Produk: batubara

  • Bos BRI: Indonesia Bisa Kena Getah Kebijakan Donald Trump – Page 3

    Bos BRI: Indonesia Bisa Kena Getah Kebijakan Donald Trump – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Sunarso mengungkapkan bahwa pertumbuhan investasi dan portofolio Indonesia dapat terdampak kebijakan ekonomi Presiden terpilih AS Donald Trump.

    Sebagai catatan, Donald Trump telah mengusulkan tarif 10 persen untuk semua barang impor yang masuk ke AS dan 60 persen pada produk impor dari China, yang bersama dengan kebijakan ekspansif fiskal lainnya.

    Agenda ekonomi tersebut menimbulkan beberapa kekhawatiran untuk pasar dan analis seputar inflasi dan pemotongan suku bunga di masa depan.

    Mengutip Channel News Asia, Jumat (15/11/2024) Sunarso menyebutkan bahwa perang dagang AS-China dapat mengambil sekitar 0,2 poin poin dari pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan, dan bahkan lebih jika negara-negara lain ikut terdampak.

    “Itu sebabnya kita harus berhati-hati jika AS menjadi protektif dan China juga merespons dengan perang dagang seperti yang terakhir, dampaknya akan sangat signifikan pada kita,” kata Sunarso dalam dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (14/11/2024).

    Seperti diketahui, baik AS maupun China merupakan pasar perdagangan utama untuk Indonesia.

    Bank Mandiri 

    Adapun Darmawan Junaidi, kepala eksekutif Bank Mandiri mengatakan perang dagang AS-China dapat memengaruhi harga komoditas global, yang sering bergerak sesuai permintaan dari China. Indonesia sendiri dikenal sebagai pengekspor besar minyak kelapa sawit, batubara, nikel, timah dan karet.

    Sunarso mengatakan, kebijakan administrasi yang masuk dapat melihat tingkat pemotongan Federal Reserve kurang dari yang diperkirakan sebelumnya.

    “Situasi di depan tidak mudah dengan kemenangan Trump, karena berkurangnya pajak (dan) tarif akan mendorong inflasi naik, sehingga sulit bagi The Fed untuk menurunkan suku bunga,” kata Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI), Royke Tumilaar kepada DPR.

  • Pj Bupati Langkat dorong Karang Taruna jemput program makan siang gratis

    Pj Bupati Langkat dorong Karang Taruna jemput program makan siang gratis

    Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

    Bulan Bhakti Karang Taruna 2024

    Pj Bupati Langkat dorong Karang Taruna jemput program makan siang gratis
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Kamis, 14 November 2024 – 19:23 WIB

    Elshinta.com – Pj. Bupati Langkat, Sumatera Utara, M. Faisal Hasrimy, menghadiri perhelatan Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT). Acara yang diinisiasi oleh Karang Taruna Kabupaten Langkat ini mengusung tema ‘Karang Taruna Berkarya, Langkat Sejahtera’, bertempat di alun-alun T Amir Hamzah, Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (13/11/2024).

    Ketua Karang Taruna Kabupaten Langkat, Ahmad Senang, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pj. Bupati Langkat dan seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan ini. “Terima kasih kepada bapak Pj. Bupati Faisal Hasrimy yang telah hadir dan memberikan dukungan penuh. Semoga Karang Taruna dapat terus berkontribusi untuk kemajuan Kabupaten Langkat,” katanya.

    Pada acara ini, Karang Taruna Kabupaten Langkat juga memberikan penghargaan kepada mantan pembina umum yang telah berkontribusi sejak tahun 1999 hingga 2024. Mereka adalah keluarga (alm) Syamsul Arifin, Ahmad Yunus Saragih, Ngogesa Sitepu, Terbit Rencana Peranginangin, Syah Afandin dan M. Faisal Hasrimy.

    Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada tiga camat sebagai pembina umum Karang Taruna kecamatan terbaik, yaitu Camat Secanggang Persadanta Sembiring, Camat Pangkalan Susu Agung Tritantyo dan Camat Bahorok Robby Deritawan Sitepu. Kemudian 23 desa dari 17 kecamatan di Kabupaten Langkat turut mendapatkan penghargaan sebagai desa terbaik dalam pengelolaan Karang Taruna.

    Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy mengucapkan selamat atas terselenggaranya acara tersebut dan berterima kasih atas penghargaan yang diterimanya sebagai pembina umum Karang Taruna. “Karang Taruna adalah aset daerah yang memiliki potensi besar. Banyak program pemerintah yang terbantu oleh peran aktif mereka di lapangan,” ungkap Faisal Hasrimy seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Kamis (14/11). 

    Ia juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap arahan Presiden dan Wakil Presiden dalam program sosial yang konkret. Faisal mengajak Karang Taruna Langkat untuk menjadi pionir dalam mendukung kegiatan makan siang gratis bagi siswa sekolah, dengan cara mendirikan dapur umum sebagaimana telah diterapkan di daerah lain.

    “Saya berharap Karang Taruna dapat bergerak cepat merespon arahan Presiden. Mari kita bergandengan tangan bersama seluruh komponen masyarakat dan stakeholder untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga Langkat. Manfaatkan jemput dapur umum makan bergizi gratis. Karang Taruna ini organisasi yang sangat tua, dari saya lurah dulu sudah ada plank Karang Taruna di desa dan kelurahan,” ujarnya.

    Acara Bulan Bhakti Karang Taruna 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta Karang Taruna dalam membangun kesejahteraan masyarakat Langkat melalui berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan pemuda. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie HI Batubara, Ketua Karang Taruna Kabupaten Asahan Yasir Ul Haque, Ketua Karang Taruna Kabupaten Batu Bara M Nanda Oc dan Ketua Karang Taruna Tapanuli Selatan Bangun Ritonga. Kasat Binmas Polres Langkat AKP Mahruzar Sebayang dan mewakili Dandim 0203/Lkt.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Ditjen Gakkum Bakal Dipimpin Aparat, Bahlil Sebut Lebih Bertanggung Jawab

    Ditjen Gakkum Bakal Dipimpin Aparat, Bahlil Sebut Lebih Bertanggung Jawab

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ingin Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) segera dibentuk dan dipimpin oleh aparat.

    Hal itu Bhalil sampaikan dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (13/11/2024). Menurutnya, aparat lebih bisa bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebagai seorang Dirjen Gakkum.

    “Yang jadi Dirjen Gakum ini, kalau bukan Jaksa, Polisi, kalau enggak, [TNI] Angkatan Darat saja, Pak. Atau TNI lah. Mau Angkatan Udara, Angkatan Darat, Angkatan Laut, yang memang dapat kita bertanggung jawabkan orangnya,” tutur Bahlil.

    Dia juga mengatakan aparat tidak mudah dirayu jika ada oknum yang melobi. Selain itu, aparat juga dinilai bukan orang yang memiliki konflik kepentingan di dunia pertambangan.

    “Yang penting harus jangan sampai dirayu nih orang [calon Dirjen Gakkum]. Jadi kita harus menjamin bahwa ini steril, ya,” kata Bahlil.

    Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024. 

    Berdasarkan beleid itu, Ditjen Gakkum akan menyelenggarakan sejumlah fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Lalu, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Selanjutnya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Adapun, alasan Ditjen Gakkum mendesak untuk dibentuk diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Menurutnya, pembentukan Ditjen Gakkum harus segera direalisasikan usai praktik penambangan ilegal kian marak.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” ungkap Tri.

  • Simak Tupoksi Ditjen Gakkum yang Segera Dibentuk untuk Berantas Tambang Ilegal

    Simak Tupoksi Ditjen Gakkum yang Segera Dibentuk untuk Berantas Tambang Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) segera dibentuk dan dilantik dalam waktu dekat dengan sejumlah tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

    Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024. 

    Berdasarkan beleid itu, Ditjen Gakkum akan menyelenggarakan sejumlah fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Lalu, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Selanjutnya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Adapun, alasan Ditjen Gakkum mendesak untuk dibentuk diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Menurutnya, pembentukan Ditjen Gakkum harus segera direaliasikan usai praktik penambangan ilegal kian marak.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” ungkap Tri.

    Laporan Pertambangan Tanpa Izin

    Tri pun mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batu bara per 2023. Pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB). 

    “Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” ucap Tri.

    Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI. 

    Lebih terperinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan. 

    Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

    Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.

  • ESDM Ungkap 128 Tambang Ilegal Tersebar di RI, Sumatra Selatan Paling Banyak

    ESDM Ungkap 128 Tambang Ilegal Tersebar di RI, Sumatra Selatan Paling Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batubara per 2023.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).

    “Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” ucap Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.

    Lebih rinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

    Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

    Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.

    Tri pun menegaskan PETI tersebut melanggar hukum. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu pelaku bisa dikenakan sanksi.

    “Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun [pidana] dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Tri.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan pihaknya melakukan tiga pilar penyelesaian pertambangan tanpa izin tersebut.

    Pertama, digitalisasi. Tri menjelaskan digitalisasi pemberiana izin tambanga kini dilakukan lewat platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

    Tri menyebut SIMBARA telah mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir. 

    “Membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu SIMBARA, apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” kata Tri.

    Kedua, formalisasi. Tri menuturkan formalisasi dilakukan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Ketiga, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.

    Tri menuturkan Ditjen Gakkum segara dibentuk dan dilantik dalam waktu dekat.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” katanya.

  • Duh! Kegiatan Tambang Ilegal Masih Marak di RI, Ini Buktinya

    Duh! Kegiatan Tambang Ilegal Masih Marak di RI, Ini Buktinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal di sektor mineral dan batu bara per 2023.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).

    “Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” kata Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu mengacu pada laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.

    Lebih rinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

    Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

    Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan Sumatra Utara 12 laporan.

    Tri pun menegaskan PETI tersebut melanggar hukum. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu pelaku bisa dikenakan sanksi.

    “Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun [pidana] dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Tri.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan pihaknya melakukan tiga pilar penyelesaian pertambangan tanpa izin tersebut.

    Pertama, digitalisasi. Tri menjelaskan digitalisasi pemberian izin tambang kini dilakukan lewat platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

    Tri menyebut SIMBARA telah mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir. 

    “Membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu SIMBARA, apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” kata Tri.

    Kedua, formalisasi. Tri menuturkan formalisasi dilakukan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Ketiga, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.

    Tri menuturkan Ditjen Gakkum segara dibentuk dan dilantik dalam waktu dekat.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” katanya.

  • KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Pihak Korporasi pada Kasus Bansos Presiden 2020

    KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Pihak Korporasi pada Kasus Bansos Presiden 2020

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka korporasi dalam dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Presiden pada pandemi Covid-19 pada 2020. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, lembaganya masih membuka peluang untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak individu tambahan maupun korporasi terkait dengan kasus tersebut. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka dari pihak swasta yaitu Direktur Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren.

    “Seandainya itu ada korporasi yang terlibat dan menikmati yang digunakan secara aktif untuk mengambil keuntungan dengan secara melawan hukum, itu kita akan tetapkan sebagai tersangka termasuk tambahan tersangka individu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (10/11/2024). 

    Meski demikian, Tessa menyebut penetapan individu tambahan atau korporasi sebagai tersangka harus dilakukan berdasarkan mekanisme gelar perkara atau expose. 

    Adapun sejauh ini KPK telah memeriksa berbagai saksi terkait dengan kasus yang diduga merugikan keuangan negara itu. Contohnya, pada pekan ini, Kamis (7/11/2024), penyidik memeriksa dua orang swasta yaitu Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar serta Direktur PT Inkubisc Steven Kusuma. 

    Keduanya dimintai konfirmasi atas dokumen yang disita oleh penyidik KPK, terkait dengan spesifikasi barang bansos termasuk harga beli dari supplier dan harga jualnya ke Kementerian Sosial (Kemensos). 

    Tessa enggan memerinci lebih lanjut soal materi pemeriksaan terhadap dua orang saksi itu. Namun, dia memastikan penyidik mendalami harga beli dan harga jual bansos itu karena adanya indikasi ketidakwajaran harga. 

    “Tentunya kalau wajar kan tidak mungkin ada perkara pidana yang ditangani oleh KPK, pastinya akan ada selisih baik itu kemahalan yang juga akan dihitung oleh teman-teman yang menghitung perhitungan kerugian negara ya,” ungkap pria yang juga merupakan penyidik pada kasus tersebut. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menduga terdapat 6 juta paket bansos Presiden yang diduga dikorupsi pada pandemi Covid-19 lalu. Total 6 juta paket itu terdiri dari paket yang disalurkan pada tahap 3, 5 dan 6. Terdapat 2 juta paket sembako di masing-masing tahap. 

    Alat bukti kasus tersebut ditemukan ketika KPK melakukan penyidikan pada kasus suap pengadaan bansos Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

    Pada kasus bansos presiden, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara yang ada mencapai sekitar Rp250 miliar. Penyidik menduga kerugian keuangan negara itu terjadi saat pengadaan bansos presiden 2020 lalu di wilayah Jabodetabek. 

    Mengenai perincian proyeknya, Tessa menyebut nilai proyek bansos presiden itu sekitar Rp900 miliar dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos).  

    “Untuk nilai kontraknya sendiri totalnya sekitar Rp900 miliar untuk tiga tahap ya, sekitar segitu,” ungkap Tessa pada keterangan terpisah.

  • Susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029

    Susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengumumkan total 158 nama masuk dalam daftar pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029, beserta delapan nama lainnya yang mengisi posisi dewan, mahkamah, dan badan-badan partai.

    Berikut susunan lengkap pengurus DPP Partai Golkar periode 2024–2029:

    1. Ketua Umum: Bahlil Lahadalia;

    2. Wakil Ketua Umum Bidang Kepartaian: Kahar Muzakir;

    3. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga: Bambang Soesatyo;

    4. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan Publik 1: Adies Kadir;

    5. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera: Ahmad Doli Kurnia;

    6. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa dan Kalimantan: Wihaji;

    7. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 1: Ace Hasan Syadzily;

    8. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan 2: Idrus Marham;

    9. Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Elektoral 2: Meuty Hafid;

    10. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur: Emanuel Melkades Laka Lena;

    Kepartaian

    11. Ketua Bidang Organisasi: Yahya Zaini;

    12. Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Zulfikar Arse Sadikin;

    13. Ketua Bidang Penguatan Ideologi dan Karya Kekaryaan: Panggah Susanto;

    Hubungan Antar Lembaga

    14. Ketua Bidang Hubungan Ormas: Fahd A Rafiq;

    15. Ketua Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Kholis Malik;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera

    16. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Ilham Pangestu;

    17. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Yudha Nofanza Utama;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa-Kalimantan

    18. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Puteri Komarudin;

    19. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Singgih Januratmoko;

    20. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ali Mufthi;

    21. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Bagian Barat dan Tengah: Mukhtarudin;

    22. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Irjen Pol. (Purn.) Rikwanto;

    Pemenangan Pemilu Wilayah Indonesia Timur

    23. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Muhidin;

    24. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali, Nusa Tenggara: Gede Sumarjaya Linggih;

    25. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Mohamad Uswanas

    Fungsi Elektoral 1

    26. Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Nusron Wahid;

    27. Ketua Bidang Pengabdian Sosial: Sabik Rachman;

    28. Ketua Bidang Kewiraswastaan: Solihin Kalla;

    29. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Profesi: Laode Syaiful Akbar;

    30. Ketua Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Mustafa Radja;

    31. Ketua Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Ario Bimo Nandito Ariotedjo;

    32. Ketua Bidang Tani dan Nelayan: David Pajung;

    33. Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan: Hetifah;

    Fungsi Elektoral 2

    34. Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Tubagus Iman Ariyadi;

    35. Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Dyah Roro Esty;

    36. Ketua Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Handoko;

    37. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini: Nurul Arifin;

    38. Ketua Bidang Kepemudaan: Said Al Idrus;

    39. Ketua Bidang Kebijakan Ekonomi: Muhammad Misbakhun;

    40. Ketua Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Christiani Aryani;

    41. Ketua Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Dosmar Banjarnahor;

    42. Ketua Bidang Kebijakan Perdagangan: Lamhot Sinaga;

    43. Ketua Bidang Kebijakan Pertahanan: Mochamad Syafei Kasno;

    44. Ketua Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ridwan Kamil;

    45. Ketua Bidang Kebijakan Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Ali Mochtar Ngabalin;

    46. Ketua Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Andi Sinulingga;

    47. Ketua Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Aziz Samual;

    48. Ketua Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Airin Rachmi Diany;

    49. Ketua Bidang Kebijakan Industri: Ilham Permana;

    Kesekjenan

    50. Sekretaris Jenderal: Muhammad Sarmuji;

    51. Wakil Sekjen Kepartaian: Hakim Komarudin;

    52. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Sumatera: Riyono Asnan;

    53. Wakil Sekjen: Pemenangan Pemilu Jawa Kalimantan, Dwi Priyo Atmojo;

    54. Wakil Sekjen Pemenangan Pemilu Indonesia Timur: Umar Lessy

    55. Wasekjen Fungsi Elektoral 1: Veno Tetelepta;

    56. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 1: Ratu Dian Hatifah

    57. Wakil Sekjen Fungsi Elektoral 2: Daniel Muttaqien;

    58. Wakil Sekjen Hubungan Antar Lembaga: Dewi Yulistiana;

    59. Wakil Sekjen Fungsi Kebijakan Publik 2: M Shoim Haris;

    60. Wakil Sekretaris Jenderal: Sosialisman Hidayat Hasibuan;

    Bendahara Umum

    Bendahara Umum: Sari Yuliati;
    Wakil Bendahara Umum: Doni Akbar;
    Wakil Bendahara Umum: Gavriel Putranto Novanto;
    Wakil Bendahara Umum: Ernawati Tahang;
    Wakil Bendahara Umum: Raymond C Syauta;
    Wakil Bendahara Umum: Ravindra Airlangga;
    Wakil Bendahara Umum: Akbar Buchari;
    Wakil Bendahara Umum: Ahmad Mus;

    Sekretaris
    Sekretaris Bidang Organisasi, Derek Loupatty;
    Sekretaris Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Tardjo Ragil;
    Sekretaris Bidang Hubungan Ormas: Siti Marhamah;
    Sekretaris Bidang Media dan Penggalangan Opini: Dara Adinda Kesuma Nasution;
    Sekretaris Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Helmi Jen;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Karmila Sari;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Sekarwati;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Iswara;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Ferry Wawan Cahyono;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Ahmad Labib;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah: Adrianus Asia Sidot;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Timur, Selatan, dan Utara: Bambang Heri Purnama;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Haris Andi Surahman;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: Herman Hayong;
    Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku, Papua: Soedeson Tandra;
    Sekretaris Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Khoirul Anam;
    Sekretaris Bidang Pengabdian Sosial: Febri Hendri;
    Sekretaris Bidang Kewiraswastaan: Fitri Trisnawati Tandjung;
    Sekretaris Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Abd Razak Said;
    Sekretaris Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Ahmad Taufan Soedirjo;
    Sekretaris Bidang Tani dan Nelayan: Dina Hadiyana;
    Sekretaris Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Syafaat Pradana;
    Sekretaris Bidang Kepemudaan: Kemas Ilham Akbar;
    Sekretaris Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Teti Rohatiningsih;
    Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup: Paul Hutajalu;
    Sekretaris Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Arnanto Nur Prabowo;
    Sekretaris Bidang Pemberdayaan Perempuan: Adde Rosi Khoirunnisa;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Ahmad Irawan;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muhammad Satupali;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fajar Zulkarnaen;
    Sekretaris Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Galih Kartasasmita;
    Sekretaris Bidang Pertahanan: Khoirudin Gustam;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Industri: Rendra Falentino;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Perdagangan: Ivan Kuntara;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Ekomomi: Abdul Rahman Farisi;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Tati Noviati;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Sirajudin A Wahab;
    Sekretaris Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Mustahudin;
    Sekretaris Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Andi Mulhanan Tombolotutu;
    Departemen Bidang Organisasi: Nurmansyah;
    Departemen Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan: Wendi Nugraha;
    Departemen Bidang Hubungan Ormas: Herna Dwi Kusumawati;
    Departemen Bidang Media dan Penggalangan Opini: Ahmad Anama;
    Departemen Bidang Penanaman Ideologi dan Wawasan Kebangsaan: Marlina Poernomo;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Utara: Benny Indra Batubara;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera Bagian Selatan: Maharani;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Barat: Deden Nasihin;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Tengah: Andiniya Komalla Parawitha;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Bagian Timur: Miranti Dian Kinasih Laksmono;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Kalimantan Barat dan Tengah: Ichfani;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil. Kalimantan Timur, Selatan dan Tengah: Sarifah Suraidah;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi: Andi Fauziah Pujiwatie Hatta;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Bali dan Nusa Tenggara: Busfi Arusagara;
    Departemen Bidang Pemenangan Pemilu Wil. Maluku, Papua: Avner Kadriatama Raweyai;
    Departemen Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Dian Assafri Nasa’i;
    Departemen Bidang Keagamaan dan Kerohanian: Angelia Dhian Permata Da Silva;
    Departemen Bidang Pengabdian Sosial: Medina Wiranata Kusumah;
    Departemen Bidang Kewiraswataan: Mohammad Al Amin Mustofa;
    Departemen bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan Profesi: Ria Sri Wulandari;
    Departemen Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Filsa Praseptia;
    Departemen Bidang Pengembangan Koperasi dan UMKM: Rina Dwi Andini;
    Departemen bidang Tani dan Nelayan: Hartini Soraya;
    Departemen Bidang Tani dan Nelayan: Abukasim Sangadji;
    Departemen Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif: Triana Tandjung;
    Departemen Bidang Kepemudaan: Muhammad Omar Syarif;
    Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: dr. G Ayu Amelinda Hanjani;
    Departemen Bidang Pendidikan dan Kesehatan: Nadia Zuhra Karla;
    Departemen Bidang Lingkungan Hidup: Rizka Nindya Intani;
    Departemen Bidang Lingkungan Hidup: Ulrike Stephani Latuhamina;
    Departemen Bidang Pariwisata, Seni dan Budaya: Dia Ramayana;
    Departemen Bidang Pariwisata, Seni, dan Budaya: Lintang Idhayu Snadhika;
    Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Saniatul Lativa;
    Departemen Pemberdayaan Perempuan: Dwi Setya Pratiwi;
    Departemen Bidang Pemberdayaan Perempuan: Syarifah Nadia;
    Departemen Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Endah Cahya;
    Departemen Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri: Arya Rizqi Darsono;
    Departemen Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Muslim Jaya Butar-Butar;
    Departemen Bidang Kebijakan Hukum dan HAM: Ariaditya Soedarsono;
    Departemen Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Miranti Amelia P Kono;
    Departemen Bidang Kebijakan Kependudukan dan Sumber Daya Manusia: Fanty Faisal;
    Departemen Bidang Ketua Bidang Politik Luar Negeri dan Hubungan Internasional: Amriati Amin;
    Departemen Bidang Kebijakan Industri: Meliawati;
    Departemen Bidang Pertahanan: Koesnadi A. Katoe;
    Departemen Bidang Kebijakan Perdagangan: Almanzo Bonara;
    Departemen Bidang Kebijakan Ekonomi: Fetty Angraenidini;
    Departemen Bidang Kebijakan Kesejahteraan Rakyat: Khatibur Rasyadi;
    Departemen Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: Zigo Rolanda;
    Departemen Bidang Kebijakan Infrastruktur dan Energi: La Ode Muchamad;
    Departemen Bidang Kebijakan Pertanahan dan Reformasi Agraria: Gania Kartasasmita;
    Departemen Bidang Hubungan Lembaga Eksternal: Denni Panjaitan;

    Dewan Kehormatan: Aburizal Bakrie;

    Dewan Pembina: Agus Gumiwang Kartasasmita;

    Dewan Etik: Muhammad Hatta;

    Pusat Data dan Transformasi Digital: Maman Abdurrahman;

    Lembaga Komunikasi dan Informasi: Dave Laksono;

    Mahkamah Partai: Freedy Latimahina;

    Badan Penelitian dan Pengembangan: Prof Dr Yudi Krisnandi;

    Badan Saksi Nasional: Syahmud Ngabalin.

    Baca juga: Bahlil rampingkan pengurus jumlah Partai Golkar Periode 2024–2029

    Baca juga: Bahlil bantah isu Jokowi masuk jajaran pengurus Golkar

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Usut Bansos Presiden yang Diduga Rugikan Negara Rp125 Miliar, KPK Periksa Teddy Munawar dan Steven Kusuma

    Usut Bansos Presiden yang Diduga Rugikan Negara Rp125 Miliar, KPK Periksa Teddy Munawar dan Steven Kusuma

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyaluran bantuan sosial (bansos) Presiden pada masa pandemi covid-19, tampaknya tak luput dari praktik korupsi. Terbukti, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

    Pada Kamis (7/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar dan Direktur PT Inkubics, Steven Kusuma untuk dimintai keterangan.

    Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama TM dan SK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

    Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi. KPK mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo.

    Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangkanya. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp125 miliar. (fajar)

  • Mobil Hybrid Banyak Dilirik Masyarakat Indonesia, Ini Sebabnya

    Mobil Hybrid Banyak Dilirik Masyarakat Indonesia, Ini Sebabnya

    Jakarta

    Transisi energi sektor transportasi sedang berlangsung di Indonesia. Khususnya di segmen mobil pribadi, masyarakat mulai beralih ke teknologi yang lebih ramah lingkungan. Dari ragam kendaraan ramah lingkungan yang ditawarkan, mobil hybrid masih jadi yang terlaris ketimbang mobil listrik.

    Padahal, pemerintah memberikan karpet merah kepada electric vehicles (EV) supaya pertumbuhannya lebih pesat. Guyuran insentif dari mulai penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pembebasan bea balik nama kendaraan (BBN) hingga tarif satu persen pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi keistimewaan mobil listrik.

    Tak cuma itu, industri baterai dan mobil EV diberi keringanan insentif. Selain mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, langkah Ini dikejar demi target ambisius Net Zero Emission (NZE) 2060.

    Realitanya belum banyak orang Indonesia yang langsung loncat ke EV. Ada beberapa faktor yang bikin mobil listrik belum diminati. Selain harga jual, infrastruktur pengisian ulang masih jarang, terutama di daerah-daerah non perkotaan.

    Dari target yang sudah dicanangkan. Transisi industri otomotif dari mobil konvensional langsung ke mobil listrik disebut masih menantang.

    Secara spesifik soal target kuantitatif roadmap kendaraan listrik berbasis baterai sudah dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 yang membahas Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

    Dalam beleid tersebut produksi mobil listrik ditargetkan bisa tembus 400 ribu unit dan sepeda motor listrik 6 juta unit pada 2025. Produksinya meningkat pada tahun 2030, diharapkan bisa mencapai 600 ribu unit mobil listrik dan sembilan juta unit sepeda motor listrik. Tahun 2035, Indonesia diproyeksikan sudah memproduksi satu juta unit mobil listrik dan 12 juta unit sepeda motor listrik.

    Di sisi lain, hukum ekonomi berupa permintaan dan penawaran tidak bisa dikesampingkan. Mobil listrik hanya satu dari berbagai inovasi teknologi energi terbarukan.

    “Kita lihat masyarakat masih lebih membeli hybrid karena tadi mungkin ada beberapa faktor seperti daya tempuh, ketersediaan charging, atau mungkin mereka belum biasa memelihara kendaraan listrik, tapi (merawat) hybrid kan seperti mobil biasa saja,” kata Dr. Alloysius Joko Purwanto, Energy Economist dari Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) saat berbincang bersama detikOto di Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).

    Mari kita bandingkan data penjualan mobil hybrid vs mobil listrik dari wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia.

    Secara penjualan, mobil jenis hybrid masih mendominasi. Jumlahnya naik signifikan dari tahun ke tahun. Misalnya pada tahun 2020, penjualan mobil hybrid hanya menyentuh 1.191 unit. Selanjutnya pada tahun 2021 meningkat menjadi 2.472 unit. Tahun 2022, peningkatannya lebih signifikan lagi mencapai 10.344 unit.

    Kemudian pada tahun 2023, mobil hybrid kian diminati. Otomatis pangsa pasarnya juga meningkat. Tercatat sepanjang tahun 2023, distribusi mobil hybrid secara wholesales mencapai 54.179 unit.

    Di sisi lain permintaan mobil listrik juga meningkat cukup tajam. Terlihat tren mobil listrik di Indonesia mulai terlihat pada tahun 2020. Pada tahun tersebut, ada 125 unit mobil listrik berbasis baterai yang terdistribusi.

    Tahun 2021, jumlahnya meningkat meski tak sebanyak mobil hybrid. Distribusi mobil listrik pada tahun 2021 mencapai 687 unit. Peningkatan signifikan baru terjadi pada tahun 2022. Peningkatannya lebih dari 10 kali lipat mencapai 10.327 unit. Tahun 2023, distribusi mobil listrik naik lagi tercatat sebanyak 17.051 unit.

    Kontribusi kendaraan elektrifikasi terhadap keseluruhan penjualan mobil di Indonesia memang belum besar namun terus meningkat. Untuk periode year to date Juni 2024, 9,3 persen mobil yang dijual di Indonesia merupakan kendaraan elektrifikasi. Sedangkan 90,7 persen sisanya adalah mobil bensin.

    Hybrid bisa jadi opsi tapi jangan terlena

    Mobil hybrid terbukti bisa menyedot perhatian masyarakat Indonesia. Tapi pakar mewanti-wanti jangan terlena lama-lama demi mengejar target NZE 2060.

    Mobil hybrid itu bisa memangkas penggunaan konsumsi BBM. Emisi yang dikeluarkan juga lebih ramah lingkungan.

    “Hybrid electric vehicles lebih optimum dari carbon dioxide yang dikeluarkan dan juga konsumsi bahan bakar. Jadi nilai ekonomisnya terbentuk,” kata Guru Besar Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Deendarlianto dalam kesempatan yang sama.

    “Saran saya jangan sampai kita tidak punya target kapan berhentinya, kapan kita switch-nya. Karena jangan sampai transisi terus, akhirnya tidak pernah berubah,” jelas dia.

    Kenapa emisi hybrid bisa lebih baik dari mobil listrik untuk saat ini?

    Keunggulan mobil listrik bisa buat udara perkotaan yang bersih dari emisi gas buang. Namun sumber pembangkit listrik Indonesia mayoritas masih mengandalkan batubara.

    Imbas dari pembangkit yang belum ramah lingkungan, manfaat dari mobil listrik tidak akan memiliki efek penurunan emisi yang signifikan.

    “Kalau dari studi kami sendiri, pertama kami melihat HEV ini punya potensi yang besar untuk mengurangi gas rumah kaca dan konsumsi. Kalau bauran pembangkit listrik kita seperti saat ini (60 persen masih batubara). HEV ini lebih bersih dibandingkan listrik yang full (battery). Itu lebih bersih,” jelas Joko.

    “Karena istilahnya emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan listrik itu terutama di pembangkit begitu besar.”

    “HEV konsumsi bahan bakar lebih efisien dibandingkan ICE. Itu potensinya besar untuk mengurangi GRK (Gas Rumah Kaca) dan konsumsi energi. Kalau kita 2040 sampai 2060 bauran kita (masih) 60 persen batubara, EBT kita masih di bawah 20 persen. Mendingan HEV saja daripada BEV. Hybrid saja daripada mobil listrik yang full EV,” kata Joko.

    Joko menambahkan ekonomi Indonesia masih tergantung dengan pembangkit batubara karena harganya paling termurah.

    “Masih menempatkan prioritaskan ekonomi di atas tujuan iklim,” kata Joko.

    “Masih kurang mengubah tantangan itu menjadi peluang. Dampaknya apa. Salah satunya adalah penetrasi mobil listrik jadi kurang efisien dalam mengurangi gas emisi rumah kaca,” jelasnya lagi.

    (riar/dry)