Produk: batubara

  • Bahlil Ungkap Proyek DME Dimulai 2026, Bye LPG?

    Bahlil Ungkap Proyek DME Dimulai 2026, Bye LPG?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Proyek Dimethyl Ether (DME) segera digalakkan di Indonesia pada awal tahun 2026. Itu diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Bahlil mengatakan Danantara telah melakukan studi proyek tersebut. Dalam waktu dekat segera dieksekusi.

    “Sekarang kita hasil studinya sudah serahkan kepada Danantara dan Insya Allah di awal tahun atau di akhir tahun ini sudah bisa kita eksekusi secara bertahap,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Antara, Senin (27/10/2025).

    Di tengah wacana tersebut, muncul pertanyaan apakah liquefied petroleum gas (LPG) tidak akan digunakan lagi. Sementara itu, Bahlil menfatakan proyek DEM upaya pemerintah mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG.

    Bahlil menjelaskan, konsumsi LPG nasional saat ini mencapai sekitar 8,5 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, kapasitas produksi dalam negeri hanya sekitar 1,3 juta ton.

    Dengan demikian, Indonesia masih harus mengimpor sekitar 7 hingga 7,5 juta ton LPG setiap tahunnya.

    Menurut dia, produksi LPG di dalam negeri masih terbatas karena perbedaan karakteristik gas.

    “Kenapa kita tidak bisa membangun industri LPG dalam negeri? Karena posisi gas kita itu kapasitas kualitasnya itu C1, C2, sementara untuk LPG itu C3, C4,” kata Bahlil.

    Sebagai solusi, pemerintah mendorong hilirisasi batubara menjadi DME, yang dapat digunakan sebagai bahan substitusi LPG. Proyek ini dinilai memiliki potensi ekonomi besar karena harga DME lebih murah dibandingkan LPG impor.

  • Prakiraan Cuaca Sumut Senin 27 Oktober 2025: Hujan Ringan-Sedang Berpotensi Landa Sejumlah Daerah

    Prakiraan Cuaca Sumut Senin 27 Oktober 2025: Hujan Ringan-Sedang Berpotensi Landa Sejumlah Daerah

    Liputan6.com, Jakarta – Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan memprakirakan sebagian wilayah di Sumatera Utara (Sumut) berpotensi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada Senin (27/10/2025) hari ini.

    Dilansir dari Antara, Prakirawan BBMKG Wilayah I Medan Utami Al Khairiyah, mengatakan secara umum cuaca di Sumut pada Senin (27/10) pagi rata rata berawan di hampir seluruh wilayah.

    Sementara pada siang hingga sore berpotensi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang di Langkat dan Asahan. 

    Lalu, pada malam hari berawan dan berpotensi hujan ringan di Langkat, Mandailing Natal, Kepulauan Nias, Medan, Sibolga, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Asahan, Batubara, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.

    Pada dini hari berawan merata di seluruh wilayah Sumatera Utara. Suhu udara rata rata 15-36 derajat Celcius, kelembaban 66-94 persen dan angin berhembus dari barat hingga timur dengan kecepatan 3-8 km per jam.

     

  • Setahun Prabowo: Sektor ESDM Serap Ratusan Ribu Pekerja, PNBP Rp183 T

    Setahun Prabowo: Sektor ESDM Serap Ratusan Ribu Pekerja, PNBP Rp183 T

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) menjadi salah satu lokomotif utama transformasi ekonomi Indonesia dalam satu tahun terakhir.

    Di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, kebijakan pro-rakyat mulai menunjukkan hasil konkret dari peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga penciptaan ratusan ribu lapangan kerja baru.

    “Transformasi ini tidak hanya berdampak perubahan struktur ekonomi, tetapi juga perbaikan mutu manusia sebagai subyek pembangunan,” kata Bahlil di Jakarta, Selasa (21/10).

    Bahlil menjelaskan, Kementerian ESDM telah memberikan pelatihan dan sertifikasi bagi puluhan ribu tenaga kerja di sektor energi dan pertambangan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tenaga kerja lokal siap menghadapi kebutuhan industri masa depan yang semakin kompetitif.

    Hasilnya, program hilirisasi dan proyek energi berhasil membuka lebih dari 276.000 peluang kerja baru di berbagai wilayah. Selain itu, pemerintah juga memperluas akses bagi UMKM, koperasi, dan BUMD agar dapat berpartisipasi dalam rantai ekonomi sektor energi.

    Langkah ini, menurut Bahlil, merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan ekonomi.

    “Aneka program (ESDM) membuat ibu-ibu bisa menjahit hingga malam, anak-anak belajar dengan cahaya terang, nelayan hasil tangkapannya lebih awet,” ujarnya.

    Kinerja positif di sektor ESDM juga tercermin dari penerimaan negara. Data Kementerian ESDM menunjukkan, hingga semester I-2025, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi telah mencapai Rp183,3 triliun, atau 71,99% dari target tahunan.

    Kontribusi terbesar berasal dari subsektor mineral dan batubara (minerba) sebesar Rp100,2 triliun, serta minyak dan gas bumi (migas) Rp73,3 triliun.

    Tak hanya itu, realisasi investasi sektor ESDM juga menunjukkan tren positif. Hingga Agustus 2025, investasi mencapai US$17,20 miliar, tumbuh 8,5% dibanding periode yang sama tahun lalu (US$15,85 miliar). Subsektor migas mendominasi investasi dengan US$10,22 miliar, disusul minerba sebesar US$3,80 miliar.

    Bahlil menegaskan bahwa capaian ini tidak lepas dari arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Ia menilai, kebijakan yang tegas dan terarah dari Presiden menjadi kunci agar Indonesia tidak terjebak sebagai negara “kutukan sumber daya alam”.

    “Presiden Prabowo telah memandu dengan tepat dan tegas arah baru (kebijakan sektor ESDM) terhadap amanat konstitusi tersebut,” kata Bahlil.

    Capaian tersebut menandai dua hal penting: keberlanjutan program hilirisasi dan meningkatnya kepercayaan investor terhadap arah kebijakan pemerintah. Dengan semakin banyaknya produk bernilai tambah yang dihasilkan di dalam negeri, potensi untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan daerah pun semakin terbuka.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sanksi Perusahaan Tidak Terapkan ESG, Pemerintah Hentikan Sementara 190 IUP

    Sanksi Perusahaan Tidak Terapkan ESG, Pemerintah Hentikan Sementara 190 IUP

    Jakarta (beritajatim.com) – Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Horas Pasaribu menegaskan, pemerintah tidak akan lagi bersikap lembek terhadap perusahaan tambang yang tidak menerapkan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance), termasuk soal jaminan reklamasi.

    Horas mengungkapkan, baru-baru ini ada 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dihentikan sementara kegiatan operasinya karena belum membayarkan jaminan reklamasi.

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, penempatan jaminan reklamasi kini menjadi syarat utama dalam pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Jika belum memenuhi kewajiban tersebut, maka RKAB tidak akan disetujui.

    “Kalau ESG baik tentu ga ada yang kena sanksi. Setiap IUP harus tempatkan jaminan reklamasi. Bukan untuk pemerintah, tapi akan kembali lagi ke perusahaan jika sudah terbukti laksanakan reklamasi sesuai dokumen yang telah disetujui,” kata Horas.

    Menurutnya, kebijakan ini jauh lebih tegas dibandingkan aturan sebelumnya. Meski banyak pihak yang menentang, pemerintah disebut tidak akan gentar menegakkan ketentuan tersebut.

    “Ini demi peningkatan penerapan ESG dan pada akhirnya untuk kepentingan negara kita siap hadapi. Itu untuk kepentingan NKRI,” tegas Horas.

    Sementara itu, Direktur Health Safety Environment (HSE) PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (Harita Group) Tonny Gultom menyebut bahwa praktik teknik tambang yang baik menjadi dasar penerapan ESG. Ia menilai aturan pemerintah merupakan batas minimal yang harus dijalankan, dan ketiga aspek—lingkungan, sosial, dan tata kelola—harus berjalan secara beriringan.

    “Dulu terbagi, lingkungan ada, K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ada, sosial ada. Kalau pembinaannya di minerba ada. Sosial ada pembinaan di pengusahaan. Hanya dulu terpilah satu per satu. ESG itu bagian dari itu, menyatukan, karena tidak bisa kita pisahkan. Tidak bisa kita pilah pilah lagi apalagi ada aturannya,” kata Tonny.

    Ia menambahkan, tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan dan lingkungan tidak hanya untuk karyawan, tapi juga bagi masyarakat sekitar. Jika perusahaan abai terhadap kewajiban reklamasi, maka komitmen terhadap ESG menjadi tidak bermakna.

    “Kalau jaminan reklamasinya tidak disetor bagaimana bisa beyond. Dulu banyak perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu. Seperti RKAB itu kan produksi, tapi kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, jaminan tidak ada bagaimana RKAB mau disetujui,” papar Tonny.

    Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai Indonesia memiliki regulasi lingkungan yang tergolong ketat dibandingkan negara lain.

    “Faktor ESG itu inherent dengan kegiatan pertambangan. Kita berbicara beyond compliance termasuk Harita Nickel yang sudah menunjukan beyond compliance untuk mencapai target melebihi yang ditetapkan pemerintah,” kata Hendra.

    Ia menegaskan, penerapan ESG berpengaruh besar terhadap penerimaan masyarakat, reputasi perusahaan, hingga kemampuan dalam menarik pendanaan dan mitra bisnis.

    “Apa yang sudah dilakukan Harita Nickel positif untuk bisa diikuti perusahaan lain. Mereka buktikan perusahaan nasional bisa wujudkan ESG seperti perusahaan multi nasional company,” ungkap Hendra. [hen/ian]

  • Tambang Emas di Lahan Milik Sendiri Tanpa Izin, Dua Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka

    Tambang Emas di Lahan Milik Sendiri Tanpa Izin, Dua Warga Sukabumi Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO –  Dua warga Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitas penambangan emas tanpa izin di lahan milik pribadi yang berlokasi di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipedes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak. Penetapan ini merupakan hasil tindak lanjut penggerebekan yang dilakukan polisi pada Rabu, 10 September 2025 lalu.

    Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial EK, yang berperan sebagai kepala tambang atau kepala lobang, dan UT, pemilik lahan tempat kegiatan penambangan dilakukan.

    “Mereka bekerja sama, pemilik lahan menyediakan lokasi sementara penanggung jawab tambang menyiapkan sarana dan prasarana penambangan. Aktivitas itu dilakukan tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ujar AKBP Samian dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).

    Menurutnya, proses penambangan dilakukan secara manual dengan menggali tanah sedalam 20 hingga 30 meter untuk mengambil batuan yang diduga mengandung emas. Material tersebut kemudian diolah secara sederhana hingga menghasilkan beberapa gram emas murni.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 33 karung berisi batuan bercampur tanah yang diduga mengandung mineral emas, satu buah hammer dengan mata bor, dua senter kepala, dan satu pak sarung tangan.

    “Aktivitas seperti ini tidak hanya berisiko bagi keselamatan penambang, tapi juga dapat merusak lingkungan karena tidak ada standar keamanan maupun pengelolaan limbah,” kata Samian.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Keduanya terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

    AKBP Samian menegaskan, jajarannya akan terus menindak aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk yang dilakukan di lahan milik pribadi.

     “Kami mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kegiatan pertambangan, meskipun dilakukan di tanah sendiri, tetap harus memiliki izin resmi. Selain demi keselamatan, hal itu juga untuk menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

  • Ancaman Eksploitasi Air Tanah di Mamminasata

    Ancaman Eksploitasi Air Tanah di Mamminasata

    Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (DJMBP) juga telah melakukan berbagai kegiatan pemantauan air tanah, meliputi kondisi muka air, debit aliran, kualitas air, serta dampak lingkungan di sekitar sumber air tanah.

    Sejak tahun 2006, DJMBP membangun sumur pantau di kawasan industri termasuk di Makassar, Maros, dan Gowa. Pemantauan dilakukan berbasis Cekungan Air Tanah (CAT), seperti CAT Maros–Pangkep dan CAT Gowa–Takalar, untuk memastikan pengelolaan sumber daya air tanah lebih terukur dan berkelanjutan.

    Pendekatan berbasis CAT memungkinkan setiap kebijakan konservasi disesuaikan dengan kondisi geologi lokal, sesuatu yang sangat penting bagi daerah karst seperti Maros dan Pangkep yang rentan terhadap perubahan tekanan air bawah tanah.

    Gerakan Bersama untuk Air Tanah Sulawesi Selatan

    Yusran menegaskan bahwa krisis air tanah tidak bisa diselesaikan secara parsial. “Pemerintah, industri, dan masyarakat harus bergerak bersama. Tanpa perubahan pola konsumsi dan tata kelola, Sulawesi Selatan bisa menghadapi defisit air tanah dalam dua dekade mendatang,” ujarnya.

    Forum Komunitas Hijau kini bekerja sama dengan sejumlah komunitas dan kampus di Makassar dan Gowa untuk mengembangkan ‘Peta Ekologi Air Tanah Mamminasata’, yang memantau perubahan muka air tanah dan potensi daerah resapan secara partisipatif.

    Menjaga yang Tak Terlihat untuk Masa Depan yang Terlihat

    Air tanah memang tersembunyi, namun perannya sangat nyata. Ia menopang kehidupan, pertanian, dan industri serta menjadi fondasi ekologis dari kota-kota di Sulawesi Selatan.

    “Konservasi air tanah harus menjadi gerakan moral bersama. Kita semua bergantung padanya.Dan enjaga air tanah berarti menjaga masa depan Makassar, Maros, Gowa, Takalar, dan seluruh Sulawesi Selatan,” kata Yusran memungkasi.

    Fakta Tersembunyi Air Kemasan

    Air Pegunungan? Nyatanya dari air tanah! Sebagian besar air minum kemasan di Indonesia, apalagi di Sulawesi Selatan, bukan dari sumber pegunungan, melainkan menyedot air tanah.

    Label air pegunungan bisa menipu publik. Hingga kini, tak ada perusahaan yang memakai air permukaan secara berkelanjutan.

    Ancaman dari eksploitasi air tanah, adalah gambaran krisis air bersih di masa depan.

    “Saatnya kritis terhadap label, sadar terhadap jejak lingkungan,” ketus Yusran.

    Perusahaan AMDK Plastik Wajib Konservasi Air dan Tanah

    Kenapa? Karena mereka mengambil banyak, memberi sedikit. Setiap botol air mineral plastik yang kita minum, menyimpan jejak berupa ekstraksi air tanah berlebihan dan penggunaan plastik sekali pakai.

    “Belum lagi soal pencemaran lingkungan dan rusaknya keseimbangan ekosistem. Olehnya kami juga menyerukan ke para pihak terkait tuntutan keadilan ekologis. Di antaranya melalui konservasi sumur resapan dan daerah tangkapan air. Rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), investasi nyata dalam daur ulang dan pengurangan plastik. Berikut audit jejak air dan transparansi kuota pengambilan air dari alam hukumnya wajib kontribusi konservasi secara berkelanjutan,” ujar Yusran.

     

  • Golkar: Pemerintahan Prabowo lakukan penataan sistematis dalam setahun

    Golkar: Pemerintahan Prabowo lakukan penataan sistematis dalam setahun

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik Partai Golkar Idrus Marham menilai berbagai langkah yang ditempuh Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan amanah rakyat satu tahun pertama menunjukkan arah penataan yang sistematis serta berlandaskan falsafah dan ideologi bangsa.

    Menurut dia, kebijakan pemerintah saat ini bukan sekadar administrasi teknis, melainkan merupakan bagian dari pembaruan mendasar terhadap sistem pengelolaan negara.

    “Langkah Presiden Prabowo sangat jelas. Beliau melakukan penataan menyeluruh berdasarkan nilai-nilai falsafah dan ideologi bangsa seperti asas kekeluargaan, gotong royong, nasionalisme, dan keadilan sosial,” ujar Idrus dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Idrus menjelaskan langkah awal pemerintah berupa memantapkan kembali nilai dasar pembangunan nasional agar sejalan dengan empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

    Selanjutnya, pemerintah melakukan evaluasi serta pembongkaran terhadap praktik lama yang tidak mencerminkan nilai ideologis bangsa dan kerap hanya menguntungkan kelompok tertentu.

    Menurut dia, Prabowo sudah bersikap tegas. dan tidak ragu membongkar sistem lama yang tidak berpihak kepada rakyat, termasuk di sektor energi dan sumber daya alam, di mana banyak kebijakan selama ini yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat banyak.

    Dikatakan bahwa langkah itu terlihat dalam kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah Menteri Bahlil Lahadalia. Dalam beberapa bulan terakhir, Bahlil mempercepat reformasi tata kelola tambang dan energi dengan memberi akses lebih besar kepada UMKM, koperasi, serta masyarakat daerah.

    “Golkar menilai kebijakan Pak Bahlil sangat inovatif dan memihak rakyat. Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya dinikmati segelintir elite, tetapi harus melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama,” ucap dia.

    Data Badan Geologi 2025 menunjukkan pemerintah telah memperbarui Neraca Sumber Daya Mineral dan Batubara Indonesia untuk 29 komoditas utama, termasuk nikel, tembaga, emas, dan bauksit.

    Idrus menyebutkan langkah tersebut menjadi bentuk transparansi dan efisiensi pengelolaan sumber daya alam nasional.

    Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 mencapai 5,12 persen, yang sebagian besar didorong oleh hilirisasi tambang dan perluasan peran UMKM di sektor energi.

    Dirinya pun berpendapat perubahan besar tersebut membutuhkan waktu, komunikasi publik yang efektif, dan bukti nyata di lapangan.

    “Penataan besar tidak bisa instan. Ini bukan sulap, melainkan proses yang membutuhkan dukungan dan partisipasi semua pihak,” kata Idrus.

    Ia juga menegaskan komitmen partainya, di mana Golkar siap di garis terdepan mendukung agenda reformasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Kami memastikan arah pembangunan tetap berlandaskan ideologi bangsa dan menghadirkan kesejahteraan yang nyata bagi seluruh warga,” ungkapnya menegaskan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada Suap Audit BPK, Jual Beli Jabatan, hingga Proyek Fiktif BUMD!

    Ada Suap Audit BPK, Jual Beli Jabatan, hingga Proyek Fiktif BUMD!

    GELORA.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyoroti maraknya praktik korupsi di daerah yang dinilai menghambat pembangunan nasional. 

    Ia menegaskan, masih banyak kepala daerah dan pejabat publik yang terjebak dalam praktik suap audit, jual beli jabatan, hingga proyek fiktif di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Purbaya menyebut sederet kasus tersebut sebagai bukti nyata bahwa reformasi tata kelola pemerintahan belum sepenuhnya berjalan optimal.

    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ungkap Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Purbaya menekankan, praktik korupsi di daerah menjadi penyebab utama kebocoran anggaran dan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Ia juga menyinggung berbagai kasus yang sebelumnya telah diusut KPK sebagai bukti lemahnya tata kelola di tingkat daerah.

    Kasus Suap Audit BPK di Meranti

    Salah satu yang disorot Purbaya adalah kasus suap audit BPK di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kasus ini menjerat Bupati Kepulauan Meranti kala itu, Muhammad Adil, yang ditangkap tangan oleh KPK pada 7 April 2023.

    Dalam kasus tersebut, Adil diduga menyuap auditor BPK agar laporan keuangan Pemkab Meranti mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Adil bersama Kepala BPKAD Fitri memberikan uang senilai sekitar Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau, M. Fahmi Aressa. 

    Dalam putusan pengadilan, Adil dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Sementara itu, Fahmi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

    Kasus Suap Audit BPK di Sorong

    Selain di Meranti, Purbaya juga menyoroti kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Kasus ini melibatkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Moso, bersama Kepala BPKAD Efer Segidifat dan stafnya, Maniel Syafle.

     

    Ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp450 juta kepada tim BPK Papua Barat untuk menghilangkan temuan dalam hasil pemeriksaan keuangan tahun 2022–2023. 

    Pihak BPK yang diduga terlibat, termasuk Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing, disebut menerima uang melalui perantara bernama Abu dan David. 

    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari pada April 2024, Yan Piet Moso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara, sedangkan Efer dan Maniel masing-masing divonis 2 tahun penjara.

    Proyek Fiktif di BUMD Sumatera Selatan 

    Purbaya juga menyoroti praktik korupsi di BUMD Sumatera Selatan. Dugaan kasus ini menimpa PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), perusahaan daerah yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api. Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada September 2023. 

    Kasus ini berawal dari kerja sama PT SMS dengan PT KAI dalam pengangkutan batubara. Dalam periode 2020–2021, Sarimuda diduga membuat dokumen invoice fiktif untuk mencairkan dana perusahaan. Uang yang dikeluarkan atas dasar dokumen palsu itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan ditransfer ke rekening keluarganya.

    Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar. KPK menduga pelanggaran ini melibatkan pelanggaran berbagai peraturan, termasuk UU Keuangan Negara, UU Perseroan Terbatas, PP BUMD, serta UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan.

    Sorotan terhadap Reformasi Tata Kelola 

    Purbaya menilai, sederet kasus korupsi di daerah mencerminkan bahwa reformasi birokrasi dan tata kelola anggaran belum sepenuhnya berjalan efektif di tingkat pemerintahan daerah. Ia menyoroti masih adanya pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

    Dalam pernyataannya, Purbaya menekankan pentingnya memperkuat transparansi dan pengawasan keuangan daerah agar pembangunan berjalan efektif. Ia juga mendorong perbaikan sistem akuntabilitas publik agar praktik korupsi serupa tidak terus berulang.

  • Menkop Sebut Koperasi Baru Berdiri Boleh Kelola Tambang

    Menkop Sebut Koperasi Baru Berdiri Boleh Kelola Tambang

    Jakarta

    Pemerintah telah membuka peluang bagi koperasi agar dapat mengelola tambang melalui Peraturan Pemerintah (PP) 39 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono akan menerbitkan peraturan menteri koperasi (Permenkop) yang mengatur syarat serta kriteria koperasi.

    Ferry mengatakan aturan tersebut juga memperbolehkan koperasi yang baru dibentuk untuk dapat mengelola tambang. Selain itu, anggota koperasi yang mengelola tambang wajib beranggotakan warga dari sekitar wilayah pertambangan.

    “Iya, ada Peraturan Menteri Koperasi, karena koperasinya tidak harus koperasi lama, tapi koperasi baru juga bisa. Dan yang terpenting adalah anggota koperasi yang mengelola tambang masyarakat sekitar tambang dan mineral itu,” ujar Ferry saat dijumpai di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (22/10/2025).

    Dengan begitu, warga setempat dapat mempunyai rasa tanggung jawab sosial yang lebih baik serta menjaga kelestarian lingkungan. Terkait modal mengelola tambang, Ferry menerangkan akan ada harmonisasi dari Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), serta Kementerian Investasi/Hilirisasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    “Macam-macam (besaran modalnya). Nanti akan ada harmonisasi Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi,” terang Ferry.

    Untuk diketahui, koperasi kini diberi wewenang untuk mengelola tambang minerba dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar. Dalam pasal 26F pada beleid tersebut menyatakan luas WIUP mineral logam atau WIUP batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.

    Kemudian pada pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi. Usai melalui verifikasi, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

    Lihat juga Video: Koperasi Bisa Garap Tambang Mineral & Batu Bara

    (rea/rrd)

  • Sampai Saat Ini tidak Ada Dokumennya

    Sampai Saat Ini tidak Ada Dokumennya

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum menemukan surat keputusan (SK) mengenai pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal, pencabutan IUP itu pernah diumumkan secara resmi oleh pemerintah di Istana.

    “Dicabut di Istana Negara bulan Juni kayaknya. Akan tetapi, terus terang sampai detik ini, kami belum pernah lihat SK pencabutannya,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Dian yang di KPK bertugas berkoordinasi dan mengawasi lima wilayah di bagian timur Indonesia, yakni Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua, mengaku pihaknya telah menanyakan empat IUP yang dicabut tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    “Kami tanya ke Minerba (Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), bilangnya di BKPM. Tanya BKPM, belum ada surat dari Minerba. Cek lagi, oh sudah masuk suratnya, sudah diproses,” katanya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK menanyakan keseriusan pemerintah yang bertugas untuk menangani pencabutan empat IUP tersebut.

    “Apakah serius atau tidak pemerintah untuk mencabut empat IUP di Raja Ampat yang diumumkan di Istana Negara? Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada dokumennya sama sekali,” ujarnya.

    Satu Tahun Prabowo-Gibran, Bahlil Tegaskan Sumber Daya Alam untuk Kepentingan Rakyat

    Walaupun demikian, dia mengatakan tidak ada kegiatan di empat pertambangan tersebut berdasarkan laporan tim KPK di lapangan. Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.

    Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan IUP dilakukan karena empat perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan, serta kawasan geopark atau taman bumi.

    Pada 10 Juni 2025, Menteri Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pernah menggelar konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjelaskan, ada lima perusahaan yang beroperasi melakukan penambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Namun, hanya satu yang memang sudah memenuhi syarat melakukan penambangan dan empat lainnya izinnya dicabut.

    Perusahaan itu adalah PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag seluas 13.136 hektare yang memiliki izin KK Operasi Produksi. PT Gag menjadi satu-satunya perusahaan yang sudah memenuhi ketentuan melakukan penambangan nikel.

    Kedua, PT Kawei Sejahtera Mining yang beroperasi di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare yang perizinannya IUP Operasi Produksi. Ketiga, PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun seluas 2.193 hektare dengan izin IUP Operasi Produksi.

    Keempat, PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare dengan izin IUP Operasi Produksi. Kelima, PT Nurham di Yesner Waigeo Timur seluas 3.000 hektare dnegan izin IUP Operasi Produksi.

    “Dari semua ini, proses RKAB yang diberikan, hanya PT Gag Nikel, yang lainnya tidak diberikan. Kemudian, kalau PT Gag Nikel itu sejarahnya dari tahun 72 sudah dilakukan eksplorasi, 1972 eksplorasi penandatangan kontrak karya 1998,” kata Bahlil.

    Bahli menjelaskan, PT Gag Nikel melakukan tahap eksplorasi pada 1999-2002 diikuti perpanjangan tahap eksplorasi pada 2006-2008. Berikutnya, perusahaan melakukan tahapan studi kelayakan pada 2008-2013 dan tahapan kegiatan konstruksi pada 2015-2017. “Dan produksinya 2018, ini tahapannya,” kata bahlil.

    Dia pun menyampaikan hasil kunjungan lapangan ke Raja Ampat. Bahlil pun membagikan foto Pulau Piaynemo yang menampilkan foto hoaks dan kondisi terkini di lapangan. Dia mengajak masyarakat di Tanah Air untuk hati-hati dalam menyikapi informasi terkait beredarnya foto hoaks kerusakan lingkungan di Raja Ampat.

    “Kita harus bijak, bisa membedakan mana yang sesungguhnya dan mana yang tidak benar. Karena kita semua pingin untuk Indonesia baik. Saya langsung turun ke lapangan ke PT Gag menemui jumlah total masyarakat di Pulau Gag total ada 700 orang dan 300 KK,” kata Bahlil.