Produk: BLT

  • Sinergi fiskal untuk optimalisasi pembangunan nasional

    Sinergi fiskal untuk optimalisasi pembangunan nasional

    Jakarta (ANTARA) – Pembangunan nasional merupakan suatu proses yang kompleks dan multidimensi, di dalamnya mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Dalam konteks ini, sinergi fiskal merupakan alat penting yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

    Sinergi fiskal mengacu pada kolaborasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan anggaran, pajak, dan belanja.

    Sinergi fiskal dapat dijelaskan melalui beberapa teori, di antaranya teori desentralisasi. Berdasarkan teori ini desentralisasi memberikan wewenang lebih kepada pemerintah daerah untuk mengambil keputusan yang lebih responsif terhadap kebutuhan setempat. Menurut Oates (1972), desentralisasi fiskal meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

    Ada juga teori kelembagaan yang menekankan pentingnya lembaga dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan fiskal. Lembaga yang kuat dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya.

    Kemudian teori ekonomi yang berfokus pada alokasi sumber daya yang optimal untuk mencapai pertumbuhan ekonomi. Menurut Barro (1990), pengeluaran pemerintah harus diarahkan untuk investasi infrastruktur dan pendidikan agar dapat meningkatkan produktivitas.

    Sejalan dengan perkembangan teori sinergi fiskal tersebut, beberapa institusi dan pakar mengemukakan pendapat bahwa sinergi fiskal sangat penting dalam konteks pembangunan nasional.

    Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam laporannya pada 2023 mengungkapkan bahwa sinergi antara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat mempercepat pencapaian target pembangunan.

    Selanjutnya, pakar ekonomi seperti Joseph Stiglitz berargumen bahwa pengelolaan fiskal yang baik dapat mengurangi kesenjangan dan mendorong pertumbuhan yang inklusif.

    Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, ketimpangan pembangunan antardaerah di Indonesia masih cukup signifikan dengan Indeks Gini mencapai 0,39.

    Penelitian oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa daerah yang menerapkan sinergi fiskal secara efektif memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata 5-7 persen lebih tinggi dibandingkan daerah yang tidak.

    Selain itu, kajian Asian Development Bank (ADB) pada 2021 mencatat bahwa daerah dengan kolaborasi fiskal yang baik dalam pembangunan infrastruktur memiliki peningkatan akses layanan publik sebesar 25 persen dalam lima tahun terakhir.

    Sinergi fiskal optimal

    Untuk mencapai sinergi fiskal yang optimal ada beberapa rekomendasi yang bisa dijalankan. Pertama adalah perlunya peningkatan koordinasi antarlembaga.

    Pemerintah perlu memperkuat mekanisme koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memastikan keselarasan dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan fiskal.

    Kedua, investasi dalam kelembagaan. Membangun kapasitas lembaga pemerintah daerah penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan fiskal. Pelatihan dan pendampingan perlu disediakan agar sumber daya manusia mampu mengelola anggaran dengan baik.

    Ketiga, penguatan data dan statistik. Penggunaan data yang akurat dan relevan sangat penting dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pemerintah harus menginvestasikan dalam sistem informasi yang memungkinkan akses data yang lebih baik bagi pengambil kebijakan.

    Keempat, penerapan kebijakan pro-poor. Kebijakan yang pro-rakyat harus menjadi fokus utama dalam pengalokasian anggaran. Ini termasuk peningkatan anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Kelima, pemanfaatan teknologi. Implementasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pengelolaan fiskal dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.

    Sinergi fiskal adalah kunci untuk mengoptimalkan pembangunan nasional. Melalui pendekatan yang kolaboratif dan inklusif, pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien untuk memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi yang merata.

    Keberhasilan sinergi fiskal di Indonesia dapat diukur melalui berbagai indikator, yang mencerminkan sejauh mana kebijakan fiskal (penerimaan dan belanja negara) berhasil mendukung pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

    Indikator tersebut antara lain meliputi pertumbuhan ekonomi yang stabil, utamanya dilihat melalui peningkatan infrastruktur. Sinergi fiskal terlihat dari prioritas alokasi anggaran untuk proyek infrastruktur strategis seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara. Infrastruktur ini mendorong investasi dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

    Kemudian, pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Pemerintah menggunakan kebijakan fiskal, seperti insentif pajak dan bantuan sosial, untuk mendukung pemulihan ekonomi setelah pandemi COVID-19.

    Indikator selanjutnya adalah peningkatan kesejahteraan sosial. Dua hal terkait indikator ini adalah program perlindungan sosial serta subsidi energi dan pendidikan.

    Alokasi anggaran untuk program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan BLT Dana Desa telah membantu masyarakat miskin dan rentan.

    Sementara itu, kebijakan subsidi yang terintegrasi meringankan beban masyarakat kurang mampu sekaligus meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan.

    Selanjutnya peningkatan penerimaan negara. Langkah utamanya melalui reformasi pajak, serta diikuti langkah-langkah teknis yang dibutuhkan seperti implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penguatan sistem digital, dan perluasan basis pajak meningkatkan penerimaan negara.

    Hal ini antara lain akan menghasilkan efisiensi penagihan dan kepatuhan Pajak. Serta tak kalah strategis yang perlu dilakukan adalah perluasan digitalisasi dan koordinasi lintas lembaga memperkuat pengawasan serta mendukung target penerimaan negara.

    Indikator pengurangan ketimpangan antarwilayah, antara lain melalui optimalisasi Dana Desa dan Transfer ke Daerah berupa alokasi Dana Desa dan Dana Alokasi Umum/Khusus untuk mendorong terjadinya pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa.

    Peningkatan sinergi Pusat-Daerah juga harus diberdayakan sebagai daya dorong untuk mewujudkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mendanai proyek strategis, mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.

    Kemudian stabilitas makroekonomi. Pengelolaan defisit anggaran yang dilakukan Pemerintah dengan menjaga defisit anggaran dalam batas yang aman meskipun ada tekanan dari pengeluaran besar seperti subsidi dan belanja infrastruktur.

    Hal selanjutnya adalah menjaga kestabilan utang dimana rasio utang terhadap PDB tetap terkendali. Hal ini secara keseluruhan menunjukkan keberhasilan dalam menjaga keberlanjutan fiskal jangka panjang.

    Indikator lain adalah dukungan untuk agenda hijau dan berkelanjutan, yaitu adanya pembiayaan hijau yang dilakukan Pemerintah Indonesia melalui penerbitan Green Sukuk untuk mendukung proyek-proyek ramah lingkungan.

    Selain itu mendorong subsidi energi baru dan terbarukan juga menjadi contoh efektivitas sinergi fiskal yang terlihat dari pengelolaan insentif untuk pengembangan energi terbarukan dan kebijakan transisi energi yang dilakukan.

    Sinergi fiskal yang efektif bukan hanya sekadar strategi dalam mengelola anggaran negara, tetapi juga menjadi pendorong utama untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.

    Dengan memperkuat koordinasi antar lembaga, mengoptimalkan alokasi anggaran untuk sektor-sektor vital, serta memanfaatkan teknologi dan data yang akurat, para pemangku kepentingan bisa memastikan bahwa setiap sumber daya digunakan secara efisien untuk memperkecil ketimpangan dan mempercepat pemulihan ekonomi.

    Keberhasilan sinergi fiskal, yang tercermin dalam indikator-indikator yang jelas seperti pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan pengurangan kesenjangan sosial, akan menciptakan landasan yang kokoh untuk masa depan Indonesia yang lebih sejahtera, berkelanjutan, dan berkeadilan.

    *) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

    Copyright © ANTARA 2024

  • Bahlil Kaji Ojek Online Terima Subsidi BBM dengan Skema Blending karena Tergolong UMKM

    Bahlil Kaji Ojek Online Terima Subsidi BBM dengan Skema Blending karena Tergolong UMKM

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah masih mengkaji soal pengemudi ojek online (ojol) menerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    Salah satu skema yang sedang dipersiapkan adalah mencampurkan atau blending, yakni kombinasi antara subsidi barang dan bantuan langsung tunai (BLT).

    “Saya katakan bahwa dalam skema subsidi BBM itu kita masih godok sampai sekarang belum selesai. Salah satu di antaranya mungkin blending antara ada subsidi bahan dan pengalihan subsidi, seperti BLT,” ujar Bahlil seusai menghadiri “Indonesia Mining Summit” di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

    Bahlil menjelaskan, pengemudi ojek online akan masuk kategori usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Nantinya, kelompok UMKM ini akan mendapat BBM subsidi.

    BBM subsidi sejatinya untuk kendaran berpelat kuning atau angkutan umum. Untuk itu, pemerintah masih mengkaji membedakan antara kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk ojek online dan bukan.

    “Bagi ojek online yang sekarang terjadi dinamika itu kan kita lagi meng-exercise, bagaimana cara membedakan mana pelat hitam yang usaha ojol dan bukan. Namun, untuk ojol tetap (dapat subsidi BBM) karena mereka UMKM. Hanya kemarin disalahditafsirkan saja,” jelasnya.

  • Data Penerima Subsidi BBM dan Listrik serta BLT Bakal Diumumkan Desember 2024 – Page 3

    Data Penerima Subsidi BBM dan Listrik serta BLT Bakal Diumumkan Desember 2024 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, skema penyaluran BBM subsidi saat ini masih digodok. Salah satu rencananya melalui skema blending, dengan tetap memberikan subsidi BBM secara langsung untuk produk kepada kelompok tertentu, sembari melakukan pengalihan subsidi ke bantuan langsung tunai (BLT). 

    Bahlil menyampaikan, Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini tengah menyusun data calon penerima BLT pengganti subsidi BBM. Itu membutuhkan proses lantaran pemerintah tak ingin konversi daripada BBM subsidi tersebut salah sasaran. 

    Targetnya, seluruh data siapa saja kelompok yang berhak menenggsk BBM subsidi dan penerima BLT akan diumumkan Desember 2024 ini. Termasuk untuk data penerima subsidi listrik. 

    “InsyaAllah bulan ini, semuanya (diumumkan). Tapi nanti kita laporkan dulu kepada bapak Presiden, apa arahan bapak Presiden, baru kami umumkan secara resmi,” ujar Bahlil di sela kegiatan Indonesia Mining Summit 2024 di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Kendati begitu, ia belum bisa memastikan alokasi subsidi ini akan lebih banyak dialihkan untuk komoditas langsung atau kepada BLT. “Nanti setelah diputuskan, kami umumkan,” imbuh Bahlil. 

    Namun, Bahlil memperkirakan, seluruh pelaku UMKM nantinya akan dikelompokkan sebagai konsumen yang berhak menenggak langsung BBM subsidi, bukan dalam bentuk BLT. Termasuk para pengemudi ojek online, atau ojol. 

    “Terkait dengan UMKM, semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau dia minyak, kita tidak akan mengalihkan ke BLT. Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM,” ungkapnya. 

    Hanya saja, Bahlil mempersoalkan kendaraan para pengemudi ojol yang berpelat nomor hitam. Sehingga diperlukan uji coba lebih lanjut agar ojol tetap bisa menenggak BBM subsidi bersamaan dengan kendaraan berpelat nomor kuning. 

    “Bagi ojol yang sekarang lagi terjadi dinamika, itu kita lagi meng-excercise, agar bagaimana kita membedakan mana pelat hitam yang usaha ojol, dan mana yang bukan. Tetapi untuk yang ojol, mereka ini kan UMKM. Cuman kemarin disalahtafsirkan saja,” tuturnya.

     

  • Cek Bansos PKH Cair Desember 2024 Secara Online, Segini Besarannya

    Cek Bansos PKH Cair Desember 2024 Secara Online, Segini Besarannya

    Daftar Isi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan cair pada Desember 2024 ini untuk keempat kalinya dalam setahun.

    Sebelumnya, bansos PKH tahap 1 dibagikan bulan Januari-Maret, kemudian tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober. Sementara itu, tahap 4 pada Oktober hingga Desember.

    PKH diberikan untuk membantu masyarakat tidak mampu khususnya dalam aspek kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan. PKH kesehatan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH kepada ibu hamil dan anak balita sebesar Rp3 juta per tahun.

    Untuk pendidikan, pemerintah memberikan anak-anak SD bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun. Sementara itu, untuk tujuan kesejahteraan, keluarga yang memiliki anggota berusia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas akan menerima Rp2,4 juta per tahun.

    Perincian Bansos PKH

    – Balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan baru melahirkan masing-masing mendapat Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap.

    – Siswa SD, SMP, dan SMA menerima bantuan sesuai jenjangnya, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.

    – Lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp 2.4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap

    (Pemerintah Indonesia membagikan serangkaian bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang membutuhkan.

    Bagi penerima bansos, bisa mengecek secara mandiri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang ada di Kartu Tanpa Penduduk (NIK KTP).

    NIK merupakan data diri berupa 16 digit angka yang ada di KTP setiap warga Indonesia.

    Pengecekan nama penerima bansos dengan NIK KTP bisa dilakukan lewat aplikasi “Cek Bansos”, yang merupakan aplikasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan dapat diunduh pengguna Android di Google Play Store.

    Cara Cek Bansos di Aplikasi HP

    1. Pertama, Anda harus mendownload aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Tinggal ketikan Cek Bansos di kolom pencarian, lalu akan muncul Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial RI.

    2. Kemudian, buka aplikasi lalu akan muncul permintaan untuk akses lokasi. Anda bisa pilih “Izinkan ketika menggunakan apliaksi atau “Izinkan hanya saat ini”

    3. Lalu akan muncul kolom username dan password, jika sudah punya akun Anda bisa login. Jika belum Anda bisa pilih “Buat Akun Baru” pada bagian bawah.

    4. Lakukan pembuatan akun dengan mengisi kolom berikut:

    Nomor Kartu Keluarga

    NIK

    Nama lengkap sesuai KTP

    Provinsi

    Kabupaten/kota

    Kecamatan

    Kelurahan/desa

    Alamat sesuai KTP

    RT dan RW

    Nomor Ponsel

    Alamat e-mail

    Masukan alamat email kembali

    Username

    Password

    Masukan password kembali

    Lampirkan swafoto dan foto KTP

    5. Klik ‘Buat Akun Baru’

    6. Ketika semua data cocok, maka akun otomatis akan dibuat

    7. Jika diminta verifikasi email, cek kotak masuk e-mail yang didaftarakna untuk melakukan tahapan tersebut

    8. Buka ‘Profil’ untuk mengetahui status penerima bansos

    Nanti akan ada keterangan jenis bantuan yang diberikan kepada pengguna. Tertera juga profil keluarga yang juga terdaftar dalam DTKS mulai dari nama, umur, jenis kelamin, dan sanggahan.

    Selain menggunakan aplikasi, pengecekan online dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

    Anda tidak perlu menggunakan NIK KTP. Hanya memasukkan wilayah inggal penerima mafaat seperti Provinsi hingga Desa, dan juga memasukkan nama lengkap.

    Kemudian masukan Huruf Kode sesuai dengan yang ditampilkan. Lalu klik “Cari Data”. Sistem secara otomatis akan mencari nama sesuai data yang dimasukkan.

    Jika terdaftar maka akan muncul tabel berupa data bantuan yang diterima. Bagi yang belum menjadi penerima maka akan muncul notifikasi ‘Tidak Terdaftar Peserta/PM’.

    Nah, itu dia cara mengecek bansos secara online lewat HP atau situs. Semoga membantu!

    (fab/fab)

  • Bahlil beri sinyal ojol tetap dapat subsidi BBM dengan skema UMKM

    Bahlil beri sinyal ojol tetap dapat subsidi BBM dengan skema UMKM

    Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) bakal tetap mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM), dengan menggunakan skema usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

    “Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM,” kata Menteri Bahlil ditemui di Jakarta, Rabu.

    Dikatakan Menteri Bahlil, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian (exercise) untuk membedakan kendaraan milik ojol dan yang bukan, mengingat skema subsidi BBM untuk transportasi sebelumnya disalurkan bagi kendaraan yang berpelat nomor kuning atau transportasi publik.

    “Bagi ojol yang saat ini terjadi dinamika, itu kita lagi meng-erxercise agar bagaimana membedakan mana plat hitam usaha ojol mana yang bukan,” kata dia.

    Dijelaskan Bahlil, skema pemberian subsidi BBM untuk UMKM ini akan dilakukan melalui insentif atau pengurangan harga barang, serta bukan melalui bantuan langsung tunai (BLT).

    “Semua UMKM itu kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau dia minyak kita tidak akan mengalihkan ke BLT,” katanya.

    Menurut dia, pihaknya saat ini masih menunggu pemadanan data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai landasan satu data formulasi subsidi BBM dan listrik tepat sasaran. “Kalau sudah selesai, kami akan umumkan,” kata Bahlil.

    Sebelumnya, ia menyatakan pemerintah sedang menyiapkan tiga opsi skema penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik agar tepat sasaran.

    Pertama, mengalihkan seluruh subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT). Opsi kedua adalah mempertahankan subsidi BBM dalam bentuk barang untuk seluruh transportasi dan fasilitas umum. Ini dilakukan untuk menahan laju inflasi, sementara sebagian besar subsidi untuk masyarakat dialihkan ke dalam bentuk BLT.

    Alternatif ketiga adalah dengan menaikkan harga BBM subsidi.

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menteri ESDM: Ojol Boleh Beli BBM Subsidi, Masuk Kategori UMKM – Page 3

    Menteri ESDM: Ojol Boleh Beli BBM Subsidi, Masuk Kategori UMKM – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, buka suara terkait isu pengemudi ojek online (ojol) yang tidak dimasukkan ke dalam daftar penerima BBM subsidi.

    Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji mekanisme agar pelaku UMKM, termasuk pengemudi ojol, tetap dapat menikmati BBM subsidi secara langsung, tanpa melalui bantuan langsung tunai (BLT).

    “Terkait dengan UMKM, semua UMKM kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi, kalau berupa BBM, kita tidak akan mengalihkan ke BLT. Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM,” ujarnya di sela kegiatan Indonesia Mining Summit 2024 di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Namun, Bahlil menyoroti persoalan teknis terkait kendaraan ojol yang umumnya menggunakan pelat nomor hitam, bukan pelat kuning sebagaimana kendaraan umum. Oleh sebab itu, diperlukan uji coba dan mekanisme lebih lanjut untuk memastikan pengemudi ojol dapat mengakses BBM bersubsidi.

    “Bagi ojol, kita sedang menguji bagaimana membedakan mana pelat hitam untuk usaha ojol, dan mana yang bukan. Tetapi untuk ojol, mereka ini UMKM. Hanya saja, kemarin ada salah tafsir,” katanya.

    Ancaman Demo Besar-Besaran

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyatakan bahwa jutaan pengemudi ojol siap melakukan aksi unjuk rasa jika pemerintah melarang mereka membeli BBM bersubsidi.

    “Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi, akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia,” tegas Igun.

    Ia menilai, rencana pencabutan BBM subsidi bagi pengemudi ojol tidak adil dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Menurutnya, banyak pengemudi ojol yang sudah kesulitan mencukupi kebutuhan harian mereka.

    “Jangankan membeli BBM non-subsidi, untuk mengisi BBM subsidi saja, pengemudi ojol sering harus menahan lapar di jalan agar kendaraan tetap bisa beroperasi,” ungkap Igun.

     

  • Bahlil Beri Sinyal Driver Ojol Tetap Dapat Subsidi BBM, Sempat Tuai Protes Keras

    Bahlil Beri Sinyal Driver Ojol Tetap Dapat Subsidi BBM, Sempat Tuai Protes Keras

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kini memberi sinyal bahwa ojek online atau ojol bakal tetap menerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).

    Hal ini merespons gejolak di kalangan driver ojol yang menolak rencana pemerintah tak akan memberikan subsidi BBM kepada angkutan tersebut.

    Bahlil menjelaskan skema penyaluran BBM subsidi baru yang bakal dilakukan secara kombinasi atau blending. Artinya, skema penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran akan berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi langsung pada barang. 

    Adapun subsidi barang akan hanya diberikan untuk kendaraan berpelat kuning alias transportasi publik dan UMKM. Di sisi lain, ojol merupakan transportasi publik berpelat hitam.

    Kendati, Bahlil mengatakan ojol akan masuk ke dalam kategori UMKM. Dengan begitu, mereka berpotensi tetap mendapat subsidi BBM langsung kepada barang.

    “Terkait UMKM, semua UMKM kemungkinan besar akan disubsidikan secara bahan. Jadi kalau minyak, maka gak akan mengalihkan ke BLT. Nah ojol akan masuk dalam kategori UMKM,” ucap Bahlil usai menghadiri acara Indonesia Mining Summit di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Kendati, Bhalil mengatakan pihaknya bakal tetap memilih ojol mana yang tergolong dalam UMKM. Pasalnya, terdapat ojol yang memiliki bos atau dia hanya menyewa kendaraan dari seorang pengusaha.

    Sementara, pelaku usaha sejatinya tak boleh mengkonsumsi BBM subsidi. 

    “Nah bagi ojol sekarang terjadi dinamika kita lagi exercise gimana membedakan mana pelat hitam yang usaha ojol dan mana yang bukan,” kata Bahlil.

    Sebelumnya, Bahlil memberi sinyal bahwa ojek online atau ojol tak akan diperbolehkan menggunakan BBM subsidi. Pasalnya, ojol tak masuk kategori kendaraan berpelat kuning.

    Bahlil menjelaskan ojol itu merupakan usaha. Dia menyebut ada pengusaha yang memiliki sejumlah unit kendaraan bermotor dan menyewakannya kepada masyarakat untuk menjadi ojol.

    Dengan fakta tersebut, maka kendaraan untuk usaha sejatinya tak berhak menenggak BBM subsidi.

    “Mungkin juga ada teman-teman saya yang punya motor, habis itu diambillah saudara-saudaranya dari daerah, datang [dipekerjakan] bawa ojek,” jelas Bahlil di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

    “Masa yang kayak gini disubsidi? Tetapi kita hitung, yang jelas [subsidi dilakukan secara] bijaksana,” imbuhnya.

    Pernyataan Bahlil pun direspons negatif oleh para driver ojol. Mereka merasa cemas akan memikul beban yang lebih berat seiring dengan rencana pemerintah yang akan membatasi akses BBM subsidi. 

    Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengatakan bahwa pengemudi ojek daring selama ini berpenghasilan rendah. Dengan penghasilan yang tidak terlalu besar itu, mereka harus menyetorkan uang kepada perusahaan aplikasi karena menggunakan jasa aplikasi.  

    Dia menilai rencana pembatasan BBM Subsidi akan membuat nasib driver makin sulit. Garda mengancam akan melakukan demo besar-besaran jika pemerintah tidak membatalkan rencana pembatasan BBM subsidi bagi mitra driver. 

    “Bahlil harus lihat di lapangan, jangankan untuk membeli bensin nonsubsidi, terkadang untuk mengisi bensin subsidi saja ojol ini harus menukar dengan rasa lapar di jalanan agar sepeda motornya tetap bisa beroperasi, Garda menilai hal yang tidak populer yang dinyatakan oleh Bahlil akan menyusahkan semua pihak,” kata Igun kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024). 

  • Ketua Komisi XII DPR Dukung Ojol Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM

    Ketua Komisi XII DPR Dukung Ojol Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM

    Jakarta

    Ketua Komisi XII DPR Fraksi Golkar, Bambang Patijaya, menanggapi kabar ojek online (ojol) dipertimbangkan tak masuk kriteria subsidi bahan bakar minyak (BBM). Bambang mengatakan kebijakan tersebut masih tahap proses di pemerintah.

    “Bahwa masalah yang berkembang tentang BBM untuk ojol itu masih di-exercise oleh pemerintah. Jadi belum merupakan suatu keputusan,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

    Bambang menegaskan partainya mendukung agar ojol masuk kriteria penerima subsidi BBM. Golkar, kata dia, menginginkan para ojol tetap bisa menggunakan Pertalite.

    “Dan pada dasarnya Fraksi Golkar mendukung para ojol itu untuk dapat diberikan dukungan subsidi BBM, seperti Pertalite itu mereka masih bisa ngisi,” ujar dia.

    Bambang menegaskan bahwa belum ada keputusan mengenai kebijakan ini dari pemerintah. Dia menyebut DPR dan pemerintah berkomitmen merealisasikan kebijakan yang pro rakyat.

    “Yang lain-lainnya tentang apa yang menjadi keputusan pemerintah, itu belum ada. Jadi masih di-exercise segala kemungkinan-kemungkinan yang ada. Jadi pada dasarnya kita akan cari dan mendukung apa yang terbaik untuk masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

    Rencananya, pemerintah akan menerapkan skema baru untuk penyaluran subsidi BBM, yakni dengan skema kombinasi atau blending. Hal ini berarti penyaluran subsidi BBM akan dilakukan secara langsung ke masyarakat dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi barang yang selama ini dilakukan.

    Terkait kriteria subsidi barang, Bahlil memberi bocoran salah satunya diperuntukkan untuk kendaraan berpelat kuning. Sementara, ojol disebut tidak mendapatkan subsidi BBM.

    (fca/rfs)

  • Bos Pertamina Ungkap Progres Penyusunan Skema Baru Subsidi BBM

    Bos Pertamina Ungkap Progres Penyusunan Skema Baru Subsidi BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengatakan, skema baru penyaluran subsidi BBM masih terus digodok.

    Simon menjelaskan bahwa Pertamina menjadi bagian dari satuan tugas (Satgas) BBM subsidi tepat sasaran yang dipimpin oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

    Pertamina, kata Simon, mengambil bagian untuk memberikan data-data calon penerima subsidi BBM. Selanjutnya, semua data dari Pertamina akan diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

    “Kemarin yang akan menjadi leading sektor di situ adalah BPS. Semua pembaruan data ini bisa benar-benar mencerminkan dan menggambarkan kondisi penerima manfaat yang sebaik-baiknya,” jelas Simon dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (3/12/2024).

    Oleh karena itu, Simon menyebut, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait target penerima subsidi BBM itu. Dia pun memastikan segala keputusan akan diambil secara adil.

    “Tentunya segala hal yang akan diambil akan melewati proses diskusi dan lintas kementerian, tentunya untuk mencari solusi mana yang paling baik,” kata Simon.

    Adapun, pemerintah berencana menyalurkan subsidi BBM secara kombinasi atau blending antara skema subsidi langsung pada barang dengan bantuan langsung tunai (BLT).

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, opsi skema subsidi tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan akan diumumkan lebih detail oleh sang kepala negara. 

    “Kenapa ini kita lakukan? Agar di samping memang kita menggairahkan daya beli masyarakat, kita juga ingin memastikan bahwa yang menerima ini betul-betul tepat sasaran,” kata Bahlil di kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).

    Untuk subsidi barang langsung, dia mengatakan, nantinya akan dikhususkan salah satunya untuk kendaraan berpelat kuning atau kendaraan umum. Dengan kata lain, kendaraan di luar itu tidak diperkenankan menerima BBM subsidi. 

    “Salah satu di antaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning. Angkot, transportasi umum, supaya apa? Harganya [tarif] transportasinya enggak boleh naik. Harga angkutannya enggak boleh naik,” tutur Bahlil.

    Sedangkan, khusus kriteria penerima BLT nanti akan diambil dari data masyarakat kurang mampu milik Kementerian Sosial, Pertamina, Kemenko Ekonomi, hingga Kemenko Pembangunan Manusia. Selanjutnya, data-data tersebut akan dikonsolidasikan oleh BPS. 

    “Jadi selama ini kan kita tidak pernah satu data nih. Nah, kali ini Pak Presiden Prabowo memerintahkan harus satu data terkait dengan saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Maka, BPS yang ditunjuk sebagai komandan dalam rangka penyeragaman data,” tutur Bhalil. 

    Ketua Umum Golkar itu pun mengaku bakal segera bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membicarakan hal ini. Dia ingin mendorong agar BLT untuk BBM subsidi bisa berjalan dulu. Dengan begitu, kata Bahlil, masyarakat kurang mampu ekonominya bisa terjaga. Sebab, harga BBM subsidi untuk masyarakat mampu kemungkinan naik. 

    “Ini bagian dari strategi agar saudara-saudara kita begitu terjadi pergeseran subsidi, ini kan subsidi-nya tidak dicabut. Ini kan cuma bergeser saja. Angkanya, volumenya semua sama. Supaya apa? Ada keadilan,” ucapnya.

  • Pernah Naik pada 2022, Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Pernah Naik pada 2022, Ini Alasan Pemerintah Akan Naikkan PPN Jadi 12 Persen

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sudah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, PPN sudah mengalami kenaikan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.

    Kenaikan PPN tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung dan sebagian lainnya mengkritiknya.

    Sebenarnya apa yang melatarbelakangi kenaikan PPN dan apa dampaknya bagi masyarakat? Berikut ini penjelasannya.

    Peraturan Pemerintah Terkait PPN
    Rencana kenaikan PPN dimulai pada 2021 setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober 2021. UU HPP mengubah beberapa UU mengenai Perpajakan seperti UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai.

    Usulan kenaikan PPN berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang saat itu dipimpin oleh Sri Mulyani yang kemudian diajukan kepada Komisi XI DPR. Setelah melewati proses yang panjang, DPR kemudian menerima dan mengesahkan UU HPP. Salah satu aturan yang berlaku setelah pengesahan UU HPP adalah kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan direncanakan kembali naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

    Tujuan Kenaikan PPN
    Kenaikan PPN bertujuan untuk menaikkan jumlah pemasukan negara melalui pajak. Pada 2021, Sri Mulyani menuturkan melalui kenaikan PPN diharapkan penerimaan pajak pada 2022 dapat meningkat. Ketika itu, diproyeksikan penerimaan pajak antara Rp 1.499 triliun hingga Rp 1.528 triliun atau tumbuh sebesar 8,37 persen hingga 8,42 persen.

    Realitanya pada akhir Desember 2022, Kemenkeu mencatat penerimaan pajak tahun tersebut meningkat pesat dan melewati dari target proyeksi awal, yaitu sebanyak Rp 2.034 triliun. Jumlah tersebut tumbuh sebanyak 31,4 persen, jika dibandingkan dengan 2021 yang mendapatkan penerimaan pajak sebanyak Rp 1.547 triliun.

    Dengan adanya rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu memproyeksikan jumlah penerimaan pajak akan sebesar Rp 2.189 triliun pada tahun tersebut. Angka ini tumbuh sekitar 13,9 persen jika dibandingkan dengan outlook penerimaan pajak 2024 sekitar Rp 1.921 triliun.

    Penerapan PPN
    Penerapan PPN diberlakukan pada beberapa objek, seperti:
    – Barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) diserahkan dalam daerah pabean oleh pengusaha kena pajak (PKP).
    – Mengekspor BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP.
    – Mengimpor BKP dan/atau pendayagunaan JKP tak berwujud berasal dari di luar daerah pabean.

    Aktiva yang diserahkan oleh PKP yang pada awal mulanya tidak ditujukan untuk diperjualbelikan, asalkan PPN yang dibayarkan pada proses perolehannya dapat dikreditkan.

    BKP dalam hal ini diartikan sebagai barang-barang yang memiliki wujud dan sifat barang bergerak atau tidak bergerak serta barang tidak berwujud. Barang berwujud, seperti mobil, komputer, dan ponsel, sementara barang tidak berwujud berupa hak paten, aplikasi, dan lisensi.

    JKP tidak berwujud meliputi layanan menonton siaran film atau mendengarkan musik berbasis aplikasi atau web.

    Skema Kenaikan PPN di Indonesia
    Pemerintah Indonesia telah merencanakan kenaikan tarif PPN dalam dua tahap sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, kenaikan pertama pada 1 April 2022, mengubah tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, dan tahap kedua direncanakan pada 1 Januari 2025, tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen.

    Kebijakan tersebut dirancang secara bertahap untuk memberi waktu kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk menyesuaikan harga barang dan sistem pembayaran pajak.

    Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha, termasuk UKM, agar mereka bisa menyesuaikan sistem pelaporan dan pembayaran pajak dengan tarif yang baru.

    Barang dan jasa esensial, seperti sembako, kesehatan, pendidikan, dan jasa keuangan, tetap bebas dari PPN, untuk menjaga daya beli masyarakat. Di samping itu, pemerintah juga menyiapkan bansos dan insentif sektor untuk membantu mengurangi dampak kenaikan tarif PPN pada masyarakat berpendapatan rendah serta sektor usaha yang terdampak, seperti pariwisata dan barang konsumsi.

    Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik, pemerintah akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala. Pemantauan ini akan dilakukan untuk menilai dampak sosial dan ekonomi dari kenaikan PPN, serta untuk mengidentifikasi sektor atau kelompok yang mungkin paling terdampak. Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi pelaporan dan pembayaran PPN.

    Dampak Kenaikan PPN di Indonesia
    1.  Dampak bagi pemerintah
    Kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat memberikan tambahan pemasukan bagi pemerintah untuk mendanai berbagai program penting, seperti pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan program pengentasan kemiskinan. Dengan pemasukan yang lebih besar dari pajak ini, pemerintah juga bisa lebih mudah mengurangi utang negara dan menjaga keuangan tetap stabil.

    2. Dampak bagi masyarakat
    – Kenaikan PPN bisa memicu inflasi
    Saat PPN naik 1 persen, harga barang dan jasa juga ikut naik, meskipun kenaikannya tidak langsung sebesar itu. Menurut studi Ernst & Young, kenaikan 1 persen PPN biasanya meningkatkan inflasi sedikit di bawah 1 persen. Akibatnya, masyarakat harus membayar lebih untuk barang dan jasa, sehingga daya beli mereka berkurang.

    – Daya beli masyarakat menurun
    Karena harga naik, banyak orang mulai mengurangi belanja mereka. Sebagian besar memilih menabung daripada membeli barang. Ini membuat konsumsi rumah tangga, yang biasanya menjadi pendorong utama ekonomi Indonesia, jadi lebih lambat. Pada 2023, konsumsi rumah tangga menyumbang sekitar 53 persen dari total ekonomi, jadi penurunan ini cukup mengkhawatirkan.

    – Pertumbuhan ekonomi melambat
    Jika daya beli turun dan konsumsi rumah tangga melemah, aktivitas ekonomi pun akan berkurang. Hal ini bisa memengaruhi sektor perdagangan dan membuat ekonomi secara keseluruhan berjalan lebih lambat.

    3. Dampak pada dunia usaha
    Pelaku usaha perlu menyesuaikan harga jual atau menyerap sebagian kenaikan biaya agar tetap kompetitif saat PPN 12 persen diterapkan. Sektor jasa konsumsi, elektronik, dan otomotif menjadi yang paling terdampak. Selain itu, perusahaan juga harus lebih kreatif dalam strategi pemasaran untuk menarik konsumen yang semakin selektif.

    Penundaan PPN 12 Persen
    Baru-baru ini Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan sinyal pemerintah akan menunda kenaikan PPN 12 persen.

    “Ya, hampir pasti diundur,” ujar Luhut di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

    Menurut Luhut, keputusan untuk menunda kenaikan PPN ini diambil karena pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat. Stimulus akan diberikan khususnya kepada masyarakat kelas menengah, melalui bantuan sosial (bansos).

    “PPN 12 persen harus diundur karena sebelum itu, pemerintah harus memberikan dahulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya terpuruk,” kata Luhut.

    Luhut menjelaskan bansos yang akan diberikan bukan berupa bantuan langsung tunai (BLT), melainkan subsidi energi ketenagalistrikan.