Produk: Beras

  • Daftar Barang Bebas PPN

    Daftar Barang Bebas PPN

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah bersikukuh menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tidak semua barang dan jasa kena kenaikan tarif PPN tersebut.

    Beberapa di antaranya malah digratiskan PPN-nya oleh pemerintah.

    “Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmoni peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

    Airlangga merinci bahwa bahan kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas bebas PPN telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

    Barang dan jasa yang termasuk di antaranya adalah beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga penggunaan air.

    “Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

    Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tetap bebas PPN:

    Barang Kebutuhan Pokok yang Bebas PPN:

    – Beras
    – Daging (ayam ras, sapi)
    – Ikan (bandeng, cakalang, tongkol, tuna, kembung/banyar/gembolo/aso-aso)
    – Telur ayam ras
    – Sayur-sayuran
    – Buah-buahan
    – Susu
    – Garam
    – Gula konsumsi
    – Minyak goreng (tertentu)
    – Cabai (hijau, merah, rawit)
    – Bawang merah

    Kemudian jenis jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2024, yaitu:
    – Jasa pendidikan
    – Jasa pelayanan kesehatan medis
    – Jasa pelayanan sosial
    – Jasa angkutan umum
    – Jasa keuangan
    – Jasa persewaan rumah susun sederhana

    Selain itu untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah kan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, yaitu antara lain:
    – PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
    – PPN Dibebaskan di sektor Transportasi
    – PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan atau Kesehatan
    – PPN Dibebaskan atas listrik dan air
    – PPN Dibebaskan atas jasa keuangan dan asuransi.

    Namun, pemerintah juga menetapkan bahwa barang-barang strategis tertentu masih dikenai PPN sebesar 11 persen, dengan 1 persen sisanya ditanggung pemerintah. Barang tersebut mencakup Minyakita, minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri.

    “1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu minyak kita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen, kemudian tepung terigu dan gula industri. Jadi, masing-masing tetap di 11 persen,” pungkasnya.

    (lau/agt)

  • Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Dari Daging Wagyu Hingga Pendidikan Premium – Halaman all

    Daftar Barang Mewah yang Dikenakan PPN 12 Persen, Dari Daging Wagyu Hingga Pendidikan Premium – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, memaparkan daftar barang mewah yang nantinya akan dikenakan pajak 12 persen pada awal tahun 2025 nanti.

    Daftar tersebut termasuk daging Wagyu premium hingga jasa pendidikan premium.

    “Seperti daging sapi tapi yang premium Wagyu, Kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilo gramnya. 

    Sementara daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kilo dia tidak dikenakan PPN,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Bendahara negara itu bilang bahwa sebelumnya daftar barang mewah termasuk beras premium, buah-buahan premium, daging premium bahkan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA itu dikenakan pembebasan pajak PPN.

    Menurutnya, kebijakan itu justru lebih condong kepada masyarakat kelas menengah atas yang justru menikmatinya.

    Karena itu pemerintah perlu merubah kebijakan agar daftar barang mewah itu ditetapkan PPN 12 persen untuk tahun 2025.

    “Ini artinya pembebasan PPN kita kemudian lebih berpihak kepada kelompok yang lebih mampu. Oleh karena itu kita juga perlu untuk sedikit memperbaiki agar dalam hal ini azaz, gotong royong dan keadilan tetap terjaga,” papar dia.

    Sri Mulyani mengatakan, barang-barang yang termasuk kategori mewah premium dan dikonsumsi untuk kelompok mampu nantinya akan tetap dikenakan PPN 12 persen.

    Misalnya saja untuk sekolah premium yang pembayarannya mencapai ratusan juta.

    “Jasa pendidikan yang premium yang dalam hal ini pembayaran uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta, kesehatan yang premium dan PPN untuk pelanggan listrik 3.500 hingga 6.600 VA dikenakan PPN,” ungkap dia.

    Adapun pemerintah resmi menetapkan kebijakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

    Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

    Beras premium.
    Buah-buahan premium.
    Daging premium (wagyu, daging kobe).
    Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).
    Udang dan crustacea premium (king crab).
    Jasa pendidikan premium.
    Jasa pelayanan kesehatan medis premium.
    Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

  • Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi

    Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Tetapkan PPN 12 persen, pemerintah siapkan paket stimulus ekonomi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 16 Desember 2024 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi mengikuti penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen yang bakal dimulai pada 1 Januari 2025 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

    Airlangga mengatakan, bauran kebijakan itu dirancang dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong. Pemerintah juga tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0 persen berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.

    Airlangga merinci, bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen. Stimulus Bapokting itu cukup krusial guna menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

    Selain itu, Pemerintah juga merancang kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025, dan pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama dua bulan bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

    Kemudian, bagi masyarakat kelas menengah, berbagai stimulus kebijakan juga telah disiapkan Pemerintah untuk menjaga daya beli, dengan melanjutkan pemberian sejumlah insentif yang telah berlaku sebelumnya seperti PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar.

    PPN DTP kendaraan listrik (EV) atas penyerahan EV roda empat tertentu dan bus tertentu, Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) DTP EV atas impor EV roda empat tertentu secara utuh (Completely Built Up/CBU) dan penyerahan EV roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (Completely Knock Down/CKD), serta Pembebasan Bea Masuk EV CBU.

    Di samping itu, terdapat juga kebijakan baru yang akan diterapkan oleh Pemerintah untuk masyarakat kelas menengah, mulai dari pemberian PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Sektor Padat Karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai buffer bagi para pekerja yang mengalami PHK, serta disko sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada sektor industri padat karya

    Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa beragam insentif tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyasar masyarakat umum, melainkan juga disiapkan stimulus bagi dunia usaha, terutama untuk perlindungan kepada UMKM dan Industri Padat Karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.

    “Insentif tersebut berupa Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan selama tujuh tahun dan berakhir di tahun 2024,” jelasnya.

    Untuk UMKM dengan omzet dibawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.

    Pemerintah juga menyiapkan Pembiayaan Industri Padat Karya untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen.

    “Sekali lagi kami sampaikan bahwa Paket Kebijakan Ekonomi ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha terutama UMKM dan industri padat karya, dan menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, serta sekaligus dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.

    Sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium seperti antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12 persen.

    Sumber : Antara

  • Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp265 T Usai PPN Naik Jadi 12 Persen

    Pemerintah Gelontorkan Insentif Rp265 T Usai PPN Naik Jadi 12 Persen

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah menggelontorkan Rp265,6 triliun untuk program insentif pajak pertambahan nilai (PPN).

    Kebijakan program insentif PPN dilaksanakan menyusul kenaikan tarif PPN yang resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap meski menaikkan tarif, pemerintah bakal membebaskan tarif PPN 12 persen untuk barang pokok seperti daging, telur, ikan, dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan pemakaian air.

    Namun khusus tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita akan tetap terkena PPN 12 persen. Namun kenaikan 1 persen untuk ketiga komoditas tersebut bakal ditanggung oleh pemerintah.

    “Maka pemerintah yang membayar, biayanya mencapai diestimasi Rp265,6 triliun agar masyarakat terbebas dari PPN untuk barang-barang yang dibutuhkan tersebut,” ujar Bendahara Negara itu dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    Untuk tahun depan, insentif PPN yang diberikan menyasar kelompok bahan makanan hingga otomotif dan properti.

    Secara rinci, PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan diproyeksikan mencapai Rp77,1 triliun, dengan rincian senilai Rp50,5 triliun untuk barang kebutuhan pokok (beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain) serta Rp26,6 triliun untuk barang hasil perikanan dan kelautan.

    Kemudian, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Nilai insentif ini diproyeksikan sebesar Rp61,2 triliun.

    Sementara pembebasan PPN untuk sektor transportasi diperkirakan mencapai Rp34,4 triliun, untuk jasa angkutan umum senilai Rp23,4 triliun, tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding Rp7,4 triliun, dan tarif khusus jasa pengiriman paket Rp2,6 triliun.

    Lalu untuk jasa pendidikan dan kesehatan proyeksi nilai pembebasan PPN mencapai Rp30,8 triliun. Secara rinci, sebesar Rp26 triliun untuk jasa pendidikan dan Rp4,3 triliun untuk jasa pelayanan kesehatan medis.

    PPN juga dibebaskan pada jasa keuangan dan asuransi, yang masing-masing senilai Rp19,1 triliun dan Rp8,7 triliun. Sehingga total pembebasan PPN pada kelompok ini mencapai Rp27,9 triliun.

    Kemudian insentif PPN untuk sektor otomotif dan properti diperkirakan mencapai Rp15,7 triliun, rinciannya sebanyak Rp11,4 triliun untuk sektor otomotif dan Rp2,1 triliun untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).

    Listrik dan air juga dibebaskan dari PPN, dengan nilai insentif ditaksir sebesar Rp14,1 triliun. PPN yang dibebaskan atas listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 VA adalah senilai Rp12,1 triliun. Sementara untuk air bersih nilai pembebasan PPN mencapai Rp2 triliun.

    Insentif PPN lainnya juga diberikan untuk kawasan bebas senilai Rp1,6 triliun serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial senilai Rp700 miliar.

    Fasilitas pembebasan PPN menjadi insentif perpajakan yang paling besar diberikan oleh pemerintah, di mana insentif pajak penghasilan (PPh) diproyeksikan sebesar Rp144,7 triliun dan jenis pajak lainnya sebesar Rp35,2 triliun.

    Dengan demikian, nilai insentif perpajakan pada 2025 diperkirakan mencapai Rp445,5 triliun atau 1,83 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

    “Jadi kalau kita lihat tahun depan Rp265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

    (del/agt)

  • Pemerintah Siapkan Diskon Listrik 50 Persen 2 Bulan, Imbas Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    Pemerintah Siapkan Diskon Listrik 50 Persen 2 Bulan, Imbas Kenaikan PPN 12 Persen di 2025 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Atas kebijakan tersebut, Pemerintah juga telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi untuk masyarakat.

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).

    Salah satu insentif yang diberikan Pemerintah adalah diskon listrik.

    Hal itu bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga akibat kenaikan PPN 12 persen.

    Adapun besaran diskon listrik yang diberikan kepada masyarakat sebesar 50 persen selama 2 bulan, yakni bulan Januari dan Februari 2025.

    Diskon tersebut berlaku bagi pelanggan listrik dengan daya listrik terpasang hingga 2200 VA.

    Selain itu, insentif bagi rumah tangga lainnya adalah kebijakan Bantuan Pangan/Beras sebanyak 10 kg per bulan.

    Bantuan beras tersebut akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama 2 bulan, yakni bulan Januari-Februari 2025.

    Selain bagi rumah tangga, Pemerintah juga memberikan stimulus bagi masyarakat kelas menengah, dunia usaha dan barang dan jasa mewah.

    Dikutip dari Kompas TV, berikut adalah daftar lengkap stimulus yang diberikan Pemerintah akibat kenaikan PPN 12 persen:

    1. MinyaKita, tepung terigu, gula industri PPN-nya tetap 11 persen di 2025, yang 1 persen DTP

    2. Bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua sebesar 10 kg per bulan

    3. Biaya Listrik untuuk pelanggan di bawah atau sampai dengan 2200 VA diberikan diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan

    4. PPN DTP Rp 5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar

    5. Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau berbasis baterai (electric vehicle)

    6. PPnBM DTP untuk kendaraan baterai atau EV atas impor roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang komplet (knock down)

    7. Pembebasan bea masuk EV CBU

    8. PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid, PPN yang diskon atau PPN DTP sebesar 3 persen

    9. Insentif PPh pasal 21 DTP untuk pekerja gaji Rp4,8 juta-Rp10juta

    10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan industri padat karya, masa klaimnya diperpanjang sampai dengan 6 bulan dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan

    11. Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya tertentu, diberikan diskon sebesar 50 persen untuk 6 bulan

    12. PPh final UMKM 0,5 persen diperpanjang sampai dengan 2025

    13. Subsidi kredit investasi industri padat karya sebesar 5 persen

    (Tribunnews.com/Widya) (KompasTV)

  • PPN Naik Jadi 12%, Diskon Pajak Beli Rumah Diperpanjang – Page 3

    PPN Naik Jadi 12%, Diskon Pajak Beli Rumah Diperpanjang – Page 3

    Di sisi lain, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan.

    “Nah, bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti, sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar. Jadi Rp2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang sampai dengan Rp5 miliar, Rp2 sampai Rp3 miliar, yang Rp3 miliarnya bayar,” ujar dia.

    Sementara itu, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, PPN-nya diberikan fasilitas bahkan tidak dikenakan tarif alias nol persen.

    “Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin, polio, hanar, dan pemakaian air, seluruhnya PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” kata dia. 

  • Harga Cabai Rawit Makin Pedas Hari Ini

    Harga Cabai Rawit Makin Pedas Hari Ini

    Jakarta: Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum naik per Senin (16/12), cabai rawit merah naik Rp10.840 menjadi Rp51.090 per kilogram (kg).
     
    Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas pukul 07.30 WIB, seperti dikutip dari Antara, Senin, 16 Desember 2024, secara umum harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium naik 8,65 persen atau Rp1.330 menjadi Rp16.700 per kg.
     
    Begitu pun beras medium naik 5,50 persen atau 740 menjadi Rp14.200 per kg; begitu pun beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog naik 0,88 persen atau Rp110 menjadi Rp12.610 per kg.
    Berikutnya komoditas bawang merah naik 0,15 persen atau Rp60 menjadi Rp40.010 per kg; begitu pun bawang putih bonggol naik 5,53 persen atau Rp2.330 menjadi Rp44.480 per kg.
     
    Selanjutnya, harga komoditas cabai merah keriting naik hingga 31,06 persen atau Rp10.470 menjadi Rp44.180 per kg; lalu cabai rawit merah juga naik hingga 26,93 persen atau Rp10.840 menjadi Rp51.090 per kg.
     
    Sementara itu, harga daging sapi murni turun 1,55 persen atau Rp2.090 menjadi Rp132.790 per kg; sedangkan daging ayam ras naik 22,52 persen atau Rp8.250 menjadi Rp44.890 per kg; begitu pula telur ayam ras naik 11,49 persen atau Rp3.410 menjadi Rp33.100 per kg.
     

     

    Minyak goreng naik 10%

    Lalu, harga kedelai biji kering (impor) terpantau naik 1,44 atau Rp150 menjadi Rp10.590 per kg; lalu gula konsumsi juga naik 7,74 persen atau Rp1.390 menjadi Rp19.350 per kg.
     
    Minyak goreng kemasan sederhana naik 10,83 persen atau Rp2.020 menjadi Rp20.670 per kg; sedangkan minyak goreng curah turun 3,21 persen atau Rp560 menjadi Rp16.880 per kg.
     
    Kemudian komoditas tepung terigu curah naik 2,77 persen atau Rp280 menjadi Rp10.380 per kg; sedangkan terigu non curah naik 4,52 persen atau Rp590 menjadi Rp13.650 per kg.
     
    Adapun harga jagung di tingkat peternak naik 31,66 persen atau Rp1.890 menjadi Rp7.860 per kg; lalu harga garam halus beryodium juga naik 10,54 persen atau Rp1.220 menjadi Rp12.790 per kg.
     
    Kemudian, harga ikan kembung terpantau naik 18,92 persen atau Rp7.090 menjadi Rp44.560 per kg; begitu pun ikan tongkol naik 23,47 persen atau Rp7.340 menjadi Rp38.620 per kg; lalu ikan bandeng juga naik 31,70 persen atau Rp10.620 menjadi Rp44.120 per kg.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (HUS)

  • Bukan Diskon, Begini Cara Baru Warga China Jualan Online

    Bukan Diskon, Begini Cara Baru Warga China Jualan Online

    Jakarta, CNBC Indonesia – Aplikasi kembaran Instagram, Xiaohongshu, menjadi tempat terbaru bagi warga China untuk jualan online. Berbeda dengan Douyin dan Pinduoduo yang fokus di barang-barang murah, Xiaohongshu jadi tempat produk branded.

    Brand betul-betul menghargai pengikut di Xiaohongshu, daya belinya betul-betul berbeda dibanding platform lain,” kata Suya Wang, seorang konsultan pemasaran yang berbasis di Shanghai kepada Reuters.

    Tera Feng, influencer asal Shanghai yang kerap membagikan aktivitasnya berkunjung ke galeri seni dan fashion show lewat media sosial kini menggunakan Xiaohonghshu untuk berjualan ke 500.000 pengikutnya.

    Lewat live streaming, Feng sukses menjual jas bermerek Carven seharga Rp 33 juta hingga merek beras premium yang harganya Rp 132 ribu per 1 kg.

    Meskipun brand raksasa seperti L’Oreal, Tapstry, dan Coach membuka toko sendiri di platform media sosial tersebut, mereka juga berinvestasi ke influencer yang kemudian melakukan live stream untuk mempromosikan produk terbaru brand tersebut.

    “Ada peluang lebih besar buat kita ditemukan oleh konsumen yang tepat, karena di sini adalah tempat orang mencari produk lifestyle yang fokus ke perempuan,” kata Melody Zhao, seorang investor di brand bernama Enya.

    Xiaohongshu terhitung terlambat masuk ke industri live stream dibanding Tmall milik Alibaba dan Douyin, aplikasi serupa TikTok. Influencer yang jualan live streaming di Xiaohongshu cenderung menggunakan gaya yang lebih santun dengan nada yang lebih “bercakap-cakap”, tidak seperti para penjual di Douyin yang “berisik” dan agresif.

    Ian Hylton, presiden di Ms Min, brand designer China yang menjual sweater rajut seharga 5.000 yuan (sekitar Rp 11 juta), mengaku kaget dengan angka penjualan produknya setelah muncul dalam live stream oleh aktris terkenal China, yang bernama Dong Jie.

    “Saat Dong Jie bicara soal Ms Min, kami bisa menjual ratusan unit hanya dalam sekali live stream,” kata Hylton.

    Ivan Gu dari Magic Advertising, agensi media sosial, menyatakan kliennya seperti Max Mara dan LVMH makin serius mempertimbangkan Xiaohongshu sebagai kanal penjualan.

    (dem/dem)

  • Bhima Yudhistira: Kebijakan Pajak dan Insentif Pro Orang Kaya – Page 3

    Bhima Yudhistira: Kebijakan Pajak dan Insentif Pro Orang Kaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menyoroti paket kebijakan ekonomi pemerintah yang cenderung berorientasi jangka pendek dan tidak ada kebaruan yang berarti.

    Paket kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran Pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    “Insentif dan stimulus pemerintah hampir mengulang dari insentif yang sudah ada. PPN perumahan DTP, PPN kendaraan listrik dan PPh final UMKM 0,5% sudah ada sebelumnya. Bentuk bantuan juga bersifat temporer seperti diskon listrik dan bantuan beras 10kg yang hanya berlaku 2 bulan, sementara efek negatif naiknya tarif PPN 12% berdampak jangka panjang,” kata Bhima kepada Media, Senin (16/12/2024).

    Disisi lain, Pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP 3% untuk kendaraan Hybrid. Menurutnya, hal ini semakin membuat kontradiksi, keberpihakan pemerintah ternyata jelas pro terhadap orang kaya karena kelas menengah justru diminta membeli mobil Hybrid di saat ekonomi melambat.

    “Harga mobil Hybrid pastinya mahal, dan ini cuma membuat konsumen mobil listrik EV yang notabene kelompok menengah atas beralih ke mobil Hybrid yang pakai BBM. Bagaimana bisa ini disebut keberpihakan pajak?” ujar Bhima.

    Menurut Bhima, PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

    “Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak. Selain itu kenaikan PPN 12% tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai” pungkas Bhima.

  • Menko Airlangga: Hanya Barang Mewah yang Kena PPN 12% – Page 3

    Menko Airlangga: Hanya Barang Mewah yang Kena PPN 12% – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar Konferensi Pers terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pengenaan pajak ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Menko Airlangga menjelaskan, sejalan dengan azas keadilan dan gotong royong, atas Barang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN kini dikenakan PPN 12%.

    Bahan makanan premium antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, akan dikenakan PPN 12%,” jelas dia.

    Airlangga melanjutkan, kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu aspek esensial yang terus ditingkatkan Pemerintah melalui penerapan berbagai skema kebijakan dan program strategis.

    Bauran kebijakan tersebut dirancang dan diimplementasikan Pemerintah dengan turut mempertimbangkan prinsip keadilan dan gotong royong, serta diiringi dengan langkah-langkah mitigasi yang diantaranya dalam bentuk pemberian insentif di bidang ekonomi.

    “Untuk itu, agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ungkap Airlangga.

    Dengan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang diberikan pada 2025 sebesar Rp 265,6 triliun, Pemerintah tetap memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

    Barang dan jasa tersebut termasuk bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum.