Produk: batubara

  • Kolaborasi RMKE Kelola MEDC, Tuntaskan Akses Hauling Road ke 2

    Kolaborasi RMKE Kelola MEDC, Tuntaskan Akses Hauling Road ke 2

    Jakarta, CNBC Indonesia – PT RMK Energy Tbk (RMKE) melalui anak usahanya, PT Royaltama Mulia Kencana (RMUK), mengumumkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pemanfaatan lahan pada area kontraktor kerja sama PT Medco E&P Lematang. Kerja sama ini bertujuan optimalisasi pemanfaatan lahan seluas 500 meter2 di Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

    RMKE menyatakan siap tuntaskan pembangunan hauling road menuju dua tambang besar. Lahan tersebut digunakan untuk membangun fasilitas hauling road yang akan terintegrasi dengan stasiun muat Gunung Megang milik RMKE. Langkah ini sebagai bagian dari rencana finalisasi akses jalan menuju tambang potensial di wilayah Muara Enim-Tanjung Enim.

    Sinergi RMKE MEDC Bangun Infrastruktur di Sumatera Selatan

    Inisiatif ini juga akan mempercepat penyelesaian fasilitas hauling road, yang nantinya akan memperkuat konektivitas ke berbagai potensi tambang di wilayah Enim, Sumatera Selatan, yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.

    Direktur Utama PT RMK Energy Tbk Vincent Saputra mengatakan dengan selesainya infrastruktur ini, proses pengangkutan batu bara diharapkan menjadi lebih efisien dan lancar, mendukung upaya pemerintah dalam pencapaian ketahanan energi nasional dan mengatasi hambatan infrastruktur yang selama ini menjadi bottleneck.

    “Dengan sinergi ini, kami dapat segera menyelesaikan akses dari tambang potensial menuju stasiun muat kami. Fasilitas ini akan mempercepat pencapaian target jangka panjang kami, yaitu mengangkut 20 juta ton batubara dengan konektivitas yang seamless ke tambang-tambang yang belum berproduksi, karena saat ini menghadapi hambatan logistik di Sumatera Selatan,” ujar Vincent, Senin (3/11/2025).

    Melalui kolaborasi strategis ini, RMKE berkomitmen mendukung pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing industri pertambangan di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus berkontribusi terhadap program Pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

    (rah/rah)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Konsensus Ekonom: Surplus Dagang RI Susut ke US,47 Miliar pada September 2025

    Konsensus Ekonom: Surplus Dagang RI Susut ke US$4,47 Miliar pada September 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Konsensus ekonom memproyeksikan surplus neraca perdagangan Indonesia akan berlanjut pada September 2025 atau 65 bulan secara beruntun. Kendati demikian, surplus diproyeksikan akan menurun dibandingkan bulan sebelumnya.

    Adapun, Badan Pusat Statistik akan mengumumkan kinerja neraca perdagangan Indonesia selama Agustus 2025 pada Senin (3/11/2025) esok.

    Berdasarkan konsensus proyeksi 22 ekonom yang dihimpun Bloomberg, nilai tengah (median) surplus neraca perdagangan pada September 2025 diproyeksikan sebesar US$4,47 miliar. Proyeksi tersebut lebih rendah dari realisasi neraca dagang bulan sebelumnya atau Agustus 2025 senilai US$5,49 miliar.

    Estimasi tertinggi dikeluarkan oleh Ekonom HK and SH Banking Corp Ltd Pranjul Bhandari dengan nominal US$6 miliar. Sebaliknya, estimasi terendah diberikan oleh Cimb Ltd dengan angka US$3 miliar.

    Sementara itu, Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual memproyeksikan neraca dagang September 2025 sebesar US$3,15 miliar.

    Dia menjelaskan proyeksi tersebut dipengaruhi oleh ekspor yang naik 4.22% secara tahunan (year on year/YoY) dan -7.92% secara bulanan (month on month/MoM). Sementara itu, impor naik 5.35% YoY dan 1.83% MoM.

    Dari sisi harga, David mencatat bahwa komoditas ekspor cenderung turun sedangkan komoditas impor naik dibandingkan bulan lalu. Dia mencontohkan batubara turun signifikan; gas, metal, CPO naik; minyak, gandum, emas naik.

    “Gap penerimaan eksportir sampai dengan belanja importir sedikit mengecil, terutama karena impor terakselerasi,” lanjut David kepada Bisnis, Minggu (2/11/2025).

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan surplus neraca perdagangan kumulatif tahun ini sampai dengan September 2025 sudah mencapai US$32 miliar, atau naik 45,8% YoY dari periode yang sama tahun lalu sebesar US$22,2 miliar. 

    Hal itu disampaikan Purbaya pada pembukaan konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025). Dia menyebut kinerja perdagangan RI tetap kuat di tengah perang tarif khususnya antara Amerika Serikat (AS) dan China. 

    “Aktivitas ekspor impor masih tetap solid di tengah gejolak global, surplus neraca perdagangan kumulatif mencapai US$32 miliar tumbuh hampir 46% dibanding tahun lalu,” terangnya di gedung kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, dikutip Rabu (15/10/2025). 

    Kinerja kumulatif surplus neraca dagang Indonesia ditopang oleh surplus neraca perdagangan nonmigas di tengah penurunan defisit neraca perdagangan migas. Ekspor nonmigas selama sembilan bulan 2025 itu tumbuh 9,1% YoY didorong oleh ekspor sektor industri dan pertanian.

  • Pengusaha Semen Lebih Khawatir Aturan Tarif Karbon Australia Ketimbang CBAM Eropa

    Pengusaha Semen Lebih Khawatir Aturan Tarif Karbon Australia Ketimbang CBAM Eropa

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Semen Indonesia (ASI) tidak mengkhawatirkan penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diterapkan Uni Eropa tahun depan. Alih-alih Eropa, industri lokal kini cemas dengan kebijakan serupa yang akan diterapkan Australia.  

    Ketua ASI Lilik Unggul Raharjo mengatakan Eropa bukan menjadi pasar utama ekspor semen nasional. Namun, Australia masuk dalam 3 besar tujuan ekspor produk semen Indonesia. 

    “Kita ekspor dua jenis produk, clinker [setengah jadi] dan semen. Ekspor terbesar untuk clinker ke Bangladesh, lalu Taiwan dan Australia,” kata Lilik saat ditemui Bisnis di Kantor ASI, dikutip pada Minggu (2/11/2025). 

    Lilik menerangkan bahwa ekspor ke Eropa tidak menjadi pilihan lantaran biaya transportasi yang mahal. Alhasil, produk semen RI kalah bersaing dengan negara-negara lain seperti Turki maupun Timur Tengah. 

    Dalam catatan ASI, volume ekspor clinker sekitar 10,9 juta ton, sementara semen jadi hanya sekitar 1 juta ton. Adapun, ekspor clinker ke Australia mencapai 1,1 juta ton atau 10% dari total ekspor per tahun. 

    “Nah, Australia ini, mereka akan menerapkan kebijakan serupa [CBAM] tahun 2027, disebut carbon leakage tariff,” tuturnya. 

    Kedutaan Besar Australia disebut telah memberikan pengumuman terkait kebijakan tersebut dan memperkenalkan skema perhitungannya. Kendati demikian, kebijakan tarif tambahan berbasis karbon itu juga belum final. 

    Lilik menuturkan bahwa pemerintah Australia tengah mempersiapkan pengumuman launching kebijakan tersebut. Namun masih menunggu pemilihan umum dan peresmian pemerintahan baru. 

    “Tapi tarifnya diperkirakan sekitar AU$30 per ton CO₂. Kami sudah mengimbau anggota untuk bersiap,” imbuhnya. 

    Dalam hal ini, pihaknya telah menyelesaikan penyusunan roadmap dekarbonisasi bersama Kementerian Perindustrian dan ITB. Bahkan sebelum itu, beberapa perusahaan besar sudah melakukan inisiatif pengurangan emisi. 

    Dia menyebutkan bahwa saat ini rasio clinker factor dari produksi industri sudah turun ke 68% dari level awal 90%–95%. Artinya, terdapat penurunan emisi cukup signifikan.

    “Selain itu, kami melakukan fuel switching dari batubara ke bahan bakar alternatif seperti biomassa, RDF, dan limbah industri,” jelasnya. 

    Efisiensi energi juga terus ditingkatkan. Secara total, emisi per ton semen sudah turun sekitar 21% dibandingkan tahun 2010. Penggunaan bahan bakar alternatif kini mencapai 11% dari total nilai kalor, naik dari 3% pada 2010.

    Di sisi lain, pihaknya juga telah memproduksi blended cement atau semen hijau, yaitu dengan menurunkan porsi clinker. Pembuatan clinker disebut menghasilkan CO₂ tinggi, sehingga pengurangannya membuat proses lebih ramah lingkungan. 

    “Saat ini sekitar 71% produk kita sudah berupa semen hijau, sisanya 29% masih OPC [ordinary portland cement]. Targetnya, seluruh produksi menjadi semen hijau pada 2050,” terangnya. 

    Lebih lanjut, Lilik menyoroti sejumlah tantangan dalam upaya dekarbonisasi industri semen. Dari sisi regulasi, misalnya aturan spesifikasi proyek infrastruktur yang masih mengacu pada OPC. 

    Padahal, pasar umum sudah sangat menerima, sekitar 70% semen kantongan yang beredar di pasaran meripakan semen hijau. Dari sisi harga dan kualitas, tidak ada perbedaan signifikan.

    “Kami sedang ajukan terkait regulasi agar proyek-proyek pemerintah juga menggunakan semen ramah lingkungan,” tuturnya. 

    Pihaknya juga mendorong kemudahan izin untuk penggunaan bahan bakar alternatif dan kebijakan nilai ekonomi karbon yang sedang disiapkan untuk diberikan insentif seperti carbon credit. 

    “Kami juga berharap ada insentif investasi karena untuk menurunkan emisi butuh biaya besar. Total kebutuhan investasi nasional untuk mencapai target penurunan emisi 2030 diperkirakan sekitar Rp3 triliun,” pungkasnya.

  • Tarif Listrik yang Berlaku 1 November 2025

    Tarif Listrik yang Berlaku 1 November 2025

    Jakarta

    Tarif listrik per kWh November 2025 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. Dengan demikian, tarif listrik yang berlaku bulan ini sama seperti tarif listrik PLN pada bulan sebelumnya.

    Perlu diketahui, Kementerian ESDM baru melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

    Berdasarkan aturan tersebut, perubahan tarif listrik ini baru dilakukan setiap triwulan sehingga tarif listrik ini berlaku sepanjang periode Oktober-Desember 2025. Adapun biasanya perubahan tarif listrik baru akan terjadi jika ada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

    Daftar Tarif Listrik November 2025

    1.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

    2.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3.⁠ ⁠Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4.⁠ ⁠Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5.⁠ ⁠Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    6.⁠ ⁠Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh.

    7.⁠ ⁠Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    8.⁠ ⁠Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    9.⁠ ⁠Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

    10.⁠ ⁠Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    11.⁠ ⁠Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

    12.⁠ ⁠Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    13.⁠ ⁠Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh.

    (shc/fdl)

  • Catat! Aturan Terbaru Tarif Listrik PLN Terbaru per November 2025

    Catat! Aturan Terbaru Tarif Listrik PLN Terbaru per November 2025

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) untuk Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025.

    Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap 3 (tiga) bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    “Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri beberapa waktu yang lalu.

    Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

    “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Tri.

    Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan salah satu wujud nyata dari Pemerintah melalui PLN dalam menjaga daya beli masyarakat Indonesia. Ia juga menegaskan komitmen perseroan untuk terus memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

    “Keterjangkauan tarif listrik sepanjang tahun 2025 merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

    Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional dan meningkatkan akses kelistrikan bagi masyarakat.

    Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan IV-2025 atau Oktober-Desember 2025:

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

    2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Purbaya dan Raja Juli Sepakat Kejar Setoran Pajak Sektor Kehutanan

    Purbaya dan Raja Juli Sepakat Kejar Setoran Pajak Sektor Kehutanan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah terus berupaya memperkuat penerimaan negara dari berbagai sektor, termasuk sektor kehutanan. Untuk itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penguatan pertukaran data digital guna meningkatkan setoran pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor kehutanan.

    Penandatanganan dilakukan di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025) sore. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong integrasi data dan sistem digital lintas kementerian untuk menekan potensi kebocoran penerimaan negara.

    Purbaya menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah penguatan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara), yang nantinya akan terhubung langsung dengan data sektor kehutanan. Melalui sistem ini, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajak atau PNBP dapat langsung terdeteksi dan otomatis diblokir aktivitas produksinya.

    “Ini adalah pertukaran data digital dan koordinasi yang lebih dekat antara kami dengan Kementerian Kehutanan. Nantinya, sistem SIMBARA akan dibuat lebih efektif dengan automatic block system. Jika ada perusahaan yang belum membayar, mereka tidak bisa berproduksi sebelum kewajibannya dipenuhi,” kata Purbaya.

    Ia menambahkan, potensi penerimaan negara dari optimalisasi pengawasan pembayaran pajak di sektor kehutanan sangat besar. Jika sistem berjalan maksimal, kontribusinya bisa mencapai ratusan triliun rupiah.

    Selain itu, Purbaya juga menyinggung penguatan pengawasan fiskal dan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mempercepat pengembangan pasar karbon yang selama ini belum optimal.

    Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa MoU ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam, termasuk hutan, harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    “MoU ini sesuai perintah Presiden. Hutan adalah bagian dari kekayaan negara yang harus dimaksimalkan untuk rakyat. Dengan kerja sama ini, dua institusi akan bekerja lebih dekat dan kolaboratif agar potensi kekayaan negara tidak hilang,” ujar Raja Juli.

    Ia menambahkan, sistem digital dengan automatic block system akan memastikan perusahaan tidak dapat beroperasi bila masih memiliki tunggakan pajak atau PNBP. Izin baru pun tidak akan diterbitkan hingga seluruh kewajiban ke negara diselesaikan.

    “Selama ini belum maksimal, mudah-mudahan dengan kerja sama ini semua bisa lebih optimal, termasuk sektor karbon yang potensinya luar biasa. Kekayaan negara ini harus dikembalikan untuk rakyat,” pungkasnya.

  • Nikita Mirzani Dihukum 4 Tahun Penjara, Reza Gladys Bahagia

    Nikita Mirzani Dihukum 4 Tahun Penjara, Reza Gladys Bahagia

    Jakarta, Beritasatu.com – Dokter Reza Gladys mengaku puas dengan putusan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara terhadap Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja,” ungkap kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

    Surya Batubara menambahkan, dengan putusan bersalah yang dibacakan majelis hakim kepada Nikita Mirzani menjadi pembelaan atas reputasi produk kecantikan Reza yang memang selama ini dijelek-jelekkan Nikita Mirzani.

    “Karena memang sampai detik ini, tidak ada produk kecantikan milik klien kami yang dinyatakan bersalah,” tegasnya.

    Ia menyatakan, apabila memang hingga saat ini masih ada yang mencoba menggiring opini negatif atas produk yang dimiliki kliennya, Surya menyebut, kliennya siap memberikan bukti dan akan membawa kasusnya jalur hukum.

    “Jadi kalau ada yang memancing-mancing ke arah sana, kami cuma tertawa. Buktikan kalau ada produk yang bersalah. Laporkan ke polisi atau ke BPOM,” ujarnya.

    Terkait vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider hukuman 3 bulan kurungan, Surya menyatakan itu merupakan hak  prerogatif majelis hakim.

    “Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim,” tutupnya.

  • Wamen Investasi ingatkan hati-hati pemberian izin hilirisasi minerba

    Wamen Investasi ingatkan hati-hati pemberian izin hilirisasi minerba

    ANTARA – Kegiatan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) di sektor mineral, batubara, serta migas kerap menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu mengingatkan pemberian izin, baik di tahap dasar maupun operasional, harus dilakukan dengan hati-hati. (Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Menguji Efektivitas Skema Koperasi Atasi Tambang Timah Ilegal

    Menguji Efektivitas Skema Koperasi Atasi Tambang Timah Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA — Upaya menggandeng koperasi untuk melegalkan tambang timah ilegal dinilai menjadi opsi cepat untuk memperbaiki tata kelola pertambangan nasional.

    Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai aktivitas penambangan timah ilegal saat ini dilakukan warga di sekitar permukiman sehingga pendekatannya dinilai perlu lebih bijak dan berbeda dengan tambang ilegal batu bara atau nikel.

    “Yang disebut tambang timah ilegal itu merupakan kegiatan penggalian yang dilakukan warga setempat dari lahan di area pemukiman. Jadi memang cara penanganannya harus lebih bijak dibandingkan tambang ilegal komoditas lain,” ujar Sudirman kepada Bisnis, Jumat (24/10/2025).

    Aktivitas tambang ilegal timah belakangan disoroti lantaran merugikan negara hingga triliunan. Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengatakan telah memerintahkan untuk menutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung.

    Bahkan, Prabowo menyebut selama ini sekitar 80% hasil timah Indonesia diselundupkan ke luar negeri melalui berbagai jalur, mulai kapal hingga feri.

    Kondisi ini pun menjadi perhatian besar, mengingat Indonesia memiliki cadangan timah yang cukup besar. Cadangan timah Indonesia mencapai 6,43 miliar ton dalam bentuk bijih dan 1,43 juta dalam bentuk logam pada 2024. Angka tersebut naik dibanding 2023 yang hanya mencapai 6,36 miliar ton untuk bijih dan 1,36 juta ton untuk logam.

    Namun, produksi timah pada 2024 hanya mencapai 39.814 ton, turun dibanding 2023 yang mencapai 67.600 ton. Untuk sumber daya timah, jumlahnya mencapai 8,27 miliar ton dalam bentuk bijih per 2024, naik dibanding 2023 yang mencapai 8,08 miliar ton.

    Untuk total sumber daya timah dalam bentuk logam mencapai 2,53 juta ton per 2024, turun dibanding 2023 yang mencapai 2,71 juta ton.

    Untuk mengatasi polemik tambang ilegal dan mengoptimalkan potensi dalam negeri, Sudirman melihat upaya perusahaan pelat merah, PT Timah Tbk yang tengah mencari cara agar aktivitas penambangan warga di wilayah izin usaha perusahaan bisa dilegalkan.

    Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nanggala untuk menertibkan tambang ilegal menjadi legal melalui pemberdayaan koperasi dan mitra.

    “Jika opsi itu bisa dilakukan guna memastikan agar aktivitas yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak di sektor timah dapat terus berjalan,” tuturnya.

    Namun, dia menekankan bahwa PT Timah Tbk harus melakukan pembimbingan kepada koperasi yang dijadikan mitra tersebut agar praktik penggalian atau penambangan yang dilakukan koperasi mitra atau warga tetap dapat memenuhi kaidah good mining practice.

    “Seperti misalnya tetap melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup, melakukan reklamasi tambang, dan lainnya,” terangnya.

    Senada, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Harwendro Adityo Dewanto menilai model koperasi bisa menjadi jalan tengah. Namun, tetap kembali pada kebijakan dari pemerintah.

    “Kalau boleh, kami dari asosiasi menyarankan agar izin penambangan rakyat [IPR] diterbitkan. Tentunya harus ada penetapan wilayah tambang rakyat lebih dulu,” ujar Harwendro saat ditemui, beberapa waktu lalu.

    Menurut dia, pelibatan masyarakat dalam kegiatan tambang dapat diatur melalui mekanisme IPR dan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dengan begitu, kegiatan tambang rakyat bisa legal sekaligus memberi manfaat langsung bagi ekonomi lokal.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menjelaskan, dasar hukum penerbitan IPR sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

    Prosesnya dimulai dari usulan bupati kepada gubernur untuk menetapkan wilayah pertambangan (WP), yang di dalamnya termasuk wilayah pertambangan rakyat (WPR).

    “WPR itulah yang ditetapkan nantinya WP. Yang keseluruhan dalam satu provinsi ditetapkan oleh Menteri. Setelah nanti ada juga masukan dari Badan Geologi apakah daerahnya itu potensial atau tidak,” ujar Tri di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

    Tri menambahkan, izin pertambangan rakyat tidak dikenakan royalti, melainkan retribusi dalam bentuk iuran pertambangan rakyat (IPERA). Namun, implementasinya di lapangan masih memerlukan koordinasi lintas daerah serta penyusunan dokumen lingkungan sebelum izin bisa diterbitkan.

    “Dari WPR itu dibuatlah dokumen namanya dokumen pengelolaan WPR. Terus dari dokumen pengelolaan WPR itu dilanjut dengan Dokumen Lingkungan. Nah, setelah itu baru mengajukan ke WPR-nya. WPR-nya oleh gubernur,” pungkasnya.

  • INA Dorong Pemerintah Siapkan Insentif, Tarik Investor Asing ke Bisnis Data Center

    INA Dorong Pemerintah Siapkan Insentif, Tarik Investor Asing ke Bisnis Data Center

    Bisnis.com, JAKARTA— Indonesia Investment Authority (INA) menilai pemerintah perlu memperkuat pemberian insentif bagi investor asing agar minat penanaman modal di sektor pusat data (data center) tetap terjaga.

    Head of Digital Infrastructure, Transportation & Logistics Investments INA, Johan Batubara, mencontohkan kawasan Batam yang memiliki keunggulan sebagai free trade zone, sehingga biaya impor peralatan dapat ditekan.

    “Jika diberlakukan bea masuk 10–15%, itu bisa langsung menaikkan biaya secara signifikan bukan hanya untuk operator, tapi juga penyewa,” kata Johan dalam acara Citi Data Center Day 2025 di Jakarta, Senin (27/10/2025).

    Johan menjelaskan, secara fundamental daya tarik Indonesia sebagai lokasi pengembangan pusat data terus meningkat, terutama di Pulau Jawa yang dinilai unggul dari sisi ketersediaan listrik, lahan, serta infrastruktur pendukung seperti konektivitas dan pasokan air.

    Menurutnya, pembangunan pusat data membutuhkan modal yang besar. Untuk membangun pusat data saja dibutuhkan sekitar US$10 juta atau sekitar Rp166,21 miliar per megawatt.

    Dia menambahkan, bagi penyewa pusat data, biaya yang harus ditanggung bisa mencapai tiga hingga lima kali lipat lebih besar. Karena itu, kebijakan insentif menjadi krusial untuk menjaga daya tarik investasi.

    Selain faktor biaya, Johan menilai Indonesia juga memiliki keunggulan lain dari sisi efisiensi energi dan fleksibilitas regulasi, terutama di kawasan perdagangan bebas.

    Indonesia memang memiliki biaya energi yang lebih murah, dan kawasan perdagangan bebas membuat proses implementasi lebih mudah dan fleksibel, termasuk dalam hal regulasi data. 

    “Kami sudah berkomunikasi dengan berbagai instansi pemerintah agar ada kompromi kebijakan,” katanya.

    Dari sisi pendanaan, Johan menyampaikan bahwa minat investor global terhadap sektor pusat data sangat tinggi. 

    Dia menilai modal pada dasarnya sudah tersedia, namun tantangan utama saat ini adalah pada keahlian dan kemampuan eksekusi dari pelaku lokal.

    Karena itu, INA juga membuka peluang kemitraan strategis dengan pemerintah, termasuk dalam pengembangan energi terbarukan. 

    “Kami juga membuka peluang kerja sama dengan pemerintah dalam pengembangan energi terbarukan, karena sektor pusat data bisa menjadi anchor buyer listrik yang besar, menjaga keseimbangan suplai energi nasional,” tuturnya.

    Johan menambahkan, pembiayaan industri pusat data saat ini masih didominasi oleh bank-bank regional yang memiliki jaringan lintas negara.

    “Untuk saat ini, karena industri pusat data masih relatif baru di kawasan ini, sebagian besar pembiayaan masih bersifat lokal berdasarkan aset lokal. Bank-bank regional dengan cakupan dan kehadiran di berbagai pasar memiliki keunggulan. Biasanya mereka menggunakan neraca mereka sendiri untuk pembiayaan, dan pihak yang memiliki jaringan lintas negara akan menjadi pemenang,” ujarnya.