Produk: CCTV

  • Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas Nasional 15 April 2025

    Komisi III: Ambulans Haram Ditilang jika Sedang Bertugas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menegaskan bahwa ambulans tidak seharusnya bisa dikenakan sanksi tilang elektronik oleh kepolisian.
    Politikus Nasdem itu berpandangan, haram hukumnya mobil ambulans yang sedang menjalankan tugasnya dikenakan sanksi tilang, bahkan sampai dijatuhi denda.
    “Kalau saya, kita maknai secara arif dan bijaksana. Kita hormati kebijakan Polda atau polisi lalu lintas. Tetapi, haram juga ditilang, tidak boleh juga dikenakan sanksi atau denda kepada ambulans yang sedang mengantar pasien,” ujar Rudianto, saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).
    Rudianto memahami jika teknologi
    electronic traffic law enforcement
    (ETLE) sulit membedakan ambulans yang sedang membawa atau hendak menjemput pasien, dengan yang tidak.
    Namun, dia mendorong agar kepolisian memberikan diskresi khusus bagi ambulans, dengan mengecualikannya dari sanksi ketika terekam kamera ETLE.
    “Kan ini berbasis IT, kan? Kalau berbasis IT, logikanya pasti kendaraan itu diketahui. Ini ambulans atau bukan karena ada CCTV, pasti ada fotonya. Di situ bisa dilihat, kalau dia ambulans maka tidak perlu diterapkan sanksi atau denda, atau tidak perlu ditilang,” kata Rudianto.
    Rudianto mengingatkan bahwa ambulans mempunyai aturan tersendiri ketika melintas di jalan raya.
    Salah satunya adalah harus diprioritaskan melintas jika sedang menjalankan tugasnya.
    “Ketika bisa dibaca bahwa ini kendaraan ambulans dan menerobos, menurut saya tidak perlu diterapkan sanksi tilang. Karena dia sedang menjalankan tugas, dan itu dibenarkan oleh undang-undang lalu lintas,” pungkas dia.
    Diberitakan sebelumnya, seorang sopir ambulans pribadi di Jakarta, Christian (20), pernah terkena tilang ETLE ketika menerobos lampu merah.
    Selain terkena tilang, Christian mendapati pula nomor pelat mobil ambulansnya yang terblokir.
    “Sudah pernah kena ETLE saat mengendarai ambulans. Kami terkena tilang saat masuk jalur
    busway
    dan menerobos lampu merah di Jalan Panjang, Jakarta Barat,” ujar Christian, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Dan pelat mobil kami juga ikutan terblokir ETLE, meskipun surat-suratnya sudah sesuai ambulans,” tambah dia.
    Selain dirinya, Christian juga mengatakan ada beberapa ambulans dan mobil pemadam kebakaran di wilayah Jakarta yang terkena ETLE, bahkan ada yang platnya sudah terblokir.
    Merespons kabar tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas.
    Untuk itu, dia memastikan bahwa ambulans tidak akan dikenakan tilang jika dalam kondisi darurat dan diperbolehkan untuk menerobos lampu merah.
    Menurut Ojo, meskipun sistem ETLE secara otomatis mendeteksi kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, pihak ambulans bisa memberi sanggah agar status tilang digugurkan.
    Adapun sanggahan dapat dilakukan melalui website ETLE atau datang langsung ke Samsat.
    “Bila mendapati kasus seperti itu, lakukan sanggahan di website e-TLE atau datang di Samsat seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya atau ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya,” kata Ojo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/4/2025).
    “Nanti buka website-nya, ada kolom sanggahan, tinggal diisi. Sangat bisa (status sanksi tilang digugurkan),” sambung dia.
    Selain itu, Ojo mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi Ambulans untuk meminta data-data nomor polisi.
    Hal ini dilakukan agar nomor polisi ambulans bisa di-input dalam sistem ETLE dan bertujuan untuk menghindari tilang otomatis oleh sistem.
    “Ke depan, kami juga akan koordinasi dengan Asosiasi Ambulans agar mereka menyerahkan data-data nomor polisi ambulans atau mobil jenazah untuk di-input ke dalam sistem e-TLE agar nomor polisi ambulans tersebut tidak ter-capture e-TLE,” ujar Ojo.
    “Namun, tetap disarankan kepada para sopir ambulans untuk tidak pakai HP saat mengemudi dan selalu gunakan sabuk keselamatan,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran 3 Pelaku Begal yang Bacok Polisi di Bekasi, Tersangka Tak Tahu Korbannya Anggota Polri – Halaman all

    Peran 3 Pelaku Begal yang Bacok Polisi di Bekasi, Tersangka Tak Tahu Korbannya Anggota Polri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komplotan begal yang menyasar anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh Polres Metro Bekasi.

    Para komplotan begal yang sempat membacok anggota polisi itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19).

    Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

    DE adalah eksekutor sekaligus yang membacok korban.

    Sementara itu, AR berperan sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban.

    SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp3,8 juta.

    “Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara,” kata Mustofa saat konferensi pers, dilansir Tribun Bekasi, Senin (14/4/2025).

    Mustofa menyebut, DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. 

    Aksinya terhadap anggota polisi itu berada di lokasi yang ketiga.

    Saat beraksi, pelaku terbilang sadis lantaran selalu dibekali senjata tajam berupa celurit.

    “Pelaku juga mengaku tak tahu bahwa yang dibegalnya itu ternyata anggota Polri yang baru saja pulang piket saat mudik Lebaran,” ucap Mustofa.

    Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, yaitu STNK, BPKB, jaket, celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum.

    Kemudian, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna hitam-coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

    Atas perbuatannya, tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman 12 tahun penjara.

    Sementara itu, tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

    Sebelumnya, Briptu AA, anggota Sabhara Polres Metro Bekasi, menjadi korban begal hingga mengalami luka di sejumlah tubuhnya.

    Imbas kejadian tersebut, Briptu AA harus dirawat di rumah sakit.

    Sementara itu, sepeda motor yang dikendarainya dibawa kabur pelaku.

    Awalnya, Briptu AA melaju dengan sepeda motor di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang dari arah timur ke barat. 

    Tiba-tiba, korban dipepet oleh dua pelaku yang juga mengendarai motor hingga menghentikan laju kendaraan.

    Kemudian seorang pelaku langsung menghujamkan celurit ke arah Briptu AA. 

    Korban sempat menangkis sabetan tersebut sehingga tangannya luka-luka dan terkapar di tanah

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Begal Bacok Polisi di Bekasi Ternyata Residivis, Sudah 3 Kali Beraksi di Jalan Inspeksi Kalimalang.

    (Tribunnews.com/Deni)(TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

  • Begal yang Bacok Anggota Polisi di Bekasi Ditangkap, Seorang Pelaku Ternyata Residivis – Halaman all

    Begal yang Bacok Anggota Polisi di Bekasi Ditangkap, Seorang Pelaku Ternyata Residivis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI –  Komplotan begal yang menyasar anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap.

    Tiga kawanan begal motor yang sempat membacok anggota polisi itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19).

    Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyampaikan kawanan begal anggota polisi ini memiliki peran berbeda.

    DE merupakan eksekutor sekaligus yang membacok korban anggota polisi.

    AR sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban. SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp 3,8 juta.

    “Tersangka DE ternyata seorang residivis kasus serupa dan ditahan di Lapas selama tiga tahun penjara,” kata Mustofa saat konferensi pers pada Senin (14/4/2025).

    Ia melanjutkan, pelaku DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan aksinya terhadap anggota polisi itu lokasi yang ketiga.

    Dalam aksinya, pelaku ini terbilang sadis karena selalu dibekali senjata tajam celurit.

     
    “Pelaku juga mengaku tak tahu bahwa yang dibegalnya itu ternyata anggota polri yang baru saja pulang piket saat mudik lebaran,” imbuhnya.

    Barang bukti diamankan STNK, BPKB, jaket,  celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, Visum Et Repertum, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna Hitam Coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

    Atas perbuatannya, dua tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Sedangkan tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pendah. Ancaman hukuman 4 tahun.

    Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku begal sadis terhadap anggota Polri di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ditangkap.

    Sebelumnya Briptu AA anggota Sabhara Polres Metro Bekasi menjadi korban begal dengan alami luka di sejumlah tubuhnya.

    “Ya setelah hampir satu pekan kami lakukan pengejaran, kedua pelaku tersebut sudah kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat konfirmasi, pada Jumat (11/4/2025).

    Dua pelaku begal anggota Polri itu inisial D dan S als A ditangkap masing-masing di Cibitung dan Sukatani pada Kamis (10/4/2025).

    Kedua pelaku kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro Bekasi.

    “Kemarin siang hari ini kita tangkap, dan saat ini masih kita kembangkan dan dalami,” ujarnya.

    Seno menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku untuk menggali lebih dalam pengakuan peran pelaku serta mengumpulkan barang bukti.

    Penulis: Muhammad Azzam

  • Peran 3 Pelaku Begal yang Bacok Polisi di Bekasi, Tersangka Tak Tahu Korbannya Anggota Polri – Halaman all

    Polres Bekasi Ungkap Tiga Pelaku Begal Polisi, Satu di Antaranya Residivis – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkap tiga pelaku begal anggota polisi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

    Tiga pelaku itu berinisial DE (25), AR (22) dan SD (19). Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menuturkan para pelaku memiliki peran berbeda. 

    DE selaku eksekutor sekaligus yang melakukan pembacokan terhadap korban anggota polisi. 

    AR sebagai joki dan yang menjual sepeda motor milik korban sedangkan SD merupakan penadah atau yang membeli motor milik korban dari pelaku sebesar Rp 3,8 juta.

    “Tersangka DE ternyata merupakan residivis kasus serupa dan ditahan di lapas selama 3 tahun penjara,” kata Mustofa, Senin (14/4/2025).

    Menurutnya, pelaku DE pernah beraksi di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Dan aksi begal terhadap anggota polisi itu lokasi yang ketiga.

    Para pelaku membekali dirinya ini dengan senjata tajam celurit.

    “Pelaku mengaku tak tahu bahwa yang dibegalnya itu ternyata anggota polri yang baru saja pulang piket saat mudik lebaran,” imbuhnya.

    Barang bukti diamankan STNK, BPKB, jaket,  celana PDL warna hitam kondisi kotor, tas ransel warna hitam dalam kondisi sobek, CCTV, hasil visum et repertum.

    Kemudian, satu unit kendaran motor honda Scoppy warna hitam coklat milik korban dan senjata tajam jenis celurit milik tersangka AR yang digunakan membacok korban.

    Atas perbuatannya, dua tersangka DE dan AR dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Sedangkan tersangka SD dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang pendah. Ancaman hukuman 4 tahun. 

    Sebelumnya, seorang Anggota Sat Samapta Polres Metro Bekasi Briptu Abdul Azis mengalami insiden pembegalan saat hendak kembali ke rumahnya.

    Peristiwa itu terjadi Jalan Inspeksi Kalimalang Kampung Pasir Limus RT07/06 Desa Mangun Harja Cikarang Utara, Rabu (2/4/2025) subuh.

  • Kasus BMW Terjun Bebas di Tol Gresik Jadi Sorotan Media Asing

    Kasus BMW Terjun Bebas di Tol Gresik Jadi Sorotan Media Asing

    Jakarta

    Peristiwa mobil sedan BMW yang terjun dari ruas jalan tol Krian-Gresik yang belum jadi menyita perhatian publik. Tak hanya itu, peristiwa tersebut juga mendapatkan sorotan media asing.

    Insiden mobil sedan BMW terjun dari ujung tol Krian-Gresik yang belum tersambung terjadi pada Sabtu (5/4/2025). Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi lantaran pengemudi mobil mewah itu mengikuti panduan peta digital, Google Maps.

    Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda mengatakan kejadian tersebut terjadi sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu mobil berjalan dari arah Krian menuju Bunder (selatan ke utara). Saat berada di lokasi kejadian, pengemudi mengikuti petunjuk dari Google Maps yang mengarahkan untuk terus lurus.

    “Meski ada barrier (penghalang), pengemudi menerobos karena ada celah yang cukup dimuat satu mobil,” ungkap Rizki, Minggu (6/4). Karena mengikuti Google Maps, lanjut Rizki, mobil tersebut masuk ruas tol Krian Gresik yang belum terhubung dengan jalan tol Manyar. Mobil tersebut sempat terhempas sejauh 12 m.

    “Mobil tersebut terjun dari ruas tol yang belum tersambung. Terhempas sekitar 12 meter,” lanjut Rizki. Beruntung, seluruh penumpang sedan bernopol P 805 INI itu selamat, meski terjatuh dari ketinggian sekitar 10 m.

    Kasus BMW terjun bebas di tol Gresik turut menjadi sorotan media asing. Media asal Inggris, The Sun, pada 9 April 2025 turut memberitakan kejadian tersebut dalam berita berjudul “Cara Turun yang Salah: Saksikan momen mengerikan saat pengemudi terjun bebas dari jembatan setinggi 40 kaki yang belum rampung setelah salah belok mengikuti Google Maps”.

    The Sun turut memberitakan secara rinci kronologi peristiwa tersebut, termasuk juga menyematkan detail-detail fotonya dan rekaman video CCTV-nya. Tak hanya itu, media tersebut juga turut melampirkan gambar Google Maps jalan tol Krian-Gresik yang masih belum tersambung.

    Selain memuat berita tersebut di website, The Sun juga mengunggah video rekaman CCTV kecelakaan BMW tersebut di akun media sosial TikTok mereka. Video itu pun viral dan sudah dilihat lebih dari 10 juta kali hingga Senin (14/4).

    @thesun Don’t blindly trust your satnav… This driver flew off an unfinished bridge after following Google Maps a bit too closely. Both the driver and his passenger miraculously survived the 40ft drop. #driving #fail #funny #googlemaps ♬ original sound – The Sun

    (lua/din)

  • Berseteru dengan Pengusaha, Wawali Armuji Sebut Umpatan ‘Matamu’ Lumrah di Surabaya

    Berseteru dengan Pengusaha, Wawali Armuji Sebut Umpatan ‘Matamu’ Lumrah di Surabaya

    Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan penjelasan terkait umpatan kasar yang ia lontarkan kepada Jan Hwa Diana, ketika inspeksi mendadak (sidak) di UD. Sentoso Seal, hari Senin (14/4).

    Cak Ji menyampaikan, bahwa kata-kata ‘Matamu’ itu bukan bahasa yang kasar, tetapi sudah lumrah didengar Surabaya. Seperti halnya, kata ‘Cak Cok’.

    “Sikap kasar, saya kira nggak kasar ya. Aku ngomong Matamu, saiki (contoh) Matamu ndelok CCTV nggak? (mat*m* lihat CCTV tidak?) kan begitu,” kata Cak Ji di Rumah Dinas, Senin (14/4).

    “Iki Suroboyo, bahasa-bahasa seperti itu sudah lumrah. Awakmu ya begitu kadang-kadang Cak Cok, ya biasa,” imbuhnya.

    Namun demikian, Wakil Walikota Armuji, juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat di Surabaya dan Indonesia terkait kegaduhan yang ditimbulkan. Kata dia, manusia tidak luput dari kesalahan.

    “Dengan tulus mereka (pihak Jan Hwa Diana) meminta maaf. Baik secara pribadi saya wakil kepala daerah, Wawali Surabaya juga meminta maaf ke warga Surabaya, Masyarakat Indonesia, ya sudah saya juga memaafkan. Karena, memang sebagai manusia tidak luput dari suatu kesalahan,” ucap Cak Ji.

    Untuk diketahui, dalam kilas kasus terjadi antara Jan Hwa Diana dan Wakil Walikota Surabaya Cak Ji ini bermula saat Cak Ji bersama timnya melakukan sidak terkait laporan penahanan ijazah karyawan di perusahaan Jan Hwa Diana, Rabu (9/4/2025) lalu.

    Jan Hwa Diana yang tidak ada di lokasi perusahaan ditelepon, lantas terjadi percakapan kasar antara keduanya dan diunggah dalam konten video oleh Cak Ji.

    Selanjutnya, Jan Hwa Diana melaporkan Cak Ji ke Mapolda Jatim dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang teregistrasi dalam nomor laporan kepolisian LP/B/477/IV/2025/SPKT Polda Jawa Timur.

    “Spesifiknya karena Memasang foto saya dan suami tanpa izin. Menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial,” kata Diana, Sabtu (12/4/2025).

    Selain itu, Diana juga menyayangkan statmen Cak Ji yang ada dalam video kontennya @CakJ1, yang menyebutkan bahwa ia (Diana) sebagai penyimpan narkoba.

    “Dan saya dituduh bandar narkoba. Bisa ngajak polisi, bisa dicek. Kita ini kan negara hukum. Kita menganut asas praduga enggak bersalah. Menggiring opini publik membuat seluruh orang menghujat saya dan di situ dia ngomong dengan jelas,” tegas Diana.

    Sedangkan, setelah pertemuan bersama Cak Ji di rumah dinasnya hari ini, Jan Hwa Diana merencanakan akan mencabut laporan polisi (LP) atas nama terlapor Cak Ji (Armuji), di Polda Jawa Timur.

    Pertemuan kurang lebih selama satu jam. Sejak pukul 11.59 WIB sampai 13.08 WIB, menghasilkan keputusan damai, dua belah pihak memaafkan.

    “Nanti setelah dari sini saya bersedia untuk mencabut laporan saya dengan kesadaran saya pribadi. Jadi pada dasarnya kan ini semua kesalahpahaman, karena ada pepatah yang ngomong tak kenal maka tak sayang. Gitu aja,” kata Diana di Rumah Dinas Wakil Walikota Surabaya, Jalan Walikota Mustajab, Senin (14/4). [ram/ian]

  • Tamhut Jakbar terus matangkan persiapan Taman Wijaya Kusuma Cengkareng

    Tamhut Jakbar terus matangkan persiapan Taman Wijaya Kusuma Cengkareng

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat terus mematangkan persiapan Taman Wijaya Kusuma, Cengkareng yang bakal dibuka hingga malam hari.

    Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Barat, Dirja Kusuma di Jakarta, Senin, mengatakan persiapan yang dilakukan meliputi sarana dan prasarana dan sumber daya manusia (SDM), seperti penambahan kamera pengawas (CCTV) dan petugas keamanan.

    “Kita memperbanyak CCTV dan merekrut petugas keamanan,” katanya.

    Taman Wijaya Kusuma, kata Dirja, masuk daftar taman yang oleh Pemprov DKI Jakarta akan dibuka hingga malam hari.

    “Taman Wijaya Kusuma itu masuk taman lingkungan yang akan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB. Bukan 24 jam,” ujar Dirja.

    Selain penambahan tersebut, Sudin Tamhut Jakarta Barat juga akan bersinergi dengan pihak kelurahan dan kecamatan serta pengurus RT/RW dalam membantu pengawasan dan aktivitas masyarakat di Taman Wijaya Kusuma.

    “Rencananya, kami melibatkan masyarakat sekitar taman untuk pengadaan pelaku UMKM pada setiap Sabtu dan Minggu. Saat ini masih dalam pendataan,” tuturnya.

    Taman Wijaya Kusuma yang berada di Jalan Wijaya Kusuma, RT 07/RW 12 Kelurahan Duri Kosambi, memiliki sejumlah fasilitas seperti lintasan joging, taman bermain anak, bangku taman, lapangan olahraga dan kolam retansi.

    Selain itu, kata Dirja, taman seluas kurang lebih 13.826 meter persegi juga dilengkapi dengan mushala, pos jaga, CCTV, toilet, lampu penerang dan WiFi.

    “Masyarakat memanfaatkan taman ini untuk berolahraga, seperti futsal, voli, badminton, senam pound fit, dan sebagainya. Ada juga komunitas Pramuka dan seni tari tradisional,” tuturnya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Polisi Ditahan Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Eks Tahanan Ungkap Praktik Sewa HP Rp 350 Ribu – Halaman all

    3 Polisi Ditahan Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Eks Tahanan Ungkap Praktik Sewa HP Rp 350 Ribu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Tiga polisi yang bertugas sebagai penjaga tahanan pada Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah ditahan karena diduga melakukan pungutan liar.

    Ketiga polisi yang menjalani penempatan khusus (Patsus) tersebut masing-masing berinisial Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.

    “Kami telah tahan tiga petugas. Mereka adalah bintara jaga,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (14/4/2025).

    Menurut Kombes Pol Artanto, ketiganya  menjalani patsus selama 30 hari.

    Dalam waktu dekat, ketiganya akan menjalani sidang disiplin.

    “Ketiganya juga sudah dilakukan mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma),” katanya.

    Kombes Artanto menyebut kasus pungli ini masih dilakukan pendalaman. 

    Namun, pihaknya meyakini penyidik Propam Polda Jateng sudah yakin terhadap bukti awal yang disodorkan oleh J pelapor sekaligus pembuat video pungli Polda Jateng yang viral di media sosial. 

    “Transaksi yang dilakukan J adalah biaya pindah kamar,” ujarnya.

    Kombes Pol Artanto juga tak membantah terkait pernyataan pelapor yang viral di media sosial.

    “Ya tidak terbantahkan lagi,” ucapnya.

    Kendati begitu, pihaknya membantah uang yang dipungut oleh ketiga pelaku mengalir ke atasannya.

    “Uang pungli itu mereka gunakan secara pribadi, nihil ke atasan,” ujarnya.

    Kasus pungli saat ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Jateng. 

    Termasuk motif para pelaku melakukan pungli dan jumlah mereka melakukan tindakan tersebut.

    Pungli Sudah Setahun Berjalan

    Kombes Artanto mengungkap dugaan Pungli di Rutan Polda Jawa Tengah telah berlangsung selama satu tahun.

    “Pungli di rutan Polda Jateng sudah terjadi satu tahun lalu. Baru terungkap selepas J keluar dari tahanan,” jelas Artanto.

    Atas perbuatannya tiga oknum anggota polisi yang terlibat pungli tersebut terancam sanksi.

    Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.

    Ketiga polisi itu akan segera menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.

    Sewa Handphone Rp 350  Ribu

    Kasus pungli tersebut terungkap setelah seorang pria berinsial J, warga Demak memberikan pengakuan lewat video berdurasi kurang dari satu menit.

    Video pengakuan J pun viral di media sosial TikTok dan X.

    Dalam video tersebut, J mengaku sebagai mantan tahanan di Rutan Polda Jawa Tengah.

    Mengenakan topi dan wajah yang tidak sepenuhnya terlihat, pria tersebut menceritakan pengalamannya saat ditahan di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

    Selama menjadi Rutan Polda Jateng, ia mengalami pungli, intimidasi, dan kekerasan fisik.

    Ia mengatakan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum polisi tersebut berupa sewa handphone.

    “Satu regu bisa Rp 5 juta lebih karena dapat dari tahanan, sewa HP,” katanya.

    Ia lantas mengungkap pungutan sewa handphone yang dilakukan oknum polisi tersebut.

    “Sewa HP Rp 150 ribu per jam, malam Rp 350 ribu dari jam 01.00-06.00 WIB,” ujarnya.

    Ia mengungkap modus aga praktik pungli tersebut tidak diketahui.

    “Kamera CCTV dimatikan dan di pojok tahanan biar tidak kelihatan. Kamar atensi Rp 2 juta sudah bebas,” kata pria tersebut.

    (Tribunjateng.com/ iwan Arifianto/ kompas.com)

  • Kena Tilang ETLE? Begini Cara Cek Online dan Pastikan Pelat Nomor Asli

    Kena Tilang ETLE? Begini Cara Cek Online dan Pastikan Pelat Nomor Asli

    PIKIRAN RAKYAT – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tilang adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara elektronik yang menggunakan teknologi kamera pengawas (CCTV) dan perangkat elektronik lain guna mendeteksi dan menindak pelanggaran lalu lintas.

    Kamera ETLE secara otomatis merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu, marka jalan, batas kecepatan, tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, melawan arus, dan lainnya.

    Bukti pelanggaran berupa foto atau video kemudian dikirimkan ke pusat data. Petugas akan mengidentifikasi kendaraan dan pemiliknya berdasarkan data registrasi kendaraan.

    Surat konfirmasi tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Berikut cara cek tilang ETLE di wilayah Bandung dan Jawa Barat.

    Cara Cek Tilang ETLE Buka laman resmi ETLE Polda Jawa Barat: di https://konfirmasi.etlelodaya.id/ Masukkan Nomor Referensi Pelanggaran jika sudah menerima surat tilang elektronik, masukkan nomor referensi pelanggaran yang tertera di surat tersebut. Masukkan Nomor Polisi (NRKB), isi kolom dengan nomor polisi kendaraan seperti kode wilayah, nomor serta kode belakang. Tekan Konfirmasi usai memasukkan data.

    Jika tak ada pelanggaran, akan muncul pemberitahuan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”. Jika ada, detail informasi seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan tipe kendaraan ditampilkan.

    Akses situs web ETLE Korlantas Polri: https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle untuk cek tilang ETLE wilayah lain di Indonesia.

    Namun, perlu diingat bahwa sistem ini mungkin lebih fokus pada data nasional. Coba aplikasi Digital Korlantas POLRI atau POLRI Super App guna mengecek status tilang secara nasional.

    Pastikan memasukkan data kendaraan dengan benar sesuai dengan STNK. Jika merasa tak melakukan pelanggaran atau ada ketidaksesuaian data, segera lakukan konfirmasi sesuai petunjuk di situs web atau surat tilang yang diterima.

    Cek Keaslian Pelat Nomor Kendaraan

    1. Situs resmi Samsat

    Kunjungi situs resmi Samsat di https://e-samsat.id Masukkan kode pelat, nomor dan seri pelat kendaraan. Masukan lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan. Pilih provinsi tempat kendaraan terdaftar. Klik “Cek Sekarang” untuk menampilkan informasi. Data kendaraan akan muncul seperti merek, model, tahun, warna, nomor mesin, nomor rangka dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

    2. Melalui SMS

    Ketik: INFO[spasi]Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri Pelat/Warna Kendaraan
    Contoh: INFO B/1708/TTP/Putih Kemudian kirim ke 08112119211 (Jawa Barat) Tunggu balasan, informasi kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

    Setiap daerah atau provinsi memiliki penulisan dan nomor tujuan yang berbeda. Pastikan menggunakan nomor yang sesuai dengan wilayah agar proses pengecekan berjalan lancar dan valid.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Detik-detik Perampokan Bersenjata Api di Gresik, Uang Rp 110 Juta Raib dan Pelaku Tembak Korban – Halaman all

    Detik-detik Perampokan Bersenjata Api di Gresik, Uang Rp 110 Juta Raib dan Pelaku Tembak Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, GRESIK – Sebuah aksi perampokan bersenjata api menggemparkan warga Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. 

    Insiden ini menyebabkan kerugian Rp 110 juta dan satu warga terluka akibat luka tembak.

    Peristiwa bermula ketika dua karyawan SPBU 5461123 Damarasih, Junaidatur Rabiah (43) warga Pepelegi, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dan Hermanto, berangkat untuk mengirimkan uang sebesar Rp 110 juta.

    Uang tersebut rencananya akan disetorkan ke bank di kawasan Karanglo, Desa Driyorejo, untuk keperluan order bahan bakar minyak (BBM).

    Keduanya mengendarai sepeda motor Kawasaki, dengan uang disimpan dalam tas berwarna hitam yang dibawa Rabiah.

    Aksi Kejahatan di Jalan Raya Saat melintas di jalan raya Desa Krikilan, kedua saksi tiba-tiba dipepet oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor matic.

    Dengan cepat, salah satu pelaku merampas tas berisi uang yang dibawa Rabiah. Aksi ini dilakukan secara tiba-tiba, membuat kedua saksi panik.

    Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram mengatakan, saksi dipepet oleh empat orang menggunakan dua kendaraan sepeda motor matic.

    “Tas berisi uang langsung direbut pelaku,” katanya.

    Kericuhan dan Tembakan

    Setelah tas berhasil dirampas, Rabiah berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

    Dalam proses perampasan, sebagian uang di dalam tas terjatuh dan tercecer di jalan.

    Rabiah berusaha memunguti uang yang berserakan tersebut di tengah kepanikan.

    Mendengar teriakan, seorang warga bernama Ibnu Sandi Kurniawan bergegas mendekat untuk membantu.

    Namun, situasi semakin tegang ketika salah satu pelaku mengeluarkan senjata api.

    Tanpa ragu, pelaku melepaskan tembakan yang mengenai kaki kanan Ibnu.

    Korban segera dilarikan ke RS Petrokimia Gresik untuk mendapatkan perawatan medis.

    Pelaku Kabur, Polisi Olah TKP

    Usai menembak, keempat pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian membawa tas berisi sebagian besar uang.

    Warga yang menyaksikan kejadian hanya bisa berupaya membantu korban dan melaporkan insiden ke pihak berwenang.

    Polsek Driyorejo segera merespons dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.

    Polisi mengumpulkan keterangan dari saksi dan barang bukti, termasuk uang yang tercecer dan proyektil peluru yang digunakan pelaku.

    “Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar Kompol Musihram.

    Aksi perampokan ini meninggalkan trauma bagi saksi dan warga sekitar.

    Ibnu Sandi Kurniawan, yang menjadi korban penembakan, masih menjalani perawatan intensif.

    Sementara itu, kerugian materiil akibat perampokan mencapai Rp 110 juta, yang merupakan dana operasional SPBU.

    Polisi kini tengah memburu para pelaku dengan memperluas penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan meminta keterangan tambahan dari saksi mata. (Surya/Willy Abraham)