Produk: BLT

  • Soal ojol tak diberi subsidi BBM, Bahlil: Belum keputusan final

    Soal ojol tak diberi subsidi BBM, Bahlil: Belum keputusan final

    Sumber foto: Antara

    Soal ojol tak diberi subsidi BBM, Bahlil: Belum keputusan final
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 29 November 2024 – 14:31 WIB

    Elshinta.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan terkait skema pengemudi ojek online (ojol) yang tak masuk kriteria penerima subsidi BBM tepat sasaran untuk pembelian pertalite bukan merupakan keputusan akhir.

    Dikatakan Bahlil hingga saat ini pihaknya masih menggodok formulasi subsidi energi untuk BBM dan listrik agar lebih tepat sasaran.

    “Belum ada keputusan final,” ujar Menteri Bahlil ditemui di Jakarta, Jumat (29/11).

    Ia menyampaikan formulasi subsidi yang tengah diolah pihaknya hanya memiliki satu tujuan yakni untuk menciptakan distribusi insentif yang adil bagi semua kalangan masyarakat.

    “Yang jelas kita akan membuat adil semuanya,” ujar dia.

    Lebih lanjut, ia mengatakan sudah melapor terkait rencana formulasi subsidi yang bakal digunakan kepada Presiden Prabowo, serta tinggal menunggu data penerima yang dikerjakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Saya sudah laporan, datanya kita tinggal tunggu data yang untuk penerima dari keluarga. itu akan dikerjakan oleh BPS. Sebentar lagi,” kata dia.

    Menteri ESDM Bahlil sebelumnya mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojol dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran.

    Hal itu dikarenakan menurutnya kendaraan yang digunakan para pengemudi ojol untuk usaha, sementara subsidi BBM tepat sasaran yang disasar pemerintah ditekankan untuk penggunaan transportasi publik.

    Adapun skema subsidi energi yang diajukan oleh Bahlil, salah satunya yakni formula campuran (blending), yakni subsidi diberikan kepada barang dan sebagian lainnya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Skema ini, ditegaskan Bahlil untuk menggairahkan daya beli masyarakat dan memastikan subsidi tepat sasaran.

    Sumber : Antara

  • Tak Cuma BBM, BLT Juga Sebagai Pengganti Subsidi Listrik

    Tak Cuma BBM, BLT Juga Sebagai Pengganti Subsidi Listrik

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah berencana mengubah skema subsidi energi. Terutama dari yang semula berbasis komoditas menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Alasan perubahan ini adalah agar penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Selain BBM, penyaluran subsidi listrik juga akan menggunakan skema BLT.

    Bahlil menjelaskan, selain meringankan masyarakat dalam pembelian BBM, BLT ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti membayar tagihan listrik.

    “Sudah pasti di situ kita akan dorong penerima BLT harus menyisihkan sebagian untuk bayar listrik, dan sebagian untuk membayar kompensasi BBM,” kata Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (29/11/2024).

    Bahlil mengaku telah melaporkan skema penyaluran subsidi BBM dan listrik kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk data penerima BLT.

    “Saya sudah laporan dan data yang kita tunggu untuk penerima dari keluarga, itu nanti dikerjakan BPS sebentar lagi,” kata Bahlil.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung buka suara mengenai temuan subsidi listrik Rp 1,2 triliun salah sasaran. Dia mengatakan akan mengkaji temuan tersebut.

    “Kami lagi melihat data-data yang tidak tepat sasaran tadi,” kata Yuliot di kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis, (14/11/2024).

    Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya dengan PLN. Yuliot ingin tahu lebih detail mengenai apa yang dimaksud dengan subsidi salah sasaran ini.

    “Ini kita koordinasi dengan teman-teman yang ada di Ketenagalistrikan, di PLN, kira-kira yang tidak tepat sasaran tuh yang kayak bagaimana,” kata dia.

    Dia mengatakan ingin mengetahui lebih lanjut mengenai penyebab adanya subsidi yang salah sasaran ini. Sebab, kata dia, klasifikasi masyarakat yang dianggap berhak menerima subsidi tak bisa hanya dilihat dari rumah yang dimilikinya.

    “Jadi kadang-kadang tuh kan kita melihat yang tidak tepat sasaran itu bukan dari bangunan fisiknya, tapi itu juga dari kondisi ekonomi yang ada di masyarakat bersangkutan,” kata dia.

    Untuk mendapatkan data yang lebih mendalam, Yuliot mengatakan juga akan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS). “Jadi ya kita juga akan lakukan kerjasama juga dengan BPS untuk melihat data yang tidak tepat sasaran,” kata dia.

    Beberapa waktu lalu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan dugaan subsidi listrik salah sasaran kepada 10,6 juta pelanggan. Pemberian subsidi ini dianggap salah sasaran karena diberikan kepada masyarakat yang tidak miskin. Karena kejadian ini, Stranas PK memperkirakan negara berpotensi merugi Rp 1,2 triliun.

    (pgr/pgr)

  • Ojol Makin Terjepit, Ancam Demo Besar Jika BBM Bersubsidi Dibatasi

    Ojol Makin Terjepit, Ancam Demo Besar Jika BBM Bersubsidi Dibatasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Kehidupan para pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) disebut makin sulit jika pemerintah melarang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi angkutan online. Para pengemud mengancam gelar demo besar-besaran. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menolak keras pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait wacana pembatasan BBM Subsidi bagi ojol. 

    Bahlil menganggap ojol bukanlah angkutan umum. Padahal, sejak 2018, Garda selalu meminta pemerintah melegalkan ojol, yang hingga saat ini hal itu belum terjadi.

    “Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi nanti maka pastinya akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia untuk memprotes keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini,” kata Igun kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024).

    Igun menilai hal ini bak ironi. Sebab, pihaknya berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini dapat mensejahterakan ojol.

    Namun, kata Igun, nyatanya pernyataan Bahlil ini membuat ojol meradang dan siap menurunkan massa dalam jumlah besar. Igun menjelaskan penghasilan tidak seberapa, bahkan sudah menjadi sapi perah dari perusahaan aplikasi, tapi akan diperas lagi oleh pemerintah.

    Demo OJOLPerbesar

    Setali tiga uang, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menentang rencana larangan penggunaan BBM bersubsidi bagi ojol. Pasalnya, hal ini akan berdampak luas pada kenaikan harga barang-barang di pasar dan akan memberatkan warga secara umum.

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan, bila ini terjadi maka dengan sendirinya masyarakat yang menggunakan jasa ojol akan semakin berkurang karena melakukan penghematan akibat kenaikan harga-harga tadi.

    “Walaupun nanti kami akan mendapatkan BLT [bantuan langsung tunai], itu sudah terlambat karena dampak harga-harga barang pokok yang sudah naik tadi akibat pencabutan subsidi BBM. Karena pelarangan konsumsi BBM bersubsidi itu sama saja dengan masyarakat termasuk kami harus membayar BBM yang lebih mahal,” jelas Lily.

    Lily lantas menyinggung bahwa di Indonesia terdapat perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Borzo dan lainnya. Namun, semuanya tidak mengakui para driver sebagai pekerja tetap, melainkan hanya sebagai mitra.

    “Platform tersebut tidak pernah menyebutkan angka pasti berapa banyak pengemudi yang bekerja, hanya Gojek yang menyebutkan angka 2 juta plus,” imbuh Lily.

    Pengemudi ojol menunggu penumpangPerbesar

    Dia menjelaskan, konsumsi per hari BBM di kisaran Rp40.000 bagi roda dua (ojol dan kurir) dan Rp150.000 bagi roda empat. Namun, kata Lily, yang menjadi masalah adalah karena pendapatan driver yang rendah dan tidak pasti.

    Menurut Lily, ini akibat dari aplikator yang tidak mengakui driver sebagai pekerja tetap. Oleh karena itu, para driver tidak mendapatkan hak-hak sebagai pekerja seperti yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.

    “Kami rata-rata hanya mendapatkan 50.000-100.000 per hari bagi roda dua maupun roda empat. Maka itu kami menuntut pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak memberatkan rakyatnya dengan pencabutan subsidi BBM,” kata Lily.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa ojek online atau ojol tak akan diperbolehkan mengonsumsi BBM subsidi.
    Hal ini seiring skema penyaluran BBM subsidi baru yang bakal dilakukan secara kombinasi atau blending, berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi langsung pada barang. 

    Adapun, salah satu penerima yang berhak mendapat subsidi BBM pada barang langsung adalah kendaraan berpelat kuning alias transportasi umum.

    Oleh karena itu, ojol yang selama ini berpelat hitam tidak masuk kriteria transportasi umum. Bahlil menjelaskan, ojol itu merupakan usaha. Dia menyebut, ada pengusaha yang memiliki sejumlah unit kendaraan bermotor dan menyewakannya kepada masyarakat untuk menjadi ojol.

    Dengan fakta tersebut, maka kendaraan untuk usaha sejatinya tak berhak menenggak BBM subsidi.

    “Masa yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung, yang jelas [subsidi dilakukan secara] bijaksana,” kata Bahlil di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

    Kendati demikian, Bahlil menyebut sebagian driver ojol bisa saja mendapat BLT jika yang bersangkutan memenuhi kriteria.
    Menurutnya, khusus kriteria penerima BLT nanti akan diambil dari data masyarakat kurang mampu milik Kementerian Sosial, PT Pertamina (Persero), Kemenko Ekonomi, hingga Kemenko Pembangunan Manusia. Selanjutnya, data-data tersebut akan dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Jadi selama ini kan kita tidak pernah satu data nih. Nah, kali ini Pak Presiden Prabowo memerintahkan harus satu data terkait dengan saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Maka, BPS yang ditunjuk sebagai komandan dalam rangka penyeragaman data,” tutur Bhalil. 

  • Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

    Dilema Pajak Kelas Menengah, PTKP Turun atau PPN Naik jadi 12%?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersiap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, sementara rekomendasi OECD mendorong penurunan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan yang membuat kelas menengah terjepit jika dilaksanakan karena keduanya menggerus daya beli kelas menengah?

    Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah insentif untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah. Insentif ini mencakup berbagai skema perpajakan hingga subsidi untuk berbagai sektor.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa pemerintah menyediakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti dan otomotif. Program ini mencakup pembelian rumah tapak dengan harga hingga Rp5 miliar dan pembelian kendaraan listrik.

    “Apakah benar masyarakat yang golongan menengah ini tidak diberi insentif? Ada skema penguatan daya beli masyarakat, misalnya PPN DTP. Ini skema insentif kepada masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas,” ujar Dwi melalui kanal YouTube Ditjen Pajak, Selasa (26/11/2024).

    Dia menambahkan, sektor properti dan otomotif diprioritaskan karena melibatkan tenaga kerja yang besar dan memiliki efek berganda terhadap industri lain, seperti bahan bangunan hingga perabotan rumah.

    Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi energi, termasuk subsidi listrik, LPG, hingga BBM. “Pertalite yang juga masih disubsidi oleh pemerintah. Yang punya motor pasti golongan menengah ke atas. Ini adalah belanja-belanja subsidi yang memang disiapkan,” tambahnya.

    Dalam kesempatan terpisah, terkait rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 menuai perhatian publik. Dwi Astuti menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan informasi terkait kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “Perlu kami sampaikan bahwa selama ini pemerintah memulai strategi komunikasi dengan publikasi manfaat pajak,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/11/2024).

    Dia menambahkan bahwa manfaat kenaikan PPN akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), subsidi energi, hingga program pendidikan.

    Namun, Komisi Informasi Pusat mengkritik Kementerian Keuangan karena dinilai kurang transparan terkait tujuan spesifik kenaikan PPN. Komisioner Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn menyatakan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan lebih rinci tentang alokasi tambahan penerimaan pajak untuk program tertentu. “Hal-hal seperti itu yang harus pemerintah sampaikan secara rinci sehingga masyarakat kemudian berpikir ulang,” kata Rospita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Masukan dari OECD

    Sementara itu, laporan terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia untuk menurunkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini, ambang batas PTKP di Indonesia ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun, yang menurut OECD, terlalu tinggi dibandingkan dengan rata-rata internasional.

    “Akibatnya, kebanyakan kelas menengah yang sedang bertambah jumlahnya tidak kena pajak penghasilan,” tulis lembaga pemikir itu dalam OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024. Laporan ini juga merekomendasikan penyesuaian tarif pajak bagi kelompok penghasilan lebih tinggi untuk meningkatkan penerimaan negara.

    PTKP adalah besaran penghasilan yang tidak diperhitungkan dalam pajak. Dengan menurunkan PTKP, maka OECD mendorong lebih banyak jumlah orang yang kena pajak. Langkah itu diyakini akan mendatangkan uang segar bagi pemerintah hingga Rp200 triliun. Sementara itu, pemerintah memilih menambah tarif PPh orang pribadi di 35% untuk lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar atau orang kaya. 

    Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai bahwa pemerintah sebaiknya lebih memilih memaksimalkan pajak dari golongan berpenghasilan tinggi daripada menurunkan PTKP. “Keputusan pemerintah lebih rasional karena [memajaki orang kaya] dapat meningkatkan penerimaan pajak lebih signifikan dari penurunan PTKP,” katanya, Kamis (28/11/2024).

    Laporan OECD juga menyoroti perlunya reformasi administrasi pajak untuk meningkatkan penerimaan negara. Dalam laporan yang sama, OECD memperkirakan bahwa perbaikan administrasi pajak dapat menambah penerimaan hingga 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB), atau sekitar Rp208,9 triliun berdasarkan PDB 2023.

    Direktorat Jenderal Pajak kini sedang mempersiapkan peluncuran Core Tax Administration System (CTAS) pada 2025, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem perpajakan melalui digitalisasi dan integrasi data.

    Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 untuk mendukung implementasi sistem ini, yang mencakup fitur pengisian otomatis data pajak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara.

  • PPN 12% Batal Berlaku 2025? Ini Kata Ditjen Pajak – Page 3

    PPN 12% Batal Berlaku 2025? Ini Kata Ditjen Pajak – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara mengenai penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen  yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Ia mengatakan, pemerintaha akan memundurkan penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen. “Ya hampir pasti diundur,” ujar Luhut, Rabu (27/11/2024), seperti dikutip dari Antara.

    Luhut menuturkan, penerapan kenaikan PPN yang diundur itu karena pemerintah berencana untuk memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial ke kelas menengah.

    “PPN 12 persen sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah,” ujar dia.

    Luhut mengatakan, bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah sebagai bantalan dalam penerapan PPN 12 persen, tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.

    “Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” katanya.

     

  • Ojek Online Tak Masuk Kriteria Subsidi Pertalite Cs, Segini Konsumsi BBM-nya

    Ojek Online Tak Masuk Kriteria Subsidi Pertalite Cs, Segini Konsumsi BBM-nya

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa ojek online atau ojol tak akan menjadi sasaran konsumen yang berhak menenggak BBM subsidi. Adapun, konsumsi BBM driver ojol di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 200 juta liter per hari.

    Pemerintah tengah menggodok skema penyaluran BBM subsidi secara kombinasi atau blending, yakni berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi langsung pada barang.  

    Salah satu penerima yang berhak mendapat subsidi BBM pada barang langsung adalah kendaraan berpelat kuning alias transportasi umum. Oleh karena itu, ojol yang selama ini berpelat hitam tidak masuk kriteria transportasi umum. 

    Bahlil menjelaskan ojol itu merupakan usaha. Dia menyebut ada pengusaha yang memiliki sejumlah unit kendaraan bermotor dan menyewakannya kepada masyarakat untuk menjadi ojol.

    “Masa yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung, yang jelas [subsidi dilakukan secara] bijaksana,” kata Bahlil di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

    Kendati demikian, Bahlil menyebut sebagian driver ojol bisa saja mendapat BLT jika yang bersangkutan memenuhi kriteria. Menurutnya, khusus kriteria penerima BLT nanti akan diambil dari data masyarakat kurang mampu milik Kementerian Sosial, PT Pertamina (Persero), Kemenko Ekonomi, hingga Kemenko Pembangunan Manusia. Selanjutnya, data-data tersebut akan dikonsolidasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    Lantas, berapa konsumsi BBM driver ojol per hari?

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, seorang driver ojol butuh BBM sebanyak 5 hingga 10 liter per hari. Namun, angka ini tergantung jarak perjalanan yang ditempuh sang driver.

    “Tergantung ojol jika sering dapat order atau order jarak jauh akan membutuhkan hingga 10 liter BBM bersubsidi tersebut,” kata Igun kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024).

    Berdasarkan data Garda Indonesia, kata Igun, estimasi jumlah ojol di Indonesia mencapai 4 juta orang. Adapun, mayoritas berada di Jabodetabek, yakni 1,25 juta orang.

    Dengan kata lain, berdasarkan jumlah ojol yang mencapai 4 juta orang dan konsumsi minimal 5 liter per hari, maka BBM yang dibutuhkan mencapai 200 juta liter per hari.

    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha ‘Ariel’ Syafaril mencatat konsumsi BBM driver ojol rata-rata mencapai 4 liter per hari.

    “Kalau rata-rata ojol sepeda motor biasanya isi full tank hampir setiap hari, biasanya motornya ojol rata-rata 4 liter tangki motornya,” kata dia.

    Dengan demikian, jika konsumsi BBM mencapai 4 liter per hari per orang dan jumlah ojol mencapai 4 juta orang, maka konsumsi BBM bisa mencapai 16 juta liter per hari.

  • Luhut Sebut PPN Naik Jadi 12% Mau Ditunda, Airlangga: Belum Dibahas!

    Luhut Sebut PPN Naik Jadi 12% Mau Ditunda, Airlangga: Belum Dibahas!

    Jakarta

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut pemerintah akan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan kenaikan PPN sendiri rencananya mau dilakukan pada 2025 sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Airlangga mengatakan potensi penundaan kenaikan PPN menjadi 12% seperti yang dikatakan Luhut sejauh ini belum dibahas secara internal oleh pemerintah.

    “Belum. Belum, belum dibahas,” sebut Airlangga ketika dikonfirmasi langsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

    Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah akan ada rapat khusus dengan Presiden Prabowo Subianto membahas masalah kenaikan PPN 12%, Airlangga mengatakan sejauh ini memang belum ada agenda tersebut. “Belum dibahas,” jawabnya singkat.

    Sebelumnya, Luhut mengatakan pemberlakuan kenaikan PPN menjadi 12% akan diundur. Hal itu dilakukan karena pemerintah ingin memberikan bantuan sosial atau stimulus terlebih dahulu untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan bawah.

    “PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan (untuk kelas menengah),” terang Luhut ditemui di TPS 004, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024) kemarin.

    Mengingat akan terlebih dahulu digelontorkan bansos, maka kebijakan itu kemungkinan akan diundur. Namun, keputusan tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (stimulus) (Menunggu kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitulah,” ucap Luhut.

    Stimulus yang akan diberikan itu akan berbentuk bantuan tarif listrik. Luhut mengatakan alasan bantuan tidak langsung kepada penerima demi menghindari penyalahgunaan bantuan tersebut.

    “Tapi diberikan itu ke listrik. Karena kalau diberikan nanti ke rakyat takut dijudikan lagi nanti. (Bantuan langsung tunai) ke listrik, kira-kira begitu. Saya kira nanti akan difinalkan, tapi rancangannya, usulannya begitu,” terangnya.

    Simak video: Luhut Sebut Pajak 12% Diundur

    (hal/rrd)

  • Ojol Tak Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM, Ini Alasannya

    Ojol Tak Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM, Ini Alasannya

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM RI, Bahlil Lahadalia, memberikan isyarat, ojek online (ojol) tak masuk kriteria penerima subsidi BBM. Sebab, motor yang dipakai ‘pasukan hijau’ itu milik personal dan difungsikan untuk kegiatan usaha.

    Sebagai catatan, subsidi BBM nantinya akan menggunakan skema blending atau kombinasi antara subsidi langsung kepada masyarakat melalui BLT dan subsidi barang atau komoditas.

    Bahlil mengaku, pihaknya belum mengantongi kriteria resmi kendaraan yang masuk daftar penerima. Namun, dia menuturkan, ojol tak berhak menerima bantuan tersebut dengan berbagai pertimbangan.

    “Enggak (masuk kriteria). Ojek dia kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini disubsidi?” ujar Bahlil, dikutip dari detikFinance, Kamis (28/11).

    Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom

    Di kesempatan yang sama, Bahlil mengurai kriteria kendaraan yang berhak menerima subsidi BBM. Meski detailnya belum jelas, namun dia menegaskan, salah satunya merupakan kendaraan berpelat kuning atau transportasi umum.

    “Saya kasih bocoran, jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu di antaranya yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, (seperti) angkot, transportasi umum,” tuturnya.

    Bahlil menegaskan, subsidi BBM untuk kendaraan pelat kuning bertujuan untuk menjaga tarif transportasi umum agar tak membebani masyarakat. Dia juga memastikan, angkutan barang berpelat hitam tak akan masuk kategori penerima subsidi tersebut.

    “Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” kata dia.

    (sfn/rgr)

  • Pemerintah Akan Gelontorkan Bansos Subsidi Listrik Sebelum PPN Naik

    Pemerintah Akan Gelontorkan Bansos Subsidi Listrik Sebelum PPN Naik

    GELORA.CO – Pemerintah akan menggelontorkan bantuan sosial berbentuk subsidi listrik. 

    Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bansos akan digelontorkan bagi masyarakat kelas menengah dan miskin. Bansos digelontorkan sebelum pemerintah memberlakukan kenaikan PPN jadi 12 persen.

    Luhut mengatakan bansos berbentuk subsidi listrik dilakukan agar tak disalahgunakan masyarakat, termasuk untuk main judi.

    “Karena kalau diberikan (BLT) ke rakyat takut dijudikan lagi nanti,” katanya Rabu (27/11) seperti dikutip dari detik.com.

    Selain menghindari penyalahgunaan, Luhut mengatakan bansos subsidi listrik juga lebih gampang penyalurannya.

    “Kalau listrik itu kan datanya lengkap. Jadi mungkin saya lagi dihitung apakah dari 1.300 sampai 1.200 watt ke bawah, ya orang-orang yang mungkin udah enggak bayar 2-3 bulan. Lagi dihitung lah,” tambahnya.

    Luhut tidak mengungkap kapan bansos subsidi listrik itu akan mulai digelontorkan. Ia hanya mengatakan bahwa pemberlakuan kenaikan PPN jadi 12 persen hampir pasti diundur dengan kebijakan itu.

    Hal itu dilakukan supaya masyarakat lebih siap dalam menghadapi dampak kenaikan PPN.

    “Ya, hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang (stimulus). Ya, kira-kira begitulah (menunggu stimulus),” ujar Luhut.

    Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan dilakukan berkaitan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Dalam beleid itu, PPN ditetapkan naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

    Namun rencana kenaikan itu mendapatkan tentangan dari banyak kalangan. Salah satunya buruh.

    Mereka sudah mengeluarkan ancaman kalau pemerintah tak membatalkan rencana kenaikan itu, mereka akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.

    “Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen apalagi tidak diimbangi kenaikan upah sesuai tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya Selasa (19/11) kemarin.

    Tak hanya buruh, petisi menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menggema di kalangan warganet di media sosial.

    Bukan tanpa sebab, mayoritas warganet menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal sangat membebani masyarakat harga berbagai jenis barang kebutuhan pokok akan naik.

    Padahal, keadaan ekonomi masyarakat belum membaik, apalagi dengan tingginya angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

    Petisi tersebut dibuat dan dibagikan oleh akun X @barengwarga pada Selasa (19/11) silam. Dalam cuitannya, akun itu menuntut pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan PPN.

    “Kenaikan PPN tersebut secara langsung akan membebani masyarakat, karena menyasar barang-barang kebutuhan pokok. Kalau keputusan menaikkan PPN itu dibiarkan bergulir, mulai harga sabun mandi sampai bahan bakar minyak (BBM) akan ikut naik. Otomatis daya beli masyarakat akan terganggu dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,” bunyi cuitan akun itu.

    Selain aksi petisi, warganet juga menyuarakan gerakan gaya hidup minimalis sebagai bentuk perlawanan. Dalam gerakan itu, masyarakat diajak untuk mengurangi konsumsi barang-barang tertentu yang terdampak PPN guna menekan beban pajak.

    Luhut merespons keberatan itu dengan santai.

    Menurut Luhut, penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen muncul karena masyarakat belum mengetahui pemerintah tengah menyiapkan stimulus bagi yang terdampak.

    “Karena orang kan belum tahu kalau ada struktur ini (stimulus). Nanti biar dirapatkan dulu, (kemudian) presiden putuskan. Kira-kira berkembang di situ,” terangnya.

  • Bahlil Bocorkan Kriteria Kendaraan Penerima Subsidi BBM

    Bahlil Bocorkan Kriteria Kendaraan Penerima Subsidi BBM

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM RI, Bahlil Lahadalia, memastikan subsidi energi khususnya untuk bahan bakar minyak (BBM) tak dicabut, melainkan diatur agar lebih tepat sasaran.

    Bahlil menjelaskan, subsidi BBM nantinya akan menggunakan skema blending atau kombinasi antara subsidi langsung kepada masyarakat melalui BLT dan subsudi barang atau komoditas.

    “Jadi, isunya saya ingin menyampaikan kepada teman-teman bahwa tetap subsidi itu (BBM) tidak dicabut. Tetap semuanya ada subsidi. Cuma, selama ini kan kita tahu, seperti beberapa hari saya sampaikan, bahwa subsidi ini ditengarai sebagian tidak tepat sasaran,” ujar Bahlil, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (28/11).

    “Kemudian, nanti Bapak Presiden insya Allah dengan kami akan mengumumkan, jadi skemanya ini kemungkinan besar itu blending. Blending antara ada subsidi barang dan sebagian subsidi BLT,” sambungnya.

    Kriteria penerima subsidi BBM. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

    Meski belum ada detail pastinya, Bahlil membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang bisa merasakan subsidi BBM. Pastinya, kata dia, kendaraan pelat kuning atau transportasi umum yang bisa beli BBM subsidi.

    “Saya kasih bocoran, jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu di antaranya yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, (seperti) angkot, transportasi umum,” tuturnya.

    Bahlil menegaskan, subsidi BBM untuk kendaraan pelat kuning bertujuan untuk menjaga tarif transportasi umum agar tak membebani masyarakat. Dia juga memastikan, angkutan barang berpelat hitam tak akan masuk kategori penerima subsidi tersebut.

    “Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” kata dia.

    (sfn/rgr)