Kemen PPPA Minta RSHS dan Unpad Benahi Sistem Pengawasan Usai Kasus Pelecehan Seksual
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (
RSHS
) Bandung dan Universitas Padjadjaran (Unpad) segera membenahi sistem pengawasan usai terungkapnya kasus pelecehan seksual terhadap keluarga pasien oleh oknum dokter residen.
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Priguna Anugerah Pratama, mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS), menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, termasuk rumah sakit dan institusi pendidikan.
“Tentu itu akan menjadi pembelajaran semua pihak. Dari tadi juga hadir dari universitas, juga dari rumah sakit. Ini sebuah pembelajaran ya, maksudnya kita bagaimana membuat sebuah sistem yang lebih baik,” ujar Veronica usai meninjau
RSHS Bandung
, Senin (14/4/2025).
Veronica menyebut sistem pengawasan di lokasi kejadian masih lemah dan perlu segera dibenahi agar kejadian serupa tidak terulang. Salah satu yang disorot adalah kurangnya pemantauan melalui kamera pengawas.
“Tentu di pihak-pihak lain seperti CCTV yang kita lihat itu menjadi modal juga yang harus diperbaiki,” katanya.
Ia juga menyoroti kondisi ruangan tempat kejadian yang dinilai masih belum tertata dengan baik. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku.
“Tadi ketika kita mendatangi itu adalah ruangan yang masih dalam proses perbaikan. Jadi itu ruangan di lantai yang belum dioperasikan, jadi memang ada ruangan-ruangan yang sudah menjadi perencanaan daripada si oknum itu,” ucapnya.
Selain pembenahan internal, Veronica mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menjadi korban tindak pelecehan seksual. Kemen PPPA, kata dia, telah menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian untuk menjamin perlindungan dan kerahasiaan korban.
“Korban-korban dari perempuan ya tentu ini, kita harus melindungi setiap kita membuka. Karena dari Kementerian PPPA kita juga sudah ada kerja sama dengan Direktorat Kepolisian TPPO. Sebulan yang lalu kita juga mengajak semua perempuan untuk berani rise up, speak up,” tuturnya.
Veronica menambahkan bahwa Kemen PPPA saat ini tengah membangun sistem layanan aduan yang lebih responsif untuk menangani kasus kekerasan seksual.
“Tentu sistem lagi dibangun. Jadi kita ada call center Sapa 129 yang sedang dibangun SDM-nya supaya bisa melakukan pelayanan dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen peserta PPDS, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap FH (21), keluarga pasien di RSHS Bandung. Ia dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Produk: CCTV
-

Hampir 3 Pekan Hilang, Mahasiswi UGM Ditemukan Tewas di Parit, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sheila Amalia Cristanti (21), mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaporkan hilang sejak 25 Maret 2025 akhirnya ditemukan pada Sabtu (12/4/2025).
Sheila Amalia Cristanti yang merupakan mahasiswi Fakultas Pertanian UGM itu ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi tertindih sepeda motor di selokan jalur Tawangmangu–Sarangan pada Sabtu (12/4/2025) sore.
Jasad Sheila Amalia Cristanti ditemukan di tikungan Lawu Green Forest, masuk Jalan Raya Sarangan-Cemorosewu, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Sheila diketahui mengikuti kelas online pada Selasa, 25 Maret 2025 dan berencana mudik ke Madiun, Jawa Timur, melalui jalur Klaten.
Ia terlihat sekitar pukul 14:09 WIB di jalan Klaten Arah Solo, menggunakan Motor Beat tahun 2018 bernomor polisi AE 3413 CA, memakai jaket hijau dan helm hitam logo Bogo.
Lalu, orang tuanya melapor ke Polsek Madiun dan Polsek Klaten pada Rabu, 26 Maret 2025.
Ada informasi “penerawangan” bahwa posisi Sheila berada di Pantai Indrayanti, Gunung Kidul dan berada di jalan Baron-Tepus, di depan teras rumah menggunakan baju putih, murung.
Ada informasi seseorang melihat Sheila di sekitar Stadion Trikoyo Klaten pada Rabu sore.
Orang tua mencari ke arah Tawangmangu.
Hilang Hampir Tiga Pekan
Sheila dilaporkan hilang sejak Selasa, 25 Maret 2025, sehari sebelum Lebaran.
Sebelumnya, ia sempat mengikuti kelas daring sebelum berangkat mudik dari Yogyakarta menuju Madiun menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 3413 CA.
Kamera CCTV terakhir merekam korban melintas di jalan Klaten arah Solo pukul 14.09 WIB. Namun, ia tidak kunjung tiba di rumah. Keesokan harinya, keluarga melaporkan kehilangan ke Polsek Madiun dan Polsek Klaten.
Data dari SIM card menunjukkan lokasi terakhir korban berada di kawasan Nanasan, Colomadu, Karanganyar. Keluarga juga menggunakan jasa pihak ketiga untuk melacak keberadaannya, yang sempat terlacak di Bendosari, Boyolali.
Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia di jalur Tawangmangu–Sarangan pada Sabtu (12/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diduga telah meninggal dunia tiga hari sebelum ditemukan.
“Dari hasil pemeriksaan diduga korban sudah meninggal tiga hari. Korban ditemukan warga hari Sabtu (12/4) sekitar pukul 15.00 WIB, seusai laporan yang masuk ke kami,” kata Kapolsek Plaosan AKP Joko Yuhono.
Penjelasan Polisi
AKP Joko Yuhono, menjelaskan bahwa jenazah Sheila ditemukan dalam keadaan tertutup oleh sepeda motor matic hitam miliknya dengan nomor polisi AE 3413 CA.
“Setelah dilaksanakan olah TKP, korban ditemukan sudah meninggal dunia berada di parit,” ungkapnya.
Joko menyebut korban masuk ke parit sedalam 77 centimeter dan lebar 60 centimeter.
“Posisi jenazah masuk ke parit, kemudian di atasnya ada sepeda motor, jadi tidak nampak dari luar,” terang Joko.
Setelah penemuan, Tim Inafis Polres Magetan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi di RSUD Dr. Sayidiman pada Minggu (13/4/2025) dini hari.
Joko menduga bahwa penyebab kematian Sheila adalah kecelakaan tunggal.
Sebelum kejadian, korban diketahui mengendarai sepeda motor dari arah Jawa Tengah.
“Ada bekas rem pada aspal, dan kendaraan juga keluar dari jalan raya. Bekas itu ditemukan mengarah ke TKP, lalu ditemukan mayat,” jelasnya.
Joko juga membeberkan bahwa barang barang pribadi, khususnya helm, semua masih melekat di bagian tubuh korban.
“Bekas rem juga membuat jalan rusak. Kemungkinan korban sempat melakukan pengereman, ketika melalui jalan yang menurun,” ucapnya.
Setelah diautopsi, jenazah lalu dibawa ke rumah duka untuk selanjutnya dimakamkan. (Tribunnews.com/TribunJogja)
-

Ibu Korban Penculikan di Pasar Rebo Jaktim Ungkap Ciri Pelaku: ‘Ada Tompel di Sebelah Kiri’
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO – Identitas pria terduga pelaku penculikan anak perempuan di Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur masih belum diketahui pasti.
Hingga kini baik nama maupun alamat pelaku yang menculik anak bernama Eva Thalita Zahra (13) masih dalam penyelidikan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.
Ibu Eva, Kasini (36) mengatakan pelaku memiliki ciri-ciri fisik berusia sekitar 45 tahun, rambut kribo panjang sepundak, tompel di bagian wajah, gigi atas hitam, kulit sawo matang.
“Kalau dari muka ada tompel di sebelah kiri. Gigi atasnya hitam, tapi bawahnya enggak. Rambutnya gondrong kribo begitu,” kata Kasini di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (14/4/2025).
Kemudian tinggi sekitar 160 sentimeter, kulit sawo matang, dan terakhir terlihat mengenakan jaket bertuliskan Adidas di bagian dada dengan corak garis-garis pada lengan.
Mengenakan celana panjang warna biru gelap, dan topi sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV saat pelaku mengepak seluruh barang-barang sebelum pergi dari unit kontrakan.
“Kalau badan kurus enggak, gemuk juga enggak. Sedang lah posturnya. Dia mengakunya dari Brebes, tapi kalau dari cara ngomongnya enggak kayak orang Brebes,” ujarnya.
Kasini menuturkan ciri-ciri dan rekaman CCTV yang menyorot saat pelaku mengepak barang-barangnya dari kontrakan sudah disampaikan kepada jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
TUNJUKKAN FOTO ANAK – Kasini saat menunjukkan foto anaknya, Eva Thalita Zahra yang diduga diculik seorang pria tetangganya unit kontrakannya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (14/4/2025).
Kini pihak keluarga masih menunggu informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus, dan berdoa agar Eva Thalita Zahra dapat pulang dalam keadaan selamat.
“Hari Jumat (11/4) suami sudah laporan ke Polres (Metro Jakarta Timur), sudah diterima laporannya. Kita berdoa terus, biar mudah-mudahan anak saya bisa pulang dengan selamat,” tuturnya.
Sebelumnya Eva Thalita Zahra diduga menjadi korban penculikan seorang pria yang merupakan tetangga unit kontrakannya pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 08.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut meminta izin kepada kedua orangtua Zahra untuk membawa korban ke Mall Cijantung dengan iming-iming dibelikan baju.
Tapi setelah ditunggu beberapa jam pelaku dan korban tidak kunjung pulang, dan handphone Zahra pun sudah tak dapat dihubungi sehingga pihak keluarga menduga bahwa korban diculik.
Warga yang memiliki informasi keberadaan korban dapat menghubungi pihak keluarga di nomor 0882 9110 7490, atau melaporkan kepada petugas terkait agar dapat ditindaklanjuti.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
-

Anak SD di Jombang Alami Luka Parah Akibat Ledakan Petasan
Jombang (beritajatim.com) – Peristiwa tragis menimpa seorang bocah berinisial MH (12), warga Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Bocah yang masih duduk di bangku kelas VI SD itu mengalami luka serius setelah petasan besar yang dimainkan meledak di tangannya, Sabtu (12/4/2025) petang.
Saat ini MH tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Jombang akibat luka parah yang dideritanya. Berdasarkan informasi, ledakan petasan tersebut terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman CCTV, terlihat MH bersama beberapa temannya sedang bermain petasan di perempatan jalan desa. Petasan berukuran besar itu sempat disulut dan kemudian diletakkan di tanah. Namun, petasan yang seharusnya segera meledak ternyata tidak kunjung menyala.
Merasa penasaran dan mengira petasan tersebut telah mati, MH kemudian mendekat dan memegangnya. Nahas, sesaat setelah dipegang, petasan justru meledak di tangan korban.
Ledakan tersebut mengakibatkan tangan kanan MH remuk dan mengeluarkan banyak darah. Korban segera dilarikan ke PKU Muhammadiyah Mojoagung untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun karena luka yang cukup serius, MH langsung dirujuk ke RSUD Jombang untuk mendapatkan penanganan lanjutan dari tim medis.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, membenarkan kejadian ledakan petasan tersebut. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Namun korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” kata Bagus.
Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden berbahaya akibat penggunaan petasan secara sembarangan, terutama oleh anak-anak di bawah umur. Momen Lebaran memang kerap diwarnai maraknya permainan petasan. Namun tanpa pengawasan dan edukasi yang memadai, petasan bisa berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan. [suf]
-

Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE, Sopir Syok: Surat Lengkap, Tapi Plat Malah Diblokir Sistem! – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sopir ambulans di Jakarta baru-baru ini menghadapi dilema tak terduga setelah kendaraan prioritas mereka terjaring tilang elektronik (ETLE) saat mengantar pasien.
Kejadian ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana bisa sistem otomatis justru menargetkan ambulans yang seharusnya bebas dari tilang?
Kisah ini pertama kali menjadi viral di media sosial, diunggah oleh sopir ambulans Christian pada 11 April 2025, di TikTok.
Ia mengungkapkan bahwa beberapa ambulans di Jakarta bahkan sudah mengalami pemblokiran plat nomor akibat terjaring tilang elektronik.
Meski surat-surat ambulans sudah lengkap, kendaraan mereka tetap terdeteksi melanggar aturan lalu lintas oleh sistem ETLE, yang seharusnya tidak berlaku bagi kendaraan prioritas seperti ambulans.
Polisi Berikan Penjelasan
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, segera memberikan tanggapan terhadap kejadian ini.
Menurutnya, ambulans tetap merupakan kendaraan prioritas yang diperbolehkan melintasi lampu merah meskipun sistem ETLE aktif.
Namun, dengan sistem otomatis yang mendeteksi pelanggaran lalu lintas, ambulans bisa saja terperangkap dalam pelanggaran yang sebenarnya tidak sah.
“Pengemudi ambulans yang terekam pelanggaran dapat mengajukan sanggahan,” kata Ojo, menjelaskan bahwa pengemudi ambulans yang merasa dirugikan bisa menggugat tilang tersebut.
Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota melakukan penindakan menggunakan Smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) usai di launching di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Polresta Malang Kota meluncurkan dua unit smartphone ETLE Mobile Handheld (EMH) yakni perangkat genggam berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai alat penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. SURYA/PURWANTO (Surya/Purwanto)
Proses Sanggahan
Pengemudi yang terkena tilang ETLE bisa mengajukan banding dengan dua cara. Pertama, mereka bisa melakukannya melalui website e-TLE yang menyediakan platform untuk mengajukan sanggahan.
Alternatif lainnya adalah mengunjungi Samsat atau Subdit Gakkum Polda Metro Jaya untuk melakukan prosedur sanggahan secara langsung.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa mereka tengah merencanakan kerja sama dengan Asosiasi Ambulans untuk memastikan nomor polisi ambulans tidak lagi terdeteksi oleh sistem ETLE di masa depan, guna menghindari insiden serupa yang merugikan para pengemudi ambulans.
Peringatan untuk Pengemudi Ambulans
Meskipun ambulans adalah kendaraan prioritas, polisi tetap mengingatkan para sopir untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Salah satunya adalah dengan tidak menggunakan ponsel saat mengemudi dan memastikan untuk selalu menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu, meski ada sistem ETLE, diharapkan sopir ambulans tetap dapat menjalankan tugas mereka dengan lancar, tanpa adanya hambatan dari tilang elektronik yang tidak sesuai dengan aturan kendaraan prioritas.
Cara Cek Kendaraan Kena Tilang ETLE
Dengan semakin banyaknya kasus tilang ETLE, masyarakat diimbau untuk mengetahui bagaimana cara mengecek apakah kendaraan mereka terkena tilang atau tidak.
Berikut adalah tahapan yang bisa dilakukan untuk mengecek kendaraan yang terkena tilang:
Tunggu Surat Konfirmasi: Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pengemudi yang terdeteksi melakukan pelanggaran.
Cek di Aplikasi ETLE: Pengemudi dapat mengunduh aplikasi ETLE Nasional, login menggunakan email, dan memindai QR Code pada surat tilang untuk mengetahui rincian pelanggaran.
Tahapan Proses Tilang ETLE
Proses tilang melalui ETLE juga cukup mudah dan efisien:
Kamera CCTV: Kamera yang terpasang di beberapa titik akan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Bukti Dikirim ke Polda: Bukti pelanggaran yang terekam akan langsung dikirim ke pihak berwenang untuk diproses lebih lanjut.
Surat Konfirmasi Dikirim: Pengemudi akan menerima surat konfirmasi untuk mengonfirmasi apakah pelanggaran tersebut benar.
Tilang Diterbitkan: Jika disetujui, tilang akan diterbitkan dan pengemudi dapat membayar sesuai instruksi yang tertera.
Denda dan Jenis Pelanggaran ETLE
Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran yang dikenakan tilang ETLE:
Tidak memiliki SIM atau STNK
Melanggar rambu lalu lintas
Tidak menggunakan sabuk keselamatan atau helm
Mengemudi tanpa lampu utama di siang hari
Berbelok tanpa memberi isyarat
Besaran denda ETLE bervariasi tergantung pelanggaran, mulai dari Rp100.000 hingga Rp1.000.000, dengan kemungkinan pidana penjara jika pelanggaran dianggap serius.
Reaksi Masyarakat
Meskipun ada beberapa solusi dari pihak kepolisian, kejadian ini tetap memicu perdebatan luas di media sosial.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana sebuah sistem otomatis bisa tidak membedakan antara kendaraan prioritas dan pelanggar biasa. Ke depan, dengan adanya solusi dari pihak kepolisian, diharapkan masalah serupa bisa dihindari.
Dengan adanya sistem ETLE, diharapkan penegakan hukum lalu lintas bisa lebih efisien, transparan, dan lebih adil bagi seluruh pengendara di Indonesia.
Namun, kasus seperti yang dialami oleh sopir ambulans ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya perbaikan sistem agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Ambulans yang sedang dalam keadaan darurat harus tetap menjadi prioritas, dan solusi ini diharapkan bisa memastikan sistem ETLE tidak menghambat tugas mulia mereka.
-

Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang, Serukan Perlindungan Perempuan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi mengecam tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan pengguna Commuter Line di Stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) Tanah Abang.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi peringatan bahwa ruang publik belum sepenuhnya aman bagi perempuan.
“Peristiwa ini kembali menjadi alarm bahwa ruang publik masih belum sepenuhnya aman, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan,” ujar Arifah melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).
KemenPPPA, kata Arifah, melalui tim layanan SAPA 129 telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) Provinsi DKI Jakarta terkait kasus ini.
Dirinya mengatakan KemenPPPA telah memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.
Selain itu, Arifah menyerukan peran aktif seluruh pihak, mulai dari operator transportasi, aparat penegak hukum, hingga masyarakat untuk bersama menciptakan ruang yang aman bagi semua.
“Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ucapnya.
Petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) berhasil mengidentifikasi pelaku melalui penelusuran rekaman CCTV Analytic.
Identifikasi tersebut dilakukan guna memberikan notifikasi dan memasukkan pelaku ke daftar hitam (blacklist) apabila kembali memasuki area stasiun.
Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Bunyi pasal tersebut, adalah “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
/data/photo/2025/04/14/67fcc33831736.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



/data/photo/2025/04/09/67f65f3c1eb38.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)