Produk: batubara

  • Deretan Investasi yang Berisiko ‘Buntung’ pada 2025

    Deretan Investasi yang Berisiko ‘Buntung’ pada 2025

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Memilih instrumen investasi yang tepat adalah kunci untuk memaksimalkan keuntungan. Namun, tak semua investasi selalu membawa keberuntungan.

    Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, beberapa instrumen investasi diprediksi akan menghadapi tekanan yang membuatnya kurang menarik di 2025.

    Berikut adalah sejumlah instrumen investasi yang diprediksi menghadapi tekanan dan kurang menguntungkan di tahun 2025:

    1. Saham Berisiko Tinggi

    Direktur PT Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memprediksi usai pelantikan Presiden Terpilih AS Donald Trump pada 20 Januari 2025, kemungkinan akan terjadi stagnasi dalam sektor politik dan ekonomi. Situasi ini dapat memicu banyak saham anjlok dari level tertingginya.

    “Istilahnya, kalau kita mau menghindari risiko, jauhi saham-saham berisiko tinggi, seperti saham batubara. Ini berisiko karena pada 2025, saat perang dagang usai, banyak saham-saham di sektor ini akan berguguran,” ujar Ibrahim kepada CNNIndonesia.com, Jumat (27/12).

    Ia menjelaskan batubara mencapai masa kejayaan selama pandemi covid tetapi pada 2025, sektor ini diprediksi menghadapi tekanan besar, terutama pada batubara berkalori tinggi.

    Selain itu, kondisi perang dagang yang usai kemungkinan besar akan membuat dolar AS menguat. Dampaknya, mata uang lainnya melemah, sehingga harga batubara ikut tertekan.

    Senada, Analis Pasar Uang Doo Financial Futures Lukman Leong juga menyarankan untuk menghindari saham-saham energi, termasuk batubara, di tahun mendatang.

    “Permintaan minyak mentah dunia diperkirakan turun seiring dengan peralihan ke energi terbarukan dan elektrifikasi kendaraan,” jelas Lukman.

    Ia memperkirakan harga batubara akan berada di kisaran US$100, sedangkan minyak mentah sekitar US$60.

    2. Kripto

    Aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi dengan risiko tertinggi. Sebagai mata uang digital yang nilainya tidak diatur oleh pemerintah atau bank sentral, tetapi oleh teknologi blockchain, kripto memiliki volatilitas tinggi.

    Menurut Ibrahim, masa keemasan kripto telah terjadi pada 2024. Namun, ia mengingatkan bahwa Bank Sentral AS (The Fed) tetap menolak kripto sebagai alat pembayaran resmi.

    “Pada 2025, masa kejayaan kripto kemungkinan besar akan berakhir, dan harganya diperkirakan akan kembali mengalami penurunan,” jelasnya.

    3. Saham Farmasi

    Ibrahim juga mencatat bahwa sektor farmasi menghadapi tantangan berat. Pada 2024, sejumlah perusahaan farmasi mengalami penurunan kinerja, terutama karena persaingan ketat dengan farmasi luar negeri. Hal ini menyebabkan banyak saham farmasi anjlok.

    “Meskipun ada investor yang masih suka mengoleksi saham farmasi, sektor ini tetap berisiko. Dalam kondisi global yang tak menentu, situasi ini dapat semakin memburuk. Kita perlu mengingat kembali, saat Trump menjabat, banyak saham berguguran akibat perang dagang yang terus berkecamuk,” tuturnya.

    (del/sfr)

  • Tarif Listrik yang Berlaku 1 Januari 2025

    Tarif Listrik yang Berlaku 1 Januari 2025

    Jakarta

    Pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Hal itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober tahun 2024. Secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan Triwulan IV 2024.

    Daftar tarif listrik Non-subsidi yang berlaku hari 1 Januari-Maret 2025

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh

    6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh

    7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

    8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

    9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh

    10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

    11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh

    12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh

    13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh

    Diskon Tarif Listrik 50%

    Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PLM dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan.

    Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

    Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan Pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

    Sedangkan Pelanggan Prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

    “Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” ujar Jisman dalam keterangannya.

    Selama pelaksanaan pemberian diskon tarif listrik, Jisman menegaskan bahwa Pemerintah meminta kepada PLN untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.

    (fdl/fdl)

  • Kado Tahun Baru! Tarif Listrik Tidak Naik, Ada Diskon 50%

    Kado Tahun Baru! Tarif Listrik Tidak Naik, Ada Diskon 50%

    Jakarta

    Memasuki Tahun Baru 2025, Pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan I (Januari-Maret) 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Hal itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

    Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s.d. Oktober tahun 2024. Secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 tetap sama dengan Triwulan IV 2024.

    Diskon 50%

    Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PLM dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA yang menyasar 81,42 juta pelanggan.

    Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

    Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan Pascabayar mendapatkan diskon 50% dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).

    Sedangkan Pelanggan Prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.

    “Masyarakat juga diharapkan menggunakan energi listrik dengan lebih hemat dan bijak untuk mendukung kemandirian energi,” ujar Jisman dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

    Selama pelaksanaan pemberian diskon biaya listrik, Jisman menegaskan bahwa Pemerintah meminta kepada PT PLN (Persero) untuk tetap wajib memberikan pelayanan yang optimal kepada konsumen dan tetap menjaga efisiensi operasi.

    (ily/hns)

  • Setujui Revisi RKAB PT Timah, Bambang Gatot Didakwa Terima Jam Mewah, iPhone, hingga Fasilitas Golf  – Halaman all

    Setujui Revisi RKAB PT Timah, Bambang Gatot Didakwa Terima Jam Mewah, iPhone, hingga Fasilitas Golf  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono didakwa menerima gratifikasi untuk menyetujui revisi rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) PT Timah. 

    Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang perdana korupsi tata niaga timah untuk terdakwa Bambang Gatot Ariyono, Alwin Albar, dan Supianto. 

    “Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT. Timah,” kata jaksa dalam membaca surat dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). 

    Kemudian, dikatakan JPU, terdakwa Bambang menerima uang puluhan juta rupiah. 

    “Uang sebesar Rp60.000.000,” kata jaksa. 

    Tak hanya itu jaksa juga mendakwa Bambang Gatot terima gratifikasi berupa sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah. 

    “Berupa doorprize 3 buah Iphone 6 seharga Rp12.000.000 dan 3 buah jam Garmen seharga Rp21.000.000,” kata jaksa. 

    Sebelumnya, dalam persidangan JPU mendakwa ketiganya merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam perkara korupsi komoditas timah di Bangka Belitung. 

    Surat dakwaan dibacakan untuk terdakwa Alwin Albar, tetapi berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya. 

    Alwin Albar didakwa tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait adanya kegiatan penambangan illegal di Wilayah IUP PT Timah.

    “Terdakwa melaksanakan kerjasama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa.

    Tak hanya itu, JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.

    “Terdakwa membuat dan melaksanakan program pengamanan aset cadangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah dengan membeli bijih timah dari penambang-penambang illegal di Wilayah IUP PT Timah,” kata jaksa. 

    Akibat perbuatan terdakwa Alwin Albar dkk. sebagaimana diuraikan tersebut di atas, kata jaksa, keuangan negara merugi sebesar Rp300.003.263.938.131,14.

    “Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa dalam persidangan.

    “Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa. 

    Mantan dua petinggi PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, telah lebih dahulu dihukum dalam perkara ini. 

    Masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

    Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Selain dikenai pidana badan, kedua terdakwa juga dikenai pidana denda oleh majelis hakim sebesar Rp750 juta.

    Hakim menyatakan denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda seperti yang telah dijatuhkan tersebut. 

  • Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat dan Terima Uang di Kasus Korupsi PT Timah

    Eks Dirjen ESDM Didakwa Terlibat dan Terima Uang di Kasus Korupsi PT Timah

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dalam kasus korupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (30/12/2024) di PN Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Gatot didakwa melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyetujui RKAB 2019 PT Timah.

    Padahal, menurut JPU, Gatot mengetahui bahwa masih ada kekurangan yang belum dilengkapi terkait dengan studi amdal dan kelayakan dalam rangka mengakomodir pembelian bijih timah ilegal.

    “Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi Amdal dan Studi Kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah, Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal,” ujar jaksa.

    Gatot juga didakwa telah menerbitkan persetujuan proyek area PT Timah meskipun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah dengan sejumlah smelter swasta sudah dilakukan terlebih dahulu.

    Bahkan, kerja sama antara PT Timah dengan kelima smelter mulai dari PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa tidak termuat dalam RKAB 2019.

    “Dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk,” tambah jaksa.

    Selain itu, Bambang Gatot juga diduga telah menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui RKAB 2019 itu.

    Perinciannya, uang Rp60 juta, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

    Hadiah kegiatan golf itu juga difasilitasi PT Timah berupa tiga ponsel Iphone 6 Rp12 juta dan tiga jam beerek Garmen seharga Rp21 juta.

    Di sisi lain, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk 2017-2020 Alwin Albar serta mantan Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Supianto yang didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Bambang beserta terdakwa lainnya.

    Atas perbuatannya, ketiga terdakwa ini telah mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah , berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Totalnya, kerugian itu mencapai Rp300 triliun.

  • Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T

    Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T

    Setujui RKAB PT Timah, Eks Dirjen Minerba Didakwa Ikut Rugikan Negara Rp 300 T
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bambang Gatot Ariyono
    didakwa turut terlibat dalam korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
    Jaksa penuntut umum menyebut, Gatot melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah Tbk tahun 2019.
    “Padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
    Menurut jaksa, dokumen RKAB itu belum disertai dengan aspek studi analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan PT Timah dalam mengakomodasi pembelian bijih timah dari penambang ilegal.
    Dokumen itu juga dibutuhkan untuk memfasilitasi kegiatan kerjasama pengolahan bijih timah yang dilakukan bersama Harvey Moeis dan para pemilik smelter swasta.
    “Pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP (izin usaha pertambangan) PT Timah Tbk,” tutur jaksa.
    Perbuatan melawan hukum lainnya adalah menerbitkan persetujuan Project Area PT Timah Tbk.
    Padahal, kegiatan sewa alat pengolahan dengan lima perusahaan, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa, sudah dilakukan terlebih dahulu sebelum persetujuan project area diterbitkan.
    Bahkan, kerja sama sewa smelter itu tidak tertuang dalam Studi Kelayakan dan RKAB PT Timah Tbk tahun 2019.
    “Sehingga PT Timah Tbk dan smelter swasta tersebut dapat dengan leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar jaksa.
    Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Bambang menerima uang Rp 60 juta untuk menyetujui RKAB PT Timah Tbk tahun 2019.
    Selain itu, ia juga disebut menerima sponsorship kegiatan golf tahunan yang digelar IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batubara Golf Club yang difasilitasi PT Timah.
    Fasilitas itu antara lain, tiga
    handphone
    iPhone 6 senilai Rp 12 juta dan tiga buah jam Garmin seharga Rp 21 juta.
    Karena perbuatannya, Bambang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.
    Mochtar, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.
    Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi perpanjangan tangan PT RBT.
    Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
    Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
    Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirjen Minerba Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Terima Fasilitas Golf

    Eks Dirjen Minerba Didakwa Terlibat Korupsi Timah, Terima Fasilitas Golf

    Jakarta

    Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa menyebut Gatot berperan menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah, padahal belum lengkap dan mendapat Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas.

    Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Jaksa juga membacakan dakwaan untuk dua terdakwa lainnya yakni eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto dan mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar.

    “Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2019 PT Timah Tbk padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi yaitu aspek studi amdal dan studi kelayakan untuk memfasilitasi PT Timah Tbk dalam mengakomodir pembelian bijih timah ilegal dari hasil penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal Wilayah IUP PT Timah Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Gatot memfasilitasi PT Timah dalam kegiatan kerja sama pengolahan, pemurninan dan penglogaman dengan smelter swasta yang melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Gatot juga menerbitkan persetujuan project area PT Timah.

    “Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menerbitkan Persetujuan Project Area PT Timah Tbk walaupun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah Tbk dengan smelter swasta di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persetujuan penetapan Project Area,” ujar jaksa.

    Jaksa menyebut kerja sama sewa peralatan processing pelogaman dengan smelter swasta tidak termuat dalam studi kelayakan dan RKAB tahun 2019 PT Timah. Hal itu mengakibatkan PT Timah dan smelter swasta secara leluasa melakukan pengambilan dan pengolahan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    “Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk berupa; satu, uang sebesar Rp 60.000.000; dua, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah Tbk, berupa doorprize tiga buah Handphone Iphone 6 seharga Rp 12.000.000 dan 3 buah jam Garmin seharga Rp 21.000.000,” ucap jaksa.

    Sementara itu, Terdakwa Alwin Albar bersama eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, jajaran direksi PT Timah serta smelter swasta mengakomodir penambangan ilegal yang dilakukan smelter swasta. Lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah dan melakukan penambangan ilegal itu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Internusa dan CV Salsabila Utama.

    “Yang memiliki tugas dan fungsi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode yang berbeda dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2022,” kata jaksa.

    Praktik penambangan ilegal ini mengakibatkan terjadinya kerugian pada PT Timah dan kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan. Jaksa mengatakan kegiatan penambangan ilegal itu juga tak tertuang dalam RKAB lima smelter swasta tersebut.

    “Yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya yang mana RKAB 5 smelter beserta perusahaan afiliasinya tersebut diterbitkan atau disetujui oleh Suranto Wibowo, Supianto dan Amir Syahbana serta Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang memberikan persetujuan revisi RKAB PT Timah, Tbk tahun 2019,” ujar jaksa.

    Jaksa menyebut kegiatan ini memperkaya para petinggi smelter swasta termasuk pengusaha Harvey Moeis dan Helena Lim senilai Rp 420 miliar. Jaksa menyakini Gatot, Supianto dan Alwin Albar melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (triliun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024,” imbuh jaksa.

    (mib/fas)

  • Menelanjangi Retorika Palsu

    Menelanjangi Retorika Palsu

    Oleh: Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla*

    SELAMA hampir satu dasawarsa memegang kendali kekuasaan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia dari tahun 2014 hingga 2024, meninggalkan catatan kelam dalam perjalanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Janji perubahan dan kesejahteraan yang digaungkan di awal masa kepemimpinannya justru berujung pada serangkaian kegagalan yang merusak tatanan berbangsa dan bernegara.

    Salah satu tragedi yang membekas dalam ingatan publik adalah kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019. Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi dan kejujuran dalam proses demokrasi di Indonesia. Hingga kini, penyebab kematian massal tersebut masih diselimuti kabut misteri, tanpa investigasi yang memadai dan memuaskan publik. Alih-alih menjadi pesta demokrasi, Pilpres 2019 justru menyisakan duka dan ketidakpercayaan terhadap proses pemilu di bawah pemerintahan PDIP.

    Kemudian, Kasus Kanjuruhan pada tahun 2022, di mana ratusan suporter tewas akibat tragedi di stadion, menjadi bukti nyata buruknya manajemen keamanan dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini memperlihatkan betapa nyawa rakyat sering kali dianggap murah dan diabaikan oleh sistem yang korup dan tidak profesional. Keputusan hukum yang ringan bagi para pelaku juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberikan keadilan bagi korban.

    Selanjutnya, masih segar dalam ingatan kita soal kematian enam anggota Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Cikampek pada tahun 2020 menambah daftar hitam pelanggaran hak asasi manusia di era pemerintahan PDIP. Peristiwa ini menimbulkan kontroversi besar karena banyaknya kejanggalan dalam proses hukum dan penyelidikan yang tidak transparan. Kasus ini menyoroti praktik kekerasan negara yang mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

    Tak hanya itu, dalam sepuluh tahun terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sebagian besar kasus korupsi yang terungkap melibatkan pejabat dan kader PDIP. Mulai dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara, hingga berbagai skandal lainnya yang melibatkan kepala daerah dan anggota legislatif dari partai tersebut. Kasus ini menambah catatan suram PDIP sebagai partai penguasa yang gagal menjaga integritas dan amanah rakyat.

    Selain itu, kasus perampasan tanah dan alih fungsi lahan juga menjadi warisan buruk selama kekuasaan PDIP. Pulau Galang di Kepulauan Riau, yang memiliki potensi strategis dan sejarah besar, dialihfungsikan tanpa mempertimbangkan hak-hak masyarakat lokal. Demikian pula dengan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK 2) yang melibatkan alih fungsi lahan besar-besaran di pesisir Jakarta, memunculkan polemik karena prosesnya yang sarat dengan isu ketidakadilan dan dugaan perampasan tanah rakyat.

    Kedua kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana oligarki ekonomi dan politik yang dipelihara selama era PDIP telah menguasai sumber daya alam dan mengorbankan hak-hak rakyat kecil. Proyek-proyek raksasa ini mengabaikan kesejahteraan rakyat demi keuntungan segelintir elite, yang sering kali berafiliasi dengan kekuasaan.

    Dalam satu dekade terakhir, Indonesia seharusnya menikmati bonus demografi dengan ledakan jumlah kaum milenial yang produktif. Namun, kesempatan emas ini terbuang sia-sia akibat kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat. Pengangguran di kalangan anak muda meningkat, sementara lapangan kerja bagi tenaga kerja asing justru dipermudah. Kebijakan ini tidak hanya merampas hak rakyat atas pekerjaan, tetapi juga memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat.

    Rakyat juga dipaksa menanggung beban ekonomi yang semakin berat. Penerapan pajak di hampir semua sektor ekonomi menambah penderitaan, sementara kenaikan harga kebutuhan pokok memperburuk daya beli masyarakat. Kebijakan ini mencerminkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil, yang justru menjadi korban utama dari ketidakstabilan ekonomi.

    Ironi Retorika Keadilan PDIP

    Di tengah catatan kelam ini, sangat ironis ketika Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang kini menjadi tersangka korupsi, justru berbicara tentang perjuangan untuk keadilan rakyat. Pernyataan ini tidak hanya kontradiktif, tetapi juga mencerminkan sikap hipokrit yang mencederai akal sehat rakyat.

    Selama sepuluh tahun kekuasaan, PDIP memiliki kesempatan emas untuk memperbaiki sistem hukum, ekonomi, dan kesejahteraan sosial. Namun, yang terjadi justru sebaliknya—kerusakan yang sistemik dan tatanan yang hancur lebur. Kini, setelah kehilangan kekuasaan, mereka berusaha membangun opini negatif terhadap pemerintahan baru, seolah-olah mereka telah lama menjadi partai oposisi.

    Rakyat Indonesia tentu tidak mudah melupakan semua ini. Politik pencitraan dan retorika kosong tidak lagi cukup untuk menutupi kegagalan yang telah tercatat dalam sejarah. Bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang jujur, berintegritas, dan benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan sekadar membangun narasi untuk menyelamatkan citra politik yang telah runtuh.

    Sudah saatnya Indonesia melangkah maju dengan meninggalkan pola-pola politik lama yang merusak dan beralih pada kerja nyata demi mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi seluruh rakyat. Rakyat menuntut keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar janji-janji kosong yang berulang kali dikhianati.

    *Penulis adalah Purnawirawan TNI AL, pemerhati masalah kebangsaan

  • 4 Perempuan Paling Kaya di Indonesia, Nomor 1 Dewi Kam

    4 Perempuan Paling Kaya di Indonesia, Nomor 1 Dewi Kam

    Jakarta

    Menjadi sosok terkaya kini tidak hanya bisa didapuk oleh laki-laki, melainkan perempuan. Dalam daftar 50 orang paling tajir di Tanah Air, terdapat empat nama Srikandi yang punya harta kekayaan mentereng dari sekian bisnis yang dijalaninya.

    Perempuan-perempuan ini menekuni bisnis mulai dari sektor energi, pertambangan, hingga teknologi. Berikut detikcom merangkum keempat kiprah Srikandi terkaya versi Forbes.

    1. Dewi Kam

    Perempuan satu ini mampu masuk 10 besar dari 100 orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Adalah Dewi Kam, yang menjadi satu-satunya perempuan dalam daftar 10 orang terkaya di Tanah Air.

    Dikutip dari Forbes, Sabtu (28/12/2024), total harta kekayaan perempuan kelahiran 1951 ini senilai US$ 4,8 miliar atau setara dengan Rp 77,68 triliun. Dewi merupakan pengusaha dan pemilik saham perusahaan tambang batu bara di Indonesia, yakni PT Bayan Resources Tbk.

    Selain itu, Dewi memiliki saham 10% yang langsung meningkat drastis pada 2022 lantaran harga saham Bayan Resources melesat tiga kali lipat kala itu.

    Tidak cuma di pertambangan, Dewi juga bergerak dalam pembangunan pembangkit listrik. Dirinya memiliki 91% saham dari PT Sumbergas Sakti Prima. Menurut catatan detikcom, perusahaan ini menjadi pengembang di sejumlah proyek pembangkit listrik di Indonesia.

    Lebih lanjut, Dewi terlibat dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeneponto di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Keterlibatan Dewi Kam dalam hal ini dilakukan melalui PT Sumber Energi Sakti Prima (SSP), yang bermitra dengan PT Bosowa Energi dalam proyek tersebut.

    Merujuk pada data dari Indonesia Corruption Watch 2020, Dewi Kam tercatat pada database offshore leaks International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Ia tercatat terafiliasi dengan dua perusahaan yang berdomisili di British Virgin Islands dan Samoa. Dirinya turut mengendalikan PT Sumber Segara Primadaya (S2P) yang menjadi pengembang dalam proyek PLTU Cilacap.

    Ada pula proyek yang ia kelola adalah Coal Based Chemical Plant di Balocci, Pangkep, Sulawesi Selatan dengan nilai US$ 687 juta atau Rp 11,1 triliun. Tak heran, apabila kekayaannya ikut melonjak seiring pendapatan dan laba produsen batu bara Bayan Resources.

    Hal ini lantaran, lonjakan harta batu bara di tengah krisis energi global yang dipicu oleh invasi Rusia ke Ukraina naik tiga kali lipat sejak 2022 sebesar US$ 21,8 miliar.

    2. Arini Subianto

    Arini mendapuk urutan ke-29 dari daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Perempuan dengan nama lengkap Arini Saraswaty Subianto ini merupakan anak dari mendiang taipan Tanah Air, Benny Subianto, yang wafat pada Januari 2017.

    Arini yang lahir pada 1970 meneruskan bisnis mendiang ayahnya, dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Persada Capital Investama, yang merupakan perusahaan induk.

    Melansir dari situs resmi Forbes, kekayaan yang dimilikinya saat ini senilai US$ 2 miliar atau setara dengan Rp 32,3 triliun dari hasil mengelola bisnis yang diwariskan ayahnya yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu, minyak kelapa sawit, karet, batubara, dan juga investasi di startup teknologi.

    Selain dari memimpin Persada Capital Investama, ia juga mempunyai peran penting di beberapa perusahaan seperti menjadi komisaris di PT Adaro Energy dan PT Dharma Satya Nusantara. Selain itu, ia juga merupakan Presiden Direktur PT Tri Nur Cakrawala, Presiden Direktur PT Pandu Alam Persada, Direktur PT Panaksara, hingga Presiden Komisaris PT Anugrah Kirana Sarana.

    Lebih lanjut, salah satu aset utama dalam Persada Capital Investama yakni kepemilikan saham minoritas di PT Adaro Energy, yang memberikan kontribusi signifikan terhadap kekayaan Arini Subianto.

    3. Jenny Quantero

    Jenny dan suaminya, Engki Wibowo, menimba kekayaannya dari perusahaan pertambangan batu bara PT Bayan Resources. Mereka membantu Low Tuck Kwong, taipan nomor urut tiga Tanah Air, mendirikan perusahaan tersebut pada tahun 2004.

    Melansir dari laman resmi Bayan Resources pada Sabtu (28/12/2024), Jenny juga merupakan pemegang saham dan menjadi Direktur PT Bayan Resources sejak 2004. Ia kemudian menggandakan jabatannya di perusahaan itu sebagai sekretaris perusahaan mulai 2008. Hingga kini, ia juga menjabat sebagai direktur di sebagian besar anak perusahaan Bayan Group.

    Dalam Forbes, nama Jenny dan suaminya menjadi orang terkaya nomor 35 dari daftar 50 orang terkaya di Indonesia dengan total aset kekayaan berkisar di angka US$ 1,49 miliar, atau setara kurang lebih Rp 24,1 triliun.

    4. Marina Budiman

    Marina Budiman adalah orang terkaya nomor 41 di Indonesia dengan kekayaan sebesar US$ 1,32 miliar, atau setara kurang lebih Rp 21,3 triliun. Marina adalah salah satu pendiri dan presiden komisaris perusahaan pusat data DCI Indonesia.

    Ia mendirikan DCI Indonesia bersama Otto Toto Sugiri pada 2011. Sebelumnya, Marina bekerja dengan Otto Toto Sugiri di Bank Bali pada 1985 dan bergabung dengan Sigma Cipta Caraka pada 1989. Marina lalu mendirikan Indonet, penyedia layanan internet pertama di Indonesia, pada 1994.

    DCI Indonesia kini menjadi pemain utama dalam industri pusat data Tanah Air, melayani kebutuhan penyimpanan dan pengelolaan data bagi berbagai sektir bisnis, termasuk teknologi finansial dan e-commerce.

    (fdl/fdl)

  • Bantahan ESDM ke Ombudsman soal Temuan Maladministrasi RKAB Tambang Minerba

    Bantahan ESDM ke Ombudsman soal Temuan Maladministrasi RKAB Tambang Minerba

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait temuan maladministrasi penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) oleh Ombudsman RI.

    Kementerian ESDM memastikan pendelegasian dalam penerbitan persetujuan RKAB minerba dilakukan secara akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance). Namun ESDM menyebut terbuka dengan masukan berbagai pihak, termasuk dari Ombudsman RI.

    “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” ujar Dirjen Minerba Tri Winarno dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).

    “Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan,” tambah dia.

    Ia menjelaskan, mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama tiga tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB.

    Hal itu telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

    Selain itu diterbitkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menyempurnakan tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta memberikan kemudahan dalam perubahan studi kelayakan.

    Tri menyebut Kewenangan penerbitan RKAB oleh Dirjen Minerba tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal.

    Misalnya, atribusi, delegasi, dan/atau mandat, sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba. Hal itu juga tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

    Lebih lanjut, mengenai pendelegasian melalui PP/Peraturan Presiden, apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada Direktur Jenderal melalui peraturan di tingkat Menteri (Permen) sebagaimana kelaziman pendelegasian yang telah dikenal di berbagai instansi saat ini.

    Menurut Tri adapun apabila pendelegasian langsung kepada Direktur Jenderal melalui PP/Perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/Perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan di tingkat Presiden dan Menteri.

    Tri menambahkan, seluruh perbaikan tata Kelola RKAB pada prinsipnya diperlukan karena adanya penarikan kewenangan sekitar 1.900 izin dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat. Sehingga untuk perizinan yang berasal dari daerah diperlukan berbagai penyesuaian untuk dapat mengikuti seluruh ketentuan dan compliance yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Tercatat hingga 26 Desember 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba telah menyelesaikan 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026. Dari jumlah tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan.

    Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan RKAB usaha pertambangan minerba pada kurun waktu 2021-2024. RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

    Maladministrasi yang dimaksud salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” ujar Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.

    “Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” tegasnya.

    (ily/ara)