Produk: Beras

  • Mengetahui Sejarah Ekonomi Indonesia Sebelum Kemerdekaan

    Mengetahui Sejarah Ekonomi Indonesia Sebelum Kemerdekaan

    Jakarta

    Tahun ini Indonesia sudah menginjak usia yang ke-79 tahun. Dalam sejarahnya, sistem ekonomi di Indonesia sempat mengalami naik turun. Bahkan, sempat terjadi krisis ekonomi selama beberapa kali di Tanah Air.

    Meski begitu, Indonesia akhirnya berhasil keluar dari krisis tersebut. Lalu, bagaimana perjalanan ekonomi Indonesia dari sebelum merdeka? Simak pembahasannya dalam artikel ini.

    Sejarah Ekonomi di Indonesia Sebelum Kemerdekaan

    Mengutip buku Sejarah Perekonomian Indonesia yang diterbitkan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, sebelum terbentuk menjadi sebuah negara yang berdaulat, awalnya Tanah Air terdiri dari berbagai kerajaan.

    Nah, kerajaan ini yang dapat menggerakkan perekonomian dengan perdagangan dari luar maupun dalam negeri. Bahkan, Indonesia memiliki jalur perdagangan yang strategis sehingga dapat menguntungkan masyarakat.

    Alhasil, banyak negara yang datang ke Indonesia untuk berdagang, salah satunya adalah Belanda. Kedatangan Belanda sempat dikira angin segar bagi masyarakat, tetapi semua itu berubah ketika muncul kebijakan pembangunan ekonomi yang bernama cultuurstelsel.

    Sistem yang lebih dikenal dengan nama tanam paksa ini terjadi saat masa kepemimpinan Gubernur Jenderal Johannes Van den Bosch pada 1830. Sayangnya, kebijakan cultuurstelsel hanya memperkaya orang-orang Belanda saja, sedangkan petani di Tanah Air malah menderita.

    Sebab, cultuurstelsel dilakukan dengan cara memaksa para petani untuk memberikan tanah mereka, lalu menanam berbagai tanaman ekspor yang laku di pasar internasional.

    Pada 1836, Van den Bosch juga berniat menjadikan pulau Jawa sebagai pusat eksportir produk pertanian. Tentu, semua keuntungan bakal dikantongi oleh Belanda.

    Beberapa produk rempah-rempah yang laris manis diekspor mulai dari kopi, gula, tembakau, teh, lada, tebu, hingga kayu manis. Semua bahan-bahan itu dikirim dari wilayah di Indonesia.

    Bagaimana dengan petani yang tidak memiliki tanah? Maka mereka harus bekerja tanpa upah di perkebunan negara selama 66 hari dalam setahun.

    Saat itu, para petani juga memproses hasil taninya sendiri, sehingga tak hanya bahan mentah. Petani juga mengelola pabrik yang sebenarnya sudah dibangun oleh Belanda, lalu mereka mendapatkan bayaran dengan sistem fluktuasi harga jual di pasaran.

    Sistem tanam paksa berlangsung cukup lama di Indonesia. Sampai pada 1870, cultuurstelsel akhirnya dihentikan oleh menteri jajahan Belanda, Engelbertus de Waal. Ia memprotes sistem tanam paksa karena menilai merugikan rakyat Tanah Air.

    Ketika Jepang masuk ke Indonesia, mereka menerapkan berbagai macam kebijakan yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Di sektor ekonomi, Jepang menerapkan kebijakan ekonomi perang guna mendukung gerak maju Jepang dalam perang Pasifik.

    Mengutip buku Sistem Ekonomi Indonesia karya Darwin Damanik, dkk, Jepang merombak struktur ekonomi Indonesia dan mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran. Tujuannya adalah demi menyokong kebutuhan tentara Jepang selama perang.

    Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan Jepang yaitu:

    Memperluas wilayah persawahan agar produksi beras dapat meningkat, sehingga mampu memenuhi kebutuhan perang.Menerapkan penanaman wajib tanaman untuk perang, yakni pohon kapas dan pohon jarak. Pohon kapas berfungsi untuk pakaian, sedangkan pohon jarak digunakan untuk bahan bakar pesawat dan pelumas senjata.Mengawasi kegiatan pertanian rakyat Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengendalikan harga hasil pertanian, khususnya beras.Mewajibkan penyerahan hasil pertanian sebesar 30% untuk pemerintah Jepang, 30% diserahkan ke lumbung desa, lalu sisanya milik petani.

    Semua itu berlangsung sampai Jepang akhirnya mengalami kekalahan dan menyerah kepada sekutu. Hal itu dipicu peristiwa pengeboman Hiroshima dan Nagasaki pada 6 dan 9 Agustus 1945.

    Setelah Indonesia menyatakan merdeka pada 17 Agustus 1945, pemerintah mulai menata ulang sistem negara yang berdaulat, adil, dan makmur. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah menata ulang perekonomian agar segera pulih.

    Demikian penjelasan mengenai sejarah sistem ekonomi Indonesia sebelum kemerdekaan. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers!

    (ilf/fds)

  • Cek Bansos Kemensos 2024 Secara Online Lewat HP, Ini Caranya

    Cek Bansos Kemensos 2024 Secara Online Lewat HP, Ini Caranya

    Jakarta

    Cara cek apakah kamu termasuk pemilik KTP yang dapat bantuan sosial (bansos) atau tidak, cukup mudah. Berikut caranya.

    Masyarakat bisa melakukannya secara online lewat HP atau ponsel. Pengecekan secara online ini memudahkan masyarakat untuk mencari informasi lengkap pembagian bansos.

    Bansos di tahun 2024 bisa dicek melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Anda bisa melihat apakah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menjadi penerima manfaat (PM).

    Untuk cek jenis-jenis bansos sepanjang 2024, kamu hanya butuh HP dan internet.

    Cara Cek Bansos Kemensos 2024Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id via browser di HP atau laptop.Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.Tulis nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).Bubuhkan 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak.Pilih ‘Cari Data’.Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta / PM’. Dan jika Anda terdaftar, akan muncul nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.

    Adapun jenis-jenis Jenis-jenis Bansos Kemensos sebagai berikut.

    1. Program Keluarga Harapan (PKH)

    PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar di DTKS secara bertahap, sebagai berikut:

    Tahap 1 = Januari, Februari, Maret 2024Tahap 2 = April, Mei, Juni 2024Tahap 3 = Juli, Agustus, September 2024Tahap 4 = Oktober, November, Desember 2024

    Besaran yang diberikan berbeda-beda bergantung pada kriteria KPM, sebagai berikut:

    Balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan melahirkan mendapatkan Rp 3 juta per tahun.Lansia dan difabel mendapatkan Rp 2,4 juta per tahun/Siswa SD, SMP, SMA mendapatkan Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta per tahun.

    2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

    BPNT atau Kartu Sembako diberikan dalam bentuk uang kepada KPM berdasarkan DTKS yang dibagikan setiap 2 bulan sekali. Uang dikirimkan ke nomor rekening KPM melalui bank BUMN.

    Besaran BPNT adalah Rp 200 ribu per bulan, sehingga yang akan diterima adalah Rp 400 ribu tiap 2 bulan sekali.

    3. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

    Bantuan Pangan Beras diberikan kepada KPM berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

    Bantuan ini disalurkan pada Januari-Maret 2024 kepada 22 juta KPM. Besarannya adalah 10 kg beras per KPM setiap bulan sekali.

    4. BLT Mitigasi Risiko Pangan

    BLT Mitigasi Risiko Pangan diberikan kepada 18,8 juta KPM. Tahap I dimulai pada Februari 2024 untuk 3 bulan. Besaran bantuannya adalah Rp 200 ribu per bulan.

    Demikian jenis-jenis bansos 2024 dan cara cek di situs resmi Kemensos. Semoga membantu!

    (jsn/fay)

  • BPH Migas Sebut XStar Permudah Petani & Nelayan Dapat BBM Bersubsidi

    BPH Migas Sebut XStar Permudah Petani & Nelayan Dapat BBM Bersubsidi

    Jakarta

    Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan kehadiran aplikasi XStar dalam penerbitan Surat Rekomendasi memberikan kemudahan kepada para petani dan nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi. Kehadiran aplikasi tersebut bertujuan agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran dan volume.

    “Aplikasi ini diharapkan dapat membantu konsumen pengguna dari berbagai sektor yaitu usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi umum, dan pelayanan umum mendapatkan kemudahan untuk penerbitan Surat Rekomendasi. Sektor-sektor tersebut merupakan sektor yang perlu kita dukung mendapatkan Surat Rekomendasi dengan persyaratan yang mudah,” kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).

    Dia menjelaskan selain memberikan kemudahan persyaratan, masa berlaku Surat Rekomendasi juga menjadi lebih panjang dari satu bulan menjadi tiga bulan. Serta pengguna turut diberi kesempatan untuk membeli BBM secara kolektif dan pengambilannya dapat diwakilkan pada satu orang anggota.

    Hal itu diungkapkan olehnya saat Sosialisasi Aplikasi XStar di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (2/8/2024). Adapun sosialisasi dilakukan di sejumlah tempat yakni Desa Labulia dan Kampung Nelayan Pondok Prasi.

    “Konsumen pengguna dipermudah membeli BBM. Dulu, mereka membeli secara personal (sendiri). Namun, saat ini dapat membeli secara berkelompok (kolektif) dengan memberikan surat kuasa kepada satu orang anggotanya untuk membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” jelasnya.

    Dia mengatakan dengan menggunakan teknologi tersebut, instansi penerbit Surat Rekomendasi mengisi data di website xstar.bphmigas.go.id. Surat Rekomendasi dapat terbit dengan cepat dan dilengkapi dengan QR Code. Hal ini tentunya lebih efisien dan dapat meningkatkan produktivitas serta meningkatkan ekonomi masyarakat.

    Kunjungi Kampung Nelayan dan Petani

    Dalam kesempatan tersebut, Saleh pun turut menyempatkan diri untuk mengunjungi para petani di Desa Labulia dan Kampung Nelayan Pondok Prasi, Lombok untuk mengetahui manfaat dari kehadiran aplikasi tersebut. Pada saat kunjungan tersebut, Saleh langsung mengecek aktivitas petani dan nelayan serta kesesuaian Surat Rekomendasi yang dimiliki.

    “Kami meminta agar dilakukan penyesuaian Surat Rekomendasi yang dilengkapi oleh data-data pendukung mengenai spesifikasi alat,” ungkapnya.

    Dia mengatakan kemudahan tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh para petani dan nelayan untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

    “Terutama terkait aktivitas ekonomi dan hasil akhirnya, kita harapkan taraf hidup mereka juga meningkat,” tuturnya.

    Sementara itu, salah satu petani Desa Labulia, Sofian Hadi mengaku terbantu dengan adanya Surat Rekomendasi ini. Menurutnya, Surat Rekomendasi tersebut mampu membuat dirinya dan para petani lainnya memiliki kemudahan untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Dia mengakui berkat hal tersebut membuat dirinya mampu menghasilkan 500 ton beras per bulan.

    Hal senada pun turut diungkapkan oleh salah satu nelayan Pondok Prasi. Mereka mengaku terbantu dengan kehadiran Surat Rekomendasi.

    “Saya mewakili nelayan, mengucapkan banyak terima kasih kepada BPH Migas karena telah memberikan kemudahan kepada kami untuk membeli Pertalite dan akan kami gunakan sebaik- baiknya dan semaksimal mungkin untuk bekerja mencari nafkah,” ujar salah satu nelayan.

    Sebagai informasi tambahan, kunjungan kerja di Pulau Lombok tersebut turut dihadiri oleh Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Area Lombok Wicaksono Ardi N. dan Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

    (ega/ega)

  • Platfform Digital Agrikultur RI Rambah Pasar Malaysia

    Platfform Digital Agrikultur RI Rambah Pasar Malaysia

    Jakarta

    Platform digital agrikultur karya anak bangsa, Padigital mulai merambah pasar Malaysia. Hal itu ditandai pembentukan perusahaan Bersama Malaysia BAV Sdn Bhd yang Bernama Padigital Sdn Bhd (Padigital Malaysia).

    CEO BAV Sdn Bhd, Noor Shazreena Ishak mengatakan pihaknya tertarik untuk dapat bersinergi dan mengoperasikan platform Padigital di wilayah Malaysia. Dia juga mengatakan bahwa model bisnis syariah sangat cocok bisa diterapkan di Malaysia.

    Platform Padigital sendiri menghubungkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pertanian dan ketahanan pangan. Dengan platform ini petani bisa melakukan budidaya tanpa harus mengkhawatirkan biaya, risiko gagal panen, serta penyerapan hasil panen nya.

    Sistem platform ni memciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi di bidang pertanian dan ketahanan pangan. Dengan platform ini pula, rantai pasokan menjadi lebih sederhana sehingga dapat menciptakan harga yang lebih murah di Tingkat konsumen akhir.

    Platform Padigital memberikan solusi pertanian dengan menciptakan ekosistem close loop yang lebih baik dan berdampak kepada harga bahan pokok yang terjangkau bagi masyarakat yaitu sekitar 20% – 30% lebih rendah dibandingkan harga acuan.

    Menurut CEO & Co-Founder PADIGITAL Pamrihadi Wiraryo, bahwa dengan kehadiran platform ini, warga di beberapa daerah di Indonesia dapat membeli beras dengan harga yang sangat terjangkau.

    “Sekitar 20%-30% lebih rendah dari harga pasar. Hal ini dimungkinkan karena PADIGITAL dapat menghubungkan petani budidaya dengan investor yang melakukan pembiayaan dengan pola kemitraan dan bagi hasil, seperti layaknya pembiayaan pertanian dengan model Syariah,” terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

    Patrick M.A Director International Partnership PADIGITAL mengatakan bahwa sampai dengan saat ini sudah ada beberapa calon investor di beberapa negara yang tertarik untuk bekerjasama dengan PADIGITAL untuk dapat mengoperasikan Digital Platform Agriculture ini di negara nya masing-masing.

    “Mereka sangat terkesan karena adanya platform tersebut memungkinkan seluruh stake holder akan mendapatkan manfaat sesuai dengan porsinya masing-masing,” tambahnya.

    (das/das)

  • Korban Rudapaksa Hingga Hamil di Ngawi Bukan ABK

    Korban Rudapaksa Hingga Hamil di Ngawi Bukan ABK

    Ngawi (beritajatim.com) – Korban rudapaksa asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, bukan anak berkebutuhan khusus (ABK). Hal itu diungkapkan Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi, Jumat (5/7/2024).

    Argo mengatakan, sejumlah pemberitaan di media menuliskan korban merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) atau penyandang disabilitas mental. Setelah dicek, korban merupaka anak yang secara fisik dan mental normal.

    ‘’Kami tegaskan bahwa korban ini bukan anak berkebutuhan khusus. Korban ini anak yang normal. Karena kemarin sempat viral dikabarkankalau korban ini merupakan ABK atau difabel. Namun, kami pastikan kalau korban ini anak yang normal,’’ terang Argo.

    Argo juga mengungkapkan, korban saat ini tengah hamil lima bulan. Pun, korban dalam kondisi sehat dan mendapatkan pendampingan secara psikologis.

    ‘’Memang orang tua korban ini sudah berpisah selama beberapa tahun. Korban disetubuhi oleh pelaku sejak 2022 lalu dan saat itu kondisi orang tua korban sudah berpisah,’’ terangnya.

    Karena bujuk rayu pelaku, yakni SA (69), TU (67) dan KA (59) akhirnya korban mau disetubuhi. ‘’Diimingi uang, dan nilainya bervariasi. Jadi, karena koban ini masih labil, akhirnya mau,’’ katanya.

    Diketahui, Tersangka persetubuhan anak dibawah umur sampai mengakibatkan hamil lima bulan (sebelumnya ditulis empat) di Ngawi bertambah satu orang.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkapkan, selain TU (67) dan SA (69) yang sudah lebih dulu ditangkap, ada KA (59) yang juga masih tetangga korban.

    KA melakukan persetubuhan pada gadis SMP yang berusia 15 tahun itu di rumahnya saat sang istri tidak di rumah. Modusnya, si korban diminta datang ke rumah dengan diimingi sejumlah uang.

    ‘’Tersangka KA ini menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Kemudian, tanggal 4 Juli 2024 kemarin kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,’’ kata Argowiyono.

    ‘’Modusnya, pelaku ini mengundang korban ke rumah, dibujuk rayu dan diimingi uang. Kemudian dilakukan persetubuhan ini,’’ katanya.

    Argo mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Pihaknya, masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan penambahan tersangka.

    ‘’Kami mengimbau pada masyarakat agar memperhatikan anak-anak yang orang tuanya berpisah. Karena korban ini orang tuanya kan berpisah. Sehingga, tidak mendapatkan perhatian yang maksimal,’’ katanya.

    ‘’Kami harap, masyarakat bisa memperhatikan anak-anak seperti ini agar lebih diberitahu tentang ilmu agama,’’ terang Argo.

    Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-UNdang nomor 17 tahun 2012 dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Diketahui, dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/beq]

  • Tersangka yang Hamili Siswa SMP Ngawi Ternyata 3 Orang

    Tersangka yang Hamili Siswa SMP Ngawi Ternyata 3 Orang

    Ngawi (beritajatim.com) – Tersangka persetubuhan anak di bawah umur sampai mengakibatkan hamil lima bulan (sebelumnya ditulis empat) di Ngawi bertambah satu orang.

    Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengungkapkan, selain TU (67) dan SA (69) yang sudah lebih dulu ditangkap, ada KA (59) yang juga masih tetangga korban.

    KA melakukan persetubuhan pada gadis SMP yang berusia 15 tahun itu di rumahnya saat sang istri tidak di rumah. Modusnya, korban diminta datang ke rumah dengan diimingi sejumlah uang.

    ‘’Tersangka KA ini menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Kemudian, tanggal 4 Juli 2024 kemarin kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,’’ kata Argowiyono.

    ‘’Modusnya, pelaku ini mengundang korban ke rumah, dibujuk rayu dan diimingi uang. Kemudian dilakukan persetubuhan ini,’’ katanya.

    Argo mengatakan, masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Pihaknya, masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan penambahan tersangka

    ‘’Kami mengimbau pada masyarakat agar memperhatikan anak-anak yang orang tuanya berpisah. Karena korban ini orang tuanya kan berpisah. Sehingga, tidak mendapatkan perhatian yang maksimal,’’ katanya.

    ‘’Kami harap, masyarakat bisa memperhatikan anak-anak seperti ini agar lebih diberitahu tentang ilmu agama,’’ terang Argo.

    Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-UNdang nomor 17 tahun 2012 dengan ancaman 15 tahun penjara.

    Diketahui, dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/but]

  • 2 Pria Tua Rudapaksa Bocah SMP Ngawi Hingga Hamil, Begini Modusnya

    2 Pria Tua Rudapaksa Bocah SMP Ngawi Hingga Hamil, Begini Modusnya

    Ngawi (beritajatim.com) – Bocah SMP di Ngawi hamil empat bulan akibat dirupaksa pria tua yang masih tetangganya sendiri. Tak hanya satu, ada dua pria yang diduga merudapaksa bocah itu yaitu SA (69) dan TU (67)

    Kedua terduga tersebut telah diamankan Satreskrim Polres Ngawi. TU, salah satu pelaku mengaku memberikan uang Rp100 ribu pada korban agar mau diajak berhubungan badan.

    “Saya kasih uang Rp100 ribu buat dia jajan begitu. Kalau yang membuatnya hamil siapa, saya tidak tahu,” kata TU, Rabu (3/7/2024)

    Namun, korban yang hamil lantas membuatnya takut, karena dia juga mengakui pernah berhubungan badan dengan korban. Istrinya yang tahu, jika TU pernah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur itu lantas murka.

    “Akhirnya saya pergi keluar kota. Pertama, karena saya takut. Kedua, saya diusir istri saya, karena korban hamil ini. Istri saya tahu kalau saya juga pernah berhubungan badan dengan korban,” kata TU.

    Dia mengaku labur ke Semarang, Jawa Tengah. Dia bersembunyi di rumah keponakannya. Namun, lokasi TU akhirnya terendus polisi. TU hanya bisa pasrah saat diamankan di Mapolres Ngawi bersama pelaku lainnya yakni SA, yang ditangkap di Depok.

    Diketahui, Dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [fiq/aje]

  • Dua Bulan Kabur, 2 Pria  yang Cabuli Bocah SMP di Ngawi Akhirnya Tertangkap

    Dua Bulan Kabur, 2 Pria yang Cabuli Bocah SMP di Ngawi Akhirnya Tertangkap

    Ngawi (beritajatim.com) – Sepandai-pandai tupai melompat, jatuh juga. Sejauh dua pria pelaku pencabulan ini kabur, keduanya tertangkap juga. Adalah SA (69) dan TU (67) warga Kecamatan Widodaren Ngawi, Jawa Timur. Keduanya kabur sejak dua bulan lalu.

    Keduanya mencabuli seorang gadis pelajar SMP. Parahnya, gadis itu sampai hamil empat bulan. Kedua pelaku kabur ke Depok dan satunya kabur ke Semarang. Polres Ngawi mengamankan SA di Kecamatan Cipayung Kota Depok. Sementara, TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    ‘’Kami mengamankan kedua pelaku di hari yang sama yani pada 30 Juni 2024. Keduanya merupakan pelaku pencabulan terhadap anak,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, Selasa (02/07/2024)

    Joshua membenarkan jika kondisi korban kini tengah hamil empat bulan. Karena itulah kakek korban tang tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Polisi kemudian menyita pakaian dan karung beras yang digunakan alas untuk menyetubuhi korban sebagai barang bukti. Dua pria itu ditahan di Mako Polres Ngawi. [fiq/ian]

  • Dua Pria Bejat Cabuli Bocah SMP di Ngawi, Ini Ancaman Hukumannya

    Dua Pria Bejat Cabuli Bocah SMP di Ngawi, Ini Ancaman Hukumannya

    Ngawi (beritajatim.com) – Dua pria pelaku pencabulan terhadap seorang gadis SMP di Ngawi, SA (69) dan TU (67), akhirnya diringkus polisi setelah sempat melarikan diri selama dua bulan.

    SA ditangkap di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, sementara TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024.

    Penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut melapor ke polisi.

    “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

    Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

    SA dan TU melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi. Kejadian ini terjadi beberapa bulan lalu dan baru terbongkar setelah korban hamil empat bulan.

    Korban yang ketakutan dan malu akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakeknya. Kakek korban yang marah dan tidak terima kemudian melapor ke polisi.

    Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk pakaian dan karung beras yang digunakan sebagai alas saat pelaku menyetubuhi korban.

    Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak dari bahaya pencabulan. Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual,” kata Joshua.

    “Masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya indikasi pencabulan terhadap anak,” pungkasnya. [ian]

  • KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara

    KPK Sebut Kasus Korupsi Bansos Presiden Pengembangan Perkara Eks Mensos Juliari Batubara

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden tahun 2020.

    Tepatnya terkait bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

    Perkara yang tengah diusut KPK sekarang merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tahun 2020.

    Operasi senyap tersebut waktu itu turut menyeret Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial.

    “[Pengembangan] dari laporan masyarakat pada saat OTT Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

    Kasus Juliari sendiri telah inkrah. Eks politikus PDIP itu saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Untuk kasus korupsi bansos presiden, sementara diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125 miliar.

    Modus korupsi perkara ini ialah dengan sengaja mengurangi kualitas bansos.

    Dalam perkara korupsi bansos presiden ini menjerat pengusaha bernama Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.

    Kasus bansos presiden juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi Bantuan Sosial Beras (BSB) di Kemensos yang turut menyeret Ivo Wongkaren.

    BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

    Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus–Oktober 2020.

    Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program bansos presiden di wilayah Jabodetabek.

    Ivo terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

    “Dalam pekerjaan bansos banpres, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos banpres,” sebagaimana dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

    Adapun Ivo Wongkaren telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM pada Program PKH Kemensos.

    Dia telah divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp120.118.816.820.