Produk: batubara

  • PLN UID Jakarta Raya berdayakan UMKM agar bisa naik kelas

    PLN UID Jakarta Raya berdayakan UMKM agar bisa naik kelas

    Jakarta (ANTARA) – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di DKI Jakarta agar bisa naik kelas dengan menyediakan wadah untuk memasarkan produk mereka.

    “Kami sudah membina 925 pelaku UMKM dengan total omzet lebih dari Rp1 miliar per tahun,” kata General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran di Jakarta, Senin, usai membuka gedung baru HUB UMK di Kembangan.

    Lasiran menjelaskan gedung baru ini dirancang untuk mendukung pengembangan dan pemberdayaan UMKM di wilayah Jakarta Raya.

    “Kami percaya UMKM adalah pilar ekonomi Indonesia. Hub UMK Jakarta Raya hadir sebagai platform untuk mengembangkan potensi UMKM secara maksimal,” ujar Lasiran.

    Gedung Hub UMK ini juga mengusung konsep ramah lingkungan dengan memanfaatkan limbah debu terbang dan debu endapan atau dikenal sebagai fly ash and bottom ash (faba) dari PLTU Lontar.

    Bahan bangunan berbahan faba ini terbukti selain kokoh untuk pembangunan tribun, dinding, dan meja dapur, juga ramah lingkungan karena memanfaatkan limbah sisa pembakaran batubara.

    “Kami berkomitmen untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mengurangi emisi karbon, sekaligus memperkuat ekosistem bisnis yang lebih hijau dan berkelanjutan di Indonesia,” tambah Lasiran.

    Lasiran menjelaskan setiap pemesanan dari produk UMKM akan membantu tenaga kerja di dalamnya bahkan bisa merekrut lebih banyak pekerja. Terkait hal itu, para pelaku UMKM binaan tersebut kerap disertakan dalam berbagai kegiatan PLN

    Vice President Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Pusat Prima Ardhanie mengatakan pelaku UMKM yang bergabung di dalam HUB UMK sebelumnya sudah lolos kurasi kemudian dilakukan intervensi agar usahanya bisa berkembang.

    “Kalau mereka belum punya sertifikat halal, belum punya sertifikat BPOM kami siapkan, termasuk menjembatani dengan toko digital (e-commerce) yang tujuannya agar mereka bisa meningkatkan usahanya,” ucapnya.

    Dua pelaku UMKM unggulan PLN UID Jakarta Raya, yaitu Mega Septiariandini dari Demero Indonesia dan Harry dari Batik Palbatu berbagai cerita sehingga bisa sukses memasarkan produknya.

    Mega Indah Septiariandini dari Demero Indonesia menjelaskan bahwa usahanya memiliki produk unggulan berupa artisan tea dan telah meraih pengharaan Gold dalam Bina Mitra UMKM Awards 2024.

    “Kami tidak hanya fokus pada produk berkualitas, tetapi juga memberdayakan kaum rentan untuk memproduksi blacu sebagai kemasan teh. Ini sekaligus mendukung keberlanjutan dengan penggunaan bahan ramah lingkungan,” ungkap Mega.

    Harry, pemilik Batik Palbatu, mengungkapkan bahwa usahanya fokus pada pengembangan batik kontemporer dengan pemberdayaan kaum rentan, seperti difabel dan penyintas kanker.

    “Kami memiliki pembatik tetap dari komunitas tunarungu dan menyertakan motif anak-anak difabel dalam desain kami, sebagai bagian dari upaya menciptakan batik yang inklusif dan bermakna,” jelas Harry.

    Melalui Gedung Hub UMK Jakarta Raya yang ramah lingkungan, PLN UID Jakarta Raya berharap dapat menciptakan ekosistem UMKM yang lebih inklusif, berdaya saing, dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

    Pewarta: Ganet Dirgantara
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • 3
                    
                        Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan?
                        Nasional

    3 Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan? Nasional

    Bagaimana Latar Belakang Kasus Jaksa Jovi yang Dituduh Cemarkan Nama Baik Rekan Kerjanya dan Terancam Diberhentikan?
    Penulis
    Kedatangan
    Jovi
    Andrea Bachtiar, seorang Jaksa Fungsional pada
    Kejaksaan
    Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, ke
    DPR
    RI menuai sorotan dan mendapat sentimen negatif dari beberapa anggota Dewan.
    Padahal, Jovi yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Husein Batubara dan Andy Harahap, berkunjung ke Jakarta untuk mencari solusi atas kasus hukum yang sedang dihadapinya.
    Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya dan melibatkan seorang rekan kerjanya, pegawai di Kejaksaan Negeri Tapsel bernama Nella Marsela.
    Jovi merasa ada intervensi dalam laporan yang dibuat Nella. Bahkan, dia mengeklaim terdapat intervensi dari pihak Kejaksaan Negeri Tapsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang mempengaruhi kesaksian di persidangan.
    “Bagaimana tidak ada kriminalisasi terhadap saya, dan itu terbukti bahwa ada intervensi terhadap saksi saya, agar tidak memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Senin (18/11/2024) malam.
    Apalagi, setelah kasus tersebut, Jovi terancam diberhentikan oleh Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ).
    Oleh karena itu, Jovi sekaligus mengadukan nasibnya dan dugaan ada hal yang tidak beres dari usulan pemberhentian dirinya oleh Kejagung.
    Jovi Andrea Bachtiar
    didakwa berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Kasus ini bermula ketika Jovi mengunggah foto Nella Marsela yang sedang menggunakan mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, Siti Holija Harahap.
    Nella lantas menganggap unggahan tersebut mencemarkan nama baiknya, sehingga dia melaporkan Jovi ke polisi.
    Namun, Jovi mengungkapkan bahwa Nella sering memamerkan foto dirinya yang sedang naik mobil dinas seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova.
    Tindakan itu, menurut Jovi, menunjukkan penggunaan fasilitas negara secara tidak semestinya.
    “Saya hanya melakukan, yang pertama mengkritik saudara Nella Marsela yang suka pamer foto atau
    flexing
    menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut,” ujar Jovi dalam rapat
    Komisi III DPR
    RI pada Kamis, 21 November 2024.
    Beberapa anggota Komisi III DPR RI, yang membidangi masalah hukum justru memberikan sentimen negatif atas kasus Jovi.
    Salah seorang anggota Komisi III, Rudianto Lalo menilai bahwa kasus ini tergolong sepele namun berpotensi mencoreng citra Kejaksaan.
    “Aspiratif sekali Komisi III, kasus yang menurut saya sepele bisa kita rapat hari ini. Tapi ini mencoreng Kejaksaan,” katanya.
    Dia pun menyarankan agar Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini dengan pendekatan
    restoratif justice
    , yakni dengan mengundang kedua belah pihak untuk berdialog dan mencari solusi tanpa harus mempermalukan institusi.
    Senada dengan Rudianto, anggota Komisi III lainnya, Mangihut Sinaga mengkritik tindakan Jovi yang menyebarluaskan masalah internal Kejaksaan melalui media sosial.
    Menurut dia, tindakan ini tidak seharusnya dilakukan karena ada prosedur yang bisa diikuti di dalam organisasi jika terjadi pelanggaran.
    “Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan,” ujarnya.
    Dalam kesempatan itu, Jovi membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa dia menuduh Nella menggunakan mobil dinas untuk berkencan atau berhubungan intim.
    “Betapa jahatnya Kejaksaan Republik Indonesia memframing bahwa saya telah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas kepada Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan. Padahal, sebenarnya bukan hal itu.” Jovi menjelaskan bahwa unggahannya bertujuan untuk mengkritik penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan.
    Dia juga menambahkan bahwa Nella tidak memiliki tugas sebagai ajudan yang dapat menggunakan mobil dinas tersebut.
    “Statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK,” kata Jovi.
    Di hadapan anggota dewan, Jovi lantas bersumpah bahwa tidak ada kebohongan dalam penjelasannya mengenai penggunaan mobil dinas tersebut.
    Namun, Nella Marsela membantah adanya intervensi dari pihak Kejaksaan dalam laporan polisi yang dibuatnya.
    Dia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan keputusan pribadinya setelah merasa dirugikan oleh unggahan-unggahan Jovi di media sosial.
    “Saya melaporkan ke kantor polisi tidak ada intervensi dari siapa pun pimpinan. Saya melaporkan ke polisi itu adalah atas dukungan dari keluarga saya pimpinan,” kata Nella dalam rapat Komisi III DPR, Kamis.
    Dengan suara bergetar, Nella pun mempertanyakan alasan Jovi menulis berbagai tudingan terhadap dirinya di media sosial.
    Padahal, kata Nella, Jovi bisa berbicara secara langsung berbicara dengan dirinya apabila ingin menyampaikan suatu kritik.
    “Apabila memang saya menurutnya saya pimpinan, tidak ada salahnya untuk dia membilang langsung kepada saya pimpinan. Tidak harus dimasukkannya saya di media sosialnya,” ujarnya.
    Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Raden Febrytriyanto menyatakan bahwa pihaknya akan mempersilakan proses persidangan Jovi Andrea Bachtiar terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Padangsidimpuan.
    Menurut dia, proses hukum tetap berjalan karena Jovi diadukan secara pribadi oleh seorang ajudan ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Nella Marsela.
    “Kita tidak membahas substansi dari permasalahan itu, karena pengadilan lah nanti yang akan memutus apakah itu kriminalisasi atau bukan,” ujar Raden dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis.
    “Karena ini yang mengajukan permohonan untuk pelapornya juga adalah sebagai pribadi, bukan sebagai pegawai,” katanya lagi.
    Di sisi lain, Raden menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memberitahukan bahwa Jovi akan diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan tidak masuk kerja selama 29 hari.
    Namun, Jovi masih mengajukan keberatan atas sanksi tersebut.
    “Dia mengajukan keberatan dan akan mengajukan keberatan itu pada Majelis Kehormatan Jaksa,” ujar Raden.
    Raden juga meminta agar Jovi menyampaikan berbagai bukti dan keberatannya di Majelis Kehormatan Jaksa.
    “Di Majelis Kehormatan Jaksa nanti ada majelis yang sudah akan kita bentuk untuk menyelesaikan keberatan dari pihak yang akan dijatuhkan hukuman disiplin mengenai pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Niat Adukan Kasusnya, Jaksa Jovi Andrea Malah Dicecar DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 November 2024

    Niat Adukan Kasusnya, Jaksa Jovi Andrea Malah Dicecar DPR Nasional 22 November 2024

    Niat Adukan Kasusnya, Jaksa Jovi Andrea Malah Dicecar DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Jaksa Jovi Andrea
    Bachtiar justru mendapat sentimen negatif, alih-alih mengantongi dukungan
    Komisi III
    DPR, kala membongkar praktik rekan kerjanya, Nella Marsella, yang kerap pamer atau
    flexing
    menggunakan mobil dinas milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap.
    Jovi didampingi dua kuasa hukumnya, Ahmad Husein Batubara dan Andy Harahap, ketika mendatangi Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/11/2024) siang. Niatnya, Jovi ingin mencari solusi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini tengah menjeratnya.
    Jaksa fungsional di Kejari Tapanuli Selatan ini kini berstatus terdakwa usai dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bahkan, kini ia telah dituntut dua tahun penjara atas tuduhan menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
    Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lalo menilai bahwa kasus yang dihadapi Jovi merupakan kasus sepele. Meskipun, kasus ini berpotensi mencoreng nama baik institusi Adhyaksa.
    Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Jovi, dalam unggahan di akun media sosialnya, mengungkap kebiasaan flexing Nella menggunakan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova milik Siti Holija Harahap.
    Padahal, menurut Jovi, Nella bukanlah ajudan Siti Holija, melainkan pengawal tahanan.
    Rudianto pun memandang bahwa aksi saling serang antar pegawai kejaksaan di media sosial akan dianggap publik sebagai ajang lucu-lucuan.
    “Aspiratif sekali Komisi III, kasus yang menurut saya sepele bisa kita rapat hari ini. Tapi ini mencoreng Kejaksaan,” ucapnya.
    Dia menyarankan pihak Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus ini dengan restorative justice.
    “Kenapa tidak dicoba itu. Panggil korban, panggil pelaku, jangan kita mempermalukan institusi. Malu-maluin saja ini,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
    Senada, anggota Komisi III DPR RI lainnya, Mangihut Sinaga tak sepakat dengan cara Jovi yang memviralkan kebiasaan flexing Nella. Sebab, menurutnya, ada prosedur lain yang bisa ditempuh Jovi bila menganggap tindakan tersebut tidak sesusai dengan norma yang berlaku.
    “Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang patuh kepada pimpinan? Sebenarnya ini kau (cukup) komunikasikan, tidak perlu menggunakan media-media untuk membangun opini lalu menyudutkan dan menyalahkan. Ini yang terjadi saya lihat,” ujar Mangihut.
    Sementara itu, Jovi membantah tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Kejaksaan, yang menyebut dirinya menuding Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berkencan dan berhubungan intim.
    “Betapa jahatnya Kejaksaan Republik Indonesia memframing bahwa saya telah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas kepala Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan. Padahal sebenarnya bukan hal itu,” ungkap Jovi dalam rapat.
    Menurutnya, alasannya mengunggah foto Nella menaiki Pajero di akun media sosialnya adalah untuk memberikan kritik. 
    Sebab, ia heran dengan tingkah Nella yang bukanlah seorang ajudan Kajari Tapanuli Selatan, melainkan hanya pengawal tahanan. Akan tetapi, Nella justru bisa mendapatkan akses untuk menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel.
    “Saya hanya melakukan yang pertama mengkritik saudara Nella Marsela yang suka pamer foto atau
    flexing
    menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut,” lanjut Jovi.
    “Karena statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK,” sambungnya.
    Jovi mengungkapkan bahwa ia sengaja mengunggah foto tersebut untuk mengingatkan agar tidak sembarangan menggunakan fasilitas negara. 
    “Mobil dinas Kajari Tapsel dan semua Kajari Tapsel yang mayoritas statusnya pinjam pakai dari Pemda Tapanuli Selatan, artinya dibeli dari uang rakyat, khususnya Tapanuli Selatan, supaya tidak disalahgunakan,” jelasnya.
    Menurut Jovi, Nella sering memamerkan atau flexing penggunaan mobil dinas milik Kajari Tapsel Siti Holija Harahap.
    Sebab, kata Jovi, penggunaan fasilitas negara seperti mobil dinas harus disertai izin tertulis dari Kajari Tapsel.
    “Nella pernah beberapa kali menggunakan mobil dinas, bukan hanya ke pasar, jadi di luar jam kerja, tanpa adanya Kajari,” kata Jovi.
    Selain itu, Jovi juga menyatakan bahwa Nella tinggal di rumah dinas Kajari Tapsel.
    Dia menyebut Nella telah tinggal di rumah dinas bersama Kajari Tapsel sejak Siti Holija menjabat.
    “Sejak awal Ibu Siti Holija Harahap menjabat sebagai Kajari Tapanuli Selatan, sampai beliau dimutasi menjadi salah satu inspektur muda di Jaksa Agung Muda Pengawasan,” tambahnya.
    Di sisi lain, Jovi menilai, ada intervensi dalam laporan yang dibuat Nella. Ia mengklaim, intervensi itu datang dari Kejari Tapsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mempengaruhi kesaksian di persidangan.
    “Bagaimana tidak ada kriminalisasi terhadap saya, dan itu terbukti bahwa ada intervensi terhadap saksi saya, agar tidak memberikan keterangan di persidangan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada Senin malam (18/11/2024).
    Jovi juga menyoroti ketidakhadiran Siti Holija di persidangan, meskipun ia hadir pada konferensi pers yang digelar Polres Tapsel saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
    Ia menegaskan bahwa apa yang dialaminya adalah upaya untuk menjebloskannya ke penjara dan mengeluarkannya dari institusi kejaksaan.
    “Saya bukan jaksa bajingan. Saya tidak pernah memeras, saya tidak pernah menerima suap,” tegasnya.
    Sementara itu, Nella Marsela mengeklaim bahwa laporan ke polisi dibuatnya tanpa intervensi dari pihak Kejaksaan, khususnya Kajari Tapsel.
    Keputusan untuk melapor kepolisian diambil karena Nella dan keluarganya merasa dirugikan dengan unggahan-unggahan Jovi di media sosial.
    Sebab, kata Nella, tudingan Jovi kepada dirinya membuat dia mendapatkan komentar negatif dan dicap buruk oleh banyak pihak.
    “Saya melaporkan ke kantor polisi tidak ada intervensi dari siapa pun pimpinan. Saya melaporkan ke polisi itu adalah atas dukungan dari keluarga saya pimpinan. Dan saya melapor pun dikawani keluarga saya,” ujar Nella di ruang rapat Komisi III DPR RI, kemarin.
    Dengan suara bergetar, Nella pun mempertanyakan alasan Jovi menulis berbagai tudingan terhadap dirinya di media sosial.
    Padahal, kata Nella, Jovi bisa berbicara secara dengan dirinya apabila ingin menyampaikan suatu kritik.
    “Apabila memang saya menurutnya, saya pimpinan, tidak ada salahnya untuk dia membilang langsung kepada saya pimpinan. Tidak harus dimasukkannya saya di media sosialnya pimpinan,” ucap Nella.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Fitroh Rohcahyanto yang Terpilih sebagai Wakil Ketua KPK Baru

    Profil Fitroh Rohcahyanto yang Terpilih sebagai Wakil Ketua KPK Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih Fitroh Rohcahyanto sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui voting dengan 48 suara. Namun, bagaimana profil Fitroh Rohcahyanto sebagai wakil ketua KPK yang baru?

    Fitroh yang merupakan mantan direktur penuntutan KPK, dipilih setelah melalui tahapan tes calon pimpinan (capim) lembaga tersebut.

    Selain Fitroh Rohcahyanto, empat orang lainnya, yaitu Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, Ibnu Basuki Widodo, dan Setyo Budiyanto juga terpilih melalui voting. Kelima pimpinan baru KPK tersebut akan bekerja untuk periode 2024 hingga 2029.

    Berikut ini profil Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan jejak kariernya.

    Profil Fitroh Rohcahyanto
    Fitroh Rohcahyanto lahir di Jepara, Jawa Tengah. Ia merupakan lulusan SMAN 1 Tayu pada 1990, S-1 hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), dan S-3 hukum di Universitas Airlangga (Unair) dengan mencatatkan diri sebagai wisudawan terbaik pada 2018 setelah mendapat IPK 3,83.

    Perjalanan karier Fitroh dimulai setelah menyelesaikan kuliah S-1 hukum dengan bekerja di lingkungan kejaksaan. Selanjutnya, Fitroh tercatat sebagai jaksa fungsional KPK dengan beberapa kali tergabung menangani kasus-kasus korupsi, seperti kasus korupsi suap yang melibatkan Hidayat Batubara sebagai bupati Mandailing Natal pada 2013.

    Kemudian, pada 2019, Fitroh dilantik menjadi direktur penuntutan KPK. Namun, setelah 11 tahun berada di KPK, pada 2023, Fitroh mengajukan perpindahan tugas ke Kejaksaan Agung.

    Saat ini, Fitroh Rohcahyanto berhasil terpilih menjadi wakil ketua KPK periode 2024 hingga 2029 setelah diminta untuk maju bertarung dalam pencalonan pimpinan KPK oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Selain itu, alasannya untuk kembali ke KPK adalah karena loyalitasnya untuk negara.

  • Top 5 News Bisnisindonesia.id: Waspada Penurunan Daya Beli hingga Catatan Ahli Pertambangan

    Top 5 News Bisnisindonesia.id: Waspada Penurunan Daya Beli hingga Catatan Ahli Pertambangan

    Bisnis, JAKARTA— Penurunan daya beli masyarakat berpotensi terjadi pada tahun depan seiring dengan sejumlah pungutan dana publik, termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai Januari 2025.
    Setidaknya ada 10 pungutan masyarakat yang berlaku tahun depan dan berpotensi membatasi daya beli. Sebagai implikasinya, kenaikan harga barang hingga konsumsi masyarakat yang melemah. Berita tentang potensi penurunan daya beli merupakan satu dari lima berita pilihan redaksi Bisnisindonesia.id. Simak ulasan singkat Top 5 News Bisnisindonesia.id berikut ini.

    Waspada Penurunan Daya Beli Masyarakat Saat ‘Beban’ Makin Banyak
    Tambahan 10 ‘beban’ yang bakal ditanggung masyarakat, yakni tarif PPN 12%, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), BPJS Kesehatan, uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa, dan tarif cukai berpeluang untuk naik pada tahun depan. Pemerintah juga mewacanakan pengenaan third party liability (TPL) untuk asuransi wajib kendaraan bermotor, Pajak Penghasilan (PPh) Final usaha mikro kecil menengah (UMKM), subsidi kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK), pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) 2025, pembatasan subsidi pupuk, dan dana pensiun wajib.

    Sederet kebijakan itu, memicu kekhawatiran bagi kalangan pengusaha akan penurunan daya beli pada 2025. Bagaimana respons pelaku usaha terhadap potensi risiko terhadap daya beli dan kinerja ekonomi tahun depan? Simak berita selengkapnya di Bisnisindonesia.id.

    Mewaspadai Pisau Bermata Dua Kenaikan PPN
    Tak hanya penurunan daya beli, rencana penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 2025 bisa menjadi pisau bermata dua karena bisa membawa efek domino negatif terhadap roda perekonomian nasional.
    Penurunan daya beli masyarakat bakal berimbas pada kinerja manufaktur yang lebih lesu dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air. Berdasarkan catatan Bisnis, sebanyak 64.751 karyawan di Indonesia terkena gelombang PHK per 18 November 2024. Angka itu merupakan data terbaru hingga pukul 08.45 WIB dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
    Adapun, wilayah penyumbang PHK tertinggi berasal dari DKI Jakarta sebanyak 14.501 tenaga kerja yang ter-PHK. Wilayah ini berkontribusi sebesar 22,4% dari 64.751 karyawan yang ter-PHK. Mengekor Jawa Tengah dengan tenaga kerja yang ter-PHK mencapai 12.492 dan 10.992 tenaga kerja Banten di-PHK.
    Bagaimana potensi risiko sektor ketenagakerjaan terhadap kebijakan pemerintah mengumpulkan pajak lebih tinggi tahun depan? Artikel selengkapnya bisa diakses melalui tautan yang tersedia.

    Wanti-wanti DPR di Balik Masuknya Bank BUMN di Danantara
    Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang melibatkan tiga bank pelat merah memantik peringatan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
    Seperti diketahui, pembentukan BPI Danantara melibatkan tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tiga di antaranya berasal dari sektor perbankan. Tujuh BUMN tersebut, yakni  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Telkom Indonesia(Persero) Tbk. (TLKM), PT Mineral Industri Indonesia (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan PT Pertamina (Persero). Penggabungan tujuh BUMN ini memiliki aset Rp8,979,93 triliun dengan Rp5.353,99 triliun atau 59,62% di antaranya berasal dari bank BUMN.
    Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun menyampaikan kekhawatirannya soal pelibatan bank BUMN di BPI Danantara. Kekhawatiran itu menyentuh soal keterlibatan aset publik berupa dana pihak ketiga (DPK). Selain itu, ada potensi kecurangan atau fraud yang perlu diantisipasi.
    Pandangan DPR soal BPI Danantara dan perkembangan terbarunya bisa diakses di Bisnisindonesia.id.

    Catatan Ahli Pertambangan Indonesia soal Izin Tambang Ormas
    Langkah pemerintah yang mengizinkan pendistribusian pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) batu bara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kembali disoal.
    Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai pemberian IUPK untuk ormas keagamaan saat ini masih bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba Perubahan).
    Perhapi menyebut, dalam beleid itu pemerintah hanya memberikan penawaran prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Di sisi lain, belum ada aturan yang mencabut ketentuan tersebut.
    Masalah lain yang perlu diperhatikan pemerintah adalah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berita selengkapnya soal pandangan ahli di sektor pertambangan bisa diakses melalui tautan yang tersedia.

    Langkah Pemerintah Menuju Ketahanan Air
    Kementerian Pekerjaan Umum akan memfokuskan penggunaan anggaran pada infrastruktur sumber daya air untuk mendukung dan mewujudkan Asta Cita Swasembada Pangan. 
    Adapun, belanja infrastruktur mencakup pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, optimalisasi bendung, serta bendungan. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pun menggandeng Kementerian Pertanian untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama untuk mewujudkan swasembada pangan. Dengan demikian, Kementerian PU akan menyiapkan air irigasinya baik melalui bendungan yang telah dibangun dan jaringan irigasi yang telah direvitalisasi, sedangkan Kementerian Pertanian akan menyiapkan sarana produksinya. Oleh karena itu, program pembangunan bendungan terus berlanjut sehingga Indonesia akan memiliki 259 bendungan dari 187 bendungan yang terbangun. Bagaimana dampak pembangunan bendungan ke depannya? Simak berita selengkapnya di Bisnisindonesia.id.

  • Ombudsman dorong penyesuaian peraturan pelaksana UU IKN

    Ombudsman dorong penyesuaian peraturan pelaksana UU IKN

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mendorong pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian terhadap peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.

    “Penyesuaian ini penting agar kebijakan yang diambil tetap konsisten dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan,” ujar Hery kepada ANTARA dari Jakarta, Senin.

    Hery menjelaskan, salah satu temuan dalam kajian sistemik tentang persiapan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tahap 1 adalah terdapat sejumlah peraturan pelaksana yang masih membutuhkan penyesuaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

    Temuan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap aspek regulasi mendukung kelancaran proses pembangunan dan pemindahan IKN.

    Selain itu, Hery juga menyoroti dampak perubahan luas wilayah IKN. Lima desa, yaitu Desa Muara Kembang dan Desa Tampa Pole di Kabupaten Kutai Kartanegara; serta Desa Binuang, Desa Maridan, dan Desa Pemaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dikeluarkan dari wilayah IKN sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2023.

    Perubahan ini, kata dia, memicu masalah administrasi, termasuk kependudukan dan kewilayahan yang membutuhkan perhatian segera.

    Hery mencontohkan salah satu inharmonisasi regulasi atas penerapan Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023. Pasal ini mengatur penghentian keberlakuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pembangunan dan pemindahan IKN.

    Namun, telah menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam sektor perizinan seperti pertambangan.

    “Ketidakpastian ini dirasakan oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya mereka yang memiliki IUP Eksplorasi,” ucapnya.

    Padahal, lanjut dia, UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjamin peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.

    “Dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan IKN, mereka justru menghadapi ketidakjelasan mengenai kelanjutan izin operasi produksi,” kata Hery.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Truk Sering Bikin Celaka, Sudah Saatnya Angkutan Barang Pakai Kereta

    Truk Sering Bikin Celaka, Sudah Saatnya Angkutan Barang Pakai Kereta

    Jakarta

    Truk sedang menjadi sorotan akhir-akhir ini lantaran banyaknya terjadi kasus kecelakaan yang dipicu kendaraan jumbo tersebut. Pemerintah pun disarankan agar melakukan berbagai upaya pencegahan, salah satunya adalah memindahkan angkutan barang dari truk ke kereta api.

    “Untuk membenahi aktivitas truk dengan dimensi dan muatan berlebih (over load over dimension/ODOL), Kementerian Perhubungan jangan fokus di jalan raya, namun dapat mengoptimalisasi angkutan kereta api. Terlebih di jalan raya masih rawan pungutan liar (pungli) dan cawe-cawe oknum aparat penegak hukum (APH) di jembatan timbang,” buka pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan resminya, Senin (18/11/2024).

    Djoko menambahkan, saat ini jalan raya mendominasi angkutan barang secara nasional. Misalnya pada 2019 lalu, angkutan jalan mencatat 16,07 miliar ton/tahun (87,57%), angkutan udara 0,52 juta ton/tahun (0,003%), angkutan laut 2,23 miliar ton/tahun (12,16%), angkutan SDP 0,56 juta ton/tahun (0,003%), sementara angkutan kereta api cuma 47,6 juta ton/tahun (0,26%).

    “Padahal biaya transportasi menggunakan moda jalan raya akan efektif maksimal pada jarak 500 km. Lebih dari itu, truk barang akan membawa muatan lebih. Lihat saja tiap truk yang membawa muatan dari Jawa Timur ke Jakarta, Jawa Barat dan Banten atau sebaliknya, rata-rata membawa muatan lebih karena jaraknya sudah lebih dari 500 km. Jalan pantura dalam setahun, sekitar satu bulan mengalami perbaikan dan alami kemacetan panjang, perbaikan jalan secara bergantian antara Rembang – Semarang. Jelas sangat mengganggu kelancaran mobilitas orang dan barang,” terang Djoko.

    Djoko tak memungkiri jika tarif angkutan barang menggunakan kereta api lebih mahal ketimbang truk. “Namun dalam realitanya, di angkutan kereta api dibebani PPN (pajak pertambahan nilai) dan TAC (Track Access Charge). Selain itu moda KA wajib menggunakan BBM (bahan bakar minyak) nonsubsidi. Sementara BBM subsidi sebanyak 93% dinikmati warga yang mampu (pemilik kendaraan pribadi). Mestinya semua angkutan umum (orang dan barang) tak kecuali moda KA juga menggunakan BBM subsidi,” kata Djoko lagi.

    Maka dari itu, agar tarif membawa barang menggunakan moda KA dapat bersaing dengan moda jalan raya, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk menghilangkan PPN dan TAC. Selain itu, moda KA sebaiknya dibolehkan menggunakan BBM subsidi sebagai angkutan umum membawa barang.

    Ilustrasi kereta api angkutan barang Foto: Dok. KAI

    “Beberapa jenis barang yang dapat diangkut dengan kereta api, di antaranya barang kemasan, sparepart, obat-obatan, hewan peliharaan, pupuk, semen. Namun, angkutan barang dengan moda kereta api juga memiliki beberapa kelemahan, seperti membutuhkan sarana dan prasarana khusus, membutuhkan investasi, biaya operasi, biaya perawatan, dan tenaga yang cukup besar, pelayanan orang dan barang hanya terbatas pada jalurnya,” bilang Djoko.

    Data dari PT KAI (2024), panjang jalan rel di Pulau Jawa 4.564 km dan Pulau Sumatera 1.542 km. Saat ini tersedia 167 stasiun yang melayani aktivitas angkutan barang yang tersebar di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

    Selanjutnya, ada 10 komoditi yang dapat diangkut menggunakan moda KA, yaitu batubara (15 stasiun), petikemas (18 stasiun), semen/klinker (19 stasiun), BBM/BBK (12 stasiun), CPO dan Lateks (15 stasiun), Pulp (bubur kertas dan kayu) di 2 stasiun, retail (66 stasiun), pupuk (6 stasiun), B3 dan limbah B3 (4 stasiun), depo balast dan angkutan rel (10 stasiun).

    “Angkutan barang menggunakan moda kereta api diselenggarakan dengan menggunakan gerbong atau kereta bagasi. Kereta api barang atau kereta api kargo adalah kereta api yang digunakan untuk mengangkut barang. Kereta api sangat sesuai untuk mengangkut barang curah dan berat dalam jarak jauh karena gaya gesekan yang rendah. Beberapa kelebihan angkutan barang dengan kereta api di antaranya gerbong kereta api dapat diatur suhu ruang penyimpanan barangnya, kereta api bisa pindah dari satu titik ke titik lain dengan cepat, kereta api dianggap sebagai metode transportasi yang aman,” ungkap Djoko.

    (lua/rgr)

  • Sucofindo Buka Lowongan Kerja Posisi Analis, Cek Syaratnya di Sini – Page 3

    Sucofindo Buka Lowongan Kerja Posisi Analis, Cek Syaratnya di Sini – Page 3

    Sebelumnya, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-68 PT Sucofindo berkomitmen mendukung hilirisasi industri melalui berbagai layanan Testing, Inspection, and Certification (TIC), seperti sertifikasi dan pengujian produk/bahan baku dan sertifikasi sistem manajemen, verifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri, sertifikasi SNI, monitoring dan audit lingkungan, dan peran lainnya seperti konsultansi untuk berbagai sektor industri untuk peningkatan daya saingnya dan mewujudkan keberlanjutan.

    Direktur Utama PT Sucofindo, Jobi Triananda mengungkapkan, PT Sucofindo berperan aktif dalam peningkatan hilirisasi industri dengan memastikan bahwa produk industri Indonesia memenuhi standar kualitas nasional dan internasional.

    “Kami berkomitmen penuh untuk menjadi bagian penting dalam transformasi industri Indonesia meningkatkan daya saingnya untuk perlindungan konsumen dan kualitas global, melalui layanan TIC untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan produk dalam proses hilirisasi,” ungkap Jobi Triananda.

    Selain peran strategisnya dalam mendukung hilirisasi industri, perusahaan milik negara ini menunjukkan pertumbuhan yang konsisten dalam pengelolaan aset perusahaan. Dimulai dari tahun 2019, PT Sucofindo berhasil mencatat total aset sebesar Rp 3,6 triliun yang merupakan hasil dari ekspansi bisnis layanan jasa inspeksi, pengujian, dan sertifikasi di berbagai sektor industri. Di tahun 2022, aset perusahaan meningkat sebesar Rp 4,2 triliun. Hal tersebut didorong oleh diversifikasi layanan di berbagai sektor, seperti mineral dan batu bara, minyak dan gas, hingga pembangkit listrik.

    Sementara di tahun 2023, perusahaan TIC ini berhasil meningkatkan total asetnya menjadi 4,6 triliun dari jasa inspeksi, supervisi, dan pengujian produk batubara, analisis dan monitoring kualitas air limbah, termasuk air laut, dan verifikasi peralatan industri migas. Kemudian di tahun 2024 sampai dengan realisasi September 2024, total aset PT Sucofindo mencapai Rp 4,9 triliun. Peningkatan ini masih didominasi oleh sektor mineral dan batubara.

     

  • Pakar UGM Buka Suara soal Efek Kebijakan Impor Susu bagi Peternak Sapi Lokal

    Pakar UGM Buka Suara soal Efek Kebijakan Impor Susu bagi Peternak Sapi Lokal

    Liputan6.com, Yogyakarta – Kurangnya penyerapan produk susu dari peternak lokal oleh Industri Pengolahan Susu (IPS) dan pemerintah membuka keran impor susu sangat disesalkan Dosen Fakultas Peternakan UGM Widodo. Kualitas susu lokal yang kurang baik menjadi alasan dibukanya keran impor susu lebar-lebar sehingga memungkinkan IPS dapat melakukan impor produk susu secara besar-besaran dari luar negeri.

    “Jangan terulang lagi dan itu harus dikawal supaya produsen pangan, saya selalu bicara produsen pangan itu yo peternak, petani lebih luas. Itu mereka bisa hidup dari situ,” ujarnya.

    Memang, menurutnya tingkat daya saing produk susu dalam negeri masih kurang dari produk susu luar negeri yang memiliki harga murah dengan kualitas tinggi. Contohnya produsen dari luar negeri seperti Australia dan Selandia Baru mendapat subsidi dan dukungan fasilitas pemerintah mereka ditambah jumlah susu yang surplus melebihi kebutuhan negara-negara asing tersebut, memengaruhi harga susu.

    “Hambatan utama bagi peternak sapi perah dan produsen susu adalah daya saing kompetisi dengan produk susu luar negeri yang memiliki kualitas baik dan harga yang relatif lebih murah. Di banyak negara maju produksi bahan pangan termasuk susu lebih efisien, mendapatkan berbagi subsidi dari pemerintahnya, baik subsidi produksi maupun subsidi untuk ekspor,” jelasnya.

    Menurutnya impor susu dari luar negeri terlihat seperti langkah yang baik karena menghadirkan kualitas susu yang bagus dengan biaya operasional yang murah untuk pengusaha. Namun jika melihat lebih dalam, langkah ini bisa menghancurkan mata pencaharian para peternak sapi di Indonesia dengan banjirnya susu impor.

    “Masalahnya kalau itu tidak dilindungi Petani dan peternak kita suruh kemana? Lama-lama kita jadi negara konsumen. Kalau sudah ketergantungan akan sulit, bayangkan tiba-tiba mereka stop ekspornya,” paparnya.

    Widodo mengatakan pemerintah seharusnya tidak hanya memerhatikan industri susu dari sisi pengusaha, namun juga dari sisi peternak sapi lokal. Terlebih, menurutnya kualitas produk susu di Indonesia sebenarnya mayoritas sudah bagus, dan kualitas susu di Indonesia tidak bisa dijadikan alasan untuk membuka keran impor secara besar-besaran.

    “Secara umum kualitas bukan masalah. Masalahnya ada di tata kelola susu nasional yang membiarkan susu impor mendominasi pasar domestik,” ungkapnya.

    Menurutnya ada beberapa opsi yang dapat dilaksanakan pemerintah untuk melindungi produsen susu lokal, yaitu pertama, meningkatkan tarif untuk produk impor susu. Kedua, menaruh batas minimum penyerapan susu lokal yang harus dipenuhi IPS, dengan begitu produk susu lokal akan dapat terserap dengan lebih baik dan lebih merata di Indonesia.

    “Makanya harusnya bentuk perlindungan praksis pemerintah itu membuat aturan bagi mereka yang diberi lisensi untuk mengimpor, harusnya diberi kewajiban membeli dari peternak lokal,” katanya.

     

    RDF, Mesin Pengubah Sampah Jadi Batubara Berkapasitas 600 Ton di Cilacap

  • Punya Potensi Besar, Indonesia Harus Berperan Menentukan Harga Batu Bara Global

    Punya Potensi Besar, Indonesia Harus Berperan Menentukan Harga Batu Bara Global

    Jakarta, Beritasatu.com – Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mendukung dan mendorong pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membawa Indonesia lebih berperan dalam menentukan harga batu bara global. Pasalnya, Indonesia memiliki posisi strategis sebagai negara eksportir batu bara terbesar di dunia.

    “Indonesia bukan hanya konsumen batu bara, tetapi juga pemain kunci di pasar global. Kami perlu menegaskan posisi Indonesia dalam menentukan harga batu bara, yang seharusnya lebih adil bagi industri domestik,” ujar Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).

    Fathul menyebutkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah mengungkapkan rencana Indonesia untuk menciptakan indeks harga batu bara nasional. Meskipun, kata dia, harga batu bara di Indonesia tidak dapat sepenuhnya lepas dari fluktuasi pasar internasional.

    “Namun, adanya indeks harga nasional akan memberi Indonesia lebih banyak kontrol atas harga komoditas penting ini dan bisa menciptakan harga yang lebih menguntungkan bagi pasar domestik,” tandas dia.

    Selain itu, Fathul juga mengkritisi kebijakan kenaikan tarif royalti untuk izin usaha pertambangan (IUP) yang saat ini berada di kisaran 3-7%, serta sekitar 13% untuk Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Menurut dia, kebijakan tersebut sangat berdampak pada profitabilitas perusahaan-perusahaan pemegang izin.

    “Kenaikan tarif royalti yang progresif ini akan sangat membebani perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang beroperasi di sektor ini. Hal ini memerlukan evaluasi kembali agar tidak merugikan industri yang sudah menghadapi banyak tantangan,” jelas Fathul.

    Sebagai langkah alternatif, kata Fathul, Aspebindo mengusulkan pembentukan Indonesia Green Coal Index, yang dapat mencakup pajak karbon sebagai bagian dari upaya mendukung transisi energi bersih. 

    “Usulan kami ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk mengenakan pajak karbon pada 2025, setelah sempat tertunda pada 2024,” tutur dia.