Produk: batubara

  • Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno Ajak Influencer Peduli Isu Krisis Iklim – Halaman all

    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno Ajak Influencer Peduli Isu Krisis Iklim – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengajak pegiat media sosial atau influencer, untuk peduli terhadap transisi energi dan penanganan krisis iklim yang sedang terjadi.

    Hal itu disampaikannya dalam FGD bersama influencer di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).

    “Saya mengajak temen-temen untuk sama-sama memberikan masukan termasuk juga mengomunikasikan ke sahabat-sahabat yang lain untuk peduli terhadap pentingnya menjaga lingkungan,” kata Eddy. 

    Eddy mengatakan, sebagai Pimpinan MPR, dia wajib menyosialisasikan dan mengajak masyarakat.

    Terutama anak-anak muda untuk lebih peduli terhadap lingkungan, karena mereka lah yang justru paling terdampak oleh perubahan iklim.

    “Dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945, setiap warga negara berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat,” ujarnya.

    Eddy yang juga sebagai Anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi ESDM, Lingkungan Hidup, dan Investasi dan Hilirisasi ini menyebut, perubahan iklim di Indonesia semakin jelas terasa di beberapa kota di Indonesia. 

    Dalam paparannya, Eddy menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu, tepatnya bulan Oktober 2024 lalu, suhu harian Indonesia mencapai rekor terpanas.

    “Di NTT suhu mencapai 38,5 derajat celcius tetapi di luar NTT pun juga sudah terasa panas sekali, misalnya Semarang 36 derajat celcius, Tangsel 35,5 derajat celcius, Jakarta juga sempat 34 derajat celcius,” ucap Wakil Ketua Umum PAN ini.

    Ironisnya, kata Eddy, suhu panas ini juga salah satunya disebabkan oleh pemborosan energi seperti dari pendingin ruangan, dll yang bersumber dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara. 

    Padahal, tingginya pemakaian alat-alat elektronik tersebut juga disebabkan oleh suhu udara yang panas.

    “Jadi kondisi inilah yang menurut saya menjadi PR kita bersama dan solusi transisi energi sudah tidak bisa kita tunda lagi. Untuk itu, saya mengajak teman-teman semua untuk turut serta mengkampanyekan, terutama di media sosial tentang pentingnya menjaga lingkungan, peduli terhadap isu perubahan iklim, hingga pentingnya transisi energi,” pungkasnya.

    Turut hadir dalam acara tersebut para pegiat media sosial seperti Ayu Ariyanti, Reza Pahlevi, Diva Aura, Nabilah Bintadytama, Zebadiah Anipasa, Naura Azaria, Ayesha Humayra, Putri Melta, Meisya Sallwa, Zaki Halim, Theresa Ester Efrata, Hanifah Maydina, Rafi Mohammad Febriansyah, Adinda Naomi Latief, Nissya Miracollo, Zaneta Trixie Viviana, Sadam Mazzini, Firgiawan, Banyu Sadewa, Candra Pratama, dan Dita Juwita.

  • Klaim Mau Benahi Tata Kelola Timah, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

    Klaim Mau Benahi Tata Kelola Timah, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabranimungkin tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

    Dalam persidangan pledoi dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Riza mengungkapkan datang untuk membantu PT Timah yang sedang kesulitan, namun justru bernasib naas dituduh mendukung tambang illegal.

    “Pada tanggal 6 April 2016, Saya diangkat menjadi Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk. Pada saat itu, tugas pertama yang harus saya lakukan adalah membenahi kinerja PT Timah (Persero) Tbk yang menurun akibat adanya kesulitan memperoleh bijih timah dan juga memperbaiki hubungan perusahaan yang pada saat itu tidak harmonis dengan stakeholder serta para karyawan, terlebih setelah terjadinya demonstrasi para karyawan yang menuntut pergantian Direksi PT Timah pada saat itu,” kata Riza dalam persidangan, yang dikutip Jumat (13/12/2024).

    Riza mengatakan, kala itu PT Timah (Persero) Tbk juga mengalami kesulitan cashflow, dan berpotensi tidak mampu membayar gaji karyawan akibat kesulitan mendapatkan bahan baku bijih timah yang dibuktikan sebagaimana pada Laporan Tahunan. Di sisi lain, sudah marak fenomena di masyarakat mengenai penambangan ilegal.

    Maraknya kegiatan penambangan ilegal ini dimulai dengan perubahan era Otonomi Daerah pada tahun 1999 disusul dengan terbitnya Kepmenperindag No. 146/1999 tentang ketentuan umum di bidang ekspor dimana timah tidak lagi menjadi barang strategis Negara untuk barang ekspor. Dengan keluarnya peraturan-peraturan tersebut, maka Pemerintah Daerah mulai membuat kebijakan-kebijakan di daerahnya sendiri.

    Pada sektor Pertambangan Pemkab Bangka mengeluarkan Perda No.6 tahun 2001 tentang pengelolaan pertambangan umum. Peraturan ini membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penambangan, termasuk penambangan timah secara massal di darat. Lokasi yang dimasuki masyarakat pada awalnya adalah lokasi-lokasi penambangan timah PT. Timah (Persero) Tbk.

    “Adanya aktivitas penambangan masyarakat di dalam IUP PT Timah membuat suatu permasalahan bagi PT Timah dalam rangka memperoleh bijih timah. Masyarakat penambang masuk tanpa melalui izin dan kerjasama dengan PT. Timah (Persero) Tbk, sehingga pada umumnya disebut Tambang Inkonvensional atau TI,” ungkap Riza.

    Kegiatan tersebut dilakukan di lokasi-lokasi penambangan Perusahaan bahkan di lahan tailing yang sudah dilakukan reklamasi oleh PT Timah Tbk sehingga menjadi rusak karena penambangan yang dilakukan tidak sesuai dengan kaidah penambangan yang baik (good mining practice). Penyelundup pun memanfaatkan situasi ini untuk mengekspor timah secara ilegal.

    “Menghadapi maraknya aktivitas penambangan inkonvensional dan masih marak aktivitas smokel atau penyelundupan biji timah keluar negeri, kemudian kesulitan mengontrol penetapan biaya kompensasi bijih timah baik berhadapan dengan masyarakat ataupun kolektor bijih timah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuat PT Timah (Persero) Tbk kesulitan untuk memperoleh bijih timah,” sebut Riza.

    Secara langsung, para smokel ini bisa menawarkan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat karena mereka tidak perlu membayar pajak atau royalti, demikian para smokel bisa mengambil bijih timah secara tanpa hak apapun, baik IUP maupun hak atas tanah, dan langsung mengekspornya tanpa memberikan kontribusi apapun kepada negara.

    PT Timah Tbk sudah berulang kali meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban atas aktivitas penambangan inkonvensional, akan tetapi tidak efektif dikarenakan penambangan timah sudah menjadi budaya dan sumber mata pencaharian masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

    Kehidupan ekonomi Masyarakat sudah terlanjur bergantung dengan aktivitas tambang inkonvensional. Penertiban aktivitas penambangan inkonvensional yang berulang-ulang malah meningkatkan resiko konfliks sosial dengan masyarakat, bahkan termasuk pembakaran kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung oleh masyarakat buruh tambang inkonvensional dan industri peleburan timah pada tahun 2006 dan pengrusakan kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 5 Oktober 2012;

    Riza coba menyelesaikan masalah ini dengan berkomunikasi dengan berbagai pihak. Upaya ini perlahan bisa membuat situasi menjadi kondusif, utamanya ke dalam atau internal terlebih dulu.
    “Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, maka Saya bersama Para Direksi baru lainnya kemudian melakukan roadshow dengan tujuan menemui seluruh pemangku kepentingan di seluruh wilayah kerja perusahaan dan menemui karyawan operasional di fasilitas kerja perusahaan untuk mendengarkan concern dari para pemangku kepentingan (stakeholder) serta para karyawan,” ujar Riza.

    Dari kunjungan roadshow tersebut, dihasilkan bahwa dalam rangka menjawab permasalahan-permasalahan tersebut, maka PT Timah perlu melakukan beberapa hal, yaitu mengoptimalkan produksi dari peralatan kerja PT Timah (Persero) Tbk, meningkatkan pengawasan operasi terhadap aktivitas penambangan yang dilaksanakan mitra penambang PT Timah (Persero) Tbk serta perlunya mempersiapkan langkah langkah strategis untuk meningkatkan penguasaan cadangan bijih timah.

    Riza mendorong Direktorat Operasi PT Timah di melaksanakan program konservasi mineral melalui pengumpulan sisa hasil penambangan (SHP) melalui program jemput bola.

    “Program konservasi mineral ini dilaksanakan dengan mengumpulkan bijih timah dari masyarakat yang mengumpulkan bijih timah di lahan yang sudah pernah ditambang. Program ini merupakan implementasi pelaksanaan program konservasi mineral yang tercantum di Undang-Undnag No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permen ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri,” sebut Riza.

    Apalagi diamanatkan kepada setiap perusahaan pemegang IUP supaya wajib melakukan upaya peningkatan nilai tambah melalui kegiatan pengolahan. Selanjutnya pasal 4 ayat (2) juga mengamanatkan bahwa mineral ikutan timah berupa zircon, rutil, ilmenit, monasit dan senotim wajib dilakukan pengolahan di dalam negeri.

    “Program ini juga mengacu kepada Permen ESDM 34 tahun 2017 pasal 31 ayat (1) huruf s dan t, yang mengamanatkan untuk mengutamakan potensi lokal baik masyarakat setempat, pengusaha dan sumberdaya lokal yang ada disekitar lokasi operasi pertambangan, sekaligus menjadi dasar Perusahaan untuk melakukan upaya Penangkalan terhadap bijih timah yang dijual ke kolektor-kolektor dengan merangkul masyarakat dengan menjadikan kegiatan pengumpulan sisa-sisa hasil pengolahan atau pencucian sebagai bagian dari kegiatan produksi perusahaan dengan melakukan kerjasama kegiatan tersebut kepada masyarakat,” kata Riza.

    Namun, upayanya untuk menjalankan perusahaan sesuai regulasi harus berujung pada pidana. Ia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan denda Rp 493.399.704.345 (Rp 493,3 triliun) subsider 6 tahun kurungan. Jaksa menyakini Riza melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Karenanya Ia meminta majelis hakim untuk bersikap adil dalam memberi vonis. Pasalnya tidak ada sedikitpun niat untuk menyalahgunakan jabatan dan mencari manfaat dan atau keuntungan pribadi atau orang lain selain dari keuntungan PT Timah, Tbk. itu sendiri. Ia juga selalu mengingatkan seluruh staf PT Timah, Tbk. untuk mengikuti seluruh Peraturan yang berlaku.

    “Sekali lagi saya tekankan bahwa sangat mungkin dan lebih mudah serta tidak berisiko bagi saya untuk tidak melakukan apapun, berdiam diri menikmati fasilitas perusahaan dan membiarkan perusahaan berjalan dengan kondisi yang ada, paling maksimal adalah saya diganti dan kemudian ditempatkan di posisi lain dan masih tetap mendapatkan fasilitas. Akan tetapi, Saya memilih jalan untuk mengambil keputusan strategis demi menjaga sumber daya mineral perusahaan dan menjaga keberlangsungan usaha PT Timah, Tbk,” tegasnya.

    (rrd/rir)

  • Pejabat Pemkab Pasungkayu Jadi Tersangka Usai Pukul Wajah Sekretaris Wanita

    Pejabat Pemkab Pasungkayu Jadi Tersangka Usai Pukul Wajah Sekretaris Wanita

    Jakarta

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Pasangkayu, Muhammad Abduh, menganiaya sekretarisnya, Ayuanti. Polisi pun mengusut kasus ini, dan menetapkan Abduh sebagai tersangka.

    “Iya sudah (ditetapkan tersangka Muh Abduh),” kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batubara kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Jumat (13/12/2024).

    Penganiayaan Abduh terhadap Ayuanti terjadi di Kantor Kesbangpol Pasangkayu pada Senin (9/12) sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaku dan korban awalnya terlibat cekcok terkait pekerjaan.

    Perselisihan itu membuat pelaku emosi hingga memukul wajah korban. Ulah pelaku membuat korban mengeluarkan darah dari hidungnya.

    Korban yang tidak terima lantas melaporkan atasannya itu ke polisi. Setelah cukup bukti, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan ditahan di Polres Pasangkayu, Kamis (12/12) sore.

    “Sudah ditahan (pelaku),” imbuh Adrian.

    (fas/idh)

  • Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Batubara, 2 Kg Sabu Disita
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        13 Desember 2024

    Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Batubara, 2 Kg Sabu Disita Medan 13 Desember 2024

    Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Batubara, 2 Kg Sabu Disita
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Tim kepolisian menggagalkan peredaran
    narkoba
    dengan menyita 2 kg
    sabu
    dan 15.000 pil ekstasi di Kabupaten
    Batubara
    , Sumatera Utara.
    Tiga pelaku yang terlibat, yakni M (47), TR (28), dan CW (42). Mereka diringkus dalam operasi tersebut.
    Kasat
    Narkoba
    Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi mengungkapkan, ketiga pelaku merupakan warga dari Provinsi Aceh.
    Penangkapan
    dilakukan pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 20.00, setelah polisi menerima informasi mengenai rencana transaksi narkoba yang melibatkan M dan TR di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
    “Personel kepolisian melakukan upaya pengintaian dan melihat dua orang laki-laki sesuai dengan informasi yang diperoleh serta ciri-ciri dari pelaku. Akhirnya, personel berhasil menangkap kedua laki-laki tersebut, M dan TR,” ujar Fery dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024).
    Setelah
    penangkapan
    , dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa kedua tersangka. Didapatkan barang bukti berupa 2 kg sabu dan 15.000 butir pil ekstasi.
    Dari informasi yang diperoleh, polisi kemudian mengejar satu pelaku lainnya, yaitu CW, yang juga berasal dari Aceh.
    “Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang berada di Provinsi Aceh, dan akhirnya berhasil menangkap CW di Kabupaten Aceh,” tambah Fery.
    Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki jaringan narkoba yang melibatkan ketiga pelaku. Mereka kini ditahan di Polres Batubara untuk proses hukum lebih lanjut.
    “Mereka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Fery.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RI Impor Minyak 1 Juta Barel/Hari, Bahlil: Ganggu Neraca Perdagangan-Devisa

    RI Impor Minyak 1 Juta Barel/Hari, Bahlil: Ganggu Neraca Perdagangan-Devisa

    Jakarta

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa Indonesia mengimpor minyak sebanyak 1 juta barel per hari. Sementara, kebutuhan minyak nasional mencapai 1,6 juta barel per hari.

    Bahlil bilang, tantangan sektor energi di Indonesia terutama yakni terkait dengan lifting minyak nasional yang saat ini berada pada angka 600 ribu barel per hari.

    “Kita mengimpor 1 juta barel per hari. Situasi ini mengganggu neraca perdagangan, devisa, dan neraca pembayaran kita,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (12/12/2024).

    Bahlil juga mengatakan bahwa percepatan hilirisasi punya peran penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto. “Tidak akan mungkin pertumbuhan ekonomi kita meningkat kalau tanpa ada trigger-nya, dan trigger-nya itu adalah investasi. Investasinya di apa? Di hilirisasi,” kata Bahlil.

    Bahlil menyebutkan bahwa hilirisasi dapat menjadi solusi strategis guna mencapai kedaulatan energi nasional. Di sektor mineral dan batubara, Bahlil menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi antara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

    Ia juga memberikan apresiasi terhadap peta jalan hilirisasi 28 komoditas yang telah disusun oleh Kementerian Investasi sebagai upaya strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor tersebut.

    Dalam konteks transisi energi, Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan energi baru terbarukan sebagai pengganti energi fosil.

    Salah satunya, Bahlil bilang, melalui program konversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik, yang diharapkan mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak. Ia mencatat bahwa jumlah kendaraan bermotor roda dua di Indonesia mencapai 120 juta unit.

    “Bayangkan berapa minyak yang kita pakai hanya untuk motor. Ini yang mau kita konversi,” tandas Bahlil.

    Tonton Video: BBM RI 60% Impor dari Singapura, Bahlil Geleng-geleng Kepala

    (acd/acd)

  • 50 Operator Kargo Bandara Jalani Pelatihan Dasar Penanganan Barang Berbahaya  – Halaman all

    50 Operator Kargo Bandara Jalani Pelatihan Dasar Penanganan Barang Berbahaya  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 50 pekerja dan operator kargo bandara menjalani pendidikan dan pelatihan diklat) dasar tentang basic cargo dan penanganan barang kiriman berbahaya atau dangerous goods.

    Para pekerja tersebut sehari-harinya merupakan operator kargo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang yang bernaung di bawah PT Zikra Insan Buana.

    Diklat ini digelar selama sepekan atau total selama 40 jam pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang kargo bandara.

    Peserta diklat mendapat pembekalan dan skill menangani barang regular, general hingga dangerous good atau barang berbahaya.

    Sehingga, barang-barang kiriman yang akan dinaikkan ke pesawat atau diturunkan dari kargo pesawat tertangani dengan baik sesuai prosedur yang berlaku, baik kargo yang berbeda jenis maupun ukurannya. 

    Direktur Utama Pt. Zikra Insan Buana Vito Malano Wanda mengatakan, di penyelenggaraan diklat ini pihaknya menggandeng Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) dan Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug Tangerang untuk memberikan materi pelatihan.

    Menurut dia diklat semacam ini sangat penting demi keberlangsungan bisnis cargo di lingkungan bandara.

    “Banyak orang mengganggap kegiatan kami hanya porter servis. Itu keliru, karena kami merupakan operator bongkar muat,” ujarnya, usai penyerahan sertifikat diklat di kantornya, Senin (9/12/2024).

    Menurutnya, memiliki pekerja yang qualified dan bersertifikasi di bidangnya sangat penting dan pihaknya berharap bisa menjadi pilot project kegiatan serupa di Indonesia.

    Ketua Umum FSPTI Surya Bakri Batubara menambahkan pihaknya sebagai federasi yang membawahi seluruh pekerja di bidang transportasi menyambut baik dan mendukung penuh penyelenggaraan diklat ini.

    “Para pekerja PT Zikra juga merupakan bagian dari FSPTI yang berkewajiban memiliki skil mumpuni di bidang penanganan kargo bandara,” ujarnya.

    “Karena mengirim barang juga ada aturannya, tidak boleh sembarangan packing dan angkut. Peserta harus memahami bagaimana menangani barang yang biasa dan barang berbahaya seperti baterai ataupun bahan kimia,” imbuh Surya.

    Surya menambahkan, pihaknya akan menerapkan hal yang sama di angkutan darat dan laut agar para pekerja yang berkecimpung di bidang angkutan/transportasi memiliki pemahaman seputar basic cargo & dangerous goods ini.

    “Ke depan diharapkan bisa bekerja sama yang lebih, sehingga pekerja benar-benar punya standar sertifikasi dan mendukung program pemerintah. Kami juga akan mendorong pemerintah agar seluruh bandara, pelabuhan laut agar dibuat diklat seperti ini,” sebutnya.

    Sementara itu PPI sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan, berperan penting memberikan edukasi kepada semua pihak, termasuk perusahaan cargo dan para pekerjanya soal keselamatan penerbangan.

    Wadir II Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug Tangerang Ahmad Kosasih mengungkapkan diklat ini memberi pengetahuan kepada orang yang berinteraksi di dunia cargo agar paham akan seluruh aturan bidang cargo, khususnya cargo udara.

    “Penanganan cargo udara itu berbeda dengan di darat dan laut Di bandar udara banyak aturan soal pengangkutan, termasuk ada barang dangerous goods yang harus dipackaging khusus dan diperlakukan secara khusus.”

    “Sedikit kesalahan akibatnya bisa fatal, jika seorang operator tidak paham juga akan  mengganggu keselamatan penerbangan di Indonesia,” kata Ahmad.

    Di bidang keselamatan penerbangan juga ada audit yang berkaitan dengan penanganan kargo, baik dari nasional maupun internasional. Karena itu pihaknya sebisa mungkin mencegah sebelum ada temuan di bidang kargo dan lainnya.

    “Dengan adanya diklat ini diharapkan angan sampai hal kecil bisa jadi temuan, termasuk dari perusahaan kargo dan SDM-nya yang bisa mencoreng nama penerbangan Indonesia. SDM-nya harus sudah qualified dan bersertifikasi sehingga semua pihak bisa merasakan manfaatnya masing-masing,” jelas Kosasih.

    Bayu Sanujaya salah satu operator kargo bandara yang juga menjadi leader di timnya menilai diklat ini sangat bermanfaat baginya dan teman-teman seprofesinya karena banyak ilmu dan pengetahuan baru yang dia dapatkan dibandingkan dengan saat belum ikut diklat.

    “Sebelumnya teman-teman mungkin sedikit pengetahuan dan cara menangani kargo, tapi setelah ikut diklat ini, saya lebih paham detailnya, dari yang terkecil hingga menangani kargo berbahaya,” ujarnya.

    Misalnya mengirim baterai ponsel, bagaimana mengatur jarak antar muatan saat menangani kargo bahan kimia hingga cara mem-packing barang-barang berukuran besar.

  • China Lebih Jago dari Eropa Soal Mineral Galium-Germanium

    China Lebih Jago dari Eropa Soal Mineral Galium-Germanium

    Jakarta

    Isu mineral penting dianggap akan sulit diprediksi. Hal ini menyusul tensi perang dagang antara China dan Amerika Serikat (AS) yang kian meningkat. Sejalan dengan hal tersebut, diketahui China resmi melarang ekspor beberapa jenis mineral penting seperti galium, germanium, dan antimon ke AS.

    Dalam hal ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menilai China lebih menguasai mineral penting dibanding negara-negara Eropa.

    “Untuk critical minerals itu, jujur saja, China yang menguasai. Barat kalah lah, kalah jauh lah. Dunia-dunia barat itu kalah sama China,” ungkap Tri dalam sebuah diskusi di Hotel Rafless Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Akan tetapi, Tri mempertanyakan sikap negara-negara di belahan Eropa terkait perang dagang yang terjadi antara AS dan China. Dalam posisi yang mengedepankan langkah transisi energi, Tri meragukan sikap Independen negara Eropa.

    Pasalnya, kata Tri, Eropa tidak memiliki cukup banyak cadangan batu bara. Hal itu diduga menjadi dasar bagi negara-negara Eropa menggemborkan transisi energi.

    “Kalau negara Eropa ini agak bingung juga memosisikan, karena kalau batu bara, kita ini menggunakan batu bara ini 1990 kita baru mulai, sedangkan di Prancis, revolusi industri dia sudah bakar batu bara. Ini kan pada saat ini dunia Barat sudah nggak ada, kecuali Jerman dan Rusia tapi dia untuk konsumsi dalam negeri,” jelasnya.

    “Prancis, Inggris, itu kan revolusi industrinya sudah selesai dulu, batu baru (mereka) sampai sekarang sudah habis. Maka dia akan ngomong transisi energi,” tambahnya.

    Tri pun menilai, transisi energi yang akan dilakukan melalui penggunaan EV oleh negara-negara Eropa akan cenderung bergantung pada China. Sementara bagi negara yang masih menggunakan energi fosil, kecenderungannya akan lebih besar ke AS mengingat sikap Donald Trump yang akan dianggap pro terhadap energi fosil.

    Lebih jauh, Tri menyebut pemanfaatan energi ke depan masih sangat dinamis kecenderungannya. “Dunia ini akan kemana rasanya memang masih dinamis lah,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Trump Disebut Pro Energi Fosil, Transisi Energi Diramal Bakal Macet

    Trump Disebut Pro Energi Fosil, Transisi Energi Diramal Bakal Macet

    Jakarta – Terpilihnya Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) dikhawatirkan akan menghambat laju transisi energi dunia. Pasalnya, Trump diketahui seorang yang pro terhadap penggunaan energi fosil.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menilai, posisi AS sebagai negara mendukung penggunaan energi fosil diteguhkan dengan penunjukan Chris Wrigth sebagai Menteri Energi.

    “Poin yang akan kita sampaikan, dia (Trump) mengangkat Menteri Luar Negeri (Chris Wrigth sebagai Menteri Energi) yang memang sponsor dia, tapi orangnya fully bahwa dia pro fosil terus kemudian diangkat menjadi Menteri Energi,” kata Tri dalam sebuah diskusi di Hotel Rafless Jakarta, Selasa (10/12/2024).

    Di sisi lain, Tri juga menyebut AS masih aktif memproduksi minyak mentah sekitar 12 juta BOPD. Sementara gas, ia juga menyebut AS masih melakukan ekspor sebesar 100 juta ton.

    “Jadi kebijakan Trump ke depan akan lebih condong ke pada energi fosil,” ungkapnya.

    Secara otomatis, tutur Tri, sikap pro-fosil yang dianut Trump berpotensi mempengaruhi deklarasi COP26 tentang transisi energi. Selain itu, terpilihnya Trump juga dinilai akan memacu kembali penggunaan batu bara ke depan.

    “Maka transmisi energi kurang begitu ini, maka EV baterai dan lain sebagainya itu tidak akan eksponensial dalam 4 tahun ini paling enggak,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Harta Karun Logam Langka Tersembunyi di Limbah Batu Bara

    Harta Karun Logam Langka Tersembunyi di Limbah Batu Bara

    Jakarta

    Jutaan ton abu batu bara yang tersisa dari pembakaran bahan bakar fosil paling kotor di Bumi teronggok di tempat pembuangan sampah. Limbah ini dapat meresap ke saluran air dan mencemari tanah.

    Namun, limbah beracun ini mungkin juga merupakan tempat penyimpanan unsur tanah jarang yang dibutuhkan untuk mendorong dunia menuju energi bersih. Para ilmuwan menganalisis abu batu bara dari pembangkit listrik di seluruh Amerika Serikat (AS) dan menemukan bahwa limbah tersebut dapat mengandung hingga 11 juta ton unsur tanah jarang.

    Angka ini hampir delapan kali lipat jumlah yang dimiliki AS dalam cadangan domestik, yang bernilai sekitar USD 8,4 miliar, menurut penelitian terkini yang dipimpin oleh Texas University di Austin, Texas, AS.

    “Ini menawarkan potensi sumber unsur tanah jarang domestik yang sangat besar tanpa perlu penambangan baru,” kata Bridget Scanlon, kata penulis studi dan profesor riset di Jackson School of Geosciences, Texas University, dikutip dari CNN.

    “Ini benar-benar menggambarkan mantra ‘dari sampah menjadi harta karun. Pada dasarnya, kami mencoba menutup siklus dan menggunakan limbah serta memulihkan sumber daya dalam limbah,” ujarnya.

    Unsur Logam yang Terkandung

    Logam tanah jarang merupakan gugusan unsur logam, dengan nama seperti skandium, neodimium, dan itrium, yang terdapat di inti Bumi. Unsur-unsur ini memiliki peran penting dalam teknologi bersih, termasuk kendaraan listrik, panel surya, dan turbin angin.

    Terlepas dari namanya, logam-logam ini tidaklah langka di alam, tetapi sulit diekstraksi dan dipisahkan dari bijih yang mengelilinginya sehingga permintaannya melebihi pasokan.

    Seiring dengan semakin menjauhnya dunia dari bahan bakar fosil yang membuat Bumi makin panas, semakin banyak logam tanah jarang yang dibutuhkan. Menurut International Energy Agency, permintaan logam ini diperkirakan akan melonjak hingga tujuh kali lipat dari tingkat saat ini pada 2040.

    Namun, pasokan AS masih sedikit. Satu-satunya tambang tanah jarang berskala besar adalah Mountain Pass di California. Negara tersebut saat ini mengimpor lebih dari 95% unsur tanah jarangnya, yang sebagian besar berasal dari China, sehingga menimbulkan masalah rantai pasokan dan keamanan.

    “Kita perlu memperbaiki situasi ini. Itulah sebabnya ada gerakan untuk mencari sumber logam tanah jarang yang tidak konvensional, dan salah satu sumber ini adalah batu bara dan produk sampingan batu bara,” kata Scanlon.

    Abu batu bara mengandung konsentrasi unsur tanah jarang yang relatif rendah dibandingkan dengan yang dapat ditambang langsung dari endapan bawah tanah. Keuntungannya adalah ketersediaannya yang mudah. Sekitar 70 juta ton abu batu bara diproduksi setiap tahun di AS.

    “Ada banyak sekali barang ini di seluruh negeri. Dan proses awal ekstraksi sudah kami tangani,” kata Davin Bagdonas, salah satu penulis studi dan ilmuwan peneliti di University of Wyoming.

    Studi tersebut menemukan bahwa asal batu bara menentukan seberapa mudah ekstraksi tanah jarang dilakukan. Abu batu bara dari Cekungan Appalachian mengandung unsur tanah jarang dalam jumlah tertinggi, tetapi hanya 30% yang dapat diekstraksi.

    Abu batu bara dari Cekungan Powder River, yang membentang di Wyoming dan Montana, memiliki konsentrasi unsur rata-rata terendah tetapi lebih dari 70% dapat diekstraksi.

    Proses ekstraksi dari abu batu bara bisa jadi mahal, kata Paul Ziemkiewicz, direktur Water Research Institute di West Virginia University, yang tidak terlibat dalam penelitian tersebut. Biaya penambangan perlu dipertimbangkan terhadap seberapa banyak produk yang dapat diperoleh.

    “Asam dan basa kuat dibutuhkan untuk mengekstraksi unsur tanah jarang. Keduanya mahal,” kata Ziemkiewicz.

    Abu batu bara dari Barat dapat mengandung konsentrasi mineral alkali yang lebih tinggi, yang akan meningkatkan biaya karena alkalinitas menetralkan asam.

    Semakin banyak bahan kimia yang dibutuhkan untuk prosesnya, semakin tinggi potensi dampak lingkungannya. Ziemkiewicz menambahkan, unsur tanah jarang juga hanya menyusun sebagian kecil dari abu batu bara, jadi ekstraksinya tidak akan mengubah volume yang memerlukan pembuangan dan penyimpanan.

    Abu batu bara mengandung kontaminan seperti merkuri, arsenik, dan timbal, sehingga menjadikannya aliran limbah yang sangat berisiko.

    Namun, penulis studi memperkirakan nilai dari ekstraksi logam tanah jarang dapat digunakan untuk mengimbangi biaya peningkatan cara penyimpanan dan pengelolaan abu batubara.

    Beberapa pendapat menyatakan kekhawatiran bahwa mengubah abu batu bara menjadi sesuatu yang berharga dapat digunakan untuk mendorong lebih banyak batu bara, bahan bakar fosil yang paling kotor dalam memanaskan planet.

    Scanlon tidak terlalu khawatir tentang hal itu. “Kami akan menggunakan sebagian besar limbah lama,” kata Scalon.

    “Tidak ada indikasi bahwa ketergantungan di masa mendatang pada abu batu bara sebagai bahan baku untuk bahan-bahan penting akan mendorong penggunaan tenaga batu bara,” kata tambahnya.

    Tujuan yang lebih luas adalah untuk menemukan cara mendapatkan berbagai produk dari batu bara selain tanah jarang, kata Scanlon, untuk mengekstraksi nilai darinya tanpa membakarnya.

    (rns/rns)

  • Diduga langgar HAM, Harìs Azhar minta stop aktivitas tambang batubara di Musi Banyuasin

    Diduga langgar HAM, Harìs Azhar minta stop aktivitas tambang batubara di Musi Banyuasin

    Sumber foto: Supriyarto Rudatin/Elshinta.com.

    Diduga langgar HAM, Harìs Azhar minta stop aktivitas tambang batubara di Musi Banyuasin
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Minggu, 08 Desember 2024 – 00:01 WIB

    Elshinta.com – Pengacara Hak Asasi Manusia, Haris Azhar, dari Haris Azhar Law Office, mengungkap dugaan pelanggaran hak asasi manusia, serta penyalahgunaan administrasi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gorbi Putra Utama atau GPU di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Haris juga menyoroti persoalan ketenaga kerjaan dan lingkungan yang menurutnya telah merugikan masyarakat setempat.

    Haris Azhar menjelaskan persoalan ini tidak hanya berdampak kepada kehilangan pekerjaan, tetapi juga berpengaruh serius terhadap lingkungan sekitar. Aktivitas tambang diduga merusak kualitas udara dan air, sehingga mengganggu kehidupan masyarakat. 

    Haris Azhar menilai adanya pemindahan tapal batas Kabupaten ini melibatkan keputusan Kementerian Dalam Negeri yang patut dipertanyakan.

    Bahkan, ia menduga terdapat kekuatan besar dibalik mulusnya operasi tambang tersebut. 

    “Kami juga dimintakan tolong oleh sejumlah warga, di satu wilayah, di Musi Banyu Asin di Sumatera Selatan, terkait dengan  dugaan pelanggaran hak asasi manusia di dalam praktek bisnis yang dijalankan oleh PT Gorbi, Gorbi Putra Utama atau GPU, Dia bagian dari grup Atlas Corp TBK yang punya aktivitas salah satunya dan utamanya adalah praktek pertambangan.” kata haris Azhar kepada media, Sabtu (7/12).

    “Ini terkait dengan praktek pertambangan yang di Musi Banyu Asin di Sumatera Selatan. Ada sejumlah leadernya, kira-kira pemimpin-pemimpinnya karyawan yang dipidanakan. Mereka adalah karyawan dari perusahaan SKB yang bergerak di sektor perkebunan sawit. GPU ini, mereka punya izin lokasi sejauh yang kami bisa konfirmasi itu seluas 4.000 hektare. Seribu diantaranya adalah lokasinya si SKB.” katanya.

    “Gara-gara Gorbi ini masuk, bahasa gampangnya menyaplok lokasinya SKB, mereka jadi kehilangan pekerjaan.” tambahnya seperti dilapokan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (7/12).

    Selain itu, Haris juga menyebut bahwa pemilik PT SKB yang kini berusia hampir 90 tahun masih berstatus sebagai tersangka dalam sengketa ini. Meskipun perusahaan sawit tersebut baru-baru ini memenangkan perkara di Mahkamah Agung.

    Dalam amar putusan, izin lokasi PT SKB dinyatakan sah. 

    “Bahkan si pemilik perusahaan SKB-nya sampai hari ini masih dalam status tersangka, umurnya sudah hampir 90 tahun, dan dia dalam perawatan di rumah sakit dan tidak boleh kemana-mana. Nah, praktek ini sudah berlangsung dari 2003 jaman SBY ini sebetulnya,” tambahnya.

    “Nah, ketika sudah dipermasalahkan oleh si pemilik perusahaan SKB, beberapa hari lalu SKB yang perusahaan sawit baru menang perkara di Mahkamah Agung ngelawan si PT Gorbi.” tambahnya.

    Haris Azhar pun meminta agar Mabes Polri menghentikan upaya pemidanaan terhadap para karyawan dan warga yang terdampak, serta mendesak Komnas HAM untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.

    Ia juga menyoroti pentingnya peran kementerian terkait dalam menindak praktek tambang ilegal yang merugikan masyarakat. 

    Sumber : Radio Elshinta