Produk: BLT

  • Mengintip Kisi-kisi Subsidi Energi 2026 Jelang Nota Keuangan

    Mengintip Kisi-kisi Subsidi Energi 2026 Jelang Nota Keuangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menyampaikan pidato kenegaraan sekaligus Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan Nota Keuangan pada Jumat (15/8/2025).

    RAPBN dan Nota Keuangan yang akan disampaikan memuat gambaran anggaran untuk sejumlah program, termasuk subsidi energi. Terkait subsidi energi, Prabowo sempat menyoroti penyalurannya yang belum tepat sasaran.

    Belakangan, sang Kepala Negara ingin memangkas subsidi energi, khususnya BBM, dan mengubah skema penyalurannya menjadi bentuk bantuan langsung tunai (BLT). Pemerintah ingin menghemat anggaran hingga Rp200 triliun dengan penyaluran subsidi energi yang tepat sasaran.

    Lalu, bagaimana proyeksi subsidi energi pada 2026 dan realisasinya dalam 5 tahun terakhir?

    Bila mengacu usulan yang disepakati Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, volume BBM bersubsidi untuk 2026 disepakati sebesar 19,05 juta-19,28 juta kiloliter. Volume tersebut terdiri atas minyak tanah sebesar 0,52 juta-0,54 juta kl dan minyak solar sebesar 18,53 juta-18,74 juta kl.

    Volume LPG 3 kg dipatok sebesar 8,31-8,76 juta MTon. Sementara itu, subsidi listrik tahun depan dipatok sebesar Rp97,37-104,97 triliun.

    Ekonom Senior Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Muhammad Ishak Razak memproyeksi besaran subsidi energi akan tumbuh di kisaran 8% hingga 10% pada tahun ini. 

    Dia menjelaskan, dengan asumsi harga minyak mentah yang relatif rendah di kisaran US$60 hingga US$80 per barel serta pertumbuhan konsumsi BBM yang juga tidak signifikan, pertumbuhan konsumsi listrik dan BBM tidak akan melonjak drastis. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang masih rendah.

    “Karena itu, diperkirakan pertumbuhan subsidi energi akan mencapai dua kali lipat pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu di kisaran 8%-10%,” kata Ishak kepada Bisnis, Selasa (12/8/2025).

    Ishak menambahkan bahwa di tengah pelemahan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang tahun depan diproyeksikan masih rendah, pemerintah perlu menjaga agar subsidi tetap dipertahankan. Hal ini diperlukan agar tidak menekan daya beli dan semakin menghambat pertumbuhan ekonomi.

    Adapun, realisasi subsidi energi dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Berdasarkan catatan Bisnis, realisasi subsidi energi pada 2020 mencapai Rp108,84 triliun atau 113,84% melebihi pagu APBN Perpres 72/2020.

    Perinciannya, realisasi belanja subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg mencapai Rp47,73 triliun, atau 116,11% dari pagu APBN Perpres 72/2020. Sementara itu, realisasi belanja subsidi listrik mencapai Rp61,10 triliun atau 112,13% dari pagu APBN Perpres 72/2020. 
    Secara umum, persentase realisasi subsidi energi terhadap pagu APBN Perpres 72/2020 dapat dikatakan lebih tinggi dari target.

    Sementara itu, realisasi subsidi energi sepanjang 2021 mencapai Rp142 triliun. Angka ini melonjak 30,5% dibanding 2020. Adapun, subsidi energi 2021 diberikan dalam bentuk subsidi BBM yang mencapai 16 juta kiloliter dan subsidi LPG 3 kg mencapai 7,12 juta metrik ton.

    Lalu, subsidi listrik bagi rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yakni sebanyak 32,5 juta pelanggan. Kemudian, diskon tarif listrik bagi rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA sebanyak 30,8 juta pelanggan, serta diskon tarif listrik bagi pelaku bisnis dan industri daya 450 VA kepada 430.000 pelanggan.

    Pada 2022, realisasi subsidi energi naik menjadi Rp171,86 triliun. Realisasi belanja subsidi energi utamanya bersumber dari subsidi BBM dan subsidi LPG 3 kg yang mencapai Rp115,61 triliun atau 77,40% dari pagu. Sementara itu, realisasi subsidi listrik mencapai Rp56,24 triliun atau 94,43% dari pagu.

    Berikutnya, realisasi anggaran untuk subsidi energi pada 2023 mencapai Rp164,3 triliun, turun sebesar 4,4% secara tahunan. 

    Tercatat, subsidi BBM dan LPG tabung 3 kg sepanjang 2023 terealisasi sebesar Rp95,6 triliun atau turun 17,3%. Sementara itu, anggaran subsidi listrik terealisasi sebesar Rp68,7 triliun atau tumbuh 22,2%.

    Khusus untuk 2024, realisasi penyaluran subsidi energi hanya tercatat per 30 November yang mencapai Rp157,16 triliun. Perinciannya, subsidi BBM dan LPG 3 kg mencapai Rp92,98 triliun dan subsidi listrik Rp64,18 triliun. Sementara pagu anggaran subsidi energi pada 2024 mencapai Rp186,9 triliun.

    Adapun untuk 2025 ini, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi energi senilai Rp203,41 triliun atau naik 7,56% dari pagu 2024. Per semester I/2025, total realisasi subsidi energi mencapai Rp66,89 triliun atau sekitar 32,9% dari pagu APBN 2025.

    Angka itu terdiri atas subsidi BBM dan LPG 3 kg mencapai 30,28 triliun dan subsidi listrik mencapai Rp26,61 triliun.

  • Legislator Rieke `Oneng` minta PPATK bongkar data bansos fiktif

    Legislator Rieke `Oneng` minta PPATK bongkar data bansos fiktif

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Legislator Rieke `Oneng` minta PPATK bongkar data bansos fiktif
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 07 Agustus 2025 – 14:13 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak dibongkarnya penerima bantuan sosial (bansos) fiktif. Ia mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar hal itu.

    Menurut pemeran Oneng dalam sinetron “Bajaj Bajuri” itu, negara berpotensi merugi hingga ratusan triliun rupiah per tahun akibat dari bansos yang disalurkan kepada penerima fiktif tersebut. 

    “Tak ada pembangunan yang lahirkan kesejahteraan jika basisnya data fiktif negara” ujar Rieke dalam unggahan akun Instagram miliknya, @riekediahp, Rabu, 6 Agustus 2025.

    Menurut dia, pada tahun 2021 tercatat sekitar 52,5 juta data penerima bansos diduga fiktif. Estimasi kerugian negara akibat hal itu mencapai Rp126 triliun per tahun.

    “Jika data penerima bansos fiktif, maka indikasi kuat dana bansos disalurkan ke rekening fiktif. Saat itu diyatakan data fiktif dihapus. Pertanyaannya, ke mana dana bansos yang dialokasikan berbasis data fiktif tersebut?,” kata dia.

    Ia mengatakan, hal ini sesungguhnya berulangkali disuarakan, namun tak pernah digubris.

    “Barulah di era Presiden Prabowo Subianto ada instruksi tegas pada PPATK untuk mengungkap kasus ‘manipulasi data negara’ ini,” kata Rieke.

    Ia menuturkan, pada Sabtu, 5 Juli 2025, PPATK mengumumkan 10 juta data fiktif penerima bansos. Sedangkan pada Senin, 7 Juli 2025, diumumkan 571.410 data penerima bansos terindikasi terlibat pinjol, judol, bisnis narotika, dan terorisme.

    “Hipotesis sementara, jika data penerima bansos fiktif, maka rekening penerima fiktif,” ucapnya.

    Rieke mengatakan, menurut PPATK sekitar 2000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran negara digunakan untuk mengendapkan Rp 2,1 triliun dana bansos.

    “Bansos terdiri dari berbagai program. Saya ambil ilustrasi dua program saja. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp 2,4 juta/tahun/orang dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 3,6 juta/tahun/orang. Artinya, Rp6 juta/tahun/orang,” papar Rieke.

    Analisis sementara ini, kata dia, tidak menggunakan data fiktif 2021, yaitu 52,5 juta. Yang digunakan, kata Rieke yakni yang dilansir dari PPATK pada tahun 2025, yaitu 10 juta data fiktif.

    “Kalikan Rp6 juta, maka indikasi kuat Rp60 triliun dialirkan ke rekening fiktif. Itu pun analisisnya dibatasi di dua program bansos dan di tahun 2025 saja. Padahal ada juga subsidi energi (listrik, BBM dan gas), Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, rumah tidak layak huni dan pupuk gunakan basis data yang kurang lebih sama dalam penyalurannya,” jelasnya.

    Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menegaskan dukungannya kepada Presiden Prabowo untuk membenahi data dasar negara yang akurat, aktual dan relevan.

    “Harapan saya Presiden Prabowo berani dan berkomitmen menjadi ‘Bapak Satu Data Indonesia Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi’,” tandas Rieke.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Salurkan Beragam Bansos ke Warga Jember, Gubernur Jatim Ingatkan Jangan Dipakai untuk Judol
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        31 Juli 2025

    Salurkan Beragam Bansos ke Warga Jember, Gubernur Jatim Ingatkan Jangan Dipakai untuk Judol Surabaya 31 Juli 2025

    Salurkan Beragam Bansos ke Warga Jember, Gubernur Jatim Ingatkan Jangan Dipakai untuk Judol
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Timur,
    Khofifah Indar Parawansa
    , mengingatkan warga
    Jember
    agar tidak menyalahgunakan uang bantuan sosial (bansos) untuk
    judi online
    .
    Peringatan tersebut disampaikan usai pembagian berbagai jenis
    bansos
    kepada masyarakat di Pendapa Wahyawibawagraha Jember pada Kamis (31/7/2025).
    “Bantuan sosial jangan dipakai judi online,” seru Khofifah dalam pidatonya di hadapan para penerima bansos.
    Khofifah menjelaskan bahwa dia telah mengecek informasi mengenai deposit untuk judi online yang ternyata tidak memerlukan nominal besar, bahkan bisa dimulai dari Rp 1.000.
    Dia juga mengonfirmasi pernyataan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai hal ini.
    “Jadi memang kata PPATK itu benar, karena Rp 1.000, Rp 5.000, Rp 10.000 (sudah bisa deposit). Saya itu sampai kecep (diam),” ungkapnya.
    Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menekankan kepada Bupati Jember, Muhammad Fawait, tentang kemudahan akses judi online saat ini.
    Dia mengingatkan bahwa situs judi online sudah tersedia dalam bahasa Indonesia, meskipun dioperasikan dari luar negeri, sehingga lebih mudah dipahami masyarakat.
    “Saya mohon jangan sampai bank trus dipakai judi online,” tambahnya.
    Pemprov Jatim menyalurkan beberapa jenis bansos melalui rekening bank kepada penerima manfaat secara langsung, sebagai langkah antisipasi agar dana tersebut tidak disalahgunakan.
    Bantuan yang disalurkan meliputi bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok lintas wilayah, program keluarga harapan plus, bantuan sosial bagi penyandang disabilitas, KIP PPKS Jawara, alat bantu mobilitas untuk lansia dan penyandang disabilitas, serta BOP dan taliasih bagi pilar-pilar sosial.
    Kunjungan Khofifah ke Jember juga bertujuan meninjau situasi Kota Suwar Suwir yang sempat dilanda krisis BBM.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video: Rekening Nganggur Kena Blokir Hingga Bantuan Tunai Warga China

    Video: Rekening Nganggur Kena Blokir Hingga Bantuan Tunai Warga China

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penghentian sementara transaksi untuk rekening-rekening pasif atau rekening dormant.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel mengungkapkan, tingginya angka pengangguran di kalangan lulusan sarjana, khususnya di bidang kesehatan dan farmasi, disebabkan oleh regulasi yang tidak berpihak.

    Pemerintah China akan menawarkan subsidi berupa bantuan langsung tunai, kepada orang tua yang memiliki anak di bawah usia 3 tahun, sebesar 500 Dolar Amerika Serikat, atau setara dengan 8 juta Rupiah per anak.

    Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Selasa, 29/07/2025) berikut ini.

  • Pemerintah dinilai perlu perluas stimulus ekonomi guna genjot konsumsi

    Pemerintah dinilai perlu perluas stimulus ekonomi guna genjot konsumsi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemerintah dinilai perlu perluas stimulus ekonomi guna genjot konsumsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 17:17 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah dinilai perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam waktu kurang dari enam bulan ke depan guna mendorong peningkatan konsumsi, salah satu caranya adalah dengan memperluas dan memperpanjang paket stimulus ekonomi.

    Centre of Reform on Economics (CORE), dalam laporan CORE Mid-Year Economic Review 2025 yang dirilis di Jakarta, Jumat, menyoroti urgensi perluasan cakupan bantuan tunai langsung (BLT).

    Program ini, yang terbukti ampuh menopang daya beli masyarakat, perlu difokuskan untuk menjangkau lebih banyak rumah tangga menengah ke bawah.

    “Dengan fokus khusus pada pemulihan kemampuan konsumsi makanan pokok,” demikian laporan tersebut.

    Selain itu, CORE juga merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan diskon tarif listrik.

    Data menunjukkan bahwa biaya listrik menyumbang rata-rata 10 persen dari total pengeluaran rumah tangga di Indonesia sehingga diskon ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat.

    Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya melaporkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal I-2025 hanya tumbuh 4,87 persen, melambat dari 4,91 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya.

    Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2025 juga melambat menjadi 4,87 persen secara tahunan, turun dari 5,11 persen di kuartal I-2024.

    Menyikapi kondisi ini, pemerintah telah mengucurkan lima paket stimulus ekonomi senilai total Rp24,44 triliun selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli.

    Dari jumlah tersebut, Rp23,59 triliun berasal dari APBN dan sisanya Rp0,85 triliun dari sumber non-APBN.

    Stimulus ini mencakup beragam inisiatif, seperti diskon tiket transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial (tambahan kartu sembako Rp200 ribu per bulan dan 10 kg beras untuk 18,3 juta penerima).

    Juga bantuan subsidi upah Rp300 ribu per bulan untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) 50 persen selama enam bulan bagi pekerja di sektor padat karya.

    Namun, CORE menyebut bahwa paket stimulus yang telah digelontorkan pemerintah ini hanya setara dengan 0,8 persen dari total PDB konsumsi Indonesia pada kuartal I 2025.

    Konsumsi rumah tangga kerap menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Konsumsi rumah tangga menyumbang porsi besar pada Produk Domestik Bruto (PDB), sekitar 53-56 persen. Pada kuartal pertama tahun 2025, kontribusinya mencapai 54,53 persen dari PDB. 

    Sumber : Antara

  • Cara Mudah Cek Bansos Pakai KTP: Panduan Lengkap Status Penerima dan Syaratnya – Page 3

    Cara Mudah Cek Bansos Pakai KTP: Panduan Lengkap Status Penerima dan Syaratnya – Page 3

    Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat untuk memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemahaman mengenai syarat ini penting sebelum melakukan cek bansos KTP.

    Salah satu syarat fundamental adalah status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid. Selain itu, calon penerima wajib terdaftar dalam DTKS, yang merupakan basis data utama pemerintah untuk program kesejahteraan sosial. Status ini bisa dicek melalui platform resmi Kemensos.

    Kategori keluarga miskin atau rentan miskin juga menjadi penentu utama. Ini termasuk keluarga dengan penghasilan di bawah garis kemiskinan, bekerja di sektor informal, atau tidak memiliki penghasilan tetap. Mereka juga tidak boleh memiliki aset bernilai tinggi seperti kendaraan mewah atau rumah permanen dengan fasilitas modern.

    Penting juga untuk dicatat bahwa penerima bansos tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, atau BUMD. Selain itu, mereka tidak sedang menerima bantuan sosial lain yang sejenis, seperti Kartu Prakerja atau BLT UMKM. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan.

    Secara umum, berikut adalah kriteria utama bagi calon penerima bansos:

    Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP dan Kartu Keluarga yang valid.

    Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Ini adalah basis data utama untuk menentukan penerima bansos.

    Termasuk dalam Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Memiliki penghasilan di bawah garis kemiskinan dan tidak memiliki aset bernilai tinggi.

    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Serta bukan pegawai BUMN atau BUMD.

    Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sejenis: Agar penyaluran bantuan lebih merata dan tepat sasaran.

    Selain syarat umum, beberapa program seperti PKH memiliki kriteria khusus, meliputi:

    Ibu hamil dan ibu nifas.
    Anak usia dini (0-6 tahun).
    Pelajar SD, SMP, SMA atau sederajat.
    Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat.
    Keluarga yang terdampak krisis ekonomi atau bencana.
    Tergolong rumah tangga rentan, seperti keluarga dengan anak balita atau kepala keluarga tunggal.

  • BLT dan PBI JK Bisa Diterima Bersamaan? Cek Syaratnya

    BLT dan PBI JK Bisa Diterima Bersamaan? Cek Syaratnya

    Jakarta

    PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) merupakan program bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah untuk masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS secara mandiri.

    Bantuan ini bisa diterima bersama dengan bantuan sosial (bansos) lain seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai), selama sang penerima memenuhi kriteria untuk kedua program tersebut.

    Sebab kedua program ini memiliki fungsi dan tujuan berbeda. Di mana BLT biasanya diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak kondisi ekonomi seperti akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara PBI JK adalah bantuan iuran BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan perlindungan kesehatan.

    Bahkan tak jarang kedua bansos ini diterima secara bersamaan. Karena kedua bantuan ini diberikan kepada mereka yang terdaftar atau masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

    Syarat Menerima PBI JK

    Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali atau sumber mata pencaharian yang dimilikinya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.

    Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah individu yang memiliki sumber pendapatan, seperti gaji atau upah, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

    Secara sederhana, menurut laporan Antara berikut syarat-syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan

    1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
    2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
    3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
    4. Berasal dari Keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas, penerima bantuan adalah keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kategori ini ditentukan melalui survei dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
    5. Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain, peserta tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain, baik yang disediakan oleh perusahaan maupun lembaga lain, karena program ini ditujukan untuk mereka yang sepenuhnya bergantung pada PBI JK sebagai jaminan kesehatan.

    Selain persyaratan di atas, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan agar kepesertaan PBI berlaku, yaitu:

    1. Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.
    2. Jika peserta PBI adalah seorang ibu yang memiliki anak, maka anak tersebut akan otomatis terdaftar sebagai penerima program ini.
    3. Peserta yang termasuk dalam kategori non-PBI dan belum membayar iuran dapat dipindahkan ke kepesertaan PBI jika memenuhi syarat.
    4. Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.

    Syarat Menerima BLT

    Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi calon penerima BLT yakni:

    1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku.

    2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Calon penerima harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

    3. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin: Prioritas diberikan kepada keluarga yang termasuk dalam desil 1 (satu) dari pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

    4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Calon penerima tidak boleh menerima bantuan dari program bansos lainnya.

    5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri: Bantuan ini tidak diberikan kepada mereka yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.

    Cara Cek Terdaftar dalam DTKS yang Jadi Syarat PBI JK dan BLT

    1. Buka browser di smartphone, kemudian kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.

    2. Masukkan data-data terkait dengan wilayah tempat tinggal individu yang ingin diperiksa. Data ini terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa/kelurahan.

    3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan ejaan di KTP.

    4. Masukkan kode captcha yang tertera. Klik tombol “Cari Data”.

    5. Tunggu hingga aplikasi menampilkan informasi terkait dengan penerima bantuan PKH.

    Sebagai catatan, sistem Cek Bansos Kemensos ini akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diisi. Karenanya pengisian sendiri harus sesuai dengan KTP dan lokasi penerima.

    Tonton juga video “Subsidi BBM-Listrik Tak Tepat Sasaran, Bahlil Bakal Kaji Jadi BLT” di sini:

    (igo/fdl)

  • Malaysia Kucurkan Duit Usai Warga Teriak Gegara Biaya Hidup Melonjak

    Malaysia Kucurkan Duit Usai Warga Teriak Gegara Biaya Hidup Melonjak

    Kuala Lumpur

    Pemerintah Malaysia mengucurkan duit bantuan kepada warga berusia 18 tahun ke atas usai melonjaknya biaya hidup memicu kemarahan publik. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim juga mengumumkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).

    Dilansir South China Morning Post, Rabu (23/7/2025), Anwar mengumumkan bantuan tunai dan penurunan harga BBM itu dalam pidato khusus yang disiarkan televisi nasional Malaysia. Anwar meluncurkan mengumumkan bantuan tunai, semacam BLT, sebesar 100 Ringgit atau setara Rp 385 ribu untuk setiap warga Malaysia berusia di atas 18 tahun mulai bulan depan.

    Anwar berharap paket bantuan besar-besaran itu bisa meringankan beban keuangan jutaan warga Malaysia dalam satu kali bayar atau one-off payment. Bantuan tunai ini akan dibagikan pada 31 Agustus mendatang atau bertepatan dengan Hari Nasional negara tersebut.

    Pemberian bantuan ini diperkirakan akan menjangkau sekitar 22 juta orang di Malaysia. Pemerintah diperkirakan menghabiskan dana pemerintah sebesar 2 miliar Ringgit atau setara Rp 7,7 triliun.

    Anwar juga mengatakan sekitar 18 juta pengendara akan mendapatkan subsidi bensin RON95 dengan harga 1,99 Ringgit (Rp 7.673) per liter mulai September. Harga itu turun jika dibanding harga saat ini, 2,05 Ringgit (Rp 7.905).

    Namun, belum jelas bagaimana penurunan harga ini akan mempengaruhi komitmen jangka panjang pemerintah untuk merombak subsidi bahan bakar Malaysia yang memakan banyak biaya.

    “Pemerintah tetap berkomitmen pada rencana restrukturisasi subsidi bensin RON95, pemerintah menjamin masyarakat tidak akan terdampak,” ujar Anwar dalam pidatonya.

    Pengumuman di Tengah Goyahnya Dukungan Publik

    Pengumuman itu disampaikan Anwar saat pemerintahannya mencapai separuh masa jabatan. Kini, dukungan publik terhadap Anwar juga mulai goyah akibat pemotongan subsidi besar-besaran dan penerapan pajak baru atas barang impor.

    Banyak warga Malaysia mengeluhkan kesulitan keuangan yang semakin meningkat. Hal itu meningkatkan tekanan kepada pemerintah untuk bertindak.

    Dengan meluncurkan bantuan keuangan langsung dan keringanan bahan bakar yang ditargetkan, Anwar dinilai berupaya membangun kepercayaan publik. Dia juga dinilai berupaya memberikan dukungan langsung kepada jutaan orang yang berjuang menghadapi kenaikan biaya hidup.

    Pengumuman bantuan tunai dan penurunan harga bahan bakar itu juga disampaikan menjelang unjuk rasa yang direncanakan akan digelar di Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7). Aksi itu menyerukan Anwar untuk mundur karena kenaikan harga dan kegagalan memenuhi reformasi yang dijanjikan, di antara berbagai kekhawatiran lainnya.

    Kepolisian Malaysia memperkirakan sekitar 10.000-15.000 demonstran akan hadir dalam unjuk rasa yang diselenggarakan oleh partai-partai oposisi tersebut. Pemerintahan Anwar telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan pendapatan dan produktivitas tahun ini, termasuk kenaikan upah minimum, kenaikan tarif listrik bagi pengguna listrik besar, dan pajak penjualan baru untuk beberapa impor serta barang mewah.

    Anwar mengatakan langkah-langkah itu terutama ditujukan untuk bisnis besar dan orang kaya. Namun para pengkritik menyuarakan kekhawatiran bahwa biaya yang lebih tinggi pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen, termasuk orang-orang berpenghasilan rendah dan menengah.

    “Saya mengakui adanya keluhan dan menerima bahwa biaya hidup tetap menjadi tantangan yang harus diatasi, meskipun kami telah mengumumkan berbagai langkah sejauh ini,” ucapnya.

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

  • Malaysia Kucurkan Duit Usai Warga Teriak Gegara Biaya Hidup Melonjak

    PM Malaysia Umumkan BLT untuk Redakan Amarah Warga, Demo Tetap Lanjut?

    Kuala Lumpur

    Bantuan tunai yang dikucurkan pemerintahan Malaysia dimaksudkan untuk meredakan kemarahan warga atas melonjaknya biaya hidup. Pengumuman Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim soal BLT itu disampaikan menjelang aksi unjuk rasa yang dijadwalkan pada akhir pekan.

    Pemberian bantuan tunai dan penurunan harga bahan bakar ini diumumkan Anwar saat pemerintahannya menghadapi kemarahan warga Malaysia yang meningkat atas melonjaknya biaya hidup dan penerapan pajak baru atas barang impor.

    Dukungan publik untuk pemerintah juga mulai goyah akibat pemotongan subsidi besar-besaran. Banyak warga Malaysia melaporkan kesulitan keuangan yang semakin meningkat, sehingga meningkatkan tekanan kepada pemerintah untuk bertindak.

    Anwar, seperti dilansir Reuters, Rabu (23/7/2025), mengumumkan paket bantuan besar-besaran yang bertujuan meringankan beban keuangan jutaan warga Malaysia dalam pidato khususnya pada Rabu (23/7) waktu setempat.

    Anwar menjanjikan bantuan tunai sebesar 100 ringgit, setara Rp 385 ribu, kepada seluruh warga Malaysia yang berusia 18 tahun ke atas, yang akan dibayarkan satu kali, atau one-off payment. Bantuan tunai ini akan dibagikan pada 31 Agustus mendatang, bertepatan dengan Hari Nasional negara tersebut.

    Pemberian bantuan tunai itu diperkirakan akan menjangkau sekitar 22 juta orang di Malaysia, dan akan menghabiskan dana pemerintah sebesar 2 miliar Ringgit, atau setara Rp 7,7 triliun.

    Sebagai langkah lebih lanjut untuk meredakan frustrasi publik, Anwar mengatakan bahwa mulai September, sekitar 18 juta pengendara akan mendapatkan subsidi bensin RON95 dengan harga 1,99 Ringgit (Rp 7.673) per liter, turun dari harga saat ini 2,05 Ringgit (Rp 7.905).

    Pengumuman bantuan tunai dan penurunan harga bahan bakar ini disampaikan menjelang unjuk rasa yang direncanakan akan digelar di Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7). Aksi itu menyerukan Anwar untuk mundur karena kenaikan harga dan kegagalan memenuhi reformasi yang dijanjikan, di antara berbagai kekhawatiran lainnya.

    Tonton juga Video: Calon Dubes RI untuk Malaysia Ngaku Punya Kedekatan dengan Prabowo

    Kepolisian Malaysia memperkirakan sekitar 10.000-15.000 demonstran akan hadir dalam unjuk rasa yang diselenggarakan oleh partai-partai oposisi tersebut.

    Pemerintahan Anwar telah melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan pendapatan dan produktivitas tahun ini, termasuk kenaikan upah minimum, kenaikan tarif listrik bagi pengguna listrik besar, dan pajak penjualan baru untuk beberapa buah impor serta barang mewah.

    Anwar mengatakan langkah-langkah itu terutama ditujukan untuk bisnis besar dan orang kaya. Namun para pengkritik menyuarakan kekhawatiran bahwa biaya yang lebih tinggi pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen, termasuk orang-orang berpenghasilan rendah dan menengah.

    “Saya mengakui adanya keluhan dan menerima bahwa biaya hidup tetap menjadi tantangan yang harus diatasi, meskipun kami telah mengumumkan berbagai langkah sejauh ini,” ucapnya.

    Tonton juga Video: Calon Dubes RI untuk Malaysia Ngaku Punya Kedekatan dengan Prabowo

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Penerima PKH Wajib Sekolah? Ini Syarat dan Ketentuannya

    Penerima PKH Wajib Sekolah? Ini Syarat dan Ketentuannya

    Jakarta

    Pemerintah memberikan bantuan di sektor pendidikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui berbagai program. Salah satunya ada bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

    PKH adalah program bansos bersyarat yang ditujukan bagi Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Program ini telah berjalan sejak tahun 2007 dan menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.

    Di tahun 2025, program ini terus diperluas dan diperkuat guna menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan, khususnya mereka yang memiliki anggota rentan seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia atau penyandang disabilitas.

    Dengan begitu bansos ini tidak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan, namun juga membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

    Mengingat bansos ini ditujukan untuk membantu pendidikan anak, keluarga penerima manfaat memang diwajibkan untuk memastikan agar anak-anak dalam keluarga tersebut bersekolah. Ini adalah salah satu syarat utama untuk tetap menjadi penerima manfaat PKH.

    Berikut adalah syarat dan ketentuannya:

    Ketentuan Penerima PKH Usia Sekolah

    Melansir situs resmi Sahabat Pegadaian, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan PKH:

    – Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
    – Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
    – Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
    – Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.

    Syarat Penerima PKH Usia Sekolah

    1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    3. Anak usia sekolah berusia 6-21 tahun
    4. Terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal
    5. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

    Jumlah Bantuan dan Jadwal Pencairan PKH Usia Sekolah

    Bantuan sosial PKH untuk anak sekolah dibagi menjadi tiga kelompok penerima berdasarkan tingkat pendidikannya. Di mana jumlah bantuan yang diberikan ke setiap kelompok bervariasi, yakni:

    – SD: Rp 225.000 setiap 3 bulan atau Rp 900.000 per tahun.
    – SMP: Rp 375.000 setiap 3 bulan atau Rp 1,5 juta per tahun.
    – SMA: Rpb500.000 setiap 3 bulan atau Rp 2 juta per tahun.

    Sementara pencairan bantuan PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:

    – Tahap pertama: Januari hingga Maret 2025.
    – Tahap kedua: April hingga Juni 2025.
    – Tahap ketiga: Juli hingga September 2025.
    – Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2025.

    Setiap tahap pencairan akan memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    (fdl/fdl)