Produk: Beras

  • Diskon 50%: Beli Token Listrik Rp50 Ribu Dapat KwH Setara Rp100 Ribu

    Diskon 50%: Beli Token Listrik Rp50 Ribu Dapat KwH Setara Rp100 Ribu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo menjelaskan diskon tarif listrik 50% yang akan berlaku 2 bulan mulai Januari 2025. Kelak, diskon tarif listrik ini akan berlaku secara otomatis pada saat pembelian token listrik atau listrik pasca bayar.

    Sejatinya, pelanggan listrik 2.200 Volt Amphere (VA) ke bawah tidak perlu melakukan mekanisme apapun.

    “Otomatis itu, otomatis. Jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apapun, itu dari sudut pandang kita melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital. Jadi nanti pembayaran tokennya langsung kemudian ada diskon, ya 50%. Kemudian yang pascabayar otomatis tagihannya sudah langsung 50%,” terang Darmawan usai Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Senin (16/12/2024).

    Darmawan mencontohkan, untuk pelanggan yang pra bayar, secara otomatis akan langsung menyesuaikan. Misalnya, jika pembelian pulsa (token) yang tadinya Rp100.000 misalnya untuk KWH tertentu, hanya tinggal membayar Rp50.000. “Hanya menjadi separohnya,” tegas Darmawan.

    Dalam Konfrensi Pers, Darmawan membeberkan jumlah pelanggan yang menerima diskon tarif listrik 50% mencapai 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT).

    Diantaranya: 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 VA, kemudian 38 juta pelanggan 900 VA, lalu 14,1 juta pelanggan 1.300 VA dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA.

    “Ini menyasar 97% pelanggan, diskon 50% pada bulan Januari-Februari 2025. Ini berkah untuk daya beli masyarkat, kami siap menjalankan berkah ini tentunya untuk pelanggan pra bayar kami, misalnya beli Rp 100 ribu bisa jadi separuhnya,” tegas Darmawan.

    Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menegaskan, beberapa aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat,

    “Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” ungkap Sri Mulyani di tempat yang sama, Senin (16/12/2024).

    Sebagaimana diketahui, pemerintah meluncurkan beberapa stimulus ekonomi. Diantaranya, untuk Rumah Tangga, Pekerja dan UMKM.

    Pertama, untuk Rumah Tangga diantaranya: Bantuan pangan/beras untuk dua bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP), mendapatkan 10 Kg per bulan.

    Kemudian, PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri dan minyak kita. Lalu, pelanggan listrik dengan daya 2.200 VA atau lebih rendah diberikan diskon listrik 50% selama dua bulan (Januari-Februari 2025).

    Kedua, untuk Pekerja: atau Pekerja yang mengalami PHK dengan perbaikan kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Ketiga, UMKM: atau perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5% dari omzet sampai dengan tahun 2025. Untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh tersebut.

    (pgr/pgr)

  • Siap-siap! Netflix Sampai Spotify Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

    Siap-siap! Netflix Sampai Spotify Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah memutuskan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025. Ini berlaku juga untuk layanan streaming berbayar seperti Netflix dan Spotify.

    “iya kena,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024)

    Adapun kenaikan tersebut berlaku kecuali untuk kelompok tertentu. Antara lain barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.

    Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gujla industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

    Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.

    Di samping itu diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.

    Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

    (mij/mij)

  • Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Pemerintah Beri Insentif saat PPN 12%, Penerimaan Negara Berpotensi Hilang Rp40 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan negara berpotensi hilang Rp30 triliun hingga Rp40 triliun pada tahun depan akibat belasan insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12%.

    Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan pihaknya tidak khawatir dengan potensi kehilangan penerimaan negara tersebut. Pemerintah, sambungnya, menganggap potensi kehilangan tersebut sebagai belanja pemerintah.

    Meski penerimaan negara berpotensi berkurang, Febrio meyakini kekuatan fiskal tetap akan terjaga. “Nanti kita kelola lagi APBN-nya,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Oleh sebab itu, sambungnya, target defisit anggaran APBN 2025 sebesar Rp616 triliun belum berubah. Lagipula, sambungnya, kebijakan PPN dari 11% menjadi 12% juga akan berdampak positif ke penerimaan negara.

    “Itu sekitar Rp75 triliun [potensi penerimaan negara akibat kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%],” ungkap Febrio.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk biaya berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, PPN harus tetap naik.

    Hanya saja, sebagai mengkompensasi, pemerintah keluarkan kebijakan insentif fiskal agar kenaikan PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

    “Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN.

    3. MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah

    6. Diskon Listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025

    7. Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025

    8. Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar

    9. Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya.

    11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)

    13. PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD

    14. Bea masuk nol untuk KBLBB CBU.

    15. PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah DTP 3% kendaraan listrik hybrid. 

  • Pemkab Lamandau Gelar Pasar Penyeimbang dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

    Pemkab Lamandau Gelar Pasar Penyeimbang dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

    Lamandau, Beritasatu.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau, resmi menggelar pasar penyeimbang dalam rangka menekan laju inflasi menjelang Hari Natal Tahun 2024. Pasar penyeimbang resmi dibuka langsung Pj. Bupati Lamandau Said Salim di Desa Kawa Kec. Lamandau Kab. Lamandau.

    “Pasar penyeimbang ini upaya kita menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok di pasar rakyat. Masa-masa menjelang hari besar keagamaan, seperti Natal dan Tahun Baru harga-harga kebutuhan pokok di pasar merangkak naik terutama sembako. Oleh sebab itu, kami dari pemerintah daerah mengadakan operasi pasar murah untuk mengendalikan inflasi,” jelas Said.

    “Silahkan berbelanja sesuai kebutuhan, karena tujuan kita untuk menekan inflasi dan menjaga ketersediaan sejumlah komoditi, terutama seperti beras, hortikultura, dan gas LPG sesuai harga HET,” tambahnya.

  • Cara Daftarkan Diri Sendiri agar Dapat Bansos Lewat HP, Hanya Perlu KTP – Halaman all

    Cara Daftarkan Diri Sendiri agar Dapat Bansos Lewat HP, Hanya Perlu KTP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Simak cara mendaftarkan diri sendiri agar mendapatkan bantuan sosial (bansos).

    Cara mendaftar agar menjadi penerima bansos dapat dilakukan ponsel alias HP.

    Caranya pun sangat gampang. Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP.

    Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih akan terus menyalurkan bansos pada tahun 2025.

    Yang pasti berlanjut adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga bantuan beras.

    Di sisi lain, Kemensos juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri menjadi penerima bansos.

    Masyarakat dapat mengusulkan dirinya sendiri atau orang lain yang layak menerima bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

    Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh melalui Play Store untuk HP Android dan App Store untuk HP iPhone.

    Setelah mengunduh aplikasi Cek Bansos, Anda dapat mendaftarkan diri menjadi penerima bansos.

    Inilah cara mendaftarkan diri sendiri agar mendapatkan bansos melalui HP, dikutip dari akun Instagram Kemensos.

    Cara Daftarkan Diri Sendiri agar Dapat Bansos

    Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
    Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
    Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
    Ketuk tombol “Buat Akun Baru.”
    Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
    Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
    Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol “Login” dan pilih menu “Daftar Usulan”.
    Pada menu “Usulan Mandiri”, isi data individu sesuai dengan KTP.
    Kemudian isi “Survey Kriteria” dan “Pengusulan Bansos”.
    Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
    Ketuk tombol “Tambah Usulan”.

    Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

    Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.

    Inilah cara daftar untuk mendapatkan bansos secara offline:

    Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
    Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
    Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
    Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
    Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
    Kepala daerah akan melakukan pengesahan.

    Kriteria Orang yang Tak Layak Dapat Bansos

    Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mendaftar menjadi penerima bansos.

    Ada sejumlah kriteria yang membuat orang tersebut tidak layak mendapatkan bansos sebagaimana diatur dalam Kepmensos 73 Tahun 2024.

    Inilah kriteria orang yang tidak layak mendapatkan bansos:

    alamat tidak ditemukan; 
    individu tidak ditemukan;
    meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga);
    memiliki pekerjaan sebagai aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/ aparatur negara lainnya;
    anggota keluarga aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    dianggap/dinilai sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan;
    pensiunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi;
    memiliki penghasilan rutin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
    menolak menerima program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan;
    memiliki penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota;
    terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan;
    terdaftar sebagai tenaga kesehatan;
    berstatus aktif sebagai perangkat desa; atau
    sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

    Cara Status Penerima Bansos

    Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.

    Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.

    Selengkapnya, inilah cara cek status penerima bansos 2024.

    Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini di HP; 
    Masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
    Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
    Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;
    Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;
    Klik tombol CARI DATA;
    Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai PM atau tidak.

    Catatan: Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

    Jika masuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis bansos apa saja yang diterima lengkap dengan status apakah sudah disalurkan serta periode penyaluran.

    Namun jika tidak termasuk dalam penerima bansos, maka akan tertulis keterangan “tidak terdaftar di DTKS”.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati)

  • Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Daging Wagyu hingga Sekolah Internasional

    Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%, Daging Wagyu hingga Sekolah Internasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah seperti daging wagyu hingga biaya sekolah standar internasional.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong, yang mana masyarakat yang mampu membantu dan membayar, sementara yang tidak mampu dibantu dan dilindungi.

    Maka harga barang maupun jasa yang tergolong premium yang sebelumnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai 2025 akan terkena tarif PPN 12%. 

    “Seperti RS kelas VIP dan pendidikan yang standar internasioanl yang berbayar mahal,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Hal tersebut sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. 

    Bersamaan dengan kebijakan tersebut, pemerintah memberikan sederet stimulus yang mempertimbangkan sisi permintaan terutama untuk melindungi kelompok menengah ke bawah. 

    Untuk mengkompensasi hal tersebut, pemerintah mengenakan pajak barang mewah. Meski demikian, Sri Mulyani menyampaikan pihaknya masih menyusun barang maupun jasa yang tergolong premium. 

    “Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut,” tuturnya. 

    Selama ini, pemerintah telah membebaskan berbagai PPN dan dinikmati mayoritas oleh para orang kaya yang tergolong desil 9 dan desil 10, yang mana kelompok desil 10 merupakan rumah tangga yang memiliki kesejahteraan paling tinggi. 

    Sri Mulyani mencatat rumah tangga desil 10 menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN diikuti oleh desil 9 senilai Rp41,1 triliun. 

    “Kita akan berlakukan pengenaan PPNnya utamanya seperti daging sapi tapi yang premium wagyu dan kobe yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya,” jelasnya. 

    Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum dengan harga berkisar antara Rp150.000/kg sampai Rp200.000/kg, tidak dikenakan PPN. 

    Berikut Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%: 

    Beras premium 
    Buah-buahan premium 
    Daging premium (wagyu, daging kobe)
    Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
    Udang dan krustasea premium (king crab)
    PPN atas jasa pendidikan premium 
    PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium 
    Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va)

  • Netflix dan Spotify cs Kena PPN 12% Tahun Depan

    Netflix dan Spotify cs Kena PPN 12% Tahun Depan

    Jakarta

    Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% juga menyasar layanan hiburan digital seperti musik dan film, termasuk Netflix dan Spotify. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

    Dengan begitu biaya jasa layanan aplikasi tersebut akan naik saat kebijakan baru berlaku. PPN naik dari 11% menjadi 12% akan berlaku pada 1 Januari 2024.

    “(Netflix) iya kena, (Spotify) iya sama,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan PPN naik jadi 12% sesuai amanah pengaturan PPN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    “PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari. Namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” sebut Airlangga.

    Kebutuhan yang dikenakan PPN 0% antara lain seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

    Dengan penerapan kebijakan PPN 12%, Airlangga mengatakan, pemerintah berupaya memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah. PPN yang akan ditanggung pemerintah 1% untuk barang kebutuhan pokok sehingga akan tetap kena 11%.

    (ily/ara)

  • Pemerintah Tetapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk 6 Sektor di 2025 – Halaman all

    Pemerintah Tetapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk 6 Sektor di 2025 – Halaman all

     

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi untuk enam sektor di tahun depan sejalan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 di tahun 2025.

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, stimulus ekonomi ini dilakukan untuk mendukung sektor produktif baik di bawah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perumahan dan Permukiman dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja serta optimisme di dalam masyarakat.

    Hal itu dia sampaikan dalam acara Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    “Maka paket stimulus ini dibuat sekomplit mungkin. Untuk rumah tangga ada bantuan pangan bagi kelompok yang paling membutuhkan. Ada PPN DTP untuk barang-barang yang dikonsumsi paling sering seperti tepung terigu, gula, terutama gula untuk masukkan ke industri dan minyak goreng kita,” ujar Sri Mulyani.

    “Itu diproteksi PPN-nya tetap tidak mengalami kenaikan ke-12 persen, 1 persennya di tahun pemerintah. Dan juga rumah tangga ini akan menikmati diskon listrik 50 persen,” sambungnya.

    Adapun sektor pertama yaitu meliputi stimulus untuk rumah tangga. Nantinya pemerintah bakal menyalurkan bantuan beras sebesar 10 kilogram (Kg) untuk dua bulan dari Januari hingga Februari 2025 bagi 16 juta penerima bantuan pangan (PBP).

    Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga Komoditas yakni Minyakita, gula dan tepung terigu sebesar 1 persen. Artinya ketiga komoditas itu tetap PPN-nya 11 persen.

    Lalu, pemberian diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan daya maksimal 2.200 VA selama dua bulan dari Januari hingga Februari.

    “Untuk pekerja ada paketnya juga. Dari menaikan akses kehilangan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan nanti untuk industri padat karya, di mana lagi-lagi yang disasar adalah pekerjanya dan industrinya.”

    “Selain itu juga ada insentif PPH Pasal 21 DTP untuk industri padat karya, pembiayaan industri padat karya, dan bantuan 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja untuk sektor padat karya,” jelas Sri Mulyani.

    Ketiga yaitu stimulus untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yakni perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen. Keempat, insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja dengan gaji 10 juta per bulan. 

    Kemudian, pemberian industri padat karya dan bantuan sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya

    “Untuk UMKM juga diperpanjang masa berlaku PPH 0,5 persen final, dan juga volume dari pendapatan sampai 500 juta tidak kena pajak,” terangnya.

    Kelima, stimulus untuk mobil listrik dan hybrid. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN ditanggung pemerintah 10 persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai

    Kemudian, PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 15 persen untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU dan CKD. Lalu bea masuk 0 persen untuk Bermotor Listrik Berbasis Baterai impor CBU. 

    Kendaraan bermotor hybrid diberikan stimulus berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah sebesar 3 persen. 

    Terakhir, sektor perumahan. PPN ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon 100 persen untuk bulan Januari sampai Juni 2025 dan diskon 50 persen untuk bulan Juli sampai Desember 2025.

    “Kemudian kita juga memberikan PPN DTP untuk sektor perumahan, karena ini adalah sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat, hajat hidup orang banyak, juga memiliki multiplier dan penciptaan kesempatan kerja yang besar,” ungkapnya.

  • PPN Naik, Tarif Listrik Daya 2.200 VA Didiskon 50 Persen 2 Bulan

    PPN Naik, Tarif Listrik Daya 2.200 VA Didiskon 50 Persen 2 Bulan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).

    Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025. Diskon diberikan untuk membantu meringankan beban masyarakat yang akan ditimpa beban baru pada awal 2025 mendatang; kenaikan PPN jadi 12 persen.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan diskon tarif listrik ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global maupun domestik.

    “Ini diberikan selama 2 bulan, Januari-Februari,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

    Sri Mulyani menyebut akan ada 81,4 juta rumah tangga di seluruh Indonesia yang mendapatkan diskon ini.

    Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini menggunakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen untuk memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

    “Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai,” tambahnya.

    Selain diskon listrik, pemerintah juga meluncurkan beberapa stimulus lainnya untuk mendukung kelompok rumah tangga, pekerja, dan UMKM.

    Untuk rumah tangga, disalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan selama Januari-Februari 2025 kepada 16 juta penerima manfaat.

    Untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah akan mempermudah akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Sementara itu, bagi UMKM, pemerintah memperpanjang masa berlaku tarif PPh final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2025 dan membebaskan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

    (lau/agt)

  • Jaga Daya Beli Masyarakat Jadi Alasan Pemerintah Gelontorkan Sederet Stimulus Ekonomi

    Jaga Daya Beli Masyarakat Jadi Alasan Pemerintah Gelontorkan Sederet Stimulus Ekonomi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama jajaran para menteri Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto resmi mengeluarkan sederet insentif sebagai stimulus ekonomi 2025. 

    Menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hadir untuk menjaga daya beli masyarakat. 

    “APBN menyelenggarakan berbagai paket kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat, kesejahteraan dan stimulus ekonomi, sehingga ekonomi kita tetap bisa berjalan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024). 

    Selain ekonomi domestik, stimulus ini juga diberikan dengan mempertimbangkan banyak dinamika global yang terjadi dan perlu diwaspadai. 

    Bendahara Negara menjelaskan APBN menjadi instrumen fiskal, khususnya belanja perpajakan, untuk mewujudkan azas keadilan dan gotong royong dalam menjaga dan membangun Indonesia. 

    Insentif yang pemerintah keluarkan, mulai dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), maupun bea masuk impor, nantinya akan tercatat sebagai belanja perpajakan. 

    Dengan kata lain, total dari PPN barang dan jasa yang seharusnya dibayar namun tidak dibayar masyarakat dan ditanggung pemerintah (DTP) dari insentif ini diestimasikan mencapai Rp265,6 triliun.

    Adapun, pihaknya mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi perlindungannya dan bahkan bantuannya. 

    Harapannya, stimulus tersebut untuk mendukung sektor produktif yang berada di bawah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perumahan, sehingga dapat meningkat kegiatannya.

    “Ini azas keadilan akan coba kita terus, tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” lanjutnya. 

    Berikut Skema kebijakan PPN dan Insentif yang diputuskan:

    1. Beras, daging, telur, sayur, buah2an, garam, gula konsumsi, tetap NOL alias bebas PPN.

    2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap NOL atau bebas PPN.

    3. Minyak Kita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah).

    4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025.

    5. PPh Pasal 21 karyawan gaji sd Rp 10 juta, ditanggung pemerintah utk industri padat karya. 

    6. Diskon Listrik 50% utk pelanggan dg daya sd 2200 va Jan-Feb 2025

    7. Bantuan pangan/beras Jan-Feb 2025 tiap keluarga 10 kg utk 16 juta KK

    8. Diskon PPN 100% utk pembelian rumah harga sd 5 M, utk bagian harga 2 M. Jan-Juni 2025.

    9. Pekerja yg mengalami PHK diberi kemudahan mengakses JKP.

    10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untik produktivitas.

    11. Bantuan 50% utk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan. 

    12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% utk CKD/CBU

    13. PPN DTP 10% KBLBB CKD

    14. Bea Masuk NOL utk KBLBB CBU.

    15. PPnBM DTP 3% kendaraan listrik hybrid.