terkaituntuk memastikan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih, ketersediaan logistik secara tepat, ketepatan prosedur, dan mitigasi kerawanan secara cepat. Mitigasikerawanan tersebut di antaranya:
1. patroli pengawasan dan sosialisasi mengenai larangan, hak, dan kewajiban bagi
pemilih dalam penyelenggaraan PSU (semua kabupaten/kota);
2. penyamaan persepsi terkait perbedaan penafsiran teknis pelayanan pemilih
dalam PSU (Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kep. Taliabu);
3. indentifikasi pemilih yang tidak memiliki biodata kependudukan dan dokumen
pengganti yang absah dan pencegahan agar pemilih tersebut tidak diberikan
layanan memilih (Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kep. Taliabu);
4. pemasangan CCTV di 21 TPS oleh kepolisian (Kabupaten Bungo);
5. pencegahan pemberian layanan memilih bagi pemilih yang datang melewati
pukul 13.00 waktu setempat (Kabupaten Buru dan Kabupaten Bungo);
6. Pencegahan pemberian layanan pemilih bagi pemilih di luar wilayah domisili
(Kabupaten Buru dan Kabupaten Bungo); dan
7. pelayanan hak pilih mendatangi pemilih yang sakit (Kota Sabang dan Kabupaten
Kep. Taliabu).
Bawaslu terus berkomitmen mengawasi pelaksanaan PSU Pemilihan gelombang III
Pasca-Putusan MK pada 19 April 2025 yang jujur, adil, dan demokratis melalui kewenangan Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Pemilihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Vivi Trisnavia/Ter
Sumber : Radio Elshinta
-

Majikan di Jaktim Antar ART Pulang Kampung usai Dianiaya, Suruh Tutupi Luka
Jakarta –
Polisi mengungkap ulah dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka mengantar meminta korban untuk menutupi luka bekas penganiayaan saat pulang kampung ke Banyumas.
“Pada Kamis (20/3) tersangka perempuan (SSJH) mengantar korban kebakaran Terminal Bus Lebak Bulus untuk memulangkan korban ke Banyumas (Jawa Tengah) naik bus dan menyuruh korban menutupi lukanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes PolisiNicolas Ary Lilipaly dilansir Antara, Sabtu (12/4/2025).
Pelaku meminta korban untuk menutupi luka-luka ditubuhnya dengan memakai jaket, kerudung dan masker. Penganiayaan terungkap saat tetangga korban di Banyumas mengunggah video kondisi korban yang penuh luka di media sosial.
“Ketahuan dianiaya pas tiba di rumah (Banyumas), tetangga korban lihat ada luka-luka, biru-biru jadi tetangga korban mem-videokan lalu di-‘upload’ dan diviralkan Wakil Ketua DPR RI,” ujarnya.
Nicolas mengatakan korban yang merupakan ART di rumah majikannya tersebut sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas, akibat luka berat penganiayaan. Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan berkoordinasi bersama Polres Banyumas, RSUD Banyumas.
Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan, pendampingan, pemulihan dan layanan psikolog kepada korban.
Polisi sendiri sudah menangkap pasutri AMS dan SSJH pada 8 April 2025. Barang bukti yang diamankan berupa hasil pemeriksaan kedokteran atau Visum ET Repertum (VER), pakaian korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), hasil psikologi korban dan hasil pemeriksaan psikiater korban.
Pasutri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
-

Uang Rp20 juta milik jurnalis Kompas.com dicuri
Ilustrasi – Pencurian – ANTARA/Diasty Surjanto.
Uang Rp20 juta milik jurnalis Kompas.com dicuri
Dalam Negeri
Editor: Calista Aziza
Jumat, 11 April 2025 – 15:30 WIBElshinta.com – Uang berjumlah sekitar Rp20 juta milik seorang jurnalis Kompas.com bernama Felicia (21) raib dicuri saat korban mudik Lebaran.
Terduga pelaku melancarkan aksinya di kamar kos korban yang berlokasi di Sandang, Palmerah, Jakarta Barat, saat korban sedang libur Lebaran 2025.
“Saya perhatikan itu jendela tadi tertutup rapat tapi tidak dikunci, padahal saya sudah kunci pas saya tinggal mudik,” ujar Felicia saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.
Felicia pun melapor ke Polsek Palmerah pada Kamis (10/4) hingga kemudian Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kejadian bermula ketika Felicia baru saja mudik Lebaran dari kampung halaman di Surabaya, Jawa Timur.
Felicia mengaku sudah kembali ke Jakarta sejak Minggu (6/4). Namun ia masih belum memeriksa lemari tempatnya menyimpan uang.
“Di kamar kos itu kayak ada bekas kerikil, pasir, kayak bekas ada orang masuk. Tapi memang enggak banyak ya bekas pasirnya,” kata dia.
Felicia pun segera meminta rekaman CCTV lantai dua indekos tempat tinggalnya namun ternyata sudah lama rusak.
“Cuman yang ada di lantai satu dan lantai tiga itu nyala, kalau yang di lantai empat saya kurang tau,” ujar dia.
Felicia berharap pihak Kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini sehingga pelaku pencurian dapat ditangkap.
Sumber : Antara
-

Bela Karyawan yang Ijazahnya Ditahan, Wakil Wali Kota Surabaya Dituduh Menipu, Dilaporkan ke Polisi – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau yang akrab disapa Cak Ji, dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh sebuah perusahaan pergudangan di Margomulyo, Surabaya Barat.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah Cak Ji mengintervensi masalah penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.
Cak Ji, Wakil Wali Kota Surabaya, yang juga merupakan politisi senior dari PDI Perjuangan.
Cak Ji dilaporkan ke polisi karena dituduh menyebarkan informasi yang tidak benar terkait penahanan ijazah seorang pemuda oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Laporan tersebut terjadi di Polda Jatim, terkait dengan perusahaan pergudangan yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya Barat.
Insiden ini bermula pada 10 Maret 2025, ketika Cak Ji melakukan inspeksi mendadak setelah menerima aduan warga pada 25 Februari 2025.
Seorang pemuda mengadu bahwa ijazah SMA miliknya ditahan oleh CV SS yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya.
Pemuda tersebut mengaku telah melapor ke berbagai pihak namun tidak mendapatkan solusi.
”Saya sudah lapor ke kelurahan, ke kecamatan, tapi enggak ada hasil. Padahal ijazah itu hak saya,” ujar pemuda tersebut dalam video YouTube yang diunggah di akun resmi Cak Ji, melansir dari Kompas.com.
Setelah kedatangannya ke lokasi perusahaan, Cak Ji tidak mendapatkan tanggapan positif dan malah dituduh melakukan penipuan.
Menanggapi aduan tersebut, Cak Ji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan pada Selasa (9/4/2025).
Namun, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat.
”Teralis itu dibuka, tapi setelah saya datang langsung ditutup kembali. Padahal ada orang di dalam. Saya tahu mereka memantau lewat CCTV,” kata Cak Ji dalam video YouTube yang diunggahnya.
Cak Ji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon.
Ia mencoba menghubungi seseorang bernama Handi dan seorang wanita bernama Diana yang disebut sebagai pemilik perusahaan.
Namun, ia justru mendapat respons negatif dan dituduh melakukan penipuan.
“Saya enggak kenal sampeyan, sampeyan penipuan,” kata Diana dalam rekaman telepon yang diunggah di YouTube Cak Ji.
Cak Ji menyebut, penahanan ijazah karyawan tanpa alasan jelas dianggap melanggar hak dasar tenaga kerja.
“Wong sekolah saja sekarang gratis, masa anak ini sudah kerja mau keluar tapi ijazahnya ditahan? Itu ijazah SMA yang ditempuh 3 tahun, hak hidupnya dipersulit,” ujarnya dalam video YouTube tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (11/4/2025), Cak Ji menyampaikan bahwa dia telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh pihak perusahaan, tepatnya pada 10 April 2025.
“Saya hanya menjalankan tugas untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Surabaya. Namun, saya malah dilaporkan ke Polda Jatim oleh Han Jua Diana pada tanggal 10 kemaren. Dan ini agar masyarakat bisa menyikapi secara profesional dan obyektif dalam membela kebenaran dan anak-anak yang tertindas,” ucapnya dalam Instagram reels.
Cak Ji juga kesal dan mempertanyakan mengapa ada warga Surabaya yang tak mengenali wakil wali kotanya hingga sampai membuat tuduhan.
“Iya, sudah jelas. Di Surabaya kalau enggak tahu wali kota dan wakil wali kota kan kebacut. Ini orang mana? Dari mana dia seperti itu. Kita datang juga baik-baik,” ucapnya.
Tak hanya itu, Armuji juga akan menginstruksikan dinas terkait di Pemkot Surabaya untuk mengecek perizinan yang dimiliki pengusaha itu.
“Kita akan koordinasi dengan seluruh dinas terkait, saya suruh cek izin-izinnya, upah kerja dan semuanya. Karena Disnaker Provinsi ke sana pun tidak pernah dibukakan [pintu],” kata dia.
Laporan polisi ini akan segera dia layangkan pada pekan depan. Pasalnya, Armuji mengaku pada Jumat ini masih berada di Jakarta.
Hingga saat ini, pihak pelapor belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai aduan penahanan ijazah tersebut.
Sumber: Tribun Jatim
-

Polres Tuban Tangkap Maling Spesialis Tabung Gas 3 Kg
Tuban (beritajatim.com) – Seorang pelaku pencurian tabung gas LPG ukuran 3 kilogram (kg) berhasil diamankan oleh Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda dengan total barang curian sebanyak 18 tabung gas LPG.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Tuban, Iptu Moh Rudi mengungkapkan bahwa pelaku berinisial DIM (22), warga Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Dia terakhir kali melakukan aksinya di toko milik Ahmad Fuad Hasan (34), warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak.
“Sebelumnya sempat viral di media sosial bahwa seringkali masyarakat kehilangan tabung gas LPG 3 kg, kemudian kami tindak lanjuti dan kita profiling,” ujar Rudi, Jumat (11/4/2025).
Kejadian terbaru pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diketahui berkeliling untuk mencari toko atau warung yang tidak dijaga pemiliknya. Modus yang digunakan yaitu berpura-pura menjadi pembeli, kemudian mengambil tabung gas LPG saat situasi dinilai aman.
“Dari pengakuannya, pelaku sudah mencuri tabung gas LPG di 7 TKP yang berbeda dengan modus berkeliling mencari toko-toko atau warung yang sepi. Hasil kejahatan itu dijual per tabung seharga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu,” terang Rudi.
Korban pencurian, Ahmad Fuad Hasan, mengetahui tabung gas miliknya hilang dan langsung melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV. Ia mengenali pelaku karena masih satu daerah. Tanpa menunggu lama, korban mendatangi rumah pelaku dan mengajaknya ke lokasi toko.
“Kemudian korban mendatangi rumah pelaku dan sama korban langsung diajak ke warung, dari situ pelaku akhirnya mengaku,” kata Rudi.
Saat ditanya keberadaan tabung gas yang dicuri, pelaku mengaku telah menjualnya. Ia kemudian berinisiatif mengganti kerugian korban dengan uang sebesar Rp500 ribu. Namun, ketika korban membawa pelaku ke rumah, massa yang telah berkumpul lebih dulu sempat mengamuk.
“Maksud hati korban ingin berdamai dan mengajak pelaku ke rumahnya. Namun, sesampai di rumah korban sudah ada massa yang berkumpul,” ungkap Rudi.
Beruntung, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban segera tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dan mencegah kejadian yang lebih buruk. Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. “Pelaku terjerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan,” pungkasnya. [ayu/suf]
-

Polisi tangkap ART yang gasak barang majikan di Pesanggrahan
merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut
Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) yang menggasak barang milik majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Pada Jumat (11/4) pukul 08.00 WIB di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Tim Opsnal Unit 2 Jatanras berhasil mengamankan DS,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Seala mengatakan pelaku kini dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada awalnya, pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya pada Kamis (3/4) pukul 08.30 WIB.
Saat itu korban sedang berada di lantai dua rumah, sedangkan ibu korban pamit pergi berbelanja ke pasar.
Kemudian, saat ibu korban pulang dari pasar tidak melihat sang ART.
Modus operandi pelaku yakni menunggu rumah dalam keadaan sepi untuk melancarkan aksinya.
“Setelah di cek dari CCTV rumah, ART tersebut pergi meninggalkan rumah membawa tas besar tanpa izin korban dan Ibu korban. Selanjutnya saat di cek barang-barang milik Ibu korban sudah hilang,” jelasnya.
Dikatakan ART itu merupakan pengganti sementara dan baru bekerja empat hari di rumah tersebut. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kepada majikan merupakan KTP palsu.
Dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp30 juta dengan barang bukti yang diamankan meliputi satu tablet Samsung, satu unit Ipad, satu jam tangan merek Charles Delon, satu buah kalung dan liontin emas, satu buah cincin emas, uang tunai Rp900 ribu, dan satu setel pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan.
Atas kejadian tersebut, pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
/data/photo/2025/04/11/67f8f1a38b0e1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/11/67f917fd4f22c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
