Produk: CCTV

  • Viral Aksi Wanita Transfer Fiktif saat Belanja di PIM, Ujungnya Minta Maaf – Halaman all

    Viral Aksi Wanita Transfer Fiktif saat Belanja di PIM, Ujungnya Minta Maaf – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang wanita berinisial TSA (31) diduga melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu di sebuah toko pakaian di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Aksinya tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya viral di media sosial.

    Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah muda dan berhijab putih.

    Dia tampak sibuk mengutak-atik handphone miliknya, yang saat itu diduga sedang bertransaksi melalui layanan m-banking.

    Setelah beberapa saat, pelaku pun menunjukkan bukti pembayaran senilai  Rp2.186.400 kepada penjaga toko. Namun, rupanya bukti transfer tersebut palsu.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan jika peristiwa itu terjadi di toko pakaian Jenahara yang berlokasi di lantai tiga PIM 2, Jumat (11/4/2025)

    “TKP di outlet pakaian Jenahara di PIM 2 lantai tiga,” ujar Nurma, kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

    Penipuan itu terungkap setelah pihak toko menemukan selisih antara total penjualan barang dan jumlah pemasukan dana.

    Setelah melakukan pengecekan ulang melalui rekaman CCTV, karyawan toko mencurigai tindakan pelaku TSA ketika bertransaksi.

    “Kasir kemudian mengecek CCTV outlet tersebut dan mendapati adanya dugaan tindak pidana penipuan,” kata Nurma.

    Korban dan Pelaku Berdamai Disertai Minta Maaf 

    Setelah korban melapor ke polisi, pelaku TSA akhirnya ditangkap empat hari setelah kejadian.

    TSA ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Setelah dilakukan mediasi Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya pihak toko dan pelaku damai. 

    Pelaku pun sudah menyampaikan permintaan maaf, atas perbuatan yang dilakukannya itu.

    “Saya selaku penipu di toko Jenahara PIM 2, mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada toko Jenahara dan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada manajemen, terima kasih banyak atas kebesaran hatinya,” ujar pelaku dalam video permintaan maafnya.

    “Juga kepada kasir yang saya rugikan, yang sudah memberikan keringanan untuk saya melakukan ganti rugi penipuan tersebut,” sambungnya.

    Pelaku pun berterima kasih kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang menggelar mediasi, sehingga tidak sampai pada proses hukum.

    Nurma pun mengatakan jika kasus ini tergolong delik aduan. Praktis, tanpa laporan resmi, polisi tidak bisa menindaklanjuti perkara.

    “Yang jelas, kami sudah tindaklanjuti dengan mengamankan kemudian sudah memanggil pemilik. Namun demikian dari pemilik tidak menuntut,” kata Nurma.

    “Kasus ini delik aduan. Artinya, hanya bisa ditindaklanjuti jika ada laporan dari pihak yang dirugikan. Karena sudah ada kesepakatan damai, kasus dianggap selesai,” jelasnya.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat berikan keterangan soal aksi nekat bocah 9 tahun bawa mobil hingga berujung kecelakaan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

    Kendati begitu, Nurma menegaskan pelaku tetap bisa dikenakan sanksi pidana apabila melakukan kejahatan yang sama.

    “Kalau terjadi lagi, pasti akan kami proses secara pidana,” tegas Nurma.

    Di sisi lain, pakaian yang sempat dibeli oleh pelaku pun dikabarkan sudah lunas dibayar.

    “Saya dari toko Jenahara Pondok Indah, menyatakan untuk perkara ini kami selesaikan secara kekeluargaan, dan untuk pelunasan dari pembelian yang kemarin dilakukan, sudah dilakukan dan sudah ditransfer ke rekening toko Jenahara,” kata manajemen toko.

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Ironi JPO Dekat DPR: Rawan, Kotor, dan Terabaikan di Jantung Pemerintahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 April 2025

    Ironi JPO Dekat DPR: Rawan, Kotor, dan Terabaikan di Jantung Pemerintahan Megapolitan 17 April 2025

    Ironi JPO Dekat DPR: Rawan, Kotor, dan Terabaikan di Jantung Pemerintahan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di tengah gegap gempita pembangunan dan janji-janji perbaikan
    fasilitas publik
    , potret nyata sebuah jembatan penyeberangan orang (JPO) di pusat kekuasaan Indonesia justru menyuguhkan ironi.
    JPO yang berada tepat di depan gerbang utama DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto arah Semanggi,
    Jakarta
    Pusat, tampak rusak, kotor, dan jauh dari kata aman.
    Jembatan yang seharusnya menjadi simbol kepedulian negara terhadap
    keselamatan pejalan kaki
    ini justru terbengkalai.
    Berdasarkan pengamtan
    Kompas.com
    , kondisi paling mencolok adalah hilangnya pembatas besi sepanjang dua meter yang seharusnya melindungi pengguna dari risiko jatuh.
    Kini, hanya dudukan berkarat yang tertinggal, tanda bahwa pagar pelindung itu pernah ada, tapi tak lagi dipedulikan.
    Di bagian lain, sejumlah batang vertikal pagar juga hilang. Meski tiang horizontal atas dan bawah masih terpasang, fungsi utama sebagai pelindung telah hilang. Lebih parah lagi, tidak ada kamera pengawas (CCTV) yang bisa membantu pengawasan keamanan.
    Sampah plastik, genangan air, daun kering yang menumpuk, dan tangga yang licin semakin memperparah kondisi.
    Bahkan ramp untuk kursi roda, yang seharusnya memudahkan aksesibilitas, justru menjadi jebakan.
    Permukaannya ditumbuhi lumut dan tidak dilengkapi pagar pembatas. Risiko kecelakaan pun mengintai setiap saat.
    Di tengah kondisi memprihatinkan ini, muncul suara kritis dari pelajar yang melintasi JPO tersebut.
    Fahri (17), siswa SMA, mengungkapkan rasa herannya saat pertama kali menyeberang.
    “Makanya itu, padahal dekat gedung DPR. Tadi saya bertanya, ‘ini pusat kota, kok jelek begini tempatnya? Tidak terawat’,” kata Fahri saat ditemui Kompas.com, Kamis (17/4/2025).
    Kritik tajam Fahri seolah mewakili keresahan banyak warga yang bertanya-tanya, bagaimana mungkin fasilitas publik yang berada persis di depan kantor legislatif bisa luput dari perhatian?
    Temannya, Barly (17), menyoroti dampak jika JPO ini terus dibiarkan tanpa perbaikan.
    Ia khawatir JPO malah berubah fungsi menjadi tempat yang rawan kejahatan.
    “Semoga pemerintah cepat peduli sama JPO ini. Soalnya yang pakai pasti banyak, bukan kami doang. Soalnya ini akses jalan penting. Itu hak kita juga untuk mendapatkan fasilitas yang bagus,” ujar Barly.
    Fakta bahwa JPO ini masih digunakan oleh masyarakat meski dalam kondisi membahayakan menjadi bukti bahwa fasilitas ini vital.
    Namun, kegagalan pemerintah merawatnya menunjukkan ironi. Di Jakarta, bahkan di depan gedung wakil rakyat, hak dasar warga atas fasilitas umum yang aman dan layak justru diabaikan.
    Kondisi ini seharusnya menjadi cermin bagi para pengambil kebijakan, bahwa pembangunan bukan hanya tentang gedung megah, tapi juga tentang perawatan fasilitas yang menyentuh kehidupan sehari-hari rakyat.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur – Halaman all

    Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Oknum dokter Kandungan M Syafril Firdaus atau MSF telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual.

    Namun, Syafril Firdaus bukan menjadi tersangka buntut video yang viral di media sosial.

    Dokter kandungan itu ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di indekosnya pada 24 Maret 2025.

    Ia dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial AED (24), yang mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku.

    “Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore,” kata Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang saat gelar perkara kasus tersebut, Kamis (17/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Kemudian, setelah tiga hari, tersangka mendatangi rumah orang tua korban menggunakan ojek online untuk menyuntikkan vaksin tersebut.

    Setelah selesai, Syafril Firdaus meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

    “Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos.” 

    “Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur,” kata Fajar.

    Ketika itu, korban berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar indekos tersangka.

    Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Terancam 12 Tahun Penjara

    Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

    Atas perbuatannya, Syafril Firdaus dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

    Sementara itu, terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

    “Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya.”

    “Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya,” ungkap Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, Kamis.

    Ia menjelaskan, pihaknya menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

    “Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan,” jelasnya.

    Sebagai informasi, Syafril Firdaus dihadirkan dalam ekspose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

    Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.

    Adapun tersangka diketahui sudah praktik sebagai dokter kandungan sejak dua tahun lalu.

    “Dia itu praktik di Garut sejak Januari 2023 sampai Desember 2024 di antara rentang waktu itu (kejadian, red)” kata Kasatreskrim Polres Garut, Kombes Joko Prihatin, Kamis.

    Kombes Joko menuturkan pelaku ditangkap di wilayah Garut saat meluncur dari Jakarta.

    Di samping itu, Polres Garut membuka posko pengaduan bagi korban.

    “Apabila mau mengadukan silakan, Humas juga menyebar hotline atau nomor WA yang bisa dihubungi untuk melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien

    (Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

    Berita lain terkait Dokter Lakukan Pelecehan Seksual

  • Cuma Minta Maaf, Penipu Modus Edit Bukti Transfer di PIM 2 Jaksel Dibebaskan

    Cuma Minta Maaf, Penipu Modus Edit Bukti Transfer di PIM 2 Jaksel Dibebaskan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA – Pelaku penipuan dengan modus mengedit bukti transfer di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tak dijebloskan ke penjara.

    Pelaku yang merupakan wanita bernama Tessa Nur Aliyah (31) dibebaskan setelah berdamai dengan pihak korban.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, pihak korban memilih untuk tidak membuat laporan polisi.

    “Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai. Dengan surat perjanjian tentunya,” kata Nurma, Kamis (17/4/2025).

    Nurma menjelaskan, kasus penipuan ini termasuk dalam delik aduan. Menurut dia, polisi tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut tanpa ada laporan polisi.

    “Yang jelas kita sudah tindaklanjuti dengan mengamankan kemudian sudah memanggil pemilik. Namun demikian dari pemilik tidak menuntut,” ujar Nurma.

    “Ini delik aduan tentunya, jadi kalau ada yang menuntut baru kita tindaklanjuti. Oleh karena itu setelah mediasi, mufakat, dianggap selesai,” imbuh dia.

    Meski demikian, ia menyebut pelaku bisa dijerat pidana jika kembali melakukan kejahatan serupa.

    “Jika terjadi lagi, itu pasti kita lakukan pidana yang jelas,” ucap Kasi Humas.

    Sementara itu, pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan mengaku sudah mengganti semua kerugian.

    “Saya selaku penipu di toko Jenahara di PIM 2 mengucapkan permohonan maaf sebesar-sebesarnya kepada toko Jenahara. Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada manajemen toko atas kebesaran hatinya, juga kepada kasir yang saya rugikan, terima kasih sudah memberikan keringanan kepada saya untuk melakukan ganti rugi penipuan tersebut,” kata pelaku.

    Adapun aksi penipuan ini terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

    Dalam rekaman CCTV, Tessa yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah muda tampak sibuk mengutak-atik ponselnya.

    Momen itu terjadi saat pelaku hendak membayar pakaian yang dibelinya di salah satu toko dengan metode transfer melalui m-banking.

    Tak butuh waktu lama, pelaku langsung menunjukkan bukti transfer senilai Rp 2.186.400 kepada penjaga toko.

    Namun, bukti transfer tersebut rupanya sudah diedit atau palsu. Pelaku tidak pernah membayar pakaian yang dibelinya.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/4/2025).

    “TKP di outlet pakaian Jenahara di PIM 2 lantai tiga,” kata Nurma.

    Nurma mengungkapkan, pihak toko baru menyadari telah ditipu setelah ditemukan selisih antara total penjualan barang dan pemasukan uang.

    “Lalu penjaga kasir mengecek CCTV outlet tersebut dan ditemukan orang yang diduga melalukan tindak pidana penipuan,” ungkap Nurma.

    Empat hari setelah melakukan aksinya atau pada Selasa (15/4/2025), pelaku ditangkap di Hotel Oyo di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Penipu Modus Edit Bukti Transfer di PIM 2 Jaksel Dibebaskan, Cuma Minta Maaf ke Korban

    Penipu Modus Edit Bukti Transfer di PIM 2 Jaksel Dibebaskan, Cuma Minta Maaf ke Korban

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

    TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA – Pelaku penipuan dengan modus mengedit bukti transfer di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tak dijebloskan ke penjara.

    Pelaku yang merupakan wanita bernama Tessa Nur Aliyah (31) dibebaskan setelah berdamai dengan pihak korban.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, pihak korban memilih untuk tidak membuat laporan polisi.

    “Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai. Dengan surat perjanjian tentunya,” kata Nurma, Kamis (17/4/2025).

    Nurma menjelaskan, kasus penipuan ini termasuk dalam delik aduan. Menurut dia, polisi tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut tanpa ada laporan polisi.

    “Yang jelas kita sudah tindaklanjuti dengan mengamankan kemudian sudah memanggil pemilik. Namun demikian dari pemilik tidak menuntut,” ujar Nurma.

    “Ini delik aduan tentunya, jadi kalau ada yang menuntut baru kita tindaklanjuti. Oleh karena itu setelah mediasi, mufakat, dianggap selesai,” imbuh dia.

    Meski demikian, ia menyebut pelaku bisa dijerat pidana jika kembali melakukan kejahatan serupa.

    “Jika terjadi lagi, itu pasti kita lakukan pidana yang jelas,” ucap Kasi Humas.

    Sementara itu, pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan mengaku sudah mengganti semua kerugian.

    “Saya selaku penipu di toko Jenahara di PIM 2 mengucapkan permohonan maaf sebesar-sebesarnya kepada toko Jenahara. Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada manajemen toko atas kebesaran hatinya, juga kepada kasir yang saya rugikan, terima kasih sudah memberikan keringanan kepada saya untuk melakukan ganti rugi penipuan tersebut,” kata pelaku.

    Adapun aksi penipuan ini terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

    Dalam rekaman CCTV, Tessa yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah muda tampak sibuk mengutak-atik ponselnya.

    Momen itu terjadi saat pelaku hendak membayar pakaian yang dibelinya di salah satu toko dengan metode transfer melalui m-banking.

    Tak butuh waktu lama, pelaku langsung menunjukkan bukti transfer senilai Rp 2.186.400 kepada penjaga toko.

    Namun, bukti transfer tersebut rupanya sudah diedit atau palsu. Pelaku tidak pernah membayar pakaian yang dibelinya.

    Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/4/2025).

    “TKP di outlet pakaian Jenahara di PIM 2 lantai tiga,” kata Nurma.

    Nurma mengungkapkan, pihak toko baru menyadari telah ditipu setelah ditemukan selisih antara total penjualan barang dan pemasukan uang.

    “Lalu penjaga kasir mengecek CCTV outlet tersebut dan ditemukan orang yang diduga melalukan tindak pidana penipuan,” ungkap Nurma.

    Empat hari setelah melakukan aksinya atau pada Selasa (15/4/2025), pelaku ditangkap di Hotel Oyo di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Jadi Tersangka, Dokter Kandungan di Garut yang Cabuli Pasiennya Terancam 12 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Dokter Kandungan di Garut yang Cabuli Pasiennya Terancam 12 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat (Jabar) bernama M Syafril Firdaus alias MSF (33), yang viral saat mencabuli pasiennya, kini akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

    Baru-baru ini, publik dibuat geram dengan video CCTV viral yang memperlihatkan MSF melecehkan seorang ibu hamil saat pemeriksaan USG.

    Namun, MSF ditetapkan sebagai tersangka bukan terkait kasus video viral itu, melainkan dalam kasus serupa namun dengan korban yang lain.

    Kasus yang membuat MSF dijadikan tersangka tersebut adalah perbuatan tindak pidana kekerasan seksual kepada pasien lain yang dilakukan di kos pelaku pada 24 Maret 2025 malam.

    Pasien yang melaporkan MSF atas tindak pidana kekerasan seksual itu yakni seorang wanita berinisial AED (24).

    Kejadian kekerasan seksual yang dialami AED bermula saat korban berkonsultasi masalah kesehatan di sebuah klinik di Garut tempat MSF bekerja.

    “Awalnya memang korban ini berkonsultasi ke klinik tempat tersangka bekerja, kemudian tersangka memberikan resep obat dan menjadwalkan suntik vaksin gonore,” kata Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Setelah tiga hari, tersangka MSF dengan menggunakan layanan ojek online, mendatangi rumah orang tua korban untuk menyuntikkan vaksin tersebut menggunakan ojek online.

    Setelah selesai, MSF meminta korban untuk mengantarkannya ke indekos miliknya.

    “Saat sampai korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka, tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos,” ungkap Fajar.

    “Keduanya kemudian masuk, tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur,” lanjutnya.

    Tersangka lalu mulai melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

    Korban yang dilecehkan MSF, akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri dari kamar kos tersangka.

    AED kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 10 orang.

    Pengakuan Tersangka

    Menurut pengakuan tersangka MSF, ia telah melakukan aksi tak senonoh itu sebanyak 4 kali.

    Fajar pun mengimbau kepada korban lain untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar hukuman yang dijatuhkan kepada tersangka bisa maksimal.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya mengakui sekitar 4 kali,” ujar Fajar dalam konferensi pers, Kamis, dikutip dari YouTube KOMPASTV.

    “Namun kami masih mendalami, tentu dengan berjalannya waktu dan nanti korban-korban yang akan melaporkan, tentu kami akan memeriksa kembali berapa korban yang memang telah mendapatkan perlakuan kekerasan seksual ini baik di tempat fasilitas kesehatan maupun di luar fasilitas kesehatan,” sambungnya.

    Adapun terkait pasien ibu hamil, korban pelecehan seksual oleh MSF dalam video CCTV viral, hingga kini belum membuat laporan resmi ke polisi, hanya sebatas memberikan kesaksian saja.

    “Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya,” jelas Fajar.

    Meski begitu, Fajar mengaku bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

    “Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan,” terangnya.

    Atas perbuatan bejatnya, tersangka MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    MSF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.

    Terekam CCTV

    Sebelumnya, viral video rekaman CCTV sebuah klinik di Garut yang merekam aksi bejat MSF terhadap pasiennya.

    Dalam video viral itu, tampak MSF yang mengenakan baju batik lengan panjang dan celana panjang hitam sedang memeriksa ibu hamil di dalam sebuah ruangan kecil.

    Pasien tersebut tengah melakukan pemeriksaan USG di bagian perut.

    Tetapi, saat melakukan USG, Syafril justru berbuat hal tak senonoh terhadap pasiennya yang sedang hamil tersebut.

    Terlihat tangan kanan Syafril memegang alat USG, sedangkan tangan kirinya itu masuk ke bagian dalam baju pasien.

    Syafril tampak memasukkan tangan kirinya hingga ke bagian sensitif pasien.

    Pada video itu juga terlihat bahwa sang pasien tidak nyaman atas perilaku Syafril.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA BARU Dokter Cabul di Garut: Bukan Tersangka Kasus CCTV Viral, tapi Percobaan Rudapaksa Pasien

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

  • Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

    Polisi Bakal Gelar Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

    Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial FH (21) melapor ke pihak kepolisian pada 18 Maret 2025.

    Tersangka yang sedang mengambil spesialisasi dokter anestesi diduga memperdaya korban dengan dalih akan mengambil darahnya untuk transfusi. Tersangka pun membawa korban dari ruang IGD ke ruang 711 Gedung MCHC RSHS sekitar pukul 01.00 dini hari. Tersangka juga melarang adik korban untuk ikut.

    “Sesampainya di ruang 711, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi dan melepas pakaian dalamnya. PAP kemudian melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, lalu menyuntikkan cairan bening ke infus yang membuat korban pusing dan tak sadarkan diri,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.

    Sekitar pukul 04.00 WIB, korban baru sadar dan merasakan sakit pada bagian sensitifnya. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

    Saat ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, Fentanyl, rekaman CCTV, pakaian korban, dan satu buah alat kontrasepsi.

    “Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan serius dan transparan,” ucap Hendra.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Polisi tangkap penipu bermodus transfer palsu saat belanja di PIM 2

    Polisi tangkap penipu bermodus transfer palsu saat belanja di PIM 2

    Seorang wanita diduga mengedit bukti transfer pada sebuah toko di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Jakarta, Rabu (16/4/2025). ANTARA/Instagram/@vaviean.

    Polisi tangkap penipu bermodus transfer palsu saat belanja di PIM 2
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 17 April 2025 – 16:10 WIB

    Elshinta.com – Polisi menangkap seorang wanita berinisial TNA (32) karena diduga menipu dengan modus transfer palsu saat berbelanja di salah satu toko Pondok Indah Mall (PIM) 2, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Kami telah mengamankan satu pelaku penipuan dengan modus transfer palsu pada salah satu gerai pakaian di Pondok Indah Mall 2,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Nurma mengatakan pihaknya menangkap TNA pada Selasa (15/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu hotel kawasan Kebayoran Lama.

    Sedangkan kasusnya terjadi Jumat (11/4) pukul 20.05 WIB, ketika pelaku mendatangi kasir pada saat para pengunjung ramai ingin membayar.

    “Pembeli tersebut membayarkan barang belanjaannya via transfer melalui ‘mobile banking’ sejumlah Rp2.186.400 dan penjaga kasir memfoto bukti transfer,” ujarnya.

    Lalu, pada Senin (14/4), penjaga kasir diberitahukan keuangan (finance) ditemukan selisih penjualan dan pemasukan toko.

    Kemudian, penjaga kasir mengecek kamera pengawas (CCTV) dan ditemukan orang tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan. Hingga akhirnya sang kasir mengunggah rekaman CCTV di media sosial.

    “Atas kejadian tersebut video yang diunggah menjadi viral dan ditindaklanjuti oleh piket reskrim,” ujarnya.

    Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi.

    Kemudian, dalam penyelidikannya korban dihubungi melalui Instagram dan berjanji akan mengembalikan barang yang sudah dibeli.

    “Didapati barang yang diantar berasal dari Hotel Oyo 123 Puri Lotus, kemudian tim piket menuju hotel dan pelaku dibawa ke Polres Jakarta Selatan,” jelasnya.

    Petugas turut menyita barang bukti yakni CCTV toko, bukti transfer palsu, nota pembelian barang dan pakaian hasil penipuan.

    Kasus ini tertuang dalam laporan Nomor: R/LI/17/IV/2025/Sat Reskrim/Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sumber : Antara

  • KKI Cabut Sementara STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien saat USG

    KKI Cabut Sementara STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien saat USG

    Jakarta

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut sementara surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan yang diduga berbuat asusila terhadap pasien di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pencabutan sementara ini dilakukan setelah melakukan investigasi terkait kasus yang terjadi.

    “Kami non aktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu,” kata Ketua KKI drg Arianti Anaya dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

    Pencabutan STR ini secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dokter tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Arianti menyebut ketika tenaga medis diduga melakukan pelanggaran hukum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.

    KKI juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait yang memberikan pelayanan kesehatan yakni dokter, pemilik klinik, dan tenaga kesehatan yang membantu dokter. Mereka dimintai keterangan terkait kejadian sebenarnya saat memberikan pelayanan kesehatan, yang hasilnya nanti akan dilakukan rapat pleno untuk melakukan kajian dan keputusan rekomendasinya.

    “Di Garut ini diawali dengan etika profesi yang dilanggar oleh dokter tersebut. Kami sudah melakukan investigasi kemarin malam, sudah melaporkan dan hasil investigasi ada tindak pidana dan disampaikan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” beber Arianti.

    Sebelumnya viral dokter kandungan yang melakukan pelecehan kepada pasien saat melakukan tindakan USG di salah satu klinik Garut. Dalam rekaman CCTV, tampak dokter tengah melakukan tindakan USG kepada ibu hamil.

    Narasi yang juga ramai disorot adalah modus dokter obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, sehingga tidak perlu melewati proses administrasi sesampai di klinik. Aksi pelecehan ini juga disebut-sebut dilakukan saat tidak ada pendamping bidan maupun tenaga kesehatan lain.

    (kna/up)

  • Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka, Pernah Cabuli Pasien Lain di Kos, Korban Melawan dan Kabur – Halaman all

    Modus Dokter Kandungan Cabul di Garut Lecehkan Pasien: Ajak Korban ke Indekos Buat Pembayaran Suntik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, GARUT – Dokter kandungan cabul M Syafril Firdaus atau MSF telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

    M Syafril Firdaus ternyata melakukan pelecehan seksual itu di tempat kosnya. Hal itu terungkap ketika pelaku dihadirkan polisi dalam ekpose perkara yang menjeratnya di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

    Tersangka berpakaian tahanan berwarna oranye. Dengan tangan terborgol, ia digiring polisi tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menanti.

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban AED (25)

    Kejadian bermula saat korban menghubungi MSF melalui pesan WhatsApp hendak berkonsultasi terkait keluhan keputihan yang dialaminya pada tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 19.00 WIB malam.

    “Modus tersangka adalah suntik vaksin kepada korban yang berusia 25 tahun, dilakukan di luar klinik yakni di rumah orang tua korban,” ujarnya kepada awak media.

    Ia menuturkan, usai proses suntik vaksin, tersangka yang diketahui datang menggunakan jasa ojek online, meminta korban mengantarkannya pulang ke tempat kos yang berada searah dengan kediaman korban.

    Sesampainya di kos, korban hendak membayar jasa suntik vaksin gonore secara tunai, namun tersangka menolak pembayaran di luar kamar dengan alasan malu jika ada yang melihat, dan meminta korban masuk ke dalam kamar kos.

    Di kamar indekos, Syafril menarik tangan korban dan mengajaknya masuk. Ia kemudian menutup dan mengunci pintu kamar.

    “Ketika di dalam kamar kos ini tersangka secara paksa meraba bagian tertentu dan bagian tertentu lainnya di dalam baju sehingga korban melakukan perlawanan,” ungkapnya.

    Korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi, namun Syafril tidak menggubris.  Di dalam kamar, AED dilecehkan Syafril. Korban berhasil melawan dengan menendang pelaku hingga akhirnya berhasil melarikan diri.

    Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi, dan polisi telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk korban, kedua orang tua korban, serta tenaga medis yang berkaitan.

    Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta,” ungkapnya.

    Kapolres Garut AKBP Fajar M Gemilang mengatakan terkait video CCTV viral MSF di ruang kerjanya, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman.

    “Korban yang ada di dalam video tersebut sudah kami ketahui, identitasnya. Kami sudah dorong untuk melapor tapi korban menyampaikan akan berkonsultasi dulu dengan keluarganya,” ucapnya.

    Ia menuturkan bahwa pihaknya saat ini menghormati keputusan korban dalam video tersebut apakah nanti akan melapor atau tidak.

    “Korban akan menjadi permasalahan pribadinya jika dibawa ke publik, kami menyadari itu sehingga kami tidak serta merta membawa korban ke ranah proses penyidikan,” ungkapnya.

    Penulis: Sidqi Al Ghifari